Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Siang Om,
kalau invoice dengan nilai 5.000.000 atau lebih
wajib pakai meterai 10.000 ya?
Cek/biliet giro juga?
untuk invoice dengan nilai diatas 5 juta menggunakan tarif bea materai 10.000, begitupula dengan cek/bilyet giro
Selamat siang pak. Saya bikin NPWP WP pribadi tahun 2015 waktu itu. Kondisinya lagi kerja tapi gaji dibawah UMR. 2.500rb kalau ga salah. Waktu itu tempat saya bekerja belum ada npwp juga. Jadi ga ada potongan dari kantor juga. Tahun 2016 bln februari saya setelah keluar kerja sudah mulai usaha baru, dan omsetnya dibawah 4.8M tapi kena pajak. Akan tetapi pada saat itu belum pernah lapor & bayar pajak dan lapor SPT sampai sekarang. Dan status terakhir sampai 2020 di NPWP itu non efektif. Sudah saya aktifkan lagi tanggal 8Agustus 2021 sampai hari ini dan belum bayar dan lapor SPT… Read more »
karena NPWP baru diaktifkan tanggal 8 Agustus 2021, maka dapat melapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2021 dan melaporkan harta yang dimiliki pada SPT Tahunan
pagi om, mau nanya. untuk format surat permohonan perubahan status SPPB seperti apa ya?
silakan cek pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-26/BC/2016
Pagi om mau tanya, kalau perusahaan transaksi dengan op (terkait pemberian jasa) pengenaan pajak nya ke pph 21 wapu, atau pph 23?
kalo dari UU No.36 tahun 2008 pasal 23 1(a) hanya tertera tidak ber NPWP dikenakan 100% lebih tinggi. jadi mau OP mau badan asal punya NPWP 2% rekan.
Jasa nya terkait jasa pemeliharaan inventaris,
jika bertransaksi dengan OP, maka terutang PPh 21
Halo om, mau tanya nih. di format impor bukti potong unifikasi pph 23 kan ada bagian nomor telp. boleh gak kalau dikosongin dengan dikasih tanda “-” atau angka “0”?
diisikan dengan angka 0
Selamat pagi pak. Perkenalkan nama saya Mikky. Saya bikin NPWP WP pribadi tahun 2015 waktu itu. Kondisinya lagi kerja tapi gaji dibawah UMR. 2.500rb kalau ga salah. Waktu itu tempat saya bekerja belum ada npwp juga. Jadi ga ada potongan dari kantor juga. Tahun 2016 bln februari saya setelah keluar kerja sudah mulai usaha baru, dan omsetnya dibawah 4.8M tapi kena pajak. Akan tetapi pada saat itu belum pernah lapor & bayar pajak dan lapor SPT sampai sekarang. Dan status terakhir sampai 2020 di NPWP itu non efektif. Sudah saya aktifkan lagi tanggal 8Agustus 2021 sampai hari ini dan belum… Read more »
sebelumnya apakah sudah memiliki akun DJP Online? Jika belum silakan melakukan registrasi pada DJP Online terlebih dahulu. Sebelum melakukan registrasi pastikan sudah mengajukan EFIN ke KPP terdaftar. jika sudah, maka dapat melakukan pelaporan SPT menggunakan formulir 1770 (e-form) karena pekerjaan anda sebagai wiraswasta
Apakah ada sanksi jika laporannya tahun 2021 tapi sudah ada sebagian harta dari hasil omset penjualan pada saat non efektif itu?
penghasilan seharusnya dilaporkan berdasarkan tahun penghasilan tersebut diterima, ada sanksi telat setor dan telat lapor.
Jadi langkah baiknya saya laporin yang pada saat NE itu juga 2017-2021?
saat NPWP berstatus NE maka WP tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan, WP dapat melakukan kewajiban perpajakannya jika status NPWP efektif
Halo om Pimpa. Apakah bisa membuat bukti potong PPh 21 sedangkan setorannya sudah dibayar sebelum bukti potongnya dibuat?
Sebenarnya bagaimana urutannya ya om? Karna saya masih baru di dunia perpajakan. Terimakasih sebelumnya
sebelum lapor SPT Masa PPh 21, langkah pertama adalah dengan melakukan entry bukti potong (penghasilan untuk karyawan tetap dan tidak tetap), kemudian mengisi tanggal SPT pada bagian Induk. jika ada PPh 21 Kurang Bayar, maka Kurang Bayar tersebut disetorkan terlebih dahulu
PT. ASecure merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk keamanan (satpam). PT. ASecure mendapat kontrak penyediaan tenaga kerja satpam sebanyak 20 orang dari PT. DWcana. Tenaga kerja satpam tersebut merupakan pegawai tetap di PT. ASecure. Dalam Kontrak disepakati bahwa pembayaran atas penyerahan jasa oleh PT. ASecure dengan rincian tagihan berupa gaji untuk 20 orang satpam per bulan sebesar Rp. 40.000.000 dan imbalan atas jasa penyediaan satpam per bulan sebesar Rp. 4.000.000 (Ada bukti pendukung, seperti daftar pembayaran gaji dan kontrak kerja atas rincian tagihan di atas dan juga menyertakan NPWP). Berapa PPh Pasal 21 yang terutang? a. Rp. 880.000 b. Rp.… Read more »
semangat mengerjakan soal yaa
Sore om.. Ijin bertanya, metode apa yang dpt digunakan utk menyusutkan aset dalam pajak lebih lambat dari penyusutan scr akuntansi? Terimakasih..
metode penyusutan yang diakui secara pajak adalah metode penyusutan dengan garis lurus dan saldo menurun, jd ya trgantung akuntansinya mau pilih yg metode apa dulu nih
halo om pimpa..
apakah bisa membuat pajak keluaran masa januari-juni 2022 kalau sama sekali belum upload atau lapor ppn masa januari-juni 2022? apakah pajak di bbulan tersebut juga bisa dikreditkan? mohon sarannya
terima kasih om pimpa
tidak bisa membuat faktur pajak keluaran dibulan tersebut (jan-jun), untuk faktur pajak masukkan dapat dikreditkan paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak dibuat.
halo selamat siang,
saya mau tanya, misalkan wajib pajak badan belum lapor ppn dari januari 2022 sampai juli 2022, apakah bisa membuat faktur pajak keluaran dibulan januari-juni? dan apakah pajak masukan januari – juli masih bisa dikreditkan?
kalau tidak bisa bagaimana solusinya?
terima kasih
tidak bisa membuat faktur pajak keluaran dibulan tersebut (jan-jun), untuk faktur pajak masukkan dapat dikreditkan paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak dibuat.
Jadi misalkan ada pajak masukan dibulan januari apakah tetap harus diupload/lapor ketika akan lapor ppn masa januari? sedangkan sekarang sdh lebih dr 6 bulan
faktur pajak masukan masih dapat dikreditkan untuk pelaporan SPT PPN Masa Januari. masa januarinya lakukan pmbetulan
Assalamualaikum, perusahaan saya untuk tahun ini mengalami penuruna omzet sd 70% , jadi omzet hanya 30% dr tahun lalu. sehingga akan ada kelebihan bayar angsuran pph 25, gimana solusinya biar tidak restitusi dan diperiksa? tmks.
Ajukan permohonan pengurangan pph 25 ke kpp
seberapa besar potensi di setujui om?
Kl om yg ngajuin ya bs jd disetujui, semua itu akan kasuistis, sama aja dengan tanya apakah tahun ini akan banjir? Ya banyak hal yg akan berpengaruh sblm bs disimpulkan jawabannya
haloo om, Saya mau tanya , di bulan juni 2022 kemaren saya ada pembetulan faktur pajak untuk faktur bulan mei 2022, tapi karena belum tanggal 15 saya menggunakan tanggal faktur pajak normal .. dan bisa terupload .. apakah tidak masalah ?
Pmbetulan faktur kok pake faktur pajak normal?
saya mau tanya dan minta tolong responya , contoh : pt.A kirim barang ke pt.B tgl 2 agustus, karena pt.B kawasan berikat untuk pembuatan BC40 berdasarkan invoice .. invoice dan surat jalan tgl 2 agustus , sedangkan barang dtang di pt.B tanggal 3 agustus karena jarak yg jauh .. dan faktur pajak harus sesuai tanggal bc 3 agustus karena harus memasukan no sppb..
Apakah pt.A menerbitkan faktur pajak terlambat karna pt A mengikuti tgl bc 40 di tgl 3 agustus .. sedangkan invoice dan surat jalan tgl 2 agustus ?
Tidak masalah
Jadi tidak masalah ya om invoice, surat jalan dan faktur pajak beda tanggal
iya tidak masalah
Hai om saya mau tanya dan minta tolong responya , contoh : pt.A kirim barang ke pt.B tgl 2 agustus, karena pt.B kawasan berikat untuk pembuatan BC40 berdasarkan invoice .. invoice dan surat jalan tgl 2 agustus , sedangkan barang dtang di pt.B tanggal 3 agustus karena jarak yg jauh .. dan faktur pajak harus sesuai tanggal bc 3 agustus karena harus memasukan no sppb..
Apakah pt.A menerbitkan faktur pajak terlambat karna pt A mengikuti tgl bc 40 di tgl 3 agustus .. sedangkan invoice dan surat jalan tgl 2 agustus ?
Mohon pencerahanya
Tidak masalah
bolehkah minta aturannya yg memperbolehkan beda tanggal?
silakan dicek pada PMK NOMOR 65/PMK.04/2021
Saya mau tanya , di bulan juni 2022 kemaren saya ada pembetulan faktur pajak untuk faktur bulan mei 2022, tapi karena belum tanggal 15 saya menggunakan tanggal faktur pajak normal .. dan bisa terupload .. apakah tidak masalah ?
Pmbetulan faktur kok pake faktur pajak normal?
Karna costumer minta disesuaikan dengan tanggal faktur pajak normal .. apakah ini akan kena sanksi
tidak ada sanksi
Assalamualaikum ompimpa..
saya mau bertanya, perusahaan saya sebagai vendor, kami mengeluarkan FP kepada klien dengan kode 030… tetapi klien kami menyetorkan PPN itu kepada kami, yang seharusnya mereka sendiri yang menyetorkan pajak tersebut. Bagaimana solusinya ?
ya tinggal disetorkan saja PPNnya
pagi om, apabila terjadi kesalahan pembayaran pada pph 4 ayat 2 dengan menggunakan jasa konstruksi sehingga mengakibatkan kesalahan kekurangan bayar itu gimana? apa saya harus menghapus terlebih dahulu atau tinggal mengubahnya? tetapi cara melakukan pembayaran ulang nya gimana?
melakukan pembayaran atas kekurangannya
Baik Om, Makasih info ny
sama-sama
Pagi om, mau tanya apabila saya salah dalam pembayaran pajak pph 4(2), sehingga mengakibatkan kurang bayar, itu gimana?
membuat billing tambahan, mksdnya kurang bayar itu bukan keterangan di BPE kan?
iya bukan om, kalau untuk lampiran bukti potong nya tinggal kita edit saja kah om?
iya benar, disesuaikan dengan nominal yang sebenarnya
Halo om mau cerita+ mau nanya hehe
Ayah saya punya tanah lumayan luas terus ayah saya bikin rumah di tanah paling ujung, terus kan dulu ada sungai kecil sekarang sungainya melebar bahkan memakan tanahnya ayah saya tetapi pajaknya dan ukurannya tetap ayah saya yang bayarin.
nah pertanyaannya begini om apa pajaknya bisa di bebaskan dan apakan bisa pengajuan ke negara untuk membangunkan tameng agar sungainya tidak melebar 😥
silahkan tanyakan kepada pemerintah daerah terkait. kl tentang PBB ga dibahas disini
Om mau nanya, apakah pajak yg masyarakat berikan direalisasikan untuk kemajuan teknologi, seperti akses belajar mudah, akses komunikasi dikembangkan hingga semakin mudah dan cepat, mudahnya mengakses informasi, dan melakukan transaksi semakin mudah
bisa jadi
Hallo om,
Mau tanya mengenai pembuatan faktur pajak. Berikut ini ilustrasinya :
Pengiriman barang tgl 29 Juli 2022, pembuatan invoice dan faktur pajak di bulan agustus 2022.
Apakah bisa tgl di fakturnya dibuat tgl 29 Juli 2022 ?
Terima kasih om atas jawabannya.
ya bisa aja tanggal faktur pajak sama dengan tanggal surat jalan/pengiriman
halo om , mau tanya mengenai eror pada aplikasi efaktur tidak dapat melakukan backup java.io.IOException:Data eror(cyclic redundancy check ) itu kenapa yaa , dan bagaimana solusinya , terimakasih
silahkan cek kembali device yang digunakan untuk menyimpan file tersebut
sore, jika beli rumah tunai pakai pinjaman dari kantor bukan lewat Bank. bagaimana saya lapor spt tahunan? karena uang tunai saya tidak cukup di spt.
melaporkan harta dan utang kepada perusahaan
Halo om, mau bertanya mengenai NIK dan NPWP nih. Kita sebagai PKP Penjual artinya harus menanyai PKP Pembeli kita satu persatu dong yaa apakah mereka sudah mengubah NPWP mereka menjadi NIK atau belum, karena pembuatan faktur pajak harus sesuai dengan identitas mereka yang terbaru kan ya Om?
pembuatan faktur pajak masih menggunakan NPWP
halo om
mau tanya kalau untuk isi data di aplikasi pph 21 yg bagian tidak final
misalnya dia tidak punya NPWP kan bisa memakai NIK KTP nya
tetapi kalau misalnya dua2nya tidak ada hanya 00000 di aplikasi untuk di npwp dan KTP itu tidak apa2 om ?
Harus ada nik
terima kasih om
sama-sama
Om, kalo revisi alamat faktur pajak yang sudah dilaporkan dan dibayar di bulan Mei 2022 apakah bisa dilakukan di bulan Agustus 2022 ini?
bisa, untuk SPT PPN yang sudah dilaporkan dapat dilakukan pembetulan dan sepanjang belum ada SP2 (Pemeriksaan)
siang om, nanya dong kenapa import data ke efaktur riject terus ya kode 20001 padahal npwp sudah 15 digit tapi efaktur ngebaca nya 9 digit, mohon pencerahannya, thanks
silakan dicek kembali penulisan NPWP, penulisan NPWP tidak memakai tanda baca dan cek jg format cell nya
Selamat Pagi Om,
Saya ingin bertanya tentang pembuatan Faktur Pajak atas Aktiva
contoh : Penjualan 1 Unit Mobil , Apakah menggunakan Kode Faktur 010. atau 090
Terima kasih Om
Usahanya jualan mobil bukan?
bukan om,, klu perkebunan dan pengolahan minyak sawit
090 atas pengalihan aktiva
Pagi kak.aku mau tanya. Aku menjual produk ke salah satu agency untuk sebuah event. Kemudian ketika jatuh tempo pembayaran, mereka minta diinfokan NPWP nama penerima pembayaran (Perorangan). Apakah betul pembayaran tersebut akan dipotong pajak? Mohon info. Terimakasih
detail transaksinya seperti apa yaa? apakah produk yang dimaksud berupa jasa atau barang?
berupa produk makanan om. jadi brand ku partisipasi di sebuah event. dan dari pihak agency (EO) memesan produk dr brandku. nominal transaksi diatas 10 juta. ketika invoice ingin dibayarkan, pihak agency meminta informasi npwp penerima pembayaran atas nama perorangan.
produk nya makanan. brand kami support di sebuah event. pihak agency (EO) memesan sejumlah produk ke kami. sebelum memproses invoic, mereka meminta diinfokan npwp penerima pembayaran untuk pemotongan pajak.
Silahkan ditanyakan pemotongan pajak jenis apa yang dimaksud?
jika atas jasa bisa dipotong pph 21 untuk orang pribadi
Pagi Om mau tanya Om mengenai PPh 4(2) dengan kode pajak 28-423-01 yang menggunakan tarif 0,5 % (pp 23) setelah unifikasi yang harus membuat kode biling dan melaporkan apakah pihak PT sebagai penyewa jasa atau pihak yang disewa?
Penyewa
Halo om, mau tanya. Jika bendahara pemerintah melakukan transaksi misal pembelian ATK kepada non PKP. Untuk perlakuan pajaknya bagaimana ya? Apakah hanya memungut pph 22 saja atau bagaimana? Terimakasih
iya, batas pph 22 yang dipunggut jika harga barang melebihi 2jt
Halo om, mau tanya. Kalo pekerja lepas terima upah setiap bulan hanya 300rb tapi berkesinambungan. Apakah wajib dipotong pph 21?
ya, pemberi kerja wajib memotong PPh 21 atas fee yang sudah diberikan
pagi om, saya mau tanya terkait aplikasi e-faktur. pada saat saya akan upload FP masukan di prepopulated data pas di get data loading lama dan muncul “etax-10004 data tidak ditemukan java.lang.NullPointerException” itu kenapa yaaa? mohon dibantu ya om, terimakasih
silakan coba diupload kembali, kemungkinan ada gangguan server untuk efaktur nya
Om, saya mau bertanya. Apakah piutang pemegang saham dikenakan bunga ?
Jika dikenakan bunga, mohon share peraturan pajak,thanks
bisa ya ataupun tidak
Om, kenapa bisa dan kenapa tidak ?
ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, dapat dicek pada PP 94 Tahun 2010 Pasal 12 ayat 1
Sore,..
Untuk Faktur Pajak Gabungan, apakah diperbolehkan menerbitkan lebih dari satu faktur pajak untuk satu NPWP di satu satu masa, namun berbeda-beda alamat sesuai NPWP cabang
ga bsa
Apa yg sebaiknya dilakukan, bila ada pembeli berbeda beda alamat cabang, namun NPWP terpusat?
menggunakan alamat NPWP pusat
Mau nanya om, untuk seorang freelancer, bayar pajak nya bulanan apa tahunan?
bisa keduanya tergantung kondisi, contoh bayar pajak bulanan atas angsuran PPh 25
Siang Om, mau nanya terkait faktur pajak 07. Kami ada menerbitkan 2 buah Faktur pajak A&B untuk perusahaan yang sama. Faktur pajak A telah kami submit sebulan lalu, tapi kami baru sadar salah input nomor sppb nya dimana nomor sppb nya yang diinput seharusnya untuk FP B. Beberapa hari kemudian, kami ingin menerbitkan FP B namun nomor SPPB nya tidak bisa dipakai lagi berhubung muncul pesan error nomor sppb sudah digunakan. Kira kira bagaimana solusinya ya? Apakah bisa kami buat FP pengganti untuk FP A tersebut dengan mengubah nomor sppb nya?
membuat faktur pengganti sesuai dengan SPPB yang sebenarnya
Om, pembuatan faktur pajak dg NIK (tdk punya NPWP) diperbolehkan, dari sisi pembelinya dia dpt faktur pajak masukan. Cara dia melaporkannya gimana om? Apakah dia kena pajak
dia ini siapa? apakah PKP?
Tidak PKP
jika bukan PKP maka tidak berkewajiban untuk menyetor dan melaporkan SPT PPN Masa
Halo Om, Selamat sore
Jika ada tenant yang sudah membayar booking fee, sudah melakukan cicilan yg kesekian kalinya, tapi ditengah cicilan, tenant tersebut melakukan pembatalan atas unit apartmen yang sudah dia cicil selama ini. Bagaimana perlakuan atas pajak yang sudah tenant bayarkan ?
a. Apakah saya sebagai developer harus membatalkan FP yang sudah di buat ?
b. apakah Pajak seperti PPhTB, PPN dll harus saya PBK, atau saya batalkan juga atau bagaimana ?
Note : Unit apartmen masih atas nama developer. Unit apartmen akan menjadi atas nama pembeli saat pembayarannya lunas.
a dan b, iya
Apakah untuk cicilan yang sudah dibayarkan, tidak bisa kita akui pendapatannya sebagai pendapatan lain2.
Bagaimana jika misalnya faktur pajak tersebut sudah lewat diatas 3 tahun ? Jika seperti itu bukannya akan mempengaruhi SPT 1771 yang sudah di lapor.
melakukan pembetulan SPT Tahunan
Om mau tanya.
jika istri sudah bikin npwp sendiri dikarenakan ingin pisah harta untuk pelaporan spt tahunan pribadi nya gimana ya om, atau apakah perlu pengajuan terlebih dahulu, atau ada aturan nya
Terimakasih
tidak ada, namun berkewajiban melaporkan SPT PH/MT jadi akan ada spt suami dan spt istri
Sore om, mau tanya dong.. BUMN mengeluarkan PO untuk CV saya diatas 10jt, tapi pengiriman barangnya parsial sehingga kalau membuat tagihan sesuai kirim barang maka nominal faktur pajaknya dibawah 10jt. Lalu saya harus membuat faktur pajak dengan kode 010 atau 030 ya om ?
jika diatas 10jt maka 030
meskipun nominal faktur pajaknya menjadi dibawah 10jt tetap 030 yaa om ?
jika dibawah 10jt maka 010
Jadi patokannya nominal faktur pajaknya ya om ? bukan nominal di PO ?
Seluruh transaksi bukan yg dipecah2
Siang Om Pimpa, mau tanya
Apakah kelebihan pembayaran pajak bisa restitusi?
ya bisa aja, pajak jenis apa yang ditanyakan?
halo saya mau tanya,
kami perusahaan jasa pembuatan website dan perangkat lunak, kami sudah buat faktur pajak ppn 11% apakah kami dikenaka pajak pph 23 lagi?
mohon bantu info ya
PPN dan PPh merupakan jenis pajak yang berbeda, PPh 23 dipotong oleh lawan transaksi
Izin tanya Pak, STP denda telat lapor SPT tahunan wp op sudah lewat tgl jatuh tempo pembayaran.. apa yg harus dilakukan Pak?
membuat kode billing lagi sesuai dengan nomor STP
terkait hal tsb tidak perlu menunggu surat paksa ya om.. dikarenakan jatuh tempo yg ada trtera disurat STP nya sdh lewat..
ya
om mau tanya,
untuk penerbitan faktur pajak keluaran , apakah npwp lawan transaksi(npwp badan ) diisi dengan 16 angka atau tetap 15 angka seperti biasa ?
makasih om
masih 15
om pimpa, mau tanya kalau surat pencabutan PKP hilang bagaimana ya? , dan klo perusahaan di likuidasi yang akan di periksa tahun berapa saja?
silahkan tanyakan kepada KPP terdaftar
Jika ktp saya bandung tp plat motor bekasi bisa ga saya bayar pajak motor d bekasi dengan ktp bandung
silahkan tanyakan pada daerah terkait, kami tdk membahas pajak daerah disin
Hallo Om. Mau tanya. Suami saya rekanan sekolah sudah PKP. Pengadaan lewat Siplah Blibli. Sesuai aturan baru PMK 58 tentang pajak , PPN dan PPh 22 dipungut dan dilaporkan oleh pihak ketiga/marketplace/Blibli. Terus suami saya selaku penjual di marketplace, apakah perlu buat faktur pajak lagi?
Lalu bagaimana nanti cara lapor di web efaktur?
Status pkp atau bkn?
Status suami saya PKP
Info terakhir, Marketplace Siplah Blibli sudah PKP juga.
Dapat membuat faktur pajak atau melaporkan pajak digunggung
Kalau membuat faktur pajak ,, bukti setor pajaknya gmna pak ? Karna yg memungut dan menyetorkan pembayaran pajak dsni dari pihak marketplace nya .. mohon bantuan jawabannya pak .
Bisa dengan setor sendiri dan bukti setornya disimpan sendiri
Selamat pagi om,
kalau saya Badan Usaha PKP mau jual pompa udara dan tabung oksigen ke SMK Negeri (Kop Surat nya kementerian pertanian – SMK Negeri),
DPP 11.795.000, PPN 1.297.450
Terima kasih om sebelumnya
1. 030
2. Kl barang akan dipungut pph 22 dan kl ada jasa akan dipotong pph 23
1. Barang om. Yang pungut sekolah negeri nya ya? Atau penyedia barang?
2.Lalu seandainya jasa, yang potong sekolah negeri nya?
pihak yang membayar yang memotong PPh