Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
siang pak, saya mau tanya, terkait sewa bangunan yang dikenakan pph pasal 4 ayat 2, si penyewa bangunan kan dikenakan ppn yang mana mulai april tarifnya naik menjadi 11 %, lalu bagaimana tarif pph pasal 4 ayat 2 kepada yang menyewa pak? mohon penjelasannya pak, trimakasih.
penyewa memotong pph 4(2) sebesar 10% dari DPP, perlakuan ppn dan pph itu dikenakannya masing2
Hai Om izin tanya
saya input untuk dokumen lain pajak masukan dan sudah di approve tetapi saya cek kembali ada salah input nilai dpp, saya sudah mencoba untuk mengubah tetapi tidak bisa ETAX-20049 dokumen lain gagal update, bagaimana solusi untuk mengubahnya?
Coba lg update atau batalkan data lama dan buat baru
Permisi Om,
Ingin bertanya.
PT X menerima tagihan ongkos pengiriman dari PT A dlm bentuk credit note. Oleh PT. x biaya ini dicatat sebagai biaya pengiriman.
Biaya pengiriman merupakah sharing biaya pengiriman namun secara invoice ditagihkan ke PT. A.
Dalam hal ini apakah
PT. X wajib potong PPh kepada PT.A
Atau tidak perlu memotong PPh jasa pengirim maupun PT.A karna merupakan reimbursement?
Supporting dokumen perpajakan apa yg harus saya lampirkan jika tidak perlu potong pph 23?
Terima kasih,
Suryana
Dalam cerita di atas krna biaya pengiriman ditagihkannya ke X maka X akan melakukan pemotongan, jika ada sharing maka prhitungkan saja di tagihannya jg bisa, dalam cerita di atas ga ada reimburs
Siang pak saya mau tanya, setelah saya upgrade aplikasi efaktur ke versi 3.2 pada saat cetak efaktur pajak kenapa nominal ppn 11% nya tidak muncul ya pak? Mohon pencerahanya… Terima kasih 🙏🙏
ya gak masalah, yg pnting perhitungannya sudh auto 11%
Saya dulu adalah karyawan swasta, setelah diputus kerja saya pindah ke kampung lerja srabutan makelaran tanah , mobil dlsb yg penting dapat tip
Apakah saya tetap harus mengisi SPT ?
jika pengasilan selama satu tahun melebihi PTKP maka wajib melaporkan SPT Tahunan
siang pak, saya mau tanya dung. klo kita buat ppn di tgl 31 maret..lalu kita ubah (pengganti) utk tgl 4 april dan ppn sdh otomatis jadi 11% kan yah pak. tetapi kenapa pas diposting masuknya masa maret yah pak. bukan sesuai tgl fakturnya (masuk ke bulan april). mohon informasinya pak.
faktur pengganti itu akan masuk di masa pajak yg sama dengan faktur normalnya
om kenapa kalo kita impor csv ada beberapa pk yang tadi nya sudah sukses approve malah berubah jadi belum approve, dan ketika coba untuk di upload ulang malah error karna nomor faktur sudah pernah digunakan. ini solusi nya gimana yah?
silahkan cek efaktur web based terkait PK yang sudh sukses upload
siang om Pimpa, saya mau bertanya apakah fotocopy bahan ujian sekolah dikenakan pph pasal 23? dana yang kami gunakan adalah dana bantuan bos reguler sekolah ( BOS ) dan apakah ada batasan minimal atas pemberlakukan pph pasal 23? terimakasih
jika terkait Jasa pencetakan/penerbitan bsa aja memotong pph 23 jika lawan transaksinya Badan usaha..
Om, mau tanya BPHTB tanah diamortisasi berapa tahun? boleh ga kalau dibiayakan sekaligus? mengingat SPT tahunan sudah dikenakan pajak final, sehingga tidak ada pajak tahunan yang harus dibayar. terima kasih om
bisa langsung dibiayakan
Halo om, mengenai perpindahan pajak ke 11% nih, kalo mau retur gimana ya om ? saya mau retur ppn di bulan april atas acuan faktur pajak di bulan maret. waktu di pembuatan dibulan april otomatis PPNnya masih 10%, padahal pembuatannya dibulan april
acuannya tanggal returnya, tarif akan mengikuti itu
Halo Yth. Om Pimpa, mau tanya saya sudah tidak bekerja dan sudah lapor online SPT dengan form 1770SS untuk tahun 2021, namun beberapa saat kemudian karena terpikir perlu memerinci daftar harta hasil penjualan aset rumah/tanah seperti disarankan menggunakan form 1770 oleh Om, maka apakah perlu dilakukan pembetulan menggunakan form 1770. Terimakasih atas pencerahannya
ya silahkan melakukan pembetulan
Terimakasih..
halo, mau tanya apakah ada solusi jika terjadi pembetulan LB pph 21 namun pada kolom B.2 no 18nya lupa ditulis ke masa mana yang harus dikompensasi? karena jika melakukan pembetulan lagi maka akan muncul nilai nihil
Terima kasih
ini sangat teknis, jadi baiknya langsung dibawa konsultasi cara pengisian SPT aja di KPP
Hallo, mau tanya untuk pelaporan SPT 21 di DJP online yang perlu di lampirkan bukti setoran pajak saja atau perlu lampirkan SPT Induk juga ?
SSP saja
Om, mau tanya nih..
Kl kita memproduksi barang (makanan ringan) dengan merek sesuai permintaan pembeli apakah masuk ke jasa makloon?
( semua bahan baku dari kita selaku penjual, hanya saja bahan pengemas di desain, dibeli oleh customer tapi harga belinya di charge ke penjual)
intinya jika ga ada material yg disediakan maka masuknya ke jasa maklon
Maksudnya material yg disediakan penjual? Kalau di kemasan tertera tulisan “Diproduksi oleh PT. A untuk PT. B” gimana Om?
Penulisan di kemasan ga jd acuan
Om mau tanya, salah upload laporan keuangan lapor SPT Tahunan, solusi nya apakah harus pembetulan?
iya
PT. X berdiri tahun 2020 dan menjalankan usaha dalam bidang Pengadaan Listrik. Perusahaan ini sampai saat ini belum memiliki penghasilan dari bidang usaha tersebut. Ditahun 2021 PT. X membungun sebuah Café dan melaporkan Pajak Café tersebut menggunakan NPWP PT. X dengan sistem Pajak yang digunggung. Yang menjadi pertanyaan saya adalah : 1. Apakah boleh Café yang bidang usahaya adalah makanan dan minuman menggunakan NPWP PT. X yang bidang usahanya adalah Pengadaaan Listrik ? 2. JIka bisa, apakah pendapatan dari Café tersebut termasuk ke dalam Pendapatan Lainnya dari PT. X ? 3. Selama 2021 pemahaman saya tentang pemungutan Pajak Café selama ini adalah PPN… Read more »
1. bisa
2. tidak
3. lakukan pembetulan
Om,pada saat ikut pps AR minta no rekening bank sama no deposito, apakah harus kira berikan atau cukup saldonya saja? terimakasih 🙏
ini buat diisikan di formulir atau apa?
Ya,om . katanya untuk ikut pps harus terperinci data tabungan sama deposito nya
ya memang benar harus demikian
Saya ada sebuah CV dan setiao tahun harus lapor SPT, Penghasilan saya setiap bulan rata2 5 jt per bulan, apakah harus membayar pajak? pph final 0,5% ?
tergantung tarif yang digunakan, jika masih menggunakan final berdasarkan bruto dikenakan pajak..
jika tarif normal jika untung saja dikenakan pajak..
pengenaan pajak baru bisa disimpulkan jika ceritanya udah lengkap dan detil gmn transaksi sampai menghasilkan nilai penghasilannya
Bisa di contohkan seperti apa, saya masih kurang paham?
Karena sya lihat di aturan baru klau omzet g sampai 500 jt katanya g usah bayar pajak gpp, jdi yg benar yg mana ya?
ya ceritanya seperti apa? detailnya bagaimana? perlakuan pajak br bs jelas saat transaksinya jg sudah jelas
aturan tersebut belum rilis
om mau tanya jika, uang keluar masuk dari rekening sudah mencapai 1m lebih, apakah bisa kena pajak ? atau saldo 1m tetap yg ada di rekening. yg bakalan kena pajak
jenis pajak apa yg ditanyakan? jika atas penghasilan maka dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan jenisnya, saldo direkening jg bsa kena pajak final atas bunga bank
Om, kntr sy bergerak dibidang retail sembako. Slh satunya dlm hal penjualan gula. Item ini dikategorikan sbg brang NON PPN. Biasanya sy tdk membuatkan faktur pajak, faktur biasa sj yg biasa dikeluarkan olh bagian fakturis. Ada lawan trnansaksi ngotot ingin dibuatkan faktur pajak berkode 080. Om, terkait dg kode 080, nanti di kolom keterangan tambahannya sy klik keterangan apa yaa om.
Lawan transaksi requestnya harus ada kode capnya. Tmksh Om utk pencerahanya..
mulai 1 april brang yg dimaksud digolongkan ke objek ppn dibebaskan, jadi akan terbit faktur kode 08, dicek dl aja di aplikasi efakturnya, jika pkp maka harus melakukan itu
Om saya mau tanya, orang tua saya memiliki usaha toko pertanian, untuk pembayaran pajak ,orang tua saya termasuk Pph berapa ya om ?
Terima kasih om
tergantung kondisinya bagaimana.. misal atas penghasilan sebagai wiraswasta tersebut membyar pajak penghasilan final UMKM
Om saya mau tanya, saya bekerja di sebuah CV yang baru berdiri sekitar sebulan (maret 2022) dan baru ada transaksi 1-2 kali dalam sebulan ini dan omzetnya masih dibawah 50jt. CV juga hanya mempunyai 1 karyawan dengan gaji 1,6jt per bulan.
yang saya tanyakan, bagaimana perhitungan serta pelaporan pajaknya?
dan pajak apa yang harus dilaporkan?
terima kasih
sesuai dengan transaksinya, contohnya memiliki karyawan maka harus melakukan pelaporan pajak pph 21.. punya penghasilan maka harus membyar pajak atas penghasilan tersebut
halo om mau nanya, jika karyawan baru masuk dibulan april dan penghasilan bruto nya 7,5jt setelah ditotal april-desember adalah 67,5jt sementara ptkp nya 72jt, apakah perusahaan tidak perlu melaporkan pph21 nya om?
tetap dilaporkan, tapi tdk ada pph terutang
harus dilaporkan setiap bulan atau cukup di desember aja om?
jika semua karyawan dibawah PTKP maka dapat melakukan pelaporan pada masa Des saja
Saya mau tanya, kemarin saya ada bayar pph 21 masa dengan menggunakan nama PT. A yang harusnya saya buat PT. B apakah bukti bayar dengan nomor ebilling tersebut tetap bisa digunakan saat pelaporan SPT Bulanan?
harus sesuai dengan identitasnya
Om saya mau tanya, ada teman yang usaha breeding ikan chana mahal2 dan dijual via komunitas grup2 sosmed penghobi ikan hias
Dia tidak punya NPWP dan pernah saya sarankan untuk membuat NPWP dan pelaporan SPT tetapi dia tidak mau, padahal saya tahu dia berpenghasilan lumayan besar dengan usaha itu.
Pertanyaannya apakah dia termasuk pelanggaran pajak?
iya, ada sanksinya
Apakah dia bakal bisa ketahuan suatu saat? Dan sanksinya seperti apa?
Terima kasih atas balasan cepat om pimpa.
sanksi akan terganting dari detil objek pajak terutangnya gmn, kl hanya dari info diatas masih banyak kemungkinannya, variasi sanksi itu beragam
Ijin tanya om, apakah untuk penjualan ke kawasan berikat bisa di efaktur versi 3.2 ?
Yg jd trouble sy dari versi 3.0 langsung update ke versi 3.2 di karena kan versi 3.1 tdk bs di download.
Mohon pencerahan nya.
Terima kasih om
bisa
Tapi di kode 7 di versi 3.2 yg sy download hanya ada kolom “Kawasan bebas dan Tempat penimbunan berikat” tidak ada kolom kawasan bebas pp no 41 tahun 2021. Yg hrs sy klik yg mana om?
Mohon pencerahannya..
Terima kasih.
update dl referensi kode cap
mau tanya. kalau aplikasi efaktur nya 3.0 langsung update 3.2 bisa ga ?
bisa
siang om, saya mau tanya, saya tidak sengaja menghapus tahun pajak pada SPT Tahunan Badan dan pas saya cek database hilang semua, serta SPT yang pernah saya input dari tahun 2013 pun hilang bagaimana cara mengembalikan itu semua ya ?
ya bisa aja minta ke KPP
Om,.sy mau ikut pps kebijakan 2.utk saldo tabungan yg di pajak itu saldo terakhir 31 Desember 2020,atau selisih saldo antara 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020.soalnya pps itu utk tahun 2016-2020.terimakasih sebelumnya 🙏
31 des 2020
Jadi ceritanya, setelah lapr SPT 2021, tiba tiba ada teguran dari KPP untuk membetulkan karena ada harta ( rumah belum lunas KPR) sebear 350 jutaan.. yang tidak dicantumkah dalam SPT Dianjurkan untuk ikut PPS dengan pajak final tagihannya Rp 18 jutaan dengan dasar harta tiba tiba ditulis 345 juta. padahal itu rumah masih KPR deal beli 300 juta sisa hutang KPR 280 juta lah bayar 18 juta max juni 2022 duit dari mana. Sudah berupa tanya-tanya ke KPP tapi ga ada yg jawab dari mana dasar penetapan pajak segede itu. tanbya lewat wa dan oinline AR nya jarang jawab…. ada yg tau ga:… Read more »
Tetap diakui sebagai harta atas total perolehan rumah tersebut dan mengakui utang KPR, dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan atau mengikuti PPS
Pagi Om,
Tanya.
Jika DPP PO 5,000,000
Sudah dibayarkan UM Maret =3,000,0000+300,000
Pengiriman di April full,
, ppn terhutang harusnya menjadi 200,000 atau 250,000 ?
Thank you om
PPN atas faktur pajak april 11%, mengacu tanggal faktur pajak
Apakah perhitungan tarif 11%, cara perhitungannya sudah benar dari pengurangan DPP PO 5juta -dpp uang muka 3 juta. Sehingga tarif 11%* dari nilai sisa dpp 2 juta? Sehingga 220rb
iya
Terima kasih om,
berarti kami perlu perbaikan aplikasi internal untuk perhitungan yg sesuai dengan ketentuan perpajakan.
ya silahkan
selamat pagi ompimpa, sekarang saya posisi di owner dan kantor kami lakukan pelaporan PPH 4(2) untuk setiap kontraktor yang menjalankan pekerjaan di proyek kami. kasusnya sekarang perusahaan A saya laporkan pph atas perusahaan B dan sudah diproses. adakah cara untuk membatalkan pelaporan atas perusahaan B tersebut dan mengalihkannya untuk dipotongkan di perusahaan A.
silahkan melakukan pembetulan SPT dan pembetulan bukti potong
Pagi om, Mau tanya, PPN Beli bulan maret apakah masih bisa di pakai di bulan April?? Soalnya kan udh beda tarif ppn bulan maret masih 10% sedangkan bulan april sudah 11%
iya bsa dikreditkan dimasa berikutnya
Selamat pagi om, mau tanya. Suami (karyawan swasta) dan istri (karyawan swasta) msg2 punya npwp. Kalau suami memberikan penghasilannya (krn suami dpt insentif/bonus) pada thn 2021 sebesar 50jt ke istri. Lalu istri memasukan uang tsb ke tabungannya. Bagaimana utk pelaporan spt th 2021 suami dan istri tsb ya om?
jika memiliki NPWP terpisah, maka harus melaporkan pajak PH/MT
Pagi Om,
Mau tanya mengenai PPS. Jika saya ada PT dengan saham kosong di akta senilai 100juta yang belum sama sekali ada penyertaan modal dan aktifitas usaha di dalamnya, bagaimana pelaporan di PPS? sedangkan PPS II menerapkan tarif final 14%? Apakah saya harus membayar 14% sebesar 14juta, atau ada cara lain? terima kasih
iya bisa dengan PPS dan menambahkan utang pemegang saham atau bisa melakukan pembetulan SPT Tahunan
jika memilih opsi utang pemegang saham, kolom isian utang di PPS diisi dengan NPWP perusahaan tersebut atau saya sendiri om?
NPWP/identitas pemberi pinjaman
Om, saya kan sedang membuat NPWP nah disana muncul tulisan gagal karna jatah stok NPWP habis, itu maksudnya bagaimana ya?
lakukan pendaftaran secara online dan cek kembali isi identitas dengan lengkap
Om klo error 30005 kode dokumen pendukung itu kenapa ya om
silahkan menginput nomor dokumen pendukung terkait
Malam om, mau tanya misalnya suami istri masing2 punya npwp. Pada tahun 2021 suami (sbg karyawan) mendapat insentif dr perusahaannya dan uang tsb diberikan ke istri (sbg karyawan) misalnya sebesar 70jt.Lalu pada thn 2021 itu juga istri masukan ke rekening tabungan atas nama istri. Bagaimana cara melapor spt tahunannya ya om? Baik utk istri maupun suami?
jika memiliki NPWP terpisah, maka harus melaporkan pajak PH/MT
Di spt istri bagaimana ya dg harta yg bertambah?
semua harta atas nama istri dilaporkan pada SPT Tahunan.. jika ada harta dari suami bsa diakui sebagai hibah
Berarti uang yg diberi suami sebesar 70jt itu dimasukkan di kolom hibah ya? Dan di kolom harta istri bertambah saldo tabungannya ya? Nt harus bayar pajak tidak atas hibah dr suami itu ya om?
hibah termasuk non objek pajak
Numpang tanya kalau mitra usaha peternak ayam broiler,bagaimana cara hitung pajaknya?
jenis pajak yg ditanyakan?
om,
saya ada penjualan 1.500.000 ,
buka faktur uang muka Rp 1.000.000 tgl 24Maret PPN 100.000
faktur pelunasan 500.000 tgl 3april ppn 55.000
Tp pas saya closing pelunasan di sistem invoice,
pelunasan bukan 555.000 (ppn 55.000), tapi 565.000 (ppn 55.000 + ppn 10.000 uang muka).
ada yang salah ga om?
closing di sistem invoice ini maksudnya sistem siapa?
saya pakai sistem accur*ate om
apa invoice nya harus bikin 2?
Ya kl itu kan urusan internal ya, silahkan disesuaikan dengan keperluannya
Selamat siang Om, saya mau tanya saya kan mau buat faktur pajak keluaran untuk klien saya bulan April 11% sesuai dengan peraturan baru pemerintah, sedangkan klien saya PO nya bulan maret 10%, kira2 untu DPP dan PPN nya gimana yah, karena klien saya minta di sesuaikan dengan nilai PO
tarif mengacu tgl faktur pajak, jika tanggal faktur pajak masa maret tarifnya 10%
Selamat Siang Om, Saya mau lapor pajak tahunan orang pribadi tahun 2021 namun kantor saya november 2021 pailit dan tidak mengeluarkan bukti potong. bagaimana cara lapor pajaknya ya. terima kasih
melakukan perhitungan atas sendiri atas gaji yg diterima selama satu tahun dan membayar pph terutang sendiri
Siang Om, mau tanya kalau ada klien buka PO bulan maret 2022 dengan total kontrak Rp.8.800.000 ( incl ppn 10% ) dengan rincian DPP = Rp. 8.000.000
PPN 10% = Rp. 800.000
jika saya buat faktur nya di bulan April 2022 ( 11% ) kira2 perhitungan DDP dan PPN nya berapa yah?
8,8jt incl PPN 11%, maka DPP nya 8,8jt/1,11
Saya mau tanya, jika ada klien buka PO bulan februari / maret dengan ppn 10% total kontrak Rp.8.800.000 ( Incl PPN 10% )
DPP = Rp.8.000.000
PPN 10% = Rp. 800.000
Tapi barang diambil bulan April, kalau saya buat nya bulan April 2022 ( 11% )
kira2 perhitungan DPP dan PPN nya berapa yah?
8,8jt incl PPN 11%, maka DPP nya 8,8jt/1,11
Siang Om, kalo membuat spt masa di web efaktur, apa bisa melakukan pembetulannya menggunakan e-filling di djponline?terimakasih.
tdk bisa, melakukan pembetulan tetap di web efaktur
Halo Om, mau tanya. jadi saya mau melakukan pembetulan untuk SPT masa bulan september 2020 yang PPNnya masih 10%, namun untuk kolom PPNnya sudah otomatis terganti jadi 11% di web-efakturnya. jadi bagaimana solusinya ya? Terimakasih.
mksdny melakukan pembetulan apa? membuat fktur pajak baru? jika tgl faktur pajak april maka tarifnya 11%
pembetulan spt masa PPN Om, saat input nilai pajak di gunggung PPN nya langsung otomatis 11%. itu bagaimana mengatasinya ya?terimakasih.
pembetulan atas Masa apa? jika sebelum 1 April seharusnya masih 10%
Masa 1111, sudah saya coba namun di web efaktur otomatis 11%. bagaimana solusinya ya?terimakasih.
seharusnya tarif mengacu pada tanggal faktur pajak, silahkan hubungi KPP terdaftar terkait hal tersebut
Baik, terimakasih Om
sama-sama
Ndak usah ke kpp saya sudah coba tinggal dinketik manual saja ppn nya nanti bisa disesuaikan 10%
ya silahkan aja
Selamat siang om Pimpa, salam sehat
om Pimpa mau tanya dong..
kan perusahan kami ada proyek dgn pemerintah,, nahh trus sudah di potong pajak 10% dari nilai proyek..
pertanyaan saya, kalo perusahaan kami membeli barang trus kena pajak lagi dari pembelian barang itu,, Jadi perusahaan kami 2x bayar pajaknya ? Terimakasih
jenis pajak apa yg ditanyakan?
Om mau nanya, di tahun 2019 kami membuat faktur dengan kode 020 dan seharusnya itu menggunakan kode 010, apakah bisa direvisi karena lawan faktur bukan merupakan bendaharawan dan sekarang pihak pajak meminta bukti potongan pajak telah dibayar .mohon pencerahan ?
bisa dengan membuat faktur pengganti
Halo om, saya mau tanya, misalnya ada pemindahbukuan di bulan November 2021, dari SPT bulan Agustus 2021 ke Desember 2021, apakah SPT bulan Agustusnya dilakukan pembetulan? sesuai nominal yang telah dikurangi pemindahbukuan. Terima kasih
SPT pajak apa yg dimaksud?
SPT PPh pasal 23
melakukan SPT Pembetulan
mau tanya om, apakah perusahaan baru berdiri bisa dapat sertifikat PKP
ya bsa aja mengukuhkan PKP walaupun baru berdiri
Terimakasih om atas penjelasan nya🙏🙏🙏
sama-sama