Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
om mau tanya. kan suami UMKM gabung NPWP dgn istri dan suami istri ini digaji dari PT yang sama lalu saat masukan bupot pph 21 di lampiran II jadi kurang bayar besar padahal istri bupotnya masih dibawah PTKP dan suami diatas PTKP.
mohon pencerahan nya buat input di SPT tahunanya agar tidak kurang bayar besar. trimakasih om
jika istri hanya memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja maka masuk ke penghasilan final
Izin bertanya om, kalau mau imput pph unifikasi xml, dokumennya faktur pajak, itu masukin ddpnya yg asli, apa yang udh di kali 11/12?
Dan kalau nilainya kurang bayar itu billingnya muncul saat spt sudah di buat ya om?
DPP untuk pemotongan PPh 23 itu adalah harga jual (DPP yang asli)
Om, mau tanya kalau istri yg kewajiban perpajakannya digabung jadi satu dengan suami, tetapi istri tsb bekerja sebagai Direktur di perusahaan milik suami (suami adalah pemegang saham). Apakah penghasilan istri tsb tetap bisa dilaporkan sebagai penghasilan final di SPT Tahunan pribadi suami?
izin tanya om, bagaimana cara lapor spt tahunan pribadi jika penghasilan diatas 60jt apakah sama dengan karyawan yg penghasilan yg diatas 60jt cara lapornya
kegiatan usahanya sebagai apa? Pegawai, freelancer, atau pelaku UMKM?
serabutan om, bagaimana
om, kalau ini bagaimana? cetak pdf untuk customer A ini tidak bisa, padahal saya coba cetak pdf untuk customer B dan C bisa
dapat dicoba kembali
om, ijin tanya. ini saya mau upload faktur tapi saat klik konfirmasi tanda tangan kenapa gak bisa, ya? saya harus apa, om?
dapat dicoba kembali
om sebenarnya PPN masih 11% apa sudah 12% saya bingung ada yang kenakan 11 ada yg 12
tarif PPN nya 12% namun dasar pengenaan pajaknya berbeda sehingga nominal akhirnya sama seperti PPN yang 11%
Sore Om, Izin bertanya Perusahan kami download ppn masukan masa januari 2025 di coretex.
Seteleh kami cek ada PT. A yang nomor seri faktur pajaknya hanya 16 digit angka sedangkan dari PT. lain jumlahnya nomor seri faktur pajaknya 17 angka.
Kalau seperti ini apakah tidak apa apa om ?
nomor seri faktur 17 digit, dapat konfirmasi lagi ke PT yang no. seri fakturnya 16 digit. mungkin itu dokumen lain yg dipersamakan dengan faktur
ijin bertanya saya sudah impor pph 23 xml ke coretax tapi status tidak ada data yang ditemukan..solusinya bagaimana ya?
apakah format yang isikan sudah sesuai?
Hai om. mau tanya
Coretax dlm pembuatan PPN Keluaran.
Pembeli = NPWP Perorangan (non pkp)
Mau import. Di kolom NITKU diisi apa?
dapat diisikan 0
izin om mau tanya, untuk penandatanganan bukti potong, apakah bisa dikuasakan ke pegawai? jadi tidak harus yang ada di akta perusahaan. kalaupun boleh, apakah harus ada surat kuasa?
perlu surat kuasa
Pagi om mau tanya untuk pph 4 ayat (2) dengan kode 28-423-01 dicoretax bppu apakah diganti? karena saya cari tidak ketemu, kalau diganti diganti dengan kode apa ya?
dapat dicoba berkala
ijin om, apakah ketika BUMD menyewa tanah Pemerintah daerah dikenakan PPh pasal 4 (PPh final)? terus yang bayar siapa? dasarnya apa?
atas pemanfaatan tanah milik negara tidak ada pemotongan PPh 4 (2) berdasarkan PMK No. 59/PMK.03/2022 Pasal 9 (4)
Selamat siang. Mau tanya. UMKM itu bisa dapat 0% pajak. Dan mereka menunjukkan surat keterangan. hanya saja surak keterangan tersebut menyatakan bahwa itu berlaku sampai 31 Desember 2024. Apakah WP harus memperbaharui surat keterangan tersebut ?
apakah yang dimaksud untuk orang pribadi?
izin om, apakah di invoice harus mencantumkan ppn 12% ? karena saya melihat beberapa supplier invoice masih tertera 11%
Pajak tidak mengatur atas apa yg harus tertulis di invoice, yg jelas faktur pajaknya harus sesuai aturan
izin tanya om , apakah jika mempunyai npwp wajib lapor SPT pribadi tahun jika penghasilan dibawah 60jt pertahun
bantu jawab, setau aku tidak wajib lapor mba.
jika ada bukti potong sebaiknya lapor saja
jika ada bukti potong sebaiknya lapor saja
hai om bantu penjelasannya,
saya mau lapor dan bayar pph21 di sistem coretax, saya sudah buat ebupot juga, namun di menu SPTnilai kurang bayar itu tidak muncul. muncul di nomor 5 “PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG DIBAYAR PADA SPT YANG DIPERBAIKI” ini nilai apa ya om ? saya juga tidak bisa buat e-billing karena kode pajak pph21 tidak ada om. mohon pencerahannya trimakasih om pajak.
untuk billing bisa pakai kode deposit (411618-100), dan saat lapor secara otomatis akan terpotong dari saldo deposit
Mohon pencerahan…
kenapa di Coretax untuk eFaktur PPN Masukan tidak muncul tombol “Credit Invoice” ya? jadi tidak bisa mengkreditkan list PPN Masukan nya yang sudah muncul? sehingga angka PPN Masukan tidak masuk ke Konsep SPT yang sudah di buat untuk masa yang sama?
Bisa diinfokan screenshoot nya?
Tomi
halo
Sore om, ijin tanya. Misal suatu perusahaan non PKP mengeluarkan invoice di bulan desember kemarin ke customer. Dan due date di bulan Januari. Saat desember kan perusahaan ini masih dipotong pph final 0,5%. Nah sedangkan customer membayar di bulan januari yang mana pph final 0,5% udah ga berlaku. Nah di bukti potong tetap dipotong 0,5% atau 2%? mengingat invoice tsb sudah masuk ke omset desember. Mohon bantuannya ya om..
jika merupakan omzet desember maka dipotong 0,5%
Siang om… ijin tanya,
dalam pembuatan bukti potong A1 utk karyawan WNA yang sudah tinggal menetap lebih dari 5 tahun, apakah dalam pengisian identitas penerima penghasilan poin 8 kita pilih sebagai WNA dengan menuliskan kode negaranya atau tidak perlu dibuat dipilih?
Karyawan tersebut tidak memiliki penghasilan di negara asalnya, hanya memiliki penghasilan di Indonesia.
Mohon bantuannya.
Tidak ada masalah tentang apa yg mau dituliskan trkait WNA atau kode negara
Siang Om,, ijin bertanya
Jika WP OP pegusaha retail elektronik berstatus PKP, mempunyai 1 unit ruko yang diperoleh jauh sebelum menjadi PKP. Beberapa tahun terakhir ruko disewa oleh bank swasta. Atas penghasilan sewa sudah dikenakan PPN (menurut AR meskipun bukan usaha inti tapi karena PKP penghasilan sewanya terutang PPN)
Jika ruko itu akhirnya dibeli oleh bank tersebut, apakah penjualnnya juga terutang PPN?
Terimakasih OM…
iya
Gimana Caranya menghitung dan membuat data XML PPn Digunggung pada aplikasi coretax
untuk ppn digunggung silahkan langsung input pada halaman induk SPT
Assalamualaikum
Mohon ijin tanya.
Saya guru ASN, sudah lapor spt th 2024 (nihil)
Tapi saya lupa belum input penghasilan Bruto.
Apa yang harus sy lakukan?
Melakukan pembetulan atau tidak?
Terima kasih
silahkan lakukan pembetulan SPT
Om mau nanya, apakah dividen bisa di split agar 50% terkena potongan pajak penghasilan dan 50% lagi lanhsing di setorkan sebagai obligasi agar bebas pajak pendapatan?jika bisa, caranya bagaimana ya om?
bisa dengan cara lapor realisasi dividen
Selamat pagi ijin bertanya mengenai pph yg disetor sendiri atas pengalihan hak tanah dan bangunan, untuk pelaporan di spt masa y bagaimana ya di coretax, apakah perlu buat bupot poh di setor sendiri, ketika mau buat spt unifikasi poh yg disetor itu ga muncul otomatis. Terimakasih
Dilaporkan di spt tahunan
malam om…
ijin tanya, saya guru ASN. Kemarin sudah lapor SPT tahunan, dan sudah submit.sudah dapat bukti penerimaan elektronik juga. tapi ternyata saya lupa belum input penghasilan Bruto. apa yang harus saya lakukan? membiarkan saja atau melakukan pembetulan?
Terima kasih
silahkan lakukan pembetulan SPT
Siang om… ijin tanya, klo karyawan asing (WNA) Korea Selatan, yg sudah memiliki KITAP (kartu ijin tinggal tetap) dan sudah menikah dengan WNI, dalam pengisian pembuatan bukti potong 1721-A1 pada Bagian Identitas Penerima Penghasilan no.8 (karyawan asing) apakah dipilih Ya dan kemudian diisi No.9 kode Negara domisili Korsel, atau dipilih Tidak ya om? Mohon informasinya.
Terima kasih.
tidak
Halo om.
Saya mau tanya. Saya WNI pekerja freelance dengan perusahaan dari luar negeri. Ini pas saya mau gajian ditanya VAT dan Withholding taxnya berapa persen, saya tidak mengerti. Mohon dibantu om.
anda sbg subjek pajak dalam negeri atau luar negeri?
Siang om, maaf mau tanya untuk buat e billing stp pph final umkm bagaimana ya, Saya sudah login djp online, buka ebilling, kemudian pilih kode 411128 (pph final) tapi menu kode 300 tidak ada. Sudah coba ubah2 pilihan semua menu yang ada (seperti saya ubah jadi kode 411125 dll) Menu Pilihannya memang berubah-ubah sesuai jenis pajaknya tapi tidak ada satupun pilihan kode yang bertuliskan tentang bayar denda pajak seperti sebelum2nya yaitu kode 300. Sudah saya rekam juga untuk bukti klo memang tidak ada menunya dari hari ke hari dan memang masih tidak ada sampai saat ini. Bagaimana cara melunasi/membayar stp… Read more »
pembayaran STP melalui kode billing pada coretax
halo om, kalau wpop alamat usaha berbeda dgn alamat di npwp harus diurus ke kpp dulu atau langsung setor aja ya om? masih usaha mikro om yg pakai PPh final 0,5%. Mohon pencerahannya
bisa langsung disetorkan
om, rumus hitung dpp lain-lain sekarang bagaimana, ya? kalau nilai transaksi 1.000.000 sudah termasuk pajak, apa sama seperti sebelum nya yaitu 1.000.000 dibagi 1.11?
DPP nilai lain = 1.000.000 x 100/111 x 11/12
halo om..mau tanya kenapa tombol bayar dan lapor SPT tidak muncul ya di Coretax..
dapat dicoba kembali
Halo om, saya mau laporan SPT masa PPN untuk pertama kali, saya diminta memasukkan NTPN sementara saya belum pernah bayar sebelumnya jadi tidak punya NTPN. Apa yang harus saya isi di Kolom NTPN kalau kasusnya seperti itu? Terimakasih
bayar PPN terutang/kurang bayar dulu lalu akan dapat NTPN
izin om, kalau ada dokumen lain pajak masukan desember yang belum di upload apakah bisa di upload sekarang dan pembetulan ppn desember nya?
bisa diupload sekarang dan melakukan pembetulan SPT PPN Desember
input dokumen lain pajak masukan nya apakah lewat e faktur atau coretax om?
masa Desember 2024 masih melalui eFaktur
saya mau tanya om. pembuatan faktur pajak dengan lawan transaksi Asosiasi. Kalau dia tidak dipungut PPN apakah ada dokumen yg mendasari?
detail transaksinya bagaimana? Atas penyerahan apa?
om mau tanya, klo mau input retur pajak keluaran nomor dokumennya kita yang buat sendri apa dari pembelinya?
Dari pembeli.
Siang Om, izin bertanya terkait faktur pajak.
PT. ABC menerima invoice 001 dan faktur pajak dari PT. XYZ. Lalu keesokan hari, PT. XYZ menerbitkan credit note atas invoice 001 karena diskon. Apakah berpengaruh dengan faktur pajak invoice 001 Om? Apa perlu me-request faktur pajak pengganti? Terima kasih Om
Ya perlu.
Om tanya dong, jika seorang istri yang NPWP-nya jadi satu dengan suami bekerja sebagai direktur di PT milik suami (suaminya adalah pemegang saham di PT tsb). Apakah penghasilan istri tsb bisa dilaporkan sebagai penghasilan final di SPT Tahunan suami? Istri hanya bekerja di PT milik suaminya itu saja (1 pemberi kerja), tidak ada pekerjaan lain. Mohon pencerahannya, Om.
Ya dilaporkan di SPT Tahunan lampiran 1770-III bagian A penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final – penghasilan dari istri dari satu pemberi kerja.
Malam om, kalau ini masuknya PTKP K/I ya om?
tetap K/0, bukan K/I karena istri hanya memiliki penghasilan dari 1 sumber
selamat pagi, mau nanya saya kan masih input faktur keluaran di ekftur dan pas di input gagal. lalu kita baru daftar coretax, nah singkat cerita pas masa impor, tiba” yang di efaktur nge link ke coretax itu bagaimanaya?
Data di efaktur desktop tidak nge-link ke coretax ya.
mau tanya kode objek pph21
yg dulu nya 21-100-09 sekarang jd berapa?
apakah yang dimaksud untuk kode objek pada sistem coretax?
iya
Menggunakan kode 411618-100 Setoran untuk Deposit Pajak.
ETAX-API-00023: Tidak Dapat Menggambil Data dari Bea Cukai, Silahkan Coba Lagi
om mau tanya kalau error gini itu kenapa ya?
dapat dicoba kembali, pastikan koneksi internet stabil
Halo om. Misalkan atas project dibulan desember yang baru selesai di januari, diberikan bonus thd karyawan yang baru dibayar di januari. Maka utk perhitungan pph 21nya sendiri apakah masuk masa desember atau januari
pengakuan biaya untuk bonusnya kapan? di desember atau di januari? PPh 21 nya mengikuti pengakuan bonus itu
hai om pimpa,kalau besar kecilnya pembayaran PPN itu tergantung apa ya?
harga jual/DPP
Siang Om, ijin bertanya :
Jika sebuah hotel berbentuk PT, memberikan fasilitas breakfast kepada pelanggannya, Apakah atas pengeluaran breakfast tersebut boleh dibiayakan secara fiskal? Sebagai info tambahan breakfast itu tdk dimasak oleh hotel tetapi dibeli dari restoran lain (pengusaha umkm disekitarnya)
Terimakasih om..
fasilitas breakfast untuk pelanggan dapat masuk ke biaya entertainment, biaya entertainment masuk ke koreksi fiskal positif jika tidak ada daftar nominatif
Pagi Om,
Izin tanya terkait signer Faktur Pajak, Apakah resiko yang di hadapi karyawan yang diberikan kuasa tersebut .
Terima kasih,
risiko yang dimaksud bagaimana?