Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Laporan SPT lupa efin gimana om
hubungi kpp terdaftar
IJIN BERTANYA om,,, klo PK di cetak dibulan Sept, tapi terbayar di masa OKT,yg menjadikan No NTPN tidak di temukan, solusi gmn ya om, agar bisa di lapor,
Cek penulisan masa pajak pada kode billingnya, jika itu keliru masa pajak ya harus direvisi dengan PBK atau bayar lagi dengan masa yg benar
Pagi Om mau tanya mau lapor spt disuruh bayar dulu 1/2% X pendapatan bruto ,terus sdh disetor keluar sptnya nihil ,nominalnya 0 ,maksudnya apa ? Bukan mestinya dihitung dulu kalo nihil ga usah bayar ? Mohon pencerahan tks .( Sptnya yg 1770 )
ya memang seperti itu, karena 0,5% dari pendapatan bruto adalah tarif final, bukan tarif pasal 17, jika penghasilan tersebut masuk kedalam tarif pajak psal 17 dengan keterangan nihil maka tidak perlu bayar pajak
Om,sy ada mslh tgl 29 agst sy sdh lapor PPN masa agst dibln sept,tgl 30 agst sy dpt lagi faktur pajak PM dan sdh diinput dibln agst jg,pertanyaannya: PM tersebut sy mau lapor dimasa sept,di bln okt ini bgmana caranya?terimakasih om
Faktur PM sudah approval sukses blm?
Sdh om masa agst lapor sept
ya sudah terlapor pada masa agustus, tidak bisa diubah ke masa september
Ijin bertanya om, kalo sewa ruangan kepada SMA Negeri apakah biaya sewa nya tetap dikenal PPh Psl 23 sehubungan dengan sewa harta kekayaan?
final 4 ayat 2 sewa tanah dan/atau bangunan
Saya salah byr ppn bulan 0909 terbyr 1010, bisakah bulan 9 saya byr lagi dan yg sudah byr tetap masuk bulan 10 dan bila ada kurang byr bulan 10 sy byr kekurangannya (2 ssp di bulan 10) mohon pencerahannya om
Bisa saja dengan kondisi tersebut
Terima kasih pencerahannya om
okee
Permisi om cara ngerjain nya gimana yah
Seorang karyawati (Wahyono) bekerja di PT Matahari sejak tahun 2020 dengan gaji pokok
Rp 6.000.000,00 per bulan. Wahyuni status belum menikah, berapakah PPh Pasal 21 untuk
Wahyono?
sejak tahun 2020 kapan? singkatnya gaji dikurangi biaya jabtan(jika karyawan tetap) lalu dikurangi PTKP, Cek juga di PER 16 tahun 2016
Om mau tanya kalo ppn masa sudah sy byr trus setelah cek masih ada kurang byr, bisa byr lagi ? Masuk web efaktur dg 2 ntpn bisakah?
Bisa saja pembayaran berkali-kali
Saya mau bertanya, perusahaan saya bergerak dibidang pelatihan dan pendidikan secara online, tetapi kami membayar freelance mentor sebagai pengajar di setiap project pelatihan perusahaan kami. Apakah freelance mentor tersebut dipotong pph 21 atas bukan pegawai?
iya benar, Cek jg di PER 16 tahun 2016
Siang om
Saya mau tanya tentang free ppn rumah dari pemerintah
Saya sudah booking fee 1jt dengan salah satu developer dibulan november
Untuk stk dari bank baru di bulan juni 2021
Itu saya masi bs mendapatkan insentive ppn dr pemerintah ga ya om?
Trimakasih
Lunasnya kapan? Ada syarat tentang waktu pelunasan agar bs masuk fasilitas
Halo Om Pimpa.., ijin bertanya, Saya mendapatkan faktur pajak Jasa (JKP) masa September yang mana akan dikenai pemotongan pph 23. Jika pph 23 saya Laporkan di masa pajak Oktober kira kira bisa tdk yaa ?.. jikalau tdk bisa kira kira apakah Fakut Pajak nya bisa Di ubah/pengganti ke masa Oktober? -Mohon Bantuannya, Sekian & Terima Kasih-
Jika kita menerima bukti potong pph 23 maka kita kreditkannya di SPT Tahunan
maksud saya bengini Om.., faktur pajak jasa yang akan saya kenai PPh 23 itu masa bulannya udah lewat. apakah bisa pph 23 nya saya pungut dan laporkan di masa yang berbeda dengan faktur pajak? jikalau tidak bisa apakah masa pajak pada faktur pajak tsb bisa diubah/pengganti ?
bisa saja masa pada faktur pajak dengan pemotongan pph 23 berbeda
Dengan Hormat
Kami UMKM Internet Service Provider berbentuk badan usaha PT dengan adanya peraturan pemerintah no 23 tahun 2018 dimana badan usaha (PT) yang berpenghasilan bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak dikenakan pajak final 0.5%,
Apakah ini artinya sudah tidak dipungut pajak PPH 23 sebesar 2% ?, lebih jauh lagi dapat memanfaatkan PMK nomor 44/PMK.3/2020 dan PMK nomor 86/PMK.3/2020
Demikian atas pencerahanya kami ucapkan terima kasih.
Triongko Haryanto
Jika tidak ingin dipotong pph 23 tarif 2% maka urus dulu SKET nya
dear om,
numpang tanya, apa semua perusahaan blh terbitkan FP kode 040?
apa ada kreteria tertentu
terima kasih atas bantuannya
Dari sisi subjek bisa2 aja dan tidak ada kekhususan
Join npwp mandiri
Om saya mau tanya td sekitar jam20:00 saya daftar npwp mandiri sudah aktif blm ya
Ya tentunya om ga bs liat, emang siapa om, silahkan cek ke KPP ya
Anton adalah pegawai pada PT. Silver, Pada bulan April 2021 Anton mendapatkan penghasilan dari PT Silver berupa gaji sebesar Rp6.000.000, Iuran pensiun yang dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar Rp200.000 dan premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar Rp300.000. Iuran pensiun dibayar sendiri oleh Anton sebesar Rp200.000 dan premi asuransi dibayar sendiri sebesar Rp100.000. Dalam penghitungan PPh pasal 21 oleh PT. Silver, jumlah pengurangan yang diperkenankan adalah sebesar…
Sebasar sesuai yg diatur dalam per 16 tahun 2016, selamat mengerjakan soal
Selamat sore min
saya operator dari cv.jaya darma consulindo, kemarin kami mendapat surat teguran dari KPP Pratama Pandeglang, isinya begini
1. Terdapat kekurangan pembayaran PPN atas Faktur Pajak dengan kode 02/03
2. Terdapat biaya gaji yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 sehingga diindikasikan belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21
pertanyaannya: apa yang mesti kami lakukan
terimakasih
Cb cek lg suratnya, om rasa itu bukan surat teguran, tp surat permintaan penjelasan, jadi ya silahkan dijawab dengan dicocokan atas data2 yg ada di internal
Siang Om, izin tanya. Case aja ya om, Ada 3 inv + 3 Faktur Pajak (Misal invoice Rent 1,2,3) dibatalkan dan dikirim nota retur. Tapi finance salah info ke tenant/penyewa pembatalannya atas 4 inv + 4 Faktur (Invoice rent 1,2,3, dan rent 4). Tenant udh terlanjur buat nota retur untuk 4 faktur yg dibatalkan dan nota retur udh dilaporkan. Karena harusnya cuma 3 faktur yg dibuat nota retur, jd ada 1 nota retur (FP Invoice rent ke 4) yg salah. Dari kita minta untuk pembatalan lagi nota retur yg salah biar fakturnya bisa dipakai lagi. Dari tenant info gabisa pembetulan… Read more »
Batal faktur akan jg membatalkan returnya, stelah itu dapat dibuat lagi fakturnya yg versi benar
pak untuk pajak final umkm untuk berbadan hukum PT itu dasarnya apakah dari peredaran bruto akrual revenue + other income, apa dari peredaran bruto cash yang kita terima?
accrual atas kegiatan usaha
apa fungsi pph pasal 22
Fungsi dalam arti apa nih? Fungsi pajak secara umum ya untuk pembangunan
Om mau tanya, untuk pelaporan Faktur Pajak dengan kode 040 itu gimana ya ? Apakah seperti pelaporan FP dengan kode 010 ? dan untuk 040 wajib dilaporkan atau tidak ?
Ini posisi sebagai pembeli atau penjual? Jadi PK atau PM?
ini sebagai penjual om, menerbitkan FP keluaran dgn kode 040 untuk pemberian barang sample atau free
pelaporan tetap dilakukan dengan perlakuan yg sama seperti faktur2 lain
Om mengenai ini, jika saya sebagai pembeli. Menggunakan PM kode 040 dan mengkreditkannya seperti FP biasa 010. Apakah saya harus melakukan pembetulan SPT masa ? Mengingat FP 040 itu tdk bisa dikreditkan dan tempatnya harusnya di BII ? dan jadi, apakah nantinya saya akan timbul kurang bayar ?
Faktur Pajak kode 040 tidak semuanya tidak bisa dikreditkan tergantung detail transaksinya. Namun, jika FPM yang dimaksud memang tidak dapat dikreditkan, silakan lakukan pembetulan SPT PPN dan jika nilai FPK lebih besar dari FPM, maka akan timbul kurang bayar
om mau tanya bagaimana cara mengatasi kendala ETAX-WEB-50008: SPTSERVICE-00046: Terjadi kesalahan saat upload lampiran
mohon bantuannya
File lampiran apa yg diupload? Efiling jenis SPT apa?
SPT Bulanan, saya mau upload buti transfer SSP
Jenis SPTnya PKP
SPT Pasal berapa? SPT Bulanan itu ada banyak variasinya
Min, tanya ya, sy umkm bayar pajak 0,5%, pd laporan spt , muncul statusnya nihil apa artinya?
https://pajakstartup.com/2018/02/21/status-kurang-bayar-lebih-bayar-atau-nihil-pada-spt-tahunan-pph/
selamat siang om..mau tanya pembuatan ebilling pembetulan laporan realisai PPh Psl 21 DTP.apakah nilai seharusnya atau selisihnya (kekurangannya) jika kurang bayar.mksh
Nilai yg seharusnya
Halo Om Pimpa… Saya mau bertanya, jika saya melakukan sewa kendaraan Mobil Angkutan Barang (Truk) pada Wajib Pajak OP dan ternyata si Wajib Pajak OP tersebut juga menyediakan jasa Sopir dan saya menggunakan jasa nya juga, maka pajak PPH apa saja yang harus saya pungut dan laporkan?
Dan PPH tersebut dikenai atas apa?
Dan dokumen apa saja yang harus saya punya sebagai bukti kuat atas transaksi tersebut?
Sekian pertanyaan dari saya dan mohon bantuannya,sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak.
Agar lebih simple maka dpt diperlakukan sebagai sewa dan dipotong pph 23 atas semua pembayaran jasa transportasi
Assalamu’alaikum, maaf om izin bertanya, apabila ada seorang wajib pajak/seseorang yang memiliki NPWP dan dia juga seorang pengusaha dan memiliki NPPKP, apakah pembayaran pajaknya doubel.
Tergantung dari double nya dari sudut pandang yg mana, yg jelas variasi jenis objek pajak itu ada banyak, kl dr aturan ya ga ada yg jd double tp kadang orang2 mempersepsikan double menurut pemahaman sendiri
Saya seorang konten kreator , kemarin ada job senilai 3jt lalu pihak brand minta dipotong pajak penghasilan , apakah seperti itu bisa ??
Bisa, semua pembayaran dimungkinkan ada pemotongan PPh, pembahasan ini agak panjang, ada ketentuan2nya
om mau bertanya, dalam satu kegiatan pembelian barang yang mana pada faktur barang berjumlah 30 juta namun didalamnya ada pembelian barang yang dimungkinkan dikenai ppn namun tidak mencukupi dari 2 juta rupiah, pertanyaannya apakah dari belanja tersebut masih dikenai ppn ?
Ini transaksi 30jt dalam 1 lembar faktur atau gmn ya?
Satu lembar faktur
Dikenai PPN atas semua transaksinya
Om mau bertanya,
Kepemilikan saham investasi PT A atas saham milik PT B sebesar 1,95% yang di catat dengan metode ekuitas mempunyai pengaruh yang signifikan, kemudian PT A tersebut mengalami rugi atas entitas asosiasi sebesar 1.712.077. kemudian biaya tersebut dikoreksi karena pada saat pencatatan kenaikan investasi belum terjadi. Boleh dijelaskan tidak om dasar hukumnya apa
Dasar hukum apanya?
Dasar hukum koreksi fiskal rugi entitas
pasal 6 dan pasal 9 UU PPh, tidak semua hal itu diatur secara eksplisit namun sifat2nya dapat sama dengan yg sudah ditulis langsung dalam aturan
Selamat sore saya mau tanya Uang Pendaftaran Lomba apakah termasuk OBJEK PENGHASILAN pajak?
bisa iya bisa juga tidak
Mau tanya Om, terkait penggunaan DPP Nilai lain untuk PPN atas jasa pengiriman barang, apakah berlaku untuk semua jenis perusahaan atau hanya dapat berlaku untuk perusahaan ekspedisi saja?
semua jenis perusahaan, konteksnya ada di jenis jasanya bukan di siapa subjeknya
saya mau menanyakan tentang penggabungan spt kantor lama dan spt kantor baru, semisal bulan januari – juni saya dikantor lama mendapatkan spt kemudian dikantor baru saya bayar pajak nya jadi gede karena di gabung dengan kantor lama. apakah seperti itu sistem penggabungan spt ?
ini maksudnya penggabungan bukti potong 1721 A1 atau apa ya? kl SPT digabung ini maksudnya apa?
Rekan, saya mau bertanya, semisal dalam 1 toko/usaha eceran itu terdiri atas beberapa wp boleh tidak?
Semisal toko AAA milik
1. CV Abadi, PKP= untuk menjual barang yang ber faktur (omzet barang berfaktur lebih dari 4,8M/tahun)
2. Budi non PKP= untuk menjual untuk barang2 non faktur
3. Acong non PKP= untuk menjual barang2 non faktur
Di Pembukuan bisa dipilah2 barang yang di jual milik WP yang mana
tidak ada aturan yg melarang, tinggal bagaimana cara untuk saling memisahkannya saja
Siang om, saya mau tanya perihal nota retur ppn. Ada kasus salah membuatkan nota retur atas invoice yg akan dibatalkan. Apakah nota retur yg sudah dibuat tsb bisa dibatalkan? Sebelumnya saya diinfo kalau tidak bisa pembatalan nota retur karena sudah dilaporkan. Bagaimana ya om? Mohon penjelasannya. Terima kasih
retur ataupun fakturnya tetap dapat dibatalkan, setelah itu lakukan pelaporan pembetulan
Selamat malam, saya ingin bertanya bgaimana cara melakukan retur obat dr pembeli non-pkp kepada penjual (pkp) ? dan Apakah kita bisa mengupload pajak retur untuk (pkp) bila kita non pkp?Terimakasih
non PKP dapat melakukan retur secara manual (tidak dengan entry di efaktur) sepanjang faktur yg direturnya berNPWP
saya ingin bertanya apabila dulu saya sebagai karyawan melaporkan SPT tahunan lalu skrg saya telah berwirausaha dan memiliki PT secara perusahaan saya melaporkan pajak perusahaan namun secara pribadi apakah saya sudah tidak perlu melaporkan SPT pribadi ?
subjek individu dan perusahaan/badan itu berbeda, ada 2 subjek jadinya
Dalam Surat Pemberitahuan tahunan wajib pajak yang bernama “DUDE” yang disampaikan tahun 2014
menyatakan penghasilan neto sebesar Rp.100.000.000,- dinyatakan rugi di tahun 2013 Rp. 75.000.000,- ,
pada tanggal 4 Januari 2015 dilakukan pemeriksaan terhadap surat pemberitahuan 2013 hasilnya
diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal Rp.25.000.000,- . akibat dari pemeriksaan
berapa penghasilan kena pajak yang harus dicantumkan dalam surat pemberitahuan setelah pembetulan ?
Semoga lancar dalam menjawab soal2nya yaa
Pagi pak, mau nanya, perusahaan tpt sy bekerja baru keluar SPPKP nya di bln Sept 21, krn mmg masih perusahaan baru, dan blm ada omset nya, tetapi ternyata stlh sy instal Efaktur, sdh muncul bbrp faktur masukan dr bln Jan 21, apakah Pajak Masukan tsb bs dikompensasikan LB nya ke masa Sept 21 ?
Data pajak masukan tidak selalu harus dikreditkan, di waktu yg blm PKP maka dapat dibiayakan
Izin bertanya Om.
Saya saat ini adalah WP Pribadi (perorangan) yang sudah PKP (Pengusaha Kena Pajak) dimana artinya saya harus membayar PPN, dengan bidang usaha sebagai Pedagang Eceran. Saya ada rencana untuk membuat badan hukum (PT) dan migrasi dari Usaha Perorangan ke Badan. Pertanyaan saya, untuk proses migrasi-nya itu seperti apa ya? Dan bagaimana terhadap barang-barang yang sudah saya beli (Pajak Masukan sudah tercatat atas nama saya)? Sementara jika nanti usaha berubah ke Badan, maka transaksi akan tercatat sebagai transaksi badan dimana Pajak Keluaran pun atas nama Badan.
Terimakasih.
Tdk ada proses migrasi seperti itu, jika mau membuat badan maka akan ada 2 subjek, yg subjek pribadi jadinya bs saja hanya menerima dividen atas keuntungan PT, sedangkan subjek PT yg akan aktif melakukan kegiatan usaha. Terhadap barang yg dimiliki subjek pribadi dapat dipindahkan dengan cara dijual secara normal ke subjek badan, dengan ada aspek PPh dan PPN
Malam om, saya beli mobil hybrid 3 minggu sebelum pp 74 2021 berlaku di 16 oktober 2021, dan terlanjur terkena harga lama. Dapatkah setelah 16 oktober 2021 saya bisa mengajukan refund pajak yg terlanjur terbayar berdasarkan harga lama?dimana ada perbedaan selisih kurang lebih 90 juta jika disesuaikan dengan skema pajak di pp 74 2021 yg berlaku sejak 16 oktober 2021.
Tidak dimungkinkan
Sore Om, kalau saya bukan pkp dan npwp saya pph final bruto 0,5% terus bulan ini saya menjual barang dan jasa senilai 20 juta, maka pajak apa yang kena ke saya dan berapa nilainya?
Bukan PKP maka tdk ada PPN, jadi tinggal PPh final aja
Sebagai penjual barang dan jasa senilai 20 juta tersebut apakah saya bisa dipungut pajak pph pasal 23 sebesar 2% oleh pembeli,padahal saya sudah membayar pph final bruto 0.5%?
jika punya SKET PP 23 maka pembeli tidak akan melakukan pemotongan PPh 23
Saya tidak punya SKET PP 23 dan akhirnya saya dipotong pph 23 sebesar 2%. Pertanyaan saya apakah saya tetap harus menyetor pajak pph final 0,5% untuk transaksi tersebut?
Tidak punya SKET maka akan dipotong PPh 23 tarif 2% dan juga bayar sendiri atas PP 23 tarif 0.5%
Bukti potong pajak pph 23 tarif 2% nya apa harus dilaporkan pada spt tahunan?
iya dilaporkan dan bisa dijadikan kredit pajak, namun jika ini dilakukan maka akan membuat SPT menjadi LB
Kalau lupa dilaporkan apa jadinya om?
ya tidak ada kredit pajak atas pph 23 tersebut
Berarti daripada membuat lebih bayar, bukti potong pph23 boleh tidak dilaporkan dan dikreditkan ya om? Maaf ya om banyak tanya
ya tidak masalah
Selamat sore boss,
Mohon petunjuknya. Istri bekerja dan suami sebagai wiraswasta. Suami sudah memilki NPWP, apakah istri wajib memiliki NPWP juga?
Hal ini saya coba diskusikan, istri bisa menggunakan NPWP suami dalam pelaporan pajaknya, tetapi bagaimana mengetahui bahwa istri sudah melaporkan penghasilannya. Kondisi tersebut dalam setiap adanya pengajuan pinjmanan, syarat yang di gunakan hanya melampirkan NPWP sementara pemohon adalah istri sehingga tidak ketahuan penghasilan istri sudah dilaporkan pajak dan sudah membayar pajak.
Mohon petunjuknya. Terimakasih
Istri tidak wajib npwp sendiri, jika memang bergabung dengan npwp suami maka semua yg diisikan di SPT adalah gabungan dari penghasilan suami dan istri, tdk dipisah2kan lagi, jika mau itu dipisahkan ya dr awal jangan gabung npwp
Siang om izin tanya,
mau menanyakan soal kode biling salah di masa pajak,
jadi begini di kode biling masa pajak nya di bulan april, membayar nya di bulan mei, sudah di validasi ssp, dan masukin ke bpn , dan berkas nya jadi, nah waktu mau input pajak pt, itu tidak bisa karna bulan nya salah
Mau input pajak PT ini maksudnya apa ya?
siang om izin tanya,
apabila PT dlm keadaan lg gaada uang, terus perusahaan meminjam ke direktur. Saya akui sebagai Hutang Pemegang Saham, apa ada ketentuan untuk pajak nya?
Dlm konteks hutangnya aja ya ga ada aspek pajaknya, tp br jadi ada aspek pajak saat ada pembayaran bunga
ketika saya ada bayar untuk hutang pemegang saham dan itu gaada bunga2an, itu tidak dikenakan pajak kan?
Idealnya tetap menerapkan bunga
Mau tanya om, kalau salah akun pajak pd pembayaran ppn, bagaimana mengurusnya om?
Ajukan Pemindahbukuan
mau tanya om proses review pajak undian/hadiah itu membutuhkan berapa hari Om pajak sudah di bayar tapi proses review pajak belum selesai padahal sudah agak lama
Tergantung panitianya, tdk ada hubungan dengan aspek pajaknya
pengaruh pajak spesifik
Ini mau tanya atau apa ya?
Siang Om mau tanya,jika perusahaan memberikan kepada pelanggan berupa uang atau potongan tagihan (bukan diskon yang dicantumkan di invoice)atas suatu pencapaian, apakah dikenakan pajak PPH 23? Jika iya hal tersebut PPH 23 atas apa dan berapa tarifnya. Terima kasih
Jika diberikan ke seluruh pelanggan maka tidak ada aspek pajaknya
Selamat siang Om…
Saya ibu Sunarwi mau tanya
Seorang yg bukan pkp beli minyak goreng sawit kemasan untuk dijual keluar negeri..
Ketika membeli harga sdh termasuk ppn…
Ketika menjual apakah harus menambahkan ppn 10 persen
Terimakasih
Saat melakukan penjualan ekspor apakah sudah berstatus eksportir?
Misi om. Numpang nanya.
Begini. Kami kan bergerak dibidang konstruksi. Tapi atas nama perorangan. Bukan badan usaha.
Baru baru ini kami dapat nilai kontrak 528 jt
Bagaimana menghitung pph nya?
Kalau pakai badan usaha, biasanya potongan 2%.
Bagaimana kalau perorangan?
Tidak ada perbedaan di perorangan ataupun badan dalam hal masuk ke konteks penghasilan atas jasa konstruksi
Siang Om,, ijin bertanya lagi.
Jika orang tua saya memiliki harta di SPT berupa LM dengan tahun perolehan 1990, kemudian diwariskan kepada saya ditahun sekarang. Berapa harga perolehan yang harus saya laporkan di SPT saya? apakah sesuai harga perolehan di SPT orang tua atau harga pasar sekarang? Jika sesuai harga pasar sekarang apakah ada pajak yang harus dibayar atas selisih harganya?
Terimakasih Om..
Ini benar waris? Artinya orang tua sudah meninggal? Beda cerita dengan hibah ya kl memang waris
Oh iya Om,, hibah..
Diakui pada harga pasar saat ini dan masuk penghasilan non objek