Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
selamat siang saya mau tanya ka pajak yang kena untuk usaha restoran dan catering untuk wilayah kpp cibitung apa ya?
Jika ini terkait dengan pajak daerah maka tidak dibahas disini ya, ini untuk pajak pusat saja
ngeles aja kayak bajaj
iya dong…
pak mohon bantuannya, saya bekerja di bidang properti, mengenai PMK 21/PMK.010/2021, apakah PPN DTP yang dilaporkan masih bisa dibetulkan, misal pada bulan April 2021 kami sudah lapor SPT PPN, lalu sekarang kami ingin membuat faktur pajak baru di bulan april (dgn fasilitas DTP)itu artinya kami akan melakukan pembetulan SPT PPN April. Apakah masih berlaku fasilitas DTP untuk bulan April tersebut ?
Terimakasih
masih memungkinkan untuk dibetulkan sepanjang memang syarat2nya terpenuhi
siang mau tanya, jasa konstruksi kerjasama dengan orang pribadi non NPWP dan Non kualifikasi kira” perusahaan bayar pajaknya apa ya pph 21, 23 atau pph 4(2) ?
jika subjeknya usaha utamanya adalah kontraktor maka dipotong PPh Konstruksi, jika tidak kontraktor maka potong PPh 21
om untuk insentif pph 21 itu sampai pembayaran bulan mei atau bulan juni ya om? apakah pph 21 bulan juni masih mendapatkan insentif?
masih sampai pembayaran di bulan juni 2021, dan setelahnya nunggu perkembangan untuk insentifnya diperpanjang
selamat Pagi mau Bertanya seputar ebupot 23.. di masa januari 2020 ternyata ada yang belum di potong karna tadinya ada SKB ternyata sudah habis batas waktunya..cara pembetulanya bagaimana?? apakah tinggal input bukti potongnya trus bayar kekuranganya?
betul, entry data bukti potongnya dan lakukan SPT pembetulan
baik terimakasih … jika ada pt yang belum pkp untuk pelaporan pph 23 nya apakah bisa seperti dulu dengan csv dan dikirim ke kpp..?
menggunakan aplikasi ebupot
kan ebupot menggunakan sertifikat elektronik …bagaimana caranya?
ajukan dulu permohonan untuk mendapatkan sertifikat elektronik ke KPP, ya memang harus begitu tahapannya
Hallo kak,
Saya mau sedikit bertanya. Bulan ini saya ada kesalahan kode pajak yg harus pph ini ppn dalam billing. Dan sudah dibayarkan. Saya akan melakukan pbk akan tetapi untuk saat ini kantor saya bekerja sudah berpindah alamatnya tidak sesuai dengan di npwp. Apakah bisa alamat direktur yg bertanda tangan tidak sesuai dengan alamat yang tertera?
Terimakasih kak
tidak ada masalah, bisa2 aja diajukan PBK nya
Baik kak, makasih untuk infonya
sama-ma 🙂
Sore om, mau tanya mengenai insentif ppn dari pemerintah saya membeli perumahan didaerah tangerang, dp pertama dibayar pada bulan februari 2021, dan akad kredit bank sudah di lakukan pada bulan juni 2021, serah terima rumah pada bulan agustus 2021, untuk case diatas apakah saya masih dapat insentif ppn dari pemerintah atau tidak ya?
apakah pembayarannya juga sudah lunas pada saat serah terima?
Untuk pembayaran dp sudah lunas pada saat akad kredit om, angsuran kprnya sudah mulai berjalan bulan juli 2021
Bukan DP, tp total pelunasan semua, ada syarat itu jg
Yng dimaksud Total pelunasan itu net kpr yng byar bank ke developer bukan om?
pelunasan itu penyelesaian pembayaran dari harga keseluruhan
om mau tanya, cara melaporkan PPN DTP yang terlambat lapor bagaimana ya?
ini maksudnya pelaporan realisasi atau lapor SPT? tidak ada hal yg berbeda dalam teknisnya
om mau nanya cara pph pasal 23 gimana om cara rumus nya?
dalam pph 23 cm ada 2 tarif yaitu 2% dan 15%, tarif akan dikalikan nilai Dasar Pengenaan Pajak, kl cm tanya rumus ya begitu saja jadinya
Siang OM
Om mw tanyak, saya salah input NPWP dan saya ingin membatalkannya. Gimana solusinya ya Om? saya batalkan masih nunggu pembatalan dari lawan transaksi.
jika data PK sudah terlanjur dikreditkan oleh pembeli maka pembatalan harus dengan persetujuan pembelinya juga, di sisi pembeli harus klik batal juga pada data PM dia
Dasar hukum pembayaran dan pelaporan pajak ?
jika yg ditanya adalah hal umum begini ya jawabnya UU KUP
Siang Mau Tanya, Kalau Memiliki kendaran bermotor dan mobil dengan nama yang sama apakah dikenakan pajak progresif ?
pajak kendaraan bermotor tidak dibahas disini karena itu jenis pajak daerah, yg dibahas hanya pajak pusat
Siang Oom, saya mau tanya kalau pengadaan sembako untuk masyarakat dalam rangka penanganan covid-19, dengan penyedia barangnya adalah Bulog, terhadap transaksi tersebut harus dikenakan pajak apa saja ? Trims Oom.
ini dari sisi belinya atau saat membagikannya? ini pihak yg beli siapa?
dari sisi yang pembeli Onm. Yang beli pihak pemda dan yang jual pihak Bulog. Trims.
PPh 22 dan PPN sepanjang jenis barangnya objek PPN
om mau nanya gimana ya om,merubah masa fp masukkan yang sukses lapor ?soalnya masa fp nya salah
data FP Masukan yg sudah approval sukses tidak dapat diubah masa pajaknya
Halo om, saya akan bekerja sebagai pekerja tidak tetap (tenaga ahli) di sebuah perusahaan konsultan hanya untuk 1 tahun karena pekerjaannya project based. Informasi dari perusahaan tersebut adalah bahwa saya akan dipotong pph pasal 23 (2%) dari penghasilan yang akan saya terima.
Pertanyaan saya adalah apakah saya dipotong pph 23 (2%) dan bukan pph 21 karena saya bukan karyawan/pegawai tetap? Lalu, nanti ketika pelaporan SPT Tahunan, formulir yang saya gunakan apakah 1770 juga?
Mohon pencerahannya om, selama ini saya pegawai tetap, baru kali ini saya bekerja sebagai pegawai tidak tetap.
jika bekerjanya sebagai individu maka pemotongan pajaknya adalah PPh 21 bukan PPh 23. Di sisi pribadi pelaporannya dengan form 1770.
Pak mohon pencerahan, tempat saya bekerja bentuk badan usaha PT memberikan upah/honor kepada 50-60 orang dosen/guru/mahasiswa secara tidak tetap tapi rutin, upah diberikan per bulan (seperti gajian) nominal tergantung jam kerja yang dilakukan atau proyek yang dikerjakan (bisa sebagai pembicara atau membuat media pendidikan) Nominal upah dibawah PTKP jadi selama ini yang kami lakukan tidak ada pph dibayar, contoh ada yang hanya menerima 400.000 dalam sebulan. Pertanyaan: Apakah dosen/guru/mahasiswa ini bisa dianggap sebagai pegawai tetap? Jika sebagai pegawai tidak tetap input di e-spt pph21 susah sekali karena jumlah dosen/guru/mahasiswa nya banyak sekali dimana banyak juga yang tidak punya npwp Dan… Read more »
Dalam kondisi itu bisa dianggap pegawai tetap.
Resiko dengan banyak pegawai memang akan repot saat entry data espt dan penerbitan bupotnya.
terima kasih pencerahannya pak.. mantaapp!!
ma-sama 🙂
Apakah pembaaran PPh menggunakan e faktur? Dan kegunaan e faktur apa aja siih?
efaktur adalah faktur pajak elektronik sebagai dokumen bukti pemungutan PPN
pak..mhn bantuannya..ttg restitusi ppn..perusahaan saya baru PKP oktober 2020…tiap bln selalu ada lebih bayar PPN nya..biasanya sih di kompensasikan ke bln berikutnya..nah musim covid gini usaha lg butuh tambahan modal..makanya rencana mau restitusi 350jt..di peraturan baru skrg klo nilai restitusi di bawah 1M katanya hanya penelitian saja..dan proses cpt 1-3bln..tp tidak menghilangkan proses pemeriksaan..krn pemeriksaan hanya ditunda..nah ini dia yg buat jd ragu..apakah tim pemeriksa akan mengaudit kantor kita? dan biasanya data apa saja yg mrk minta? krn takutnya bkn malah dpt untung tp justru jd buntung..krn perusahaan saya tidak memungut ppn..sebagian besar pembeli adalah eceran yg tdk punya npwp..pakai… Read more »
Secara idealnya, pemeriksaan itu adalah hal yg wajar saja jika semua kondisi riil sudah dilapor dengan benar dan hasil atas pemeriksaanpun dapat saja tidak ada temuan jika semua kewajiban pajak sudah dipenuhi, dengan kondisi yg diceritakan maka resiko besar jika ada pemeriksaan, jika dari awal ceritanya sudah ada yg disetting maka artinya yg dilaporkan tidak sepenuhnya riil, wajarnya ya akan banyak temuan jika ada pemeriksaan. Begini, jika memang mau planning menghemat pajak, maka lakukan dengan sesuai aturan yg diperbolehkan, silahkan konsul dengan konsultan pajak untuk minta review dulu misalnya. Dari poin cerita bahwa tidak memungut PPN karena pembeli tidak punya… Read more »
mau tanya dong, Bos saya (pribadi) punya NPWP menyewa Ruko ke Pribadi (punya npwp). terus bos saya mau buat Perusaahaan salah satu nya persyaratan ialah status kepemilikan kantor (gedung) ialah dengan melampirkan bukti setor pajak PPh 24 ayat 2. yang mau saya tanyakan disini. 1. Pihak yang menyewakan tidak mau pusing perihal pajak, terpaksa bos saya (penyewa) yang melaporkan kepajak atau setor sendiri (apa boleh) ? 2. form pelaporan PPh 24 ayat 2 (bagian A. identitas Pemotong pajak/wajib pajak (diisi atas nama bos saya atau nama yang menyewakan 3. Bagian D. diisi atas nama siapa? Penyewa / yang menyewakan. 4.… Read more »
1. pisahkan dulu antara aktivitas pribadi dan aktivitas untuk perusahaan, dalam konteks ini jika ruko dipakainya untuk perusahaan maka yg menyewa ya si perusahaan, jangan jadi si pemilik yg menyewa, si perusahaan harus memotong pph atas sewa ini
2. lihat penjelasan poin 1
3. lihat penjelasan poin 1
4. yg dilapor adalah SPT si subjek pemotong
terima kasih sebelumnya,
1. Bos saya menyewa atas nama pribadi (karena sedang proses pembuatan Perusahaan saat ini sedang proses NPWP)
2. sedangkan bukti pembayaran PPh 24 ayat 2 ini untuk proses penerbitan PKP nya.
3. otomatis karena npwp perusahaan belum ada transaksi nya OP ke OP untuk sewa menyewa.
4. Pihak yang menyewakan meminta sipenyewa yang memotong dan melaporkan pajak nya
mohon pencerahannya.
terima kasih
yg mau dicerahkan sebelah mana jadinya? jika terkait dengan pemotongan pajak maka pemotongan pajak baru akan dilakukan jika penyewa adalah entitas badan, jika penyewa adalah individu maka tidak ada pemotongan, jika terkait dengan kebutuhan PKP maka baiknya perjanjian sewanya diubah dengan si penyewa adalah badan
apakah bendahara organisasi keagamaan atau bendahara rumah ibadah juga bertindak sebagai pemungut pajak baik PPN atau pun PPh mohon penjelasan beserta dasar hukumnya
yg dapat disebut dengan istilah bendahara dalam konteks pajak adalah bendaha instansi pemerintah, definisi tentang istilah2 dalam pajak dapat ditemui dalam pasal pertama di tiap UU perpajakan
Selamat siang pak, saya mau bertanya.
Misalnya perusahaan PT A akan membagikan deviden kepada pemegang saham (pemegang saham orang pribadi), untuk pembayaran pajaknya 10% itu 1x bayar total atau masing masing pemegang saham dibuatkan pembayaran masing – masing ? Terimakasih.
dibuat untuk tiap subjek penerima yg berbeda2
Jadi misalnya ada 5 pemegang saham, maka akan dibuatkan 5 id billing ya om ? Terimakasih
ID billing dengan bukti potong PPh ini berbeda, yg dijawab di atas adalah terkait penerbitan bukti potong
Kalau untuk bupotnya masing masing,
Kalau untuk pembayarannya (perusahaan yg melakukan penyetoran) bisa 1 total atau juga masing masing sesuai pemegang saham kah om Pimpa ?
1 idbilling atau 5 id billing kah om ?
Terimakasih banyak
billing bisa digabungkan
Terimakasih banyak om Pim
selamat pagi om,
om saya mau tanya saya kan ada pembuatan faktur di bulan januari sudah lapor spt ppn masa januari juga,dapet info dari customer pas dibulan juni ini minta dirubah qty nya, apakah spt ppn masa januari harus ada pembetulan?
jika fakturnya akan direvisi (menerbitkan faktur pengganti) maka SPT di masa yg dimaksud harus dilakukan pembetulan
Selamat pagi..
Mau tanya jika mau buat npwp tapi belum mempunyai kk itu gimana yah?
acuannya jika blm punya penghasilan maka tidak ada kewajiban daftar NPWP
Mau tanya, tolong bantu jawab
Mila pada tahun 2019 bekerja sebagai karyawati PT Astra Internasional dengan gaji Rp 15.000.000/bulan dan tunjangan PPh Rp 1.000.000/bulan. Premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar kantor masing-masing 1% dan 0,3% dari gaji/bulan. Selain itu, Mila sendiri membayar jaminan hari tua setiap bulan 2% dari gaji. Berapa PPh Pasal 21 terutang jika Mila pada bulan April menerima bonus Rp 50.000.000
Mila ini siapa ya? soal ujian? wewew
tanya om
dasar hukum pemotongan pajak bantuan hiba untuk masyarakat
contoh bantuan hiba pembangunan vihara padmasari lahat Rp. 72.500.000
di potong pajak
jadi yang di serahkan Rp. 65.250.000
terimakasih om
bisa tolong diceritakan lebih detailnya dulu, dalam cerita itu blm dapat disimpulkan aspek potongan pajaknya, misalnya ini dari siapa lalu bantuannya apa, semua aspek pajak baru bisa disimpulkan saat informasi transaksinya sudah jelas
tahun 2019 pemerintah daerah kab. lahat mengalokasikan dana belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga
vihara padmasari lahat salah satu penerima bantuan pagu Rp. 72.500.000
barang berupa pembangunan atap vihara
yang dikerjakan oleh pihak ke 3.
pagu nilai yang di kerjakan Rp. 65.250.000
setelah di konfirmasi kepada dinas kenapa nilainya tidak cukup Rp. 72.500.00
penjelasan pihak dinas dikenakan potong pajak.
mohon penjelasannya dasar hukum potong pajak untuk bantuan yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga
terimakasih
konteks ini bukan pada penyerahan uang bantuan hibahnya, melainkan dalam konteks belanja pemerintah, jadi aktivitasnya adalah pemerintah belanja (dalam bentuk membangun atap tadi) dan diberikan ke pihak penerima, pada aktivitas belanja pemerintah memang akan ada aspek pajaknya sama seperti transaksi umum, jadi ini istilah yg pas bukan hibah uang
Selamat pagi Pak/Bu..Mau tanya mengenai form Penghapusan NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak sbb:
Paman kami meninggal di bulan Januari 2021 dan meninggalkan beberapa warisan (dan warisan tsb belum dibagi sampai saat ini) dan harta tersebut sudah dilapor dalam SPT Tahunan Pribadi setiap tahun.
Bagaimana cara menghapus NPWP tersebut sedangkan form dari Dirjenpajak hanya tertulis: Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Mohon tanggapannya.
Terima kasih,
Moses
baru akan bisa dihapus setelah warisannya sudah selesai terbagai atau sudah ada pemilik baru atas harta tersebut
Thanks om Pimpa…
ma-sama 🙂
Om, mau tanya jika nilai omset perusahaan lebih kecil dari HPP karena ada FP dengan DPP nilai lain (hanya management fee dari total tagihan) itu menghitung penghasilan netto fiskalnya bagaimana?
contoh FP: Tagihan : 100.000.000 MF 10% :10.000.000 jadi DPP 10.000.000 PPN 1.000.000 total 11.000.000;
Sedangkan HPP : 90.000.000
saat menghitung HPP (ini konteksnya PPh bukan PPN) maka jangan dicampur dengan adanya DPP Nilai Lain, jadi omset itu tidak akan selalu sama dengan DPP PPN, beda kamar
selamat pagi
saya WP OP dengan PKP khusus toko eceran perhiasan , kena PPN 2 % dan PPh 0.5 % , kalo saya sambil jual sembako apakah kena PPN juga ? omzet masih di bawah 4.8 M , terima kasih
sembako ini perlu dijelaskan dulu barangnya apa, karena ada jenis sembako yg bukan objek PPN dan ada yg objek PPN
apakah bisa bayar pajak langsung lompat bulan ke April 21, sedang kita masih ada hutang pajak dari feb, maret, April & Mei 21
bisa tidak ada masalah dalam hal membayar
apakah bisa lapor juga untuk bulan April 21, sedang kita belum lapor & bayar bulan Feb. Maret 21. Mohon pencerahannya. Terima kasih
bisa juga, tidak ada masalah
Selamat pagi om, mau tanya saudara saya baru daftar cv, perusahaan kecil berbasis toko online, dengan keadaan belum punya karyawan dan masih di handle sendiri apakah perlu untuk melapor bulanan atau hanya melapor pajak tahunan saja?
untuk kewajiban pajak badan ada pembayaran dan pelaporan, semua tergantung kondisinya tp jika blm ada aktivitas sama sekali (belum jualan) maka kewajibannya hanya di laporan bulanan PPh 21 Desember dan Tahunan
Assalamualaikum.. Om pimpa tanya dong.. Om saya konveksi dibidang jasa / produksi dan jual, baru didaftarkan bulan ini juni 2021 sebagai CV, dan sudah beres.Dan Non PKP.. bulan juni ini saya dapat orderan 1. penjualan ke perusahaan swasta Rp.6.300.000.- dipotong Pph 2% jadi total 6.370.000.- 2. Penjualan ke instansi Rp.8.000.000 + ongkir 400.000 + Ppn 10% 800.000.- dipotong Pph 1,5% Total jadi Rp.9.080.000.- Di penjualan ke 2 dikarenakan saya Non PKP PPN dibayarkan langsung oleh instansi tersebut jadi total kesaya di potong Rp.800.000.- hasil akhir Rp.8.280.000.- yang saya mau tanyakan bagaimana saya lapor dan bayar pajak untuk bulan juni ini?… Read more »
terkait bayar dan lapor ini beda ya, kl bayar maka dalam cerita tadi akan terutang PPh Final PP23 UMUM tarif 0,5%, silahkan lakukan pembayaran dengan membuat kode billing dan dibayar ke bank, namun jika ini lapor maka ada laporan bulana dan tahunan yg jenisnya bervariasi lagi dan bukan hanya berdasar transaksi itu saja isi laporannya
Berarti untuk yang perbulan tetap hanya bayar PPh Final 0,5%,,
Sebesar 6.500.000 + 9.200.000 x 0,5%..
Dan untuk laporan itu hanya untuk yang pertahun yaa Om,, terus saya lampirkan bukti2 pemotongan PPN dan PPh ini yang sudah dibayarkan oleh konsumen, ditambah laporan omzet saya pertahun..
Apa begitu Om..🙏🙏
laporan tahunan pada intinya melaporkan seluruh kegiatan dalam tahun tersebut dalam Laporan Keuangan (standar akuntansi) dan mengisi form SPT Tahunan PPh, untuk hal2 terkait PPh dapat diinformasikan dalam SPT Tahunan, tp untuk PPN tidak berhubungan
malam om..
izin bertanya om..
om saya tidak mempunyai NPWP,
ketika saya belanja produk/barang ke pabrik saya diminta NPWP dan KTP..
dikarenakan saya tidak memiliki NPWP maka hanya saya berikan KTP saja..
ketika saya sudah membeli barang tsb, saya diterbitkan FAKTUR PAJAK dan di berikan kepada saya…
yang hendak saya tanyakan adalah apakah yang harus saya lakukan terhadap faktur pajak tsb..
dan apakah akan bermasalah dikarenakan data pembelian dan terbitnya faktur pajak berdasarkan KTP saya..
sedangkan saya tidak mempunyai NPWP???
dari sisi sebatas dokumen faktur saja maka tidak ada masalah dan cukup disimpan saja fakturnya, namun jika dari sisi yg lebih luas maka atas pembelian ke pabrik kan tujuannya nanti akan dijual lagi tentunya, nah apakah aktivitas penjualannya sudah dipenuhi kewajiban2 pajaknya? jika sudah ya brarti tidak ada masalah, jika belum maka silahkan dipenuhi
Bisa dijelaskan om aktivitas penjualan kewajiban pajak yang dimaksud??
Disini saya perorangan om..
Blum mempunyai npwp.
Belum mempunyai tempat usaha,
Dan juga belum mempunyai karyawan om..
Bagaimana menyikapi nya om..
Mohon penjelasan nya om..
Terimakasih.
sisi penjualan ini artinya setelah melakukan pembelian/belanja barang selanjutnya barang itu akan dijual kembali kan? atau cm habis dikonsumsi sendiri? jika jumlah belanjanya banyak tentunya untuk dijual lagi kan, jika dijual lagi berarti ada kegiatan usaha, jika ada kegiatan usaha berarti ada penghasilan, berarti akan ada kewajiban pajak atas penghasilan yg diterima, jika belum ada NPWP berarti punya resiko akan ditelusuri oleh KPP karena ada kewajiban pajak yg belum dilakukan dengan benar
lalu ketika sudah buat npwp kemudian apalagi om langkah yang harus dilakukan…
pajak perorangan nya masuk ke kategori umkm atau yang atau yang lainnya…
Setelah daftar maka ada kewajiban hitung, setor, dan lapor. Tentang apakah kategori umkm atau tidak secara umum jika omset belum melebihi 4,8M setahun maka dapat masuk ke kategori umkm yg dikenakan PP 23
mau tanya om kalau kode wilayah tidak muncul gimana yah?
ini yg tidak muncul dimana maksudnya? kode wilayah apa? sedang mengakses aplikasi apa?
Halo om,saya mau tanya apa alasannya sehingga tidak ada PPH 27 ?
Terimakasih🙏
silahkan dibuka dan dibaca saja pasal 27 pada UU PPh
Saya mau tanya mengenai PPh 23. saya selaku supplier. customer saya BUMN. yg mau saya tanyakan, pada form berita acara pembayaran dari customer tidak dicantumkan PPh 0,5%. prtanyaan saya, apakah nanti yg bayar 0,5% dari pihak saya ? saya punya surat keterangan bebas potongan pajak penghasilan pasal 23. mohon infonya. terimakasih
Pemotongan tetap akan dilakukan oleh pihak yg membayar transaksi atau pembeli
Om saya mau tanya lagi, mengenai pph 21 DTP, kasus nya begini.. karyawan mendapat insentif PPh 21 DTP Jan – April 2021 Lalu saat mei karyawan tsb resign.. dan dihitung kembali penghasilan dia selama Jan – April 2021 ternyata Pajak terutang Nol PPh 21 DTP Jan = 200.000 PPh 21 DTP Feb = 200.000 PPh 21 DTP Maret = 200.000 PPh 21 DTP April = 200.000 PPh 21 Potong Kry (Karena THR) = 100.000 Bagaimana perlakuan atas lebih bayar ini diprogram PPh 21 saya om?? yang DTP kan tidak boleh kita minuskan di SPT karena tidak boleh dikompensasikan.. Lalu yang… Read more »
jika ingin simple maka yg sudah dilakukan, dihitung, disetor, dan dilapor dapat dibiarkan saja sebagaimana adanya yg sudah dilakukan, di sisi lain dalam hal ada lebih potong hasil hitungan atas yg resign maka lagi2 simplenya dapat dibuat jadi 0 alih2 ditulis jadi negatif
kalau untuk yang kasus dibulan Dimana terdapat separoh potong karyawan dan separoh DTP gimana om?? seperti masa pajak april tsb.. dimana THR kita potong dari karyawan.. berarti untuk yang dipotong dari karyawan bisa kita kompensasikan, Lalu disisi lain waktu april ada pula yang DTP.. apakah saat karyawan resign boleh saya minuskan yang 100.000 itu saja?? untuk yang sisanya saya tidak nolkan lagi???
Terima kasih ya Om sebelumnya
bisa bisa saja
kalau masalah pernjurnalan nya gimana ya om, misalnya bulan januari itu kan di spt saja ada PPh 21 DTP karyawan yang sudah resign itu, tidak saya minuskan dan tidak saya nolkan karena saya hanya minuskan nominal yang dipotong dari karyawan.. nanti saat jurnal masa pajak januari apakah itu tetap saya anggap sbgai pph terutang masa pajak januari?? karena saya kan juga tidak ubah sse DTP nya , terima kasih OM
cb jurnal yg sudah dilakukan seperti apa awalnya?
saat pengakuan hutang pph 21
kita jurnal
piutang pph 21 DTP 520.000
HUtang PPh 21 520.000
karena yang mendapat fasilitas dijanuari ada beberapa orang OM
Lalu saat pelunasan PPh 21 DTP
Hutang PPh 21 520.000
Piutang PPh 21 DTP 520.000
jadi untuk kasus apabila dijanuari tadi ada 1 karyawan resign dengan PPH 21 DTP 200.000, berarti PPh 21 DTP saya kan berkurang 200.000, Namun karena yang sudah saya laporkan saya anggap biarkan saja, maka SSE DTP dan PPh 21 terutang di januari tetap seperti awal tanpa terkurangi yang resign tadi OM
Makasih OM
oh ya bisa dengan seperti itu saja
berarti tidak masalah ya OM, angka PPh 21 DTP yang saya akuin dijurnal berbeda dengan angka DTP di SSE DTP Pelaporan SPT saya OM?? terima kasih OM
malam om, mau tny, untk sewa 5 thn, sistem byr DP lalu cicil 24x, waktu agust sept okt dpt tagihan cicil 18-20, apakah itu berhak dapat ppn dtp??soalnya bayar ny per cicilan bukan perbulan
dengan kondisi itu tidak bisa masuk DTP PPN, selengkapnya bisa dibaca dalam PMK 103/PMK.010/2021
Siang Om, mau tnya boleh tidak penghasilan bruto karyawan di daftar potong masa pajak satu bulan itu nol? kita ada kasus kasus karyawan bekerja jan – feb dan SPT jan – Feb sudah di laporkan, saat maret baru mendapat info bahwa ada 1 karyawan yang bulan maret sudah tidak bekerja lagi dan kita hitung penghasilan jan – feb nya ada lebih bayar 100rban.. boleh tidak kita minuskan lebih bayar di di SPT masa pajak Maret ? dengan mengisi lebih bayar an karyawan ini di daftar potong dengan penghasilan bruto sebesar 0 karena di Maret karyawan sudah resign tidak ada penghasilan… Read more »
Susun SPT sesuai dengan kondisi riilnya di tiap masa pajak
Siang Om, mau tnya, apabila ada sistem penjualan buy 1 get 1, atau buy 5 get 2, untuk barang bonusnya apakah termasuk kategori pemberian cuma2 ? mengingat customer harus bayar dl baru bisa dpt gratisan, hmpir sama seperti diskonan hanya strategi pemasarannya saja spy lebih menarik. Terima Kasih om sebelumnya
ya pemberian cuma2
Om mau tanya lagi, terkait PER-03/PJ/2022 Pasl 6 ayat 6 mengenail alamat pembeli yang tercantum dalam faktur pajak apabila pembeli terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya. Kebetulan untuk kantor pusat kami terdaftar di KPP Madya. untuk kasus kami , kami memiliki kantor pusat dan kantor cabang Jakarta (memiliki NPWP cabang kantor). lalu selain kantor Jakarta ,di jakarta membuka toko di beberapa mall dengan lokasi yang berbeda2 dengan status sewa. sebagai informasi KPP di lokasi sewa di beberapa mall2 tersebut berbeda dengan KPP NPWP kantor cabang kami.… Read more »
Alamat npwp pusat sepanjang tdk ada npwp cabang di lokasi trsebut
kalau menggunakan alamat kantor jakarta apakah boleh?
Alamat npwp pusat
Siang om , mau tnya terkait aturan penggunaan NIK sebgai NPWP di 2024 nanti, apabila karyawn memberikan fotocopy ktp namun NIK nya pernah didaftarkan ke ereg, apakah PPh 21 yang kita potong tetap 5% atau masih menggunakan tarif 6% karena NIK nya belum terdaftar di DJP??
tahun 2024 NIK dipersamakan dengan NPWP termasuk tarif pemotongannya, sehingga tanpa tarif 20% lebih tinggi
berarti untuk tahun 2023 ini nanti masih menggunakan tarif lebih tinggi ya om apabila belum mendaftarkan NPWP??
lalu apabila di 2024 nanti masih ada karyawan yang sebenarnya belum validasi NIK nya menjadi npwp alias belum pernah mendaftarkan NPWPnya sejak awal, sebagai pemotong pajak kita tidak perlu memusingkan hal itu lagi ya OM? intinya atas data NIK yang telah diberikan itu kita lakukan pemotongan PPh 21 dengan tarif normal 5%?meskipun sih karyawan NIK nya belum diaktivasi di DJP
iya, benar
untuk yang ini om?? tahun ini tarif lebih tinggi masih berlaku ya? apabila ada NIK yang belum terdaftar jadi NPWP
siang om , mau tnya rumus gross up pph untuk karyawan tidak berkesinambungan gimana ya, yg sudah mencapai lapisan pajak kedua
silahkan cek per 16 pj 2016 untuk contoh perhitungannya
Tahun 2023 jika tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh 21 lebih tinggi 20%
Ompimpa tanya dong…. Usaha cukur rambut kecil2an kena ppn g ya trims
kata2 yg dipake ini subjektif dan belum jelas, misal kecil ini angka pastinya berapa? di aturan kan ga akan disebut dengan istilah “kecil-kecilan” namun acuannya adalah angka pasti, misal sudah lebih dari 4,8 milyar setahun belum
Begini om… Kami bekerja di intansi pemerintahan dan ada pelatihan…. Ada Anggaran dr pemerintah untuk cukur rambut sebesar 22 juta. Dlm Pembuatan WABKU apakah d potong pajak om
Dalam pembuatan wabku nya juga apa harus memakai rekanan/cv apa cukup dengan memakai kuitansi tanda bukti pembayaran terhadap orang yg mencukur atau gmn om…
WABKU ini apa ya? ini yg mau ditanyakan aspek pajaknya bukan ya?
secara umum, itu terkait kegiatan belanja jasa, akan ada aspek PPh dan PPN (jika penyedia statusnya PKP)
Wabku yg km maksut adalah pertanggungjawaban keuangan… Untuk jasa cukur… Diakun belanja barang dan jasa adalah 521219…belanja barang.. Tp di dlm RAP berbunyi ongkos cukur…. Pertanyaankami… Untuk jasa cukur ini dalam membuat pertanggunjawaban keuanganya/wabku….dikenakan pajak ppn dan pph22 apa pph 23….
Dalam kegiatan ini kita memakai jasa rekanan…
dalam konteks yg dijawab disini hanya terkait dengan pajaknya saja dan sudah dijawab pada jawaban sebelumnya, terkait dengan seperti apa wabku maka disini tidak dibahas, silahkan mencari referensi lain jika tentang wabku
Om.. Kami akan jual rumah atas nama bertiga mama, saya, dan adik. Masalahnya mama saya yang sudah ga bekerja lagi npwp-nya sudah ga aktif. Pertanyaannya apa benar npwp mama saya harus di aktifkan lagi untuk proses jual rumah ini?
Terima kasih.
jika keperluannya npwp digunakan untuk melakukan pembayaran saja maka dalam kondisi tidak aktif pun dapat tetap digunakan
Oiya om..tambahan dr pertanyaan sy sblmnya
Suami sy saat ini sdh tdk bekerja lg dr thn 2016; sejak itu pny usaha warung yg tdk tentu penghasilannya alias dibawah ptkp, lalu sejak pandemi usaha warung suami msh tutup smp skrg.Tinggal sy yg bekerja.
dalam kondisi NPWP gabung maka laporan SPT itu akan jadi satu SPT dengan tertulis identitas NPWP si suami, isi dalam SPT akan menggabungkan angka2 dari suami dan istri, jika penghasilan suami tidak ada maka ya isi SPT akan tertulis angka dari penghasilan istri saja, gunakan form SPT 1770 dan isikan penghasilan istri di bagian penghasilan final karena istri sebagai karyawan (penghasilan istri dari 1 pemberi kerja)
Siap..trm ksh Om..atas penjelasannya…sangat membantu sekali
ma-sama 🙂
Om..suami sy sejak awal pny npwp tp dibawah ptkp, shg tdk pernah lapor SPT. Saat ini sy sbg istri mempunyai npwp yg gabung dng suami. Penghasilan sy kurang lebih 6jt perbulan.Yg sy tau pajak sy sdh dibayarkan oleh perusahaan tiap tahun. Lalu bgmn pelaporannya?apakah suami sy hrs melaporkan SPTnya tiap thn? Jika iya; Form apa yg digunakan?krn jujur sj sy/suami sy blm mengerti cara melaporkan SPTnya. Trm ksh sblmnya atas jawabannya om…
Malam bos Saya akbar, bekasi Sebulan lalu saya dapat order pipa dari kontraktor, lalu terjadilah negosiasi harga hingga terbit PO dari kontraktor ke distributor Pipa ..saya sendiri bertindak sebagai perantara antara kontraktor dengan distributor pipa. Harga yg disepakati telah dibayar kontraktor secara cash ke Rek PT distributor..dan pengiriman selesai. Masalah muncul saat saya menanyakan titipan harga yang telah saya sepakati dengan distributor pipa.. Saya menjual ke kontraktor dengan harga up Rp. 5000/pipa. Artinya dari 3000 batang pipa, saya mendapatkan 5000×3000 = Rp. 15.000.000… Tapi kata pihak distributor, 15 jt saya itu mesti kena potong ppn 10% dan pph, 12,5%…artinya, 22,5%… Read more »
di poin PPN mesti dicek lebih dalam terkait dari mana mereka menghitungnya dan melekat ke pihak siapa angka PPN, hal ini karena dalam konteks PPN sedikit lebih rumit dari pada PPh, sedangkan di sisi lain jika ada pemotongan PPh maka secara prinsip sudah benar namun angka 12,5% ini silahkan ditanyakan lagi, dalam mengkonfirmasi ke pihak2 terkait silahkan tegaskan posisi sebagai perantara atau hanya menyediakan jasa perantaranya saja
Saya perantara perorangan pak.. Harga yang dibayar kontraktor ke distributor sudah merupakan harga yang saya Up ..jadi distributor tau bahwa jumlah yg dibayar kontraktor, disitu ada sejumlah harga yg saya titip
..dari Rp. 250.000.000 total transaksi yang dibayar kontraktor ke distributor, Rp.15.000.000 adalah total titipan harga saya…
Nah seperti yg saya bilang ,saat saya meminta Rp. 15.000.000 itu, pihak distributor bilang bahwa 15 juta itu mesti di potong ppn 10% dan pph, 12,5 %…
silahkan dikomunikasikan aja dan dicek kembali bagaimana klausul perjanjiannya mengatur tentang poin pajaknya
Artinya , 15 juta saya itu mestinya tidak terkena ppn dan pph yang mereka maksud kan pak, meski masuk ke rekening perusahaan distributor yang merupakan PKP ( karna kontraktor tidak mau bayar ke rekning pribadi)
mo nanya
kalo PKP khusus sebagai pedagang eceran perhiasan ( sudah 10 tahun lebih ) , seiring berjalannya waktu buka toko sembako ( omzet pedagang eceran perhiasan ditambah sembako masih dibawah 4.8 M ) , Apakah sembako ( warung kecil kecilan ) juga harus bayar PPN ? selama ini cuma bayar 0.5 % dan PPN eceran perhiasan . makasih
sembako ini mesti diperjelas barangnya apa saja, karena dalam PPN ada beberapa sembako yg memang bukan objek PPN dan ada yg jadi objek, jadi tdk bisa dipukul rata perlakuannya
kebanyakan minyak goreng dan tepung terigu yang dijual secara eceran , pak master..
minyak goreng dan tepung terigu termasuk objek PPN
Mau tanya. Kami dari bendahara Satker. Ada belanja pemeliharaan kendaraan bermotor. Bagaimana mekanisme pemotongan PPN dan PPh 23?
Transaksi di kwitansi dibawah 5 juta apa harus pakai materai juga ?
tidak ada hal khusus tntang pemotongan PPN dan PPh 23, dengan nominal itu tdk perlu meterai
Soree om, saya mau nanya.. saya sedang melakukan penelitian nih tentang agresivitas pajak. Saya itu ada konsep di pikiran saya tentang agresivitas pajak, tetapi saya belum yakin apakah benar atau tidak.. Om bisa bantu jelaskan kah apa itu agresivitas pajak? Tolong yaaa om dijawab..
awalnya nemu konsep itu gmn? silahkan dijelaskan aja dulu, nanti om kasih komentar, jangan ngetes gini 😁😁😁
Ooohh hahahaa😂😂.. klo lihat di definisi2 penelitian orang gtu kan dijelasinnya, agresivitas pajak itu tindakan meminimalkan beban pajak baik dgn cara legal maupun ilegal, yakan om.. trus pemahaman saya itu ada 2😂 antara gini.. 1. Oh jadi agresivitas pajak itu penghindaran pajak yang dilakukan scr agresif dgn pakai smakin byk celah kelemahan2 peraturan, tp masih dibawah standar penggelapan pajak, jd kyk diantara penghindaran-> agresivitas->baru penggelapan pajak.. trus pemikiranku yg ke 2 krn dr definisi itu aku jd mikir atau bsa aja legal(penghindaran pajak) yg dilakukan scr agresif dan atau ilegal agresif.. jd kyk bukan diantara nya lagi.. aku jd bingung… Read more »
om jadi bingung gimana bantunya, intinya gini aja deh ya bahwa agresivitas ini hanya sekedar istilah yg berkembang dengan batasan2 yg juga masih sangat subjektif, atau ga ada rumusan yg kaku bahwa mana saja contoh tindakan yg agresiv dan mana saja yg bukan, jadi ya bisa aja dalam konteks legal ataupun non legal, kesimpulannya jangan terlalu terjebak dalam istilah yg masih berkembang dan subjektif, secara umum agresiv ini dapat diartikan dengan secara aktif menggunakan semua cara yg memungkinkan, apakah ini salah? ya bisa salah bisa benar, tergantung contoh riilnya dulu gmn yg dilakukan
Oooh paham2 omm.. jd klo misalnya contoh nih kyk kasus transfer pricing perusahaan multinasional yg smpe triliun atau milyar gtu, itu bsa dblg melakukan tindakan agresif gak ya om
Om kalau faktur pajak pembelian ada koreksian apa faktur awal harus kita input juga
koreksian ini artinya revisi bukan? jika ada revisi maka idealnya ada faktur pengganti, tinggal entry aja data faktur penggantinya
Halo OM ganteng..
Mau tanya kalau PT saya (di Indonesia) ada transaksi dengan PT luar negeri, dalam hal PT Luar Negeri meminta membuatkan suatu program, semuanya dilakukan serba virtual, jadi apakah transaksi dari PT saya ini tetap kena PPN?
secara umum ya tetap kena PPN, ini pertanyaannya masih umum soalnya
Mau tanya ….sy sudah melaporkan pph 21 karyawan to bukti bayar Sarah, humana solusinya
pelaporan yg sudah dilakukan silahkan dilakukan pembetulan
Om ijin bertanya, perusahaan yg mengadakan program pemasaran mensyaratkan bagi siapapun termasuk karyawannya sendiri yg membantu penjualan barang/jasa diberikan berupa imbalan uang….apakah itu juga kena pajak? Jika kena pajak maka pajak apa namanya dan berapa persen hitungan/potongannya. Terimakasih.
masuk di PPh 21, silahkan cek detailnya di lampiran Per 16 tahun 2016
PT Maju Jaya adalah sebuah perusahaan yang beroperasi dalam persewaan kendaraan dan telah berstatus sebagai PKP, memiliki No API 15265 dan memiliki NPWP 67.700.361.8-625.000. Beralamat di Kawasan Industri Pulo Gadung Jakarta. Berikut adalah transaksi perusahaan bulan Maret tahun 2018. 1. Melakukan penyerahan kepada Kementerian Keuangan atas penyewaan mobil avanza senilai Rp15.000.000 2. Menerima pembayaran biaya sewa bus untuk antar jemput karyawan senilai Rp25.000.000 dari PT Mobilindo 3. Memberikan penghargaan kepada Tn. Arman sebagai karyawan terbaik tahun 2017 dan mendapatkan hadiah uang tunai Rp2.000.000 4. Melakukan pembayaran sewa ruko untuk satu tahun kedepan senilai Rp18.000.000 (01 Januari-31 Desember 2018) kepada PT… Read more »
waduh, copy paste soal ujian, makin banyak aja nih isi soalnya, selamat mengerjakan yaa
Mau tanya, selaku penyewa rumah ketika ada yang mau nyewa dari perusahaan dengan menyewa 2thn sekaligus apakah untuk pph yang dibayarkan bisa langsung 2thn juga?
acuannya adalah pembayarannya, jika dibayar sekaligus ya PPh dihitung dari total nilainya