Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
maaf pemula,
bagaimana cara lapor pph pasala 25 badan ( bulanan ) ?
setor = lapor, paling lambat tanggal 15 bulan berikut setelah masa pajak berakhir
selamat sore om pajak, izin bertanya. jika badan pada tahun 2024 sudah berakhir masa pph final. di tahun 2025 menggunakan tarif tunggal dan juga dapet fasilitas karna omset masih dibawah 4,8M. untuk pajak tahun 2025 dibayarkan di waktu akan pelaporan ya pada tahun 2026? dan untuk pph 25 nya mulai bisa diangsur di tahun 2025 atau di tahun 2026. Jika pph
iya, angsuran dimulai setelah pelaporan SPT tahun pajak 2025
Upload dokumen lain pajak masukan status Reject dengan keterangan ETAX API 00023 : Tidak dapat mengambil data dari bea cukai, silahkan coba lagi. Solusi atas Reject tersebut apa ya?
silakan dapat menghubungi bea cukai terkait
Izin tanya Om pajak, Kredit pajak pph 24 dasar nilai pembagi penghasilan netonya apakah penghasilan neto setelah zakat?
pembagi seperti apa yg dimaskud?
Om pajak ijin tanya di SPT OP bagian C lampiran 1 berapa NPWP dan nomor bukti pemotongan/pemungutan untuk pasal 24
PPh Pasal 24 hanya diperuntukkan bagi WP yg menerima penghasilan dri LN selama satu tahun pajak, bagian C merupakan penghasilan yg berasal dri dlm negeri
Om pajak, ijin tanya saya punya CV dengan kepemilikan saham 98% dan lahan yang saya gunakan untuk kerja adalah atas nama saya, tetapi di akta penyetoran modal CV saya tidak mencantumkan penyetoran modal berupa tanah dan bangunan. Saya ingin membebankan biaya sewa apakah diperbolehkan ?
tanya lagi om, kalo usaha saya bengkel untuk beban promosi apakah wajib buat daftar nominatif?
terima kasih banyak om pajak, semoga om pajak panjang umur, sehat selalu
1. boleh
2. iya
Sore Om mau tanya, ntpn yang di rekam bukti penyetoran di djp online gk sengaja kehapus apa bisa di kembalikan lagi atau di input kmbali ya & gimana cara nya? ini status nya belum dilaporkan
Bisa, di input kembali dengan cara yang sama
Halo Om Pajak, izin bertanya.
Pada bulan januari ada invoice masuk untuk pembayaran dp 20%+dipotong PPh Final, namun ternyata PO atas invoice tersebut direvisi dan di pecah menjadi 2 PO dan sudah dilunasi sehingga terjadi lebih bayar. Yang ingin saya tanyakan bagaimana dengan PPh Final yang telah dipotong tersebut Om untuk Faktur Pajaknya ternyata telah dibatalkan sejak ada revisi namun pembayaran DP yang di pot PPh Final sudah terlanjur dibayarkan. Terimakasih
bisa dilakukan pemindahbukuan
Selamat siang om pajak , ingin bertanyaa .. untuk pengklompokan HPP klinik kesehatan itu apa ajaa yaaa. dan pengklasifikasian pelaporan pph 21nya bagaimana yaa min
kami ada gaji staff administrasi, perawat , managemen , penanggung jawabab klinik, dokter , dan komisi atas penjualan ..
bagaimana pengkalsifikasian nya masuk ketetap yang mana ,,, tenagaa ahli / berkesinambungan ..
sebelum dana sesudahnya mohon di bantu .. terumakasih banyaak om pajak sehat selalu
1. apakah yang dimaksud cost of revenue?
2. Bisa ditentukan dahulu yang mana karyawan tetap dan bukan
Selamat Siang Om Pajak, Ini pertanyaan ke-2 saya. Saya ingin bertanya mengenai penggantian tanggal tutup buku. Sebelumnya tanggal tutup buku kami di Desember dan perusahaan ingin mengubah tanggal tutup buku di Juni. Setelah dilakukan pengajuan ke KPP dan disetujui, kami harus melapor pajak badan periode yang sudah berjalan (tahun 2023 sudah dilapor, dan sekarang harus lapor Jan – Jun 2024). Pertanyaan saya adalah cara menentukan tahun lapor di SPT bagaimana ya Om? Apakah: Tahun SPT 2024 (Jan-Jun 2024) dan Tahun SPT 2025 (Jul-Jun 2025) atau, Tahun SPT 2024 (Jan-Jun 2024) dan Tahun SPT 2024 Pembetulan 1 (Jul-Jun 2025). Apakah ada… Read more »
untuk tahun pajak 2024 laporan keuangannya jadi juli-juni 2025 dan batas lapor serta setornya di 4 bln berikutnya
Om mau tanya jadi ada tagihan mesin fc blm september tapi bagian keuangan baru terima tgl 17 oktober, dan faktur pajak di masa bulan september. Apakah saat bayar pajak sesuai faktur pajak masanya atau sesuai kita bauarin di bulan oktober?
sesuai faktur pajak masa nya
Mau tanya Om, jika ada masalah FP masukan terbit di bln september dan terlanjur di kreditkan dibln september, sementara INV baru di bayar dibulan Oktober, bagaimana solusinya
tidak masalah
Om mau tanya, kalo pembelian aplikasi/software design dari distributor/reseller indo itu kena PPh ga ya?
pph apa yang ditanyakan?
Mau tanya om, Jika Faktur Pajak Masukan tgl 27 September, Inv baru di bayar awal Oktober, Pajaknya dilaporkan dimasa bulan September, Apakah itu sudah benar?atau jika salah apa konsekuensinya
ya bisa saja
Halo, mau nanya om,
Kalau perusahaan memakai metode Gross Up Mix Gross, bagaimana mekanisme perhitungan PPh 21 bulanan dengan tarif TER nya?
apakah untuk karyawan tetap?
Iya benar untuk karyawan tetap Om.
kalau gross up maka atas pph 21 nya menjadi penambah gaji bruto, sedangkan jika gross atas pph 21 nya tidak perlu dimasukan kedalam perhitungan gaji bruto
selamat malam. mau tanya om agar lebih yakin, sisa hasil usaha yang diberikan kepada anggota koperasi apakah kena WP atau tidak ya? kalau mengacu terhadap uu ciptaker 2020 dan 2023 sih tidak ya. namun saya belum yakin
tidak kena pajak