Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Izin om mau bertanya
Bagaimana jika ada kasus salah input Faktur Pajak
PT. A tahun 2022 menemukan faktur pajak 2019 salah input dpp ppnnya benar/sesuai invoice ( dpp 1jt ppn 100 yg diinput dpp 10jt ppn 100rb) atas kesalahan tersebut total dpp + ppn jadi berbeda dengan total di invoice. Faktur pajak sudah di kreditkan pembeli karena ppn nya sama.
Apakah PT. A dapat memperbaiki kesalahab input saat belum ada pemeriksaan pajak?
Apa sanksinya jika belum dibetulkan saat ada pemeriksaan pajak?
Mohon bantuannya om
Terima kasih
terbitkan faktur pengganti dan lakukan pembetulan SPT, ini hal yg wajar2 saja, jika masa pajak tersebut sudah dilakukan pemeriksaan ya ga bisa melakukan penggantian atau pembetulan
mau tanya, apakah pd PBB P-2 tdpt NJKP? adakah pasal yang dapat mendukungnya? terima kasih sebelumnya
PBB merupakan pajak daerah dan kami tidak membahas disini.. kami hanya membahas jenis pajak pusat ya
Dalam pembuatan faktur pajak 070, harus dimasukkan dokumen pendukung, setelah saya baca dari jawaban pertanyaan yang lain, yang harus dimasukkan adalah nomor SPPB, namun SPPB kan didapatkan setelah barang dikeluarkan dari bea cukai, sedangkan pada saat proses dokumen PIB dan SPPB tersebut harus mengisi nomor faktur pajak, apakah faktur pajak 070 dibuat dulu tanpa nomor dokumen pendukung atau nomor SPPB ? dan tahap tahap apakah faktur pajak 070 dulu hingga memasukkan nomor SPPB ini jika bisa dibantu jelaskan
sederhananya pihak yg mau mengeluarkan barang akan mengajukan dokumen ke BC, lalu stelah BC setuju akan menerbitkan SPPB, saat ini yg dilakukan seperti apa?
Selamat sore om,
untuk pembuatan faktur pajak keluaran ke tempat penimbunan berikat per 2022 harus mencantumkan no SPPB BC 4.0.. saya sudah update efaktur versi 3.1.
pertanyaan saya, bolehkah tgl faktur pajak keluaran berbeda dengan tgl invoice?
karena customer saya maunya dikirimkan dulu softcopy invoice, surat jalan & PO sebelum mereka memberikan dokumen SPPB BC 4.0. sedangkan disaat saya menerima dokumen tsb tgl nya SPPB nya berbeda dengan di invoice.
Terima kasih
Tanggal fakturnya mendahului kejadian lainnya atau gmn?
Om, dikantor saya ada dua jenis karyawan BerNPWP dan gaji diatas PTKP. Otomatis bisa dibuatkan bukpot 1721-1 Tidak berNPWP tp gaji diatas PTKP dg resiko dipotong pph ps 21 lbh tinggi. Pertanyaannya, bgmana sy buatkn bukpot 1721-1 utk karyawan no-2 ini…?. Sy sdh coba di apl eSPT PPH PSL 21 dg>>isi menu referensi>>>>bukpot>>>pegawai A1>>lalu saya ini klm NPWP sy isi 00 sebnyk 15 digit>>klm NIK dll sy sesuikn sdg KTP… alhasil saat simpan data ada notif ” isian blm lengkap” Emang seeh utk tdk berNPWP ini tdk dibuatkan bukpot 1721-A1, tpkn klo tdk dibuatkan otomatis nanti di biaya gaji ada… Read more »
bisa membuat A1 dengan NPWP 0 15 digit, cek kembali.. mungkin isian yg lain yg tidak lengkap
permisi Om, ijin tanya..
kalo direktur memegang saham di perusahaan CV dan dia mendapat gaji tiap bulannya apakah bisa dikenai pajak PPh? Makasih~
di CV tdk ada saham
Maaf Om, maksud saya ikut kepesertaan modal pada CV 🙏, nah itu gmana yaa?
jika diatas PKTP maka dikenai PPh
Izin tanya om, bulan ini saya dapet FP masukan bln November yang dapet di kreditkan , sedangkan untuk ppn bualn tsb sudah saya bayar dan lapor ( ststus spt kurang bayar) .
Apa fp masukan itu bisa di pake? Gimana caranya ya om?
masih dapat dikreditkan dibulan selanjutnya atau lakukan pembetulan di bulan trsbt
om mau tanya, kalau ada klien yg minta diterbitkan faktur pajak, misal untuk pembayaran bulan januari, tetapi ketika bulan januari sudah mau berakhir, si klien belum membayar, apakah bisa faktur pajak dicancel kemudian diterbitkan lagi faktur pajak di bulan februari, terima kasih
bisa saja dibatalkan
Siang pak mau nanya, jika kita punya pt perorangan misalnya namun pt nya itu masih pasif dan tidak ada penghasilan, apakah tetap akan terkena pajak?
Tergantung transaksinya
ijin tanya Om, 2020 saya sebagai karyawan dan melaporkan penghasilan via SPT 1721 Tahunan Pribadi. Jan-Des 2021 sudah tidak bekerja di perusahaan lagi. namun dari Okt-Des 2021 saya mendapat penghasilan dari youtube ( sebagian penghasilan kena tax treaty, sebagian tidak ) Yang ingin saya tanyakan : Bagaimana cara melaporkan penghasilan dari youtube tersebut ( yg ada kena tax treaty dan ada yg tidak ) yang saya terima tiap bulan ? apakah cukup dilaporkan dan disetor pajaknya total saat pembuatan SPT Tahunan atau harus tiap bulan ?? Jika total saat pembuatan SPT Tahunan, formulir apa yg saya gunakan jika penghasilan saya… Read more »
Agak panjang ini, tdk bisa dibahas detail disini
Om, mau tanya semisal PT A, PT B dan PT C investasi ke PT D yang ada di Italia.
PT A sebesar 30%
PT B sebesar 20%
PT C sebesar 15%
Dan PT D di Italia ingin membagikan dividen dan diasumsikan bahwa di italian pemotongan pajak dividen ada 26%.
Bagaimana keringanan yang didapatkan kalau menggunakan P3B?
Keringanan dari sisi siapa?
Izin tanya om,
mau pembetulan spt tahunan badan apakah harus nunggu surat dari KPP?
tidak harus
selamat pagi….
mau tanya terkait pph final, jika 1 transaksi sudah dikenakan pph final apakah tidak akan dikenakan pajak lainnya seperti PPN?
bisa, karena PPN dan PPh hal yg berbeda
Om mau tanya,balik nama dari no cantik 3 angka ke no standar 4 angka,
apa maksudnya ya?
Om, solusi untuk case seprti ini bagaimana ya?
FP tidak bisa di upload, keterangan nya “nomor dokumen SPPB sudah diganti atau dibatalkan”
hubungin bea cukai terkait dokumen BC tersebut
Semoga sehat selalu Om. Izin bertanya, jika ada kelebihan bayar PPh 21 yang telah disetor ke KPP pajak karena ada pegawai tetap yang resign di tahun berjalan, apakah kelebihan bayar tsb bisa dikompensasikan di bulan berikutnya? thanks
ya bisaa
halo om,
ini kan saya udah update e-faktur versi 3.1 dan ingin membuat faktur pajak 070. namun pas input, ternyata ada kesalahan dalam menginput nomor sppb nya. ketika sudah diganti atau direvisi dengan nomor sppb yang benar, tidak terubah sama sekali nomor sppb nya. mohon bantuannya om
hubungi bea cukai
saya sudah konfirmasi ke pihak bea cukainya. dan mereka bilang, untuk mereka tidak ada masalah atas bea cukainya. karena yang bermasalah atas salah penginputan di pajak kami. jadi apakah saya harus konsultasi ke pajak kah untuk mengatasi masalah ini? dan saya juga sudah coba tanya apakah pihak bea cukai bisa mengeluarkan nomor sppb nya lagi untuk material yg sama, agar kami bisa input pajak dengan nomor sppb yang baru. cuma pihak bea cukai mengatakan tidak bisa mengeluarkan sppb lagi. sppb itu berlaku untuk setiap satu material saja. mohon bantuannya om
ini bisa coba komunikasikan ke KPP jg ya dan silahkan pantau forum ini karena biasanya ada rekan2 lain jg yg akan mengupdate kabar jg
Siang om, mau tanya. Bagaimana cara mengatasi eror E-TAX API -10027 : Dokumen SPPB pernah digunakan?
hubungi bea cukai
Siang.. saya mau menggunakan menu import Efaktur 3.1 namun error Etax 30005 Kode Dokumen Pendukung salah.
Saya harus isi apa ya, karena saya tidak ada transaksi ke bea cukai.
nomor pendukung untuk faktur kode berapa?
Mohon maaf numpang jawab karena saya jg mengalami hal yang sama. Untuk case saya padahal transaksi biasa dengan faktur kode 01, tapi ketika upload di eFaktur 3.1 jadi error Kode Dokumen Pendukung Salah. Adakah kode dokumen pendukung yang harus diisi untuk kode faktur 01? Terima kasih.
entry manual atau impor data csv?
mohon maaf, ijin melanjutkan pembahasan.. saya juga mengalami hal yg sama melalui impor data csv, bagaimana penyelelesaiannya ya? terima kasih sebelumnya
Selamat Siang ijin bertanya, pada kolom field dokumen pendukung diisi dengan nomor pengajuan atau pendaftaran ya om? Terima Kasih
nomor pengajuan
Siang om, mau tanya. Saya download bupot all attch di dasborboard ebupot. Saat terdownload zip nya kosong dan sudah dicoba berkali kali tetap sama. Apakah ada solusi?
apakah bukpot tersebut sudh diposting? cek kembali daftar bukti potong nya dan jangan download all
Udah di posting dan dilapor. Karna file yang di download periode masa nov 2021. Jika cek di daftar bukti potong lengkap namun di download tidak bisa.
Terimakasih atas jawabannya om.
sama saya juga mengalami hal yang sama. mana nov 21 zip ny 0kb. tapi untuk masa yg lain bisa di download. apakah bpk sudah punya solusinya?
bisa coba pake download per 1 file bupot, secara teknis resiko gagal lebih besar akan terjadi saat file yg didownload ukurannya besar, jd cb bs download per 1 file yg ukuran filenya lebih kecil
Om saya mau tanya, saya baru kali ini mau bayar dan lapor pajak yayasan tp non profit gimana ya om tahun kmrn nihil om gmn caranya harus menyiapkan apa saja tutorialnya dibantu ya om
wah panjang penjelasannya dan tidak memungkinkan untuk dibahas disini
Om izin tanya
Apakah untuk semua PKP wajib menggunakan update E-Faktur yang 3.1 ? Bila memang iya untuk PKP penerbit Faktur 080, untuk field “Nomor Dokumen Pendukung” diisi apa ya?
Terimakasih
Sesuai dengan jenis dokumen yg terkait
Izin bertanya om pimpa,
Saya sudah update ke versi 3.1
Sudah saya inputkan field nomor dokumen pendukung dengan nomor SPPB Sesuai Form B.C 4.0 namun fp tersebut status reject setelah di Upload dengan keterangan ETAX-API-10025: Dokumen SPPB Tidak Ditemukan.
Mohon pencerahannya om pimpa karena banyak yang mengalami seperti saya om.
Terima kasih.
hubungin bea cukai terkait dokumen BC tersebut
mohon pencerahannya kak…
awalnya saya salah input no dokumen BC. 40, dan reject, setelah saya betulkan no dokumen BC. 40 masih reject dengan keterangan reject etax api 10027. saya pake versi 3.1 mohon solusinya ka, terimakasih
hubungin bea cukai terkait dokumen BC tersebut
Hallo Om Pimpa…
Om, mau tanya di masa september saya terlanjur buat kode billing PPh 21 dengan masa oktober, dimana sudah sy setor dan laporkan senilai 3 jt. Kita sudah ajukan untuk pemindahbukuan, namun dari mereka minta untuk masa september kita lakukan pembetulan terlebih dahulu agar bisa dilakukan PBK. Namun waktu kita lakukan pembetulan, PPh terhutang jadi lebih besar dari yang dibayar, sehingga gak bisa lapor, itu gimana ya om solusinya? Mohon pencerahanya
Ini bs jd salah ngisi2nya, itu pembetulan biar jd ada lebihan nilai kan?
Om…
Mau tanya PPn dibayarkan oleh Pembeli dan setelah menerima bukti pembayarannya ternyata salah no NPWP dan nama Penjualnya, solusinya bagaimana ya?
Note untuk Faktur NPWP sudah betul
Mohon penjelasannya
Kl yg salah adalah pembayaran ya PBK, kl yg salah fakturnya ya bs batal dan buat baru lg
om mau tanya, dibulan okt kemarin saya ada pbk pph 23 ke bulan desember sebesar 100.000 tapi dibulan des ternyata pph 23 yang harus dibayarkan hanya 15.000, untuk sisa nya apa bisa di pakai untuk bulan januari nya om ?
bisa dibpk in lagi
Kalau tidak di pbk in lagi,apa bisa dipakai di masa berikutnya?bisa lgsg motong dari pbk skrg om?
PPh 23 tidak bisa dikompensasikan, harus dibpk in lagi
Om, mau tanya..
Sebelum buat faktur diminta untuk kirim invoice dan surat jalan, lalu ketika mereka buatkan BC 4.0 dan setelahnya baru diperbolehkan upload faktur pajak.
Apakah masalah jika Tanggal invoice dan faktur pajak?
Tanggal invoice dan faktur pajak kenapa? berbeda?
Karena ketika pengiriman customer meminta dokumen surat jalan dan invoice untuk dilampirkan di dokumen BC 4.0. Sdgkn faktur diupload setelah BC 4.0 diterbitkan om..
bantu jawab ya, biasanya tgl surat jalan dan invoice tidak berpengaruh atas tanggal faktur pajaknya. Karena tanggal faktur pajak tersebut biasanya harus sama atau lewat dari tanggal dokumen BC 4.0 itu dikeluarkan. Dalam pembuatan faktur pajak yang menggunakan dokumen BC 4.0 biasanya semuanya ikut tanggal sesuai BC 4.0 bukan dari tanggal invoice atau surat jalan dari kita. Takutnya nanti saat pembuatan faktur, dokumen tersebut tidak dibaca. Karena tanggal nya sebelum dokumen BC 4.0 itu dikeluarkan
yup, teknisnya bisa juga dengan seperti itu akan lebih praktis dan pas
Berarti tidak masalah ya jika tgl invoice dan surat jalan berbeda dengan faktur pajak (karena faktur tanggal nya harus sama atau lewat dari tanggal BC 4.0).
Oke, terimakasih…
ya kak, tanggal faktur pajak tidak masalah jika tidak sama dengan nomor surat jalan atau invoice nya. karena untuk membuat faktur pajaknya, harus ada dokumen BC dulu. jika dokumen tidak ada, maka faktur pajak tidak bisa dibuat.
baik kak, sama-sama
Om, izin bertanya kembali utk ESPT PPh ps 21/ satu tahun pajak: di menu ESPTP PPh ps 21>>> isi SPT>>>Daftar Pemotongan Pajak>>>Satu Tahun Pajak.. khususnya saya menyoroti klm B (penghasilan tidak melebihi PTKP) …klm jml pegawai …klm total jlmh penghasilan bruto Pertanyaannya Om, …klm jml pegawai>>>>di Jul’21 kntr sy ada yg resign 2 pegawai tetap jd sd masa Des’21 jmlh pegawai tetap 200 pegawai. Untuk di klm ini krn pengisiannya utk satu thn pajak..sy isi 202 pegawai tetap atau 200 pegawai tetap saja/ posisi terkahir sd masa Des’21? …klm total jlmh penghasilan bruto>>>sy jmlhkn smua pengasilan dari Jan sd Des’21… Read more »
total pegawai yg pernah bekerja dalam 1 thn pajak, walaupun ada yg resign tetap dibuatkan bukti potong tahunan
Om, msh menyambung..lalu utk klm total jlmh penghasilan brutonya juga..sama? total gaji pegawai yg pernah bekerja dlm 1 thn…berikut dg THRnya,,?wlpn ada yg resign..?.Dihitung juga smuanya. Dg kata lain. Gaji yg sdh dikluarkan slma setahun/ yg tiap bln dilaporkan berupa SPT masa PPh ps 21 dihitung smuanya?. Bgtukh Om…??. Tmksh
benar
siang om,bisa tidak kalau kita sudah melaporkan untuk PB1 dan ternyata ada kesalahan perhitungan yang harus di revisi,,jadi kita mau melakuakn penarikan laporan data tersebut dan merivisinya??
PB1 terkait pajak daerah dan tidak dibahas disini
om mau tanya. saya mau cari peraturan presiden kaya yg di foto, itu peraturan presiden nomor berapa ya? sudah saya cari2 belum ketemu. saya cuma dikasih screenshotan itu sama dosen saya, trus suruh cari lengkapnya, tp bingung ga ketemu2. makasih om
cari saja keywordnya sesuai yg dibahas (BPHTB), semangat mencari
siang om mau tanya, untuk pembetulan lapor pph 21 wpop maksimal brp bulan dari tanggal batas lapor ?
tdk ada batasan bulan terkait pembetulan, Sepanjang belum dilakukan pemeriksaan
Selamat siang om, numpany bertanya. Saya wajib pajak pribadi dan selalu patuh lapor SPT. hanya saja karena kekurang pahaman saya pada pengisian SPT bagian harta tidak saya cantumkan untuk rumah yg diperoleh th 2013 (masih hutang kpr) dan mobil yang diperoleh th 2016 termasuk hutang2 yang saya peroleh dari pembeliannya.
Pertanyaan saya :
Bisa pmbetulan SPT dan jg ikut PPS, keduanya bisa
Kak…mau tanya misal saya punya customer dibatam tahun 2018 dan 2019…tapi tidak diterbitkan faktur pajak sampai tahun 2022 ini dan perusahaan tersebut sudah tutup sejak awal 2020…bgimna solusinya? Apakah bisa saya buatkan pembetulan dengan terbitkan faktur pajak? Dan apa konsekuensinya nnt?
apakah perusahaan sudh PKP sejak thn 2018?
Iyya
bisaa
selamat pagi
Om Pimpa mau tanya
saya mau approv faktur pajak 070 tapi direject trus. dengan keteranagan “Etax-api-10030:Bukan merupakan penyerahan BKP atayu JKP. mohon bantuannya.
Terimakasih
07 nya yg atas transaksi apa detailnya?
Saya juga punya permasalahan seperti di atas. Kode faktur pajak 070 atas tempat penimbunan berikat. Sudah saya upload sesuai tanggal dokumen SPPB tapi masih reject dengan eror kode di atas.
hubungi bea cukai terkait dokumen SPPB tersebut
halo mau tanya tentang SPT, misalkan kita dapat uang warisan 100juta dari jual rumah warisan, kemudian kita masukkan 100juta ke tabungan, kemudian digunakan untuk biaya hidup, berkurang hingga 80juta, yang dilaporkan di SPT 100juta atau 80 juta ya?
lapor di SPT akan tergantung tahun dan posisinya dulu, mana yg mau ditanya, apakah yg ditanya di bagian harta atau di bagian penghasilan? apakah semua kejadian di tahun yg sama atau berbeda? harus detail dulu baru bisa dijawab bos
Saya baru saja mendaftarkan PT Perorangan atas nana saya sendiri (PP 8 2021) dan mendapat Npwp PT tersebut, selain itu saya jg telah memiliki Npwp pribadi. PT saya di bidang jasa pemeliharaan peralatan IT.
Pertanyaan: saya msh bingung antara PPn dan PPh, karna ada Npwp PT dan ada Npwp pribadi, pajak mana yg harus saya lapor & bayar? Thanks
NPWP PT dan Pribadi , keduanya memiliki kewajiban yg berbeda dan keduanya harus dilaporkan
Trima kasih atas respon jawaban yg cepat ini, lanjut boleh ya..
Untuk hal bayar PPh 21, jika dapat proyek jasa atas nama PT saya, maka berarti bayar PPh 21 untuk PT saya dan juga bayar PPh 21 untuk penghasilan pribadi saya ya? Doubel ? Soalnya kan pendapatan PT saya adalah sama dengan pendapatan saya pribadi, karena saya yang bekerja atas nama PT saya, mohon pencerahannya, Thanka
bedakan pencatatan pribadi dengan pencatatan badan/PT
Halo om mau tanya:
1. Jika terdapat transaksi outsourcing, jasa pengawasan namun kontraknya atas nama pribadi dan dibayarkan ke rekening pribadi. Pph apa yang dikenakan? Pph 21/23?
2. Apa arti bukan pegawai berkesinambungan? Atas transaksi apa dimasukan kedalam bukan pegawai berkesinambungan?
1. pph 21
2. Bukan Pegawai Berkesinambungan adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, silahkan buka per 16 tahun 2016
terima kasih atas jawabannya om, saya mau tanya apa perbedaan pengenaan pajak pph 23 dan pph 21 atas jasa?
Maaf ketinggalan, jika kontrak mengenai pemberian jasa atas nama perusahaan namun ditransfer ke rekening pribadi apakah tetap dikenakan pasal 21 atau 23? terima kasih
Sesuai dokumen kontrak akan tetep kena pph 23
ibu klara pada saat muda ikut program dana pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan (dplk) asuransi abcd life. ibu klara mendapatkan hak uang manfaat pensiun sebesar rp 250.000.000 dan dibayarkan sekaligus (lump sum). berapa pajak yang manfaat pensiun yang dibayarkan oleh ibu klara ?
Pajak PPh 21, jika dibayarkan sekaligus maka bersifat final, silahkan tanyakan langsung sama ibu Klara
om, saya menyewakan ambulance jenazah keluar. saya kena pajak ya atas sewa? kalau pihak luar hanya dapat keuntungan 10% dr biaya sewa yg saya buat.
pihak luar ini apa maksudnya? intinya atas penghasilan dari menyewakan ini jika kita sebagai yg menerima uang sewanya maka masuk ke penghasilan di SPT Tahunan akan dihitung pajaknya dengan penghasilan lainnya dalam satu tahun
halo, mau tanya, penghitungan pph bukan pegawai yang berkesinambungan (kumulatif) itu cuma untuk satu tahun kah?
misal pesan jasa konsultan di januari, maret, dan desember 2021 maka pengeluaran ketiga bulan tsb diakumulasikan.
tp ketika januari 2022, dimulai dari awal lagi, atau tetap lanjut akumulasi dari desember 2021?
terima kasih sblmnya
akumulasi hanya untuk batasan satu tahun
Hallo, salam kenal om, om izin bertanya untuk soal pajak kuis 6 soal nomor 7, yg soalnya Amir (TK/2) memiliki penghasilan netto (setelah dikurangi iuran pensiun dan biaya jabatan) setahun dari pemberi kerja sebesae 369 juta. Besarnya PPh 21 yg dipotong adalah? Itu jalannya gimana ya om?
waduh kuis apa nih.?
penghasilan netto dikurang PTKP, lalu dikali tarif pasal 17
semoga kuisnya berhadiah yaa
Malam om,
Mau tanya
Saya ada buat faktur pajak 070 dan sudah memasukan no dokumen BC 4.0, tetapi tanggalnya tidak sama. Akhirnya faktur pajak tersebut saya batalkan. Setelah membuat faktur pajak baru dengan no baru dan memasukan no BC 4.0 yang sama, pada saat di upload, keterangannya ETAX-API-10027, dokumen sppb sudah pernah digunakan. Bagaimana ya om supaya saya bisa menerbitkan faktur pajak untuk documen BC 4.0 Tersebut? Mohon bantuannya om.
Terima kasih
teknis ini bs langsung dikomunikasikan ke KPP ya
Terima kasih om atas informasinya
saya juga sama bu kasusnya seperti ini, apakah ibu sudah mendapatkan solusinya ?
silahkan hubungi bea cukai dan kpp atau pantau forum ini dulu ya, nanti ada perkembangan2 lain yg akan dikabarkan
Halo , salam kenal om, ijin tanya mengenai Pajak Penghasilan atas sewa (dalam hal ini sewa kapal / PPh psl 15) CMIIW di akhir tahun penghasilan atas sewa tsb tidak diperhitungkan kembali, bagaimana dengan biaya untuk memperoleh penghasilan tersebut (misal : bahan bakar, crew, dll) apakah diperhitungkan lagi atau dikeluarkan dari laba/rugi ? terimakasih. salam hormat….
maaf dobel, trnyata sudah dijawab dibawah
baik
Malam om, mau tanya.
Jika BC 4.0 terbit dengan harga penyerahan 0, maka faktur pajaknya harus terbit atau tidak?
tidak dimungkinkan untuk mengisikan harga penyerahan 0
Itu artinya tidak perlu di terbitkan faktur pajaknya om?
Atau bagaimana? Mohon pencerahannya..
transaksi seperti apa yg dilakukan dengan harga 0? memberikan secara gratis?
Barang masuk dari tlddp ke tpb yang tagihannya tidak di bayar oleh tpb, sehingga di buat bc 4.0 dengan harga penyerahan 0 om..
Bagaimana om?
Efaktur harus tetap membutuhkan pencantuman nilai nominal sebagai dpp, g bs 0, jd silahkan dibuat nilai transaksinya
Ok, terimakasih banyak om pencerahannya..
Halo Om, punya saya versi 3.0 dan tidak muncul kolom field dokumen pendukung. Harus gimana ya? Sedangkan status nya di reject dengan keterangan ETAX-API-10025: Dokumen SPPB Tidak Ditemukan. Terimakasih
silahkan update ke versi terbaru
ketika saya mau update ke versi 3.1 tapi website nya tidak mau kebuka, hanya loading terus? apakah sedang down/ maintenance?
bisa jadi karena kesalah teknis seperti block download permission
Om tanya dong
Mau lapor pph 21 des, tapi form 1721 ( 1 tahun pajak ) tidak bisa dicetak .
Apakah bisa hanya form 1721 ( masa pajak ) saja yg di lampirkan ?
dilampirkan untuk apa?
cek kembali kesatuan data terkait instalasi espt
Utk di laporkan om yg 1 masa pajak dan 1tahun pajak . Apa memang tdk perlu di lampirkan yg 1 thn pajak .?
lampiran pada laporan elektronik hanya terkait bukti pembayaran dan dokumen lain yg tidak ada dalam data elektroniknya, jadi ga ada yg namanya melampirkan cetakan SPT saat upload efiling
Halo om, mohon pencerahan nya untuk karyawan yang resign di bulan februari tepat nya tanggal dua, untuk perhitungan pph21 nya bagaimana ya om, di setahunkan atau bagaimana?, kemudian untuk karyawan yang status nya masih probation untuk perhitungan pph21 nya itu bagaimana ya? Apakah dihitung sama seperti pegawai tetep? Makasihhhh
1. dari penghasilan riil setahun
2. bisa sprti pegawai tetap, bs jg sprti pegawai harian
1. Penghasilan rill setahun artinya hanya gaji di bulan januari aja ya on
ya benar
Selamat Pagi Om. Mohon ijin tanya om, soal nya sudah notok jedok saya bingung mau gimana ini. Om saya ada customer yg termasuk kawasan berikat dan transaksi pakai BC 4.0.Nah Faktur pajak nya itu reject ETAX-API 10030 bukan merupakan dokumen penyerahan BKP atau JKP.dari tanggal 03 januari sampai saat ini FP masih reject dengan keterangan tsb. saya sudah bolak balik konf DJP untuk masalah ini dan di lempar ke bea cukai customer karena customer yang membuatkan SPPB yang dimana tujuan pengiriman harus penyerahan BKP, sedangkan di bea cukai customer saya tidak bisa di ubah untuk datanya karena pas mencetak sppb… Read more »
om kan tidak punya kuasa terkait data2 begitu, maka baiknya tetap tanyakan terus aja ke DJP, atau simplenya sampaikan kesulitan2 teknis itu ke DJP, biasanya jika kita tanya dengan terus menerus maka akan diperhatikan dan bs saja akan dicek lebih dalam lg tentang kondisi datanya