Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Saya mau konsultasi apakah pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) harus menggunakan PPN?
Jika tidak ada PPnnya bagaimana y?
ini konteksnya siapa yg membeli? konsumen akhir atau bagaimana?
Selamat siang, pak mau tanya, saya menjual rumah di tahun 2018 dengan hrga 150jt (overkredit) dan di tahun 2021 pembelinya melunasi, oleh sebab itu sy dan pembeli hrus mengurus pph21 dan bpthb dll. Tetapi dispenda memberi harga 317jt utk rmh saya.
Saya merasa keberatan karena pph21 yg harus sy byr terlampau tinggi, dan menurut sy keluar dr makan pph 21/pajak penghasilan, saya harus mengakui transaksi yg saya tdk terima sebesar itu uangnya.
Apakah saya bs melaporkan ke dirjen pajak trkait pph 21 yg salah kaprah tersebut?
dalam konteks transaksi ini tidak ada aspek PPh 21, silahkan cek dan teliti kembali jenis pajaknya, jika hal ini terkait dengan jenis pajak daerah maka konsultasinya bukan ke Dirjen Pajak melainkan ke Pemerintah Daerah
Saya mau bertanya misalnya ada suatu perusahaan retail yang mendapatkan kredit pajak PPh 23 atas penghargaan (karena membeli barang ke principal lewat dari target) besar sehingga biasanya kredit pajak tersebut lebih besar dari PPh terutang tahunan. Untuk mensiasati agar tidak lebih bayar biasanya perusahaan akan memilah mana yang akan digunakan dan mana yang tidak. Sekarang perusahaan ingin mengurangi angsuran PPh 25 bagaimana mensiasatinya ya?
terkait dengan PPh 25 maka silahkan cek di KEP-537/PJ./2000 atau silahkan ikuti pembahasannya di https://pajakmania.com/produk/kopdar-pajakmania-agustus/
Halo Om, saya mau bertanya, perusahaan saya sudah ketika melaporkan SPT Y pada April kemarin, sudah membayar kurang bayar PPh 29 dengan contoh berikut: Kurang Bayar berdasarkan perhitungan PPh Badan sebesar 250 juta, dikurangi Kredit PPh 23 sebesar 30 juta, lalu jumlah KB yang saya bayarkan adalah 220 juta. Namun setelah dirilis nya Laporan Keuangan di audit, diketahui bahwa PPh 29 saya hanya sebesar 230 juta (sebelum kredit PPh 23). Maka ada kelebihan pembayaran sebesar 20 juta pada saat pelaporan SPT-Y kemarin. Yang ingin saya tanyakan, apakah atas kelebihan tersebut bisa saya lakukan PBK ke PPh Badan Tahun Mendatang? Karena… Read more »
kelebihan dapat diPBK kemana saja
Bagaimana cara menghitung pajak karyawan dan bonus ,karena perusahaan menurut saya memotong tdk wajar?
pertama2 pastikan semua komponen gaji dan tunjangan ataupun bonus sudah diketahui angka pastinya berapa sebagai dasar menghitung PPh, kemudian hitungan PPh dapat dilakukan di link berikut https://flazztax.com/kalkulator-pajak-perhitungan-pajak-untuk-penghasilan-yang-diperoleh-oleh-seorang-karyawan/
Pagi Om, mau nanya. Ayah saya selama ini selalu membayar angsuran pph 25 setiap bulannya utk pekerjaan bebas. Namun tahun ini ayah saya sudah tidak ada penghasilan sama sekali tapi beliau masih tetap membayar angsuran pph tersebut. Apakah angsuran tsb memang harus dibayarkan sampai status NPWP di non efektifkan? Lalu bagaimana pelaporan spt tahunannya nanti ya Om? Terima kasih sebelumnya
PPh 25 acuannya adalah dari kondisi tahun sebelumnya, jika pada tahun berjalan sudah tidak memperoleh penghasilan apapun maka dapat mengajukan permohonan penurunan PPh 25
Om kalo mau tau perhitungan pajak saya bener atau egk gimana ya? Soalnya sya ngerasa ko bedanya jauh dari hasil gaji sebelum2nya? Makasih
ini jenis pajak apa yg ditanyakan? jenis pajak itu sangat bervariasi dan masing2 punya cara perhitungan yg berbeda
mau tanya om, saya punya usaha kos-kosan dan tiap bulan saya bayar pajak.. baru yg mau saya tanya ada orang kos ku yang nunggak pembayarannya apakah pajaknya saya harus tetap bayarkan?? kalau tetap harus bayar, jika ada orang kos ku kabur apakah uang pajak yg sdh sy bayarkan bisa diambil?
ini jenis pajak apa yg dibayarkan? lalu baru kita dapat bahas tentang bagaimana teknis perhitungan dan pembayarannya
Selamat pagi om izin bertanya, saya mempunyai data rekapan pph pasal 21 tahun 2020. Nah disitu dikasih tau bahwa bulan juni, agustus dan september terjadi lebih bayar. Faktor utama terjadi nya lebih bayar tuh biasanya kenapa ya om?
ya banyak variasi penyebabnya, jika saat ini udah pegang data SPT maka disitu akan terlihat poin apa yg menyebabkan lebih bayar, pengisian SPT itu berurut angka2nya sampai pada hasil akhir status kurang bayar atau lebih bayar, jadi silahkan cek di isian SPT.
jika blm ada data SPT detail, maka ga bisa dijawab pasti penyebabnya, masih banyak kemungkinan
malam om, saya mau konsultasi perihal pph pasal 23 pada reporting incentive covid bulan Juli 2021. dimana kami sudah terlanjur membayar pph pasal 23 tersebut dan sudah melaporkan SPT PPH Pasal 23 dengan status kurang bayar. padahal kami sudah membayar ke kas negara sejumlah yang tercantum dalam billing yang kami buat. ada 2 hal yang ingin kami tanyakan: 1. apakah pph pasal 23 yang sudah kami laporkan dan juga kami bayar tersebut bisa kami input kedalam reporting incentive covid masa Juli 2021? 2. mengapa status SPT PPH Pasal 23 Juli 2021 tersebut kurang bayar padahal kami sudah membayar sejumlah nilai… Read more »
jika ini terkait dengan insentif covid, coba cek lagi pada jenis pajaknya, apakah ini PPh 23 ataukah PPh atas PP23? kedua jenis pajak tersebut beda jauh perlakuannya, jika memang ini betul PPh 23 maka ini atas transakasi pemotongan apa ya?
di sisi lain, status Kurang Bayar pada SPT itu bukan berarti bahwa pajaknya belum dibayar
Selamat sore, saya mau tanya, jika ada tanah dan bangunan yg dialihkan ke perorangan (salah 1 owner) karena pensiun (sebagai salah satu bentuk pembagian saham), perhitungan pajak dan BPHTB nya seperti apa, mohon arahannya, terima kasih.
untuk BPHTB tidak dibahas disini karena termasuk jenis pajak daerah ya
saya mau konsultasi ,misalkan saya ada project kerjaan dengan perusahaan bumn ,dan saya sudah mengeluarkan faktur untuk project tersebut ,tetapi beberapa waktu kemudian saya dapat surat teguran dari pajak bahwa faktur saya kurang bayar ,ternyata waktu diselidiki perusahaan bumn tersebut kurang bayar pajak tersebut dan tidak sesuai dengan nominal yg di efaktur ,apakah yg harus saya lakukan,mohon arahannya ?
bisa melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke BUMN tersebut
Malam om, mau tanya lagi, apa syarat nya PT yg sdh PKP di ubah menjadi non PKP? Karena PT tsb skrg ini drop sekali usaha nya (hampir tidak ada penjualan). Terima kasij
utamanya adalah peredaran usaha sudah tidak melebihi 4,8M maka dapat saja mengajukan untuk cabut PKP, nantinya disetujui atau tidak akan diberikan jawaban dari KPP
Selamat pagi, saya ingin bertanya
Klien Anda memperoleh ijin usaha pertambangan batubara di wilayah Kalimantan Barat seluas 12.000M2 pada tanggal 26 Juli 2021 yang rencananya akan dilakukan operasi produksi di awal tahun 2022. Klien Anda meminta Anda untuk mengurus pendaftaran PBB atas ijin usaha yang telah diperoleh tersebut. Pertanyaanya:
a. Apa yang akan Anda lakukan sebagai seorang konsultan agar tugas yang diberikan tersebut dapat terselesaikan dengan baik!
b. Kelengkapan apa saja yang harus Anda minta kepada klien Anda agar tugas tersebut dapat dilaksanakan!
soal ujian ya? ada yang bisa bantu teman2?
Selamat malam om, mau tanya ini kan ada kegiatan pelatihan pendidikan selama -+2bln yang diselenggarakan kampus melalui dana dari pemerintah, setiap peserta mahasiswa akan mendapatkan uang saku 400ribu ketika melaksanakan pelatihan ini dan dibayarkan secara berkala 200rb per bulan, dan ada info uang saku ini dipotong 5% bagi mahasiswa berNPWP dan 6% bagi mahasiswa non NPWP karena dianggap kena pajak pph21/pph26? Mohon penjelasannya om terimakasih
betul, pemotongan PPh 21 tersebut sudah sesuai dengan Per-16 tahun 2016
Selamat Sore..
Om mau tanya, perlakukan pencatatan atad utang PPH 21 di perusahaan NGO itu sama ga om sama perusahaan Profit lainnya?
Yes, sama
selamat pagi om salam sehat.
paman saya kan di pake jasanya ( kayak pemeliharaan peralatan gitu / tukang service lah freelance ) oleh perusahaan . dan perusahaan mengenakan dan membayar pph pasal 23 nya dan membuat bukti potong . tapi paman saya tidak punya npwp, dana hanya pake data NIK ktp.
apakah paman saya harus membayar pajak juga atas penghasilan yg di dapat dari perusahaan tersebut ?
terima kasih
Salam sehat
Jika pembayaran ke individu maka pph 21 bukan pph 23, walupun itu jasa tp akan dipotong pph 21 oleh perusahaan. Jika si individu tdk ada npwp maka dia tdk ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan
kan di pelaporan sp tahunan perusahaan ada biaya operasional nya om. trus dikenakan lagi oleh kantor pajak 2% dari DPP, ada sekitaran 4 jutaan yg sudah di bayar atas jasa pemeliharaan peralatan.. nah pas waktu mo di laporkan di e bupot, harus ada identitas pemotong. makanya bingung mo di kasih npwp/ nik nya paman saya ato bukan. soalnya pake jasa dia . gimna ya om
mkasi
ini yg sedang mengakses ebupot itu pihak siapa? pihak yg menerima uang atau pihak yg membayarkan uang? lalu silahkan cek lagi pada jawaban sebelumnya yg sudah dijawab bahwa atas transaksi ini dikenakannya PPh 21 bukan PPh 23, jadi ga dilakukan dengan aplikasi ebupot
disini saya yg bekerja di perusahaan, saya yg akan melaporkan di e bupot, karna sudah bayar pph pasal 23 atas biaya operasional pemeliharaan peralatan
Jika cerita ini masih sama dengan info2 pada pertanyaan sebelumnya, maka aspek pajaknya di PPh 21 bukan PPh 23
mmmm, oke mkasih om
Malam om. Paman saya karena sakit tahun lalu maka anaknya yang membantu pengisian spt tahunannya yg tahun 2020. Namun karena tidak punya data pasti dan ketika itu paman saya belum bisa ditanyai, maka anaknya mengisi sptnya mengikuti spt tahun lalu saja agar tidak terlambat melaporkan. Om saya pekerjaannya perantara dan sebelumnya perhitungan pphnya menggunakan norma. Masalahnya ternyata utk tahun 2020 tsb ternyata om saya belum ada melaporkan penggunaan nppn dan penghasilannya juga jauh lebih kecil dari yg dilaporkan anaknya. Mohon infonya, 1. apakah akan menimbulkan masalah/kecurigaan apabila dilakukan pembetulan spt op dgn data penghasilan yang jauh berubah/lebih kecil dari spt… Read more »
1. Tidak masalah
2. Betul
3. Jika sudah menyadari dari yg dilaporkan ada yg belum sesuai maka sebaikanya segera dilakukan pembetulan
Halo om,om mau tanya ya.Kami ini LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) radio pemerintah daerah. Yang saya tanyakan kalau kami menerima dana hibah operasional dari pemerintah daerah apakah kena pajak juga om ? Terima kasih.
Hibah dapat dimungkinkan masuk dalam kategori penghasilan yg bukan objek PPh
adakah nomor NTPN pada faktur pajak?
Bisa iya, bisa tidak
hallo om, perusahaan saya ini berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang baru beroperasi tahun 2019. kalau menurut aturan kan perusahaan yang berbentuk PT bisa membayarkan PPH Final selama 3 tahun pertama, tapi apa benar per januari 2021 itu perusahaan yang berbentuk PT harus menggunakan aturan PPH 25 Meskipun peredaran bruto belum 4,8M dan belum beroperasi selama 3 tahun?
mohon penjelasannya om, Terima kasih
3 tahun itu dimulai dari saat berdiri dalam hal pendirian terjadi setelah tahun 2018, jd ya ga bisa disamakan tentang tahun 2021 itu semua PT pake pph 25, kondisinya akan beda tiap perusahaan
Halo, saya ingin bertanya..
Berapa tarif pajak yang dikenakan untuk pencairan asuransi pensiun luar negeri dari warga negara Indonesia?
Domisili penerima manfaat pensiun ada dimana? Di indonesia atau tidak?
di indonesia omm
Gunakan tarif PPh Pasal 17
okee makasiii omm pajakkk
Siang Om… Hotel Indah Bener merupakan hotel bintang 4 berlokasi di Jakarta. Hotel ini selain usaha utamanya tempat menginap atau dengan kata lain menyewakan kamar untuk menginap, juga menyediakan beberapa fasilitas diataranya kolam renang, bus dan mobil antar jemput tamu jika ada keperluan lain di luar hotel, menyediakan ruangan luas (Aula) untuk tempat pertemuan/resepsi, ruangan karaoke, mini bar, restoran, sarana olah raga fitness dan lainnya, bahkan spa dan salon kecantikan pun ada. Pada hari minggu tanggal 26 Juli 2020 ada tamu hotel yang chek in sebanyak 4 orang terdiri dari Pria 1 Orang dan Perempuan 3 Orang, dan chek out… Read more »
mungkin teman-teman ada yang bisa bantu pertanyaan ini 🙂
hehe ini SOAL TUGAS yaa? panjang beneer… ^_^
ya
perihal pengenaan pajak DpLK mandiri , apakah pada saat pencairan DPLK mandiri akan dikenakan pajak progesive ?
Apa maksud dari DPLK Mandiri? Pada umumnya semua penghasilan akan dikenakan pajak
Mau tanya om, dlm peraturan disampaikan bahwa pembetulan SPT boleh dilakukan sebelum pemeriksaan. Artinya jk kita terima surat pemeriksaan tertanggal 11 Agustus dan diminta datang tgl 14 Agustus utk menyampaikan data, pembetulan maksimal tgl 10 Agt atau 13 Agt? Trm ksh
10 agustus
malam min…
mau tanya, saya mendapat 2 bukti potong spt pph pribadi dan setelah saya hitung statusnya kurang bayar.saya sudah bayar dan melaporkannya.tapi ternyata saya salah input angka.jd pjk kurang byr yg terhutang seharusnya jauh lebih kecil dari pajak yg telah saya setor. apakah saya bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terhutang?saya tidak mau kompensasi ke tahun selanjutnya min, karena pajak yg telah saya bayar akan direimburse ke kantor. mohon sekali pencerahannya ya min 🙏🏻.semoga dibalas cepat. terimakasih 🙏🏻
Bisa2 saja mengajukan pengembalian, silahkan
Selamat malam om pajak, Saya ingin menanyakan hal Objek pajak (potongan pajak penghasilan) / dari gaji perbulan saya. Apakah meliputi pajak harta seperti Rumah KPR yang saya laporkan. Dan berapa persen besarnya potongan pajak penghasilan perbulan Dari rumah KPR rumah yang saya laporkan , terimakasih
Tidak ada hubungan antara pemotongan pajak dari penghasilan yg berasal dari perusahaan dengan masalah rumah KPR
Halo om, saya mau tanya. Sebelumnya yayasan pendidikan tempat saya bekerja belum pernah melaporkan pajak. Lalu pajak apa saja yang perlu dilaporkan untuk yayasan pendidikan saya? Apa benar pajak tiap bulan yang harus dilaporkan ada pph 21 dan pph pasal 4 ayat 2? Selain itu apakah ada?
Jenis kewajiban pajak itu bergantung pada transaksi apa saja yg dilakukan pada masa atau tahun pajak trsebut, bisa saja ada kaitan dengan pph 21 krna ada transaksi pembayaran gaji, dan untuk jenis pajak lain ya akan mengikuti variasi transaksi yg dilakukan
Bolehkah saya sebagai perusahaan pkp menerbitkan faktur pajak kode 010 ke bumn jika transaksinya lebih dari 10juta
secara aturan hal tersebut keliru
Halo, saya mau tanya. bagaimana apabila saya bekerja remote dari perusahaan luar negeri yang tidak punya badan hukum di Indonesia, apakah saya wajib bayar pajak? Dan bagaimana itu perhitungannya ya? Apakah akan terhitung sebagai freelancer?
acuan aspek perpajakan adalah dimana kita tinggal, artinya jika kita tinggal di indonesia maka penghasilan dari manapun akan dipajaki di indonesia, atau tunduk pada aturan pajak di indonesia, freelancer atau bukan itu tdk menjadi masalah, ada perhitungan tersendiri untuk penghasilan yg bersumber dari luar negeri
Aturannya seperti apa om kalau penghasilan dari luar negeri? saya bingung ngitungnya. soalnya harus bayar sendiri kan
Wah kl praktek cara hitungannya ya ga bs dijelasan dengan chat begini, intinya dari jumlah bruto dikurangi PTKP dan dikali tarif pasal 17
pagi om
mau tanya kalau lapor pph final dtp itu harus ada kode billing nya ?
ya betul
selamat pagi, mau tanya om, kalau freight ( eksportproduk kel LN ) freightmya termasuk omzet yang dimasukan kedalam PPH final tidak ? Trimakasih
freight ini skemanya gmn? apakah jadi satu kesatuan dengan harga jual produknya atau gmn?
mau tanya, kalo spt masa ppn pkp harus lapor tidak, kalo pekerjaan pembayarannya, ppn dan pph langsung di potong oleh Pemerintah /Bendahara negara
Harus kah pkp spt nya dilapptkan sesuai ppn dn pph yg dipotog, atau yg laporin nya pihak bendahawan negara itu, jd kita lapornya nihil ?
pelaporan SPT PPN itu pada tiap masa pajak wajib dilakukan, tidak ada hubungan dengan bagaimana transaksi yg terjadi, pelaporan ini juga berbeda dengan pembayaran PPN yg sudah dipotong Bendahara
malam om, mau tanya perusahaan kami PKP dengan bisnis logistik (transportasi barang), yang ingin kami tanyakan apabila kami ingin menjual ruko atas nama PT logistik tsb kepada pembeli perorangan harus dengan PPN 10%? melihat ini kan aset perusahaan dan bukan merupakan barang dagangan kami. mohon petunjuk nya om, terima kasih banyak
jika ruko tersebut digunakan untuk kegiatan usaha maka atas penjualan ruko dikenakan PPN secara khusus yg diatur dalam pasal 16D UU PPN, secara sifat memang berbeda dengan barang dagangan tetapi tetap dikenakan PPN
Terima kasih om. Mau tanya lagi, apabila saat pembelian ruko thn 2012 perusahaan kami belum PKP jadi kami beli tanpa PPN (juga dari perorangan). Apakah saat ingin menjual sekarang ini tetap harus dengan PPN? Terima kasih
Ya tetap kena PPN, acuannya bukan dari saat belinya PKP atau bukan
Om mau nanya,NPWP saya baru jadi sebulan om tapi saya cek status NPWP nya ko NE…kenapa ya om
isian data saat melakukan pendaftaran, pada bagian jumlah penghasilan diisinya brapa? jika isian itu dalam jumlah yg belum melebihi PTKP maka akan jadi otomatis NE
Selamat sore om,
Om mau tanya terkait PPN DTP untuk barang/jasa terkait penanganan covid, simulasi perhitungan nya seperti apa yah? Dan untuk pembeli apakah harus membayar nominal DPP saja atau bagaimana?
Terima kasih om
cukup bayar DPP saja
Min mau tanya, kalau saat bayar pph23 didjp online kita klik bayar lalu e-billing bukan dengan cara klik lapor pra pelaporan, e-bupot bagaimana?
masalahnya sudah bayar ke mandiri tapi saat lapor dan perekaman bukti penyetoran tidak bisa input bukti setor, dan di daftar spt masa pph 23, masa pajaknya tidak ada.
apakah ada cara lain untuk lapor pph23nya?
terima kasih
di sisi pembayarannya tidak ada masalah, di sisi input data pembayaran atau tahapan saat posting ebupot nya yg perlu cek lagi, ada tahapan yg belum semua dilakukan secara berurut, coba bisa cek di tutorial https://www.youtube.com/watch?v=Hkvp4B6GTMA&t=71s
Selamat pagi om pimpa izin bertanya mengenai PPN DTP atas rumah tapak dan rumah susun yang di perpanjang sampai desember 2021 ada point baru rumah yang sudah di serah trimakan harus di laporkan di aplikasi yang di sediakan PUPR.. aplikasi yang dimaksud apa ya om??
wah kl tentang aplikasi ini Om blm menelusuri, coba nanti akan dicek dl ya
baik… mohon pencerahanya ya om.
Selamat pagi, kalau menunda pembayaran pajak pasal 25 konsekwensinya apa ya mas
risiko sanksi bunga ketrlambatan pembayaran
Om, mau nanya lagi. Karena spt tahunan OP tahun 2019 dan 2020 menggunakan penghitungan norma padahal saya tidak ada melaporkan nppn, apakah saya masih bisa melakukan pembetulan pada spt tahunan tsb? Apa syarat melakukan pembetulan spt? Apakah harus melakukan pengajuan perubahan spt dulu ke kpp atau bisa langsung saja melalui djponline? Apakah ada sanksi utk melakukan pembetulan? Hasilnya akan tetap nihil Om walaupun tanpa norma. Terima kasih Om, maaf banyak tanya.
pembetulan bisa dilakukan, langsung saja isi dan submit di djponline, jika hasil pembetulan tidak mengubah nilai akhir pembayaran maka tidak ada sanksi
Tanya Om. Papa mertua meninggal, berarti NPWP bisa dihapus. Istrinya tidak punya NPWP karena memang tidak ada penghasilan. Karena sekarang banyak diminta NPWP maka rencananya akan membuat NPWP baru. Betul begitukah prosedurnya? Apa nantinya daftar harta bisa disalin saja walaupun belum semua dibalik nama ? terima kasih.
Betul, daftar npwp bisa, namun kewajiban berNPWP hanya untuk yg penghasilan melebihi PTKP ya
Om, mau nanya. Saya ada mendapat komisi sebagai makelar rumah (pekerja bebas) namun belum ada melaporkan penggunaan nppn tahun ini. Maka penghasilan saya ini bagaimana penghitungannya? Dan dalam laporan spt tahunan, dimasukkan ke kolom yg mana? Apakah pada kolom pekerjaan bebas dan normanya dikosongkan saja sehingga penghasilan nettonya tetap sama dengan peredaran usaha? Terima kasih Om sebelumnya.
Bisa, masukan ke pekerjaan bebas dengan tanpa ada hitungan norma
Sore Om. Mau nanya, saya skrg bekerja sebagai independent contractor pada sebuah perusahaan/online platform di Luar negeri dan mereka tidak memiliki kantor di Indonesia. Bekerjanya online. Penghasilannya dalam bentuk USD. Perhitungan pajaknya bagaimana ya Om? Apakah dihitung dengan norma sebagai pekerja bebas? Terima kasih.
Norma tidak dapat diterapkan untuk penghasilan yg bersumber dari luar negeri, jadi perhitungannya dari nilai bruto penghasilan dikurangi PTKP dan dikali tarif pasal 17
Selamat sore Pak. Mau nanya, sejak tahun 2019 saya melaporkan spt tahunan saya dengan penghitungan menggunakan norma dengan pencatatan dikarenakan saya bekerja sebagai pekerja bebas (penerjemah) dan penghasilan tidak melebihi ptkp. Namun saya baru mengetahui bahwa untuk menggunakan norma, saya harus memberitahukan penggunaan NPPN pada awal tahun. Mohon solusinya, apa yang harus saya lakukan mengenai hal tsb? Terima kasih sebelumnya.
ya lakukan pengajuan norma saja, dapat dilakukan melalui djponline
tapi kan sudah leewat masanya pak. sedangkan yang saya baca, pengajuan norma harus dilakukan 3 bulan pertama pada tahun pajak penggunaan norma tsb pak.
selamat siang, saya mau bertanya masa berlaku pajak kan 3 bln, jika faktur pajak terbit tgl 15 juni, untuk tgl mati faktur pajak nya 15 agustus/ 15 september ya
tanggal mati ini bagaimana ya maksudnya? ga ada istilah berlaku 3 bulan, kl ini tentang pengkreditan PM maka ini hanya masalah pemililhan masa pajak pengkreditannya dan bukan berhubungan dengan masa berlakunya
om mau tanya. faktur pajak masukan sudah saya upload dan approv. lalu faktu pajak itu salah. bagimana solusinya om
salah di sisi apanya? kl di sisi isian2nya bisa komplain ke penerbitnya, nanti bisa dibatalkan dan dibuat yg baru
Pagi om, pelaporan dtp untuk yg perpanjang juli – des 2021 blom bisa kah?
saat ini belum bisa
Selamat sore om pimpa. salam sehat
mohon maaf mo nanya lagi
om kalo aplikasi e faktur 3.0 apakah boleh di instal di bberaapa laptop/komp ?
ceritanya kan ada 2 admin ini om. soalnya saat saya mau isi data selalu muncul etax 40005..
apa kode aktivasinya hanya untuk 1 pengguna /laptop ?
mkasi om
bisa2 saja dijalankan di 2 laptop yg berbeda, baik semua dalam koneksi LAN ataupun tanpa LAN, di laptop keduanya file efaktur diambil dari folder efaktur yg sama yg sudah digunakan di laptop pertama, tidak melalui regitrasi lagi, namun nantinya jika sudah berjalan akan ada 2 DB yg tidak saling terkoneksi (jika tidak ada setting LAN server client), intinya ya bisa hanya user perlu lebih paham aja detail teknisnya
oh begitu ya om. soalnya admin yg pertama udah pindah ke palu (sulteng) dan saya admin baru berada di manado (sulut) dan juga saya di laptop yg baru.
mkasih infonya om. saya coba lagi mengisi db nya
semoga berhasil
Saya bekrja di satu perusah sebagai pekerja harian. Tapi di gaji perbulan,tidak ada kontak yang saya tanda tangani, krna saya buru lepas. saya di gaji 250 perhari. Untuk hari kerja beba, Tidak istilah off tidak ada lemburan sekalipun masuk d hari tanggal merah. Pertanyaan saya apakah gaji saya perluban bisa d potong peruhasan untuk pajak penghasilan?
Krna saya tidak tahu tentang pajak makanya saya bertanya..
pemotongan pajak dilakukan sepanjang penghasilan yg diterima melebihi jumlah PTKP bulanan, yaitu 4,5jt per bulan untuk status belum menikah dan tanpa tanggungan
Om, izin brtanya. Jadi gini, perush selalu tepat waktu melaporkan SPT masanya. Namun karena satu dan lain hal, utk SPT masa April & Mei, ada salah satu pegawai yang tidak sengaja terlewat dan tidak diikutkan ke dalam pelaporan SPT sehingga PPh terutang menjadi lebih kecil dari yg seharusnya. Pertanyaannya, 1. Jika sprti itu apakah bisa melakukan SPT pembetulan untuk masa April & Mei di masa bulan Juli ini? 2. Jika perush akan menyetor dan melapor keterlambatan SPT atas satu org pegawai tsb di bulan Juli, apakah tetap dikenakan denda dan bunga sebesar 2% dr pajak terhutangnya? Mohon solusinya Om, terima… Read more »
1. bisa
2. ada sanksi bunga keterlambatan atas selisi setoran yg dilakukan terlambat, untuk besarnya sanksi bukan flat 2% melainkan ada tarif yg dirilis melalui KMK pada tiap bulannya yg berbeda2