Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Saya menjajakan jasa sex komersial, apakah saya harus bayar pajak? dan saya masuk apa ya? pekerja bebas? soalnya ada potongan dari mami.
Ya sebagai pekerja bebas
Selamat pagi om mau nanya
Apa perbedaanya format fiskal dan komersial?
Lalu mana yang sering di pakai lalu kenapa sering di pakai
Dan sebaliknya kenapa tidak sering di pakai
Bantu jawab om ini mendasak sekali kalo tidak saya tidak bisa dapet nilai jadi om ayo bantu saya tidak tenang saya nantinya ngelakuin aktivitas apapun itu terimakasih
tergantung kebutuhan dan user yang menggunakan
Perbedaan format dkomersial dan fiskal dan apa perbedaanya plis bangett bantu jawbb
format apa apa yang dimaksud? format tulisan?
Om, Mau tanya, klo salah buat masa pajak di sse-nya dan sudah di bayar bagaimana om? Pph umkm juli 2022, tp di sse-nya tercantumnya malah masa pajak Agustus 2022, itu bagaimana om?
Apakah bs di PBK mundur dari Agustus 2022 ke Juli 2022?
Kemudian pph umkm Agustus 2022 yg jatuh tempo di tgl 15 september 2022 itu tetap sy buatkan sse-nya lagi dan bayar lagi ke bank atau bagaimana?
dapat dilakukan pemindahbukuan atas kekeliruannya, PPh UMKM Agustus tetap disetorkan, karena proses pemindahbukuan adalah selama 1 bulan
buat kode billing baru untuk masa juli dan untuk masa agustus tinggal menyesuaikan jika PPh lebih rendah dengan membuat kode billing tambahan atau mau di PBK juga bisa hanya saja jadi telat setor
asd
maksudnya apa ya?
SPTSERVICE-00021
SPT Kurang Bayar PPN, silahkan cek kembali pembayaran PPN terutang
Selamat sore, izin bertanya, cetak sampul ijazah itu termasuk pajak apa ya?
bagaimana detail transaksi dan pihak terkaitnya?
Selamat siang om,
Jika ada wp badan dibidang restoran
penjualan nya ada unsur
Untuk PPh umkm 0,5% yang harus disetor sendiri dari mana ya?
apa 0,5% x 315.000?
Terima kasih om
DPPnya 310.000
Om mau tanya, cara menghapus masa pajak PPh di E-bupot unifikasi bagaimana ya?
SPT nya sudah terlapor?
selamat pagi om,
ijin bertanya, saya punya usaha CV, Kegiatan usaha saya adalah distributor rokok, alurnya dari perusahaan rokok menjual rokok ke cv saya, lalu saya menjual rokok ke end user/konsumen dan juga toko kelontong.
Pertanyaan saya:
Terimakasih om..
1. Distributor rokok tidak PKP dan tdk melakukan pemungutan ppn (pkp di usaha rokok hanya untuk produsen/pabrikan)
2. Cek poin 1
3. Tdk ada hubungan dengan bebas ppn
Baik om, saya kan distributor retail : shampo, sabun, jualan rokok dlltapi usaha saya masih perorangan omset saya di th 2021 sudah melebihi 4,8 m.
Pertanyaan :
1. Terkait jualan rokok saya kan tidak kena ppn, apakah saya tetap harus masukan ke faktur pajak, dengan kode 08 atau nol ppn.
2. Atau terkait jualan rokok tidak perlu terbitkan faktur pajak dengan alasan nol ppn
3. Terkait barang retail seperti shampo, sabun dll tetap kena ppn kan ya?
Mengacu pada jawaban sebelumnya, apakah Anda sudah PKP?
Om mau tanya, faktur pajak keluaran sudah di upload tapi tiba-tiba lawan transaksi merubah alamat di npwpnya. apakah bisa diterbitkan faktur pajak pengganti? (selisih upload dan konfirm 1 minggu) caranya gimana klo bisa diganti om? tk coba belum bisa. terimakasih
bisa menerbitkan faktur pajak pengganti atas faktur normal yang telah dibuat dan merevisi alamat lawan transaksi tersebut. Entry data pake impor data bukan entry manual
Om mau tanya, misalkan saya mendapatkan uang dari bug yang saya temukan pada program bug bounty yang diselenggarakan perusahaan besar dunia di luar negeri seperti google, amazon, microsoft dll. Katakanlah nilainya 100 juta jika dirupiahkan, apakah dikenakan pajak ? Dan berapa besarannya ?
bagaimana detail transaksi dan pihak terkait?
Pihak amazon membayarkan bug hunter melalui platform pihak ke 3 (bugcrowd) lalu bugcrowd mengirimkan pembayarannya ke rekening pribadi rupiah dalam negri saya Om
jika atas penghasilan tersebut belum dipotong pajak luar negeri, maka akan dikenakan tarif pajak progresif di indonesia
Nilainya berapa ya om untuk pajak progresif di Indonesia ?
untuk detail tarif progresif yang dikenakan dapat dicek pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak
Om mau tanya, PPH 25 itu apa ya? apakah nilainya 2% dari invoice?
PPh atas angsuran pajak PPh terutang yang dibayarkan di muka
Om, Mau tanya. Jika KPR/Pinjaman atas nama Suami dan Rumah atas nama istri, pelaporan dalam SPT pribadi seperti apa? apakah asset di akui di istri?. (memilih lapor terpisah/MT). terima kasih
Npwp suami istri gabung apa pisah?
Npwp masing2 (di pisah)
untuk harta dilaporkan pada SPT Istri dan KPR akan dilaporkan sebagai utang pda SPT Suami
terima kasih atas jawaban nya.
sama-sama
Om, mau tanya. Jika ada satu invoice yang pembayarannya untuk setahun, kemudian batalkan pada bulan ke-5 (misalnya), bagaimana dengan bukti potong yang sudah dibayarkan full setahun ?
melakukan pembatalan dan pembetulan SPT PPh tersebut
Om izin bertanya, berapakah PPH / PPN yg harus dibayarkan ?
Ilustrasi, sewa gedung jangka waktu 10 th, harga sewa pertahun Rp. 35 juta.
Berapakah total PPH / PPN yg harus dibayarkan dan siapa yg akan membayarkannya.
Terimakasih sebelumnya
PPN 11%, tarif PPh 4(2) atas sewa tanah dan bangunan adalah 10%. PPN dibebankan ke penyewa, PPh dipotong oleh penyewa.
Sewa menyewa gedung
ya kenapa?
om tanya dong untuk cetak spanduk kegiatan seminar, itu kena pph 22 atau pph 23 ya.. thanks
Jika transaksi dengan perusahaan di bidang percetakan maka terutang PPh 23
om,mau tanya, apabila suatu kontraktor melakukan pekerjaan pembangunan tempat suci, dan pembayaran yg diterima bersumber dari dana hibah apbn, apakah atas penghasilan tersebut tetap dikenakan pajak?
pajak apakah yang dimaksud?
PPN om
Kontraktornya PKP bukan?
PKP
iya, dikenakan PPN
bantu saya dong buat lapor pajak badan yg non pkp
Bantuan sperti apakah? Bantu doa atau apa ya?
Tanya pak,, klo perhitungan ppn dan pph psl 4 untuk sewabasecamp senilai Rp 15.000.000, gimana caranya ya?
PPh Final 4(2) atas sewa DPP Sewa x 10% untuk PPN adalah DPP nilai sewa x 11%
Halo om, mau tanya bagaimana perhitungan pajak bila kerja di 2 perusahaan sekaligus
Yg bagaimana apanya? Bisa panjang nih, bs jd topik seminar
Halo Om mau tanya, kalau kita bekerja di 2 perusahaan dalam waktu yang sama bagaimana perhitungan pajaknya.
Yg bagaimana apanya? Bisa panjang nih, bs jd topik seminar
Om ijin bertanya, Siang Om, saya mau bertanya tentang PBB rumah. Jadi PBB rmh saya itu ada 2 nomer NOP, saya br ngeh pas thn 2021 kmrn , tagihan PBB datang 2x dan tnyata NOPnya berbeda walaupun alamtnya sama. Dan stlh saya cek lagi tagihan PBB thn2 lalu, tnyata memang benar NOPnya terkdg slh 1 nomer yg dtg secara bergantian di THN berikutnya, malahan di THN 2014 ada 2 tagihan yg dtg bersamaan, dengan 2 NOP, utk ukuran luas tanah dan bangunan sama (sesuai dgn rmh saya). Itu bagaimana ya , apa yg harus saya lakukan? Apa hal semacam ini… Read more »
PBB merupakan pajak daerah, jadi tidak dibahas disini yaa
selamat siang om, saya mau tanya, apabila PT XYZ memakai jasa iklan dr facebook, dr pihak fb memberikan invoice yang ada keterangan VAT 11% nya, untuk pengakuan biaya promosi secara pajaknya bagaimana ya om? lalu, karena transaksi tersebut adalah jasa, apakah harus memotong pph 23 juga?
atas jasa periklanan oleh facebook dipotong PPh 26 karena merupakan subjek pajak Luar Negeri, dengan tarif 20% dari DPP (sebelum VAT)
Mohon izin bertanya, mengenai pph21 pns, jika terjadi salah hitung oleh bendahara, (seharusnya 5%, menjadi 15%), sehingga jumlah terpotong lebih besar dari seharusnya, dan sudah berlangsung beberapa bulan, bagaimana selanjutnya langkah yang harus diambil, apakah memungkinkan untuk pengembalian selisihnya ke wajib pajak yang bersangkutan, bagaimana langkah2 nya, sebelum dan sesudahnya diucapkan terimakasih
atas kelebihan pembayaran dapat diajukan pemindahbukuan dan melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 pada masa yang keliru
Mau tanya pak, perusahaan kami bergerak di bidang rental alat berat. Pada biaya operasional umum laporan rugi laba 2 tahun lalu terdapat biaya perbaikan dan penggantian spare part (dalam jumlah wajar) serta biaya transport dan akomodasinya. Permasalahannya adalah sekarang kami ditagih oleh kpp mengenai pembayaran pph pasal 23 atas jasa perbaikan dan penggantian sparepart tsb, selama ini kami memperbaiki dan mengganti spare part, biaya transport dan akomodasi tidak pernah tau kalau harus dikenakan pph 23. sehingga kami tidak pernah memotong pph dan menyetorkan pajaknya. Pertanyaannya apakah memang kami wajib memotong pph-nya? karena kalau dipotong lawan transaksi kami tidak mau, dan… Read more »
jasa perbaikan dan pergantian sparepart merupakan objek pajak pph 23, sehingga seharusnya perusahaan wajib melakukan pemotongan atas transaksi tersebut
Berhubung biaya tersebut adalah biaya operasional beberapa tahun yg lalu tapi baru saja diperiksa sekarang. Apakah ada solusi untuk memperbaikinya?
Ini sudah benar2 masuk proses Pemeriksaan?
Ini lagi proses pemeriksaan pak, makanya dipertanyakan pph 23 atas jasa maupun pembelian sparepartsnya.
Kl lg pemeriksaan maka tunggu aja sampai trbit SKP atas kekeliruan2nya
selamat pagi om,, ijin bertanya,
Kalau PT. kami membuat perumahan subsidi pemerintah pakai PT kami, lalu perumahan yang kami bangun:
Terimakasih banyak om
Perusahaannya apakah bergerak di bidang developer perumahan?
Betul om
1. Jika developer maka ga ada kegiatan membangun sendiri
2. Tidak
3. Besar kemungkinan
4. Iya
5. Harus cek lg syarat yg lain
perusahaan PT. XYZ yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. PT. ABC melakukan penjualan CPO di mana dalam kontrak penjualannya tercantum jika CPO yang dikirim kepada pembeli kualitasnya di bawah standar perjanjian maka PT. ABC akan dikenakan klaim yaitu dengan mengembalikan uang (membayar kembali) kepada pembeli dengan perhitungan yang telah disepakati dan sebaliknya jika CPO yang dikirimkan kualitasnya di atas standar perjanjian maka PT. ABC akan menagih kembali kepada pembeli sesuai dengan perhitungan yang telah disepakati.
apakah cara penagihan bisa dengan melakukan penerbitan faktur pajak pengganti? atau nota retur? atau faktur pajak dari si pembeli?
selamat mengerjakan soal
Provisi Hasil Sumber Daya Hutan PSDH dan Dana Reboisasi DR adalah PNBP atau bukan objek pajak..
Didalam penjualan kayu bulat apakah PSDH dan DR ini dimasukkan ke dalam perhitungan PPN?
Om mikir2 dulu yaa
ini sudah ada jawabannya belum ya ????
tidak masuk
dasarnya apa ya om, apakah ada PMK atau peraturan pajaknya ?
izin bertanya rekan2 ,bagaimanakah pembuatan faktur pajak untuk penjualan CPO yang dikenakan Penalti / claim Mutu.
Apakah menggunakan potongan Harga untuk sanski tersebut atau Dimintakan Nota penagihan dari pihak pembeli senilai sanksi yang dikenakan. tks
Ini maksudnya gmn? Nilainya ya sebesar yg diserahkan
penyerhan BKP, penjualan Cpo dengan syarat dikontrak jika kualitas barang yang diserahkan memiliki kadar yang lebih tinggi dikenakan pinalty ( klaim Mutu ) . Untuk Bkp yang diserah kan tidak berubah namun harga Jual akan dimintakan kembali sesuia Kriteria kontrak
nilai faktur pajak sesuai nilai yang diserahkan
Pls advice? Saya melaporkan terkait seorang Konsultan Pajak dengan nama Muhammad Fikri (081290065725) kendaraan B 1297 POV yang berkantor kawasan Sudirman-Thamrin dalam rentang waktu bulan Januari-Agustus 2021 saya temukan beberapa kali membawa uang Dollar dalam tas backpack ke area Toko/Klinik Hewan miliknya yaitu Holla Petshop, Cerewed, di Bekasi Timur. Temuan dia sedang membawa tas telah beberapa kali terhadap setelah Muhammad Fikri mengadakan pertemuan dengan Wajib Pajak, Team Dirjen Pajak dan Konsultan Pajak dengan hasil membawa uang Dollar. Berangkat dari Klinik Petshop Holla Bekasi (081513387068) Uang Dollar dalam backpak selajutnya ditukarkan di Money Changer (sebelah POM Bensin Shell) kawawan Patung Tani,… Read more »
Silahkan disampaikan ke pihak berwenang
selamat siang om pimpa, mau tanya hal kode bupot pph final pasal 4 ayat 2 jasa kontruksi atas jasa pengaspalan perbaikan jalan , perbedaanya apa ya om antyara kode 28-409-24 dan 28-409-25 ? terimakasih sdh di bantu
28-409-24 (Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Selain Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan) sedangkan untuk 28-409-25 (Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha)
Hallo Om Pimpa, saya mau tanya ada perusahaan A yang membuat faktur pajak Uang Muka dibulan Agustus dan mengirimkan barang tersebut dibulan September, untuk PPh 23 yang kita buat nya ikut bulan Agustus sesuai faktur uang muka atau boleh buat nya dibulan September sesuai barang sampai kekita?
dapat dibuat pada bulan agustus dan september berdasarkan terjadinya transaksi
Pagi Om,
Mau tanya ya, kalau perusahaan yang berada di dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) menerima dividen, apakah mendapat pembebasan atas potongan pph atas dividen tersebut? baik itu atas sahamnya yang ada diluar negeri maupun di dalam negeri?
atau hanya pengurangan tarif pajak?
Mohon bantuan & penjelasannya ya om.
Terima kasih sebelumnya.
Dividen tidak dipotong sesuai UU cipta kerja selama dividen diinvestasikan kembali
Halo om pimpa, mau tanya lagi donggg. Kalau ada transaksi dengan bendaharawan, sudah terbit Faktur pajak 02. Lalu pihak sana sudah melunasi full dengan DPP+PPN+PPH 22 namun mereka menyuruh pihak kami untuk membayarkan PPN dan PPH 22nya.
Pertanyaan saya, untuk membuat billing PPH 22nya berarti menggunakan NPWP bendaharawan tsb? Lalu jika sudah dibayarkan Bukti penerimaan yg ada NTPNnya tsb apakah bisa dijadikan sebagai bukti potong PPH 22 kami?
Terima kasihhh
iya
Siang Om,
misal BPJS dibayar perusahaan
rinciannya ada JHT yang dibayar oleh tenaga kerja Rp 100.000
Jadi karyawan dipotong gajinya 100.000 ya ?
JHT yang dibayarkan karyawan dapat mengurangi bruto gaji
Sore om, jika fasilitas tarif 0,5% untuk pph final UMKM melebihi batas max, berapa tarif yg akan dikenakan selanjutnya? tlong jelaskan detailnya om, terimakasih
batas max 4,8 Miliyar? jika bruto melebihi 4,8 M maka tidak menggunakan tarif UMKM
bukan nominal om, tapi sesuai ketentuanya 4tahun untuk CV. gimana jika lbih dr 4th dan omset di bawah 4,8 M. brpa tarif pajaknya?
menggunakan tarif pajak normal
Selamat siang om saya mau tanya, jadi perusahaan tempat sy kerja baru buka thn 2021, tapi baru buat efin dan djp online agustus 2022. apakah pelaporan di djp online mulai dari thn 2021. Sementara omset 2021 tiap bulannya hanya 5-10 juta.
lalu di thn 2022 sudah mulai ada gaji karyawan, itu utk pelaporan pajak nya bagaimana ya?
ada kewajiban pelaporan sejak 2021 tergantung detail transaksi yang sudah dilakukan. jika ada pembayaran gaji maka wajib melaporkan SPT PPh 21
Hi om, sy mau tanya lagi, transaksi di thn 2021 hanya pendapatan tp tdk sampai 10jt. Apakah yg harus di lapor pajak itu pph final umkm?
Dan di thn 2022 dr Januari pendapatan yang diterima juga lapor umkm pph final? Beserta spt 21 om?
atas omset setor PPh final, melaporkan PPh 21 Desember dan melaporkan SPT Badan tahun 2021. Untuk tahun 2022, setor pph umkm dan lapor PPh 21 atau lainnya sesuai transaksinya
Om aku mau tanya lagi, utk gaji 1 bulan dpt 4.5jt. Tapi setiap bulan dapat insentif bisa sampai 10jt. Itu perhitungan pph nya gaji ditambah dgn insentif tsb ya? Atau bgm, lalu kalo ada bonus tambahan lagi, apakah di hitung juga?
benar, perhitungan penghasilan bruto teratur gaji + tunjangan, lalu penerimaan bonus juga dihitung sebagai penghasilan tidak teratur
Selamat siang Om, izin bertanya: Kantor sy sbg PKP tidak membuatkan faktur pajak keluaran krn sebuah kealfaan. Hal itu terjadi pada Apr’2021 dg tarif PPN masih 10%. Sy asumsiksn jk penjual tdk membuatkan faktur pajak keluaran bakalan dikenakan sanksi administrasi 1% dari DPP (mhn koreksi jk pemahaman sy keliru mengenai tarif ini). Kami mengalami satu kondisi dimana Lawan Transaksi (LT) sudah membayar secara penuh (inc PPN 10%) dan barang pesanannya sdh diterima dg baik di gudang LT tanpa retur/ cacat apapn/ mulus. Pertanyaannya apa yg hrs kami lakukan: (1)sanksi, slain 1% diatas..?(apakah hanya sanksi 1% sj yg akn kami peroleh… Read more »
1. sanksi tidak menerbitkan faktur pajak 1% dari DPP dan Ada sanksi bunga trlambat setor PPN nya
2. jurnal transaksi atas apa? denda?
3. silahkan menerbitkan faktur pajak periode saat ini
4. sanski denda keterlambatan membuar faktur pajak dan denda bunga atas kurang bayar serta melakukan pembetulan dan membayar atas PPN terutang tersebut.
pak, saya mau tanya. ini posisinya kan saya sudah lapor PPN bulan Juni tapi dari pihak customer ingin melakukan pembatalan faktur untuk bulan juni tersebut. pengakuan omsetnya bagaimana ya pak? Terimakasih pak
omsetnya sesuai penjualan yang sebenarnya saja dan melakukan pembetualan SPT PPN juni
Om, mau tanya kalau kita sudah membuat faktur pajak nomor npwp sudah benar, tapi alamatnya cuma beda nama jalan nya saja.. Tapi sejauh ini tidak ada masalah dari PT tersebut, apakah kedepan nya bakal jadi masalah? Mohon pencerahan nya om
alamat bisa diubah sesuai alamat sebenarnya
Sebelumnya Terimakasih sudah jawab, Apakah harus membuat faktur pajak baru om? Tapi sudah approve bulan 7 dan sudah transaksi juga, sudah lapor SPT.. Itu gimana ya om
dapat membuat faktur pengganti dan melakukan pembetulan SPT tersebut
Baik om terimakasij 🙏🏻 itu kalau di diemin aja bakal jadi masalah di KPP nya ya om?
tidak dapat dipastikan terkait aman atau tidaknya, selalu ada risiko
Selamat siang om, mau bertanya. Paman saya baru memulai usaha bentuk PT dan omzet nya untuk saat ini masih dibawah 5 – 10 juta perbulan. Produk yg ditawarkan bisnis nya untuk saat ini masih barang namun kedepannya ada rencana untuk menambahkan jasa juga. Terkait perpajakannya, PT paman saya mempunyai SK PP 23 yang diterbitkan kantor pajak. Pertanyaan dari saya, untuk perlakuan pajaknya seperti apa ya om? apakah dengan omzet sejumlah itu paman saya tetap diwajibkan untuk bayar dan lapor pajak atas penghasilannya per bulan dengan tarif 0,5%? atau apakah karena omzet dan laba yang diperolah hanya dari penjualan barang saja… Read more »
setor PPh final UMKM setiap bulannya atas bruto yang diperoleh, PP 23 untuk PT berlaku selama 3 tahun atau sesuai surat keterangan tersebut.
Oke om terima kasih untuk balasan nya 🙏🏻 kalau omzet atas penjualan barangnya hanya sekitar 2-3 jt sebulan pun jg tetap hrs setor pph final dan lapor ya om?
iya
Misi om mau tanya, Apakah pemerintah daerah kabupaten/kota dapat tidak mengenakan pajak daerah kabupaten/kota di wilayahnya?
silahkan tanyakan pada pemerintah daerah terkait, pajak daerah tdk dibahas disini
Hallo om
hallo
Selamat Pagi om mau tanya , perusahaan kita ada melakukan pembelian batubara. Dan kita memotong PPh 22 (1,5%) dari invoice mereka . kita mau melakukan pembayaran pajak PPh tersebut kode jenis pajaknya 411122 , kode jenis setorannya berapa ya om ?
ada yang bilang 900
ada juga yang bilang pakai 100 om.
kita pakai yang mana ya om ?
silahkan dicek
selamat sore om ingin bertanya, misalnya perusahaan kontrak dengan perusahaan terkait pengharum ruangan, jadi pengharum ruangan disini (memelihara, menyewakan dan mengganti isi pengharum) ini di jadikan 1 invoice dengan nominal 1 invoice gitu, nah ini kategori pajaknya dikenakan pasal dan tarif berapa ya om? Terimakasih
tergantung detail transaksinya, misal atas penyewaan barang dan jasa pemasangan dipotong pph 23
didalam inv tersebut hanya 1 nominal tapi termasuk sewa barang, isi ulang isinya, sama pemeliharaan barangnya?
kalo seperti itu tetap dikenakan pph 23?
iya
Omm, faktur pajak 050 bisa dikreditkan tdk?
tergantung transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
selamat siang om pimpa, ijin bertanya,
jika buka badan usaha bentuk PT pada bulan Agustus 2021 lalu pada saat notaris buat NPWP untuk PT, dia mencentang pilihan Laporan pajak dengan tarif Umum. Pertanyaan saya:
Terimakasih om.
1. iya, jika sudah mengajukan penggunaan tarif umum, maka dalam pelaporan SPT Tahunan menggunakan tarif umum
2. Jika sudah mengajukan penggunaan tarif umum, maka tidak dapat mengajukan penggunaan tarif PP 23
3. Masih berlaku
om maaf ini beda case kalau seumpama pada saat buat CV di bulan juli 2020 kami lupa yang kami centang pada tahun tersebut apakah centang tarif umum atau centang tarif dengan PP23.
pertanyaan kami, Bagaimana caranya supaya kami bisa mengecek yang kami centang pada tahun 2020 kemaren ?
terimakasih
silahkan tanyakan kepada KPP terdaftar, umumnya CV baru berdiri menggunakan tarif UMKM dan maksimal digunakan selama 4 tahun
Pagi om mau tanya, penjualan rumah subsidi dengan harga lebih dari 150.500.000(harga dari pemerintah) dengan type 30 luas tanah 66 apa dikenakan PPN ya om? Posisi perusahaan bulan tersebut sudah pengukuhan pkp
Harganya lebih dr 150jt itu maksudnya jd brapa? Kl harganya 10M kan ya beda cerita
Jadi 181 juta om
dikenakan PPN namun dapat fasilitas, silahkan baca lengkap ketentuan pada 6/PMK.010/2022