Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
om mohon maaf ingin bertanya, jika selama ini sebuah CV mendapatkan omzet dibawah 4,8 M dan membayar pph ps.4a2, namun pada tahun 2020 terdapat pendapatan yang tidak rutin sehingga omzet melebihan 4,8M. untuk tahun 2021 apakah tetap memakai ps 4a2 atau harus ps 25 ya om? bagaimana cara perhitungannya ya om jika dikenakan ps 25
Jadi berpindah menggunakan tarif pph pasal 25 dan khusus untuk pph 25 bulanan tahun pertamanya masih bisa dihitung 0
khusus untuk pph 25 bulanan tahun pertamanya masih bisa dihitung 0 itu mksudnya gimana ya om? dan jika pada tahun ini omzet kembali menjadi dibawah 4,8 M, apakah Cv tersebut masih bisa kembali ke ps 4a2 om ?
0 itu ya artinya belum ada pembayaran dan setelah pernah pindah ke tarif pph pasal 25 maka apapun yg terjadi pada omset di periode selanjutnya tetap tidak akan dapat kembali menggunakan pph final, jadi lanjut terus PPh 25
Berarti untuk tahun 2020 lapkeu nya masih bentuk pph pas 4a2 yaa om? dan untuk tahun 2021 ini kita ambil angsuran pph 25 itu (pkp x tarif ps 25) yang diambil dari lapkeu 2020? gitu kan ya om?
Ya betul kurang lebih begitu
Cara mengisi SPT tahunan melalui handphone
SPT Tahunan jenis formulir yg mana? Silahkan didetilkan dulu
maaf Om Pimpa mau tanya, saya ikut koperasi 3 th tiap bulan 300rb , di th 2020 cair dapat 150rb, ini di laporan spt tahunan di isi bagaimana, apa kena pph, kalau kena bayar berapa? terima kasih
Itu uang yg diterima mksudnya SHU bukan? Jika iya maka jumlah sebesar itu masih belum termasuk objek pph
Selamat pagi om… Om saya ada beberapa pertanyaan, sebagai berikut : 1. sebelum pelaporan spt tahunan yang tahun 2020 itu kan ada batas waktu sampai 30 april 2021. Utk januari 2021 sd April 2021 itu spt nya dilaporkan nihil saja kah? 2. Spt tahun 2019 sudah terlaporkan semua dan rupanya ada pembetulan di bulan 12 tahun 2019. Sudah pembetulan dan dikompensasikan di tahun 2020. Dan rupanya ditahun 2020 ada beberapa bulan yang spt nya perlu pembetulan karena pajak masukannya tertinggal untuk dilaporkan. Jadi pembetulan dilakukan pada beberapa spt di tahun 2020 jadi lebih bayar. Utk spt bulan desember 2020 sudah… Read more »
1. Laporan yg nihil untuk jenis SPT apa yg dimaksud?
2. SPT apa yg sedang ditanyakan? Apakah PPN? Jika iya maka LB nya dapat dikompensasikan ke masa berikutnya (bebas) dan tidak ada hubungan dengan SPT Tahunan PPh yg blm dilaporkan
Om Pimpa
tanya boleh, Saya Yusuf dari Batam,
maaf Om, minta pencerahan
kalau SPT nihil apa perlu bayar Pajak
lalu kalau harus bayar pajak nya, sebelum atau sesudah ya
makasih om’
SPT nihil artinya tidak ada pajak terutang sama sekali atau bisa jg pajak terutang sudah terlunasi dengan kredit pajak, contoh untuk karyawan yg penghasilannya sudah dipotong pph 21 oleh perusahaan maka SPT Tahunan individu akan nihil dan si individu tdk ada lagi pembayaran pajak tambahan yg dilakukan sendiri
om mohon maaf ingin bertanya, bagaimana cara membatalkan faktur pajak yang telah dilaporkan? karena terjadi double faktur dan terlanjur dilaporkan. Terima kasih
klik batal pada daftar fakturnya lalu posting SPT pembetulan dan laporkan SPT lagi, akan ada nilai LB di SPT pembetulan silahkan dikompensasikan ke masa berikutnya
halo om pimpa, saya karyawan swasta dengan usaha umkm, saya juga mendapatkan komisi dari freelancing sales.
saya mau tanya untuk komisi yg saya terima di 2020 apakah termasuk insentif, jika ya DMK yg mana dan berapa besar potongannya jika ada?
terima kasih!
Ini yg ditanya tentang potongan pajaknya ya? bukan pajak yg dibayar sendiri? jika tentang pemotongan maka banyak info detil yg perlu disampaikan baru bisa dipastikan bagaimana cara menghitung pemotongan PPh nya. Dalam konteks ini sebenarnya pemotongan PPh itu adalah tanggung jawab pemberi kerja. Silahkan acuannya cek di Per 16 tahun 2016
begini om saya baru slese membuat npwp beberapa hari lalu untuk keperluan kartu kredit..nah karena saya juga baru memulai sebagai freelance graphic design jadi apakah saya wajib lapor SPT Masa dan SPT Tahunan? mengingat penghasilan belum pasti.. apakah tinggal lapor pajak nol atau?
hal pertama adalah saat menerima fee dari pemberi kerja pastikan jika ada pemotngan PPh maka mintalah bukti potong, untuk laporan PPh yg dilakukan sendiri berupa laporan PPh Tahunan yg dilakukan setelah tahun pajaknya selesai, jadi jika berNPWP pada tahun ini maka laporannya baru dilakukan pada awal tahun depan
Om, mau tanya seputar pajak pulsa. Saya punya usaha jualan pulsa, ambil dari server (distributor kedua), omset tahun kemarin sih sampe 4.8M. Profit yg saya ambil tidak sampai 0.5%, sedangkan di aturan baru kemarin dikenakan pajak 0.5%. Jika saya daftar pkp, maka Profit saya saja tidak cukup untuk bayar pajak. Apakah ada solusi lain selain meningkatkan Profit lebih dari 0.5% yg mana akan berdampak ke harga jual?
Ini ada beberapa kondisi yg misspersepsi tp memang penjelasannya agak panjang, aturan yg blm lama ini terbit tentang pulsa tdk seperti itu implementasinya, jika ada pemungutan PPh 22 itu artinya kita punya kredit pajak yg akan mnjadi pengurang di SPT Tahunan, jika kita ada SKET maka ada pemungutan PPh Final yg akan mengurangi kewajiban PPh yg dibayar sendiri, tentang aspek PPN akan beda lg dengan PPh dan untuk transaksi pulsa di tingkat distributor beda lg perlakuan PPN nya
untuk PMK No.9 th 2021 berlaku surut januari sementara gaji sudah di bayar itu gimana
Yg ditanya terkait penerapan hitungan pajaknya atau pembayaran gaji di internalnya? Sederhananya silahkan hitung ulang di januari untuk diatur dan geser2 lg di februari atau bulan selanjutnya
halo, saya (perorangan) menjual barang/jasa ke customer saya, harga penawaran sudah saya includekan PPN 10%. jadi misal harga barang 10jt, harga penawaran 11 jt (disebutkan bahwa 1jt adalah ppn10%), apakah betul seperti itu?
lalu setelah transaksi selesai, cara pembayaran ppn dan pelaporannya bagaimana ya?
Skema sudah betul sprti itu, ini status sudah PKP blm? Jika blm maka silahkan urus PKP nya dulu baru skema tadi dpt dijalankan. Lalu terbitkan faktur pajak dengan aplikasi efaktur, posting SPT dan setor PPN dengan kode billing sesuai hitungan di SPT
om mau tanya fasilitas pajak covid19 bebas pajak masih berlaku? / diperpanjang? trimakasih
Ya betul, silahkan dapat dibuka medsos Ditjen Pajak untuk cek update detilnya
Om saya mau tanya. Jadi kasusnya begini, seorang karyawan pada bulan Juli kena potongan pph 21 karena gajinya diatas ptkp. Pada bulan juli tsb potongan pajaknya sudah disetor dan dilaporkan sebesar 5rb. Karena gajinya selama satu tahun fluktuatif maka diakhir tahun setelah ditotal ternyata gajinya kurang dari ptkp jadi hasil perhitungan pph 21 nya 0. Nah yg saya tanyakan saat saya buat bukti potongnya dibagian poin 18 dan 20 apakah saya isi 5rb atau dibiarkan tetap 0 otomatis? Terima kasih sebelumnya om
pengisian bukti potong A1 (rekap tahunan) dilakukan dengan langsung isian yg benar, jadi tidak ada isian kelebihan pada bukti potongnya, yg menjadi ada kelebihan adalah di angka pemotongan PPh bulan desember, itu adalah 2 hal yg berbeda
Om, ini terjadi juga pada karyawan Lepas kami, untuk pph yang sudah kami bayarkan (upah sebulannya di atas PTKP), sedangkan dia bekerja hanya 7 bulan, jadi SPT tahunan Pribadi nya dibawah PTKP, jadi NOL, dan dia minta balik uangnya.
cara menjelaskannya bagaimana ya Om, untuk orang yang pengetahuan pajaknya minim.
jika pada masa Desember 1721-A1 nihil maka PPh yang sudah dipotong sebelumnya dikembalikan ke karyawan tersebut
Om mau nanya, sekolah kami pada awal berdiri dibawah naungan yayasan cabang. Dan kami punya NPWP sekolah. Lalu pd th 2015 pengelola sekolah berlepas diri dr yayasan tersebut dan mendirikan sendiri yayasan baru. Kemudian pihak yayasan memberikan kembali NPWP sekolah yg baru. Akibatnya kami punya 2 NPWP. Sejak th 2015 kami tdk lagi memakai NPWP lama. SPT Tahunan lembaga kami selalu dilaporkan oleh pihak yayasan. Lalu th 2020 lalu kantor pajak merilis nama2 sekolah yg belum melaporkan SPT tahunan. Dan sekolah kami termasuk di dalamnya. Tp yg tertulis adalah NPWP yg lama. Gimana caranya Om supaya NPWP yg lama itu… Read more »
Ini harus dikomunikasikan dengan KPP tempat terdaftar dan nantinya jika memang perlu ada yg dihapus silahkan langsung diajukan. Prinsipnya jika terjadi perubahan2 data apapun harus segera dikomunikasikan ke KPP
Kalo kami mau menghapus NPWP lama kami, dimana NPWP tsb status nya bagian dr Badan/yayasan yg sdh tdk aktif lagi, dokumen apa saja yg diperlukan utk penghapusannya om
Intinya adalah adanya akta pembubaran badan yg dimaksud, nanti hubungi KPP dl untuk isi formulir dan langkah selanjutnya
Om, saya mau tanya om…krna no efin lupa, bisa gk om mintanya melalui online??
Silahkan hubungi KPP melalui akun medsos atau telp ke kring pajak
Cara LA po ran taunan pajak om gmn
Untuk pengisian laporan pajak secara online ada beberapa informasi yang perlu diketahui.
Tetapi untuk awal silahkan buka halaman ini:
https://www.pajak.go.id/id/lapor-tahunan
Tersedia panduannya juga
Mohon maaf ingin bertanya mengenai kewajiban perpajakan untuk Penerima Hibah Tanah dari Mertua dan Warisah Rumah dari Saudara Kandung. Apakah selain kena BPTHB pada saat balik nama, juga kena PPh Progresif Orang Pribadi setelah dikurangi PTKP sebagai penghasilan lainnya (1770-I bagian D)?
Jika iya, apakah berarti penerima hibah/waris tersebut menjadi kena pajak 2 kali, BPHTB dan Pajak Progresif?
Terima kasih Bapak/Ibu
Intinya pada pengalihan hak atas tanah/bangunan memang akan ada 2 jenis pajak yg melekat, yaitu PPh untuk yg memberikan dan BPHTB untuk yg menerima. Jenis cara pengalihan ini ada banyak, bisa jual beli ataupun hal lain seperti hibah. Untuk PPh yg melekat pada pihak yg memberikan memang dalam beberapa kondisi ada fasiltas pembebasan, misalnya jika untuk hibah menjadi tidak terutang namun syaratnya adalah hibah dilakukan oleh pihak yg memiliki hubungan darah 1 derajat ke atas/bawah (orang tua ke anak atau sebaliknya, bukan termasuk jika hibah dari saudara kandung)
Selamat siang Admin,
Terima kasih atas penjelasannya.
Mohon maaf pertanyaan saya masih belum terjawab.
Maksud saya dari sisi sebagai penerima hibah dari mertua (tidak ada hubungan darah) dan warisan dari saudara (hubungan darah tidak 1 derajat), sudah kena BPHTB pada saat balik nama. Apakah di SPT Tahunan penerima hibah ini akan dimasukkan sebagai penghasilan dalam negeri lainnya lagi sehingga pada akhirnya setelah dikurangi PTKP akan kena PPh Pasal 17 lagi? Jika demikian, apakah berarti penerima hibah/warisan tersebut menjadi kena 2 kali pajak (double tax) yaitu BPHTB dan PPh Pasal 17?
Mohon pencerahannya, Terima kasih.
Tentang double jenis pajak BPHTB dan PPh memang akan melekatnya pada jenis transaksi tersebut, namun subjeknya berbeda seperti yg sebelumnya disampaikan, jadi kl tetap mau dibilang double ya silahkan, namun yg jelas ada beda di subjek. Untuk sisi penerima hibah, jika memang tidak dipenuhi syarat hubungan darah derajat lurus ke atas/bawah maka akan masuk dikenakan PPh final pengalihan tanah/bangunan dengan tarif 2,5% dari nilai transaksi, bukan dengan skema Pasal 17
PPh Final Pengalihan tanah/bangunan dengan tarif 2,5% bukannya dikenakan ke Pemberi Hibah ya Min?
Oiya mohon maaf, iya pihak pemberi hibah maksudnya
Kalau Penerima Hibah kena pajak apa saja ya Min? Selain BPHTB saat balik nama, apakah kena PPh tarif 17 dengan DPP senilai tanah/rumah di SPT Tahunan?
Betul, BPHTB dan pph tarif pasal 17, mengingat hibahnya tidak dapat digolongkan dalam kelompok non objek pph
Terima kasih Min atas perhatiannya. Berarti bisa dikatakan kena pajak 2 kali ya Min? BPTHB dan PPh Pasal 17. Jadi double tax ya Min?
tentang doublenya ya silahkan disimpulkan sendiri saja 🙂
Om saya mau nanya. Jadi kasusnya yaitu pada bulan juli seorang karyawan kena potongan pajak karena penghasilannya bulan itu lebih besar dari 4,5jt. Potongannya yaitu sebesar 10rb dan sudah dibayar dan dilaporkan. Namun saat pengisian bukti potong A1 ternyata penghasilannya selama 1 tahun masih dibawah ptkp sehingga pph 21nya kan 0. Nah pertanyaan saya, saat pembuatan bukti potong dibagian poin 18 dan 20 apakah diisi jumlah pajak yang telah dibayarkan oleh perusahaan yaitu sebesar 10rb yg sudah dibayar dan dilaporkan dibulan juli? Atau tidak diisi dan tetap 0?
pengisian bukti potong A1 (rekap tahunan) dilakukan dengan langsung isian yg benar, jadi tidak ada isian kelebihan pada bukti potongnya, yg menjadi ada kelebihan adalah di angka pemotongan PPh bulan desember, itu adalah 2 hal yg berbeda
Terimakasih
sama-sama kak puspita
halo om izin bertanya, saya staff finance baru di sebuah perusahaan dan tahun ini adalah tahun pertama saya menghitung dan melaporkan spt tahunan, pertanyaan saya macam-macam spt yang saya harus laporkan itu apa saya ya om? terima kasih sebelumnya
ini pertanyaannya masih sangat umum dan ga bisa om jawab karena SPT itu jenisnya mengikuti kegiatan/transaksi apa yg dilakukan oleh subjek pajaknya dan ga bisa digeneralisir, tiap perusahaan beda2
halo om, terima kasih untuk jawabannya, untuk transaksi perusahaan saya sendiri itu meliputi ppn masa yang setiap bulannya saya bayar dan laporkan, lalu ada bukti potong pph pasal 23 yang saya terima setiap bulannya dari customer, hanya itu om
Jika PPN maka sudah jelas apapun kondisinya ada laporan SPT PPN tiap masa, dan jika perusahaan ada karyawan maka ada laporan SPT PPh 21 tiap masa, nah jika menerima bukti potong pph 23 maka itu akan dilaporkan sbagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh
sy isi gaji bruto di e spt pph 21 masa malah gaji disetahunkan. ada pengaruh apa gak ya?
Isinya di bagian mananya? Krna ada bagian yg memang isinya setahun/disetahunkan
Om, ini tahun pertama saya lapor pajak. Status pekerja bebas, nah di bagian harta kan ada tabungan, deposito, motor dll. Saya ada deposito dan motor tp pembukaan depo dan pembelian motor tidak di tahun 2020 (thn 2017 dan 2019).
1. Deposito dan motor tetap dimasukkan sesuai nilai awal kan?
2. Saya juga ada motor lain a.n saya tapi dulu dibelikan ortu sdh lama (2004an) dan dicari sdh tdk ada harga belinya. Gmn ya?
Terima kasih
Semua informasi harta perlu ditulis selengkap2nya dengan rincian tahun dan harga perolehan, jika tidak yakin bisa dengan angka taksiran
Om, saya aads transaksi dengan BUMN dan menerbitkan FP 030. Setelah 6 bulan, saya blm dapat SSP atas PPn tsb dan saya sedang diperiksa pajak. Apakah PPn tsb akan dibebankan ke saya dan didenda karena telat bayar? Thanks om.
Jika langsung dibebankan kepada penjual sih tidak, nanti diikuti dl prosesnya sambil kumpulkan semua bukti2 dokumen yg terkait, ini kasuistis jd tunggu permintaan dari pemeriksa aje
om mau tanya kalau lapor pajak spt masa badan via e filing harus upload e-spt juga ya? dan pada form NPWP penandatangan itu diisi oleh siapa?
Yg diupload adalah file csv hasil output dari espt, nama penandatangan adalah pengurus
halo mau tanya, saya sedang magang di sebuah perusahaan diminta untuk lapor spt masa, tahapannya bagaimana ya?
Wah ini agak panjang, jenis pasal SPT nya apa? Beda2 perlakuan tiap jenisnya
Halo om, mau tanya kalau punya usaha (menengah) tapi hanya mendapat gaji sebagai karyawan itu untuk lapor spt tahunan pribadi menggunakan formulir yg mana ya? Dan apa saja yg perlu dipersiapkan. Terimakasih
jika kita adalah individu karyawan dan tidak memperoleh penghasilan selain dari sebagai karyawan maka silahkan gunakan formulir 1770S dengan menyiapkan lampiran lembar bukti potong pph 21 dari perusahaan atau formulir 1721 A1
Baik, terimakasih om atas bantuannya
sama-sama om Panda
Mau tanya Untuk spt tahunan apa laporan keuangan yqng dilaporkan untuk penjualan ppn saja dan pembelian ppn saja yang tertera diefaktur selama satu tahun
Laporan keuangan ini mencakup semua transaksi yang dilakukan pada tahun tersebut dan sesuai dengan standar akuntansi, misalnya tentang bagaimana pengakuan penghasilan, biaya, dan catatan tentang aset. Salah satu kewajiban perusahaan adalah melakukan pembukuan, dan wujud dari melakukan pembukuan adalah adanya Laporan Keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi
Om,status npwp saya NE(non efektif) misalkan di aktifkan apakah nomer npwp nanti beda atau berubah?
tetap dengan nomor yg sama
Selamat malam om, mau tanya gimana caranya mengubah status wajib pajak NE menjadi Aktif. Saya baru membuat NPWP online rabu kemarin. Lalu hari ini saya dapat surat dari kpp status WP NE. Kartu fisik npwp belum saya dapat baru email saja. Mohon berikan respons secepatnya untuk pemberkasan cpns. Terimakasih
Perubahan status tersebut diajukan permohonannya ke KPP, namun jika ini kondisinya jg baru daftar maka status NE ini adalah hasil dari pengisan data-data pada saat pendaftaran npwp online, seperti misalnya mengisi jumlah penghasilan yang di bawah PTKP, maka hasilnya memperoleh NPWP namun status NE. Namun hal ini tidak ada hubungan dengan daftar CPNS.
Halo Om, mau tanya mengenai kompensasi PPn lebih bayar. Contoh kasus:
LB JUNI : 10jt
PK JULI : 8jt
PM JULI : 2jt
KB JULI : 6jt
Kompensasi dari JUNI : 6 jt , berarti ada sisa 4 jt
Apakah LB JUNI 4 jt ini masi bisa dikompensasikan ke bulan Agustus?
Terima kasih Om.
Untuk hitungan ilustrasi angkanya sepertinya perlu dicek lg ya, ada yg blm nyambung. Tp prinsipnya adalah semua LB Juni harus masuk ke Juli, ga bs dipotong2 sebagian
Om, belakangan ini kode verfikasi/Kode token utk Lapor di DJP OL terutama pengguna web browser GMAIL, tokennya ngadat terus yaa,,,ada solusi Om?? Slain ganti email…(krn kode verifikasi nope dipegang ama bos dan bliau tdk mau ganti hp/ lama kasih info tokennya)…hub kring pajak 1500-200 via chat slow respon (pernah di chat: server sdng sibuk.., masa sibuk pe 3×24 jam/ 3 hari kemudian token bau muncul diemail sy)…
Tmksh
Mhn solusinya Om
Saat ini opsi yg tersedia memang ganti email selain gmail, dan untuk alamat email ini ga perlu harus yg private jg ga masalah krna isinya hanya kode verifikasi aja
Selamat sore om.. mohon penjelasannya.. Teman saya bulan juni kemarin di phk..dan hanya mendapat pesangon yang tidak seberapa. Singkat cerita, dia di ajak temannya yang sudah mempunyai usaha ( UMKM ). Dengan syarat dia menyetor modal sebesar 50 juta. Kemudian usahanya itu dibentuk PT oleh temannya..di notaris. Temannya menjadi komisaris dan dia di jadikan direktur.. Karena tidak paham teman saya mengiyakan saja. Selang 3bulan kemudian ada masalah.. teman saya mundur dari usaha itu.. dengan kesepakatan modal teman saya di kembalikan sekian persen. Dari awal pembentukan PT mereka belum pernah sama sekali lapor atau melakukan registrasi ke dirjen pajak. Pertanyaannya: adakah… Read more »
Jika saat ini sudah mundur maka baiknya diselesaikan dengan membuat akta perubahan jg, jd posisi saat ini orang tersebut ga akan dilibatkan apapun terkait dengan kondisi perushaan. Terkait hal lain akan tergantung spesifik problem yg dihadapi.
Om Mau nanya, saya mau urus PBB baru, tetapi di lingkungan saya tidak ada yang punya PBB, apakah fotocopy PBB tetangga itu wajib diserahkan saat pembuatan PBB baru?
mohon maaf, PBB termasuk jenis pajak yg dikelola oleh pemerintah daerah dan bukan jadi pembahasan yg bisa om jelaskan, jika jenis pajak pusat baru akan om berikan penjelasannya, terima kasih
om saya mau tanya kalau orang tsb baru ada npwp di bulan april 2020 dimana setelah pelaporan spt tahunan op, apa perlu lapor tahun 2019 apa langsung tahun 2020? untuk spt nihil
tahun pajak 2019 dan sebelumnya tidak perlu melakukan pelaporan
Om, saya memiliki usaha start up di bidang IT dan Industri Kreatif yang sudah berbentuk CV dan sudah memiliki NPWP. Saat ini jumlah karyawan 6 orang, semua penghasilannya masih di bawah PTKP. Selamat setahun terakhir ini kami tidak ada pendapatan yang ada pajaknya di dalamnya. Nah jika kasusnya seperti itu, saya selaku owner harus bagaimana ya? Laporan seperti apa yang harus saya lakukan? Karena semua karyawan saya tidak ada yang memiliki NPWP.
Yang dimaksud dengan tidak ada pendapatan yg ada pajaknya itu gmn ya? bs tlg didetilkan dulu. Di sisi owner berbeda lagi dengan CV, harus dicek lg si individu tersebut memperoleh penghasilan dari mana saja, lalu dikelompokan ke jenis perlakuan pajaknya lalu dihitung dan dilapor pajaknya. Intinya perusahaan dan individu adalah 2 pihak yg berbeda walaupun berhubungan, jd pemenuhan kewajiban pajaknya akan sendiri2
Hallo om, mau tanya jika kita jual barang kepada wajip pajak luar negeri namun pengiriman baranngya langsung di serahkan kepada customer WPLN tersebut di dalam negeri. Faktur pajak yang saya terbitkan tetap faktur pajak biasa kepada 01 namun NPWP nya 00000000 atau transaksi ini dianggap sebagai impor ?
Terimakasih om
Faktur kode 01 dengan isian npwp 000
Siang Om, mau tanya donk, beberapa waktu lalu saya menerima email yg berisi himbauan terkait bukti potongan PPh untuk karyawan kami, sementara karyawan kami adalah harian lepas, bagaimana cara melaporkannya? dan untuk pelaporan pajak terkait perusahaan yg non PKP itu bagaimana ya Om?
Terimakasih om sebelumnya, mohon untuk direspon
Karyawan lepas tetap ada pemotongan PPh 21 jg oleh pemberi kerja, untuk referensinya bs cek di per 16 tahun 2016, dibuat bukti potong dan laporan SPT PPh 21 tiap masa pajak. Lalu, maksud dr pelaporan pajak perusahaan non PKP ini gmn ya? Spesifik yg mau ditanya jenis pajak apa?
apakah bisa lebih bayar spt pph 25 badan yang sudah dilaporkan, kita biarkan saja? jadi perusahaan tidak mengajukan restitusi. mohon bantuannya
Bisa bisa saja, rugi di kitanya aja sih, tp bisa dan ga apa2 ko
Om mohon maaf,ingin tanya mengenai peraturan Terbaru untuk Materai tahun 2021. Apakah Invoice atas penjualan dibawah 5juta tidak dikenakan materai ?
iYa, bukan objek bea meterai
Om mau tanya, Dengan peraturan terbaru untuk Materai tahun 2021, apakah untuk Invoice dengan nominal dibawah 5 juta tidak memakai materai ?
Ya, bukan objek bea meterai
Apa kah istri bisa memakai nomor npwp suami
bisa, tidak ada masalah
Om,mhn pencerahannya ..
sy sdh isi daftar potong pajak 1721-1 satu tahun pajak (emang seeh smua kartapnya msh dibawah PTKP). Sy mengisi poin B saja yg otomatis di klm C langsung ngelink nilainya lalu saya cetak dan save.
Saat sy lht SPT INDUK klm D, utk kotak no 2 (form 1721-satu tahun pajak) nya kok tdk otomatis ceklist muncul yaa..? pdhal sy sdh isi nilaI 1721-1 satu tahun..biasanya langsung muncul tanda ceklist dan angka 1.
Mhn pencerahnnya Om,
tmksh…
bisa disampaikan dalam screenshoot yg diamksud yg tampilan sebelah mana?
Bisa upload menggunakan www file.io
hapur informasi sensitif.
https://file.io/RJp7TVYO6STC
Kak, filenya tidak bisa di download, bisa reupload?
https://file.io/aXdhwEVXiFtF
waduh maaf.. om terselip membalas, mungkin kelamaan sehingga filenya sudah terhapus.
Kalau masih relevan, bisa di upload sekali lagi?
mohon maaf sekali lagi ya.
supaya tidak terhapus mungkin bisa upload di google drive.
terima kasih
Boleh nanya perihal pajak usaha makanan?
Apakah untuk usaha makanan ini pembayaran pajak dilakukan sebanyak 2x?
pada setiap usaha apapun melekat perlakuan pajak, namun jenis pajak itu ada beberapa, nah ini yg ditanya tentang pajak apa? misal PPh, PPN, PBB, Pajak Restoran, atau yg mana? PPh pun ada lagi pembagian jenis pasal-pasalnya, silahkan dapat didetilkan dulu yg mana yg akan ditanyakan
om mau tanya,, ditempat saya bekerja ini setatusnya sdh mau ditutup, tetapi masih harus tetap melapor PPN karena masih punya sisa stock, nah dalam pelaporan PPN itu kan rumusnya Penjualan – Pembelian, dikasus kita ini sdh tdk boleh ada pembelian karena kita mau abisin stock,hanya bisa jual jual saja dan kita jual barang nya juga secara ecer,
untuk pemotong PPN nya nanti bagaimana ya?
Tidak ada hal yg berubah dengan teknis melakukan penerbitan faktur dan memungut PPN saat melakukan penyarahannya
Om, sy ada kasus di kntr. Mhn pencerahannya…Ktr dari Jan sd Agust jmlh kary 15. Jan sd Des jmlh kary 13 (krn ada yg resign di bln Sept= 2 orang; kary ber NPWP; gaji dibwh PTKP) Jjr saat itu sy lupa mbwtkan bukpot utk 2 kary yg resign. Untk di bln Des’20 ini, apkh boleh sy buatkan bukpot ukt 2 kary itu di bln des’20 juga?…tp dg masa kerja dari jan sd agust..?. Mhn pencerannya Om. Tmksh…
Boleh, bupot terbitkan saja dengan masa pajak perolehan penghasilan yg riil
Baik Om, tmksh pencerahannya.
Selamat Pagi Pak, mau tanya kalau stelah saya dapat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan dari Perusahaan lalu saya harus daftarkan dimana ya secara online
Sudah punya NPWP kan? Maka yg dilakukan adalah melaporkan SPT Tahunan PPh, dengan sumber data yg diisikan salah satunya dari bukti potong, jika mau lapornya online maka harus urus EFIN dl ke KPP
Mau Tanya Om, Berapa besaran pajak yang dikenakan terhadap Jasa Audit yang diterima perorangan bukan lembaga, ini terjadi di Auditor Pemda, juga aturannya ya Om ?
Ini yg ditanyakan konteksnya pemotongan PPh atas Jasa audit individu atau pembayaran pajak yg dilakukan oleh si individunya sendiri? Jika berbicara PPh itu ada 2 konteks, dari sisi yg memberikan penghasilan atau dari sisi yg menerima penghasilan, nah yg mana yg sedang ditanyakan?
Pemotongan PPh atas jasa audit individu
Silahkan cek di per 16 tahun 2016
Pajak apa yang harus dikenakan terhadap jasa audit perorangan yang diterima oleh Auditor Pemda, dan berapa besarannya ?
Ini yg ditanyakan konteksnya pemotongan PPh atas Jasa audit individu atau pembayaran pajak yg dilakukan oleh si individunya sendiri? Jika berbicara PPh itu ada 2 konteks, dari sisi yang memberikan penghasilan atau dari sisi yg menerima penghasilan, nah yg mana yg sedang ditanyakan?
ijin bertanya, kami telah memperoleh sertifikat tanah (Hak Pakai) dari Bappeda, selanjutnya untuk nilai pajaknya apakah kami bisa ke kantor pajak setempat ?
kemudian untuk online pajak mengapa antri terus/penuh terus, sy tidak bisa daftar
mohon penjelasan
Ini yg mau diurus pajak apanya ya? jenis pajak itu ada banyak variasinya, apakah ini terkait PBB nya?
Om saya mau tanya om saya kan kerja di kpp cabang tapi saya terdaftar di kpp pusat gimana mau pindah nya om
ini maksudnya pertanyaannya tentang pindah alamat NPWP atau bagaimana?
Om saya mau tanya saya kan baru ni saya daftar di kpp pusat tapi saya kerja di kpp cabang gimana cara pindah nya om
ini maksudnya pertanyaannya tentang pindah alamat NPWP atau bagaimana ya?