Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Om. Mama saya punya npwp
tapi sudah 5 tahun nggak punya penghasilan. Selama ini saya yang nanggung semua kebutuhan rumah tangga..
nah. Kalau mama saya ( sekarang kerja sebagai mediator ekspor ) tiba2 proyek nya deal.. sekali cair kan pasti milyaran..
nah itu lapor pajak langsung..
atau gimana?
Soalnya rencananya beliau. Setelah deal. Mau beli rumah yang lebih layak.
lalu kita beli rumah dlu baru lapor pajak.. atau gimana ?
Terima kasih
saat tahun2 yg tdk ada penghasilan memang tdk ada kewajiban lapor SPT, jadi kewajiban pajak itu akan bergantung pada kondisi tahun tersebut
Halo Om Pimpa. Saya freelance software developer tinggal di bekasi. Untuk perhitungan pajak menggunakan NPPN saya bisa menggunakan yang berapa persen ya?
Saya baca ada syarat lapor di bulan ketiga (berarti bulan maret ya) tapi saya baru mulai jadi freelance di bulan Juni ini. Apakah ada saran?
Terima kasih banyak dan sukses terus Om Pimpa & flazztax.com
wah kl langsung untuk menentukan yg berapa persen perlu cerita dulu detail2 pekerjaan yg dilakukan, penggolongannya buaaanyaak soalnya, secara standar umum kebanyakan profesi sih di angka 50%, tp kl ada detailnya akan lebih enak, misalnya untuk profesi dokter umum dan dokter hewan akan beda angkanya
Terima kasih replynya om pimpa!
Sesuai saya bilang di awal, profesi saya software developer dan saya tinggal di Bekasi. saya freelance, bekerja secara remote, dan dapat project dari kenalan2. Informasi detail apa lagi ya yang dibutuhkan?
Saya kelihatannya bisa menerima yang angka 50%, tapi saya kebingungan karena harus melapor ke kantor pajak di 3 bulan pertama untuk NPPN padahal saya baru mulai di bulan Juni. Mohon pencerahannya
Terima kasih
Siang Kak
Saya punya pertanyaan terkait Faktur Pajak Masukan.
Setelah ‘ngintip’ di Prepopulated Data, saya mengupload semua Faktur pajak yang ada karena sudah sesuai (Nama, Nominal dan semua detail yang lain).
Namun setelah itu saya check di Faktur Pajak Masukan, namanya sama semua.
Walaupun detail yang lain benar: NPWP, nominal dkk – nama penerbit fakturnya jadinya hanya satu nama dan sama semua. Itu bagaimana ya?
sudah status approval sukses blm? klik perbaharui dan cek jg di posting SPT di efaktur web
Udah Om, Terimakasih.
IYa saya yg terlalu panik sepertinya. Seharian mungkin jaringan saya error. Saya ditiriskan, eh diamkan sehari, besoknya sudah sembuh Om. Terimakasih
ma-samaa 🙂
Sy punya toko material order semen dgn merek sama tetapi ambil di 2 distributor untuk byr pajaknya sprt apa ya pak?
informasinya masih kurang detail, tp secara umum bisa jadi akan ada PPh Pasal 22
selamat pagi saya mau tanya mengenai NE (Non Efektif).
1. Jika suatu badan ingin me-non efektifkan usahanya. apa kelebihan dan kekurangannya?
2. Berkas apa saja yang diperlukan saat ingin mengajukan NE ke KPP?
3. Jika Udaha tersebut sudah berstatus NE berarti harus me-non aktifkan NPWP yang dimiliki oleh WP tersebut ya?
1. kelebihan dan kekurangan ini dibandingkan dengan apa? dengan tidak melakukan apapun atau dengan mengajukan penghapusan? atau dengan hal apa?
2. isi formulir dan lampirkan dokumen pendukung alasan diajukan Non Efektf, alasan ini variasinya bisa banyak jadi dokumennya pun akan beda2
3. pertanyaan ini maksudnya gmn ya? jika sudah non efektif ya sudah, kl mau aktif lagi dapat diajukan pengaktifannya
Om minta tolong untuk analisis dong :’) semoga om berkenan yaa 🙂 Yasmin Rahmadhani dan Ghazi Bagaskara dua orang pengusaha yang ingin bersama-sama mendirikan usaha di bidang Industri alat-alat rumah tangga, dengan investasi kurang lebih Rp 40 Milyar yang akan digunakan untuk membeli tanah, membangun gedung pabrik dan kantornya kurang lebih Rp 15 M yang akan dimulai bulan Juni Tahun 2017 dan akan diperkirakan selesai bulan November 2017. Di bulan November dia merencanakan membeli barang-barang modal seperti mesin-mesin industri senilai Rp 15M serta bahan baku dan bahan pembantu. Diperkirakan usaha bisa operasional Bulan Januari 2018. Dari operasional usahanya ini diperkirakan… Read more »
a. saran ini baiknya diberikan dalam konsultasi langsung, kl disini jadi puaaanjaaaaang
b. kewajiban pajak itu intinya ya Daftar, Hitung, Setor, Lapor, nah bisa dirinci panjang lebar itu tiap poinnya
selamat mengikuti USKP yaa, semoga ga pingsan, uhuy
sore min, numpang tanya
Saya bekerja disebuah perusahaan dan selama ini pajak penghasilan ditanggung oleh perusahaan,
kemudian saya mendapatkan penghasilan lain dari project yang dikerjakan diluar perusahaan dan sudah dipotong pajak oleh perusahaan pemberi kerja.
jika terjadi kurang bayar akibat penggabungan penghasilan, apakah kurang bayar tsb dapat di bebankan pada perusahaan tempat saya bekerja ?
terima kasih sebelumnya
tentang dibebankan ke perusahaan tempat bekerja ini sifatnya kesepakatan kedua belah pihak jadi ya silahkan saja dibicarakan dulu, tp secara prinsip perusahaan itu tanggung jawabnya hanya pada sebatas pajak atas penghasilan yg sehubungan dengan pekerjaan di perusahaan itu saja, jika ada hal2 lain diluar itu yg mengakibatkan hitungan pajaknya bertambah maka umumnya ini jadi tanggung jawab masing2 individunya, pada perspektif pajak yg penting adalah angka itu dibayarkan terserah dari pihak siapa
Siang om, Saya mau tanya. Kalo saya sudah membayarkan PPn bulan sebelumnya dan ternyata ada pajak masukan bulan sebelumnya yang belum terPosting itu solusinya gimana ya ? apa bisa diabayarkan pada bulan selanjutnya memngikutin pembayaran bulan ini atau harus apa? terima kasih.
pengkreditan data PM dapat dilakukan di masa pajak yg berbeda sampai 3 masa pajak berikutnya, ya bebas aja mau di masa pajak yg sama bisa jg dilakukan dengan SPT pembetulan
om , kalau pembeli ada nota yang tidak mau di terbitkan fp tetapi penjual sdh menerbitkan fp itu gmn ya? apakah pembeli bisa menerbitkan faktur retur untuk nota tersebut ?
pembeli ini jadi tidak mau karena apa kondisinya? kl sekedar bisa ya bisa saja dibuat retur
Om mau tanya, kalau status laporan keuangan kita rugi, dan di laporkan di SPT rugi, apakah kita akan di periksa ?
jika pertanyaannya terkait “dapat”, maka semua SPT apapun kondisinya ya tetap dapat saja diperiksa
Siang Om, Om kalau saya trading forex dan memiliki penghasilan dari forex tersebut, berapa persen pajak yang harus dibayar dan apakah dihitung dari total yang dihasilkan atau dari yang sudah diambil saja selama setahun
Terima Kasih
secara prinsip PPh akan dihitung dari kapital gain menggunakan tarif PPh umum pasal 17 progresif
Selamat pagi om ijin mau bertanya perusahan kantor kami PKP apakah jika bendahara sekolah belanja d toko kami pembelanjaan di bawah 1 juta kami tetap membuka kan faktur pajak dengan kode 01 contoh bendahara sekolah memakai dana bos belanja senilai 300 ribu sudah inc ppn apakah harus di buatkan faktur pajaknya dengan memakai kode 01??
yes betul, faktur kode 01 untuk kondisi sprti itu
Terima kasih pencerahannya
mau tanya dong om, kalo misalnya perusahaan saya domisili di batam, dan dia beli barang atau jasaa di luar batam, anggaplah beli barang di jakarta dan vendor / supplier dijakarta mengeluarkan faktur pajak dengan kode 010 apakah vendor/supplier tersebut harus mengganti kode faktur pajaknya menjadi 070 atau tidak?
betul harus dengan faktur kode 07 dan diurus endorsment nya di KPP batam sebelum barang keluar dari pelabuhan di batam
Om mau nanya .. saya owner konveksi penjual online … Produk saya banyak dibeli sama orang2 dari kementerian.. nah pas mereka pesan seragam .. ada salah satu customer minta no NPWP saya … Katanya buat laporan kepemerintah mereka bilang klo ada NPWP nya mereka bayar pajak cuma 11% .. klo g ada NPWP nya bayar ajak 15%..
Nah kedepannya klo ada customer yg minta NPWP .. saya kasih atau jangan ya ?
Karna saya awam … Saya takut dibodohi customer yg licik, takut nanti ada tagihan pajak ke saya .. atau takut data disalah gunakan oleh pembeli …
ini brarti intinya mesti memahami aspek2 pajaknya dulu nih, karena kl udah melakukan transaksi ya pasti ada pajak yg harus dipenuhi sekaligus administrasinya juga harus rapi, misal PPh itu harus ada pembayaran dan pelaporannya tiap tahun, di sisi lain pembeli yg instansi pemerintah jg memang akan melakukan pemotongan pajak dan membuat dokumen perpajakan atas pembeliannya, sehingga tentu akan perlu data NPWP penjual, hitungan pajak jika tidak menyertakan NPWP akan jadi lebih tinggi dari tarif normalnya, jadi balik ke awal jika sudah ada transaksi ya ga bisa mengelak dari akan adanya pajak yg melekat
Selamat sore om, izin bertanya om.
Misalnya PT Indoraya membayarkan jasa konsultan dari PT Nuansaraya sebesar Rp120.000.000 anggap saja nilai tsb sdh dibayar pph 23 sebesar 2%, nah apakah sisa penghasilan yg sdh dipotong pph 23 akan dikenakan pph 17/badan
Bukan atas sisa penghasilan setelah dipotong, namun atas semua penghasilan dihitung kembali pph terutang pake mekanisme tarif pasal 17, atas pph yg sudah dipotong fungsinya sbgai pengurang pph yg akan dibayar
halo om, perusahaan kami adalah perusahaan baru bergerak dibidang konsultan dg status non-PKP. Kami akan memberikan jasa kami ke perusahaan negara (bendahara pemerintah).
Menurut info, bendahara negara wajib memotong ppn 10% dan pph 23 (2%) dari pembayaran ke perusahaan kami.
Pertanyaannya adalah, karena perusahaan kami sudah dipotong pph 23 oleh bendahara negara, apakah kami tetap harus memotong pph 23 dari pembayaran ke masing2 personil konsultan tenaga ahli perusahaan kami?
Skema transaksi pastinya akan berurutan, misal dari A jual ke B lalu B lanjutkan jual ke C dan bisa terus diperpanjang, pajak melekatnya ke tiap tahapan transaksi, jadi saat A ke B ada aspek pajaknya begitu juga saat B ke C, ga bs jd langsung A ke C ataupun cm di salah satunya aja, jika ingin mempersingkat ya harus dengan A langsung jual ke C tanpa lewat B
Halo selamat sore , saya ingin menanyakan tentang ppn kms apakah ppn kms itu ketika lebih bayar bs direstitusikan ?
Bs mengajukan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang, istilah yg digunakan sdkit beda dengan restitusi
Itu harus melalui pemeriksaan dulu?
istilah yg digunakan untuk kondisi ini adalah penelitian, tp cukup mirip prosesnya dengan pemeriksaan
oh baik. Apa misalkan LB atas ppn kms ini dikompensasi di masa selanjutnya apa bisa ?soalnya saya pernah baca bahwa ppn kms ini PM nya tidak bs dikreditkan
pada jawaban awal sudah disampaikan bahwa ini bukan restitusi, hal ini karena memang dari awalnya tidak ada istilah LB dalam KMS, sehingga juga tidak akan ada opsi kompensasi juga, di sisi lain PM pada KMS tdk bisa dikreditkan ini topik/konteks yg berbeda lagi dengan poin ada kelebihan setoran yg akan diminta pengembalian
oh baik pak , apa saya boleh tau UU yang mengatur tentang penelitian ini ?
Peraturan Menteri Keuangan – 187/PMK.03/2015
Halo om, perusahaan kami non-PKP, apakah kami bisa memotong PPh 23?
bisa, non-PKP dan memotong PPh 23 tidak ada hubungan, non-PKP hubungannya dengan PPN
Om ijin tanya, jika perusahaan ada penjualan 6 pcs keyboard bonus 1 pc keyboard. Di invoice penjualan mereka dibuatkan dalam satu faktur, untuk faktur pajak bonusnya ini bagaimana ya om?
dapat digabungkan dalam 1 faktur pajak lalu berikan pengurangan berupa diskon seharga yg diinginkan
mau tanya om, contoh kasus : (PT A) jual jasa ke (PT B), nah si (PT B) pembayarannya di potong PPH 23 sebesar 2%, apakah si (PT A) perlu bayar PPH Final sebesar 0,5% di akhir bulan nanti ?
jadi intinya apakah tiap bulan kita sebagai wajib pajak Badan Usaha, dikenakan pajak PPH23 2% & PPH Final 0,5% ? total 2,5% yg harus di bayarkan ?
Jika penjual jasa adalah WP yg termasuk dalam kriteria dikenakan PP23 maka harus tetap membayarkan PPh Final PP23, jika tidak ingin ada pemotongan PPh 23 maka urus dulu SKET PP23 dan berikan ke lawan transaksi, jika tidak ada SKET maka memang akan jadi melakukan 2 kali pembayaran PPh yaitu dipotong PPh 23 dan bayar sendiri PP23
Om bisa tolong jelasin pajak trader minimal melakukan pajak berapa? Dan apakah pajak pribadi dilakuan satu tahun sekali?
trader apakah yg dimaksud? jenis pajak apakah yg ingin ditanyakan?
Trader forex, crypto dan saham. Jenis pajak penghasilan pribadi.
ini agak panjang penjelasannya, tp bisa dimulai dari pengenaan PPh itu dari capital gain atas transaksi2 penjualan aset, sepanjang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pihak lain maka PPh harus dibayarkan sendiri, tata cara perhitungan tidak bisa dijelaskan disini namun mengacu pada tarif Pasal 17 UU PPh, kewajiban laporan SPT PPh dilakukan per tahun dengan formulir 1770, jika pertanyaan blm detail maka penjelasan akan sangat panjang, kl ingin lebih dalam lagi maka bisa aja berkonsultasi ke konsultan pajak, pembahasan topik seperti ini bisa cukup panjang
malam om mau nanya kalo moo isi ebupot pph 23 laporannya pakai nik tpi tidak terbaca semua nik nya apakah sedang error sistemnya ato hrus manual? mohon pencerahan
tidak dapat dengan manual, pastikan NIK nya memang valid dan jika masih trouble silahkan cek koneksi internet atau coba lagi pada lain waktu
om mau tanya.. kalau tahun ini saya sudah tidak bekerja di perusahaan dan membuka usaha.. apabila ingin mengajukan SK PP 23 bagaimana caranya ya? Terima kasih
ajukan melalui web djpopnline pada menu Layanan > Informasi KSWP
Om,
(1)untuk penyelenggara marketplace (serupa marketplace terkemuka namun versi kecil-kecilan) bagaimana menghitung pajaknya sementara produk adalah milik penjual, dan pihak marketplace hanya menyediakan wadah tanpa mengambil komisi.
(2) bagaimana perhitungan pajaknya jika pihak marketplace mengambil komisi utk setiap produk yang berhasil terjual, katakanlah komisi 10 dari harga produk yang dijual.
Mohon pencerahannya. Terimakasih.
1. pajak apa yg ditanyakan, apakah aspek PPh atau PPN?
2. perhitungan jenis pajak apa, apakah aspek PPh atau PPN?
MOhon detilnya jika yg saya tanyakan utk nomor 1)PPN dan 2) apakah ada pajak atas komisi yg saya dapatkan sbg penyelenggara? dan pajak apa?
1. pastikan skema transaksinya dulu, asumsinya adalah marketplace hanya menyediakan jasa sejenis pengelolaan webnya saja kepada pihak penjual/pemilik barang, jadi PPN nya berawal dari angka ini dan tidak terkait dengan penghasilan yg diterima oleh pemilik barang atas barang yg dia jual, dan juga tidak berhubungan dengan pembeli barangnya
2. PPh dan PPN atas penghasilan penyelenggara marketplace, PPh ini ada yg dipotong oleh pengguna jada dan ada yg dibayar sendiri, ini lumayan panjang pembahasannya, PPN tergantung dari status PKP atau tidak
selamat siang om, ijin bertanya.
Apakah benar penerbitan Bukti Potong PPh 23 adalah harus sesuai NPWP penerbit Faktur pajak?
Tidak harus sama
jelaskan Hubungan prinsip terhadap pajak daerah yang ditetapkan oleh suatu wilayah
mohon responnya
Pertanyaan tidak jelas, blm bs dijawab, prinsip apa yg sedang ditanya?
PAGI OM PIMPA. OM KALO MENGECEK TRANSAKSI FAKTUR BISA GAK CUMA MODAL NOMOR FAKTUR AJA ? SOALNYA DATA KEHAPUS.CUMA TAU NOMOR FAKTURNYA AJA . TRIMA KASIH
Maksudnya mau cek dimana?
apakah bukti pembayaran PBB terutang bea meterai?
Tidak
Ka mau bertanya kalau beasiswa dengan ikatan itu masuk koreksi fiskal positif tidak ya ? tks
Tergantung detailnya lg, defaultnya sih bs biaya
BayarPPh 23 malam hari apa bisa
Bisa tdk ada masalah
Malam om, saya mau tanya saya sedang membuat skripsi judulnya kontribusi pajak hotel terhadap pad. nah pertanyaan saya, apple to apple ngga om kalau pajak hotel dengan pad? katanya sih kalau pajak hotel dengan pajak daerah baru baru masuk akal. saya bingung om, mana ini udah mau sidang
Yg pasti di forum ini pembahasannya tntang pajak pusat saja, pajak daerah tdk dibahas
Malam om,saya hari ini ada permasalahan kesalah masa pajak ppn. Jadi faktur pajak itu terbit bulan mei. Tapi waktu e billing saya buatnya juni dan sudah di bayarkan ppn keluar nya. Nah solusi selain pbk apa om ? Apakah bisa bulan mei saya laporan saja tanpa memasukan ntpn. Dan nanti ketika laporan bulan juni apakah akan muncul tagihan bulan mei?
Opsi selain PBK hanya ada dengan melakukan pembayaran ulang yg baru, cm bs sprti itu saja, submit SPT KB tanpa ntpn tidak akan bisa
Kb itu apa om? Tapi apakah spt mei ppn nya bisa di laporkan terlebih dahulu om?
Izin menjawab
KB (Kurang Bayar)
Nggak bisa dilaporkan, karena harus menginput kode NTPN nya dulu
terima kasih kak Dita 🙂
KB itu Kurang Bayar, SPT tdk bs dilapor tnpa pembayaran, sprti yg sudah dijawab
Baik om dan kak dita makasih penjelasannya.
Faktur pajak terbit bulan mei
Di billing ketika pembayaran juni
Untuk pengisian pbk sendiri berarti gini ya om :
Pernyataan yg salah tetap juni
Pernyataan yg benar nya tetap bisa di tulis mei yah? Tanpa harus di pbk ke masa berikutnya. Biar yg ppn meinga bayar lagi
ya betul
Om ada pernyataan bahwa surat setoran pajak yang diajukan Pbk tidak digunakan atau dilaporkan pada surat pemberitahuan (SPT). Untuk itu, silakan Anda melakukan pembetulan SPT dahulu sebelum melakukan Pbk atas surat setoran pajak tersebut. Maksudnya gimana ya om?
maksudnya yg sebelah mananya yg ditanyakan? dalam kalimat itu udah cukup jelas sih
Bagian sptnya itu om, maksudnya spt jenis apa ya? Pph atau ppn? Kalo ppn kan, tanpa ada ntpn ga bisa lapor dan spt ga bisa muncul juga
ini hubungannya dengan SPT PPh dimana ya? dari awal pembahasannya kan memang cm SPT PPN aja, pertanyaannya ini memangnya udah dilapor SPT nya?
Belum di lapor om spt masa ppn nya
nah ya benar, jika belum dilapor ya memang silahkan ajukan PBK dulu, sudah jelas dari kalimat warning yg disampaikan sebelumnya
Baik om sudah paham hehehe, oh iyah om ini kalo saya kirimkan berkas dari bandung ke kpp nya itu kan beda provinsi ga sesuai dengan alamat yg ada di npwp jadi masalah ga yah? Sama nanti berkas yg di setujuinya itu oleh pihak kpp akan dikirimkan kemana yah email atau alamat sesuai dengan yg npwp nya
pengiriman dari manapun ga ada masalah, hasil akan dikirimkan oleh KPP ke alamat WP yg terdaftar pada data di KPP
Baik om. Makasih banyak 🙏🙏
ma-samaaa 🙂
om kalo aku ada mobil nih misalnya fortuner, pajaknya kan 8 jutaan, tp kalo kena pajak progresif kepemilikan ke 2 kan jadinya 10 jutaan, kalo aku ada mobil brio sbg kepemilikan pertama ( ga kena pajak progresif ) bisa ga di switch biar brionya jadi kepemilikan ke 2 trus fortunernya jadi kepemilikan pertama biar pajak fortunernya lebih murah, hehe
Pajak Kendaraan adalah pajak daerah dan tidak dibahas disini, bahasan disini hanya untuk jenis pajak pusat saja
Dr tgl 11 juni kmren,saya tidak bsa upload faktur pajak smpai pgi ini. Dia hanya muter sedang memproses.
sudah cek expired date sertifikat elektroniknya?
Belum min. Bagaimana cara cek di e faktur desktop?
Ceknya di web enofa
Suami wp op menjalankan usaha dengan omset pph final (dibawah 4,8 m).
Kemudian tiba-tiba muncul data,istri punya data pembelian di atas 4,8 m (belum punya npwp).
Kemudian istri bikin npwp dengan memilih menjalankan perpajakan terpisah dari suami dengan tarif pembukuan,dengan ptkp tk/0
Yang ditanyakan:
-Bolehkah/benarkah langkah istri mengambil pilihannya tsb.
-Bagaimana langkah yg seharusnya dilakukan suami istri tsb.
Adis
1. langkah istri seperti itu boleh dilakukan, salah satu opsi seperti itu bisa saja
2. ada opsi lain, tp pada poin 1 ya bisa saja, bukan soal benar atau salah, tp memang akan ada pilihan skema
halo om, om jadi aku baru bentuk PT, blm ada transaksi maupun penanaman modal, apakah tiap bulan wajib lapor spt masa nya? sedangkan belum ada karyawan, belum ada transaksi
untuk kewajiban PPh Bulanan untuk yg belum operasional hanya pada PPh 21 Masa Desember
Om mau tanya kalau ada tulisan begini “ETAX-WEB-50008: SPTSERVICE-00007: Internal Service Error, Coba Beberapa Saat Lagi -> SERVICE BPS SEDANG SIBUK, COBA BEBERAPA SAAT LAGI” kenapa ya ?
umumnya karena traffic di jaringan, silahkan ikuti petunjuk tersebut dengan coba lagi di lain waktu
Ingin bertanya.. Bagaimana penyelesaian penghitunga PPh pasal 25 dengan norma penghitungan jika PTKP lebih besar daripada neto setahun? (Neto setahun = 14.400.000, PTKP 72 juta)
PTKP lebih besar dari penghasilan ya jadi NIHIL dan tidak ada PPh 25 untuk tahun berikutnya
Tanya: Saya baru dpt SPT PBB rumah lokasi kabupaten tangerang n baru tau cara hitung PBB. Yaitu 20% x NJOP dan spt.pbb sebesar 0.5 % dari jumlah itu (sesuai UU yg ada)
Apakah bisa pengenaan spt pbb langsung hitung 0.150 % X (NJOP – NJOPTKP). Ini yg saya dapatkan dari spt pbb rumah tangerang 0.150% x 394.640.000 = 591.960
Terima kasih
Mohon bantuan infonya.
PBB adalah pajak daerah dan tidak dibahas disini, bahasan disini hanya untuk jenis pajak pusat saja
Pekerja PNS dengan istri yang baru bekerja pd perusahaan swasta, pada bukti potong pajak tertera PTKP K/2. Saat pelaporan pajak dgn memasukkan pendapatan istri (dan ubah PTKP K/I/2 maka timbul ‘lebih bayar’, apakah benar yg sudah dilakukan? apakah pemberlakuan PTKP K/I/2 itu jika suami & istri kerja pada perusahaan yang sama (misal kedua nya PNS)?
Terima kasih
perlakuan PTKP seperti dalam cerita belum tentu dapat dilakukan karena blm diinformasikan dengan detail lagi apakah NPWP istri sama dengan suami, apakah ada PH/MT, apakah ada penghasilan lain yg diterima istri selain dari 1 pemberi kerja
Mau tanya, untuk soal ini untuk mencari pajak masukan dan keluaran apakah dikali 10% dari penjualan. Masa pajak Januari 2019 PT Erlangga PKP membukukan penjualan sebesar 250 juta sedangkan pembelian sebesar 300 juta atas kelebihan PPN PT Erlangga memilih untuk dikompensasi ke masa pajak Februari 2019 pada 15 April 2019 diketahui bahwa penjualan seharusnya 350 juta sedangkan nilai pajak pembelian tidak berubah.
ini maksudnya apa yg ditanya ya?
kode faktur pajak memberi sumbangan kepada panti sosial, yang nomor berapa ya? terimakasih
secara umum akan masuk ke penggunaan DPP Nilai dan kodenya 04
PT “Maju” pada bulan Maret 2011 mengimpor barang dari Singapura dengan harga
US $ 800.000 biaya angkut US $ 8.000 dan biaya assuransi US$ 2.000 yang dibayar
di luar negeri Selain itu juga dikeluarkan bea masuk Rp 5.000.000, angkut di
pelabuhan Rp 2.000.000 serta pungutan lain (tidak resmi) Rp 4.000.000.
Kurs umum pada saat itu US$ 1 = Rp 9.900
Kurs menurut SK MenKeu US$ 1 = Rp 9 .000
Hitung PPh 22 jika PT Maju a.memiliki API
b. Tidak memiliki API
Waduh.. ini pertanyaan tugas ya?, menarik…
mau tanya cara menghitung pajak PPN , dan besaran berapa kena pajak, dan PPh untuk besaran berapa kena PPh
detail transaksinya gmn? kl ga ada detailnya ya apanya yg mau dihitung bos, variasi dalam hitungan PPN itu buaanyaak
saya nikah tanggal 10 maret 2020 dan istri saya bekerja, nah perlakuan penghasilan istri saya gimana ya selama bulan lalu? apakah disatuin di spt masa pph saya atau engga? istri saya sudah menghapus NPWP nya dan digabung dengan saya di bulan Mei. mohon pejelasannya om
terkait dengan pemotongan PPh gaji dari perusahaan itu dilakukan untuk tiap individunya ga digabung, ada contoh cara menghitung PPh 21 karyawan di Per-16 tahun 2016, silahkan cek
mau nanya tentang PPh, kalo ada seorang laki2 nikah di tahun berjalan misal bulan 10 maret 2020 dan istrinya itu bekerja, dan istrinya hapus npwp buat digabungin sama suaminya bulan agustus 2020, nah pemberlakuan penghasilan istri digabungin suami atau nanti nunggu tahun depan baru bisa digabungin? dasarnya apa? kalo ptkp setau saya nanti tahun depan baru pake K/0. makasih om
ini konteks yg ditanya saat menghitung pemotongan PPh 21 atau saat menghitung SPT Tahunan 1770?
Om Pimpa saya izin bertanya.
UKM saya dikampus ingin mengadakan lomba senasional dengan total hadiah 2.850.000. Untuk pajak hadiah perlombaannya bagaimana ya?
tergantung siapa yg ngasih dan siapa yg dikasih, ada beberapa variasi pajaknya
Om kalo papan badan usaha yang dipasang di depan kantor kena pajak reklame atau pajak yang lain ga ?
reklame saja
Halo om, disini aku mau tanya tentang SPT Tahunan Badan.
Dalam Laporan Laba Rugi SPT Tahunan ada 1 transaksi PIB yg terlewat tidak di masukan sebagai pembelian dan untuk persediaan ahir transaksi tersebut sudah termasuk dalam stok di pembukuan.
Yang menimbulkan ada perbedaan HPP di pembukuan internal Perusahaan dan di laporan laba rugi yg sudah terlapor di pajak SPT Tahunan Badan.
Dan dalam laporan PPn transaksi PIB tersebut sudah di kreditkan sbg Faktur masukan.
Apa ini fatal ya om? Apa harus melakukan pembetulan? Terima kasih.
intinya semua data itu harus sinkron, jadi jika ada yg berbeda akan beresiko dan dapat diasumsikan ada yg ditutupi, jika laporan pajak sudah dilakukan silahkan lakukan pembetulan
Jika pembetulan di spt tersebut akan jd lebih bayar, mohon sarannya apa yg harus saya perbuat di spt pembetulan biar kurang bayar?
lebih bayar dapat juga disesuaikan dengan cara tidak mengakui seluruh jumlah kredit pajak yg tersedia
Om mau nanya, saya mempunyai kebun sawit, buahnya saya antar ke pks memakai sp saya seniri dikenakan potong pajak 0,5%. Kalaulah saya antar kpks lain dgn memakai sp orang lain berapa saya harus membayar potong pajak,apakah saya tetap melaporkan pajaknya walaupun memakai sp orang lain?? Seandainya saya membayar pajak berapa saya akan membayar potongan pajaknya???
maaf, yg dimaksud dengan “sp” ini apa ya?
Sp (surat pengantar)
secara teori tiap pengenaan pajak akan melekat kepada siapa subjeknya, pembuktian siapa subjeknya “dapat” dilakukan dengan dokumen namun jenis dokumennya bisa sangat bervariasi, di sisi lain penggunaan dokumen atas nama pihak lain justru akan memperpanjang skema transaksi, di sisi pengenaan pajak justru akan punya resiko double, misal jadi akan ada skema dari A ke B ke C maka ada 2 kali transaksi disana dan ini akan berbeda andaikan skema dari A ke C langsung yg hanya ada 1 transaksi, substansi subjeknya tetap melekat kepada pemilik