Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
mau tanya om, ini saya baru ngeh bukti potong perusahaan saya niknya salah, tapi no npwp bener, apa tidak masalah?
tidak masalah namun sebaiknya disempatkan untuk dapat diperbaiki
Selamat malam. Mau nanya nih… Gmn caranya utk melihat rincian pembyaran bulanan npwp. Tq
riwayat pembayaran dapat dicek dengan bertanya ke KPP tempat terdaftar
Halo Om.
Mau bertanya, Apabila seorang bendaharawan menggunakan jasa hotel yang tidak memiliki kewajiban ppn karena kewajibannya pajak daerah, apa bendaharawan tersebut masih perlu menyetorkan pajak daerahnya selain pph 23?
Untuk pajak daerah tidak kita bahas disini, mohon maaf ya
Mau tanya pak ,perusahaan china yang menumpang tranfer ke cv.di indonesia apakah nanti ada biaya pajak selayaknya cv.harus mengeluarkan 10 % pajak peghasilan
Silahkan diceritakan dengan detail transaksinya seperti apa? Menumpang transfer ini apa? Pajak 10% ini maksudnya jenis pajak apa?
jika saya mendapat giveaway coklat dari luar negeri dan barangnya dikirim dan dibayar (kurir dll) oleh mereka yang mengadakan giveaway tsb. nah saat barangnya sampai, apakah ada sistem pembayaran yang harus dilakukan oleh penerima? jika ada, barang kiriman jenis makanan apakah memiliki pajak tertentu?
Secara umum semua pungutan atas barang kiriman dari luar negeri merujuk ke aturan kepabeanan, ada batasan nilai yg akan dibebaskan dari pungutan2 tersebut
Hallo Om,
Saya mau tanya untuk Perusahaan Konstruksi (PPH Final). Bila ada membayar PPh pasal 22, 23 dan 24, apakah bisa dikreditkan di SPT tahunan ? bila dikreditkan akan lebih bayar ? dan Potensi di audit ?
Membayar pph 22,23,24 ini maksudnya melakukan penyetoran pajak atas pemotongan atau kah justru sedang menerima bukti potongnya?
Maaf saya Perjelas Pertanyaannya OM, Untuk Perusahaan yang semata -mata hanya kegiatan Konstruksi (PPH Final). tapi ada mengimpr alat (PPH 22) dan sewa kan alat (pph 23) serta ada Bukti potong PPh 24. Bila menerima bukti potong PPh pasal 22, 23 dan 24, apakah bisa dikreditkan di SPT tahunan ? bila dikreditkan tentu akan lebih bayar (karna PPh Final pasl 4 ay2) dan Potensi di audit ?
Tks.
kredit pajak selain final tetap dapat dikreditkan namun memang akan beresiko membuat SPT Tahunan menjadi LB, ya hal ini tidak masalah jika memang siap dengan pemeriksaan pajak, di sisi lain jika tadi disebut usahanya semata2 melakukan kegiatan konstruksi yg pph final maka hal ini terbantahkan juga dengan pernyataan bahwa perusahaan menyewakan alat berat, nah saat menyewakan ini kan ada penghasilan yg bukan dari kegiatan konstruksi jadinya, maka penghasilan secara total yg diterima perusahaan akan ada 2 jenis yaitu yg final dari kegiatan konstruksi dan yg tidak final untuk kegiatan lain, hal ini harus dilakukan segmentasi dalam akun penghasilan dan akun… Read more »
Makasih banyak atas Jawabannya Om, jadi sekaligus Paham yaitu bisa LB dan Bila ada Penghasilan lain harus dipisahkan di SPT
selamat mempraktekan
tanya om
saya kerja di grosir sembako
mie minyak tepung dll
nah. pada saat barang datang dokument yg datang hanya surat jalan.
lalu e faktur diemail. nota suplier tidak mau kirim
jika kami diperiksa oleh kantor pajak
apakah dokument bukti transfer, faktur pajak dan surat jalan. sudah cukup ? atau harus ada nota lengkap?🙏
trimakasih atas jawabannya
Dari kondisi yg diceritakan sudah cukup sebagai dasar transaksi
malam om
mau tanya
untuk pembelian barang. dokument pendukung jika hanya faktur pajak saja apa sah diakui jika diperiksa pajak? trimakasih
Idealnya ada dokumen invoice dan bukti pembayaran uang telah dilakukan
bila ada perusahaan dagang yang labanya lebih dari 4,8 M setahun apa harus PKP dan memungut pajak PPN ? apa ada sanksinya jika tidak ngurus PKP ?
4,8m itu omsetnya. bukan berdasarkan labanya
wajib pkp
Kewajiban PKP didasarkan atas peredaran bruto yg telah melebihi 4.8M per tahun, jika ini tidak dilakukan maka resiko akan ditetapkan dan ditagih pemungutan nilai PPN plus sanksi denda dan bunga
Halo Om, saya ingin bertanya mengenai PPh Pasal 21 DTP apakah dapat digunakan untuk pegawai tidak tetap?
hanya untuk pegawai tetap
Hallo Om Pim, saya mau bertanya. Apakah penjualan eksport kayu kena PPN (Pajak Keluaran)? Lalu kami membeli bahan baku kayu di dalam negeri apakah juga ada PPN (Pajak Masukan) ?
Terimakasih
ekspor beberapa produk tertentu hasil alam ada perlakuan PPh Pasal 22, sedangkan untuk PPN ekspor BKP tarifnya 0%, untuk transaksi pembelian silahkan cek dulu status penjualnya
Terimakasih banyak om, sehat selalu.
terima kasih doanya 🙂
mau tanya untuk batas pengkreditan PPN DN adalah 3 bulan, apakah berlaku sama untuk PPN PMSE?
terimakasih
betul, seperti itu
Selamat Siang,
mau tanya, kalau saat lapor SPT masa tetapi bukti pembayaran (file pdf) tidak terlampir harus bagaimana? Apakah harus melakukan pembetulan ?
Terima kasih
idealnya dilakukan pembetulan, namun dapat saja dilakukannya menunggu ada pertanyaan dari KPP
Apakah Bunga Deposito Pemda dikenakan pajak ?
secara umum semua bunga dari produk deposito akan ada aspek PPh
om, kalo ganti konsultan pajak apa resikonya? misalnya mau pakai jasa flazztax dari konsultan sebelumnya. dan apa saja yg perlu dipersiapkan/diminta dari konsultan sebelumnya?
sederhananya semua data riwayat perpajakan perlu diminta dulu dari konsultan sebelumnya, contoh teknis seperti file database semua jenis pajak perlu diamankan
jika sudah diminta semua eFIN dll. Karena SPT sudah dipegang saya semua setiap tahun. Apakah masih perlu lainnya?
Secara umum cukup seperti itu dl, baru nanti jika ada hal khusus yg diperlukan maka itu adalah kondisional
saya mengikuti pengadaan barang di instansi pemerintah. dan kebetulan brg tersebut adalah brg elektronik.
pertanyaan nya apakah bisa pada saat membeli saya mengajukan agar brg tersebut tidak dikenakan PPN, dikarenakan brg tersebut sdh otomatis dipotong PPN oleh pihak instansi pemerintah!
apabila tdk bisa tanpa PPN berarti saya membayar PPN dua kali untuk barang yg sama.
mohon pencerahannya…
mohon maaf, om kelewat membalas yang ini..
saat melakukan pembelian jika ingin tanpa PPN maka silahkan cari penjual yg non PKP, di sisi lain jika ini bertransaksi dengan intsansi pemerintah maka bukan masalah kena PPN yg jadi dua kali namun atas PPN Masukan saat pembelian dapat dimintakan pengembalian atau restitusi, begitu mekanismenya
Nanang Hermawan (K/3) pada bulan Maret 2019 bekerja sebagai Tenaga Kerja Lepas pada
perusahaan PT Tani Jaya. Pada minggu pertama, ia menerima upah sebesar Rp4.500.000,00
(1 minggu = 5 hari kerja).
Pertanyaan:
a. Hitung PPh Pasal 21 atas penghasilan Nanang Hermawan pada minggu pertama
Maret 2019 tersebut!
b. Berapakan upah yang diterima oleh Nanang Hermawan setelah dipotong PPh Pasal
21?
c. Bagaimanakah jurnal pencatatan yang dilakukan oleh PT Tani Jaya untuk transaksi
pembayaran upah Nanang Hermawan?
Cara perhitungan pajaknya gimana ya
ada yang bisa bantu soal ini teman-teman?
Perihal PPH Penjual dalam jual beli tanah & bangunan : saat transaksi jual beli tanah, pihak penjual dan pembeli tidak mengetahui perhitungan pajak BPHTB & Pajak Penjual sehingga saat proses pembuatan AJB (oleh pihak Pembeli) untuk kewajiban PPh & BPHTB tidak di bayarkan sampai AJB tersebut jadi yang saya ingin tanyakan : setelah proses AJB sudah jadi dan berencana menaikan Ke SHM 1. apakah kewajiban PPh (Penjual) yang belum di bayar, akan menjadi kewajiban pembeli? 2. apakah disaat pembeli memproses pph penjual bisa di nihil (dikarenakan pembeli dan penjual tidak mengetahui terkait kewajiban pajak tersebut? 3. kalau pun tidak bisa… Read more »
secara teori, jenis2 pajak yg menyertai transaksi tersebut memang dapat dipisahkan untuk melekatnya ke sisi penjual ataupun ke pembeli, misal jenis pajak PPh hanya melekatnya ke penjual, namun itu hanya di sisi teori yg dapat berbeda pada prakteknya, dalam prakteknya lebih sering terjadi penjual akan menyerahkan semua beban pajaknya ke pembeli karena pihak yg membutuhkan balik nama sertifikat adalah pembeli, hal ini tentunya akan beresiko menjadi konflik di masa mendatang jika dari awal tidak disepakati bersama
Apakah ada prosedur/aturan perpajakan yang dapat meringankan beban pembeli krna menanggung kewajiban PPh penjual?
(Pada prakteknya)
tidak ada
Met siang om. Sy mau nanya mengenai pengenaan pajak utk lisensi Zoom meeting. Apakah dikenakan ppn dan pph. Jika iya. Di kenakan brp persen ? Terimakasih.
PPN sudah dipungut langsung saat melakukan transaksi oleh Zoom (merujuk ke aturan PPN PMSE), sedangkan PPh akan masuk di PPh 26 dengan tarif umum 20% atau tarif dengan fasilitas menjadi 0%
om aku mau nanya kalo kita mau revisi kode faktur pajak dari 020 jd 010 sedangkan kita sudah lapor spt, itu faktur pajaknya bisa direivisi aja apa harus pembatalan?
bisa direvisi atau membuat faktur pengganti menjadi 011, lalu lapor SPT Pembetulan
Apakah biaya PBB dan biaya asuransi gedung sehubungan dengan sewa bangunan dapat dibebankan? Mohon infonya juga tekait dasar hukum koreksi pendapatan sewa & biaya sewa. Terimakasih
secara umum biaya yg terkait dengan kegiatan usaha atau 3M dapat dibiayakan (UU PPh), di sisi lain jika ada biaya yg termasuk dalam kriteria tersebut namun diperlakukan secara berbeda barulah ada aturan khususnya, jadi konstruksi penarikan kesimpulannya bukan harus semua hal itu ada aturan khususnya
MAU TANYA, SY UDH LAPOR PPH 23 TERNYATA ADA SALAH INPUT EBUPOT, TRS SY MAU REVISI ATAU HAPUS BUKPOT NYA TP TERNYATA TIDAK BISA DI HAPUS TIMBUL BACAAN :eRROR , MELALUI PEMBATALAN, TRS SY INPU BUKPOT YNG BARU STLH DI POSTING JD TIMBUL LEBIH BAYAR,,, JADI LANGKAH YG SEHRSNYA SY LAKUKAN BGM, MENGINGT MAU LAKUKAN REVISI OR HAPUS DI EBUPOT TIDAK BISA
jika ada entry data baru logikanya tidak akan menghasilan ada lebih bayar, silahkan teknis detail dikomunikasikan secara langsung ke KPP, sehingga lebih meminimalisir salah persepsi
Pagi Om, mau tanya nih
PT.A merupakan developer, yang ingin saya tanyakan :
1.Apakah Pada Saat Booking Fee sudah terutang PPN dan PPh yg 2,5%
2.Apakah Pada Saat DP/Angsuran Konsumen sudah terutang PPN dan PPh yg 2,5%
3.Bagaimana solusi jika PPN dan PPh yg 2,5% sudah dibayar dan dilaporkan, akan tetapi nanti ada kasus konsumennya gagal KPR atau gagal bayar
terima kasih.
1. belum terutang
2. sudah terutang
3. tergantung dari pasal2 yg ada di perjanjian jual belinya
Untuk No.3 secara perpajakan, apakah faktur yg sudah dibuat harus Dibetulkan/diRetur/Dibatalkan, dan untuk PPh 2,5% apa yg harus dilakukan apakah dibatalkan jg krn hal ini terkait Nama dan NPWP konsumen sudah dilaporkan.mks
dapat dibetulkan atau juga dibatalkan lalu dibuat yang baru dengan data yg sudah benar
Maaf min mau tanya, jika saya freelancer, apakah betul bisa menghemat pajak jika mendirikan CV ? dibandingkan tetap sebagain freelancer ?
ada banyak sisi yg perlu dipertimbangkang, jadi tidak cm dilihat dari yg general saja, misal ini detail service seperti apa, melibatkan tim atau tidak, siapa lawan transaksinya, strategi bisnisnya sprti apa, bagaimana cara penjualannya, dan masih banyak poin lainnya sebelum dapat ditarik kesimpulan mana yg lebih menguntungkan
mohon info. jika Mr X adalah direktur di PT A, dan preskom di PT B. jika ada penjualan dari PT B ke PT A, apakah termasuk kategori hubungan istimewa?
ya betul, termasuk hubungan istimewa
Selamat pagi om, mau tanya tentang peraturan ppn 1% berdasarkan PMK 89 om, kode faktur yg digunain 03 atau 04 ya om? Ayah saya sudah PKP pengumpul TBS ( sawit ) jual ke PKS om tapi bukan BUMN, AR arahin ke kode 04 om, sementara PKS 03, saya bingung om harus terbitkan kode faktur yg mana,
bukan BUMN ini pihak siapa jadinya? apakah pihak tersebut adalah masuk kriteria Pemungut PPN Lainnya juga atau tidak? jumlah nominal PPN nya disetor oleh siapa?
Permisi om sy mau nanya karena saya betul2 awam. Saya membeli apartemen dr developer dan status masih PPJB lunas.
Pajak2 apa saja kah yg harus di bayar perbulan/tahun untuk unit tsb selama belum AJB terimakasih.
jenis pajak ada beragam dan yg dibahas disini hanya seputar jenis pajak pusat saja, dalam kanteks di atas maka ada PPh dan PPN atas penjualan apartemen namun ini ada di sisi penjual, di sisi pembeli lebih banyak akan adanya adalah pajak daerah yg tidak dibahas disini
malam om, kami ada kurang input pph 23 di sistem DJP Online sementara untuk billing sebelumnya itu sudah terlanjur kami setor dan sudah kami input disistem input setor bayar nya. disini kami mencoba untuk input baru data bukti potong yang belum kami input tersebut. disaat kami mencoba untuk posting data yang baru tadi malah muncul spt pembetulan om dan kami juga dapat billing yang baru dimana jumlah yang mau dibayar itu termasuk dengan jumlah yang sudah kami bayarkan tadi om. apakah bila nanti kami bayar ke bank dengan kode billing tersebut pihak bank hanya menagih sisa setoran ataukah total yang… Read more »
silahkan cek lagi atas posting SPT awalnya itu apakah sudah sampai submit atau belum? jika sudah submit maka betul jadi ada pembetulan, jika belum maka silahkan hapus dulu postingan SPT yg ada lalu ulangi lagi dengan posting SPT Normal, terkait billing jadi akan ada 2 billing dan ini tidak ada masalah, di sisi lain ini jg tidak ada hubungan dengan pihak bank
Spt tahunan nihil selama 1 thn selanjutnya gk pernah lapor 5 thn lebih
dan pertanyaannya adalah…?
Bisakah kita menerbitkan faktur pajak lagi, dimana faktur pajak 2 bukan sebelumnya belum terbayar dan sudah lewat alias kenan denda
Bisa2 saja sepanjang masih punya jatah NSFP
Selamat sore om, saya mau bertanya apabila ada kerjasama dengan KOL (key opinion leader) apakah ada pajaknya? Terima kasih
Apa kerjasamanya? Jika blm ada kejelasan ya tdk bs dilihat apa aspek pajaknya, kl cm kerjasama aja ya luas banget
Bentuk kerjasamanya sebagai content creator yg nantinya mempromosikan produk melalui media sosial
atas penghasilan atau fee yg diterima akan ada pemotongan PPh 21 dari pemberi pekerjaan, di sisi penerima akan mengumpulkan penghasilan beserta bukti potong untuk menyusun SPT Tahunan
Siang pak/bu
Mohon bantuan penjelasannya, perusahaan tpt sy kerja lapor SPT normal ppn masa maret 2020 dgn status LB 2.728.895.385. Krn ada faktur masukan yg dibatalkan, kami buat SPT pembetulan 1 yg dilapor bln mei 2020 status jd KB 93.818.186( dan sdh distorkan). Jumat lalu tgl 3sep 2021 kami dpt surat tagihan pajak psl 8(2a) sebesar 12.074.400 utk bunga masa pajak Maret 2020.kami bingung dr mana ya hitungan jumlah denda tsb? Mohon penjelesan nya seandai nya bpk/ibu ada yang faham. Terimakasih.
Simplenya jika ada sanksi sprti itu maka yg pertama dilakukan adalah cek ke KPP tntang asal hitungannya, silahkan ditantakan dl, jika sudah dapat keterangan maka barulah kita cek sudah sesuai atau belum, jd cerita td blm bs dibahas disini
siang om, mau tanya kalau kita mau ambil hasil pbk di kpp tapi resi pengiriman posnya fotocopy boleh gak ya thanks
Silahkan langsung komunikasi aja dengan KPP yg dimaksud
Om izin bertanya, bila seseorang hanya seorang pekerja service di pom PT indostation mobil namun sudah memiliki kartu npwp, lalu apakah itu diwajibkan untuk membayar pajak? Terimakasih
Jika penghasilan hanya dari pegawai tetap di tempat trsebut dan sudah dipotong, maka kewajiban bayar PPh sudah selesai tinggal melakukan pelaporan SPT Tahunan
min saya mau nanya kalau spt tadinya kurang bayar kemudian saya pembetulan menjadi lebih bayar terus di kompensasikan ke bulan berikutnya, dan di bulan berikutnya menjadi nihil apakah akan menjadi masih?
Yg dimaksud masalah itu yg gmn? Sepanjang semua data sudah sesuai ketentuan maka hal sprti itu ya mungkin2 saja trjadi
Selamat siang Om
saya ada beberapa pertanyaan, mohon infonya 🙏☺️
1. Jika perusahaan baru berdiri dan memiliki 4 karyawan (status TK/0) yang baru saja masuk di bulan Agustus masing-masing menerima upah 8Juta, berarti per tahun 2021 masing-masing karyawan mendapatkan penghasilan 40Juta sedangkan PTKP 54Juta. Apakah benar karyawan ini masuk ke karyawan yang menerima upah di bawah PTKP?
2. Jika mereka masuk ke karyawan yang menerima upah di bawah PTKP berarti perusahaan harus lapor PPh 21 masa per bulan atau hanya dilaporkan per Desember saja?
Mohon infonya.. terima kasih sebelumnya 🙏☺️
1. Betul, jika tidak ada info bahwa sebelum agustus pegawai trsebut tdk ada penghasilan maka betul
2. Hanya desember
Wuah terima kasih om 🙏
Om mau nanya, ayah saya ada menjual emas perhiasan tahun ini kepada temannya secara pribadi. Itu perhitungan pajaknya bagaimana ya? dan pelaporannya pada SPT seperti apa? Thanks.
Ada aspek pajak senilai keuntungan atas penjualan harta, masuk di SPT dan akan dihitung dengan tarif pasal 17
Selain pajak untuk keuntungan tsb, apakah ada pajak lain pak, seperti PPN misalnya? Karena penjualannya dari pribadi ke pribadi, tidak melalui toko. Terima kasih.
PPN hanya melekat terhadap penjual yg statusnya PKP, silahkan cek dulu statusnya
Saya Erwin, saya wirausaha bergerak di bidang penjualan sparepart, pertanyaan saya
1. Saya membeli sparepart di toko seharga 50.000.000 (tanpa ppn) dan menjual kembali ke customer seharga 52.300.000 + ppn 10% = 57.530.000 cash , brp biaya yg wajib saya bayar kan ke kantor pajak.
2. Membeli parts seharga 50.000.000 + ppn 10% = 55.000
000, lalu saya menjual kembali ke customer seharga 52.300.000 + ppn 10% = 57.530.000 cash, berapa biaya yg musti saya bayarkan ke kantor pajak mengingat awal pembelian saya sudah membayar 10% dan menjual kembali
Terimakasih
Erwin
1. Biaya apa yg ditanyakan?
2. Biaya apa yg ditanyakan?
Jika yg ditanya adalah besarnya PPN maka prinsip umum adalah pajak keluaran dikurangi pajak masukan
Biaya pajak yg di keluarkan
atas biaya pajak sudah dijawab di penjelasan sebelumnya
Selamat siang om. Saya pengusaha kecil sudah punya NPWP mungkin saya akan dapat bantuan hibah dari saudara di luar negeri sebanyak kurang lebih Rp 1.5 m bagaimana menyelesaikan soal perpajakannya terima kasih atas jawabannya
Hubungan persaudaraan ini perlu dijelaskan lebih detail dl ya, krna akan banyak pengaruh ke aspek pajaknya jg
Statusnya adalah kakak ipar yang warga negara asing
nilai hibah akan dihitung seperti penghasilan pada umumnya atau tidak ada fasilitas pajak yg tersedia dalam kondisi tersebut
selamat pagi om, mau nanya lagi
pada tahun 2019, perushaan kami kemungkinan tdk menerbitkan faktur,tapi transaksinya dengan bendahara pemerintah.. nahhh atas tdk di terbitkan faktur, maka kena sanksi 2% dari dpp.
pertanyaannya:
– kalau ada bukti ssp dari bendahara, apakah ttap sanksinya harus di bayar ?
trima kasih om
sanksi tadi adalah atas tidak menerbitkan faktur pajak, sedangkan SSP adalah hal yg berbeda lagi, jadi ya tetap akan ada sanksi atas tidak menerbitkan faktur pajak
om mau tanya, kalau perusahaan baru (berupa PT) yang belum memiliki omzet tapi setiap bulannya terdapat biaya yang masuk kategori jasa lain dan dikenakan pph 23, apakah wajib untuk dilakukan gross up pph 23? minta dasar hukumnya juga ya om
dalam konteks umum bahwa saat ada biaya maka ada pemotongan PPh, hal ini tidak berhubungan dengan apakah sudah ada omset atau belum, dalam hal gross up jg tidak ada hubungan, dalam jumlah biaya yg disepakati untuk dibayarkan seharusnya tertulis apakah angka tersebut sudah dipotong PPh atau angka sebelum dipotong PPh, jika tidak ada keterangan tersebut maka lakukan pemotongan, sehingga sederhananya gross up atau tidak adalah kesepakatan atas jumlah biaya antara penjual jasa dan pembeli jasa
kalo telat terus kurang bayar 2x kena sanksinya gimana om? (terkait pasal 19 ayat 3)
sanksi bunga atau sanksi denda? seperti apa detail ceritanya? pertanyaan masih belum jelas
Om mau tanya, jadi awalnya 31 maret perusahaan telah menyampaikan SPT sementara (1771-Y) tuh lebih bayar, terus 1 juli SPT Tahunan PPh Badan 2012 yang menyebutkan pajak menjadi kurang bayar, Kemudian tanggal 10 Desember ada pembetulan SPT yang ternyata kurang bayar juga. itu sanksinya gimana ya?
sanksi bunga keterlambatan setor dihitung dari masing-masing pembayaran yg dilakukan, dengan tarif bunga sesuai acuan KMK dan jumlah bulan dihitung dari saat seharusnya dibayar sampai realisasi pembayarannya, dalam teknisnya yg akan menghitungkan sanksi itu KPP jadi sebagai WP tidak perlu terlalu merisaukan tentang perhitungannya
Om mau tanya kan perhitungan pph 21 setiap bulannya tidak bulat angkanya, utk mempermudah perhitungan pajak di bulan desember apa harus dibulatkan angkanya apa data rillnya saja?
Mohpn pencerahaannya om 🙏
pembulatan yg diijinkan pada perhitungan pajak ada pada titik penghasilan kena pajak dengan pembulatan ribuan ke bawah
Om, Apabila saya melaporkan deposito pada daftar harta di SPT tahunan, apakah bunga deposito tsb juga harus dilaporkan pada SPT tahunan OP? Apakah akan ada masalah apabila tidak saya laporkan bunga deposito tsb? Makasih Om.
bunga deposito masuk pada bagian penghasilan final
Om mo tanya ttg pajak karyawan pph 21…
1.Apakah akan di kembalikan setelah resign ?
2.pph21 dikenakan atas apa, besar gaji atau status karyawan ?
3.gaji harian Rp 150.000/hari bagaimana hitungannya?
4.gaji harian Rp 150.000/hari karna sakit 20 hari maka yg di terima Rp 150.000 x (26-20) = Rp 900.000 berapa potongan pajaknya?
Sekian om, terima kasih banyak
1. ada mekanisme pengembalian saat ada pegawai tetap resign sebelum akhir tahun
2. formula hitungan dan contoh penerapan ada di Per-16 tahun 2016, silahkan cek karena kontennya banyak
3. cek poin 2
4. cek poin 2
Siang Om.. Mau nanya kalau misalnya saya melaporkan spt tahunan pribadi saya untuk tahun 2019 dengan penghitungan menggunakan norma sebagai pekerja bebas namun pada tahun tsb saya tidak ada melaporkan terlebih dahulu ke kantor pajak untuk pemakaian norma, apakah akan ada masalah kedepannya Om? Apakah kantor pajak akan memeriksa pelaporan penggunaan norma setiap tahunnya Om? Untuk sekarang, apa yang harus saya lakukan? Terima kasih.
penggunaan norma harus diawali dari pengajuan dulu sesuai batas waktu yg ditentukan, jika tidak memenuhi maka akan beresiko adanya koreksi perhitungan dari KPP, saat ini ada 2 opsi yaitu yg pertama menunggu KPP menginfokan hal tersebut atau yg kedua melakukan pembetulan dengan inisiatif sendiri
Tolong tanya om saya pedagang kecil omset dibawah 4.8 m Kini ada pembelian barang dari instansi pemerintah senilai Rp 12 juta kini diminta menandatangani kuitansi yang isinya Rp12 juta + ppn10% sedangkan saya bukan pkp terus bagaimana penyelesaiannya terimakasih
Jika bukan PKP maka idealnya tidak dapat melakukan transaksi seperti itu atau di sisi lain tidak akan terutang PPN. Pada umumnya instansi pemerintah akan memilih membeli hanya dari PKP karena ada pungutan PPN seperti tadi.
Selamat pagi Om, Saya mau minta pencerahannya mengenai Pemungutan pajak berdasarkan PP 23 tahun 2018; begini ceritanya 1. Tahun 2015 Omset Perusahaan kami sudah melebih 4,8 M setahun 2. Tahun 2016 & 2017, omset perusahaan kami dibawah 4,8 M setahun, dan dalam perhitungan pajak badan, kami neggunakan tarif Umum karena di tahun 2015 omset kami sudah meliebihi batas 4,8 M sesuai dengan PP 46. 3. Tahun 2018, omset kami diatas 4,8 M setahun, dan dalam perhitungan pajak badan, kami tetap menggunakan tarif umum, karena tahun tahun sebelumnya sudah menggunakan tarif umum juga. Menurut AR dari KPP kami, seharusnya di tahun… Read more »
Pada tahun 2018 menggunakan tarif Final (PP 46 untuk jan-jun dan PP 23 untuk jul-des)
Selamat Pagi. Say ingin bertanya. Dalam pembuatan SPT Tahunan Badan apakah peredaran bruto yang dicantumkan dalam SPT harus sama dengan data SLIK OJK? Mohon penjelasannya.
Terima Kasih
data yg dimaksud disini, detailnya data pada bagian apa?
Detailnya pada peredaran bruto usaha di data SLIK OJK. Karena terdapat selisih yang besar antara peredaran bruto yang dilaporkan pada SPT Tahunan Badan dengan data SLIK OJK. Karena perusahaan kami mendapat surat dari KPP bahwa peredaran bruto usaha di SLIK OJK berbeda dengan data SPT Tahunan kami. Setelah kami cek, tidak ada selisih. Mohon pencerahannya. Terima Kasih
Jika dari cek yg dilakukan sendiri tidak ditemukan selisih maka silahkan langsung dikomunikasikan dengan KPP, intinya saling cocokan data saja, dapat saja dalam hal ini di KPP ada yg keliru ataupun sebaliknya
Baik, Terima Kasih