Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
hallo om, mau tanya peraturan djp nomor per-11/pj/2025, mengenai faktur pajak harus mencantumkan nama deskripsi yang jelas, itu berlaku untuk DO/SURAT JALANnya juga kah? atau hanya invoice dan faktur pajak?
Dapat disesuaikan saja dengan deskripsi invoice dan faktur
Selamat sore om, sy mau pembetulan PPh ps 21 bln April’24 dg alasan uang THR nya blm di includkn ke gaji karyawan masing2. Inikan auto smuanya berubah nilai gajinya (kartap&karpas). Nah ini baiknya bgmna yaa..pembetulannya satu1 per bukpot di edit? atau, bukpot yg sdh ada di SPT masa April’24- Normal sy haps smuanya, lalu sy bwtkn impor baru keseluruhn karyawannya yg nantinya sts SPT ini bkln jd SPT Pembetulan ke-1. Tmksh pencerahannya om
Bisa impor baru semuanya dan lakukan pembetulan SPT
Siang ompa…izin ya ompa mau nanya…apakah biaya kontribusi peserta kegiatan di kenakan pajak? kalau iya, pajak apa aja? makasih ompa
Biaya kontribusi seperti apa ? Apakah kegiatan tersebut merupakan produk penjualan?
Bila kami sebagai pembuat barang menerima order dari pembeli di luar negeri yang selanjutnya pembeli luar negeri menjual barang tersebut ke pelanggannya di Indonesia (dalam negeri), lalu bagaimana kewajiban pajak kami, pembeli luar negeri dan pelanggan di Indonesia.
Jadi transaksi yang tercatat itu pembelinya siapa?
Siang ompa, ijin bertanya. Saya ada problem atas surat putusan banding yg sdh ikrah dan sudah menang keseluruhan, tiba2 dapat surat revisi putusan banding yg akhirnya jd KB. Apakah atas surat putusan banding yg sdh ikrah bisa di revisi kembali? Klo bisa brp lama waktu nya setelah surat putusan pertama kluar? Mohon pencerahan nya ompa.terima kasih
Sudah ditanyakan ke pengadilan pajak?
Pagi Om. mau tanya tentang PPh 21
Ada karyawan sudah kerja dari Jan-Apr dan dibulan Mei tidak bekerja lagi. Tapi dibulan Jun karyawan tersebut bergabung lagi. Bagaimana perhitungan PPh 21 tahunannya, apakah gabung atau dianggap karyawan baru lagi?
bisa saja digabung dan bulan mei penghasilan dianggap 0
Penjualan/Peredaran Usaha 30.500.000.000 Persediaan 1 Januari 2024 12.000.000.000 Pembelian 20.000.000.000 Persediaan 31 Desember 2024 17.200.000.000 Beban Operasional : Gaji Karyawan 850.000.000 Transportasi Karyawan 550.000.000 Makan Karyawan 85.000.000 Beban Pengobatan ditanggung perusahaan 25.000.000 Beban Training Karyawan 200.000.000 Beban Seragam Satpam 120.000.000 Sanksi Administrasi Pajak 100.000.000 Bunga Pinjaman 80.000.000 Cadangan Penghapusan Piutang 240.000.000 Beban Jamuan Tamu 90.000.000 Air & Listrik 340.000.000 Telepon 92.000.000 PBB dan Biaya Materai 30.000.000 Penyusutan asset tetap 402.500.000 Premi Asuransi Kebakaran 100.000.000 Bantuan untuk Panitia HUT RI 50.000.000 Sumbangan ke Panti Asuhan 60.000.000 3.414.500.000 Pendapatan Lain-lain Sewa kendaraan (Setelah dipotong PPh) 98.000.000 Keuntungan Selisih Kurs 100.000.000 Penerimaan kembali… Read more »
selamat mengerjakan soal