Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Permisi para suhu. Mau tanya soal ketentuan pungut, setor, lapor PPN e-commerce yang melakukan transaksi di markteplace online (t0kped, bli2, l4zada, shop3e, dsb) itu bagaimana ya? Tempat kerja saya dibidang perdagangan dengan status PKP ingin melakukan penjualan melalui marketplace online, apakah tetap harus mengeluarkan faktur pajak seperti transaksi konvensional? Bila iya bagaimana saya mendapatkan identitas lawan transaksi bila pembeli adalah konsumen akhir?
kewajiban pengenaan PPN tetap berjalan, terkait adminstrasi faktur pajaknya bisa mengikuti faktur pajak yang digunggung jika masuk dalam kriteria sesuai PMK 18 tahun 2021
Terima kasih atas responnya. Untuk jenis usaha yang tergolong perdagangan besar apa bisa menggunakan pajak yang digunggung apabila beberapa penjualan ada yang melalui marketplace online tersebut?
sudah dicek referensi PMK 18 tahun 2021? dalam aturan tersebut sudah dicantumkan syarat2nya
Berarti bisa ya sekalipun KLU perdagangan besar yang menjual eceran ke konsumen akhir
Tidak ada syarat terkait KLU
Sebelum nya Saya sampaikan terima kasih, Karena sedang bingung dengan pemahaman pajak Dan saat browsing mendapat link bantuan tanyapajak.flazztax.com semoga om yg bersedia membantu memudahkan org lain mendapat balasan yg baik. Pertanyaan Saya sebagian berikut : 1. kondisi pertama : Ibu Ana adalah direktur PT Mawar domisili jakarta Dan di perusahaan tempat dia menjabat perusahaan tersebut memikiki keterlambatan bayar pajak Dan belum lapor pajak pada 1 tahun sebelumnya. 2. Kondisi ke dua : ibu Ana sedang proses untuk mendirikan CV domisili jawa barat Dan akan terdaftar sebagai direktur utama. Pertanyaan : jika perushaan PT. Mawar memiliki kondisi terlambat lapor pajak,… Read more »
secara admistrasi kedua hal itu tidak saling berhubungan
Kalau salah upload bukti pembayaran pasal 21 badan di djp online .. Hrs diperbaikinya gmn ya ?
lakukan pembetulan SPT
Menggunakan csv yg pembetulan atau csv yg lama ?
csv yg lama ini maksudnya yg mana? ini akan dilakukan laporan kembali dengan laporan yg baru SPT Pembetulan
Om mau nanya bagaimana kalau koperasi bank daerah membeli sebuah kendaraan dengan cara di leasing, akan tetapi unit tersebut di sewakan lagi ke tempat lain dan mendapat sedikit keuntungan dari selisih pembayaran kredit dari leasing. Apakah koperasi tersebut harus membayar PPN 10% dari keuntungan sewa tersebut…? Mohon arahan nya om..
sudah PKP blm koperasinya?
Om pimpa, saya mau tanya
Kalau pembetulan laporan realisasi pph 22 impor ada batas waktunya? Sebab di pmk 9/2021 untuk ayat yang menjelaskan pelaporan untuk pembetulan pph 22 impor tidak ada. Terimakasih
bisa kapan saja pembetulannya
Om, mau tanya terkait PPh 4 ayat 2 untuk sewa bangunan. Apakah tenant / pihak penyewa berupa badan wajib untuk melakukan pemotongan pph tersebut? Bagaimana jika pihak penyewa membayar full kepada pemilik bangunan dan pemiliklah yang melakukan pemotongan, apakah salah? Mohon jika ada dasar hukumnya juga. Makasih om..
pemotongan itu dilakukan oleh pihak yg membayar dan pemotongan bisa dilakukan jika penyewa adalah badan, silahkan cek di KMK 120 tahun 2002
Jika casenya, penyewa (badan) membayar sewa full tanpa potongan dan meminta agar pihak pemilik saja yg melakukan pemotongan pph, gmana om? Apa ada konsekuensi secara pajak.
Penyewa maupun pemilik bangunan sama2 berbentuk badan
jika memang tidak ada pemotongan maka memang pemilik yg selanjutnya melakukan pembayaran sendiri, tp ini namanya bukan pemotongan lagi dan ini jadinya murni kewajiban pajak si pemilik, atau tidak melibatkan penyewa lagi, ini bisa disamakan dengan misalnya yg menyewa adalah individu yg memang tidak melakukan pemotongan dan saat pemilik membayar PPh ya tidak perlu diinfokan ke penyewa juga
Oke Om Pompa, makasih banyak.
Om pimpa saya mau bertanya tentang PPh 23 dan jasa perantara disebuah kasus karena saya agak bingung Kasusnya seperti ini : Perusahaan X bergerak di bidang farmasi yaitu pendistribusian obat, dia memenuhi kebutuhan produknya dengan membeli kebeberapa produsen obat salah satunya perusahaan Y , disini ada syarat pembelian jika dapat melampaui penjualan sebesar 15jt/3bln maka akan diberi imbalan bonus berupa uang. Selama 2020 PT X dapat menjual lebih dari 15jt di beberapa bulan. Lalu imbalan bonus tersebut oleh PT Y dipotong 2 tarif PPh 23 , yaitu 15% atas penghargaan dan 2% atas jasa (disini jasanya di bupot tertulis jasa… Read more »
yg dimaksud pendingan ini apa ya? sudah pernah didiskusikan ke pihak pemotong tentang dasar pemotongannya?
Pendingan itu gini : customer PT X pesan obat yang diproduksi PT Y , nah obatnya belum di produksi lagi sama PT Y, akhirnya oleh PT X pesanan tersebut di pending sampai obatnya ada/diproduksi lagi.
Belum, pihak pemotong tidak memberitahu kenapa ada dua tarif pph 23 , itu analisa saya kenapa salah satu bonus dipotong 2% , tapi saya masih bingung apakah yang saya jelaskan diatas itu termasuk jasa perantara.
Jadi apakah PT X itu termasuk melakukan penyerahan JKP yaitu jasa perantara atau tidak ya om? Berdasarkan kasus diatas , tapi dalam syarat pembeliannya tidak tercantum jika ada tagihan atas jasa tersebut
secara sekilas dalam kondisi tersebut lebih condong ada jasa perantaranya atau sejenis jasa manajemen
Berarti PT X kena sanksi tidak menerbitkan faktur dan sanksi pembetulan SPT masa PPN nya ya om pimpa?
sanksi itu yg menerbitkan dari KPP, jadi bisa aja iya bisa aja tidak diterbitkan
Oh baik om pimpa , kalau umpama kena sanksi pembetulan SPT masa itu kan sekarang tarifnya tergantung suku bunga bi ,hitung rumusnya seperti pasal 8 ayat 2a uu kup yang di uu ciptaker ?
Dari kasus diatas umpama dikenai sanksi bunga, dia tidak menerbitkan faktur bulan oktober dan desember 2020 , dan rumusnya itu dihitung dari dpp nya?
Misal DPPnya bulan Okt: 1.065.367
DPP bulan Des : 803.524
Apa jadinya rumusnya
(Suku bunga bi + 5%)÷12
Baru hasilnya rumus diatas dikali DPP?
Saya masih bingung cara menghitung sanksi bunga jika membetulkan SPT masa sendiri
terkait dengan penerbitan faktur ada sanksi denda dan ada sanksi bunga, untuk sanksi denda karena terlambat menerbitkan faktur pajak diatur di pasal 14 (4) sebesar 1% dari DPP, dan kemudian untuk SPT Masa PPN yang jadinya ada tambahan Kurang Bayar dengan pembayarannya terlambat akan kena sanksi bunga sebesar suku bunga acuan dikali jumlah bulan keterlambatan dikali nilai terlambat bayarnya
kalau misal yang dihitung masa oktober 2020 dan perhitungan sanksinya bulan mei 2021 , jumlah bulan keterlambatannya 7 bulan? Bukan 12 bulan?
Iya 7 bulan
Tapi om uu ciptaker pasal 113 yang mengubah pasal 8 ayat 2b itu berbunyi , untuk SPT masa pembetulan sendiri yang nengakibatkan utang pajak menjadi besar itu
Suku bunga acuan + 5% dibagi bulan dimulainya perhitungan sanksi
Jadi yang benar rumusnya itu yang mana ya?
((Suku bunga acuan+ 5%) : bulan keterlambatan) x nilai kurang bayar
Atau
Suku bunga acuan x jumlah bulan keterlambatan x nilai kurang bayar
silahkan cek di bagian contoh perhitungannya dulu
Contoh perhitungannya dimana ya om? Soalnya saya lihat uu ciptaker tidak ada lampiran contoh perhitungan , lalu saya liat di web juga belum ada yang memberi contoh perhitungan. Terimakasih
https://pajak.go.id/klaster-kemudahan-berusaha-bidang-perpajakan
bs cek pada bagian video penjelasannya
Baik om terimakasih banyak atas bantuannya 🙏
Malam Om, mau nanya…kalau sertifikat rumah warisan atas nama kakak dan adik, dimana kakak punya NPWP, sedangkan adik ga punya NPWP. Bagaimana perlakuan pajak penjualan rumah dengan situasi yang demikian. Terima kasih om.
perlakuan pajak yg gimana yg ditanya? apakah tarifnya, atau hal yg mana?
kan klo jual rumah kena pajak jual 2.5%, sertifikat atas nama 2orang….NPWP yang dipakai boleh salah satu ya om
tarifnya benar, untuk pembayaran idealnya dipisah untuk nama 2 orang pemilik seperti di sertifikat, pembayaran tetap bisa dilakukan walaupun tanpa NPWP
makasih Om
siang om
saya mau nanya nih,,,,,spt 2020 saya sudah lapor,tapi saya ada salah memasukan omset pph final nya.
yang saya masukin di final 2020 adalah untuk masa 2021,tetapi untuk bukti bayar dan pembayaran yang saya lampirkan benar adanya untuk pph final 2020.dan untuk accurate nya saya masukan omset 2021.
mohon untuk solusinya om
tak ade jawaban ini
om libur dulu kemarin..
buat pembetulan SPT dan laporkan lagi dengan isian yg benar
mat pagi mau tanya apakah dana bos untuk sekolah swasta dapat dikenakan pajak rumah makan
pajak rumah makan itu tidak berhubungan dengan dana bos
Izin bertanya.. terkait kelebihan pembayaran insentif covid pph 25 masa pajak juli yang seharusnya mendapat pengurang angsuran sebesar 50% tetapi sdh bayar 30% apakah diperbolehkan jika dibiarkan saja? Karena saya sedang membuat essay terkait hal tsb tetapi WP yang saya jadikan objek memperlakukan kelebihan tsb tidak sesuai SE-47 2020, namun membiarkan saja kelebihannya. Mohon infonya, terimakasih
jika pertanyaannya apakah diperbolehkan maka ya boleh2 saja
Om saya sudah berhenti kerja sejak tahun 2013,dan sejak itu diminta untuk membantu mengurus toko keluarga sehingga status saya kurang jelas antara menganggur dan tidak, semua pengeluaran otomatis di tanggung melalui toko keluarga, tapi secara penghasilan saya nihil.
Belakangan ini saya tertarik ingin membuka usaha online, pertanyaan saya, apa yang harus saya lakukan untuk mengejar laporan pajak saya, apakah kalau nihil dianggap tidak usah lapor, jawaban nihil tidak usah lapor ini sepertinya bagi masyarakat awam hal yg biasa saja, namun saya pernah mendengar kalau nihil pun harus dilaporkan nihil. Mohon petunjuknya om..
sudah berNPWP sejak kapan? untuk kewajiban laporan SPT Tahunan PPh hanya diperuntukan bagi yg memperoleh penghasilan lebih dari batasan PTKP saja
Om, mau tanya boleh ya, saya sudah melaporkan SPT tahunan usaha saya, dengan bukpot PPh 23. Yang jadi masalah ternyata ada 1 PT menyerahkan bukpotnya setelah saya melaporkan SPT tahunan, dengan nilai lumayan banyak.pertanyaan saya
1.Apakah saya perlu melakukan pembetulan SPT tahunan saya?
2. Sanksinya apa jika saya tidak melakukan pembetulan?
Mohon dibantu Om.Terima kasih sebelumnya
1. lebih idealnya lakukan pembetulan
2. terkait kondisi ini tidak berhubungan dengan sanksi melainkan jadi perlu klarifikasi saat ada konfirmasi data dari KPP
Mohon info, apakah WP boleh punya 2 (dua)npwp yaitu npwp pribadi yg berkaitan dgn pekerjaan sbg ASN dan npwp utk usaha? Terima kasih
NPWP itu melekatnya pada subjek, nah subjek itu ada individu dan ada juga badan usaha (misal untuk PT dan sejenisnya), hal ini tidak ada hubungan dengan kondisi ASN nya
Malam om mau tanya. Saya memiliki usaha dibidang IT (Semacam provider try out (simulasi) utbk). Saya ingin mendaftar NPWP untuk keperluan payment gateway. Tim saya terdiri dari 3 orang dengan pendapatan 20an per bulan. Saya mendaftakan di e-reg sebagai apa ya pak (Pribadi, UD, PT, atau CV)?. Oiya pak status saya sebagai mahasiswa. Terimakasih.
ini sudah mendirikan badan usaha blm? jika belum maka npwp jadinya individu sendiri dan hubungannya hanya pada penghasilan yg diterima individunya saja, penentuan subjek ini sangat krusial jika ada bisnis yg dilakukan bersama
saya mau nanya,jika dia adalah WNA dan memperoleh penghasilan dr indonesia. status menikah dan mempunyai anak yang berada di luar indonesia. untuk PTKPnya Apakah hanya 54 juta atau PTKP 54 JT+ Status kawin 4,5 jt + tanggungan anak dua 9 jt?
blm ada informasi tentang domisili subjek pajaknya, poin ini yg akan menetukan, tidak hanya terkait WNA atau tidaknya
saya mau nanya, jika WNA bekerja di indonesia dan memiliki 2 anak yang tinggal di luar indonesia, bagaimana perhitungan pajaknya? apakah hanya PTKP 54.000.000 atau ikut dihitung untuk k/2. terimakasih
blm ada informasi tentang domisili subjek pajaknya, poin ini yg akan menetukan, tidak hanya terkait WNA atau tidaknya.
Selamat Pagi admin, kak mau tanya dong untuk pajak OPPT, jenis usaha dagang dengan omzet tinggi (diatas 4.8m) tetapi laba bersih kecil. Barang yg diperdagangkan tidak wajib pungut ppn seperti: beras dll
Untuk menghitung pajak terhutang apakah bisa menggunakan laba bersih? Bukan dari omzet?
Saat ini menggunakan tarif dr pph pasal 17 untuk menghitung pajak dari laba bersih, bukan omzet, apakah ada konsekuensi?
jika omset melebihi 4,8 milyar memang hanya bisanya menggunakan tarif pasal 17 yg akan menghitung dari profit
Untuk oppt juga sudah pakai pph pasal 17 ya, karena dari AR kemarin menyatakan ada kurang bayar karena selisih tarif yg digunakan.
Wp selama ini lapor dengan tarif pasal 17 sejak 2015, kemudian diangsur bulanan sesuai psl25, sedangkan dari AR menyatakan harus menggunakan tarif pph pasal 25 untuk oppt yg tarif 0.75% dr peredaran usaha yg dirasa memberatkan karena dr profit margin Wp kecil dibanding omset yg terbilang besar.
Sekiranya ada tagihan atas kekurangan bayar apakah ada dasar untuk mengajukan banding atau pembelaan lainnya? Terima kasih
oh ini maksudnya berhubungan dengan PPh 25 untuk OPPT ya? sebenarnya pembayaran PPh 25 nya memang benar menggunakan hitungan tarif seperti itu, namun nantinya PPh 25 ini akan menjadi pengurang PPh 29 Kurang Bayar di SPT Tahunan, jadi ini adalah cicilan yg dilakukan di awal, jika jumlah tersebut dirasa berat maka dapat saja melakukan pembayaran yg disanggupi saja di tiap bulannya, nanti di akhir tahun barulah dihitung lg dan dibayarkan kurangnya
Mau tanya kan sudah gak pkp lagi, sudah bayar pph bulan april 2021 tetapi mau laporan masa gak bisa
laporan masa yg ga bisa ini laporan apa? PPh pasal brapa? tidak bisanya seperti apa?
Cara pelaporan pajak yang ada ntpnnya dan lebih bayar
laporan apa yg ditanyakan? jenis laporan pajak sangat banyak variasinya
Hallo, mau bertanya om mengenai pemberian catering pada karyawan untuk pengaruhnya pada pph apa saja om?apakah berpengaruh juga pada penghasilan pph 21 ya?
tidak berpengaruh pada pph 21, hanya pada pph badan (biaya fiskal)
Mau tanya nominal setor pajak pph perusahaan non pkp brpa ya
pajak itu didasarkan atas tiap transaksi yg dilakukan, ini transaksinya apa yg dilakukan? jenis pajak sangat beragam
tanya om, klaim yg diterima Rumah sakit apakah termasuk obyek pajak? sedangkan klaim bpjs saja tidak pasti.. trima kasih
Maksudnya bpjs saja tidak pasti, itu bagaimana ya?
Mksdnya pembayaran atas klaim BPJS biasanya tidak sma dengan pengeluaran dan pengajuan klaim BPJS.. Apakah Rumah sakit harus mengenakan pajak utk penghasilan BPJS..
semua penghasilan yg diterima dari jasa yg telah dilakukan rumah sakit akan tetap ada aspek pajaknya
Bukti potong pph 26 itu bisa dikreditkan tidak ya oleh WPLN di negara nya ? Apa itu tergantung tax treaty negaranya atau ada aturan lain ? Mohon bisa dibantu
Pengkreditan di negara WPLN itu tunduknya ke aturan pajak domestik disananya, jd kita sebagai penerbit bukti potong ya memang ga akan tau pastinya disana akan gmn
Saya mau bertanya apakah bukti potong pph 26 dapat di kreditkan oleh WPLN di negaranya ? Apabila bisa apa ada dasar hukumnya ?
Pengkreditan di negara WPLN itu tunduknya ke aturan pajak domestik disananya, jd kita sebagai penerbit bukti potong ya memang ga akan tau pastinya disana akan gmn
Assalamualaikum saya mau bertanya soal kriteria wajib pajak luar negeri dan dalam negeri itu seperti apa?
Utamanya adalah domisili atau tempat tinggal, itu yg jd acuan
Assalamualaikum, Om tanya ketentuan umum dan tata cara perpajakan itu seperti apa
Bs disimak di UU KUP, penjelasannya panjang, kl kuliah bs sampe 2 semester, jd ga mungkin dijawab disini ya
Angga bekerja di PT. Mantap sebagai pegawai tetap, sejak tahun 2018 dan memiliki NPWP, menikah dan mempunyai 2 orang anak, gaji perbulannya adalah Rp. 10.750.000, premi asuransi dibayar pemberi kerja sebesar Rp. 15.000, iuran pensiun dibayar sendiri Rp. 55.000. diminta berapa pajak yang harus dibayar oleh Angga perbulannya !
Ciee nanya soal ujian, silahkan cek di per 16, ada contoh cara menghitung pph 21
Halo om pimpa ingin bertanya Saya kan membeli barang elektronik yang jumlahnya lumayan banyak ke PT.XYZ (PKP) dan PT.ABC dan perusahaan ABC dan XYZ ini meminta saya untuk mengeluarkan NPWP untuk dibuat faktur pajak tetapi saya tidak punya, jadi saya menggunakan KTP (NIK) sebagai pengganti NPWP yang nanti akan dibuatkan Faktur Pajak Keluaran tetapi perusahaan ini tidak memberikan saya faktur pajaknya (katanya hanya untuk pelaporan saja). Nah pertanyaan saya, Apakah saya harus melaporkan kembali faktur pajak keluaran ini ? jika iya bagaimana caranya dan kemudian apakah saya dapat melihat rincian faktur pajak yang diinput pt xyz dan abc sehingga saya… Read more »
Tdk ada kewajiban melaporkan lagi faktur pajaknya, tp pembelian dalam jumlah besar itu artinya pembelian dilakukan untuk dijual lagi atau untuk diperdagangkan, jika melakukan kegiatan perdagangan maka akan ada kewajiban pajaknya, jd yg nantinya akan jd masalah adalah knpa belum berNPWP padahal usaha perdagangannya jumlahnya besar (terlihat dr jumlah pembeliannya)
3 asas (Domisili,Asal Negara,Kebangsaan)
dilihat dari segi ajaran Formil dan Materil
timbulnya hutang pajak.
😁
Pagi,OM. Mau nanya OM kenapa ya kalo Import No.NIK KTP Error dan Tidak ditemukan. Padahal Saya cek NO.NIK sudah betul di input. Mohon bantuan Om. Terima Kasih OM.
Impor ke efaktur? Sudah cek format penulisannya? Kl formatnya keliru akan gagal jg impornya
Import di Elektronik Bukti Potong PPh 23 OM.
Iya cek dl formatnya ya
Saya pernah bikin npwp pribdi. Tahun pertama keluar spt nya nah masalah timbul saat tahun ke dua dan sampai sekarang . Saya coba ke kantor pajak tigaraksa disuruh kembali ke kantor pajak tigaraksa di balaraja …… Padahal saya berniat jadi warga taat pajak . Kenapa diputar putar …. D8 kantor pajak balaraja harus antri dan janjian . Pertanyannya …. Mohon pencerahan . Bagaimana harus mengaktifkan data pajak saya …… Tiap tahun saya kepikiran terus …. takut d8bilang warga tidak patuh pajak atau pengemplang pajak ….. Mohon dibantu om ……
jika keperluannya seperti itu memang harus dengan datang ke KPP, prosedurnya memang begitu
Assalamu alaikum , mohon info nya , sy ada ruangan yg cukup u 200 org rencana mau sy sewakan untuk acara kawinan dll , rencana u hrg 3 jt per hari , u aturan pajak nya bgm pa ?? Tks.
aturan pajaknya yg mana yg mau ditanya? PPh atau PPN? ini subjeknya individu atau badan? jadi perlu mendetail dl, atau jika yg diperlukan itu adalah tax planning silahkan bs ngbrol dengan konsultan
maaf mau tanya pak kalau pembelian tanki kena pph 23 kah? Kalau kena kode objek pajaknya apa ya?
Kalau kena 4 ayat 2 jenis bukti pemotong/Pemungutan apa ya?
Terimakasih
kl beli tanki ga masuk jadi objek PPh 23, ini jg detail transaksi blm jelas seperti apa, jenis pph 4 ayat 2 pun banyak variasinya, ya jadi panjang penjelasannya
Jadi tanki nya itu pak dibeli untuk di pasang di proyek bagian STP (sistem pengolahan limbah
Belum detail untuk bs disimpulkan aspek pajaknya
Om saya pegang 2 npwp, buat billing kemudian bayar pajak selesai pekerjaan, nah yg jadi masala npwp nya ketuker salah npwp, cara memperbaikinya gimana?
dengan mengajukan pemindahbukuan ke KPP
Selamat siang, saya izin bertanya. Bagaimana jika nilai laporan realisasi yang dilaporkan untuk mendapat insentif pph final dtp umkm salah? Apa harus pembetulan? namun nilai realisasi yang salah sudah dari tahun 2020:(
Idealnya pembetulan, tp lebih teknisnya bs konsultasi dl ke AR di KPP
Hallo Om, Selamat siang. Mau tanya , bagaimana melengkapi isi form SPT tahunan pajak utk diri sendiri sedangkan bukti potongan pajak dari perusahaan saya tdk memberikan kepada saya. Saya bekerja sebagai karyawan kontrak pada suatu project kurang lebih kisaran 4 sampai 5 bulan saja. setelah itu saya pun pindah ke perusahaan lain utk project yg lainnya. Mohon pencerahannya…terima kasih sebelumnya.
Jika tidak ada bukti potong maka penghasilan yg diterima akan dianggap blm ada pajak yg dilunasi, kl mengisinya agak panjang kl dijalasin disini, bs dicari tutorial videonya, yg pasti formulirnya pake 1770
Baik, Om Pajak.
Tapi saya ada slip gaji..dan di sana tertera nilainya, apakah cukup sebagai bukti potongan pajak nya.
Terima kasih dan
Wasalam,
Heriyanto
Slip gaji tidak dapat menggantikan bukti potong
Om misi mw nanya pajak penghasilan. Gaji 8 juta
Thr full 8 juta sudah bekerja lebih dari 1 tahun dan status tk0.
Apakah benar pajak thr bisa sampai 1.38 juta.
Mungkin2 saja, silahkan cek lebih detil di fitur kalkulator pajak, komponen2 hitungan pph 21 jg harus dilengkapi dl semua biar bs pas hasil hitungannya, https://flazztax.com/kalkulator-pajak-perhitungan-pajak-untuk-penghasilan-yang-diperoleh-oleh-seorang-karyawan/
Mau tanya, Kalau saya Punya rek pribadi, kemudian Punya usaha bersama teman membuka rek baru an saya or teman.
Kalau ada pemeriksaan pajak atas usaha bersama kami apakah rek pribadi Saya juga diperiksa? Terima kasih.
ya akan diperiksa semua
Tanya om kalo tentang pajak PPh pasal 25 badan. Untuk pelaporan SPT pajak, sistem perhitungan ya bagaiman.
sistem perhitungan maksudnya gmn? kl tarifnya ya ikuti pasal 17 atau 31E untuk PPh Badan
Om mau tanya,
Kalau perluasan gedung kantor 300m2 oleh kontraktor yg bukan PKP, termasuk KMS atau bukan ya?
yes, termasuk KMS
– Impor alat2 berat utk pembuatan jln yg dananya dr pinjaman luar negri utk proyek pemerintah
– PT A menjual sparepart forklift kpd PT B yg berada dlm kawasan berikat di pulau batam
– menjual buku pelajaran
– PT C menjual bibit teh kpd PT D
– PT E menjual listrik dgn daya 6.800 watt
Om mau tanya, dr transaksi diatas mana yg tertutang ppn dan mana yg tdk terutang ppn?
Tolong berikan alasannya om🙏
Eh ko jadi nanyain soal ujian disini… Wowowwowwww 🙂
Om mau tanya, kenapa bisa termasuk kms sedangkan salah satu syarat kms yaitu “Luas keseluruhan paling sedikit 200m2”?
aturannya itu kl luasnya tidak melebihi 200m maka dikecualikan dari PPN KMS, jadi kl luasnya lebih besar ya malah kena KMS, silahkan teliti lg ya
om mau tanya kan saya mau lapor pph 23 nah saya terlanjur posting padahal ada bukti setor yang belum saya input, pas saya input muncul keterangan belum masuk SPT, bagaimana solusinya?
bukti setor blm diinput maksdunya gmn? kl bukti setor memang diinputnya belakangan, yg diinput sebelum posting itu bukti potong, postingan SPT bs dilakukan lagi jg ada data tambahan yg baru
Om,saya punya cv baru aktiv 3 bulan ditahun 2021 tepatnya di aktiv dari feb – april 2021, tetapi saya terlanjur sudah lapor spt tahunan pajak cv untuk tahun 2021 skarag ini, apakah tidak apa2 ?
Mohon informasinya
ini lapornya lewat apa? online bukan? aktif ini maksudnya operasionalnya baru mulai? kalo NPWP sejak kapan?
Om, saya mau tanya perihal:
1. Bagaimana cara mengatasi SPT Masa PPh 21 perusahaan yang status SPT nya kurang bayar?
2. Apakah bisa melakukan pembetulan SPT di masa pajak yg sama? (misal lapor SPT masa april, tapi karena kurang bayar jadi mau melakukan pembetulan SPT di april juga)
3. Kasus no 2 di atas, perusahaan bakal kena denda tidak?
NB: perusahaan telah setor pajak sesuai dg PPh terutangnya, tapi di BPE statusnya kurang bayar. Mohon solusinya om. Thanks.
1. maksudnya mengatasi itu gmn? status SPT Kurang Bayar ya tinggal dibayar aja dan status akan tetap Kurang Bayar ga akan hilang, arti Kurang Bayar itu bkn berarti belum dibayar, ini diluruskan dulu pemahaman terhadap arti Kurang Bayar
2. bisa
3. tidak
Halo om. Izin bertanya. Kalau untuk Perusahaan Dagang (PD) itu bisa ngga ya buat bikin NPWP sendiri atas nama PD? Soalnya di aplikasi ereg.pajak.go.id ngga ada opsi bentuk badan sebagai PD. Makasih om sebelumnya.
secara teori tetap bisa, jika pilihan opsinya tdk tersedia di ereg coba konsultasi lg ke KPP
Om, saya menjalankan usaha kecil sejak tahun 2015 tetapi belum memiliki legalitas (hanya ada KTP, KK, dan rekening bank pribadi) dan baru berencana mendaftar NPWP sekaligus memutihkan penghasilan sebelumnya tahun ini. Setelah saya baca peraturannya, usaha saya memenuhi kriteria PP 46/2013 (PPh final 1%) dan PP 23/2018 (PPh final 0,5%) sejak awal buka. Apabila penghasilan dan kekayaan diungkapkan secara jujur, saat lapor SPT masa dan tahunan pertama kemungkinan ada pertanyaan/pemeriksaan dari kantor/aparat pajak: Baru bulan pertama kok penghasilan sekian? Kok kekayaan sekian? Sudah beroperasi berapa lama? Penghasilan sebelumnya berapa saja? Pertanyaan saya adalah: 1. Apa penghasilan-penghasilan dari tahun 2015 bisa… Read more »
1. tdk ada istilah diputihkan dalam peraturan pajak, intinya silahkan lakukan dulu aja kewajibannya dengan benar sejak saat terdaftar, yg sebelumnya biarkan saja dulu untuk sementara 2. tidak dapat dilakukan karena secara administrasi baru mulai kewajiban pajaknya sejak saat terdaftar npwp 3. jika referensi aturan sudah pasti sama, namun sisi penafsiran dan implementasi teknis aturan mungkin tidak selalu sama 4. jika belum terlalu percaya diri mengurus pajaknya sendiri memang ada baiknya bersama konsultan, minimal sampai jangka waktu tertentu saja di awal2 boleh dijadikan pertimbangan Peraturan pajak itu cukup banyak karena beda transaksi akan beda lagi aturannya, jadi memang untuk memahami… Read more »
Om, saya sudah dapat jawaban atas pertanyaan “pemutihan penghasilan” di atas, ternyata yang diputihkan bukan penghasilannya tetapi harta sebelumnya dengan mekanisme PAS final atau tax amnesty yang baru keluar peraturannya beberapa hari terakhir. Satu pertanyaan lagi: Usaha saya ini bertempat di kawasan perdagangan (kanan kiri kantor/toko/kios kecil semua), cuma saya kerjakan sendiri (tidak ada pegawai), dan memerlukan keahlian (tetapi tidak termasuk pasal 2 ayat 3–4 PP 23/2018), jadi sebenarnya agak menyerempet “keahlian khusus”, “tenaga ahli”, dan “pekerjaan bebas” tetapi memang tidak secara spesifik disebutkan dalam peraturannya. Rasio pertambahan kekayaan vs penerimaan bruto pun tinggi, 70–80% selama beberapa tahun terakhir. Apa… Read more »
Terkait penggunaan PP23 masih dapat dimungkinkan bisa, sedangkan untuk pertambahan harta blm dapat dipastikan angka yg disebutkan itu wajar krna ada analisis yg dikorelasikan dengan banyak hal dulu
Om mau tanya…klo perusahaan sepi penjualan dan kita putuskan utk berhenti/vakum dan tidak ada kegiatan usaha tapi tidak dibubarkan utk PT nya bagaimana dengan laporan perpajakannya….apakah bisa utk mengajukan sebagai wajib pajak non efektif dan apa saja syarat ditetapkan sebagai wajib pajak non egektif…trimakasih mohon utk pencerahannya om…
bisa ajukan jadi non efektif, syaratnya isi formulir dan lampirkan dokumen yg membuktikan bahwa memang usahanya tidak berjalan lagi
Selamat malam Om.. om sy mhn diberikan solusi dan saran. Bagaimana solusinya, saat ini saya sdg diperiksa kantor pajak sehub dgn saat tax amnesty untuk perorangan tahun 2016 yang lalu ada kekayaan berupa tanah dan saham diperusahaan lain yang belum dilaporkan. Tetapi di SPt tahunan perusahaan saham tsb tetap dilaporkan. Kami tidak terlalu paham soal pajak, sehingga bukan dengan sengaja menyembunyikan perihal tsb. Saat ini saya dipanggil utk klarifikasi Pajak Perorangan ttg perihal saham maupun aset yang belum dilaporkan tsb. Tetapi yang jelas, mrk sudah infokan akan ada sanksi2 yang hrs sy bayarkan dari tahun 2016-2020. Bagaimana solusinya Om? Mhn… Read more »
dari sisi objektifnya, latar belakang tidak memahami peraturan itu biasanya tidak akan terlalu dapat dijadikan sebagai alasan, jadi jika posisinya saat ini sudah masuk ke pemeriksaan memang jadi sudah terlambat karena SPT sudah tidak dapat lagi dibetulkan/direvisi, yg bisa dilakukan adalah mengikuti prosedur pemeriksaan dengan teliti tanpa ada yg terabaikan dan ada baiknya didampingi oleh konsultan pajak agar atas kasus yg dihadapi bisa punya pertimbangan lain, jika udah masuk kasus akan sulit jg jika dibahasnya di chat ini, variasi kasusnya bisa sangat beragam kemungkinan
Selamat pagi Om.. untuk saat ini yg terjadi adalah masih klarifikasi atas temuan2 mrk dan kata nya sih belum masuk dipemeriksaan.. Jd dr pajak msh melakukan klarifikasi2 data2 yg mrk anggap blm dilaporkan. Ada beberapa data yg mrk sajikan tdk benar dan kami sdg klarifikasi. Apakah jk spt ini, msh memungkinkan utk dilakukan pembetulan? Kedua, utk tax amnesty kan dilakukan ditahun 2016, apakah wajar jika ditahun yang bersangkutan sdh dianggap ada pelanggaran shg ditahun tsb juga bisa dikenakan sanksi? Mhn pencerahan. Terima kasih..🙏🏻
Pernah terima surat perintah pemeriksaan blm? jika belum maka belum pemeriksaan dan bs pembetulan. Atas pertanyaan kedua wajar2 saja
Sore Om , mohon pencerahannya , saya ada kerjasama sm temen trus hasil dr kerjasama itu sy dikenakan PPH 23 nah yg sy minta pencerahan bukti potong pph 23 yg saya terima itu harus saya laporkan lg kekantor pajak atau buat arsip sy ya ?
Dan sy ada baca baca katanya bukti potong tsb bisa dikreditkan , itu maksudnya bagaimana ya om ?
Mohon bantu dijawab ya om
Terimakasih banyak
Jika perusahaan misal membayar jasa kepada perusahaan lain memang betul akan ada pemotongan pph 23, bagi yg dipotong akan memperlakukan pemotongan itu sebagai kredit pajak di spt tahunan dia atau pajak dibayar dimuka bagi yg dipotong
Om mohon solusinya ya Om… yaitu mengenai Pajak PBB di wilayah Kabupaten Bekasi, Saya salah bayar ke no SPPT Pbb WP orang lain, caranya bagaimana ya Om agar bisa tarik dana yg terlanjur dibayarkan ke SPPT orang lain…?
Maaf kl pajak daerah seperti PBB tdk bs om jelaskan ya, kl pajak pusat br bisa
Om mau tanya, sya beli rumah sudah 3thn dan sertifikat belum di urus balik namanya.sya dikasih cetakan kode billing suruh bayar pajak dimana disitu tertera jenis pajak 411128 dgn uraian peralihan hak atas SHM..yg jadi pertanyaan sya apa benar itu pajak pph pengalihan hak atas tanah? Dan siapa yg seharusnya membayar pajak tersebut, pembeli atau penjual?mohon bantuannya ya om karena ini harus dibayar segera dan sya butuh penjelasan..terima kasih
Jenis pajaknya betul, secara aturan melekatnya jd kewajiban penjual