Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Om sore, ijin tanya ttg angsuran PPh 25.
Thn buku perusahaan Jan-Des dan SPT Tahunan Badan 2024 disubmit pd April 2025 dan perhitungan PPh 25 adalah (PPh yg harus dibayar /12) dan angsuran dibayarkan sejak April – Desember 2025. SPT Tahunan Badan 2025 perkiraan akan terkena PPh Final semua. Yang ingin saya tanyakan apakah angsuran PPh 25 Jan-Maret 2026 tetap dibayarkan atau tidak, karena angsuran PPh 25 tidak bisa di kompensasikan di SPT Tahunan Badan 2025.
Angsuran PPh Pasal 25 bertujuan meringankan beban pajak di akhir tahun pajak berjalan dihitung berdasarkan kurang bayar SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya. Apabila SPT Tahunan Badan 2025 blm dilaporkan, maka angsuran PPh 25 tetap dibayarkan untuk tahun pajak 2026. Adapun kelebihan angsuran PPh 25 dapat direstitusi.
Om, bagaimana caranya untuk mangajukan restitusi PPh 25 tahun 2026 setelah SPT Badan disubmit? apakah ada form khusus dariDJP nya?
Tanya om, kalo usaha pertambangan memiliki sisa stock BBM non subsidi dan ingin menjualnya apakah bisa menerbitkan faktur pajak? BBM non subsidi dibeli dari perusahaan agen yang mengenakan PBBKB dan PPh 22.
apakah subjek yg akan melakukan penjualan itu PKP?
Om, kalo omset perusahaan lebih dari 4,8milyar di tahun 2025. berarti tahun 2026 wajib pakai tarif normal yaa? ini bentuknya CV om, NPWP dari tahun 2024
iya Betul, omzet sudah melebihi Rp4,8 miliar maka tidak boleh lagi pakai PPh Final UMKM 0,5%, meskipun NPWP baru terdaftar tahun 2024.
Om, kalo usaha distributor rokok kretek omzet per bulannya udah lebih dr 1milyar. Apakah harus mengajukan diri jadi PKP? karena saya baca di chat gpt, tidak perlu. ini casenya saya distributor rokok dan juga penjual asbak om. jadi baiknya gimana yaa om. apa yang asbak dipisahkan aja jualannya jangan di perusahaan yang sama dgn yang jual rokok biar tidak usah PKP? karena nilai penjualan non rokoknya kecil sekali hanya bbrp juta saja per bulan
Omzet distributor rokok tidak dihitung sebagai dasar kewajiban PKP karena PPN rokok sudah dipungut melalui mekanisme cukai di pabrik, sehingga yang diperhitungkan untuk PKP hanya omzet penjualan asbak. Selama omzet asbak tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, usaha tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP, dan tidak perlu memisahkan usaha.
selamat pagi om mau tanya.. Apabila karyawan di-PHK dengan masa kerja sampai 31 Januari, namun gaji Januari dan pesangon dibayarkan pada tanggal 3 Februari, bagaimana pelaporan PPh 21 di Coretax? Apakah gaji dilaporkan di Masa Pajak Januari dan pesangon di Februari, atau keduanya dilaporkan di Februari sesuai tanggal pembayaran?
Untuk PPh 21 di Coretax pelaporan mengikuti saat penghasilan dibayarkan, maka keduanya dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 bulan Februari
Berati di Januari tidak ada gaji yang dilaporkan om?
Tanya Om, Ada employee dengan 2 ID yang berbeda dikarenakan putus kontrak (pensiun). Terdapat severance tax pada ID pertama. Untuk pelaporan BP21 nya, bruto yang dimasukkan apakah bruto atas ID yang dikenakan severance tax atau penjumlahan dari kedua ID tersebut?
Dan untuk kode objek pajak nya, apakah menggunakan 21-401-01?
Terima kasih sebelumnya.
Bruto pada BP21 hanya yang dikenakan severance tax (PPh 21 final pesangon), untuk kodenya sudah tepat itu.
Tanya Om.. OP sudah lapor SPT atas A2 (2 pemberi kerja, gaji kantor daerah + tukin kantor pusat). Ttd A2 oleh Bendahara kantor pusat. Ada pembetulan A2 atas PTKP, namun ingin diubah lagi ke PTKP awal. Apakah hrs lapor SPT pembetulan? A2 yang revisi apakah bisa dibatalkan, atau hrs dibetulkan lagi ke semula?
Terbitkan A2 pembetulan lagi
setelah pembetulan ke data semula, SPT yang sudah dilaporkan perlu dibetulkan lg ga, krn data A2 sudah sama?
selamat sore om , saya mau bertanya ,
saya perusahaan begerak di bidang PMI dan masih UMKM setiap bulan potong pph final 0.5%.
apakah setiap ttp potong untuk pph 23/21 jasanya setiap ada pembayaran jasa ?
contoh : perusahaan ada service mobil op kantor & bersihkan AC tapi vendor tidak potong pph jasa nya apa kita harus grossup ?
Tetap Wajib Dipotong
tapi kalo vendor masih umkm juga tidak keluarkan bukti potong ? apa kita harus potong juga ?