Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Siang. Ingin bertanya mengenai laporan pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha UMKM (omset setahun <4.8M) Bagaimana tata cara pelaporan SPT Masanya (untuk lapor omset perbulan)? Apa melalui DJP Online atau membutuhkan aplikasi perpajakan? Terima kasih.
membayar PPh final umkm setiap bulannya dengan membuat billing melalui DJP Online
Siang Om,
Berapa besaran nilai untuk Jasa Informan yang kena pajak ?
bagaimana detail transaksinya? siapa pihak yang terlibat pada transaksi tersebut?
Pak saya ingin bertanya mengenai e-bupot..
Di suatu kasus, awalnya setiap tanggal 1 atau 2, pihak perusahaan selalu melaporkan pajak PPh masa 21, namun suatu hari setelah melaporkan pajak PPh masa bulan Juli yang dilaporkan tanggal 1 Agustus, namun di tanggal 10 Agustus terjadi transaksi yang mengharuskan perusahaan tersebut menerbitkan bukti potong atau melaporkan PPh 23 (E-Bupot)..
Pertanyaan nya
1. Apa yang harus dilakukan jika ingin membuat e-bupot di tanggal 10?
2. Bagaimana cara melaporkan e-bupot tersebut sedangkan PPh pasal 21 nya sudah di lapor di awal bulan
Terimakasih pak, mohon jawabannya 🙏🏻
transaksi pada tanggal 10 agustus akan masuk masa pelaporan PPh Agustus tidak ada hubungannya dengan PPh 21 Juli tersebut.
1. melaporkan PPh 23 melalui ebupot Unifikasi masa Agustus atas transaksi tersebut
2. tidak ada hubungannya
Malam Om,
Apakah web-efaktur memang sedang ada kendala ya? sudah dicoba akses ganti2 browser dan koneksi masih ngga bisa dibuka
iya bisa jadi sedang error