Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Selamat sore om.
untuk pembayaran renewal domain itu dikenakan pph 23 ga ya om?
Bisa iya bisa tidak, silahkan cek dl detail2 dalam coverage servicenya, lalu pph 23 itu ada banyak jg isi variasinya, ga cm jasa saja
Selamat Sore Om.
Hasil pembetulan SPT Tahunan orang pribadi tahun 2018 menjadi Lebih Bayar, dibetulkan karena ditemukan bukti potong PPH 21 oleh otoritas DJP yang belum dimasukan kedalam SPT Tahunan. PPH 21 ini bersifat tidak final dan atas transaksi mengikuti kegiatan. Bagaimana Om solusi atas bupot yang belum masuk di SPT? Kalau dibetulkan akan terjadi Lebih Bayar. Mohon infonya Om. Terima kasih.
selain menambahkan data bukti potong, silahkan cek kembali juga data jumlah penghasilannya, jika penghasilannya jg ada yg ditambahkan maka hasilnya bisa saja tidak jadi lebih bayar
Selamat Siang om…mau nanya kami sedang membuat rekening untuk Koperasi baru…salah satunya ialah ngisi no NPWP
Sedangkan kami blm punya NPWP
Pertanyaan nya syarat syarat apa saja untuk pembuatan NPWP Koperasi
isi formulir permohonan pendaftaran, dokumen akta pendirian, identitas KTP dan NPWP salah satu pengurus
Siang Om pimpa,
Saya ingin menanyakan mengenai insentif pajak UMKM. Ketika saya masuk ke DJP terus ke KSWP untuk keperluan Surat Keterangan (PP23) WP masuk dalam skema PP23 tidak terpenuhi. Itu kenapa ya om? Terimakasih
saat ada tampilan tidak terpenuhi maka disitu juga akan ada keterangannya, misalnya karena SPT tahunan blm disampaikan ataupun karena jangka waktu penggunaan PP 23 sudah terlewati (3 tahun untuk PT)
SPT Tahunan saya sudah lapor om. dan untuk jangka waktu penggunaan pp 23 masih ada
Jika seperti ini harus dikonfirmasikan langsung ke kpp
Selamat siang Om Pimpa, saya mau bertanya.
Apa perusahaan jasa konstruksi diwajibkan membayar PPH 25 atau hanya PPH Final atas jasa konstruksi ?
Terimakasih
jika terkait penghasilan atas kegiatan konstruksi maka dikenakannya PPh Final konstruksi, namun jika ada penghasilan selain itu akan mengikuti ketentuan umum
selamat pagi om pimpa, salam sehat
om kok gak bisa buka ee faktur web ya ? apa ada gangguan ? udah pake mode private browser tapi tetap gak bisa. tertulis : Your connection is not fully secure
This site uses an outdated security configuration, which may expose your information (for example, passwords, messages, or credit cards) when it is sent to this site.
NET::ERR_SSL_OBSOLETE_VERSION
kenapa ya om ? makasi
kl gini biasanya sih ga lama, coba2 lagi dengan restart dan cb ganti koneksi internetnya
udah di coba om. coba di hp juga emg gabisa. gangguan kaliyaa
makasi infonya om
sama-sama
Jika saya bekerja di perusahaan singapore dengan mendapatkan salary langsung dari singapore berbentuk SGD dan perusahaan tersebut tidak mempunyai kantor sama sekali di indonesia, akan tetapi saya tinggal di indonesia dengan peraturan tax treatery yang baru saya akan kena pph21 atau pph26?
ini tidak ada hubungan dengan PPh 21 ataupun 26, kedua jenis pasal trsebut itu ada saat perusahaan dalam negeri yg membayarkan penghasilan ke pihak lain (bisa dalam ataupun luar negeri), jika kondisinya kita yg menerima penghasilan dari luar negeri maka jika di luar negeri ada pemotongan akan dapat kita perlakukan sebagai pph 24, jika tidak ada pemotongan apapun dari luar negeri artinya kita sendiri yg membayarkan pajaknya semua atas penghasilan ini
Edit
Mau tanya pajak usaha kos – kosan.
Berdasarkan Perda kan usaha kost yg di kenakan pajak itu untuk usaha kost dengan kamar lebih dari 10 kamar ya.
Sekarang, kalau Kost A memiliki 20 kamar kos dengan harga 500rb/kamar. Dengan kost B memiliki 5 kamar kos dengan harga 3jt/kamar .
Apa kost A di kenakan pajak 10% dan kost B tidak di kenakan?
Padahal kalau kita lihat dari penghasilan bruto ya, kost A mendapat 10jt. Sedangkan B mendapat 15jt.
ini pajak yg ditanyakan terkait dengan pajak daerah kos-kosan atau pajak apa? dalam aspek persewaan bangunan ada juga pajak lain yaitu PPh, ini akan berbeda lagi nantinya, untuk pajak daerah tidak dibahas disini ya
Berapa nomor pajaknya Paskalis suhardi
Silahkan menghubungi KPP Anda
mau tanya om, untuk refund PPN import atas barang import yg di jual kembali ke luar negri apa saja yang harus di lampirkan dan prosesurnya seperti apa, mohon arahannya
sudah menyususn SPT PPN nya blm?
Sore pak, saya mau bertanya. Saya adalah bendahara BOP (bantuan Operasional Pendidikan). Saya menggunakan dana BOP untuk membeli Laptop seharga Rp. 6.500.000. dalam juknis, diperbolehkan membeli laptop, tapi jika harga barang lebih dari 2 jt rupiah terkena PPN. Saya masih bingung dan awam dengan tata cara pembayaran pajak ini, sebenarnya siapa yg harus membayar PPN? penjual apa pembeli? jika harga 6.500.000 belum termasuk PPN bearti sy yang harus membayar kan ya? bagaimana proses pembayarannya? terimakasih sebelumnya pak.
jadi intinya tiap belanja harus ke penjual yg berstatus PKP, lalu dalam harga tersbut seharusnya sudah include PPN, nanti penyetoran PPN dilakukan oleh bendahara dengan isian data pada billing berupa NPWP si penjual
mau buka web-efaktur.pajak.go.id juga malah ga bisa sama sekali. td mlm msh bisa kebuka datanya
restart dan gunakan mode private browser.
saya mau minta kode billing, tp kode keamanan ga muncul2 dr semlm sampai siang ini. knp ya…
restart dan gunakan mode private browser
Mohon izin bertanya Om pim..
ilustrasinya begini: Jika perusahaan telat bayar dan telat lapor SPT masa PPh 21 selama Januari s/d Februari krn juru bayar dan juru lapor sedang sakit.
Pertanyaan:
1. Bagaimana cara melaporkannya? apakah PPh terutang bulan tsb bisa dibayar dan dilaporkan sekaligus di bulan Maret dg membuat SPT masa masing2 untuk Januari dan Februari?
2. Apa sanksi yg diterima oleh WP?
3. Untuk denda atas kealpaan tsb, dibayarkan bersamaan dg PPh terutangnya atau diakumulasikan diakhir tahun Desember?
Mohon pencerahannya Om.. terima kasih
1. pembayaran dan pelaporan untuk beberapa masa pajak bisa saja dilakukan di saat yg bersamaan dengan tetap SPT dan Kode Billing terpisah sesuai per masa pajaknya
2. sanksi denda dan sanksi bunga
3. sanksi hanya dibayar saat KPP sudah menerbitkan tagihan atas sanksi tersebut
Om, mau tanya. Tarif terbaru PPnBM dan jenis barangnya sesuai UU Cipta Kerja dong?
UU cipta kerja tidak memperbaharui aspek PPnBM
Maaf mohon infonya
Saya penulis buku bekerja dengan sebuah penerbit, Ada potongan pajak dari penghasilan bruto(368.923.107) sebesar 55.338.466
Pertanyaan saya untuk menghitung pajak progressive… dihitung dari netto atau bruto?
Kalau yg saya baca..di uraian lembaran tertulis penghasilan netto
Tapi AR kami menghitung dari bruto
Menyebabkan pph kurang bayar menjadi lebih besar
Mohon penceray
yg telah dibaca itu merujuk ke referensi aturan yg mana?
di sisi lain, terkait dengan SPT Tahunan yg kurang bayar ataupun lebih bayar, itu adalah hal yg lumrah saja, bukan semata2 karena dari pemotongan PPh, ada banyak faktor lain yg berpengaruh
Terima kasih atas jawaban sebelumnya, maaf mungkin pertanyaan saya kurang jelas, saya akan memberikan contoh kasus
Contoh:
Agen pengumpul TBS yang menjual ke PKS dengam omset 1 bulan Rp 1.200.000.000 total tbs 666 ton dan keuntungan per kg adalah Rp 25 yaitu Rp 17jt
Pajak apa saja yang perlu dibayar?
jadi yg ditanya konteksnya dalam transaksi penjualan ya? ini maksud PKS itu apa? bisa jadi salah paham singkatan
Om mau nanya, hri ini mau lapor pajak tpi kode ntpn tidak ditemukan, sdh cek di rumah konfirmasi dokumen ttep tidak ditemukan. Solusinya gmna ya om?? Trima kasih sudah dijawab
maaf, terselip reply.
jika hal seperti ini maka langsung ditanyakannya ke KPP
Permisi mau tanya, apakah bisa lapor spt masa ppn kurang bayar, tapibayarnya diangsur? Apakah terkena sanksi? Terima kasih
bisa, lapor SPT nya menunggu pembayarannya selesai dilakukan semua, sanksi akan ada terkait denda keterlambatan lapor dan bunga keterlambatan bayar
Permisi mau tanya, apa jika telat membayar ppn kurang bayar akan dikenakan denda? Namun sptnya sudah dilaporkan. Terima kasih
sanksi bunga keterlambatan bayar tetap ada
Mau tanya Om. Saya mau registrasi efaktur muncul error etax40005. Password, passphase dan kode aktivasi sudah benar. Kenapa ya? Status efaktur desktop di enofa : belum registrasi. Saya hrs bgmn supaya sukses registrasi ya. Terima kasih
ini registrasi untuk yg pertama kalinya atau gmn? kode aktivasi efaktur desktop cb cek dl, ada di menu profile user di web enofa, ada 2 jenis kode aktivasi
Registrasi pertama Om.. kode aktivasi dan kode aktivasi efaktur desktop nya sama Om di web enofa. Tapi tidak berhasil2 Om..
jika begitu brarti ada salah input, cek kembali semua datanya dengan teliti, seperti membedakan dengan benar antara huruf O dan angka 0
Mau tanya om, apabila wni penerima beasiswa tinggal di luar negeri mendapatkan penghasilan online dari blog (affiliate marketing/ads), apakah harus ikut ke perpajakan indonesia atau negara yang bersangkutan? Kemudian, apakah TIN (Tax Identification Number) yang diisikan pada tax form setara dengan nomor NPWP? Terimakasih!!
acuannya adalah domisili tempat tinggal untuk menetukan menjadi subjek pajak di negara mana, jadi jika tidak tinggal di indonesia walaupun WNI maka tidak menjadi subjek pajak indonesia
siang gan mau saya mau tnya soal espt pph final sewa,kenpa ya saya sdh dowload espt pph sewa pas mau masukin npwp malah ketrangan npwp tidak valid
pastikan tidak ada kekeliruan penulisan atau konfirmasikan lg ke pemilik npwp
om saya mau tanya, jadi saya bekerja di perusahaan dagang. tetapi konsumen saya meminta agar biaya angkutnya di ikutkan dalam tagihan, jadi satu dengan barangnya. sedangkan kami bukan perusahaan expedisi, bagaimana itu om apakah boleh dijadikan satu?
bisa2 saja
Om mau tanya, kalau pedagang pengumpul tbs kena pajak apa aja ya? Cara hitungnya bagaimana?
kl cm infonya adalah pedagang pengumpul tbs maka ya blm bs disimpulkan kena pajak apa, pajak itu melekatnya ke transaksi apa yg sedang dilakukan, kl pedagang pengumpul bayar gaji ya tetep aja jadi ada PPh 21, jd atas transaksi yg apa yg ditanya?
Mohon bantuan pencerahan, kami suatu cv yang bergerak di bidang expedisi yang telah terdaftar NPWP dari Oktober 2016, aktif transaksi dari 2017 dipotong pph 2 % dan tidak pernah melapor baik bulanan/tahunan, di 2021 di bulan Juli ini baru mencoba mendaftarkan secara online dan mencoba mendapatkan SK PP 23 kami terpenuhi namun untuk spt tahun terakhir belum terpenuhi, bagaimana kami bisa membuat spt tahun terakhir sementara dari 2017 kami tidak pernah membuat laporan mengingat kami dipotong 2 % dari lawan transaksi. Apa saran terbaik untuk kami agar bisa mengikuti ketentuan yang berlaku di perpajakan yang paling mudah bagi kami yang… Read more »
intinya gini dulu, kewajiban pajak perlu dilakukan dengan lengkap sesuai jangka waktunya, misalnya SPT Tahunan untuk tahun yg sudah lewat ya harus diselesaikan dulu apapun kondisi yg terjadi, jika untuk memulai ini semua masih blm paham maka di awal2 silahkan bisa mencari bantuan konsultan atau orang yg paham untuk mengajari dl, jika belajar sendiri bisa jadi akan ada misspersepsi jadinya
Om mau tanya, saya bekerja di perusahaan jasa iklan untuk di internet dan lawan transaksi kami biasanya perorangan/individu, apabila transaksinya sampai ribuan apakah boleh pembuatan faktur keluarannya langsung digabung totalnya jadi satu jika lawan transaksinya tidak mencantumkan npwp dan nik?
aturan yg paling mendekati untuk jadi solusi atas kondisi tersebut adalah mengikuti mekanisme faktur pajak pedagang eceran yg paling baru diatur dalam PMK 18 tahun 2021
Selamat siang, saya mau tanya apabila transaksi sampai ribuan dan lawan transaksi kita perorangan yg tidak mencantumkan npwp dan nik, apakah bisa pembuatan faktur keluaran langsung dijadikan satu saja totalnya?
aturan yg paling mendekati untuk jadi solusi atas kondisi tersebut adalah mengikuti mekanisme faktur pajak pedagang eceran yg paling baru diatur dalam PMK 18 tahun 2021
Pagi om, salam sehat! izin bertanya ttg perhitungan PPh 21 pegawai tetap. jika pegawai tetap mendapat gaji pokok dan komisi yang berbeda2 setiap bulannya karena insentif disesuaikan dg jumlah penjualan, maka dalam perhitungan PPh 21 atas gaji dan komisi, apakah komisi disetahunkan (asumsi mulai bekerja april – des) mengingat komisi yg diterima tiap bulan berbeda2? misal :
bulan April, gaji pokok 5juta, komisi 3juta.
bulan Mei komisi 3,5 juta.
bulan Juni komisi 4juta.
Mohon bantuannya, terima kasih.
Untuk penghasilan yg sifatnya rutin dihitung dengan disetahunkan sedangkang yg sifatnya tidak rutin dapat masuk ke hitungan yg tidak disetahunkan (mirip2 seperti skema saat hitung THR sbgai penghasilan non rutin)
Mau Tanya ..apa boleh untuk tidak isi lampiran 1771_VI penyertaan modal sementara ada Dana dari investor trima kasih
dana dari investor ini maksudnya memberikan modal kepada perusahan? kl ini jadi hubungannya dengan lampiran V bukan lampiran VI
om …apa kabar…smg tetep sehat ya om..nanya donk?
ceritanya kantor mw perpanjangan sertifikat elektronik nih, soalnya udah habis pas banget sama laporan spt masa terakhir yang masuk adalah bulan agustus 2020, skrg kita ga bisa akses webfaktur krn hrus perpanjangan sertifikat elektronik dlu,
pertanyaannya:
1. harus lapor spt tahunan 2020 dulu kah? dengan resiko ekuivalensi karena spt masa sept – Des 2020 blum terbayar dan terlaporkan?
2. apakah kpp akan mau nerbitkan sertifikat elektronik, bila spt tahunan sdh erbayar dan terlaporkan walaupun spt masa ppn yg tersebut diatas, belum terbayar dan terlaporkan?
thanks ya om….
1. yes harus lapor SPT Tahunan 2020 krna batas waktunya pun sudah lewat dan tentang resiko apapun yg menyertai ya harus dihadapi
2. sesuai referensi aturan, tidak ada syarat terkait SPT PPN sprti yg diceritakan, namun di sisi lain KPP jg punya hak untuk menolak atau menyetujui permohonan sertifikat, bisa saja dikaitkan dengan hal SPT PPN yg blm lengkap
jd intinya jika ada kewajiban2 yg blm selesai semua maka bisa jadi opsi2 yg dapat dilakukan jadi terbatas
sip Om….jawabannya jelas banget, by the way, udah ada respon dri kpp, ada tunggakan akibat keterlambatan di masa lampau yg hrus dibayar, sangat wajar dan bisa diterima,
utk SPT PPN tidak dipermasalahkan, asal segera in touch dgn AR utk dilaporkan secepatnya
thanks ya om, stay safe….
semoga lancar2 seterusnya
Saya dari awal bekerja sudah kerja di luar negeri dan tidak punya NPWP.
Sekarang saya punya beberapa investasi di Indonesia, di saham, forex, p2p.
Apakah wajib lapor pajak dan bagaimana cara pelaporannya?
jika saat ini masih tinggal berdomisili di luar negeri maka tidak tunduk ke aturan perpajakan indonesia
cara mencetak/mengetahui NTPN yang gagal Download
cek NTPN dalam menu Rumah Konfirmasi Dokumen pada web djponline
Assalamualaikum. Mau nanya ni pak/Bu
Saya kan sdh pernah melakukan transaksi faktur pajak pengeluaran utk pertama kali, dan itu sukses. Dan utk transaksi faktur pajak pengeluaran yg kedua bgitu mau masukan nama barang dgn kode 030, utk nama barang kembali seperti copy paste di nama barang pertama kali faktur pajak pengeluaran, sdgkan nama barang yg akan saya gunakan berbeda dari nama barang faktur pajak pengeluaran yg pertama kali saya gunakan. Mohon bantuannya 🙏🙏🙏
dalam input nama barang tidak perlu mengisi isian kode barang, jadi isian kode barang kosongkan saja
Ketika lapor pajak di E-Faktur Web mucul pesan “ETAX-WEB-50008: Internal Server Error” Mohon bantuan dan solusinya, Terimakasih
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waktu-henti-layanan-elektronik-27
om mau nanya…..
kalo saya jual suatu barang dengan total penjualan senilai Rp. 10.200.000. kira kira kena pajak gak….???
kalo kena pajak brapa nilai pajak yg harus dibayarkan….
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih….
ini masih belum detail infonya, ini yg jual siapa, statusnya gmn, jualnya apa, kepada siapa, hal ini harus jelas dulu karena variasi jenis pajak sangat beragam tergantung detail pada transaksinya
Apakah server e-faktur masih low? Saya sudah coba upload efaktyr PM tetapi etax api 00001 dan null pointer. Mohon infonya pak/bu
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waktu-henti-layanan-elektronik-27
Tanya om , hari ini sy lapor efaktur via web waktu posting kok error dan ket suruh hub petugas, knapa ya?
hari ini bagaimana?
kemarin: https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waktu-henti-layanan-elektronik-27
Suami saya sudah meninggal, selama ini yang melaporkan pajak adalah suami saya.
Bagaimana caranya agar pelapor pajak diganti ke saya.
Saya ASN yang punya NPWP sendiri
pertama lakukan dulu permohonan penghapusan NPWP untuk yg telah meninggal, barulah nanti dilanjut laporan pajak milik sendiri
pagi om, saya mau lapor spt pembetulan ppn lebih bayar, waktu upload lampiran, muncul “ETAX-WEB-50008: Internal Server Error”, solusinya gimana om?
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waktu-henti-layanan-elektronik-27
Selamat siang, mau nanya kalau nilai transaksi dibawah 1 juta apa kena PPN atau tidak ya?
tergantung, ini barangnya apa, transaksinya antar siapa, detail2nya perlu dicek dulu baru jelas PPN akan seperti apa
Barangnya elektronik dan meubel, transaksi antar PKP & sekolah negeri, sumber dana bos, setau saya agak beda aturan pajaknya
Contoh dalam 1 pemesanan:
2 Elektronik Rp. 550.000
1 Meubel Rp. 250.000
Total Rp. 800.000
Jika seperti itu kena PPN?
Nilai di bawah 1jt PPN dipungut oleh penjual, jd bukan tdk terutang PPN ya, hanya mekanisme pemungutannya yg beda antara di atas 1jt dan di bawah 1jt
Lalu terkait mekanisme pemungutan & pada faktur pajak, misalkan ada barang yang bebas pajak apakah barang tersebut tetap dimasukkan dalam 1 faktur & PPN-nya diisi / dihitung juga?
Teliti lg dengan istilah barang bebas pajak krna bisa jadi ada salah paham karena dalam aspek PPN ada beberapa istilah yg artinya beda, yaitu: barang tidak kena pajak, PPN tidak dipungut, dan PPN dibebaskan. Itu semua perlakuan faktur pajaknya beda-beda, jika yakin bahwa ini barang bebas PPN maka tetap dibuat faktur pajak kode 07. Barang yg dapat fasilitas bebas PPN ada kriterianya ya, cek dulu silahkan.
Oh begitu, jika memang barangnya ada yang bebas pajak, berarti faktur pajaknya dipisah om? Walaupun barang tersebut dalam 1 transaksi?
yes betul
Pagi om pimpa, sy mau menanyakan jenis pajak yg cocok untuk usaha saya. Sy proses sarang burung walet yg punya nilai harga tinggi, tetapi profit margin hanya 4%-5% dari nilai brg tsb. Cocoknya saya jatuh di pajak jenis apa ya? Sebagai informasi sy hanya usaha rumahan. Proses sendiri dgn bbrp org karyawan..
Dari pemantauan sy jatuh di pph final 0,5% . Tp objek pajak tinggi dgn nilai profit margin rendah..
Sy minta saran, ccknya saya bayar pajak di pasal mana sesuai dgn usaha saya
Terima kasih.
secara umum PPh itu ada 2 pilihan untuk pajak atas penghasilan yg kita terima, mau berbasis jumlah omset atau mau berbasis jumlah profit, jika omset maka pilih pake PP 23 yg final 0,5%, jika pilih dari profit maka pake tarif umum pasal 17
Pa kenapa pas posting spt di web efaktur ada keterangan unknown error hubungi petugas itu yang salah apa ya pa
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waktu-henti-layanan-elektronik-27
logout login lagi dan ulangi lagi
Siang om, izin bertanya.Bagaimana cara bertanya apakah faktur telah dibayar dengan PPH?
Cara bertanya? Ya tanya aja to the point 😁
halo selamat sore
ini kita ada maslah pelopan spt pajak bulan tiga,pada saat pelopan munculnya ETAX-WEB-50008:SPTSERVICE-00052:NPWP TIDAK DITEMUKAN DI MASTER FILE DJP..
MOHON BANTUANNYA PAK..
silahkan logout dan login lagi untuk mengulangi prosesnya
Siang, izin bertanya apakah hari ini aplikasi efaktur dalam kondisi low? Saya upload pajak server sibuk terus. Mohon infonya
hari ini terpantau sedang tidak stabil
Saya coba untuk upload lagi pagi ini tetap tidak bisa. Mohon infonya. Karena koneksi internet di sini sudah tidak ada masalah.
coba kembali, atau coba upload diluar jam kerja
hari ini bagaimana?
Pagi om, mau tanya. Saya berencana mendirikan PT dan akan mengerjakan suatu project pembuatan applikasi untuk perusahaan di Liechtenstein. Yg saya bingung nanti, bagaimana dengan pajak dari penghasilan yg saya dapat nanti? Misal biaya pembuatan applikasi sebesar 100jt apakah ada pajak yg harus saya bayarkan di indonesia, seperti ppn ?
PT kan didirikan di indonesia maka tunduk aturan pajak di indonesia, untuk PPh berawal dari semua penghasilan yg diterima dari manapun akan dipajaki, untuk PPN tergantung dari status PKP atau bukan
Malam, izin bertanya om
Saran apa yang dapat diberikan untuk memilih bentuk kompensasi (tunai atau manfaat dalam bentuk barang) dan metode pajak penghasilan untuk PPh 21/26 (metode bersih, metode bruto atau metode bruto) yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan berikut:
A. Perusahaan konstruksi
B. Perusahaan manufaktur; sebagian besar karyawan dikenakan tarif PPh 17 terendah dan perusahaan memperoleh penghasilan besar
C. Perusahaan dagang (perdagangan); sebagian besar karyawan dikenakan tarif PPh 17 tertinggi tetapi perusahaan merugi
D. Perusahaan pengeboran (perusaaan pengeboran minyak); bentuk usaha tetap
e. Perusahaan penerbangan nasional
om lg ga punya saran apa2 sih saat ini
selamat sore om. mau tanya kalau batu kapur yang sudah dipecah menggunakan crusher apakah merupakan objek pajak atau tidak ya? cuma dipecah saja. tapi tidak merubah kandungan nya. mohon pencerahan nya ya om. terima kasih
objek pajak apa yg ditanyakan? PPh atau PPN atau Pajak Bahan Galian/Tambang?
Utk ppn om..🙏
masuk ke non objek PPN