Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Selamat malam,Om, mohon tanya,saya mau buat Faktur Pajak 070,Efaktur sudah versi 3.1, saya sudah masukkan Nomor PPBJ, tapi masih muncul “etax-api-10040: keterangan tambahan tidak sesuai, seharusnya Kawasan Bebas PP nomor 41 thn 2021”.
Mohon bantuannya Om dan Rekan² sekalian, apakah ada solusinya?
Terima kasih 🙏🙏🙏
silahkan hubungi KPP terdaftar atau dapat cek link mengenai sosialisasi kawasan berikat, PPBJ pd youtube https://www.youtube.com/watch?v=5k_zrm5eprE
Baik, Terima kasih, Om
Saya Mau tanya untuk FP 070, sudah update versi 3.1
kode dokumen pendukung sudah diisi nomor PPBJ
tapi masih reject dengan keterangan ETAX-API10031:Nomor Dokumen PPBJ tidak boleh kosong
semua data sudah diisi lengkap
silahkan hubungi KPP terdaftar atau dapat cek link mengenai sosialisasi kawasan berikat, PPBJ pd youtube https://www.youtube.com/watch?v=5k_zrm5eprE
Selamat sore Om,
Ayah mertua saya meninggal. Ibu mertua tidak bekerja dan tidak pernah punya NPWP. Status perpajakan KK. Bagaimana baiknya selanjutnya ? Apakah NPWP ayah mertua dicabut dulu, atau apa bisa dialihkan ke istrinya ? Bagaimana itu prosesnya. Atau apa Ibu mertua bikin NPWP baru sama sekali.
Terima kasih atas pencerahannya.
melakukan penghapusan NPWP ayah mertua anda dan silahkan hubungi KPP terdaftar
selamat sore
saya mau tanya saya buat efaktur 70, pada saat upload faktur selalu di reject dengan alasan no PPBJ tidak di temukan. bagaimana solusi nya apa ada kesalahan dokumen atau salah penginputan.
terimakasih
silahkan hubungi KPP terdaftar atau dapat cek link mengenai sosialisasi kawasan berikat, PPBJ pd youtube https://www.youtube.com/watch?v=5k_zrm5eprE
Selamat sore Om, mau tanya, seandainya kakak kandung saya mentransfer sejumlah uang ke rekening bank saya dengan tujuan membantu saya (dia memberikan bukan meminjamkan) agar dapat membeli sebuah rumah untuk saya tinggali. Apakah untuk uang yang dia transfer tsb, saya akan dikenakan dan harus membayar pajak? Mohon jawabannya, terima kasih.
hibahnya ini akan kena pajak soalnya bukan dari orangtua
Selamat sore,
Saya mau tanya, kalau misalkan saya dibulan ini saya melakukan penjualan sebesar Rp 10.000.000 dan telah membayar pajak PPn sebesar Rp 1.000.000, namun ternyata ada kesalahan data dan harga total yang benar adalah Rp 9.000.000, ini kan artinya saya ada lebih Rp 100.000 bayar pajak. Nah, hari ini misalkan saya melakukan penjualan lagi, sebesar Rp 5.000.000, berarti pajaknya ada di Rp 500.000, apakah saya perlu membayar Rp 500.000 atau cukup Rp 400.000 saja? Terima kasih
bisa aja cukup membayar 400k, karena kelebihan bayar masa sebelumnya dikompensasi ke masa saat ini
selamat siang om.,
mau tanya soal perhitungan pajak norma notaris itu berapa persen ya yang sekarang?
ini maksudnya perhitungan tarif pasal 17 atau tarif apa?
Pagi om
Jika WP diluar kawasan berikat/bebas apakah bisa menerbitkan FP dengan kode 070??
Jika bisa bagaimana caranya?
Terima kasih
silahkan hubungi KPP terdaftar atau simak mengenai dokumen” terkait hal tersebut pada link tersebut https://pajakmania.com/sosialisasi-perpajakan/ mengenai PBBJ ataupun kawasan berikat
Om, apakah bisa WP diluar kawasan berikat/bebas menerbitkan FP kode 070??
Jika bisa dokumen apa saja yg dibutuhkan??
Terima kasih
silahkan hubungi KPP terdaftar atau simak mengenai dokumen” terkait hal tersebut pada link tersebut https://pajakmania.com/sosialisasi-perpajakan/ mengenai PBBJ ataupun kawasan berikat
Bantu Jawab ya, maaf jika salah
Untuk Kawasan Berikat : Menggunakan SPPB Di BC. 4.0
Untuk Kawasan Bebas : Menggunakan PBBJ dan mencantumkan HS Code
Jika harus issued FP Uang Muka dan Pelunasan. Apakah bisa menggunakan SPPB yang sama?
Karena ketika saya issued FP Pelunasan, selalu reject. Apakah ada yang mengalami seperti itu?
Terima kasih
nomor SPPB hanya dapat digunakan 1 kali, silahkan hubungi kpp terdaftar untuk lebih detailnya
halo om, mau tanya untuk barang sample ketika buat faktur pajak kan kodenya 040. apakah itu berlaku juga untuk sample barang ke batam? harus menggunakan kode 040 atau 070?
070
berarti harus dibuatkan PPBJ juga ya om?
berikut merupakan jawaban salah satu rekan kita
Untuk Kawasan Berikat : Menggunakan SPPB Di BC. 4.0
Untuk Kawasan Bebas : Menggunakan PBBJ dan mencantumkan HS Code
Om mau tanya jika hs code salah di ppbj, gimana solusinya ya? Apa di fp harus mengubah hs code or mengikuti hs code di ppbj?
tulisan di FP ga ada masalah
Om mau tanya untuk membuat npwp istri, apakah harus membuat npwp suami dulu? Baru kemudian bisa dibuat npwp istrinya?
tergantung apakah ada perjanjian pisah harta atau tidak
om mau tanya, kalau misalnya dalam hal pengurusan HAKI untuk perusahaan, itu perpajakkannya gimana ya om?
ini maksudnya saat membayar jasa pengurusan HAKI atau gmn?
iya om, pada saat membayar jasa HAKI nya
ada pemotongan PPh, jika ke badan maka jasa di pph 23 dan jika ke individu maka jada di pph 21
pagi om, Maap tanya untuk penjualan digunggung apakah tetap setor pph finalnya trims
tetap ada aspek PPh, perlakuan digunggung itu hanya terkait administrasi PPN bukan berdampak ke PPh
Hi om mau tanya.
Saya mendapatkan proyek dari anggaran dana desa
Contoh kasus :
Pagu anggaran Rp. 261.000.000
Total belanja barang Rp. 130.000.000
CV. Saya belanja ketoko dan selanjutnya CV saya dibeban kan pajaknya berapa ?
terkait pajak apa yg ditanyakan?
PPN dan PPh nya . Dan cara perhitungannya
PPN tarifnya 10%, PPh tergantung pada detail transaksinya
Om, kami instansi pemerintah, memiliki pekerjaan pemeliharaan halaman yang dikerjakan secara borongan utuh oleh tukang orang pribadi tak ber-NPWP yang dibantu oleh beberapa orang kenek/kenet.
Nilai pekerjaan yang disepakati 3 Juta. Pada RAB dijelaskan nilai tersebut terdiri atas 1,8 Juta bahan dan 1,2 Juta upah. Pekerjaan selesai dalam 3 hari.
Apakah ada pajak yang dikenakan ?
pajak apa yg ditanyakan? terkait PPh 21? jika ya, maka yg diperhitungkan adalah 1,2jt atas upah saja (1,2jt-ptkp harian lalu dikali tarif pasal 17)
Selamat Pagi Om,
Saya ingin bertanya jika terdapat pembayaran uang muka include ppn ( bkp ) dan terjadi sebelum penyerahan barang ,
Ilustrasinya :
DP 50 % tgl 18/2/22 rp 4.106.730.000 ( Berapakah DPP & PPN nya ? )
PLN 50 % tgl 21/2/22 rp 4.106.730.000 ( Berapakah DPP & PPN nya ? )
Bagaimanakah caranya untuk pembuatan DPP & PPN supaya sesuai dengan penerimaan pembayaran
Terima kasih Om.
dengan mencari nilai DPP atas pembayaran yg diterima terlebih dahulu, penerimaan sebesar Rp 4.106.730.000 (DPP+PPN), maka DPPnya nominal yg diterima dibagi 110%
Masalahnya uang yang kami terima sudah includ PPN om,
Apakah Saya Buat Seperti Ini boleh tidak :
FP. Uang Muka FP. Pelunasan
DPP 3.733.390.909 DPP 3.733.390.909
PPN 373.339.091 + PPN 373.339.091 +
ttl 4.106.730.000 ttl 4.106.730.000
Apakah Untuk PPN nya pembulatan ke atas tidak dipermasalahkan Om, Karna kalo tidak saya bulatkan ke atas mengakibat kan selisih dengan uang yang diterima di bank.
penerimaan sebesar Rp 4.106.730.000 (DPP+PPN), maka DPPnya nominal yg diterima dibagi 110%..
Rp 4.106.730.000/110% kan memang 3.733.390.909 DPP nya
ya pembulatan tdk masalah, tp di efaktur nanti ga mengenal pembulatan ke atas ya,adanya pembulatan ke bawah
Apakah tidak apa2 om saat di rekonsiliasi dikarenakan ada perbedaaan 1 Rupiah Per faktur Pajak akibat pembulatan
gapapa
Halo…..mau nanya, suami istri yang memiliki masing 2 NPWP, status perpajakan nya MT….untuk pelaporan hartanya di tulis di SPT suami atau di SPT suami? Trims
ditulis berdasarkan kepemilikan hartanya masing-masing..
Halo flazztax, mau nanya klw suami istri memiliki NPWP masing masing, status MT.
Untuk pelaporan harta nya di tulis di SPT siapa? di SPT suami atau di SPT suami? Trimakasih.
dicatat berdasarkan kepemilikan hartanya masing-masing..
selamat sore om, izin bertanya, saya dokter ingin melaporkan tahunan, saya cari tahu di youtube pelaporan rata” pakai norma 50%, saat saya membaca mengenai norma 50% harus mengajukan permohonan, jika tidak mengajukan permohonan apakah bisa menggunakan norma? apa syarat dalam mengajukan permohonan penggunaan norma 50%?
jika tdk mengajukan norma, maka tdk bisa menggunakan norma tersebut..
adapun syarat mengajukan norma (NPPN) adalah memiliki pekerjaan bebas non final, melakukan pencatatan, memiliki bruto dibawah 4,8M dalam setahun dan lainnya
jika ga bs pake norma itu bisa aja pake pembukuan..
untuk mengajukannya kemana? berapa lama pengajuannya
pd web DJP Online menu layanan (permintaan permohonan NPPN)
Om saya mau tanya,kalau mau mengajukan supaya dapat insentif maksudya bebas bayar pph final yang 0.5% itu bagaimana langkah-langkahnya,karena setiap bulan kita selalu bayar om,dan sekarang kondisi sulit begini supaya bisa meringankan beban maka dari itu bagaimana cara pengurusannya insentif dan bisa berlaku sampai kapan ya om,Terimakasih
insetif Final DTP UMKM PP 23 sdh tdk berlaku lagi untuk thn 2022
saya mau tanya om apakah yang dimaksud dengan Tax borne by govt?apakah itu pajak yang dikenakan kepada pekerja selain pajak penghasilan mohon penjelasannya.terima kasih sebelumnya
Jika ini konteksnya adalah PPh 21 DTP maka ada yg semua pph 21 masuk fasilitas dan ada jg yg cm sbgian
Hallo om
Sy seorang ASN yg sudah 3 th cuti di luar tanggungan negara
Selama cuti sy tidak menerima gaji atau pun tunjangan… apakah sy harus melaporkan spt tahunan ya om??? Sementara sy tidak menerima gaji atau pun tunjangan… apa yg sebaiknya sy lakukan ya om
tidak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan jika tdk memiliki penghasilan atau masih dibwah PTKP
Izin bertanya om..
Jika mau terbit faktur pajak DP 50% untuk kode 070(kawasan berikat) gmn ya?
Mengingat program faktur pajak versi 3.1 ini wajib mengisi no sppb. Sedangkan nmr dokumen sppb baru bsa diterbitkan saat penyerahan barang.
silahkan hubungi KPP terdaftar.. bisa aja dalam 1 transaksi ada 2 nomor SPPB atas DP itu sndri dan atas pelunasan, tpi memang faktur pajak baru bsa dibuat jika SPPB jg sdh keluar..
dapat cek link mengenai sosialisasi kawasan berikat, SPPB pd youtube https://www.youtube.com/watch?v=5k_zrm5eprE
apakah rekan uda dapat jawabannya ttg DP kawasan berikat? mohon di share solusinya jika sudah dpt y. Saya tanya ke KPP di infokan buka FP 010.
Siang Om. Mau tanya. Saya PNS dosen sudah dapat formulir 1721 A2 gaji dibawah 60 juta pertahun tapi dapat juga formulir 1721 A1 selain gaji tetap. Gimana cara lapornya om? Terima kasih.
melaporkan kedua penghasilan dan bukti potong tersebut
Apakah sudah ada yg menemukan solusi terkait faktur pajak reject karna bbpj tidak ditemukan ?
mohon pencerahannya, bagaimana solusi nya
terima kasih
bisa mengikuti webinar mengenai PPBJ tersebut
apakah tax borne by govt?,apakah perusahaan mengambilnya dari pekerja yang besarnya sama dengan pph21?
Jika ini konteksnya adalah PPh 21 DTP maka ada yg semua pph 21 masuk fasilitas dan ada jg yg cm sbgian
Selamat siang Om.
Saya mau tanya, tentang Faktur Pajak Uang Muka.
Bagaimana cara membuat faktur pajak uang muka yg kita belum tau jumlah & harga BKPnya?
Apakah format seperti dibawah ini betul om?
Mohon bantuannya, terima kasih sebelumnya Om.
harus tau terlebih dahulu BKP, nilai uang mukanya..
format tersebut belum tepat karena jumlah uang muka umunya tdk sama dengan jumlah BKP
Jumlah dan harga bkp nya belum pasti om. Hanya diketahui jenis bkpnya saja, karena masih dalam tahap pembuatan. Total uang muka yg sudah di transfer adalah 997.280.143.
Jika format tsb diatas kurang tepat, seharusnya formatnya seperti apa ya om?
jika nilai BKP nya belum ada berarti gbsa buat FPK terkait uang muka.. karena acuann pembuatan uang muka berdasrkan nilai BKP
Om,,jika kita beli dengan TOP Cash Before Delivery apakah itu tergolong Faktur Pajak Uang Muka? Jumlah, Harga dan nama BKP nya sudah ada sebelum kita melakukan pembayaran..mohon pencerahan
Apakah format seperti ini sudah tepat om?
contoh untuk FPK uang muka, melanjutkan jawabn sblumnya
siang om, mau tanya kalo misalkan perusahaan kecil mminjam kepada orang yang bersifat pribadi uangnya apakah dikenakan pajak perusahaan tersebut atau bagaimana?
Ini perusahaan atau pribadi jadinya? Perusahaan pinjam kok bersifat pribadi?
Bagaimana cara merubah NIK pada profil, karena ada perubahan NIK pada KTP.
Terima kasih
hubungi KPP terdaftar aja
Pagi om,
izin bertanya..
Jika terbit faktur pajak DP 50% untuk kawasan berikat gmn om?mengingat pada program wajib mengisi No. dokumen sppb. Sedangkan no dokumen sppb diterbitkan jika barang akan dikirim.
silahkan hubungi KPP terdaftar.. bisa aja dalam 1 transaksi ada 2 nomor SPPB atas DP itu sndri dan atas pelunasan, tpi memang faktur pajak baru bsa dibuat jika SPPB jg sdh keluar..
dapat cek link mengenai sosialisasi kawasan berikat, SPPB pd youtube https://www.youtube.com/watch?v=5k_zrm5eprE
Om, mau tanya. kalau BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh perusahaan. Dicatat/dijurnal dalam akun grup Gaji, atau akun grup Beban Operasional Perusahaan. Secara kan itu bukan objek PPh 21.
Terima kasih….
bebas aja
selamat pagi, saya mau tanya .saya ada input faktur pajak dan karena ada 1 kesalahan terpaksa harus saya batalkan .setelah saya input faktur pajak yang baru ternyata no sppb tidak bisa digunakan dengan alasan no sppb sudah pernah digunakan.sedangkan cosumer tidak bisa lagi memberikan no sppb .oitu bagaimana ya ?
silahkan hubungi bea cukai dan kpp terdaftar masalah terkait
ass.. om jika cv dpt pengadaan langsung apakah cv di kenakakan pajak pph..? karna di spj pemerintah cuma bayar ppn 10%
Pengadaan apa? PPh akan tetap ada, tanyakan ke panitia pengadaannya
Assww oom Pimpa. Alhamdulillah sdh bisa upload SPT. terima kasih atas bantuannya
baik
Menyambung yg tadi, ada catatan bahwa jenis Adobe reader yg dipakai harus versi 8 keatas dan dibuat protected view disable. Saya nggk ngerti
dicoba kembali dwndl adobe reader terkait
Assww oom. Itu aplikasi Adobe reader di komputer saya sdh saya rubah dari 64 bit jadi 32 bit sesuai anjuran oom utk upload SPT dari eForm tapi tetap aja gagal oom
Mohon petunjuk
gagal kenapa ya?
Adik saya saat membuat NPWP sekitar tahun 2004 karena memiliki usaha makanan. Saat 2007 usahanya tutup karena kebakaran.
Pada tahun 2009 dia menjadi ASN saat mengurus NPWP dinyatakan tdk bisa oleh petugas. Mohon solusinya
jelaskan dl tidak bisanya sprti apa, ada banyak variasi
Kurang faham juga,
Saran om Pimpa harus gimana ya sekarang
kalo pertanyaannya atau kondisinya aja blm jelas ya ga akan bs dijawab
Mau laporan ebupot tpi status eror terus kenapa ya??
coba gunakan ebupot unifikasi
Tanya ini username salah terus bagaimana ya
username dimana yg anda maksud?
Assww om …saya mau lapor SPT tahunan pajak pribadi pakai e form kenapa mau upload SPT kok selalu gagal katanya Adobe Reader saya punya kurang baru padahal saya download dari Adobe DJP
Gunakan pilihan yg 32bit
Mau tanya masih bisa daftar pajak online?
daftar pajak mengenai apa yg dimaksd? membuat NPWP? Ya bisa dilakukan secara online
Halo saya mau tanya ttg faktur pajak
Saya mau upload faktur pajak 007
Dimana tidak bisa upload
Dan dikatakan Rejek – ETAX API – 10031 : nomor dokumen PPBJ tidak boleh kosong
Itu kenapa ya pak?
Soalnya saya ga pernah dapat case seperti ini
Terimakasih
silahkan hubungi KPP terdaftar atau bisa pantau terus forum ini untuk perkembangan informasi lebih lanjut.. simak mengenai PPBJ pada link tersebut https://pajakmania.com/sosialisasi-perpajakan/
Bantu jawab,
Itu berarti aplikasi efaktur rekan harus di upgrade ke 3.1
Sebab di versi lama 3.0 , tidak ada kolom tambahan untuk mengisikan nomor sppb saat rekam faktur 07
Semoga membantu :))
thank you infonya
Selamat siang Om, mau bertanya mengenai pemotongan PPH 4ayat 2 dan kami sebagai pihak penerima penghasilan.
1. bisa saja
2. Umumnya OP tidak melakukan pemotongan
3. klo tdk dipotong, ya melaporkan penghasilannya pd SPT Tahunan
Om kami bentuknya PT, pemberi penghasilannya OP. Kalau bisa dipotong orang pribadi, bolehkan diinfo aturannya Om. Saya browsing tapi masih simpang siur.
WP op yg telah wajib melakukan pembukuan dan sudah memperoleh ijin, baru bs jd subjek pemotong
Om untuk ijinnya, surat yang diterbitkan dari KPP kah ?
yaa
Terimakasih banyak Om
Malam om, semoga sehat selalu.
Saya mau menanyakan apabila saya pernah tertipu investasi apartment, apakah aset investasi tersebut hanya perlu saya hapus dari daftar harta dalam spt saya? Kalau sudah hapus biasanya kan nilai aset tersebut jadi kas atau lainnya, namun dalam hal ini karena tertipu jadi uang tersebut tidak saya dapatkan kembali juga.
Mohon pencerahannya om.
Terima kasih
turut berduka cita, ya dihapus saja.. karena memang kodisi realnya sperti itu apa bole buat
Terima kasih om 🙂 sehat dan sukses selalu
6. PT. Meyda belum menyelesaikan laporan keuangan perusahaan tahun 2015 sampai dengan bulan April 2016, karena perubahan sistem akuntansi di Perusahaan. Direncanakan sampai akhir April laporan keuangan tidak dapat diselesaikan. Jelaskan apa yang harus dilakukan perusahaan dan konsekuensi atas langkah yang dilakukan perusahaan tersebut.
semangat mengerjakan soalnya
selamat sore mohon bantuannya om terkait ETAX-API-10031 : Nomor Dokumen PPBJ Tidak Ditemukan. Bagaimana ya jika faktur pajak yg saya upload untuk faktur 070
Padahal Saya sudah menginput no. BC 4.0 data nomor dokumen pendukung SPPB dgn benar tapi reject PPBJ tidak ditemukan,
Apakah ada perbedaan antara no SBBP dngn PPBJ?
silahkan hubungi bea cukai dan KPP terdaftar atau bisa pantau terus forum ini untuk perkembangan informasi lebih lanjut.. simak jelas apa itu SPPB dan PPBJ pada link tersebut https://pajakmania.com/sosialisasi-perpajakan/
bantu jawab, coba waktu rekam faktur pilih yang Tempat Penimbunan Berikat,
sebelumnya pasti saudarabpilih keterangan “kawasan berikat” ya ?
Selamat Siang OM, Mau tanya nih Untuk Pembuatan Faktur pajak kawasan berikat , apakah SPPB Di BC.4.0Hanya dapat digunakan untuk 1 Faktur pajak saja, bagaimana jika kondisinya terdapat uang muka dan pelunasan apakah dapat menggunakan 1 SPPB Di BC.4.0
Bisaa
om mau tanya apa yang dimaksud dengan PPBJ
https://pajakmania.com/sosialisasi-perpajakan/ silahkan cek link tersebut mengenai PPJB
Assww oom. Saya tahun2 lalu selalu lapor SPT tahunan lewat online. Ini tahun ini mau lapor kok sulit rasanya. Apa karena saya sudah tua (75 th). Mau Unduh SPT musti melampirkan data dulu dlm bentuk CSV, apa ni? Klo data dlm bentuk PDF atau EXCEL, musti dirubah dulu ya. Mohon petunjuk. Gimana caranya
SPT Tahunan Pribadi? jika bukan pegawai atas memiliki pekerjaan bebas maka dapat memilih pelaporan menggunakan eform atau jika memerlukan bantuan teknis dapat jg dengan datang ke KPP
Pagi Om.. maaf mau tanya kalau mau memasukan asuransi unit link pada harta di SPT tahunan, disitu ada yang harus diisi yaitu tahun perolehan dan harga perolehan itu maksudnya apa yah Om mohon dibantu.. Terima Kasih
tahun perolehan pertama kali harta tersebut dimiliki, harganya bsa mengikuti kondisi akhr tahun