Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
apakah atas jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor dapat dicatat sebagai kewajiban/hutang pemilik modal kepada perusahaan bisa dikenakan bunga ??
Hi, bisa saja dikenakan bunga.
Kalau setelah melaporkan spt dengan status kurang bayar kemudian kita sudah bayarkan lunas kekurangannya, apakah akan mendapatkan tanda terima baru yg statusnya nihil ? mohon informasinya, terimakasih.
Tanda terima tetap akan menunjukan status SPT Kurang Bayar, status tersebut bukan berarti bahwa pembayaran belum dilakukan namun hanya informasi status SPT saja
selamat pagi min, maaf min kalau setelah pembetulan jadi nihil itu spt yg saya laporkan salah nga tu ya min?
jika seperti itu maka tidak ada kurang bayar PPh saat melakukan pembetulan SPT
Min, tanya dong.
Kalau saya karyawan, dan pendapatan saya tidak kena potongan pajak karena pendapatan saya masih kecil, misalnya dibatas tidak kena potongan pajak. Dan tahun tersebut saya dapat project freelancer dari Badan sebesar 50 juta, dan saya dikenakan potongan 2%. Apakah pendapatan yang 50 juta harus di declare? Jika iya, apakah akan kena pajak progresive? (Asumsikan pendapatan saya dibatas tidak kena pajak). Terima kasih bantuannya min. Sukses ya blog pajaknya.
1. Laporan SPT Tahunan PPh pada prinsipnya akan berisi data seluruh penghasilan pada tahun trsebut dari sumber manapun, baik yang sudah ada pemotongan ataupun yg belum, baik dalam negeri ataupun luar negeri, apapun kondisinya. 2. Dari semua penghasilan yang ada akan dibedakan jenis-jenisnya ke dalam 3 kelompok, yaitu pasal 4 ayat 1, pasal 4 ayat 2, dan pasal 4 ayat 3. 3. Semua jenis penghasilan yg masuk kategori pasal 4 ayat 1 akan dikenakan tarif progresif pasal 17. 4. Dari cerita di atas kondisinya akan masuk di pasal 4 ayat 1. 5. Adanya pemotongan pajak oleh pemberi kerja akan diperhitungkan… Read more »
Maaf maksudnya terutang min, jadi saya sudah setor dan setelah dilaporkan statusnya NIHIL. Sedangkan sebelum sbelumnya berstatus kurang bayar, baru kali ini saja berstatus NIHIL. Sudah di cek juga semua input clear. Apa ini wajar min?
PPh 21 akan tergantung dari data tiap bulannya, bisa saja tiap bulan akan berbeda-beda, jika sudah yakin entry data telah benar maka tidak ada masalah
Hi min mau tanya,
Selama ini saya membuat laporan masa PPH21 badan selalu berstatus kurang bayar, namun di laporan terakhir (masa mei) statusnya menjadi NIHIL, kenapa berubah menjadi nihil? berbeda dengan yang sebelum sebelumnya yang berstatus kurang bayar?
Status SPT adalah hasil akhir dari isian dan perhitungan atas data yang telah dientry ke sistem, silahkan cek kembali isian datanya, bisa jadi ada yang lupa belum dientry atau keliru entry
Sudah benar isiannya min. Tapi apakah normal jika PPH21 berstatus nihil? walaupun sebenarnya tidak nihil?
Bisa dijelaskan maksudnya “sebenernya tidak nihil” itu apa?
Selamat sore admin, saya ingin bertanya. Pada bulan april 2019, perusahaan saya membayar pph final pp 23 untuk bulan maret. Ternyata setelah dibayar, ada transaksi yang dibatalkan. Lalu apa yang harus kami lakukan atas kelebihan bayar ini, apakah harus restitusi atau pemindah bukuan? Terima kasih
Dear Bu Yuliana, mohon maaf komentar ini terlambat kami response.
Untuk pembayaran yang lebih seperti itu dapat dilakukan Pemindahbukuan Pembayaran sejumlah selisih lebihnya, bisa dipindahkan ke bulan selanjutnya.
saya mendapat 2 SPT dr dua perusahaan yang berbeda,sehingga status pelaporan pajak saya kurang bayar,pada saat mengisi efilling, bagian PPh yang harus dibayar sediri, saya mengisi dengen jumlah kurang bayarnya. pada saat selesai,status pajak saya “NIHIL” padahal saya belum melakukan pembayaran untuk kurang bayar nya.dan sebelumnya saya mencoba membuat ebilling tp selalu error.
halo supertitles ini bagaimana status pelaporan pajak saya?
Saat ini apakah sudah menerima BPE? Jika kita menerima lebih dr 1 bukti potong memang ada kemungkinan SPT kurang bayar, terhadap status SPT menjadi nihil ini bs jadi ada keliru isi, untuk permasalahan yg sangat teknis sprti ini kami blm bs mengarahkan jika blm melihat detil2 pengisian atau datanya
Saya sudah menerima BPE. Apakah saya harus merevisi spt saya?
Mohon maaf, kami tidak bisa mengarahkan apapun jika tidak melihat detil-detil pengisian atau datanya.
assalamualaikum
sy mau tanya…sy punya pekerjaan brushing dan painting…biasa nya pph final 2 % dari pendapatan bruto…sekarang saya punya skb (surat keterangan bebas) pp 23 thn 2018…apakah pp 23 tersebut berlaku atas pekerjaan jasa kontruksi ?
Tidak berlaku karena konstruksi telah diatur khusus tersendiri, jika bukan termasuk konstruksi maka baru bisa masuk aturan PP23
saya ingin bertanya mengenai sy yg terlanjur setor sekitar 5 bulan pada saat itu sy tdk tau tarif sudah berganti menjadi 0,5%.. dan sy menyetorkan masih menggunakan tarif 1%..
apakah nanti ini disebut lebih bayar?
Sistem secara otomatis memang akan menghitung tarif pada juli-desember dengan angka 0,5%, lanjutkan saja seperti itu. Untuk kelebihan setoran yang terlanjur dibayarkan kita dapat mengurus pemindahbukuan untuk dipindahkan menjadi pembayaran pajak yang lainnya, misal untuk pembayaran yang belum dilakukan di bulan-bulan selama 2019. Kondisi seperti ini bukan disebut sebagai lebih bayar, melainkan lebih setor, ini berbeda. lebih setor dapat dilakukan pemindahbukuan.
Saya juga mengalami hal yang sama. Sudah melakukan pemindah Bukuan. Tetapi di tolak karena saya sudah lapor SPT tahunan nya.
Karena untuk menghindari keterlambatan lapor SPT.
Apakah kalau sdh lapor SPT memang tidak bisa untuk mengajukan Pbk
Tergantung dari seperti apa isian dalam laporan SPT nya, maksudnya lapor SPT itu bukan jadi alasan pemindahbukuan ditolak, namun pada bagaimana pengisian pada SPT nya, silahkan cek kembali dan konsultasikan dengan petugas di KPP
Saya bayar pajak 1% untuk bulan juli karena tidak tahu ada peraturan 0.5%
Bagaimana cara isi agar sesuai dikarenakan sistim otomatis menghitung 0.5% utk bulan juli..
Sistem secara otomatis memang akan menghitung tarif pada juli-desember dengan angka 0,5%, lanjutkan saja seperti itu. untuk kelebihan setoran yang terlanjur dibayarkan kita dapat mengurus pemindahbukuan untuk dipindahkan menjadi pembayaran pajak yang lainnya, misal untuk pembayaran yang belum dilakukan di bulan-bulan selama 2019
Min, tanya dong. Kalau status saya kurang bayar. Ketika mau submit Laporan , ada pertanyaan “Status SPT Anda adalah Kurang Bayar, sudahkah Anda melakukan pembayaran?”. Dan saya belum membuat kode billing. Sebaiknya buat kode billing di formulir ini, atau sebaiknya saya tutup formulirnya, dan saya buat kode billing kemudian baru mengisi formulir ulang dengan pilihan “Sudah melakukan pembayaran”.
Kedua pilihan itu bisa saja dilakukan, bebas pilih yang manapun, tidak ada masalah
Apakah klo lebih bayar pph 21 di desember kemungkinan resiko nya akan dilakukan pemeriksaan?
Tergantung apakah lebih bayar direstitusi atau tidak, jika tidak restitusi maka umumnya tidak diperiksa
mohon pencerahannya min…
untuk PNS status SPT lebih bayar itu bagaimana ya?
apakah kita bisa langsung mengirim laporan SPT tersebut atau harus merevisinya terlebih dahulu, jika harus revisi… bagian mana yang harus direvisi?
terimakasih banyak mimin…. 🙂
Lebih bayar itu hanya sekedar hasil akhir dari hitungan pelaporan SPT, jadi tetap dilakukan laporan. Dalam penghitungannya bisa juga dibuat supaya tidak lebih bayar, bisa dengan mengurangi nilai kredit pajak ataupun dengan mebambah penghasilan
Malam min, saya mau tanya. Saya mendapat 2 SPT dari perusahaan yang lama dan yang baru. Bagaimana cara pelaporan pajaknya ya? Apa bisa jika cuma salah satu saja yang dilaporkan?
Terimakasih
Pelaporan dengan menuliskan jumlah gabungan dari semua bukti potong yang diterima pada tahun tersebut
admin. mau tanya
saya dan istri gabung npwp, yaitu npwp saya. saya bekerja di perusahaan swasta, dan istri seorang dokter dari 1 rumah sakit. bukti potong kami berbeda, saya form 1721 – a1 final yg per tahun, sedangkan istri bukti poton form 1721 – VI pph 21(tidak final). setelah saya input semua pph di form 1770. ternyata hasilnya lebih bayar. bagaimana yg seharusnya ya? apakah itu pasti terjadi lebih bayar atau bahkan kurang bayar? sebelum saya submit form 1770 ini
Kemungkinan besar jika kondisi seperti itu memang akan lebih bayar
hoo memang lebih mungkin terjadi lebih bayar dibanding kurang bayar? jika kondisi lebih bayar lebih baik dilaporkan saja atau bagaimana?
Lebih bayar itu hanya sekedar hasil akhir dari hitungan pelaporan SPT, jadi tetap dilakukan laporan. Dalam penghitungannya bisa juga dibuat supaya tidak lebih bayar, bisa dengan mengurangi nilai kredit pajak ataupun dengan mebambah penghasilan
Min mau tanya, gimana cara ngatasin kurang bayar dari 2 bukti potong dr perusahaan yang berbeda?
2 bukti potong dari 2 perusahaan pasti akan menyebabkan kurang bayar di SPT karena umumnya tidak ada penggabungan perhitungan pajak di bukti potong perusahaan yang kedua. Jika ada penggabungan maka bisa jadi nihil
bagaimana cara membuat penggabungan nya ya?
dilakukan oleh pemberi kerja jika perusahaan yang berbeda tersebut adalah 1 entitas. misalnya pindah cabang saja
Beda perusahaan om. Apakah ada cara yg bisa dilakukan?
melaporkan kedua bukti potong tersebut dan membayar pajak atas pajak terutangnya
selamat malam min saya mau tanya info ni min saya adalah kontraktor dibidang jasa yang penghasilan bruto nya 7,6M pada tahun 2018 dan selelu di pungut Pph 23 sebesar 2% nah ketika saya melaporkan SPT tahunan stus saya kurang bayar bekisar 30juta-an tetapi menurut pekerja di kantor pajak Pph23 dapat menjadi kredit pajak kita di tahun pelaporan SPT setelah saya merekam Pph23 status malah jadi lebih bayar sekitar 103juta apakah pajak akan meng-audit perusahaan min? audit yang ke perusahaan atau WP yang Membawa berkas pendukung ke kantor pajak? terus biasa nya untuk data pendukung nya biasaya apa saja ya min?… Read more »
Untuk hasil hitungan, sepanjang pengisian angka-angka sudah benar tempatnya maka potongan pph 23 adalah kredit pajak dan mengurangi jumlah pph yg masih harua dibayar. Pemeriksaan pajak itu bisa dilakukan kepada siapapun, bagi WP yang diperiksa akan dipanggil ke KPP. Data bisa semua hal yang berhungan dengan transaksi, mulai dari rekening koran sampai ledger.
Semakin ribet saja, sudah berulang kali masukkan data yang benar, masih saja muncul spt lebih bayar, apa semestinya dilakukan,
Coba cek dan teliti kembali isiannya.
Saya mau bertanya kenapa status spt saya nihil padahal saya sudah formulir 1770S yang harusnya berstatus kurang bayar?
Cek kembali isiannya, kelengkapan isian akan berpengaruh pada hasil SPT nya
Apakah untuk pns status lebih bayar itu mungkin?
Mungkin saja jika misalnya perhitungan di bukti potong dari kantor keliru hitung
cara untuk mengatasinya bagaimana min?
apakah kita tetap mengirim SPT yang statusnya lebih bayar atau merevisinya dulu?
Lebih bayar itu hanya sekedar hasil akhir dari hitungan pelaporan SPT, jadi tetap dilakukan laporan. Dalam penghitungannya bisa juga dibuat supaya tidak lebih bayar, bisa dengan mengurangi nilai kredit pajak ataupun dengan mebambah penghasilan
Tanya
Status Spt saya nihil. Tapi kenapa tidak bisa kirim Spt di e filing
Selalu muncul error Spt Nihil. Padahal sudah benar.
Terima kasih
Bisa dikirimkan screenshotnya?
Kami sudah cek screenshotnya.
Lengkapi lagi isian datanya, misal pada bagian harta dan bukti potong jangan sampai kosong. Cek kembali keterangan-keterangan di screenshot 1
saya mau kirim spt kok tidak bisa ya? saat minta kode verifikasi malah ada notif kalo datanya tidak lengkap, jadi data yg saya isi malah masuk ke draft. Ini bagaimana ya??
Cek dan lengkapi kembali isian datanya, misal pada bagian harta dan bukti potong jangan sampai kosong
Apa arti kalau status pahak nihil, apakah memang tidak bayar sepeserpun ?
Arti NIHIL prinsipnya ada 2 hal, pertama bisa jadi karena tidak ada penghasilan sehingga tidak ada pajak yang dibayar, yang kedua bisa jadi karena seluruh penghasilan sudah dibayarkan pajaknya setiap bulan melalui pemotongan pajak oleh pihak lain. Untuk kondisi yang kedua contohnya adalah karyawan yang telah dipotong PPh tiap bulan pada saat menerima gaji, sehingga saat lapor SPT Tahunan jumlah PPh yang terutang sudah diselesaikan pembayarannya dengan pemotongan pajak oleh perusahaan pada tiap bulan yang lalu.
admin, mohon infonya, kemarin saya lapor pajak via efilling dengan status kurang bayar, kemudian saya buat e billing dan sudah membayar kekurangan tersebut, setelah saya input kembali ke efilling lengkap dg bukti pelunasan dan tanggal lunas kok statusnya masih kurang bayar ya? bukannya harusnya nihil? mohon infonya sampai skrg laporan efilling saya masih di draf karena masih ragu kenapa statusnya tetap kurang bayar sementara saya sudah bayar, terimakasih
status kurang bayar pada SPT bukan berarti bahwa pembayarannya belum lunas atau belum dibayar pajaknya. status ini hanya menunjukan posisi akhir nilai SPT, jadi setelah dibayar memang status SPT tetap akan tertulis kurang bayar. jika pembayaran yang tadi belum dilakukan maka SPT tidak akan bisa disubmit. jd memang berbeda ya antara status di SPT dengan pelunasan pembayarannya
numpang tanya…
saya lapor spt sudah nihil tetapi tidak bisa terkirim…padahal isian sudah sesuai…mohon penceraham
gagal atau tidak bisa terkirimnya seperti apa ya? jika ada screenshoot errornya maka lebih baik, sehingga kami bisa berikan panduan.
Mah tanya admin ….
Kalau kurang bayar kan kita masukin nominal berapa jumlah kurang bayar y dan masukan nwpw nama pemotong dari perusahan kita kan ? Nah pertanyaannya apakah kurang bayar itu nanti y yg menanggung karyawan sendiri yg dipotong dr gaji perbulan atau perusahaan …..
Kalau misal y karyawan yg menanggung Brrt jumlah nominal yg dipotong dr pph21bertambah untuk nombokin status kurang bayar tsb.
Potongan pajak dalam gaji tiap bulan bukan karena SPT Kurang Bayar. Potongan Pajak per bulan atas gaji memang sudah dilakukan, jika ada kurang bayar di SPT maka dapat dikarenakan misalnya jumlah yang dipotong terlalu kecil atau keliru penghitungan atau punya penghasilan lain selain dari gaji yang belum ada pemotongan pajaknya. Pembayaran atas SPT Kurang Bayar dilakukan sendiri oleh individu tersebut
Kalau kurang bayar kan kita masukin nominal berapa jumlah kurang bayar y dan masukan nwpw nama pemotong dari perusahan kita kan ? Nah pertanyaannya apakah kurang bayang itu nanti y bakal kena potongan saat gaji perbulan y ..
Potongan pajak dalam gaji tiap bulan bukan karena SPT Kurang Bayar. Potongan Pajak per bulan atas gaji memang sudah dilakukan, jika ada kurang bayar di SPT maka dapat dikarenakan misalnya jumlah yang dipotong terlalu kecil atau keliru penghitungan atau punya penghasilan lain selain dari gaji yang belum ada pemotongan pajaknya. Pembayaran atas SPT Kurang Bayar dilakukan sendiri oleh individu tersebut
untuk PPh final spt tahunannya gimana ya pak pelaporannya? saya baru mulai usaha, bulan september ada omzet 300jt dan sudah saya setor pajaknya. apakah saya tinggal isi kolom PPh 46 di SPTnya saja ?
Lapor dengan form 1770 isi di lampiran III
Kak, tanya donk?
Perusahaan suami melaporkan status K/1 seharusnya K/2.
Tahun sebelumnya sudah benar K/2, akibatnya lapor SPT jadi muncul lebih bayar.
Saat akan kirim via online tidak bisa. Bagaimana Kan
Saat mengisi SPT seharusnya memang menyalin apa yang telah tertera di bukti potong dari perusahaan, jadi jika bukti potong itu ada keliru maka minta revisi dulu ke perusahaan, jadi yang disalin di SPT akan sesuai
Min saya mau tanyak kemarin kan saya sudah lapor spt tahunan dan sudah ada email masuk di saya dengan status spt nihil nominal 0 , apakah itu sudah betul
Jika Anda adalah karyawan maka sudah wajar
Saya bukan karyawan tapi saya usaha sendiri
Usahanya apakah yang dikenakan PPh Final UMKM?
Saya usaha berdagang baju
Siang, bukti penerimaan elektronik efiling saya sdh ada, tp status SPT lebih bayar. Itu sdh sah atau salah? Mohon jawabannya min.
Tidak tepat,
SPT Lebih bayar artinya pph yang pernah dibayar/dipotong lebih besar dari yang seharusnya terutang, tidak masalah sepanjang memang kondisinya seperti itu. Konsekuensi lebih bayar maka kita akan diperiksa oleh KPP.
Dear Admin,
Saya mau tanya mengenai beda status kurang bayar dan status nihil pada pelaporan SPT PPh 21 Masa tahunan perusahaan. Kenapa waktu laporan bulanan statusnya “kurang bayar” tetapi waktu laporan tahunan statusnya “nihil”?
Yang lapor pph 21 bulanan itu nama perusahaan, lalu yang lapor tahunan untuk masing-masing karyawan dengan nama tiap individunya, itu memang 2 hal berbeda
lewat DJP online kak
Jika yabg tadi sudah terlanjur dilapor, maka sekarang bisa langsung buat SPT Pembetulan dan laporkan kembali, hati-hati nanti saat membuat CSV dan upload
Kak mau tanya, saya melakukan pembetulan untuk spt pph pasal 21 bulan desember, dan statusnya bayar.. Saya sudah bayar, setelah saya laporkan melalui efilling ternyata statusnya nihil.. Itu gimana ya kak.. Mohon penjelasannya kak.. Terimakasih
Efilingnya lewat djponline atau ASP?
Min saya mau tanya jika kelebihan bayar apa bisa uang kelebihan bayar nya bisa kembali lagi. Soalnya kelebihan saya sangat besar krna salah saat encetak kode biling dn biling ya sdh terlanjur terbayar. Apa bisa lebih byar itu bisa kembali lg
Jika kondisinya begitu bisa ada 2 opsi, pemindahbukuan pembayaran atau pengembalin pajak yang seharusnya tidak terutang
Kalau pengembalian pajak tidak terutang itu btuh proses brpa lama. Soalya satu tahun saya rata rata byr pjk 300rb dn kelebihan sya kmrin 13jt.
Biasanya proses satu bulan.
Tetapi jika angkanya sekitar 13 juta, kami sarankan pemindahbukuan saja. Sehingga bisa buat masa berikut-berikutnya, bisa jadi tidak bayar
Mohon ijin mau tanya, untuk pelaporan pph 21 tunjangan kinerja PNS itu kode jenis setornya 100 atau 402 ya yang benar?, sedangkan tunjangan kinerja itu diberikan setiap bulan dan jumlahnya sama,sama halnya dengan gaji yang diberikan setiap bulannya.trimakasih
Jika penghasilan yang sifatnya rutin maka menggunakan kode 100
Dear Admin,
bagaimana jika status SPT akhir tahun lebih bayar, akan tetapi pajak yg lebih bayar itu ditanggung oleh perusahaan/dibayarkan oleh perusahaan, di SPT 1721 A1 tetap ditulis lebih bayar atau tidak?
Semestinya jika perhitungan pemotongan pph oleh perusahaan sudah benar, maka tidak akan lebih bayar, coba cek kembali isian-isian di formulirnya. 1721 A1 tidak ada bagian yang menuliskan lebih bayar. Jika ada yang kurang jelas, silahkan reply komentar ini ya. Thank you
sama dengan yang saya alami, saya sebagai karyawan dan punya pekerjaan bebas, saat lapor espt 1770 jadi lebih bayar senilai 1721 A1 sedangkan 1721 A1 sudah ditanggung oleh perusahaan, itu bagaimana ya biar jadi nihil?
Nilai SPT Lebih Bayar atau Kurang Bayar disebabkan dari 2 poin, yaitu pengisian jumlah Penghasilan dan jumlah Kredit Pajak. Kredit Pajak diperoleh dari pemotongan PPh oleh pihak lain. Hitungan pemotongan PPh dalam Kredit Pajak dan hitungan PPh yg ada di SPT 1770, rumus perhitungannya berbeda sehingga pasti hasil PPh nya pun berbeda. Jika hasilnya adalah Lebih Bayar dan ingin dibuat menjadi Nihil maka ada 2 opsi, kurangi jumlah Kredit Pajak atau naikan jumlah Penghasilan.
admin, jika menggunakan opsi kurangi jumlah kredit pajak maka yg harus diubah dibagian mana, 1770-II bagian A atau 1770 no 13? Sedangkan jika menggunakan opsi naikan jumlah penghasilan yg ditambahkan dibagian 1770-I Halaman 2 Bagian B atau C atau D?
Terima Kasih.
Kurangi kredit pajak dari 1770 lampiran II, jika tambah penghasilan bisa ke penghasilan lainnya di 1770 lampiran I halaman 2 bagian D
Saya mau tanya admin, saya sudah setor ppn ke bank dan saat pelaporan spt status yg tercantum adalah kurang bayar. Maksudnya apa ya admin, mohon pencerahan nya.
Terima kasih
Hi.
Status Kurang Bayar bukan berarti kita belum melakukan pembayaran, namun hanya sekedar jumlah PPh yang dibayar sendiri saat akan melaporkan SPT Tahunan.
saya ijin bertanya, knp status pelaporan pph21 instansi pemerintahan saya masih kurang bayar?, padahal saya menghitung pph21nya juga menggunakan aplikasi gpp dari kppn,, serta saya menginput di aplikasi pph21 dengan spp dari gpp sudah cocok, tpi knp masih berstatus kurang bayar?.. mohon penjelasannya,
Status SPT Kurang Bayar bukan berarti pembayaran pajaknya kurang, namun itu status yang berarti bahwa ada hitungan pemotongan pajak yang terutang, setelah pajaknya dibayar status SPT memang tetap disebut kurang bayar
Saya pindah domisili dari Depok ke Kab. Bogor.
Sejak 1-Jul-2015 NPWP tidak akan berubah.
Yang saya tanyakan apakah NPWP itu tidak secara otomatis terhubung ke NIK di KTP? sehingga kalau saya pindah domisili apakah tidak secara otomatis terupdate? Sehingga saya harus mengurus ke KPP lama dan KPP baru…
Ya betul, belum otomatis seperti itu. Silahkan Anda mengurus terlebih dahulu di KPP lama Anda, kemudian baru di KPP baru Anda. Jika Anda tidak bisa hadir, Anda bisa menggunakan surat kuasa.
Selamat siang. Saya mau bertanya. Jika perusahaan mau pindah alamat, tapi hanya beda beberapa blok saja. Saat kita proses perubahannya, Apakah nomer NPWP-nya akan berubah juga atau tetap sama nomer NPWP-nya (yang berubah hanya alamatnya saja)?
Apapun jenis update atau pindah alamatnya nomor NPWP itu tidak berubah sejak 1 Juli 2015.
Untuk pajak pph 21
pada periode juli saya kurang bayar
tetapi wkt di periksa lg trnyata saya ad kesalahn dlm menghitung total bruto nya
tetpi yg dibayarkan untk kurang bayar nya sama
kemudian saya melakukan pembetulan
trus saya gnti untk jmlah bruto nyo
Setelh saya laporan lwt efilling
knpa menjadi nihil nya
Pdhl di awalnya kurang bayar
Mohon penjelasannya
Betul akan nihil, karena tidak ada selisih tambahan kurang bayar di SPT pembetulannya
mau tanya untuk pelaporan spt massa pph 21 saya kok statusnya selalu kurang bayar terus apakah itu memang sudah melekat apa masih ada yang perlu dibayar,padahal saya sudah setor
Status Kurang Bayar pada SPT bukan menunjukan bahwa pembayaran belum dilakukan, namun artinya bahwa atas jenis pajak tersebut memang ada yang harus dibayar, setelah dibayar status tersebut akan tetap melekat pada SPT
Dalam pelaporan SPT Tahunan Badan saya mendapat Penghasilan yg di kenakan pajak dengan nilai 12,5% dri PKP tersebut, setelah saya A.R. memeriksa SPT Tahunan saya, saya di berikan kode billing untuk pembayaran Pajak atas PKP tersebut senilai 12,5%. jadi sebelum saya melaporkan SPT Tahunan saya, saya di haruskan membayar Pajak tersebut kemudian bukti pembayarannya di lampirkan pada SPT Tahunan, setelah saya melaporkan SPT tahunan dan lampiran bukti Pembayaran Pajak tersebut, Bukti Penerimaan Surat yg saya terima Berstatus KURANG BAYAR… jadi yg ingin saya tanyakan apakah status kurang bayar itu bisa di lakukan pembetulan sehingga status dalam BPS saya menjdi Normal… Read more »
Status kurang bayar bukan berarti belum dilakukan pembayaran tapi itu adalah status yang melekat pada SPT yang saat pelaporannya terdapat pembayaran pajak. Jika status SPT Nihil itu artinya tidak ada pembayaran 12,5% tadi sama sekali, bukan artinya pembayaran yang sudah dilunasi
malam mbak/mas
kalo tahun ini saya baru mau melaporkan spt tahunan wajib pajak orang pribadi dengan wajib pajak badan pada bulan mei. apakah masih bisa?
Malam. Panggil om aja.
Pada prinsipnya pelaporan dilakukan kapanpun tetap bisa, namun memang jika melebihi jatuh tempo akan berstatus terlambat, tapi bukan berarti tidak bisa lapor.
Malam mbak/mas,
saya sudah 2 tahun tidak pernah lapor pajak. apa bisa ketauan ya?
sebaiknya apa yg hrs sy lakukan?
Maksud ketauan ini diketahui oleh KPP? Pasti akan diketahui jadi sebaiknya lakukan pelaporan secepatnya, jika memang tdk ada penghasilan silahkan mengajukan permohonan status NonEfektif agar setelahnya tidak perlu lapor.
Min, harta dan kewajiban dikenakan pajak juga gak?
Harta dan kewajiban/utan tidak akan dipajaki. Harta adalah wujud dari penghasilan yg belum habis dikonsumsi sampai pada akhir tahun, PPh dikenakan pada penghasilan yg kita terima, jd sepanjang penghasilan telah dilunasi pembayaran pajaknya maka harta kita jg aman2 saja
Siang, kalau perusahaan sy belum berjalan, apa harus tetap lapor pajak? Trims
Untuk jenis laporan SPT Tahunan menjadi kewajiban untuk dilakukan oleh semua perusahaan termasuk juga untuk yang belum operasional
Halo, saya mau nanya. Kalau biaya training karyawan apakah boleh dikurangi sebagai biaya fiskal?
Biaya training sehubungan dengan kemampuan yang digunakan/berhubungan dengan operasional perusahaan dan dilakukan di dalam negeri dapat dihitung sebagai biaya fiskal
Saya masih bingung karena status SPT saya kurang bayar Rp.14 juta. Apakah saya harus membayar sendiri senilai itu? Kenapa bisa? Bukannya itu tanggung jawab perusahaan? Atau bagaimana tolong dijelaskan lagi, makanya saya belum masukkan spt karena masih bingung. Tkasih
Status Kurang Bayar yang muncul adalah hasil dari pengisian dan perhitungan angka-angka penghasilan pada SPT. Pertama perlu dipastikan dulu apakah pengisian angka telah sesuai dengan tempatnya. Misalnya, saat kita isi melalui efiling maka perhitungan pajak-pajaknya akan berjalan secara otomatis, sehingga sangat penting untuk memastikan terlebih dahulu kita telah menuliskan angka yang benar pada tempat/field yang benar yang akhirnya akan menghasilan perhitungan yang benar juga. Kedua, cek kembali apakah bukti potong PPh yang didapatkan dari perusahaan berbentuk formulir 1721 A1, jika bukan maka hasil perhitungan di SPT mungkin saja hasilnya kurang bayar. Ketiga, jika bukti potong memang telah benar formulirnya 1721… Read more »