Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
selamat malam, mau tanya, saya terima Bukti pot. 21 tiap bulan tapi pas lapor pajak tahunan tidak diberi A1, terus cara lapor saya jumlah total gaji setahun dan hitung tarif sesuai golongan, dan saya kurangkan dengan pot. pph 21 tapi hasilnya kurang bayar, mengapa ya, terima kasih
BP 21 perhitungannya hanya bulanan, belum memperhitungannya total penghasilan setahun.
BP A1 untuk pegawai Tetap, Sedangkan BP 21 untuk selain pegawai tetap.
selama malam om, sy mo coba buat pelaporan pajak, setelah masuk di cortex, mo download BPA1 nya kok ada 3 buah ya. sy pakai yang mana? lalu dari ke 3 file itu. semunay tidak nihil? kenapa ya?
pakai bupot yang valid (bukan yang pembatalan) dan sesuai dengan penghasilan sebenarnya.
tidak nihil yang dimaksud seperti apa?
jika kurang bayar bisa karena penghasilan lebih dari 1 pekerjaan, lebih bayar karena pajak yang dipotong perusahaan lebih besar dari kewajiban pajak setahun sebenarnya
Haloo om! om maaf banget kalau nanya random. Saya notabene bukan seorang ahli pajak, namun ingin bertanya, di perusahaan saya bekerja, saya diwajibkan semua makanan yg dibeli dengan uang milik perusahaan harus difoto sebagai bukti, mulanya hanya menyertakan struk, namun saya diberi info kebijakan baru harus sekali menyertakanya. Bukan bagaimana om tapi saya justru bingung, karena saya sering membelikan makanan secara online untuk customer atau tamu yang datang. Saya penasaran apakah ini termasuk kebijakan baru. Karena saya baca dibeberapa sumber ada yg menyatakan bahwa natura foto makanan ini hanya bukti pendukung, jelas yg lebih penting hanya struk pembelian saja. Sekian… Read more »
Dalam hal Daftar Norminatif Natura Kenikmatan yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan memang tidak menyertakan bukti pendukung berupa foto. Namun, bisa dikoordinasikan kembali dengan perusahaan terkait pengambilan foto untuk bukti dokumentasi atau semacamnya.
Halo mau nanya om, jadi gini aku trading profit menggunakan platform luar negeri sehingga tentu kena pajak progresif. Namun kan yang diinfokan seharusnya Penghasil Neto yaa. Kalau aku bentuknya profit sharing 50%. Aku bayar pajak yang profit full atau hanya 50% sisanya yang beneran aku dapatkan. Trading menggunakan akun aku & orang lain membantu mencarikan profitnya
Apakah bisa diinfokan lebih lanjut terkait profit sharing 50%?
Sore om, izin bertanya kalau istri menerima prive di tahun 2025 status coretaxnya SPDN. Pelaporan prive istri di spt suami bagaimana?
Bukan Objek Pajak
Om mau tanya, saya pernah impor teleskop dan sudah bayar pajak impornya, terus pas saya mau lapor SPT Tahunan OP di Coretax tergenerate otomatis pembayaran PPh 22 impor itu sebagai list kredit pajak saya. Apakah PPh 22 impor yang dibayarkan atas pembelian utk konsumsi pribadi (bukan untuk usaha) bisa dikreditkan di SPT Tahunan Orang Pribadi? atau lebih baik dihapus saja ya? Terima kasih
Bisa dikreditkan di SPT Tahunan pribadi
Om, bos saya kan direktur. jadi saya diminta bantuin spt tahunan beliau dmn istrinya udh lapor duluan. berarti di SPT si bos memilih terpisah kn om? dan tetap harus ada isi lampira L-4 kn? berarti sy harus minta bupot istrinya jg donk om untu mengisi lampirannya?
Pilih status SPT nya PH/MT, dan lampiran 4 diisi untuk melaporkan penghasilan istri
selamat pagi om. saya mau bertanya om saya karyawan kontrak yang memiliki penghasilan dengan rincian sbb : Gaji pokok Rp3.998.179,46 dan jika ditital dengan tunjangan saya mendapat Rp4.900.000 THR saya adalah gaji pokok saja. namun dikenakan potongan PPH 21 dikarenakan penghasilan saya bulan ini di atas PTKP. jujur saya tidak paham mengenai potongan ini. krn jumlah potongannya juga lumayan besar. saya status saya K1. bagaimana perhitungannya sebenarnya om? krn saya khawatir kami sebagai karyawan yg tidak paham pajak dibodoh2i oleh perusahaan. Terimakasih
Gaji pokok ditambah dengan tunjangan menyebabkan pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan penghasilan pokok saja tanpa thr
Halo om ijin bertanya, jika di data pemegang saham ada dobel data yang terinput dan sudah terlanjur di hapus dengan set tanggal berakhir di 2025 sehingga data masih terbaca di spt tahunan 2025. Bagaimana solusinya ya menghapus data yang masih dobel di spt tahunannya?
Untuk kasus yang sudah terlanjur dihapus tanpa set tanggal berakhir, coba cek/posting ulang berkala terlebih dahulu. Apabila data masih muncul, bisa dikonsultasikan ke KPP terdekat.
Permisi om. Maaf ada yang perlu saya tanyakan. Saya punya npwp pkp yang didalamnya terdapat beberapa unit usaha. Dari beberapa unit tersebut ada yang dilepas dan dibuatkan npwp baru. Nah untuk dilaporan keuangannya kan ada nilai persediaan awal dan akhir. Dengan dipisahnya beberapa unit otomatis persediaannya akan berkurang. Pertanyaannya cara menguranginya bagai mana atau di masukan sebagai apa…? Terima kasih sebelumnya.
Ini perlu konsultasi langsung dengan akuntan profesional untuk pembagian aset. Dengan informasi yg ada, belum dapat diberikan jawaban yg tepat karena tidak ada data kuantitatif dan detail, hanya sebatas deskripsi sederhana
malam om,
mau tanya saran and solusi.
saya mau lapor spt pribadi umkm pph final 0.5% 2025, ternyata saya salah setor pph bulanannya di bulan 2 , 3 dan 4 karena salah saya salah hitung omset, jadi statusnya kurang bayar 1 juta di bulan 2 , 500 ribu di bulan 3 dan 700 ribu di bulan 4.
itu gimana ya om? apa saya tambah bayar lagi kekurangannya sesuai bulan sebelum saya lapor spt atau harusnya seperti apa om?
makasih sebelumnya
Bayar kekurangan sesuai bulan sebelum lapor SPT
om, di coretax kalau misalnya spt kurang bayar, cara bayarnya gimana? e-billingnya apa? saya cari kok tidak ada e-billing buat bayar spt yg kurang bayar.
Klik Bayar & Lapor, kemudian akan muncul Billing atas kurang bayar secara otomatis
halo om ijin tanya. apabila instansi pemerintah berlangganan internet dari suatu penyedia jasa telekomunikasi dengan biaya bulanan 1.5 juta, apakah tetap dikenakan ppn? beberapa sumber yang saya tanya menyatakan tetap kena ppn. namun dari leaflet coretax pajak bagi instansi pemerintah menyebutkan pengecualian ppn beberapa diantaranya yaitu -jasa telekomunikasi -dibawah 2jt. mohon pencerahannya, trims
tetap kena PPN, yang dikecualikan dalam leaflet itu adalah kewajiban pemungutan oleh instansi pemerintah, bukan objek PPN-nya
Sore om , apa ygn dimaksud dengan satu pemberi kerja?apakah satu pwp pemotong?istri saya pns namun npwp pemotong lebih dari satu, ada yg dari kemendiktisainek pusat ada yang dari kampus negeri langsung, apakah bisa dijadikan penghasilan final?terimakasih banyak sebelumnya
“Satu Pemberi Kerja” artinya selama setahun penuh penghasilan hanya dari satu entitas/instansi yang menerbitkan BPA1 (untuk swasta) atau BPA2 (untuk PNS). Ya, satu NPWP pemotong = satu pemberi kerja. Tidak bisa dijadikan penghasilan final.
Satu Pemberi Kerja artinya selama setahun penuh penghasilan hanya dari satu entitas/instansi yang menerbitkan BPA1 (untuk swasta) atau BPA2 (untuk PNS). Ya, satu NPWP pemotong = satu pemberi kerja. Tidak bisa dijadikan penghasilan final.
Selamat siang om. Jika kantor saya ingin membagikan profit sharing ke orang pribadi atas keuntungan event yang diadakan, transaksi tersebut dikenakan PPh berapa & perhitungannya seperti apa (DPP dan tarif)?Thx
Profit sharing ini sistem pembagiannya seperti apa? apakah seperti pembagian dividen?
om pimpa mau tanya, kalo notaris sebaiknya nppn atau pembukuan ya, soalnya pas pake nppn ternyata si notars ada lebih bayar
Bebas tergantung preferensi dan kasus masing-masing. Namun yang patut diketahui apabila sudah menggunakan metode pembukuan maka selanjutnya menggunakan pembukuan
malam Om, Izin bertanya Misalnya saya ada main saham di MNC Securitas, motion trade nya. Misalnya total kumulatif jual beli saham 1,5m, kalau untung langsung di potong pajak. Dana yg ada di RDN (Rekening Dana Nasabah) sebesar 265jt. Berapa nilai harta yg akan dicantumkan di SPT?
Nilai harta investasi saham yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah market value saham yang dimiliki per 31 Desember 2025 yang dapat dilihat pada portofolio saham yang dimiliki. Adapun saldo RDN yang belum diinvestasikan dapat dikategorikan sebagai kas dan setara kas.
OM mau tanya untuk persyaratan pembuatan NPWP yayasan apa aja?
Email Aktif, nomor telepon, akta pendirian yayasan dan SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, KTP dan NPWP pengurus (ketua yayasan), surat keterangan domisili atau alamat yayasan, serta surat pernyataan kegiatan/usaha apabila yayasan menjalankan kegiatan operasional.
halo om,
ijin bertanya, untuk pelaporan rumah yang dibeli secara kpr seperti apa ya? dan apakah utang yang dilaporkan hanya pokok nya saja?
Rumah atas KPR dilaporkan sebagai harta sebesar harga beli rumah, sedangkan kewajiban bayar KPR dilaporkan pada bagian utang sebesar sisa pokok pinjaman pada akhir tahun pajak (31 Desember). Jadi yang dilaporkan sebagai utang hanya pokok yang masih tersisa, tidak termasuk bunga KPR, denda, atau biaya lainnya.
pagi Om, izin tanya, kalau UMKM dengan tarif 0,5% final itu dari omzet atau dari laba?
contoh usaha sebagai agen sembako, penjualan rokok, kalau omzet pasti besar, tetapi kalau dilihat untung nya kecil., bagaimana yah cara pelaporan SPT OP nya?
Dari omzet, isi L3-B bagian A dan isi peredaran bruto setiap bulan
permisi om pimpa.. mau tanya tentang kasus ini, saya kerja di 1 perusahaan sebagai sales, nah selain itu juga saya juga coba kerja sampingan di 2 tempat lain tapi statusnya bukan karyawan, jadi saya disana membantu mencari pelanggan / menjual produk mereka sehingga saya dapet penghasilan dari sana, nah pas saya mau lapor SPT OP di coretax ternyata setelah input data berdasarkan bupot BPA1 dari kantor saya SPT saya jadi lebih bayar, lalu saya cek ke dokumen saya, ternyata disistem pajak saya terdeteksi dapat bupot BP21 dari tempat saya kerja sampingan.. bagaimana caranya saya harus input dengan benar agar SPT… Read more »
Apabila terdapat bukti potong selain pekerjaan, pastikan juga penghasilan atas bukti potong tersebut sudah masuk kedalam SPT
untuk input penghasilannya dibagian dan kolom mana yaa ompimpa?
Om izin bertanya Perusahaan/PT menyewa kantor pada orang pribadi, Pajak atas sewa tersebut ditanggung dan dibayarkan perusahaan, untuk pelaporan pajak atas sewa tersebut masuk ke menu penyetoran sendiri / BPPU dalam coretax om?
BBPU
BPPU
halo om, jika PT A melakukan sewa tanki dengan opsi pembelian ke PT B dengan membayar cicilan + PPN tiap bulannya hingga lunas, apakah biaya cicilan dan PPN (faktur masukan) bisa dihitung sbg beban usaha? kondisi PT A adalah UMKM, non-PKP, masih menggunakan tarif final UMKM 0,5%. Dan apakah PT A tetap harus memotong pph 23 dari PT B?
ya dibebankan sebagai biaya perolehan & tetap motong pph 23
Izin bertanya Om, untuk WPOP yang bekerja freelance sebagai pengajar, setahu saya itu termasuk kategori pekerja bebas ya?
Namun pada tahun sebelumnya, saat saya menggunakan jasa konsultan, penghasilan saya justru dilaporkan sebagai PPh Final UMKM 0,5% atas jasa. Saat itu saya belum aware terkait klasifikasinya.
Setelah saya membaca PMK 164/2023, pengajar termasuk dalam kategori pekerja bebas dan seharusnya tidak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% UMKM.
Yang ingin saya tanyakan, untuk tahun pajak berjalan ini sebaiknya saya menggunakan skema NPPN atau bagaimana ya perlakuan yang tepat?
Mohon arahannya
Iya benar untuk pelaporan SPT Tahunan OP tahun berjalan sebagai pengajar bisa menggunakan tarif progresif dengan perhitungan NPPN
tanya om, kalau misal telah diterbitkan sp2dk atas spt tahun 2024 dan telah dilakukan pembayaran atas tagihan nya. apakah masih perlu melakukan pembetulan spt nya? terimakasih
Iya perlu, silahkan melakukan pembetulan untuk SPT 2024 agar bisa digunakan sebagai acuan SPT tahun berikutnya
halo om, ijin bertanya sy (istri) NPWP sudah bergabung dengan suami, penghasilan sy PKP , sedangkan suami berpenghasilan PTKP jadi bagaimana ya om, apakah suami juga wajib lapor?terimakasih
Maaf Penghasilan PKP maksudnya bagaimana ya?
Halo om, maaf mau tanya kalau misal mau laporan pajak tahunan CV yang awalnya pakai rekening pribadi terus diakhir tahun diganti dengan rekening CV itu bagaimana ya nantinya untuk pelaporannya?
Rekening pribadinya apakah isi transaksinya khusus untuk Perusahaan? Apabila tidak silahkan dilakukan pemisahan antara Transaksi Perusahaan dan transaksi pribadi
Om pimpa, mau nanya,, jika WP kary swasta A1, juga shoppe affiliate tetapi hanya puluhan ribu rupiah saja pendapatan,, apakah shoppe affiliate ditambahkan sebagai pendapatan atau bagaimana? kalo ditambahakan nanti jadi kurang bayar,, terimakasih
Ya menjadi tambahan pendapatan. Untuk PPh yang dipotong dari Pendapatan atas affiliate-nya pastikan juga telah masuk ke daftar Kredit Pajak
om untuk yang ini hasil pelaporannya jadi kurang bayar, sedangkan kalau sudah ada bukti potong seharusnya kita sudah bayar pajak kan om? jadi perlu kita bayar lagi om?
Om… jika ada kesalahan bayar lph 25 yang seharus final pada umkm namun system coretax waktun lapor spt tidak bisa ilang pph 25 nya, bagaimana solusi nya. Terima kasih
Adapun kesalahan penyetoran PPh 25 hanya dapat dilakukan dengan mengajukan formulir restitusi pajak pada Coretax.
Om mau nanya, kalo NPPN itu bisa digunakan untuk beberapa Kode OP (imbalan jasa segala bidang, petugas penjaja barang dagangan etc)?
terimakasih om
Bisa, dengan norma atas jasa segala bidang sebesar 50% dan dagang sebesar 30%
om izin bertanya Kami ingin melaporkan PPN Masa Januari, namun ada PPN masukan dari pembelian barang sementara kami belum memiliki PPN keluaran yang harus dibayarkan karena mendapatkan fasilitas PPN 0% dari pemerintah. Apakah PPN masukan tersebut sebaiknya dikreditkan atau dapat langsung dilaporkan tanpa mengkreditkn PPN? Bagaimana prosedur yang tepat dalam situasi ini?
cek terlebih dahulu fasilitas PPN yang digunakan apakah dapat di kreditkan?
Tanya om, customer saya terbitkan bukti potong di Des 2025, sedangkan invoice & Fp kami terbitkan di Jan 2026. Info dari customer mereka accrue biaya di Des 2025 makanya mereka menerbitkan bupot di Des 2025
Yang jadi masalah kami tidak bisa kreditkan bupot nya krn inv kami di Jan 2026, sehingga prepaid kami tidak ada pasangan nya, kalau seperti itu solusinya bagaimana ya om?
Lalu apakah dari sisi customer tidak masalah apabila bupot 2025 tetapi inv dan fp yg mereka kreditkan masa 2026?
Solusinya akui revenue di desember 2025 supaya sesuai dengan bupot, karena pajak memakai sistem akrual.
Halo Om, untuk keuntungan atas penjualan saham di suatu PT (bukan tbk) aapakah di kenakan pajak? final atau tidak final? terimakasih om
Apakah transaksi penjualan dilakukan di bursa efek?