Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
halo om, jika PT A melakukan sewa tanki dengan opsi pembelian ke PT B dengan membayar cicilan + PPN tiap bulannya hingga lunas, apakah biaya cicilan dan PPN (faktur masukan) bisa dihitung sbg beban usaha? kondisi PT A adalah UMKM, non-PKP, masih menggunakan tarif final UMKM 0,5%. Dan apakah PT A tetap harus memotong pph 23 dari PT B?
Izin bertanya Om, untuk WPOP yang bekerja freelance sebagai pengajar, setahu saya itu termasuk kategori pekerja bebas ya?
Namun pada tahun sebelumnya, saat saya menggunakan jasa konsultan, penghasilan saya justru dilaporkan sebagai PPh Final UMKM 0,5% atas jasa. Saat itu saya belum aware terkait klasifikasinya.
Setelah saya membaca PMK 164/2023, pengajar termasuk dalam kategori pekerja bebas dan seharusnya tidak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% UMKM.
Yang ingin saya tanyakan, untuk tahun pajak berjalan ini sebaiknya saya menggunakan skema NPPN atau bagaimana ya perlakuan yang tepat?
Mohon arahannya
Iya benar untuk pelaporan SPT Tahunan OP tahun berjalan sebagai pengajar bisa menggunakan tarif progresif dengan perhitungan NPPN
tanya om, kalau misal telah diterbitkan sp2dk atas spt tahun 2024 dan telah dilakukan pembayaran atas tagihan nya. apakah masih perlu melakukan pembetulan spt nya? terimakasih
Iya perlu, silahkan melakukan pembetulan untuk SPT 2024 agar bisa digunakan sebagai acuan SPT tahun berikutnya
halo om, ijin bertanya sy (istri) NPWP sudah bergabung dengan suami, penghasilan sy PKP , sedangkan suami berpenghasilan PTKP jadi bagaimana ya om, apakah suami juga wajib lapor?terimakasih
Maaf Penghasilan PKP maksudnya bagaimana ya?
Halo om, maaf mau tanya kalau misal mau laporan pajak tahunan CV yang awalnya pakai rekening pribadi terus diakhir tahun diganti dengan rekening CV itu bagaimana ya nantinya untuk pelaporannya?
Rekening pribadinya apakah isi transaksinya khusus untuk Perusahaan? Apabila tidak silahkan dilakukan pemisahan antara Transaksi Perusahaan dan transaksi pribadi
Om pimpa, mau nanya,, jika WP kary swasta A1, juga shoppe affiliate tetapi hanya puluhan ribu rupiah saja pendapatan,, apakah shoppe affiliate ditambahkan sebagai pendapatan atau bagaimana? kalo ditambahakan nanti jadi kurang bayar,, terimakasih
Ya menjadi tambahan pendapatan. Untuk PPh yang dipotong dari Pendapatan atas affiliate-nya pastikan juga telah masuk ke daftar Kredit Pajak
Om… jika ada kesalahan bayar lph 25 yang seharus final pada umkm namun system coretax waktun lapor spt tidak bisa ilang pph 25 nya, bagaimana solusi nya. Terima kasih
Adapun kesalahan penyetoran PPh 25 hanya dapat dilakukan dengan mengajukan formulir restitusi pajak pada Coretax.
Om mau nanya, kalo NPPN itu bisa digunakan untuk beberapa Kode OP (imbalan jasa segala bidang, petugas penjaja barang dagangan etc)?
terimakasih om
Bisa, dengan norma atas jasa segala bidang sebesar 50% dan dagang sebesar 30%
om izin bertanya Kami ingin melaporkan PPN Masa Januari, namun ada PPN masukan dari pembelian barang sementara kami belum memiliki PPN keluaran yang harus dibayarkan karena mendapatkan fasilitas PPN 0% dari pemerintah. Apakah PPN masukan tersebut sebaiknya dikreditkan atau dapat langsung dilaporkan tanpa mengkreditkn PPN? Bagaimana prosedur yang tepat dalam situasi ini?
cek terlebih dahulu fasilitas PPN yang digunakan apakah dapat di kreditkan?
Tanya om, customer saya terbitkan bukti potong di Des 2025, sedangkan invoice & Fp kami terbitkan di Jan 2026. Info dari customer mereka accrue biaya di Des 2025 makanya mereka menerbitkan bupot di Des 2025
Yang jadi masalah kami tidak bisa kreditkan bupot nya krn inv kami di Jan 2026, sehingga prepaid kami tidak ada pasangan nya, kalau seperti itu solusinya bagaimana ya om?
Lalu apakah dari sisi customer tidak masalah apabila bupot 2025 tetapi inv dan fp yg mereka kreditkan masa 2026?
Solusinya akui revenue di desember 2025 supaya sesuai dengan bupot, karena pajak memakai sistem akrual.
Halo Om, untuk keuntungan atas penjualan saham di suatu PT (bukan tbk) aapakah di kenakan pajak? final atau tidak final? terimakasih om
Apakah transaksi penjualan dilakukan di bursa efek?