Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
TES
123 tes
Om pimpa. pada tahun 2018, saya ada salah catat nilai tunai yang terlalu tinggi sehingga menyebabkan jumlah harta saya lebih tinggi secara signifikan dari tahun sebelumnya. saya dikirim surat keterangan data oleh KPP setempat. apakah saya akan dikenakan sanksi/pph apabila saya melakukan pembetulan spt dengan mengurangi jumlah uang saya?
Intinya silahkan lakukan dl pembetulan dengan menyampaikan sesuai kondisi yg riil
Apa guru honorer wajib lapor spt tahunan pph
jawabannya tetep sama heheh
Kewajiban pelaporan spt tahunan hanya untuk yg berpenghasilan melebihi ptkp
Apa guru honoren diwajibkan lapor spt tahunan pph
Kewajiban pelaporan spt tahunan hanya untuk yg berpenghasilan melebihi ptkp
Mau tanya dulu pinjam bang terus di suruh buat npwp padahal di setatus pekerjaan guru honorer kok sekarang dapat surat teguran spt tahunan pph
Kewajiban pelaporan spt tahunan hanya untuk yg berpenghasilan melebihi ptkp
Sore Om Pimpa, saya baru mendirikan cv, bidang usaha menyewakan mobil box ke perusahaan. omsetnya masih sedikit, tapi saya sudah terikat perjanjian sewa menyewa dengan perusahaan ‘A’ dan sudah pasti kelengkapan adm pajak spt ppn harus ada. nah, saya kan non pkp, lalu apakah saya bisa mengajukan diri sebagai pkp? bisakah mendaftar sebagai pkp secara online tanpa harus ke kpp?
Pendaftaran PKP dilayani secara offline, poin utamanya justru setelah pedaftaran PKP yaitu terkait dengan akses untuk menerbitkan efaktur melalui sistem
Min mau tanya Jika saya join di perusahaan baru bulan Desember, apakah PPh saya bulan desember bisa menggunakan gabungan pendapatan dari perusahaan sebelumnya sebagai basis? sehingga saya tidak akan kurang bayar di SPT nanti
Teorinya bisa, silahkan komunikasikan dengan perusahaannya
zaman sekarang Influencer dan beberapa akun Olshop di Instagram maupun Facebook yang
mengadakan Hadiah undian berupa Giveaway dan hadiahnya juga lumayan besar, setelah hadiah
dikirim kepada pemenang mereka yang mengadakan Giveaway tersebut tidak pernah
mengatakan bahwa hadiah dipotong pajak, Apakah hal tersebut kena pajak atau tidak? Kalau
terkena pajak apakah tarifnya sama 25%? Dan pada siapakah Penagih pajak menagih pajak
hadiah tersebut?
Pajak atas hadiah dilakukan dengan pemotongan yg dilakukan oleh pemberi hadiah sepanjang memenuhi kualifikasi subjek pemotong pph
Kalau suami npwp nya ada tapi belum aktif , apa istri tidak bisa bikin npwp ya ? ( sudah ada akte pisah harta)
Bisa saja
Om pimpa….berapa PPN dan PPH yang dibebankan kepada CV apabila CV tersebut menerima dana untuk kegiatan pembangunan dengan status CV tersebut sebagai Pemborong Bangunan ( Tanaga dan Matrial ), dengan kata lain Pihak Dinas hanya menerima Bangunan sudah jadi. Dan bagimana cara menghitungnya..? terima kasih atas bantuannya
Semua tarif PPN itu sama 10%, jika PPh masih banyak variasi trgantung dari sprti apa subjek ini dan apakah ini pemotongan atau setor sendiri. Jadi lebih pasnya yg ditanyakan itu dilengkapi dengan informasi subjek dan objeknya dulu
Selamat sore, saya ingin bertanya.
Apakah ada ketentuan atau aturan bahwa perusahaan yang mendapat Tax Allowance / Tax Holiday / Tax Incentive tidak boleh IPO ?
Atau apakah perusahaan yang mendapat Tax Allowance / Tax Holiday / Tax Incentive, masih bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas tersebut apabila perusahaan tersebut IPO?
Setau om pimpa tidak ada hal yg sperti itu
Terima kasih om untuk jawabannya.
Terkait perusahaan yang mau atau sudah IPO itu apa masih bisa spin off / pemekaran usaha pake nilai buku? jika iya ketentuan atau aturan mengenai syarat2nya apa ya om?
Ini yg ditanya konteks pajaknya atau gmn? Disini yg kita bahas hanya perspektif pajaknya
Om saya mau tanya, jika dilihat dari sejarahnya mengapa pajak di Indonesia perlu di atur oleh hukum? Mohon bantuannya om 🙏
Simple, kalo ga diatur oleh hukum maka mau diatur dengan apa?
Hai min..
Saya mau tanyak,misal ny kita sudah lapor pajak dan status ny sudah sukses lapor,ternyata pas di web efaktur saya belom masukkan nilai lebih bayar di bulan sebelum nya. Apakah masih bisa di perbaiki sedangkan saya lapor ny sudah lewat 24 jam?
Terimkasih min
Dapat dilakukan pembetulan SPT
Saya mau impor barang dari China ke Indonesia, jenis barang nya berupa dompet kulit.Harga barang + ongkir lebih dari 3$. Apakah nanti kena pajak impor 17,5% + pajak tekstil atau pajak impor saja?
Pajak dalam rangka impor itu isinya beraneka jenis, bs jd ada PPN, PPnBM, PPh 22, Bea Masuk, nah yg ditanya yg jenisnya apa?
hallo siang om, mau tanya jika ada kesalahan memasukkan npwp pada faktur pajak keluaran pada tahun sebelumnya dan akan di perbaiki tahun ini, bagaimana solusinya ya om?
Solusi apanya? Silahkan buat faktur baru dan pembetulan SPT
Ditahun 2020 dari masa Jan – nov kami ada salah input NPWP customer dimana NPWP tersebut sudah dipindah pusatkan.jadi customer tidak bisa mengkreditkan faktur pajak masukan dari kita.
Maka itu customer minta untuk faktur pajak yang keluar dari Jan – nov 2020 dibatalkan dan diganti ke tahun 2021.
Nah untuk kasus seperti ini apakah bisa pak?
Karna mengingat ditahun 2020 untuk pajak Palito termasuk pajak SPT PPN sendiri sudah dilaporkan.
Sekedar bisa dipindahkan jadi di 2021 ya bisa2 aja, cm ada konsekuensinya, misal resiko sanksi terlambat menerbitkan faktur, jadi ya silahkan dipertimbangkan dulu
Halo Om, saya ada masalah seperti ini, tadinya saya mau upload pajak masukan masa 7 yg belum di upload dan posting (ketika pelaporan SPT masa 7) ke pelaporan masa 8, tapi pas rekam faktur, saya malah tulis masa nya 7 lagi dan sudah saya upload, tapi jadinya saya tidak bisa posting yg masa 7 sisa nya itu, karena tulisan nya masa 7.
Itu bagaimana ya?
kreditkan di masa 7 lalu posting pembetulan SPT masa 7
Jadi faktur pajak yg belum di posting itu, posting lagi di masa 7 saja dengan pembetulan, begitu?
Tapi kebetulan juga waktu saya lapor spt masa 7 itu saya mengajukan restitusi, itu bagaimana ya? Apakah pengajuan restitusi tetap berlanjut atau batal ?
Saat pembetulan nantinya akan memilih lg LB nya mau dibuat restitusi atau kompensasi
Oh begitu, terima kasih Om atas informasinya, nanti saya coba
oke slamat mencoba
Selamat pagi Om, ijin bertanya.
Jika perusahaan kami adalah Dealer motor yang sudah berstatus PKP, omset penjualan kami hanya sekitar 3M pertahun. Jadi hanya beberapa unit dan ditambah sedikit sparepart. Apakah kami wajib menerbitkan faktur pajak (standar) atas penjualan sepeda motor kepada konsumen langsung? Atau boleh menggunakan faktur sederhana (format sendiri)? Karena AR kami mengatakan seharusnya iya karena status kami tidak sama dengan PKP yang retail seperti toko kelontong. Juga apakah wajib melampirkan KEP-199/PJ/2000 dalam laporan SPT PPN?
Terimakasih..
referensi aturannya yg ini: Pasal 79 sampai 81 PMK-18/2021
Ijin Bertanya Om, bila di kertas kerja PT Tahunan akan mengalami kondisi Lebih bayar, apa kah bisa tidak memilih Kompensasi atau Restitusi, melainkan di biayakan ? Dan Bila dibiayakan apakah bisa
Dimasukkan ke koreksi fiskal negatif ? Tks
Lebih Bayar itu pencatatannya idealnya adanya di Neraca, jika mau jd biaya ya bisa2 aja walaupun akan koreksi fiskal
Hallo pak .Saya mau tanya . Jika warga negara yang tinggal di luar negeri belasan tahun dan membayar pajak tahunan di luar negeri . Apabila warga tersebut kembali ke indonesia , apakah masih dikena kan pajak? Apakah berkas copy pembayaran pajak harus di certified terlebih dahulu sebelum di bawa pulang ke indonesia. Terima kasih atas jawabannya.
Kmbali ke indonesia untuk menetap atau sprti apa? Subjek pajak akan menyesuaikan dimana tmpat tinggal (bukan kewarganegaraan) dan jika saat ini memulai menetap di indonesia maka barulah saat ini dimulai kewajiban pajak di indonesia
Hallo om..
Aku mau tanya nih. Ayahku kan punya npwp (didaftarkan sbg syarat pinjaman bank), tp krn ke awaman kami dlm hal perpajakan, kami jdi mendptkan surat teguran. Belum lagi. Kami juga tdk punya nomor efin. Krn krtidaktauan ini, bisakah kami mengajukan penghapusan npwp ??
Nb : pekerjaan ayah sya adlh usaha toko kelontong.
Jika tujuannya adalah hapus NPWP maka tidak dapat dilakukan, pd dasarnya kewajiban pelaporan SPT hanya wajib untuk yg berpenghasilan melebihi PTKP
Malam om…. Mau tanya lagi nih om, perihal pajak untuk komisaris atau penilik perusahaan… Kl komisaris merangkap karyawan tetap dan komisaris bukan karyawan apakah boleh om untuk tidak ikut BPJS (jaminan hari tua, jaminan kesehatan dll)? Terima kasih sebelumnya om
Pajak tidak melarang apakah seseorang jadi ikut atau tidak ikut BPJS, pajak itu mengatur hitungan PPh atas apapun kondisi yg terjadi, jika ada BPJS ya akan masuk ke hitungan dan jika tidak ada jg tidak akan dihitung
Berarti pada saat penghitungan pph 21 tidak perlu ada pengurang iuaran pensiun dan BPJS dong om? Hanya dihitung ptkp nya aja gitu om?
Misalnya
Gaji sebulan 10.0000.000
Pengurangan
Biaya jabatan 5%x10.000.000=500.000
Penghasilan neto sebulan 9.500.000
Penghasilan neto setahun :12×9.500.000=114.000.000
Ptkp (tk/3) :
-untuk wp sendiri 54.000.000
-untuk tambahan menikah 4.500.000
Untuk anak 13.500.000
Total 72.000.000
Penghasilan kena pajak setahun 42.000.000
Penghasilan kena pajak setahun
Pph 21 5%x42.000.000=2.100.000
Pph 21 sebulan 2.100.000÷12=175.000
Begitu om kira kira perkirannya, apakah sudah benar om atau apakah ada yg perlu ditambahkan.
Terima kasih banyak om
Ya kira2 begitu, silahkan bs jg cocokan ke per 16/2016
om mau tanya misalkan kita punya saldo di bank 4 M terus 3 M nya kita investasikan ke reksadana , nah reksadana kan bebas pajak terus sisah saldo 1 M nya ini apakah dilaporkan ke spt atau cuma spt nya dari spt reksadana saja?
Dari mana reksadana bebas pajak? Semua harta apapun bentuknya dilaporkan di SPT
maksud saya saldo sisah direkening kita itu tetep kena pajak gk om, soalnya dana yang kita investasikan di reksadana itu sudah kena pajak
Bedakan antara harta dan penghasilan, jika menerima income hasil investasi itu artinya penghasilan dan atas itu dikenakan pajak dengan pemotongan, beda cerita lagi dengan keseluruhan saldo yg itu disebut sebagai harta, jika ini dipahami dengan tercampur ya jd ga pas kesimpulan aspek pajaknya
Wajib pajak PBB ingin membayar PBB terutang pada sebuah bank, tetapi sayang, sistem
aplikasi pembayaran pada bank tersebut error (kerusakan system). Akibatnya, wajib pajak akan
dikenakan…? Apabila anda diminta solusi oleh wajib pajak tersebut apa yang bisa anda berikan?
Mencari solusi dengan menghubungi Dinas Pajak Daerah
Seorang yang bernama Si Seret telah meninggal dunia tertembak oleh peluru nyasar. Akibatnya,
sebuah kebun sawit 100 Ha di kawasan berikat terpaksa ditinggalkan untuk selama-lamanya,
termasuk istrinya yang masih muda nan cantik jelita. Akhirnya, kebun tersebut diwarisi oleh istri
tercintanya. Bagaimana perlakuan PBB terhadap kebun tersebut
PBB tetap dikenakan
Haloo..
Mau tanya om. Untuk penyelenggara kegiatan atau event dr instasi tertentu. Bagaimana menjelaskan ke penyelengggara bahwa yg membayarkan pph 23 bukan dr penerima event atau pemilik yg menyewakan tempat. Tks
Menjelaskan sesuai dengan aturan PPh 23 atau PMK 141
Om mau tanya,kalo medical reimbursement dipotong pph 21 atau tidak? Dengan ketentuan perusahaan melakukan penggantian berupa uang ke karyawan atas pengobatan yang dilakukan dengan dilampirkan kwitansi asli atas nama karyawan. Terima kasih
Dengan kondisi ini termasuk natura, bukan objek pph 21
Kalo kondisinya perusahaan punya omset dibawah 4,8M (PPh Badan menggunakan 0,5%) apakah medical reimbursement tersebut tetap natura (bukan objek PPh 21)? Dasar hukumnya apa om? Terima kasih
Penentuan itu Natura atau bukan tidak ada hubungan dengan sisi subjeknya, sepanjang sifatnya fasilitas maka akan masuk Natura, hubungan antar poin dalam pajak memang semua saling terkait tp cara mengaitkannya itu harus pas
Seorang yang bernama Si budi telah meninggal dunia. Akibatnya,
sebuah kebun sawit 100 Ha di kawasan berikat terpaksa ditinggalkan untuk selama-lamanya,
termasuk istrinya yang masih muda. Akhirnya, kebun tersebut diwariskan kepada istri
tercintanya. Bagaimana perlakuan PBB terhadap kebun tersebut?
PBB tetap dikenakan
Wajib pajak PBB ingin membayar PBB terutang pada sebuah bank, tetapi sistem
aplikasi pembayaran pada bank tersebut error. Akibatnya, wajib pajak akan
dikenakan?
Apabila anda diminta solusi oleh wajib pajak tersebut apa yang bisa anda berikan?
Mencari solusi dengan menghubungi Dinas Pajak Daerah
28041000 hs code ini hydrogen cair mohon dengan Hormat apakah ada pajak bila saya export
Terima kasih banyak untuk bantuannya
Spesifik jenis pajak apa yg ditanyakan?
Izin bertanya om. ceritanya begini, awalnya gegara hilang EFIN belum lapor SPT pribadi sejak 2016 lalu berlarut2 nih lalai jadi belum juga lapor. NPWP aktif/efektif om. nah kan sudah dapat EFIN nya nih om, tapi bingung lapor yg efisien pajaknya terkait tax amnesty yg saya bingung (karna saya kurang mengerti aturannya tentunya). juga belum pernah melaporkan harta di dalamnya karna sebelumnya tahun 2015 pelaporan pake formulir 1770 sederhana yg tanpa pengisian data harta. Pertanyaannya om 1. sebaiknya gimana yg lebih aman dan barangkali lebih hemat biaya pajak secara peraturan ya om, apakah saya (A) langsung isi online SPT 2016 berturut2… Read more »
1. Saat ini sudah tidak ada tax amnesty
2. Konsekuensi tergantung dari informasi apa yg diisikan
3. Tdk ada tax amnesty di kondisi ini
4. Dilaporkan jg jika berada dalam penguasaan/kepemilikan
terimakasih jawabannya. sama Izin tanya2 lanjut om lanjutan no.1. wah,Tax amnesty jilid dua belum available toh, baru rencana berarti. jadi pilihan di kasus cuma isi SPT 2016 berturut2 s/d 2020 aja ya. lanjutan no.2. Kalau isi SPT seperti biasa. lalu masukin harta misal tanah nilai belinya 20 juta(belum bayar BPHTB) yg dibeli di tahun 2015 dimasukin dalam SPT 2016, baru isi SPT 2016 tsb tahun 2021. Nah ada konsekuensi denda/sanksi karena baru masukin data tsb? (selain sanksi keterlambatan lapor SPT 100.000 utk spt individu). utk informasi, spt pajak kalau dihitung pada saatnya (isi tepat waktu) mungkin nihil karena yg lain… Read more »
2. Harus lebih detil menjelaskan isi angka2 di SPT nya sprti apa, bs jadi akan perlu melakukan analisis penghasilan VS pertambahan harta
3. Sanksi bunga ada komponen perhitungan yg mengacu pada jumlah bulan
kalau dirinci….kira2 begini om [“makan bekal soto koq baunya oncom, maaf bakal panjang ceritanya nih om” 🙂 ] status sudah lapor SPT 2015 dan 2016 pake 1770SS (2015) dan 1770S (2016) belum lapor SPT 2017, 2018, 2019, 2020 karena hal yg sebelumnya dijelaskan. Harta belum dilaporkan rinci sebelumnya di SPT A. Rencana Lapor SPT 2017 di bulan Oktober 2021 Bukti Potong Formulir 1721-A2: -Penghasilan neto setahun = 41.444.000 -PTKP (sendiri 54juta, kawin & 1anak jadi tambah 9juta) = 63.000.000 -Penghasilan kena pajak setahun = 0 tambahan pengeluaran di luar Bukti Potong; Iuran Keagamaan wajib 3.000.000 Bukti potong Formulir 1721-VII (Bukti… Read more »
Akan perlu waktu untuk menganalisis itu semua, ada baiknya silahkan berkonsultasi langsung misalnya dengan konsultan pajak, om masih harus nyapu ngepel dan nyetrika dulu
Saking detilnya panjang jadi rempong ya om hihi. minta pendapat SPT 2017 aja deh om. Kalau lapor SPT dan harta bgini ada sanksi tambahan nggak om? (selain denda 100rb telat lapor) terimakasih sebelumny. mudahan om dikuatkan dan sukses dunia akhirat. A. Rencana Lapor SPT 2017 di bulan Oktober 2021 Bukti Potong Formulir 1721-A2: -Penghasilan neto setahun = 41.444.000 -PTKP (sendiri 54juta, kawin & 1anak jadi tambah 9juta) = 63.000.000 -Penghasilan kena pajak setahun = 0 tambahan pengeluaran di luar Bukti Potong; Iuran Keagamaan wajib 3.000.000 Bukti potong Formulir 1721-VII (Bukti Potong PPh atas penghasilan tambahan, terpotong FINAL) ada beberapa lembar.… Read more »
sepanjang datanya hanya seperti itu maka realitanya mungkin2 saja dan dekat dengan kewajaran, namun DJP memiliki cara pengawasan tersendiri untuk melihat apakah masih ada data lain yg belum lengkap diungkapkan
Izin bertanya om, apakah ada pajak jika terjadi pembelian mobil bekas dari orang pribadi?
Bisa saja ada, pajak itu dimensinya luas, banyak variasinya, tiap kasus bs berbeda perlakuannya
Contoh yang dikenakan pajak seperti apa kasusnya om ?
Banyak, dapat uang dari ternak tuyul aja bs jadi objek pajak
Izin bertanya om, untuk perusahaan dengan penghasilan kurang dari 4,8 M dan pembayaran pph kena pph final 0,5% tetapi terdapat penghasilan dari luar negeri, kena pajak apa saja ya om ?
sama ya pertanyaannya?
jawabanny juga sama “penghasilan luar negeri dikenakan dengan tarif umum pasal 17” hehe
om mau tanya, kalau perusahaan penghasilannya kurang dari 4,8 jadi pph nya bayar 0,5% (final) tetapi ada pendapatan dari luar negeri pajak yang harus di bayarkan apa saja ya om?
penghasilan luar negeri dikenakan dengan tarif umum pasal 17
halo
halooo jugaa
Om nanya dong, suatu perusahaan payment gateaway menerima rebate dari bank. Apakah rebate tersebut merupakan objek PPN? Jika bukan tapi sudah terlanjur dibuatkan faktur pajak selama beberapa bulan, apakah faktur pajaknya harus dibatalkan dan harus dilakukan perbaikan SPT masa? Atau mungkin ada alternatif lain? Thx before.
rebate ini melekatnya pada detail transaksi yg seperti apa ya? perlu diperjelas dlu..
Atas transaksi kartu kredit, om
Apakah maksudnya menerima rabat karena pembayaran menggunakan kartu kredit?
Ijin mau tanya..kenapa setelah sekian lama baru ditagih pajak pbb saya kemana selama ini para pegawai pajak..kenapa tidak ditagih 100 tahun lagi..apa bedanya
1. PBB tidak kita bahas disini karena kita hanya membahas jenis pajak pusat sedangkan PBB adalah pajak daerah
2. Disini kita menerima pertanyaan untuk didiskusikan, bukan saluran untuk menyampaikan komplain, kami bukan instansi pajak
Salah alamat bos….
apabila wajib pajak melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan dan ternyata setelah menyampaikan SPT tahunan yg sebenarnya terdapat kekurangan pembayaran pajak maka terhadap wajib pajak tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga?
Sanksi bunga
om tanya nih..penyediaan oxygen di rumah sakit apakah kena ppn?
Tergantung banyak hal, silahkan detailkan dl ini sisi saat rumah sakit membeli oxygen dari suplier atau saat yg kapan? Intinya pajak melekat ke tiap detail transaksi, jd jika blm detail maka tidak dapat dijawab
Selamat siang, mau tanya kalau dapat surat dari kantor pajak perihal penjelasan/klarifikasi atas data karena telah memenuhi persyaratan untuk memiliki NPWP dan dimohon untuk dapat memberikan klarifikasi dalam waktu yang telah ditentukan tetapi setelah mendapat surat tersebut langsung mendaftar untuk membuat NPWP, apakah masih perlu untuk menyampaikan klarifikasi? Lalu setelah memiliki npwp apakah kewajiban pajak yang ditagih hanya terhitung dari sejak setelah memiliki npwp atau dari sebelum memiliki npwp?
Lebih baik jg memberikan respon bahwa sudah melakukan pendaftaran NPWP, untuk kewajiban pajak secara umum akan dimulai dari sejak saat berNPWP
Om tanya kalo usaha pecah badan usaha, ada yg pkp dan non pkp apakah boleh
Boleh aja
Tapi tempat usahanya masih menyatu Om apa tidak masalah? Kalo pembukuan sudah memisah
Tidak masalah
Makasih banyak Om pimpa
samasamaa
Selamat mlm om,sy mau tanya dpt surat teguran spt pph pasal 25/29 itu tentang pajak apa y sy kurang paham
PPh 25/29 itu simplenya ya pajak atas penghasilan yg diterima/diperoleh sendiri, kl penjelasan lengkapnya puaanjaaang sih
tanya om, siapakah yang membuatan faktur pajak? pkp ataukah kantor pajak ?
Faktur pajak dibuat oleh PKP
Saya mau tanya, kalau dalam laporan SPT masa bulanan terjadi kesalahan bagaimana ya? Apakah bisa diperbaiki ?
Lakukan SPT Pembetulan
Saya mau tanya lagi, kalau ada pembelian di masa itu, tapi di dok. PKPM nya 0, padahal ada pembelian dan faktur pajak nya, itu kenapa ya?
data faktur PM sudah pernah dikreditkan
Selamat siang .. Kalau perusahaan Asing dari UAE yang tidak ada badan hukum di Indonesia mau sewa kantor di gedung perkantoran, apakah ada pajak-pajak yang dikenakan?
Ini pajak untuk sisi siapa yg ditanya? Pihak penyewa atau pihak yg menyewakan?
Kewajiban pajak yg menyewakan dan penyewa pak
Mau tanya misalnya anak usia 4 tahun memperoleh penghasilan rp.100.000.000,- sebulan setahun atas kontrak sebagai bintang iklan shampo, apakah anak tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP?
Anak belum dewasa kewajiban pajaknya bergabung dengan orang tua
Selamat pagi Om, mau tanya jika suami dan istri masing-masing memiliki NPWP dan suami sudah melaporkan SPT Tahunannya, bagaimana cara membuat SPT tahunan jika istri ikut NPWP suami atau gabungan, sementara istri tidak memiliki penghasilan atau hanya Ibu Rumah Tangga biasa, namun oleh DJP di suruh buat laporan SPT tahunan?
Kewajiban pelaporan SPT hanya untuk yg berpenghasilan melebihi PTKP
Jika suami dan istri masing-masing mempunyai NPWP, bagaimana cara membuat laporan SPT Tahunan jika digabung, artinya istri ikut SPT Tahunan suami?
Jika masing2 punya npwp maka SPT nya jadi 2, tidak bs digabung dalam 1 SPT
Kalau untuk warung kelontong jeni klu nya masuk kemana?
Wah kl ini intinya pilih aja apapun yg paling mendekati
Pak numpang tanya :
– PT terbentuk thn 2016 modal 6 M
– belum pernah beroperasi
– apabila sy mau mulai usaha thn 2022 dng omzet
dibawah 4,8 M. Bgmn tarif PPh nya ?
Pak numpang tanya :
– PT terbentuk thn 2021 modal 5 M
– apabila sy mulai usaha thn 2022 dng omzet dibawah
4,8 M. Bgmn tarif PPh nya ?
– utk omzet UMKM tdk perlu PKP kan ?
1. Pake tarif umum bukan final
2. Pake tarif final, ini tdk ada hubungan dengan pkp
Saya mau tya.
1. Kl ada subkon non pkp. Pajaknya bagaimana ya?
Sebutkan dulu gmn transaksinya, barulah jelas gmn pajaknya, itu yg disebut baru terkait subjek jd blm jelas