Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
halo om mau tanya, jika aplikasi PPh 21 terhapus dan database hilang (tidak ada backup) dan akan memberikan bp untuk karyawan, caranya bagaimana ya om? apakah buat database baru, lalu kemudian buat spt baru dari awal? trimkasih om
iya benar.. buat DB baru sesuai yg pernah dilaporkan
om izin bertanya, saya hendak import file csf ke dalam pph 21 untuk membuat bukti pemotongan namun ketika hendak di impor selalu ada notif format tidak sesuai, padahal sudah saya sesuaikan beberapa kali dan insyallah benar om, apakah ada solusi atau jalan lain untuk proses impor data pph 21 nya om? terimakasih sebelumnya
pastikan kembali format dan isinya benar, om tidak ada masalah soalnya..
klo gbsa import, isi manual aja
Om, jika perusahaan mulai beroperasi bln Januari dan NPWP badan baru terbit bln Maret, apakah dari bln Jan-Feb sudah ada kewajiban bayar pph final 0,5% ?
kalau AR kami menyampaikan bhw Jan-Feb blm ada kewajiban bayar pph final.
lalu apakah penghasilan di bln Jan-Feb juga dimasukkan ke SPT tahunan? Mohon pencerahannya Om
diakui pada saat NPWP dikukuhkan
Om izin Bertanya jika usaha badan sudah PKP yang omsetnya di bawah 4,8 menggunakan tarif PPh berapa?
tergantung, masih menggunakan perhitungan tarif UMKM atau tidak, PKP bukan acuan
Om mau tanya ni,
Kalau faktur pajak 070 kawasan berikat sudah dibuat kemudian ada revisi apakah kita meminta No BC 4.0 lagi sesuai yg direvisi? Trus BC 4.0 yg sebelunya itu masih berlaku tidak?
Ada revisinya lg
mau bertanya. agen BRI link di kenakan pajak ppn 10 % . itu kenapa ya? memangnya agen brilink termasuk pkp? mohon pencerahannya
Transaksinya apa? Subjeknya siapa aja? Silahkan dijelaskan dl
Seperti Transfer, Tarik Tunai
anda sebagai agen brilink atau sebagai siapa?
agen Brilink
saya ubah pertanyaan nya ya,
Ardi ingin Transfer ke Anaknya dengan menitipkan tunai 1.000.000 dengan biasa Jasa 10.000. Dan saya (Agen) mentransfer ke Rekening anak tersebut sesuai Nominal Tunai.
Nah bagaimana sistem perhitungan Pajak (Agen)
Terimakasih
agen brilink apakah badan usaha atau pribadi?
Pribadi/UMKM bekerja sama dengan BRI untuk menjadi Agen BRILINK
yang dilaporkan sebagai pendapatan adalah hanya biaya jasa nya saja
yg dimaksud kan hanya biaya jasa nya, apakah ada sumber perhitungannya dan nama Pajak nya apa.
Terimakasih
apakah maksudnya :
Biaya Jasa (10.000)
10.000 x 0.5% ?
Sumber peraturannya dapat di cek di PP 55 Tahun 2022 dan jenis pajak PPh Final UMKM. Untuk pelaku UMKM yang dilakukan oleh orang pribadi dikenakan PPh Final 0,5% jika peredaran bruto melebihi 500 juta
Berarti intinya ini ya ?
Biaya Jasa (10.000)
10.000 x 0.5% ?
Terimakasih
iya
Baik Terimakasih Banyak pak, oh ya pertanyaan baru
Bagaimana jika Transfer Dana seperti kasus yg diatas, tapi menggunakan Rekening BCA Pribadi. Apakah perhitungan pajaknya sama ?.
Terimakasih
iya
Ijin bertanya om, sekarang umkm yang omsetnya kurang dari atau sama dengan 500 juta dalam setahun kan bebas dari pembayaran pph final 0.5%. Berarti sekarang tidak perlu bayar pph masa bulanan ya om kalau omset 1 tahun saya tidak sampai 500 jt atau bagaimana om, bingung saya
Kita tunggu aturan teknisnya rilis dl ya
Om izin bertanya, seorang mantan bupati sebut si A memiliki 100 hektar kebun sawit lalu dia menjual buah sawit nya ke sebuah CV. Kemudian si A didatangi orang pajak atas temuan kepemilikan 100 hektar kebun sawit dan meminta bukti potong kebun sawitnya. Bagaimana cara menangani nya om?
Menangani itu gmn maksudnya? Ya dijelaskan aja
Om mau tanya kalau punya asuransi yg ada investasinya, dari tahun 2013 dan saya baru punya npwp tahun 2018 saya karena ketidaktauan, sebelumnya kalau lapor spt tidak dimasukan, apakah boleh baru dimasukan pada lapaoran tahun ini..Tks
boleh saja tp baiknya dari awal pelaporan SPT yg pertama dl, lakukan pembetulan
om izin mau tanya,
jadi saya ada salah penginputan dokumen sppb om, seharusnya dokumen sppb tersebut untuk perusahaan A tapi saya input ke perusahaan B, jadinya pas saya mau upload faktur pajak perusahaan A reject karna no SPPB telah digunakan,
jika saya batalkan faktur pajak perusahaan B, apakah dokumen sppb tersebut bisa saya upload ke faktur pajak perusahaan A? atau tetap terhitung dok SPPB telah di gunakan?
mohon pencerahannya, terima kasih
nah yg kejadian begini blm pernah ketemu nih, cb hubungi kpp ya
om mo nanya lagi. kalo perusahaan ada beli kapal LCT. apa harus lapos di pps atau spt tahunan ?
terima kasih
tidak harus
om kalo udah ikut tax amnesti petama, trus sampe sekarang gak ada penambahan harta. apa harus ikut lagi ? terima kasih
tidak harus
selamat sore om. salam sehat
om mau nanya dong, kalo ada tanah dan bangunan udah di jual , apa harus lapor di spt tahunan om ? atau harus ada keterangan sudah dijual ? trus uangnya udah habis buat beli kapal… terima kasih om
harta yg dilaporkan adalah yg pada akhir tahun masih dimiliki/dikuasai
Om..izin tanya…
Saya sedang buat FPK di Efaktur Ver 3.1 dengan kode Faktur 07 untuk barang2 penanganan Covid 19 sesuai 226/PMK.03/2021. Sebelum nya di Ver 3.0 kami tdk dimintakan Dokumen Pendukung tp skrg diminta utk isi No dokumen pendukung. No Dokumen pendukung apa yg harus kami isi.
Terimakasih Om
mengisi nomor pendukung terkait tersaksi yg dilakukan dengan lawan transaksi
Selamat siang. Mohon info : A. Bila WP meninggal dunia tahun 2021 mewariskan Fa / CV yang didirikan pada tahun 2007 ( Nilai Perolehan Tahun 2007 Rp. 100 juta ). Posisi Modal, Laba Berjalan dan Laba Ditahan pada Desember 2021 Rp. 4 milyar. Di SPT Pribadi yang menerima warisan berapa nilai Fa/CV yang dicantumkan ? ( sesuai Nilai tahun 2007 ataukah 2021 ? Tahun 2021 tidak ada prive. B. Bila suatu PT bergerak di bidang peternakan mendirikan 4 kandang. Luas masing-masing kandang lebih dari 200M2 ( misal Kandang 1 panjang 20,05M2, lebar 10,25 M2 ). PT tsb membangun sendiri kandang… Read more »
A. kondisi tahun 2021
B. ada PPN KMS
Terima kasih banyak atas jawabannya
sama-sama
Om mau tanya, jika saat uplode efaktur rijek dan keterangannya ” nomor dokumen PPBJ tidak boleh kosong” apa yang harus dilakukan?
harus mengisi nomor pendukung terkait, apakah sudh update ke versi terbaru?
Saya sudah ke versi 3.1 tapi masih tetap reject,.gimana solusinya
silahkan hubungi kpp atau pantau forum ini dulu ya, nanti ada perkembangan2 lain yg akan dikabarkan. https://pajakmania.com/sosialisasi-perpajakan/ dan silahkan cek link mengenai PPJB
mohon di bantu om saya mau buat faktur pajak tetapi ETAX-API-10031 : NOMER DOKUMEN PPBJ TIDAK DITEMUKAN. kemarin sy sudah tlp ring pajak (ring pajak mengatakan nomer ppbj batal) akan tetapi lawan transaksi sy mengatan tdk batal dan mengirim foto dan pdf no ppbj mereka. ring pajak jg semat mengakatan ke saya nomer ppbj itu ada 13 angka. tetapi lawan transaksi sy memberikan 14 angka sesuai yg di dapat dr sistem ppbj. hari ini lawan transaksi mengeluarkan no ppbj baru dan sudah sy coba dengan no ppbj baru hasil masih reject.. kepala sy sudah mau pecah ini om.. pengiriman mesti… Read more »
dikomunikasikan/hubungi kembali dengan KPP terdaftar atau pantau forum ini dulu ya, nanti ada perkembangan2 lain yg akan dikabarkan
bantu jawab, saya sudah berulang kali upload faktur pajak 07, dan reject dengan keterangan ETAX-API-10031 : NOMER DOKUMEN PPBJ TIDAK DITEMUKAN, setelah saya tlfon ke kringpajak ternyata dapet balesan seperti ini keesokan harinya via email : Nomor SPPB 00xxxx/WBC.038/KPP.MP.01/2022 belum ada di sistem DJP. Kami informasikan bahwa alur validasi SPPB pada aplikasi e-Faktur adalah dari sistem DJP yang sebelumnya berasal dari Bea Cukai. Maka dari itu, kemungkinan besar kedua SPPB tersebut belum dipertukarkan/dikirim ke sistem kami oleh Bea Cukai selaku pemilik data awal. Silakan pastikan kembali ke lawan transaksi dan Bea Cukai. Adapun call center Bea Cukai ada di nomor 1500225. Akhirnya, saya coba telfon… Read more »
barusan saya telpon ke call center bea Cukai, terkait kendala yang sama, namun bea cukai tidak tahu masalah ini, dan di sarankan nelpon ke pihak pajak, yang benar yang mana ini
malah kemarin saya telfon kring pajak , disuruhnya telfon ke bea cukai , kok jadi beda-beda gini ya
Barusan saya dapat email dari kring pajak :
Jika dokumen yang Saudara/i pegang adalah SPPB, seharusnya memilih “Tempat Penimbunan Berikat” pada keterangan tambahan, bukan “Kawasan Bebas”.
setelah saya coba, ternyata faktur pajak saya sudah bisa diupload, dan sudah tidak reject lagi.
semoga bermanfaat :))
wah benar ternyata, saya langsung upload, dan sudah approve, terimakasih atas informasinya
baik, sama-sama 🙂 senang saling membantu.
terimakasih infonya
sama-sama om
Makasih banyak info nya
Siang kak, saya coba cara kk kok tidak bisa ke upload yah, bagaimana ya kak
coba telefon kring pajak saja
halo om. bagaimana bila usaha badan sudah pkp membeli barang kepada non pkp. barang yang di beli profitnya hanya 3 persen. bagaimana pelaporan nya.
pelaporan di SPT? ya ga ada yg spesial, ada PM yg dpt dikreditkan ya tinggal diakui aja
Pagi Om..
Mau Tanya ketika mau menerbitkan Faktur pajak 070 ada Reject dengan keterangan “ETAX-API-10032: Nomor Dokumen PPBJ sudah diganti atau dibatalkan”, padahal PPBJ nya tidak diganti atau dibatalkan.
minta tolong dibantu Solusinya.
terima kasih
hubungi KPP aja
cara mengatasi etax-api-10031 (dokumen ppbj tidak ditemukan bagaimana ?
padahal sudah update ke versi terbaru 3.1
menginput dokumen terkait transaksi tersebut
bantu jawab, saya dapat email dari kring pajak :
Jika dokumen yang Saudara/i pegang adalah SPPB, seharusnya memilih “Tempat Penimbunan Berikat” pada keterangan tambahan, bukan “Kawasan Bebas”.
setelah saya coba, ternyata faktur pajak saya sudah bisa diupload, dan sudah tidak reject lagi.
semoga bermanfaat :))
terimakasih infonya
sama-sama om
Hai om, mau tanya apakah distributor pupuk bersubsidi diharuskan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
bisa ya bisa tidak
Maaf om bertanya lagi, Dalam hal apa om distributor pupuk subsidi harus membayar PPN?
Atas penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi produksi dalam negeri atau yang berasal dari impor kepada Pemerintah Republik Indonesia, terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% (sepuluh persen)
Sore pak, mw tanya nih perihal pengenaan pajak impor yg dikenakan ppn dan ppnbm atas bkp tergolong mewah. Dimana dalam literatur yg saya baca diantaranya bahwasanya dalam menghitung PPN impor itu rumusnya : tarif x (harga barang – ppnbm), pertanyaannya knp ya utk dasar pengenaan pajaknnya atas ppn impor utk harga barangnya harus dikurangi dlu dgn PPnBM? Mohon pencerahannya. Terimakasih
ini dapat dari literatur mana?
Dari pajak-online.com, om pimpa .. berikut sy lampirkan screencapturenya. Mohon pencerahannya kembali om pimpa..
cara menghitung seperti ini keliru tahapannya (PPnBM itu bisa dihitungnya di akhir), dan baiknya jika menemukan ketidakjelasan pada suatu referensi dapat langsung tanyanya ke sumber tersebut yaa, bisa saja memang keliru
Baik, terimakasih ya om pimpa atas pencerahannya
samasama
untuk perusahaan pembayaran token listrik dikenakan pph enggak ya?
PPh apa yg mau ditanya?
Siang Om..
Mau Tanya Faktur pajak “Reject” ETAX-API-10031: Nomor Dokumen PPBJ tidak boleh kosong.
faktur pajak menggunakan 070.003.xxxxx
maksudnya bagaimana Ya om..
minta tolong dibantu Solusinya.
terima kasih
harus mengisi nomor pendukung terkait, apakah efaktur sudh update ke versi terbaru?
Sudah Om…Versi terbaru 3.1.
Nah, saya bingung tuh…nomor PPBJ isinya di mana, karena di Versi 3.0 tidak pernah ada isi apa-apa
saya juga mendapat masalah yang sama, mau tanya no PPBJ itu dapatnya dari mana ya?
Bantu jawab, nomornya berada pas dibawah judul surat, “xxxxxx/WBC.xx/KPP.dst..”
Kasus ini sama dengan saya,
Barusan saya telefon ke pihak beacukai, ternyata memang sistem sedang error, jadi nomor yang kita masukkan , selalu reject dengan keterangan tersebut. Atau lebih pastinya bisa cek call center Bea Cukai ada di nomor 1500225.
Tanyakan juga terkait nomor SPPB BC 4.0 saudara.
nomornya yg kode dan nomor ppbj bukan yahh, tapi kok malah saya suruh tlp bea cukai, nomor ppbj tidak ditemukan
bantu jawab, saya dapat email dari kring pajak :
Jika dokumen yang Saudara/i pegang adalah SPPB, seharusnya memilih “Tempat Penimbunan Berikat” pada keterangan tambahan, bukan “Kawasan Bebas”. pada saat rekam faktur 07
setelah saya coba, ternyata faktur pajak saya sudah bisa diupload, dan sudah tidak reject lagi.
semoga bermanfaat :))
sori mengenai status penimbunan berikat/kawasan bebas.bukankah ini tidak bisa sembarang diganti? karena ada status hukum yg terkait dengan si lawan transaksi.dan nanti stempel di fakturny juga berbeda?
saya sudah bertanya kepada kringpajak terkait hal itu, tentang apakah tidak akan bermasalah jika sebelumnya selalu memilih kawasan berikat, tiba2 dengan adanya hal baru terkait sppb atau pembaruan sistem 3.1, memilih tempat penimbunan berikat. Kemudian pihak kring pajak membalas pesan saya by email : Dokumen SPPB dikeluarkan atas transaksi ke wilayah Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Saudara/i dapat melihat di dalam SPPB. Jika yang Saudara/i pilih adalah Kawasan Bebas maka tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Fitur baru e-Faktur 3.1 adalah adanya validasi dalam penginputan dokumen pendukung dalam hal ini adalah nomor SPPB dan jenis transaksi. Maka dari itu Faktur Pajak Saudara/i reject… Read more »
maav ka apa sudah ada solusinya? kok belum dijawab sama si om nih, saya juga ada kendala yg sama soalnya
nanti akan om carikan beberapa referensi dulu yaa
Betul saya juga sama problemnya seperti itu,solusinya gmana ya. ko blom ada balesannya ya.no seri faktur yg baru sudah dimasukin jg,padahal sebelumnya bikin faktur masih bisa ngk ada masalah.
saya juga mendapat masalah yang sama, mau tanya no PPBJ itu dapatnya dari mana ya?
nanti akan om carikan beberapa referensi dulu yaa
bantu jawab, dapet dari customer kak, diisikan nomor dokumen “xxxxxx/WBC.xx/KPP.dst..”
coba minta customer “Surat Persetujuan Pemasuka Barang (SPPB) BC 4.0”
nomor disurat itu yang nanti akan dimasukkan saat rekam faktur, agar nomor PPBJ nya terisi
terimakasih infonya
Siang, Oom, mau tanya ttg lapis pph 21 thn 2022, apakh msh sama dg thn2 yll?
5%x 50 jt
15%x 50-250 jt
Dst
Tq
sudah mengalami perubahan, silahkan cek regulasi perpajakan terbaru dalam RUU HPP
Makasih responnya, Oom
samasama
Permisi, Oom, mau tanya, untuk pp 46/2013 (0.5% omzet) sdh berakhir thn 2021, utk kelanjutan di thn 2022nya, blm tau pph 25 bayar brp tiap bln, gimana, Oom ? Dan gmn Cara lapornya? Makasih, Oom
Halo om, mau tanya
Untuk kode faktur apajak 080 pengisian dokumen referensinya menggunakan dokumen apa ya?
tergantung jenis transaksinya, ada banyak variasi 08
Hallo om mau tanya, kalau alat-alat olahraga itu bisa masuk perhitungan SPT ?
perhitungan apa yg dimaksud? SPT jenis apa?
hallo om, mau tanya ditahun 2021 sudah pernah ada pembetulan selama 3 masa pajak atau 3 bulan, jika pada bulan desember ada pembetulan lagi apa jadi masalah dipajak nya nanti om?
yg dimaksud masalah itu yg gmn ya spesifiknya?
Maksudnya apa nanti akan disurati oleh orang pajak?atau orang pajak minta penjelasan?
ya kl ada surat tinggal dijawab aja dan dijelaskan, sederhana saja
Selamat pagi saya mau bertanya misalkan ada PPh final pengalihan atas tanah dan bangunan sudah di laporkan pajaknya dan tiba-tiba dirubah diganti masa nya apakah bisa?
semua pembayaran dimungkinkan dapat diajukan pemindahbukuan
Selamat siang sy buat FP dengan kode 070 (penyerahan yg ppn nya tdk d pungut) karena berada d kawasan berikat. Tetapi ketika d upload reject dengan keterangan 10031 (nomor dokumen ppjb tidak boleh kosong) mohon pencerahan apa yg hrs sy lakukan
harus mengisi nomor pendukung terkait, apakah efaktur sudh update ke versi terbaru?
halo om, mau tanya soal pps. istri saya punya harta tapi belum punya npwp. apakah perlu ikut pps atas nama suaminya yg sdh punya npwp?
Yg ikut ya jadinya suami kl gt
selamat siang ijin tanya,
saya upload pajak keluaran namun di reject dan ada keterangan ETAX-API-10031:Nomor Dukumen PPBJ Tidak Boleh Kosong, itu kira kira kenapa ya kendalanya,
harus mengisi nomor pendukung terkait, apakah efaktur sudh update ke versi terbaru?
masih yang 3.0
bisa di update ke versi yg terbaru, nanti ada field pengisian dokumen tersebut
siang om, mau tanya soal pps. apakah sy perlu melaporkan harta istri saya tapi istri sy tidak punya npwp. yang punya npwp saya. terima kasih atas penjelasannya.
Yg ikut ya jadinya suami kl gt
Om, ijin tanya ya..
di efaktur saya keluar keluar tulisan : etax api 10031 : nomor dokumen PPBJ tdk boleh kosong, itu knp ya?
Statusnya reject
harus mengisi nomor pendukung terkait, apakah efaktur sudh update ke versi terbaru?
halo pak mohon bertanya, apakah perusahaan non PKP wajib memungut & memotong pph dan omzey di bawaah 4.8 milyar/tahun ?
yess
Om… Mau tanya.. Jika faktur pajak reject.. Kemudian diganti pakai kode 010 normal lagi.. Nah untuk fp yang rejectnya harus diapain om? Dibiarin aja atau di retur?
Terima kasih
dibiarkan saja, dihapus jg boleh
Saya mau tanya nih.. Saya mau beli mobil lostrik dari alibaba harga sekitar $3800 nah nanti pajak yg harus saya bayar berapa yaa? Terimakasih
kl mau hitungannya pasti maka butuh semua data untuk bs ngitung PPh 22, PPN Impor, Bea Masuk, karena tiap jenis barang beda2 tarifnya
Permisi Mau tanya pak/buk
Saya ambil motor baru tp pajak pertama mati 2 bulan itu kira2 brp denda yg harus di bayarkan ya,,
Trimakasih
pajak motor adalah pajak daerah dan tidak dibahas disini, silahkan hubungi daerah terkait
Om, mau tanya tentang PPS dan pelaporan di SPT tahunan. Mis saya ikut PPS dg harta tahun 2016-2020 : 1. Deposito 50 jt 2. Tabungan 45 jt Dan dari peraturannya, akan dilaporkan di SPT 2022. Pertanyaan saya : 1. apakah ini benar ya Om dan kalau benar apakah juga datanya dilaporkan sama spt data di PPS ? 2. Sedangkan selama perjalan waktu (sampai 31 Des 2021) ada perkembangan dari data di PPS tsb, yaitu Deposito 50 jt dan tabungan 100jt. Kalau spt ini kondisinya bagaimana dengan data yang akan dilaporkan di SPT 2021 ? 3. Apakah dilaporkan 50jt & 100jt… Read more »
1. benar bagian apanya yg ditanya?
2. data dengan kondisi yg ada pada akhir tahun SPT
3. cek poin 2
Poin 1, pertanyaanya adalah apakah untuk pelaporan SPT 2022 juga sama dg yg di PPS yaitu deposito 50 jt & tabungan 45jt ?
Poin 2. Jadi di SPT 2021 dilaporkan deposito 50jt & tabungan 100jt ya Om ?
Misalnya data tsb masih ada sampai 31 des 2021. Maka di laporan SPT 2022 akan muncul 2 data ya Om.
Yaitu data dari SPT 2021 dan data dari PPS.
1. jenis hartanya sama, namun nilainya berbeda pada SPT Tahun 2022 mengikuti kondisi akhir tahun 2022
2. yups melaporkan deposito dan tabungan per 31 des 2021. tidak double
Permisi om, mau tanya mengenai PPh 23
Saya memiliki CV yg bergerak di bidang arsitektur, apabila rekanan saya tidak melakukan pemotongan PPh23 atas jasa yg CV saya berikan apakah PPh 23 tsb perlu dilakukan penyetoran sendiri?
tidak perlu melakukan setoran sendiri PPh 23
Halo om,
Izin bertanya. Jika dari tahun 2020 memiliki aset saham di BEI + Properti KPR + mobil bekas, tapi belum melaporkan di SPT Tahunan.
Apakah jika ingin melaporkan aset tersebut cukup lewat SPT Pembetulan atau ikut PPS ya om?
Terima kasih sebelumnya
bisa pilih salah satu aja dari kedua opsi tersebut
Selamat pagi,
Ijin bertanya om tentang pelaporan SPT pribadi.
1. Kalau bunga bank dikurangi pajak masih lebih kecil dari biaya admin bank tiap bulan, apakah perlu dilaporkan di penghasilan yang dikenakan PPh final?
2. Kalau besar tabungan lebih kecil dari 7,5 juta dan mendapatkan bunga namun tidak dipotong pajak tetapi nilainya juga lebih kecil dari biaya admin bank, apakah perlu dilaporkan ke penghasilan neto dalam negeri?
Mohon pencerahannya om. Terima kasih.
1 dan 2 tidak perlu
Tanya om mohon untuk di jawab!!! Lembaga Kami terjadi pergantian kepengurusan karena pimpinan pengurus yg lama sudah pensiun, dan untuk merubah data pada npwp maka sy telah mengisi form perubahan data lembaga secara lengkap dan sy jg sdh melampirkan ft copi NPWP lembaga, NPWP Pengurus yg baru, Ijin Operasional, KTP Pengurus yg baru dan jg SK pengurus yang baru. semua dokumen saya kirim lewat pos pada tanggal 31 Januari 2022, kemudian saya coba mendaftar efin dengan data pengurus yang baru pada tanggal 4 feb 2022 namun jawaban email yg sy terima bahwa nama pengurus masih pengurus yg lama, saya harus… Read more »
hubungi KPP terdaftar, mungkin sedang diproses
Om, mohon dijawab.
Bagaimana PTKP untuk Wanita yang berstatus Cerai Mati, dan mohon peraturan undang²nya. Terima kasih banyak om.
PKTP tidak kawin dengan tanggungan anak, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016
Om, mau tanya…
Kalau keterangan ETAX-API-10031 itu kenapa ya? Dan solusinya bagiamana ya om?
Terima Kasih
Error itu muncul saat tahap apa?
Saat upload faktur pajak di reject dengan keterangan ETAX-API-10031: Nomor dokumen PPBJ tidak ditemukan.
Saya sudah input nomor SPPB dibagian nomor dokumen pendukung dan efaktur sudah update 3.1, tapi masih di reject fakturnya om…
Sy memiliki kasus yg sama om,,,knop ya itu,,,?
silahkan hubungi bea cukai dan kpp atau pantau forum ini dulu ya, nanti ada perkembangan2 lain yg akan dikabarkan, No SPPB hanya bsa untuk 1 faktur pajak
https://pajakmania.com/sosialisasi-perpajakan/ dan silahkan cek link mengenai SPPB
PPBJ itu apa ya om? Apakah sama dengan SPPB?
ini maksudnya dokumen yg adanya saat transaksi apa ya?
Dokumen penjualan barang om.. Saya upload dengan Fp 070 (stample kawasan bebas) tetapi di reject dengan alasan nomor dokumen PPBJ tidak ditemukan.
Apakah ini sudah ada solusinya? saya juga dapet kasus yang sama
sy dapat kasus yg sama 10031
Saya juga mengalami kasus yang sama
Mohon rekan yang sudah mendapat solusi bisa dibahas disini.
Terima kasih
selamat sore, saya juga mengalami permasalahan yang sama, upload di reject dengan keterangan etax api 10031. coba lihat PMK 173 Th.2021. Diberlakukan akhir november 2021 tp berlaku mulai februari 2022.
besok ke KPP, semoga dapat pencerahan.
Rsp, kak tolong bantu diupdate ya solusinya disini jika sudah dapat info dari KPP. Terimakasih🙏🏼
ka bisa share nomor kak saya mau ada yg ditanyakan terkait masalah e-faktur
Saya pengen share file sehub.dgn ini tp caranya gimana ya?
Rsp, bisa bantu dikirim by line aja gak kak? Soalnya saya gatau cara kirim file di sini😂🙏🏻
saya juga punya kasus yg sama om dari kemaren reject untuk FP 070
bantu jawab, bantu jawab, saya dapat email dari kring pajak :
Jika dokumen yang Saudara/i pegang adalah SPPB, seharusnya memilih “Tempat Penimbunan Berikat” pada keterangan tambahan, bukan “Kawasan Bebas”.
setelah saya coba, ternyata faktur pajak saya sudah bisa diupload, dan sudah tidak reject lagi.
semoga bermanfaat :))
Kak, bisa bantu di share email dari kring pajaknya? Untuk rekapan sekiranya terjadi kendala perihal tersebut
apakah ada email? biar saya forward ke email saudara.
09eviseptiani@gmail.com
Baik, sudah saya forward ya
Terima kasih ka 🙂
Siang Kak. boleh dibantu shre ke saya jg kah ?? nuraninarwastuty@gmail.com
sudah, bisa di cek, semoga membantu
Hai kak boleh minta forward email kantor pajaknya juga? ke christiedesy@gmail.com
sudah, bisa di cek, semoga membantu
nomor dokumen SPPBnya diisikan di kolom mana?
bantu jawab di kolom no dokumen pendukung
Siang Kak. Bisa dibantu infonya : saya sdh ganti Tempat Penimbunan Berikat tetapi masih reject (keterangannya SPPB tdk boleh kosong). Cara input no SPPB atau PPBJ nya bagaimana yaa ?
bantu jawab, coba untuk mengupgrade aplikasi e-fakturnya menjadi 3.1, sebab di versi yang lama itu tidak ada kolom untuk memasukkan nomor dokumen pendukung untuk faktur pajak 07
Saya juga mengalami kasus yg sama
udah pada ketemu solusinya belum? saya juga mengalami kasus yang sama
nanti akan om carikan beberapa referensi dulu yaa
Baik om, Terimakasih
bantu jawab, bantu jawab, saya dapat email dari kring pajak :
Jika dokumen yang Saudara/i pegang adalah SPPB, seharusnya memilih “Tempat Penimbunan Berikat” pada keterangan tambahan, bukan “Kawasan Bebas”.
setelah saya coba, ternyata faktur pajak saya sudah bisa diupload, dan sudah tidak reject lagi.
semoga bermanfaat :))
iya kemarin sudah dicoba dan bisa, terimakasih kak
Hallo om,,,mau tanya kalau faktur pajak isi dengan no BC yang salah apabila kita batalkan faktur tersebut no BC bisa kembali digunakan tidak?
Nomor BC di dokumen apa?
Nomor BC di dokumen penjualan PKO sementara nomor BC dirujuk untuk penjualan CPO om,,,jd kalau dibatalkan faktur penjualan PKO nya nomor BC nya masih bisa dipakai untuk faktur penjualan CPO gak?
nah kl ini baiknya dikonsultasikan langsung ke kpp ada teknis yg bs jadi lain, kl teorinya aja sih bisa
Mohon tanya om, apabila transaksi PPN dengan bendaharawan, Faktur pajak keluaran telah diterbitkan oleh rekanan untuk bendaharawan, bagaimana dengan SSPnya? Bendaharawan meminta kepada rekanan. Apakah yang menerbitkan rekanan atau bendaharawan? Karena pada saat pembuatan id billing tidak ada option 910 920 930 hanya ada 900 non bendaharawan. Apakah menerbitkan id billing PPN normal dengan info data nama dan NPWP rekanan seperti biasa, kemudian diserahkan saja kepada bendaharawan untuk disetorkan dan dilaporkan oleh pihak mereka? Apabila memang seperti itu, apakah kita wajib meminta bukti pembayaran dari bendaharawan sebagai arsip?
Yg membuat id billing bs siapa aja ga dibatasi yg pnting kodenya benar, lalu yg setor ppn ke bank adalah bendahara, arsip bukti setor diberikan jg ke rekanan
Terimakasih om
permisi om saya ijin bertanya, saya baru membuat npwp bulan november 2021. Lalu selanjutnya apa yg harus saya lakukan? Apakah pajak harus dibayar setiap bulan? Dari mana kita tau nominal pajak yg harus dibayar apakah saya harus menghitung sendiri ataukah sudah otomatis terhitung di sistem? Saya berjualan online sebagai dropshiper. Saya betul2 tidak tau apa yang harus saya lakukan stelah membuat npwp mohon bantuannya
Ini bs jd panjang penjelasan lengkapnya, jenis kewajiban pajak utamanya daftar-hitung-setor-lapor. Nah variasinya ada beberapa macam, tp kl dr cerita di atas maka ada pembayaran pajak bulanan dengan rujukan PP 23/2018 tarif 0.5% dari bruto
Mohon pencerahan Om Pimpa, Tante aku sudah 2 tahun ini tidak bekerja dan tidak berpenghasilan, hanya dapat uang bulanan dari 6 anak. Karena pandemik, tidak kemana2 dan tidak beli2an sehingga tabungan di bank jadi malah bertambah walau tidak bekerja. Nah, lapor SPT nya gimana tuh om, jadi masalah ngak?
Makasih banyakkkk Om…
tdk ada kewajiban pelaloran SPT Tahunan
meski lebih dari 54 juta per 31 des?
maksud saya saldo di bank nya jadi bertambah banyak drpd tahun lalu
Jika tetap lapor SPT pun tdk masalah, tp tidak ada urgensi
Selamat sore om, mohon penjelasannya
Jika ada pemberian barang donasi ke “A” tetapi dicatat sebagai penjualan ke “B” namun tidak diterbitkan faktur pajaknya.
Atas kondisi tersebut apa dampak sanksi dan denda pajaknya.
Serta bagaimana potensi sanksi dan dendanya, jika:
Terima kasih.
yg jelas kondisi itu salah ya, sanksi dan denda yg paling tinggi bisa jadi pidana pajak, karena tidak menyampaikan informasi di SPT dengan lengkap, benar, dan jelas. untuk kemungkinan variasi sanksi yg lain ya masih ada, tergantung dari bagaimana pengakuan dan perhitungannya dalam SPT dan jenis SPT mana yg dimaksud