Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Siang, Oom, saya mau tanya lama penyimpanan dokumen perpajakan perusahaan berapa lama ?
Makasih Oom
izin jawab
5 tahun, but cmiiw om ya
10 Tahun
10 tahun
Ok Oom, yg 5 thn seprti kata bu Vitta itu penyimpanan jenis apa ya Oom?
5 tahun itu daluwarsa pajak
Ok makasih Oom
sama-sama
Selamat pagi om, saya ingin bertanya. Jika transaksi bulan juli 2022, kemudian telat membuat invoice sehingga terlambat menerbitkan faktur pajak. Kemudian bulan september ini baru melakukan upload faktur namun dengan tanggal sesuai transaksi yaitu juli. Kena denda berapa ya om? Dan bayar dendanya itu waktu kapan? Terimakasih
tidak dapat upload dengan tanggal faktur pajak bulan juli
Slmt siang Oom….apakah pegawai kantor Sekretariast ASEAN termasuk objek pajak? ataukah wajib lapor spt tahunan?
mohon penjelasannya…trm ksh
apakah pegawai tersebut bertempat tinggal di Indonesia?
dasar hukum untuk tata cara keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi daerah
pajak daerah tidak dibahas disini, silahkan tanyakan kepada pemerintah daerah terkait
pagi om, bisakah faktur pajak yang sudah di upload tpi belum lapor dibatalkan? dan apakah fp nantinya kembali di prepopulated data lagi? dan adakah sanksi membatalkannya?
faktur pajak masukan
faktur pajak masukkan yang sudah dibatalkan tidak dapat diupload kembali
Pagi om, mau bertanya apakah di efaktur 3.2 bisa mengubah nama lawan transaksi di faktur pajak pengganti? Contoh PT.abc yang mau saya buat jadi PT. Abc Tbk apakah bisa? Terima kasih
bisa, kecuali NPWP
Selamat Pagi Pak,
Saya mau bertanya terkait dokumen untuk kawasan berikat, alurnya benar seperti ini ya Pak (invoice > PPBJ > faktur pajak > ppftz03)
Yang saya tanyakan, kalau ppftz03nya tidak ada itu bagaimana ya Pak? Karena sebelumnya untuk barang tersebut memang tidak dilaporkan karena memang tidak dikenakan PPN, sementara itu karena ada peraturan baru harusnya didaftarkan. Karena ada peraturan baru tersebut, pihak ketiga kami tidak mendaftarkan barang tersebut untuk jadi ppftz03, sedangkan ppbj nya sudah terbit. Minta penjelasannya ya Pak. Terima kasih banyak
silahkan hubungi kantor pelayanan bea cukai dan KPP terdaftar
Malam pak, mau nanya pak. Misalkan PT X membeli barang dari PT Y, sesuai kesepakatan pembayaran dilakukan terlebih dahulu barulah barang dikirim ke PT X. PT X lalu menerbitkan PO tanggal 18 januari dan meminta PT Y untuk menerbitkan invoice dan faktur pajak tanggal 18 januari sebagai dasar pengeluaran uang bagi PT X. Namun karena ada kendala PT X membayar invoice tersebut di tanggal 20 januari. Apakah boleh seperti itu pak ?
boleh dalam hal apa? transaksi pembayaran sesuai kesepakatan kedua belah pihak
Malam pak, mau nanya pak, misalkan PT X membeli barang dari PT Y. sesuai kesepakatan PT Y meminta PT X membayar terlebih dahulu barang tersebut barulah barang diantar ke PT X. PT X menerbitkan PO tanggal 18 januari dan meminta PT Y menerbitkan invoice dan faktur pajak tanggal 18 januari sebagai dasar pengeluaran bagi PT X, namun karena ada kendala pembayaran baru di lakukan PT X tanggal 20 januari pak. Apakah boleh seperti itu pak ?
boleh dalam hal apa? transaksi pembayaran sesuai kesepakatan kedua belah pihak
om
Kalo jasa perencanaan kontruksi yg penyedia jasaY perorangan/tenaga ahli bersertifikat menurut pp 9 tahun 2022 dikenakan pph kontruksi 3,5%..itu masukY pph 21 karena tenaga ahli atw pph pasal 4 ayat 2???kemudian apakah dipugut ppn nya juga??atw tanpa ppn karena penyediaY perorangan??ppn nya 11%?terima kasih
dipotong pph final atas konstruksi, jika penyedia jasa tersebut merupakan PKP maka akan dipungut PPN juga sebesar 11%. jd bukan terkait dengan perorangan atau bukan
ebelum nya Saya sampaikan terima kasih, Karena sedang bingung dengan pemahaman pajak Dan saat browsing mendapat link bantuan tanyapajak.flazztax.com semoga om yg bersedia membantu memudahkan org lain mendapat balasan yg baik.Pertanyaan Saya sebagian berikut :
1. Saya bekerja di PT. X di bidang sewa kendaraan, nah kami ada customer yang membayar fullpaid (dpp+ppn+pph23) mereka tidak memotong pph23 dengan alasan tidak mau repot lapor pajak dan sebagainya. yang saya ingin tanyakan adalah pph23 yang dibayarkan customer ke PT.X apakah akan di keluarkan kembali untuk di laporkan atau bagaimana perlakuan atas uang masuk senilai pph23 tersebut. Terima kasih om
Regards
Amalia
Jakarta
PPh 23 seharusnya disetor dan dilaporkan oleh customer, dan atas hal tersebut seharusnya jg terbit bukti potong, jika tidak dilakukan maka dari sisi pemilik kendaraan tidak ada kewajiban untuk melakukan setoran pph 23
om tanya, bisa tidak faktur masukan yg sudah di upload dan dibatalkan (belum lapor)? apakah dia masuk kembali di prepolated data atau tdk? ada konsekuensinya tidak?
faktur pajak masukan yang sudah diupload tidak dapat dibatalkan, kecuali dibatalkan oleh penerbit faktur/penjual
siang om, saya sudah upload faktur pajak masukan, jika dari pihak penjual membatalkannya, apakah otomatis di efaktur saya tertera status batal juga? (kondisi belum lapor). mohon dijawa terimakasih
pembeli harus klik batal juga, baru nanti akan berubah jadi batal
siang om pimpa
mau nanyak untuk syarat perpanjangan Sertifikat Elektronik untuk usaha apa saja yah om?
apakah ada syarat untuk pengurus untuk melakukan swafoto memegang KTP dan NPWP ?
karena setahu saya tidak ada dalam pembuatan sertel untuk melakukan swafoto pengurus melakukan swafoto memegang KTP dan NPWP.
soalnya saya sudah mengirim syarat2nya tpi, mereka bls dgn menyuruh untuk mengirim swafoto tersebut, saya sudah kirim. tetep aja minta yg begitu.
solusinya gimana yah om
makasih om
pada syarat perpanjangan sertifikat elektronik tidak tertulis wajib melakukan swafoto pengurus dengan memegang NPWP dan KTP. silahkan lakukan komunikasi jg ke kpp agar dapat menemukan solusi teknisnya
terima kasih om.
om mau nanyak lagi kan sertelnya udah yg baru nih
nah sertel yg baru kan harus dimasukkan ke efaktur programnya, itu cara memasukkan sertel baru ke efaktur programnya dengan cara yg seperti biasa yah om ?
trus sertel yg lama yg udah ada diefaktur programnya gak perlu dihapus om ? hanya langsung dimasukkan aja pakai sertel baru ?
update sertel pada efaktur desktop? pada menu referensi lalu administrasi sertifikat.
berarti tinggal dimasukkan aja kan om sertel yg baru ke efaktur program dari menu referensi lalu administrasi sertifikat ?
tidak perlu menghapus sertel yg lama di efaktur programnya kan om ?
iya
Selamat siang om.. mau tanya kali misalkan kita punya investasi emas antam gitu, yg dilaporkan di SPT WPOP itu kan selisih keuntungan penjualannya ya? di bagian mana? walopun keuntungan dibawah 1jt tetap harus dilaporkan
lampiran I hal 2 e-form, pada kolom keuntungan pengalihan harta
Selamat siang Om mau bertanya, kapan terutangnya PPh 23 ? Misal tanggal nota 20 September, pembayaran dilakukan tanggal 10 Oktober. Terimakasih
10 oktober, saat dilakukan pembayaran
Terimakasih Om
sama-sama
Halo om, saya mau tanya tentang perpajakan pph25, kebetulan saya ditunjuk jadi pic perpajakan di perusahaan, hanya saja saya masih belajar dan masih sangat awam soal pajak. Saya setiap bulan rutin menyetorkan pph25 yg nominalnya didapat dari hasil lapor pajak spt tahunan 2021. Terus Minggu lalu saya dihubungi pihak kpp, AR pajak saya. Setelah ngobrol2 ternyata katanya perusahaan kita di sistem mereka tercatat ada kenaikan omset peredaran bruto sekitar 160% dibulan januari-April 2022,tapi dibulan2 selanjutnya omset kita kembali menurun. AR saya menyarankan untuk menghitung ulang pph 25 nya karena kenaikan dinamisasi itu, selama ini saya setor pph25 sekitar 1,9 ,… Read more »
dalam hitungan PPh 25, selain mengacu pada kondisi tahun lalu, ada juga perubahan hitungan dalam tahun berjalan yg disebabkan oleh kenaikan omset, dalam hal ini kenaikan pembayaran pph 25 harus melalui mekanisme Surat Keputusan yg diterbitkan oleh KPP, jika misalnya perusahaan dapat membuktikan bahwa tidak ada kenaikan ataupun kenaikan disebabkan oleh penghasilan non rutin atau di luar usaha maka dapat saja tidak terjadi kenaikan pph 25, hal-hal seperti ini akan panjang penjelasan lengkapnya, sering jadi topik seminar pajak jg, jd ga semua bs disampaikan disini
kantor pajak tahu dari mana kalo wajib pajak mengalami kenaikan omzet di tahun berjalan sedangkan SPT tahunan belum masuk pak?maaf ikut nimbrung…he..he..
omset dapat dilihat pada SPT Masa PPN (jika PKP) atau atas pembayaran PPh final UMKM PP 23 (jika menggunakan tarif final PP 23)
pph final 0,5% utk wpop berlaku hanya 7 tahun ya om? setelahnya diganti dengan tarif apa ya?
iya, setelahnya menggunakan tarif normal pasal 17
Yah kehapus 🙁
tidak kok😊
Halo om
mau tanya dong terkait PER 11 PJ 2022
jadi kalau ada perusahaan pusat dan cabang, keduanya di kawasan berikat dan terdaftar di kpp madya serta sudah dilakukan pemusatan
untuk penyerahan BKP/JKP ke perusahaan cabang, apakah pada faktur pajaknya ditulis npwp pusat dan alamat cabang baik untuk kode faktur 070 dan 010?
iya, benar
tapi kemarin saya dikasih tau penyuluh dari KPP intinya seperti ini :
penyerahan ke kantor cabang yang dilakukan pemusatan dan berada di kawasan berikat
untuk faktur 010 pakai npwp dan alamat pusat
untuk faktur 070 pakai npwp pusat dan alamat cabang
apakah itu benar?
Kawasan/ tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipunggut selain KPBPB dan penyerahan BJP/JKP nya mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipunggut maka nama dan NPWP pusat dan alamat sesuai penerima BKP/JKP dikawasan/tempat yang bersangkutan
halo mau tanya
1. status PTKP TK/2
2. status PTKP TK/1
Halo om mau tanya.
Ada sebuah perusahaan developer & real estate yg omsetnya belum mencapai 4,8M dan belum PKP (sudah 2 thn berdiri). Maka setiap ada transaksi penjualan apakah dikenakan pph final 0,5% atau pph final 2,5%?? Mohon bantuan jawabannya om dan teman2 pajak 🙏
2.5% pph pengalihan tanah
Selamat Siang om, mau tanya kita sering sekali lebih bayar pph 23 oleh karena selisih desimal mupun supplier kita yang tidak memberikan npwp secara tiba tiba.
mungkin terkadang lebih bayar bisa mencapai 100.000 sampai 200.000.
kira kira lebih bayar nya itu kita biarkan saja tidak di ambil kembali tidak apa apa kah om ? ada rencana membiarkan saja saja lebih bayar tersebut mengendap tidak di ambil om.
apa kah bisa ? atau apa nanti bisa ada masalah om kira kira ?
Terimakasih om
atas Lebih Bayar tersebut dapat dipindahbukukan ke jenis pajak lainnya atau masa pajak lain, namun jika diputuskan untuk membiarkannya juga tidak menjadi masalah
Halo om, mau nanya ni, Apabisa perempuan yg sudah bersuami daptar NPWP lewat pajak pribadi bukan lewat perempuan sudah bersuami (MT)
Bisa dengan Pisah Harta
Selamat siang, saya mau nanya om, Apabisa perempuan yang sudah bersuami daftar NPWP dengan pajak pribadi bukan lewat perempuan yang sudah bersuami, terima kasih
Bisa dengan Pisah Harta
saya buka cv , sudah PKP , CV sebagai penyedia barang pada toko online ( SIPLah )
selama ini PPN sudah langsung dipotong oleh toko online ( sesuai dengan PMK 58 / 2022 ) , bagaimana cara bikin laporan masa PPN CV saya ? apakah harus tetap bikin faktur ?
terima kasih , sehat selalu untuk admin…
membuat faktur pajak digunggung dan melaporkan SPT Masa PPN
PPN sudah dipotong , apakah harus bayar PPN lagi pak ?
makasih
dapat menerbitkan faktur pajak 030 ke pihak siplahnya
Selamat siang om. Di perusahaan tempat saya bekerja terjadi beberapa kali pengiriman barang dan penerbitan faktur penjualan kepada customer yang sama dengan beberapa tanggal jatuh tempo pembayaran atas faktur penjualan yang telah diterbitkan tersebut. Nah yang menjadi pertanyaan saya : Setiap pengiriman barang maka 1surat jalan, 1 invoice, 1 faktur pajak. apakah setiap terjadi transaksi penjualan harus saya kenakan meterai? ataukah meterai nya saya kenakan setiap satu bulan sekali saya buatkan kwitansi (sebagai tanda terima pembayaran) ? Apabila dalam 1 bulan customer melakukan pembayaran beberapa kali namun hanya dibuatkan 1 kwitansi atas beberapa kali pembayaran pada bulan tersebut. apakah hal… Read more »
point 1 dan 2: setiap faktur pajak megacu pada transaksi dan terutang bea materai setiap ada bukti penerimaan uang
Om maaf saya kurang paham
Sebagai contoh begini :
Perusahaan saya menjual barang kepada customer A dalam 1 bulan itu bisa sampai 20 kali pengiriman. jadi dalam setiap kali pengiriman maka 1 surat jalan, 1 invoice, 1 faktur pajak. jadi dalam 1 bulan itu ada 20 surat jalan, 20 invoice dan 20 FP.
Nah yg masih saya tanyakan itu apakah bea meterai saya kenakan di 20FP tersebut. atau dalam satu bulan saya buatkan 1 kwitansi, jadi nanti customer A cukup terutang 1 bea meterai saja. jiku begitu apakah sesuai dengan peraturan om?
Bea meterai hubungannya ke dokumen penerimaan uang, bukan ke faktur pajak
halo om pimpa,
mau kirim spt masa pph unifikasi tp dapat notif bahwa data tidak lengkap lalu seperti apa ya penyelesaiannya?
silahkan cek kembali data yang diupload/ diisi pada SPT Unifikasi tersebut seperi pembuatan bukpot, BPN dan sebagainya
Siang om, saya ada salah masukin nominal lebih bayar saat lapor ppn bulan juli, pembetulannya bagaimana yah?
Dapat melakukan pemindahbukuan atau dikompensasi ke masa berikutnya
Om izin tanya, saya barusan upload faktur selalu reject dengan ket dokumen sppb tidak ditemukan,sementara saya sudah pastikan bahwa nomor sppb sudah benar. Solusinya bagaimana ya?
silahkan hubungi kpp terdaftar dan cek kembali nomor SPPB tersebut.
Selamat siang Om Pimpa, mau tanya nih. Waktu saya kuliah saya dibuatkan asuransi jiwa oleh orang tua. Premi dibayar 10 tahun dan setelah itu saya tinggal menerima manfaat yang jumlahnya tetap tiap tahun sampai usia tertentu. Apakah ini termasuk asuransi jiwa tradisional yang tidak perlu dilaporkan dalam SPT? Terus tiap tahun yang saya terima manfaatnya itu tidak perlu bayar pajak kan? Mohon bantuannya Om. Terima kasih
Ini beneran namanya asuransi jiwa? Kl asuransi jiwa maka kita hanya br akan dpt manfaatnya jika sudah meninggal dunia, jika ada benefit2 lain maka bs jd ada investasinya
Hallo om,
Izin bertanya, sya distributor. Pada saat beli barang ke supplier ada yg memungut PPN dan ada supplier yang tidak memungut PPN. Bagaimana pembebanan terhadap harga jual kami pada kondisi berbeda tsb ?
1. Jika supplier pungut PPN, apakah kami juga jual dengan memungut PPN kembali?
2. Jika supplier tidak pungut PPN, apakah kami juga tidak menjual barang dgn PPN? Atau tetap dengan PPN? Apakah akan masuk ke pajak masukan?
Trims
jika penjual bukan PKP maka tidak dapat memunggut PPN
Halo om, mau tanya. Perusahaan saya melakukan transaksi dengan Perusahaan Singapore dan meskipun kami telah melampirkan Surat Keterangan Domisili, kami tetap dipotong Withholding Tax sebesar 10%. Pertanyaannya, apakah kami bisa meminta bukti potong atas pemotongan tersebut dan apakah bukti potong dapat digunakan sebagai kredit pajak? Terima kasih
Jika memang ada pemotongan ya harus dibuktikan dengan adanya bukti potong
Hallo Om,
Saya mau tanya, bila kita terima komisi dari perusahaan luar negeri, kita dikenai pajak pasal berapa ya? penghasilan ini bersifat pribadi karena saya trader, dan baru pertama kali sejak pandemi, komisi yang saya terima tidak berasal dari penjualan barang dari Indonesia, tetapi dari luar negeri semua, dan saya hanya perantara antara perusahaan luar negeri, terima kasih apabila berkenan menjawab pertanyaan saya
pasal 17 progresif klasifikasi penghasilan dari luar negeri
om saya mau tanya, saya kan mau perpanjang serifikat elektronik, nah tapi harus lapor spt tahunan dulu untuk 2021, sedangkan saya di tahun 2020 itu masih ada tunggakan ppn yg belum terbayarkan.
apakah bisa om kalo nanti pas saya lapor spt 2021 saya sdh bisa perpanjang setfikatnya tanpa harus menyelesaikan tunggakan ppn tersebut? apa saya harus mnyelesaikan tuggakan saya di tahun 2020 dlu baru saya bisa perpanjang sertifikat elektroniknya
tolong pencerahanya
bisa-bisa saja, namun atas tunggakan tersebut akan dikenakan denda dan ditagih
Halo Om,
Saya mau nanya, utk pembelian barang di luar negeri sprti hp/produk lainnya kan klo tidak salah gratis pajak asal dibawah $500. Nah, kalau seandainya aku beli hp second di luar negeri dengan harga 4.5jt itu termasuk kategori gratis pajak atau menghitung harga asli hpnya sehingga terkena b.cukai dan ppn?
Tergantung itu masih dalam segel barang baru atau sudah digunakan
Kalau segel baru om? dan kalau sudah digunakan bagaimana?
Kalau sudah digunakan artinya sudah dikonsumsi, umumnya tdk akan ada pungutan bea masuk sesuai konteks yg ditanyakan
Hallo Om,
Saya mau nanya, saya kan ada pembetulan pada PPN, yang sebelum nya PPN tersebut KB ( kurang Bayar ) setelan di cek kembali ada Faktur Pajak Masukan yang belum dikreditkan maka dari itu dikreditkan yang mengakibatkan PPN tersebut Lebih Bayar ( LB ) apakah pembetulan tersebut akan kena Surat Teguran Pajak ( STP ) ?
Terimakasih
tidak
selamat siang om, mau tanya ni. saya dapat surat dari pajak. untuk membuat surat penyataan biaya hidup dan sumber penghasilan. apa harus saya isi semua di blangko yg diksih orang pajak y om?
silahkan diisi sesuai permintaan KPP tersebut
Halo Om, mau tanya nih. Waktu saya kuliah saya dibuatkan asuransi jiwa oleh orang tua. Premi dibayar 10 tahun dan setelah itu saya tinggal menerima manfaat yang jumlahnya tetap tiap tahun sampai usia tertentu. Apakah ini termasuk asuransi jiwa tradisional yang tidak perlu dilaporkan dalam SPT? Terus tiap tahun yang saya terima manfaatnya itu tidak perlu bayar pajak kan? Mohon info nya om. Terima kasih banyak
Om tolong dibantu jawab donk
Ini beneran namanya asuransi jiwa? Kl asuransi jiwa maka kita hanya br akan dpt manfaatnya jika sudah meninggal dunia, jika ada benefit2 lain maka bs jd ada investasinya
Asuransi jiwa proteksi Om. Perlindungan sampai umur 59 tahun. Jadi setelah bayar premi 10 tahun, setelah itu saya terima manfaat misal 2juta tiap tahun sampai umur 59 tahun.
Jika murni asuransi (bukan investasi) maka tidak perlu masuk di komponen SPT
Baik om, terima kasih banyak
sama-sama
Halo om, saya mau tanya gimana cara buat atau contoh laporan pajak untuk PT perseorangan untuk usaha depot air minum, modal 25 jt, sewa tempat 1 jt / bln, gaji pegawai 800 / bln, omset per bulan 2jt ? Terima kasih
laporan pajak seperti apa yang dimaksud? ada banyak jenis variasi laporan pajak
Halo om,
saya cari peraturan mengenai penyusutan , untuk mobil sedan WP Badan yang dipakai untuk direktur biaya penyusutan dikoreksi 50%.
kalau mobil SUV apa dikoreksi 50% juga?
Suv tdk sama dengan sedan
jadi kalau mobil SUV bisa dibiayakan 100% ya? tidak dikoreksi?
iya
Halo om, mau tanya mengenai penggunaan NPWP dan NIK. Jadi dari 14 Juni 2022 – 31 Desember 2023 kan masih menggunakan NPWP nih, trus kalau misalkan dalam rentang waktu tersebut kita sudah aktivasi NIK, yang dipakai apakah tetap NPWP atau NIK ya om? (untuk kategori wajib badan dan pribadi sebelum Januari 2024) Pertanyaan kedua om, jika orang pribadi yang tidak memiliki NPWP dan penghasilan pertahunnya di bawah PTKP, apakah di tahun 2022 ini di bukti potong PPH 21 nya bagian NPWP nya tetap kosong atau diganti menjadi NIK? Kemudian yang saya tahu NIK bisa di aktivasi jika memiliki NPWP. Bagaimana… Read more »
1. Npwp
2. Npwp kosong, batasan kewajiban daftar npwp tetap tdk berubah
halo om
mau tanya saya mau perpanjangan sertel
untuk formulir yg bagian penandatanganan itu dikasih stempel juga om di bagian tanda tangannya ?
iya, benar ditandatangani dan beri cap perusahaan
ok om makasih om
sama-sama
Selamat pagi, izin bertanya. Kami ada jualan ke customer yang berada di kawasan berikat. Untuk invoice penjualannya apakah hanya diisi harga barang tanpa PPN nya? Untuk prosedurnya seperti apa ya? Terima kasih
iya, benar
Om mau tanya, jasa paket umroh yg dijual perusahaan travel umroh apa termasuk dalam “jasa perantara dan keagenan” yg harus dipotong pph 23?
iya, benar
sore om
saya mau bertanya cv sy baru terdaftar NIB per agustus 2022
dn baru per september 2022 mulai sy pakai transaksi pada rek perusahaan
apakah saya wajib untuk mendaftarkan cv nya menjadi PKP???
jika omset per tahun belum melebihi 4,8M belum wajib mendaftarkan diri sebagai PKP, namun tetap bisa mengajukan diri sebagai PKP
Mohon pencerahan,
Perusahaan temnapt saya bekerja menjual tanah dan bangunanny karena akan pindah kedaerah lain. Tanah dan bangunan dijual misalkan sebesar Rp. 1.5 M, beberapa tahun kemudian KPP memeriksa dan menyatakan kekuarangan PPN atas penjualan tanah dan bangunan sebesar Rp. 50jt, karena menurut Kantor Pajak harga pasar tanah dan bangunan tersebut adalah sebesar Rp. 2M.
Pertanyaan saya adalah, apakah perusahaan harus menjual assetnya sesuai dengan harga pasar? atau apakah boleh sesuai NJOP yang tertera di PBB? mohon pencerahan dan pasal yang menjelaskan
Terima kasih atas masukannya
DPP atas ppn 16D adalah harga pasar
Selamat siang,
Mau minta pendapat …jadi begini…kami adalah PT dan memiliki relasi jasa maklon ke orang pribadi….realnya kami subkan pekerjaan pembuatan rangka kursi ke mitra …dan kami byrin upahnya sj karena bahan dr kami…menghitung pph ps21.bkn pegawai berkesinambungan misal :
Mitra A Punya karyawan utk membantu mengerjakan pekerjaan dari kami…misal Spk upahnya 10 juta..gaji kayawan si mtltra 7 juta….nah yg mau saya tanyakan…dasar pengenaan utk perhitungan pjk nya 10 jt atau 3 juta ya….mohon infonya.terima kasih
10 Juta
halo, mau tanya dan share jg.
utk penjualan ke kawasan berikat terjadi retur gmn ya proses nya? dokumen apa yg diperlukan dan proses nya bagaimana utk nota retur nya
Dokumen retur
saya mau menanya om..
pajak pembuatan reklame berapa persen om..
pajak reklame merupakan pajak daerah, tidak dibahas disini ya
Pembatalan ppbj yang telah terbit faktur pajak harus submit dokumen pembatalan. Jika pengiriman ke cabang yang berada di kawasan berikat dan melakukan pembatalan fp 070 bagaimana pembatalan ppbj ? Apakah batal otomatis ? Atau harus mengajukan pembatalan dan apakah bisa mensubmit dokumen fp yang dibatalkan di ppbj ?
pembatalan PPBJ harus dilampiri dengan salinan pembatalan perikatan atau perjanjian tertulis perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak