Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Om, mau tanya..saya kan ada pembetulan ke 1 dan ke 2 di aplikasi e-faktur,tapi pas mau buat BEP di web faktur kenapa pembetulan 1 tapi isiannya yang utk pembetulan 2 ya? dan solusinya gimana ya om?
pembetulan ini maksudnya pembetulan faktur pajak atau pembetulan SPT? kl pembetulan faktur pajak artinya membuat faktur pengganti, apakah maksudnya seperti itu?
Om pipa aku baru saja buat NPWP secara online tapi saya belum bekerja tapi di formulirnya saya isi pekerja swasta dengan penghasilan dibawah 4,5jt. Saya liat di google begitu cara nya buat NPWP kalo yg belum bekerja. Nah pertanyaan saya apakah setelah itu saya akan dikenakan pajak penghasilan perbulannya??
Terimakasih
prinsip awal itu mendaftar NPWP adalah saat sudah memiliki penghasilan yg melebihi batas PTKP (yaitu gaji per bulan melebihi 4,5jt), jika saat isi data menuliskannya penghasilan kurang dari jumlah itu maka nanti NPWP tetap akan diperoleh namun statusnya Non Efektif, di sisi lain terkait dengan pembayaran pajak akan melihat lebih detailnya lg terhadap penghasilan riil yg diterima, jika masih jg di bawah jumlah tadi maka tidak ada kewajiban pajak yg perlu diselesaikan
Bagaimana cara mengetahui bahwa pada saat pembuatan e-faktur terdapat kesalahan?
kesalahan yg dimaksud ini kesalahan apa? semua data yg dientry itu prinsipnya sesuai dengan kondisi transaksi riil dan sesuai dengan ketentuan formal dan material dalam perpajakan, nah variasi adanya “kesalahan” ini di sisi yg sebelah mana? jika maksudnya kesalahan itu misalnya salah tulis ya bisa dilihat pada saat preview
halo selamat malam pak mau nanya , saya ini suda punya usaha sendiri sudah 5 tahun, saya selalu melapor pph tiap bulan selama 5 tahun, tetapi saya tidak melapor ppn karena saya kurang ngerti bagaimana cara membayar ppn dan nominal ppn itu dari mana
kewajiban PPN itu jika subjeknya berstatus sebagai PKP, nah ini PKP bukan?
tanya om,,,,kalo pkp sudah melaporkan spt masa ppn apakah bendaharawan pemungut perlu lapor juga?
di tiap sisi masing2 pihak itu punya kewajiban sendiri2, pada kondisi terkait bendahara jg ada kewajiban yg melekat di bendahawa untuk melapor PPN, kewajiban ini saling terpisah dan PKP cukup memenuhi kewajiban yg melakat pada pihaknya saja
Penghasilan saya dibawah ptkp, tapi sama perusahaan tetap terkena pajak dan ada bukti potong. Saat lapor di efilling, hasil akhir jadi lebih pajak, bagaimana solusinya ya
Ini tergantung dr banyak hal, misal apakah menghitungnya sudah benar ataukah mengisi SPT Tahunannya sudah benar, kekurangan bayar itu adalah bagian akhir dr suatu proses maka cek dl semua tahapan prosesnya satu per satu, ada banyak kemungkinan
Om kalo faktur pajak nya reject dihapus boleh tidak om
Boleh lah, masa enggak 🙂
Om Pimpa mau tanya dong,,,seandainya perusahaan sudah membayarkan pph masa dibulan itu,,,lalu ternyata ada salah satu karyawan blm masuk apakah bisa membayar kembali dibulan yg sama hanya kekurangannya 1 orang saja atau bagaimana ya om Pimpa?
Lakukan penghitungan ulang dan penyusunan ulang SPT Pembetulan kemudian lakukan pembayaran dan submit
Pak, saya mau tanya ya mengenai pembelian rumah … Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun anggaran 2021. Sebelumnya saya melakukan angsuran tiap bulan untuk pembayaran DP atas sebuah rumah (program angsuran 28 kali). Tapi belum melakukan kontrak jual beli yang sah atas unit tersebut, dalam arti bisa saja putus atau membatalkan pembelian rumah tersebut di tengah jalan. Penyerahan dan sistem KPR rumah baru akan terjadi dan dilakukan di bulan Juni ini. Apakah saya bisa memperoleh insentif atas PPN di tanggung Pemerintah tersebut Pak… Read more »
Syarat fasilitasnya ada beberapa poin, salah satunya tentang dokumen peralihan dan juga pelunasan yg dilakukan pada jangka waktu yg ditentukan, prinsipnya jika ada poin syarat yg tidak terpenuhi maka jadi gugur semua
Selamat Pagi Om Pajak, Saya ingin bertanya.
Bagaimana untuk mengecek bukti potong pph 23 yang sudah dipotong / belum dipotong oleh vendor? Terimakasih
Jika sudah menerima lembar bukti potong itu artinya sudah dipotong
Dalam satu tahun pajak berjalan perusahaan tempat saya bekerja telah memotong pajak saya, namun di akhir tahun pajak saya masih memiliki kewajiban membayar kekurangan pajak. Nah itu gimana ya?
Ini tergantung dr banyak hal, misal apakah menghitungnya sudah benar ataukah mengisi SPT Tahunannya sudah benar, kekurangan bayar itu adalah bagian akhir dr suatu proses maka cek dl semua tahapan prosesnya satu per satu, ada banyak kemungkinan
Om mau tanya. Perusahaan saya sudah lama tidak melaporkan SPT tahunan badan dan SPT masa lain lainnya. Dari 2018-2020 tidak melapor lagi karena tahun2 sebelumnya nihil terus. Kira2 berapa denda yg dikenakan nanti ya om? Karena saya sudah mengurus pembubaran perusahaan CV saya, dan sudah disetujui. Oleh karena itu, saya juga ingin mentiadakan npwp perusahaan saya.
Terkait sanksi ini harus dilihat lebih detail lg krna variasinya banyak dan sepanjang diterbitkan sanksi dari KPP maka barulah jd wajib dibayar
Pak saya mau tanya tentang insentif PPN dtp, saya di tahun 2019 sudah pernah membeli rumah second dan saya mau memebeli rumah baru yang ready stock, apakah saya masih bisa mendapatkan insentif PPN dtp? Trimakasih.. 🙏
Masih memungkinkan sepanjang syarat lainnya jg terpenuhi
malam om, mau nanya klo BPHTB hibah wasiat ke panti asuhan itu tarifnya dan cara perhitungannya samakah dengan BPHTB lainnya? apakah perlu dikali 50% atau hanya 5% saja? lalu NPOPTKPnya 60 juta atau yang 300 juta ya? terima kasih
Untuk BPHTB tdk dibahas disini krna masuknya pajak daerah, yg bs dibahas dsini yg pajak pusat saja
slmt sore admin…mau tanya berapa persenkah pajak yang harus dibayarkan apabila kita menang dalam persidangan dan mendapat ganti rugi?
kondisi dalam cerita blm detail, pajaknya pun yg ditanyakan blm jelas jenis pajak apa, jadi blm bisa dijawab
Izin mau tanya Om, untuk pembelian benih tanaman (sayur, buah, dll) dan bibit tanaman, apakah dikenakan pajak? terimakasih Om
kl cm pertanyaannya dikenakan pajak maka iya dikenakan pajak, jenis pajak itu variasinya banyak
Om mau nanya dong. Kalo objek pajak yang tidak dikenakan PBB selain dibawah sini, kecuali apa ya
a.) objek pajak dibidang Ibadah, sosial, kesehatan
b.) digunakan sbg hutan lindung, suaka alam, dsj
c.) objek pajak spt pemakaman umum, peninggalan purbakala
d.semuanya benar
wuiih soal ujian beredar nih, dan masalahnya disini jg ga bs kita bantu kl terkait PBB/pajak daerah
Izin bertanya Om Pimpa…
Saya staf di bendahara suatu instansi, kami masih awan terkait pajak dan kurang memahami ketika membaca peraturan. Yang ingin saya tanyakan Om, kalau pembelian benih (biji) tanaman (sayur, buah, dll) dan bibit tanaman, apakah dikenakan pajak PPh pasal 22 sebesar 1.5% dan PPN 10%,? kalau dikenakan, berapa besaran belanja baru dikenakan PPh dan PPN, Terimakasih Om
barang2 yg disebutkan tetap masuk dalam objek PPh 22 namun tidak masuk dalam objek PPN
Terimakasih OM…
Pak mau nanya, saya kan kerja diperusahaan dagang, dan ada ketentuan pajak untuk omset lebih dari 4.8 M, maka perhitungan pph terutangnya dikenakan pasal 17. Maksud omset lebih dari 4.8 m itu penghasilan dari penjualan saja ya pak? Sebelum dikurangi hpp?
omset adalah peredaran usaha bruto
malam om, saya mau tanya. saya dapat STP masa PPN. di dalam STP nya ada bunganya, pasal 9(2a) kup. untuk pembuatan id billingnya saya buat dulu kode billing denda, lalu bru kode billing bunganya, atau kode billingnya bisa digabung aja dengan totalan yg ada di STP nya?
kalau dipisah, kode akun pajak untuk denda dan bunganya apa ya om? atau mungkin kalo digabung, kode akun pajaknya apa? terimakasih
billing digabung dalam 1 kode STP kode 300 untuk tiap nomor STP
Tanya pajak dong Om,
Jika FP Keluaran Bulan 4 senilai 592.615 sudah kita lapor dalam SPT Masa bulan 4.
dan dari si pembeli menyatakan bahwa kita lebih tagih di FP Keluarannya, nilai PPN seharunsya 529.615.
jika terjadi salah penginputan nilai transaksi.
Kalau kita lakukan pengganti, bagaimana dengan nilai lebih dari yang sudah kita laporkan tersebut om ?
Setelah pengganti terbit maka lakukan posting SPT dan hasil LB pada SPT Pembetulan dapat dikompensasikan ke masa berikutnya
selamat siang om. saya kan mau melakukan pencabutan pengukuhan PKP .dokumen apa saaya yg harus saya sediakan ? terim kasih
Pada utamanya adalah laporan keuangan sebagai bukti bahwa jumlah omset menunjukan di bawah angka 4.8M sehingga masuk dalam kelompok yg tdk wajib PKP
Penyebab permohonan gagal dibagian sisi server
bisa dijelaskan pertanyaannya?
om mau tanya, kita ada memakai jasa ekspedisi jnt, seharusnya kita harus potong pph 23 kan? namun pemilik usaha memberikan sket pp23,namun mereka juga mengatakan bahwa mereka hanya sebagai agen, dan hanya menerima komisi dari jnt pusat, sehingga tidak mau dipotong lagi pph nya, pertnyaan bgaimana seharusnya prosedur potongan pph apabila kita hanya bertransaksi dengan agen ekspedisinya? apakah apabila mereka memberikan bukti potong pph atas komisi mereka, itu sudah bisa kita anggp sudah disetorkan pajaknya?
Dari sisi posisi dia sbgai agen tidak menjadi soal, intinya saat kita bertransaksi itu deskripsi jasanya apa, apakah masuk objek pemotongan atau tidak, jika ada SKET PP 23 maka sepanjang sudah lewat masa fasilitas ya pemotongannya dengan tarif final PP 23, bukan jd tdk ada pemotongan jg, dan pemotongan ini adalah sifatnya kredit pajak bagi yg dipotong
Halo om pimpa, terkait update terbaru untuk pajak. Apakah benar untuk distributor makanan minuman selain ppn dan pph 23 (khusus toko pkp) ada lagi tambahan pajak yg dikenakan ke toko 30% untuk non pkp dan 15% untuk pkp apabila toko tersebut menerima pot harga atau free goods ?
Yg ditanyakan ini maksudnya tambahan pajak apa? Pajak daerah?
Nanya om PT Surya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi (memiliki
SIUJK) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada bulan Januari
2018 memberikan jasa perbaikan kepada PT Matahari dengan nilai kontrak
Rp100.000.000,-. Atas transaksi ini PT Surya memungut PPN 10% dan PT Matahari
memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil
sebesar 2%. Hitunglah pajak yang terutang atas transaksi tersebut! Kapan Batas waktu pelaporannya?
ini soal tugas kah? menarik…
Salam
Saya Bendahara BOS,melakukan pembelian BKP kepada perusahaan Non PKP, apa PPN harus tetap disetor ke kas Negara?
Tidak terutang PPN krna penjual non PKP
Sy wni yg tinggal di luar negeri sejak 2020. Sy masih punya toko di indonesia. Sy bermaksud membeli rumah di luar negeri. Bagaimana urusan pajaknya?
Jika sudah tinggal di luar indonesia maka akan menjadi subjek pajak di nagara tempat tinggalnya dan tidak terikat pada regulasi pajak di indonesia, acuan subjek pajak adalah negara tempat tinggalnya dan bukan kewarganegaraannya
om mau tanya, penjelasan singkat maksud dari kawasan berikat dan bebas itu gmn ya? makasih
Kl disingkat intinya kawasan berikat itu kawasan yg ditujukan untuk hasil produksinya diekspor sehingga diberikan fasilitas PPN, sedangkan kawasan bebas itu tempat yg dikecualikan dari pungutan PPN dengan tidak ada pengukuhan PKP kepada pengusaha
Halo om, perusahaan saya baru berdiri November 2020 lalu dan status non-PKP. Kami akan membuat invoice atas pekerjaan jasa konsultan yg sudah diselesaikan. Omzet perusahaan tahun ini tidak akan sampai 4,8M.
Pertanyaan saya, karena perusahaan kami non-PKP dan mengikuti pph final UKM 0,5% sebagai kewajiban pajaknya, apakah di invoice kami harus menuliskan pph final tersebut? Atau nanti pph final kami langsung setorkan saja?
Terimakasih
PPh final disetor sendiri sepanjang lawan transaksi bukan subjek pemotong PPh
Malam om mau tanya, ceritanya gini, kemarin sy dpt proyek pengadaan bansos oleh Dinas sosial dengan nilai proyek 5.6 miliar tahun 2020. Akhirnya sy dpt surat untuk di kukuhkan menjadi pkp. Di tahun 2021 ini sy mau melaporkan spt tahunannya, oleh dari AR Kpp pratamnya mengatakan bahwa di kenai pph final tarif 0.5% dari total nilai pengadaan. Tetpi sy punya bukti potong pph 22 yg di keluarkan oleh bendaharawan dinas sosial. Katanya sy harus membayar dlu 0.5 persennya dan nnti ajukan untuk pengembalian pendahuluan, karena kami ada bupot pph 22. Apakah harus kami bayar atau ada cara alternatif lain,? Mohon… Read more »
Secara prinsip yg disampaikan oleh AR sudah betul, jadi mestinya sebelum trnsaksi dan pemotongan pph 22 dilakukan oleh Dinas maka perusahaan harus lebih dulu mengurus SKET PP23, sehingga nantinya Dinas tdk memotong pph 22 melainkan memotong pph final 0.5%, nah jika begitu maka perusahaan jd tdk perlu membayar lagi pph final krna sudah dipotong. Jika semua sudah terlanjur maka pph final 0.5% memang tetap harus dibayar sendiri dan pph 22 yg sudah dipotong diajukan pengembalian. Jika dari awal sudah ada persiapan maka hal ini tdk perlu terjadi.
om tanya om,, saya mw mengajukan permohonan wp non efektif pada npwp badan,, tp saya ada pelaporan ppn di tahun 2020,, sedangkan saya sudah tidak lapor SPT dari tahun 2017,, itu bagaimana yah om
tidak ada masalah, tinggal diikuti aja prosesnya
Om mau tanya dong, ada OP dia bisa nerbitin Faktur Pajak. ini memang bisa ya om? terus kalo bisa dia harus bikin 1770 saja atau harus bikin 1771?
PKP itu bisa aja perorangan, untuk SPT Tahunan hubungannya sama PPh dan kl perorangan maka 1770, formulir tersebut tidak berhubungan dengan aspek PPN
siang Om, apakah honor penceramah dan honor tukang bangunan harus dikenakan pajak ? yang bersangkutan bukan pegawai atau PNS. Trims
secara umum tentunya tetap ada pengenaan pajaknya, untuk detail perhitungan silahkan cek per-16 tahun 2016
Mohon pencerahan, tahun 2020 lalu Wajib Pajak Pribadi meminjamkan uang kepada CV sebesar Rp. 200 juta, dimana posisi WP ini dalam CV adalah sekutu pasif yang setor modal di tahun 2018. Yang menjadi pertanyaan dari sisi WP, Rp 200 juta itu masuk ke piutang di spt 2020? Apabila tidak, masuk pencatatan di daftar harta dimana? apabila iya, masuk piutang apa? sebelumnya terimakasih.
semua aktivitas keuangan badan apapun itu tentunya harus dicatat sesuai dengan standar akuntansinya, baru aspek pajaknya akan mengikuti acuan pengakuan dari akuntansinya
Maaf maksudnya saya bertanya dari segi wajib pajak orang pribadi yg adalah sekutu pasif di CV tersebut. Pinjaman 200 juta dicatat di spt CV adalah hutang lain lain. Nah dari segi wajib pajak orang pribadi yg meminjamkan uang tersebut kepada CV, menempatkan pinjaman 200 juta tersebut sebagai piutang?
Terimakasih tanggapannya.
Ya betul diakui sebagai piutang
pagi pak, saya mau nanya kalau perusahaan masih orang pribadi tapi omset sudah lebih dari 4.8 miliar, perhitungan pajaknya menggunakan pasal 17 ya? Tapi tarifnya tetap menggunakan yg orang pribadi ya? Bukan yang badan yang ada pkp nya?
perusahaan tp orang pribadi ini gmn ya maksudnya? perusahaan itu ya badan, kl orang pribadi ya bukan perusahaan, pkp itu ga cm melekat ke perusahaan, bisa aja ke orang pribadi, tarif pasal 17 ini bisa iya bisa tidak, masih banyak hal yg perlu diperhatikan untuk menyimpulkan
sore om, maaf bertanya lagi untuk kesekian kian kian kalinyaaa. jangan bosen ya om..heheeh
kronologi
BOS saya kan punya toko dan tiap bulan bayar pph finalkan.. nah trus pada saat pembelian barang kena pajak dari 2017-2019,Bos saya memakai NPWP anaknya.
anaknya seorang direktur perusahaan. maka pada tahun 2020 dapat surat yang mana anaknya harus bayar pph final juga dar 2017-2019. sedangkan Bos saya sudah bayar pph finalnya sesuai pembelian yang ada. jadi kedouble … itu gimana ya om. apa akan ada restitusi? trus kalo misalnya ada restitusi apa yang harus di lakukan ? trima kasih om
kondisi tersebut karena dari awal memang sudah mempraktekan hal yg keliru, dilihat dari sudut pandang KPP ya tidak akan terlihat double karena transaksinya dilakukan oleh pihak yg berbeda lagi, untuk hal ini tidak dapat direstitusi
Ohhh begitu ya om. makasih infonya… jadi bos saya rugi karna kelalaiannya sendiri .sampe bayar 2x… hemmmmm sayang banget ya
sama-sama 🙂
Malam Om, saya ingin bertanya kalau kantor saya pasang iklan / berita kegiatan kantor di salah satu media cetak dengan biaya sebesar 5 juta. Terhadap transaksi tersebut apakah harus dikenakan pajak ) jika harus, pajak apa saja yang dipenuhi. Trims.
jika terkait pajak pusat maka ada Pemotongan PPh atas jasa yg dibayarkan dan PPN atas jasa yg diperoleh
Tanya donk om,
Saya baru join dengan perusahaan baru saya, setelah saya kroscek dokumen ternyata di tahun sebelumnya ada beberapa invoice dari vendor saya yang tidak dilampirkan Faktur Pajaknya, dan telah lewat 3 bulan yang mengakibatkan perusahaan saya tersebut tidak dapat mengkreditkan pajaknya. Pertanyaan saya,
1. Apakah yang harus saya lakukan?
a. Apakah saya harus meminta dikirimkan Faktur Pajaknya (ternyata oleh perusahaan vendor saya memang belum diterbitkan FP nya)
b. Saya biarkan saja.
2. Bagaimana pencatatannya di tahun ini jika FP tersebut dibuat dan diterbitkan di tahun ini?
3. Apakah sanksinya?
Mohon jawaban dan bimbingannya.
Terima kasih,
Sirajuddin
1. Jika pembayaran ke vendor ada hitungan PPN maka minta faktur pajaknya, pengkreditan PM dpt dilakukan di SPT pembetulan
2. Catatan akuntansi atau catatan apa?
3. Sanksi terkait pajak tidak ada
Hi, saya WNI tinggal di Indonesia, saya lupa lapor SPT, dan lupa deaktivasi NPWP saya, kalau saya mau meluruskan masalah NPWP/SPT saya gimana ya?
Meluruskan ini maksudnya bagaimana ya? Tergantung detail kondisinya dulu sprti apa, baru dpt dilihat harus bagaimana
pagi om, mau tanya apa sudah bisa tatap muka untuk pembuatan npwp di kantor pajak
Layanan npwp sudah tdk ada tatap muka lagi
mau bertanya om, bagaimana dengan olshop yang mengekspor barang. apakah kena PPN?
jika jawabannya iya, bagaimana perhitungannya?
Ekspor BKP oleh PKP terutang PPN 0%
Selamat pagi om. saya mau tanya. saya bekerja sama dengan Perusahaan Singapore untuk sebuah kegiatan pembagunan di daerah Indonesia. Apa kewajiban perpajakan dari saya dan perusahaan dri Singapore tuntaskan ya om ? meningat adanya tax treaty indo-SG.
Blm bs dijawab jika cerita tentang detail transaksinya belum ada, variasi kondisi di pajak itu sangat beragam
om saya mau bertanya jika terdapat selisih antara pegawai yg memiliki NPWP dan Non NPWP kesimpulan nya bagai mana ya om
contoh nya seperti ini
PKP = Rp. 180.706.511
Pegawai Memiliki NPWP
50.000.000 x 5% = 2.500.000
130.706.511 x 15% = 19.605.976
PPh Pasal 21 Setahun = 22.105.976
Non NPWP
120% x 5% x 50.000.000 = 3.000.000
120% x 5% x 130.706.511= 28.232.606
PPH Pasal 21 Setahun = 31.232.606
Selisih
31.232.606-22.105.976 = (9.126.630)
Ini yg mau ditanya apanya ya? Ya memang akan ada selisih, kondisi subjeknya beda
Maf sebelum nya mw tanya,, knapa ya total tax bulan ini lebih besar di banding total tax bulan kemaren,, mohon infonya di karna kan saya tidak faham terimakasih,, nicky
Ya banyak faktor, jika blm diceritakan detail ya ga bs dijawab jg, dalam hitungan pajak itu banyak yg harus dilihat, ini aja dalam pertanyaan blm jelas jenis pajaknya pasal brapa
Hallo Om Pimpa saya mau tanya,Semisal ada seorang konsultan pajak yang menjadi kuasa pajak seorang WP. Apabila konsultan pajak tersebut sakit parah sehingga tidak bisa melakukan kewajibannya sebagai kuasa pajak dan ada konsultan pajak lain yang ingin menggantikannya. Apakah hal tersebut etis dari kacamata etika profesi konsultan pajak? Apakah ada aturan pada etika profesi yang mengaturnya? Menurut anda apakah yang seharusnya dilakukan oleh konsultan pajak kedua?.Terimakasih
Wow seperti pertanyaan soal USKP yaa, menarik jg nih
Halo om, karena untuk syarat pengbilan KPR, istri juga harus bikin NPWP, padahal istri tidak bekerja. Pertanyaannya apakah jika istri bikin NPWP (MT), itu akan berpengaruh PTKP dari penghasilan suami..? Mohon penjelasannya. Thks
Dari sisi pajak, individu yg tdk berpenghasilan tdk wajib berNPWP dan istri dalam gabung NPWP dengan suami, jd silahkan diskusikan dl dengan pihak yg terkait KPR
Om, saya mau tanya. Kenapa status SPT PPh 21 badan bisa kurang bayar? Padahal data yg diinput sudah benar dan nominal SSP yang disetor sesuai dengan PPh terutang. Saat upload csv dan pdf pun sudah sesuai dengan masa pajak yang akan dilaporkan.
Apakah wajar jika status SPT PPh 21 badan kurang bayar? Apakah perlu melakukan pembetulan SPT atau dibiarkan saja? Mohon pencerahannya om, thanks.
Status kurang bayar itu bukan berarti SSP nya belum dibayar, status itu hanya informasi ada pembayaran pajak pada SPT yg dimaksud, ya wajar2 saja
Berarti tiap lapor, status SPT akan selalu kurang bayar ya? lalu cukup diabaikan saja dan tdk perlu bikin SPT pembetulan ya Om? mohon koreksinya.
jika memang dalam SPT ada hitungan pajak yg harus dibayar memang status SPT nya akan kurang bayar
Oom mau tanya apakah THR dan Bonus karyawan dikenakan pajak, besarannya berapa persen…
Dikenakan pajak, tarif pasal 17
Pinjam uang dibank dibawah 50jt kenapajak tahunan ?
Pajak tahunan ini maksudnya PPh tahunan individu bukan? Jika iya maka itu tdk berhubungan langsung dengan pinjaman