Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
sy wp op pkp tapi mulai th 2022 seluruh transaksi sy alihkan ke cv yg sy dirikan dan sy selaku direkturnya yg ingin di tanyakan apahkah aset berupa kendaraan operasional bisa saya alihkan/ balik namakan ke cv tersebut?
bisa
mau tanya om,mulai 1 Juli 2022 kan di berlakukan PMK Nomor 58 Tahun 2022
saya penyedia di mitra siplah blibli jenis usaha saya perorangan dan status pajak non pkp,apakah saya tetap harus menyetor PPN 11% sesuai PMK Nomor 58 Tahun 2022,mohon dijawab
bagaimana detail kegiatan usahanya?
Penyedia barang / penjual om dengan status pajak non pkp
Halo om, saya dan suami sudah menjadi warga jakarta lebih dari 2 tahun. pada saat membeli rumah pertama (atas nama istri), masih ktp daerah sehingga tidak memanfaatkan free bphtb dari pemerintah. Jika rumah pertama ini sudah saya jual dan saya ingin membeli rumah baru di jakarta atas nama suami, apakah masih bisa mendapatkan free bphtb?
Bphtb itu pajak daerah dan tdk dibahas disini
Hi Om, maaf sebelumnya, saya seorang pemula untuk soal pajak, saya ingin menanyakan bagaimana membedakan kalau suatu badan yang nggak punya NPWP apakah dipotong PPh 23 sebesar 4%, atau 2% menggunakan NPWP orang pribadi atau jadinya PPh 21 orang pribadi. contoh kasus Sebuah instansi melakukan kerjasama dengan suatu badan konsultan untuk melakukan edukasi pengembangan, badan tersebut adalah sebuah organisasi yang didalamnya terdiri dari beberapa orang (kelompok), badan tersebut memiliki koordinator kelompok dan bendahara kelompok, badan tersebut tidak memiliki NPWP badan, koordinator dan bendahara punya NPWP, untuk transaksi pembayarannya Instansi tsb membayar ke Rek penerima bendahara kelompok. pertanyaannya untuk potongan PPh… Read more »
karena pembayaran fee kepada individu, maka sebagai instansi akan memotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 kl ga ada npwp bs kena tarif lebih tinggi.
Hi Om,
Saya ingin bertanya terkait Per PJ.03/022 apakah berlaku untuk PIB/PIBK
Thanks Om,
Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 membahas terkait Faktur Pajak
sore pak saya mau tanya. saya membuat faktur seperti biasa tetapi di keterangan ada tulisan “Bukan merupakan Dokumen Penyerahan BKP atau JKP” itu kenapa ya?
bagaimana detail transaksinya? faktur pajak atas BKP atau JKP apa?
pagi om
mau tanya kalau di efaktur program ketika kita buka faktur pajak dibagian referensi faktur apakah wajib diisi om ?
referensi untuk membuat faktur pajak, contohnya nomor invoice atau lainnya
om izin tanya
saya nginput no sppnya di fp 07 tpi ternyata no nya salah dan gk bisa dirubah menjadi faktur pengganti
silahkan hubungi KPP terdaftar
Halo om
om saya mau tanya
misal kita terima invoice tertanggal bulan April dengan Faktur Pajak bulan April (010) , kemudian PPN Masukan kita akui di bulan Mei. akan tetapi di bulan mei itu ada revisi Faktur Pajaknya nya dan revisinya diterbitkan dengan Faktur Pajak pengganti (011) tertanggal bulan Mei. jadi kan ada perbedaan di invoice dan Faktur Pajak, seperti itu apakah dibolehkan?
ga ada masalah, sangat wajar
Selamat siang
Mohon bantuannya, kemarin saya mencoba untuk mengupload faktur pajak normal pengganti pada tanggal 27 mei 2022 untuk masa Mei 2022. Tapi muncul error ETAX-API-10004: Faktur pajak normal yang akan diganti tidak ditemukan. Padahal faktur pajak diganti sudah dilaporkan dan statusnya Approval Sukses.
Saya sudah coba upload ulang faktur penggantinya namun tetap di reject juga. Bagaimana ya solusinya rekan? Terima kasih sebelumnya.
ini faktur PK atau PM?
siang om.. mau tny kalo misal kita msh ada hutang ppn bln april nilainya ckp besar blm kita bayarkan krn uangnya blm ada lalu kita mau byrkan untuk ppn bln mei dl spy ga telat byr yg bln meinya agar ga ada denda apakah itu bs om?
ya bisa aja
maaf mau tanya, jika perusahan dari tahun 2017-2021 mengalami kerugian, dan pada tahun 2022 mengalami laba.. Atas kerugian yang terjadi slama 2017-2021 itu apakah bisa diakumulasi dan dikompensasi di tahun 2022?
jika mengalami kerugian fiskal dapat dikompensasikan tiap tahunnya/ ketahun berikutnya
jadi itu tadi angka kerugian fiskal atau komersial?
Fiskal, bisa diakumulasikan kerugiannya selama 2017-2021? Atau satu tahun saja?
bisa
Hallo om bisa bantu saya
Saya bekerja di salah satu perusahaan ekpedisi yang menyediakan jasa angkutan kendaraan bermotor barang umum dimana jasa angkutan kami biasa dipakai oleh perusahaan lain untuk mengangkut barang mereka . Di legalitas perusahaan kami yaitu NIB kode KBLI : 49431 Yaitu Angkutan Bermotor Untuk Barang umum.
Pertanyaannya adalah berapakah tarif PPN yang harus dibuat saat penerbitan PPN , karena sejauh ini ada 1 Costumer kami yang minta dibuatkan dengan kode PPN 050 dengan tarif 1,1% .
Apakah perusahaan kami menerapkan tarif PPN 1,1% dengan kode 050 ? Atau apakah kami harus tetap menerapkan PPN 11% ? .
PPN tetap 11%, hanya saja untuk 050 menggunakan DPP nilai tertentu 10% sehingga tarif menjadi 1,1%, silahkan cek PMK 71 Thn 2022
Pagi om, om mau tanya kalo pindah KPP emgnya akan ada pemeriksaan ya? Kalo iya, pemerriksaan spt apa ya om?
latar belakang dilakukannya pemeriksaan itu tidak secara spesifik karena pindah, namun bisa saja hal ini secara kebetulan terjadi