Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Pagi pak, kami dari instansi pemerintah. Rencana melakukan pengadaan lisensi/layanan software. Mohon info terkait pajaknya bagaimana?
Sore pak. Pekerjaan utama saya karyawan swasta, punya usaha sampingan ikut franchise minuman (franchise kecil).
Yang saya mau tanyakan laporan keuntungan dari usaha franchise itu di laporan SPT tahunan dimasukkan ke kolom apa ya pak? Terima kasih
omset tersebut dapat dilaporkan sebagai wirausaha pada lampiran III bagian A no. 16, formulir 1770
Selamat pagi, izin tanya ya Pak/Bu, ini ada kendala jika nomor NPWP di cari di pajaktools tidak keluar data orang tersebut. Itu kenapa ya? apakah NPWP tersebut tidak aktif atau bagaimana?
silakan dapat ditanyakan ke KPP terdekat atau cek melalui https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
Halo om, saya mau tanya
Kalau misalnya tanggal di surat jalan 22/9 tapi di invoice nya tgl 1/10 itu gapapa?
Dan di FP nya juga ikut tgl 1/10 gimana? Jadi ga sesuai sama tgl surat jalan
Mohon bantuannya om khamsahamidah
Ga masalah
malem om, klo perusahaan sudah menerapkan skema pph final umkm (badan) apakah tetap bisa melakukan pembayaran&pelaporan pph 21 atas gaji karyawan ?
bisa, karena merupakan pengenaan pajak yang berbeda, PPh final umkm atas omset perusahaan dan PPh 21 atas pemberian penghasilan ke orang pribadi.
Selamat sore Om, ..kalau sewa rumah /kantor oleh perusahaan PKP kpd orang pribadi apakah dipotong PPh Final Pasal 4(2), ataukah dipotong PPh Pasal 21 ? Mohon penjelasannya. Terimakasih…
PPh Final 4 ayat 2
siang om, apakah harus menjadi PKP untuk menjadi penyedia di SIPLah?
rekanan yang menjadi penyedia di SIPLah wajib mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP dan melaporkan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai PKP. untuk detail nya silakan cek di PMK 58/PMK.03/2022
Oke om. Untuk Pph pasal 22 yg dipotong langsung dari siplah kan 0,5% ya om, apakah rekanan pemerintah harus motong 1% nya lagi ? Mengingat tarif pph pasal 22 rekanan dgn pemerintah kan 1,25 persen ya
tidak, kewajiban pemungutan pajaknya sudah dialihkan kepada Pihak Lain
Halo Pak, saya mau tanya terkait bayar pajak & lapor pajak. Saya punya NPWP aktif, tapi selama saya bekerja, saya belum pernah melakukan lapor pajak, karena saya terlalu malas untuk mempelajarinya. Saat ini saya bekerja sebagai Freelancer dari company luar negeri. Saya ingin memastikan kalau saya berkontribusi terhadap pajak negara. Apa yg harus saya lakukan? Adakah referensi yg harus saya baca? Saya benar-benar tidak paham terakhir perpajakan.
Terimakasih.
dapat mengikuti kursus – kursus perpajakan untuk mengetahui lebih detail terkait perpajakan di Indonesia. jika memang mau mengurus pajak2nya sendiri, ya memang harus belajar sendiri dengan lengkap
Mau tnya om, kita ini selaku pemungut pajak, melakukan transaksi belanja barang tdk terpisah kurang dari 2juta, brarti kita tidak memungut ppn dan PPh nya kan om? Tp rekanan kita tdk pnya npwp om. Tp seharusnya rekanan ttp membayar ppn nya kan om? Atau bagaimana ya om?
Rekanan tetap membayar sendiri pajak2nya, dengan nominal di bawah itu artinya Bendahara Pemerintah tdk melakukan pemungutan PPh PPN
apa kita ttp prlu meminta bukti bayar pajak yg dilakukan oleh rekanan atas belanja brg <2jt itu om?
Tdk perlu
Pagi om, Mau tanya, kalau misalnya saya seorang yang tidak pernah bayar pajak, karena sakit tidak bisa bekerja, terus saya punya 100jt warisan dari ortu, yang saya investasikan ke crypto melalui exchanger luar negeri yang tidak terdaftar di bappebti, lalu setelah mendapat keuntungan dari hasil investasi tersebut, apakah saya harus ke kantor pajak untuk membayar pajak? Dan berapakah pajak yang harus saya bayar? Apakah betul saya harus membayar ppn 0,22% untuk pembelian dan pph 0,2% untuk penjualan? Karena exchangernya tidak terdaftar di bappebti, dan apakah selain itu saya harus membayar pajak lainnya lagi? Sebelumnya terima kasih untuk jawabannya om, semoga… Read more »
sebelumnya apakah sudah memiliki NPWP? jika belum, silakan melakukan pendaftaran NPWP terlebih dahulu
Npwpnya sudah saya nonaktifkan karena tidak bekerja 🙂
silakan mengaktifkan kembali NPWP tsb, kemudian melaporkan warisan dan aset kripto tersebut pada SPT Tahunan serta membayar pajak kripto tsb sesuai PMK-68/PMK 03/2022
Selamat malam,
permisi admin, saya mau tanya tanya tahapan proses untuk mengurus perpajakan perusahaan tahapannya dimulai dari sampai selesai?
terimakasih,semoga bisa dijelaskan tahapannya
tidak dapat dijelaskan secara keseluruhan disini ya, karena banyak hal – hal detail yang perlu diketahui lagi terkait kegiatan usaha perusahaan
Sore pak, pak saya mau tanya..
saya mau posting spt masa ppn di e-web faktur tapi tidak bisa dan ada notif bahwa internal server error.
mohon di bantu bagaimana solusi nya pak..
Terima kasih pak..
silahkan nanti dapat dicoba kembali secara berkala
om mau tanya,
biaya untuk beli air minum, tissue, kopi, sabun cuci pring. lebih baik masukan ke akun apa ya? biaay rumah tangga atau biaya perlengkapan kantor? dan itu bisa diperiksa orang pajak gak ya om?
sesuai dengan kebijakan perusahaan untuk mengkategorikan transaksi tersebut
Selamat siang om
Saya mw bertnya perihal pajak penghasilan yang dikenakan kepada saya atas apartemen yang tidak jadi dibangun / mangkrak
pembyaran apartemen tersebut sudah sy lunasi dan sudah saya laporkan di SPT beberapa tahun yg lalu
Tolong arahannya om
pajak penghasilan yang dimaksud disini apa? apakah pajak penghasilan pada SPT Tahunan Pribadi?
Terima kasih sudah menjawab om
Iyah benar.
Jadi kan beli nya 2013, bayar cicil ke pengembang , dan sy lapor di SPT tahunan tiap tahun.
Kemudian 2019, karena tidak kunjung dibgun akhirnya keluar surat pembatalan perjanjian jual beli dan pembyaran saya di retur
Nah retur itu tidak saya laporkan di SPT tahunan 2020
Jadi , dpt surat dri kantor pajak bahwa
Terdapat potensi PPh pasal 4 ayat 2 final..
Bagaimana solusinya om
silahkan lakukan pembetulan SPT pada saat pembatalan pembelian tersebut dan menjelaskan kepada AR terkait aset tersebut
Apakah masih bisa di lakukan pembetulan di SPT di Thun 2024?
Sedangkan pembatalan nya tahun 2019
Saya sudah menjelaskan ke AR saya, tp kesannya TDK terlalu memberi solusi dan LBH condong agar saya tetap membayar potensi PPh yg timbul dr pembatalan pembelian apartemen
Menurut AR saya begini om
” kalau ada pembatalan itu bukan masuk kategori pembatalan tapi penjualan unit kembali, karena saat pembelian itu sdh ada pembayaran BPHTB dan PPh 4 ayat 2, jadi ketika unit tdk jadi yang ada berarti penjualan kembali unit”
Bagaimana solusinya om
halo om mau tanya, kalau sewa kantor oleh instansi pemerintah namun pemiliknya bukan PKP apakah tetap terkena PPN atau hanya pph final?
kemarin saya tanya ke AR dijawab bahwa peraturan yg mengatakan bahwa jika bukan PKP tidak dipungut PPN sudah dicabut (KEP Dirjen Pajak 382 th 2002) sehingga tetap dipungut PPN namun ada juga yg mengatakan bahwa cukup pph final 10% jika bukan PKP. mohon bantuannya om
apakah Anda sebagai pihak yang memberi sewa atau pihak yang menyewa kantor tersebut?
Penyewa om 🙏
cukup dipotong pph final atas sewa sebesar 10%