Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Hallo om,izin bertanya,kepada siapa saya harus melakukan wawancara mengenai pajak daerah senagai data primer penelitian saya??
terimakasih
Ya bisa banyak kemungkinan, spesifik pajak daerahnya apa yg mau ditanya?
keseluruhan jenis2 pajak daerah kabupaten
Ke dinas pajak di kabupaten
Halo om, saya adalah orang yang baru mengenal pajak.
Begini sebelumnya, saya bekerja ditempat orang lain.tidak pernah ditanyakan npwp.
Baru² ini ditempat kerja saya yang baru…
Ditanyakan,
Apa kamu punya NPWP? Saya bilang tidak.
Lalu ditanyakan :
kamu pilih…
UMKM pajak final / UMKM PTKP?
Saya pilih UMKM PTKP.
Yang jadi pertanyaan saya,bisakah
UMKM PTKP,yang saya pilih
Diubah.
Menjadi UMKM pajak final….
Ini posisinya di tempat baru sebagai karyawan kan? Harusnya ga ada opsi pph final, adanya pemotongan pph 21
Om mhn pencerahannya, bgini…kntr sy sdh PKP didlmnya ada peg.tetap dan peg.lepas. Smua pegawai itu gajinya dibawah PTKP. Berdasarkan peraturan yg pernah sy baca/ tapi lupa nomor payung hukumnya. Mhn koreksi jk saya keliru Om…(intinya: jk perusahaan diperhitungan PPH psl 21 bernilai NIHIL/ karyawan dg upah dibawah PTKP tdk ada kewajiban utk lapor SPT masa dari bln Jan sd Nop, tapi di bln Des tetap diwajibkan lapor dg cara merangkum keseluruhan biaya gaji yg sdh dikeluarkan selama di thn tsb) Kantor tetap lakukn pelaporan SPT MASA PPH psl 21 setiap blnnya. Nahhh…awalnya sy diintruksikn oleh atasan lapor sart di bln… Read more »
SPT PPh 21 untuk masa Jan-Nop jika pemotongan PPh nya 0 maka tidak perlu dilaporkan dan jika dilaporkanpun tidak ada sanksi atas keterlambatannya
alhamdulillah baik Om..tmksh…
Om mau tanya, jika saat pengisian format file di excel npwp dan alamat salah bagaimana ? Sedangkan sudah di lapor dan sudah lewat jatuh tempo
lakukan pembetulan
saya guru PAI swasta yang dapat tunjangan sertifikasi dan sudah inpasing gol 3a. kalau secara gaji pokok untuk penerimaan selama 1 triwulan adalah 3 x 2,5 juta = 7,5 juta rupiah. namun saat masuk rekening hanya sekitar 7,3 jutaan. artinya saya yakini itu karena sudah dipotong pajak.
Akan tetapi pihak kemenag kota yang mengelola administrasi pemberkasan hingga pencairan meminta pengumpulan pajak lagi sekitar 390 ribuan untuk dikumulatifkan setorannya bersama guru2 swasta lainnya.
Yang saya tanyakan:
1. apakah pungutan pajak itu memang seperti itu seharusnya?
2. kalau iya jenis pajak apa saja yg harus saya bayar tsb?
1. kami tidak bisa memastikan karena informasinya masih blm disertai dokumen, artinya jika memang dikatakan akan ada pemungutan pajak maka pastikan ada dokumen2 buktinya, jika dikatakan sudah dibayar ya ada buktinya jika dikatakan baru mau dibayar ya nantinya jangan lupa minta buktinya
2. secara umum terkait penghasilan yg diterima individu maka akan ada potongan PPh 21
Selamat pagi om.. Mau tanya mengenai pajak ppn om.. Dalam PT ada kerjasama dengan pihak Pemerintah daerah..mau menanyakan untuk pembayaran PPN nya bagaimana prosedurnya ya dan apa yang harus disiapkan terima kasih
jika pihak pembeli termasuk dalam kategori pihak Pemungut PPN Bendahara Pemerintah maka kode fakturnya 02, lebih lanjutnya mau poin mana yg ditanyakan? bisa panjang jg penjelasannya karena aturannya cukup banyak
Jadi om mereka menitipkan saya untuk membayarkan atas kerjasama tersebut jadi apa yang harus saya lakukan..dan bagaimana tata caranya..Ppn tersebut pembayarannya atas nama npwp perusahaan ya? Atau bagaimana?
Kode billing atas nama penjual, kode setoran 900, bisa aja ko penjual yg setorkan, yg pnting data pembayarannya tidak keliru
Maaf om mau tanya…kmren saya sdh lapor SPT tahunan orang pribadi utk tahun 2020..setelah lapor baru tau klo masa pajak di pembayaran PPh final ada yg salah, harusnya masa Januari 2020 tercetaknya masa Januari 2019…jadi sy harus bagaimana apa bisa klo di PBK sedangkan SPT tahunan sdh terlapor…trimakasih om mohon pencerahannya
bisa PBK dan memang hanya bisa dengan PBK
om mau tny. kalau tahun buku dimulai dari april 2021, untuk menghitung pph 21 karyawan, penghasilan bruto dikalikan 9 (april-des) atau dikali 12 bulan?
NB: untuk keperluan lapor spt masa bulan april 2021. nuhun
tetap dikali 12
Om Pimpa, saya mau tanya apakah barang yang dibeli oleh Pemerintah desa yang didanai oleh dana desa pada apbdes tahun 2020 dibebaskan dari pajak pph. 22 dan ppn? Mohon jawabannya 🙏🙏🙏
ini tergantung dari detail transaksi2nya khususnya dengan siapa penyedia barangnya karena fasilitas pajak untuk penanganan covid memang ada namun ada syarat2nya juga, sehingga jika memenuhi syarat barulah akan bebas, rujukan aturan fasilitas pajak jg banyak karena jenis transaksi jg variasi jenisnya ada banyak, silahkan cek di https://www.pajak.go.id/id/covid19
om mo nanya lagi.siapa tempe om tahu juga. om gima ya mo instal aplikasi espt? semua setting sudah diikuti ,semuanya udah dilakukan ttap aja muncul notif ubah seting ke bahsa indonsia.mkasi om
om kasih tempe nih, setting bahasa indonesia adanya di control panel bagian region, pilin indonesia
udah juga om. semuanya udah bahasa Indonesia.tpi ttap muncul notif nya om
cek lg lebih teliti di region dan location
holla om pimpa .hallo epribadehhh heheh semangatttt ngurusin pajaknyaa walaupunn bikin puyengg. yukk bisa yuk
ayukkkkk..
nah gini dong semangat sama urusan pajak.
om bangga padamu!
hehehehehe.. saya juga bangga ada manusia seperti om yg baik hati dan tidak sombong.. GOD BLESS U OM
Om mau tanya tentang pengajuan PKP.NPWP BU kami terdaftar di kota A dan statusnya belum terdaftar sebagai PKP, seluruh dokumen BU kami hilang krn kebakaran kantor beberapa waktu yg lalu. Saat ini kami akan memulai kegiatan usaha di kota B dan saat ini sedang dalam proses pengajuan perizinan dari instansi di kota B (akta perubahan,SK KEMENKUMHAM, NIB,SKTU,SIUP,dll). Pertanyaan kami apakah proses pengajuan PKP BU bisa kami lakukan di kota B dengan perizinan yg kami miliki seperti yg kami gambarkan di atas? Atas penjelasanya kami ucapkan terima kasih
bisa, pindah KPP pun bisa, namun tunggu dulu semua dokumennya siap
Om pajak mau tanya dong, kalau lupa bayar ppn akhir bulan april apa bisa bayar bulan mei ? Dan denda berapa ya ? Mohon dijawab terimakasih
terlambat dibayarkan itu bukan berarti jadi ga bisa sama sekali dibayarkan, tetap bisa, terkait sanksi bunga keterlambatan bayar nanti ada tagihan tersendiri dari KPP, besarannya bervariasi di skitar angka 0,99% per bulan
Om Pimpa,
Saya memiliki perusahaan yang PKP dan akan melaporkan SPT Tahunan Badan th 2021. Yang ingin saya tanyakan terkait laporan keuangan untuk lapor pajak tersebut. Bila saya ada menerbitkan invoice dan faktur pajak ke klien bulan desember 2020, dan saya juga membayar pajaknya pada januari 2021.
Sedang customer sendiri baru membayar tagihan invoice tersebut di bulan feb 2021.
Nah untuk invoice & faktur pajak di desember 2020 tersebut dimasukkan ke dalam pendapatan th 2020 ataukah masuk ke tahun pajak 2021, mengingat customer baru membayarkan tagihan invoice berikut pajak ppn pada feb 2021.
Yg perlu dipahami sebelum masuk ke SPT Tahunan PPh adalah penyusunan Laporan Keuangan, konteks diatas adalah tentang kapan pengakuan penghasilan, ini diaturnya di akuntansi, silahkan cek dulu PSAK nya, dalam SPT Tahunan PPh jika ada poin yg tidak diatur langsung secara khusus di aturan pajak maka ikut PSAK karena pajak mengikuti laporan keuangan, misal penghasilan tetap diakui walaupun masih piutang, ini diaturnya di akuntansi
Om mau tanya selamat malam apakah kalo gaji di bawah 2 juta kena pajak PBB
PBB dan gaji adalah 2 hal yg saling berbeda, kl gaji maka bahasannya PPh
3. Jelaskan kode dan nomor seri FP dibawah ini:
a. 011.001.19.65788779
b. 070.001.19.65788780
c. 091.001.19.65788781
Yg dpt diartikan hanya 3 digit angka terdepan aja
1. FP Pengganti, PPN dipungut sendiri
2. FP Normal, PPN Tidak Dipungut
3. FP Pengganti, PPN pasal 16D
Saya mau tanya, apakah barang yang dibelanjakan desa untuk pencegahan covid di desa seperti masker, desinfektan, vitamin dll dibebaskan dari PPh. 22 dan PPn?
Dan apa ada dasar hukum mengatur itu?
ini tergantung dari detail transaksi2nya khususnya dengan siapa penyedia barangnya karena fasilitas pajak untuk penanganan covid memang ada namun ada syarat2nya juga, sehingga jika memenuhi syarat barulah akan bebas, rujukan aturan fasilitas pajak jg banyak karena jenis transaksi jg variasi jenisnya ada banyak, silahkan cek di https://www.pajak.go.id/id/covid19
Om pajak, mau tanya dong seputar PPN (Faktur Pajak) yang berhubungan dengan Barang bonus/gratis/sample/garansi /barang dipakai sendiri boleh ?: 1. di Perusahaan kami setiap customer beli barang mesin akan mendapatakan bonus barang x,y yang masih terkait dengan mesin tersebut. Pengiriman barang bonus tersebut menjadi satu dengan pengiriman mesin tersebut. Apakah boleh untuk invoicenya dijadikan satu ? contoh : PT M (jakarta) mesin a 1 unit Rp. 1.000.000 (menggunakan harga jual) brg x 1 pcs Rp. 500.000 (menggunakan harga jual) brg y 1 pcs rp. 200.000 (menggunakan harga jual) total invoice Rp. 1.700.000 discount Rp. 700.000 Total inv stl disc Rp.… Read more »
1. Bisa digabung, ga masalah
2. Dibuat faktur, kode 040
3. Jika ada di persediaan maka lebih pas jika ada faktur
4. Jika sifatnya hanya dipinjam maka tdk perlu dibuat faktur, jika mau dibuat faktur maka nama pembeli sama dengan penjual
5. Ga ada masalah
Terima kasih Om Pajak atas arahannya.
sama-sama donng
Selamat siang om pimpa alahayum gambreng..om saya sri waluyo mau tanya terkait dgn Undang Undang (UU) Cipta Kerja mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu (min 3th). pertanyaannya saya mempunyai perusahaan dan saya pemegang sahamnya..dari perusahaan tersebut ada deviden yg dibagikan kepada pemegang saham nah deviden tersebut tdk kena pajak kan ya om, kalau seandainya hasil deviden itu saya investasikan di dalam negeri dgn dibelikan produk obligasi/reksadana di bank persepsi berarti akan bebas pajak ya om selama… Read more »
ya betul seperti itu, jangan lupa untuk melakukan laporan realisasi investasi di djponline sebagai syarat administratifnya ya pak sri waluyo
Terimakasih atas jawabannya om, berarti untuk melakukan laporan realisasi investasi di djponline dari deviden yg di investasikan dari rekening perorangan di tahun 2021 ini harus segera di laporkan sebelum batas baktu PELAPORAN berakhir ya om.?
betul, harus sebelum batas waktunya terlewati
Om sy mau tanya. Kalau perusahaan mengalami rugi, apakah tetap dipungut PPh final badan untuk PP 23? Lalu bagaimana pelaporan SPT masa PPh final badan yg merugi?
PPh Final PP 23 tahun 2018 acuan perhitungannya adalah dari nilai omset, bukan melihat untuk atau ruginya, pada pengisian SPT Tahunan PPh semua penghasilan dan biaya dikoreksi fiskal karena sudah dikenakan PPh Final
Assalamualaikum wr, wr. Saya bertanya masalah pajak fotocopy, sekolah kami memfotocpy soal ujian sekolah sebesar 20.808.000 berapa pajak.yg harus.kami.keluarkan
PPN dengan tarif 10% dan PPh 22 dengan tarif 1,5%
Mau tanya, saya selaku bendahara bos di sekolah negeri melakukan pembelian besi hollow untuk pembuatan kanopi dengan nominal 20 juta apakah harus membayar pajak pembelian ? Terima kasih
istilah pajak pembelian tidak ada, yg ada dalam kondisi itu adalah PPN dan PPh 22
Om saya mau tanya, Virtual Expatriates yang tidak bertempat tinggal di negara perusahaan apakah terkena Subjek Pajak Luar Negeri? terima kasih om
betul, domisilinya yg utama untuk dicek
Halo, saya mau tanya.
apabila paman saya mau menghibahkan sebidang tanah kepada saya,setelah saya memenuhi kewajiban membayar PPH dan BPHTB, Untuk pelaporan SPT tahunan apakah perlu memotong nilai kas saya atau merupakan objek non pajak?
Terima Kasih
hibah dalam kondisi tersebut termasuk objek PPh
Iya saya mengerti, kondisi tersebut merupakan objek PPH. Tapi apakah perlu mengurangi kas untuk menambahkan tanah tersebut di kolom harta pada laporan SPT tahunan?
Seumpamanya tanah tersebut nilainya 100 juta rupiah, apakah kas saya harus dikurangi 100 juta? Sementara pada praktiknya tidak.
Terima kasih
Tidak berhubungan dengan kas, tetap menambah harta
mau nanya om, untuk agen pertamina, itu kami dikenakan tarif 22 Final saat pembelian bbm pertamina. Maka dari itu, seharusnya pph 25 kami nihil dan spt tahunan juga final..
tapi disini, kami juga membeli bbm dari PT. B (penjual bbm bukan pertamina). Apa efek dari transaksi tsb dan bagaimana cara menghitung spt tahunan kami?
dan kami juga ada penghasilan non final (misal: penghasilan sewa kapal). Bagaimana cara menghitung spt tahunan kami?
jadi penghasilannya di SPT Tahunan harus dipisahkan ke golongan2 tadi, yg final dipungut pertamina dan yg selain itu, nanti biaya2 yg melekat ke penghasilan itu jg dipisahkan
Om saya mw bertanya seputar skema Akunting atas Hak Tagih (metode perbankan) perusahaan Agen Properti, yg mengandung elemen (Pokok, Bunga, Denda, Biaya, Pelunasan Debitur, Pelunasan lelang, Pelunasan dengan Surat Kuasa Menjual)
*Contoh 1: Hak Tagih 1M (Total Pokok, Bunga dan Denda), yang dibeli dengan harga 600jt, Saat dibukukan dicatat sebagai apa?
*Contoh 2: Kasus Contoh #1 – kemudian ditebus oleh Debitur senilai 1,1 M, dicatat bagaimana?
wah blm cek PSAK nya nih, nanti sambil dibuka2 dl ya
Om untuk perusahaan Agen Properti, bagaimana metode Peningkatan Valuasi asset (jurnal & pajak)
Contoh: beli 650 juta, nilai pasar 1,5M bagaimana pencatatannya agar diakui dalam laporan keuangan?
pencatatan pada akuntansi standarnya menggunakan historical cost kecuali ada revaluasi
Jelaskan kode dan nomor seri FP dibawah ini:
– 011.001.19.65788779
– 070.001.19.65788780
– 091.001.19.65788781
Yg dpt diartikan hanya 3 digit angka terdepan aja
1. FP Pengganti, PPN dipungut sendiri
2. FP Normal, PPN Tidak Dipungut
3. FP Pengganti, PPN pasal 16D
siang,mau tanya untuk laporan realisasi dividen WPOP apakah dapat dibetulkan
bisa, dicoba saja
bagaimana cara pembetulannya ya,karena di sistem djp online tidak diatur mengenai pembetulannya
jika tidak ditemui di djponline, silahkan berkirim surat secara manual ke KPP
Kegiatan Ekspor Impor termasuk kedalam SPT, Bagaimana pencatatannya dalam SPT?
Bagaimanakah jika ada koreksi + atau – dalam SPT tersebut?
Bagaimana penjelasan detailnya?
semua yg tertulis di SPT Tahunan PPh Badan itu berawal dari laporan keuangan, jadi itu dulu yg harus disusun dengan prinsip akuntansi (PSAK)
Om gimana caranya agar pajak tenaga ahli yg lbh dr 4,8 M, pajaknya tidak terlalu besar?
ini juga sama dengan pertanyaan youtuber…
ada banyak tips, tp ga akan cukup untuk disampaikan disini…
Apakah ada tips agar pajak youtuber diatas 4,8M tidak terlalu besar?
ada banyak tips, tp ga akan cukup untuk disampaikan disini…
Om mau tanya untuk tarif pajak seorang youtuber dengan penghasilan bruto tiap tahunnya lbh dr 4,8M brp ya?
sumber penghasilan dari mana detailnya? youtuber itu bisa aja dapat penghasilan dari banyak jenis sumber, misalnya dari endorse, adsense, freelance, royalti, bisnis sendiri, itu semua pengenaan pajaknya beda semua
om buat pendapatan usaha di rugi laba, yg di isi nilai kontraknya apa niali cairnya ? soalnya baru 20% yang cair sampe akhir kontrak
tergantung seperti apa transaksinya, cek acuannya di PSAK 23 tentang pengakuan pendapatan dan PSAK 46 tentang pajak
sore om pimpa yang baik hati dan tidak sombong
mo nanya lagi ya maaf nanya mulu.hehe
gini kan ada proyek dgn nilai kontrak 4 m. trus yg cair baru 20% d potong pajak jadi 800jutaan
nah .kan mo bikin laporan rugi laba untuk spt badan , otomatis pendapatann usahanya 800 jutaan. tapi biaya pengeluarannya lebih banyak ddari itu. gimna ya om bikin laporannya. aku bingung. makasih om
ga ada masalah jika laba ruginya hasilnya jadi rugi, ya sesuai dengan prinsip akuntansi aja penyusunannya, tidak ada yg jadi spesial
Om saya mau tanya sekarang ada peraturan kalau toko yang punya npwp haru ada nik tapi kalo tokonya belum di kasih terus kita harus lapor spt bisa tidak di buatkan pembetulan untuk faktur pajak yang belum ada nik
jika terkait revisi faktur pajak maka yg dapat direvisi adalah hanya isian2 informasi selain pada identitas pembeli dan tanggal fakturnya
Selamat pagi om,,
mau bertanya,, kami ada potong pph 23 atas jasa.. lalu sudah kami setorkan dan kami laporkan SPTnya ternyata vendor kami tsb tidak mau dipotong PPh 23 karena mereka punya SKB,, dan baru diberikan setelah kami proses potong,, lalu saya membuat pembetulan PPh 23, atas lebih bayarnya mau saya ajukan PBK,, tapi dari KPP mengatakan itu tidak bisa di proses PBK karena PPH 23 yang dipotong bisa dikreditkan,, tapi vendornya kan ga mau dipotong dan mereka punya SKB,, menurut om apakah dengan kondisi seperti diatas benar tidak bisa di PBK atas lebih bayar PPh 23nya??
terima kasih
bisa diajukan PBK setelah pembetulan SPT, ajukan saja dulu PBK jika memang akhirnya ditolak silahkan minta surat penolakannya secara resmi
Selamat pagi Om pajak saya mau nanya dong om. • . Tn. Khomaruddin yang berstatus belum menikah adalah seorang pegawai pada PT. Nusantara Mandiri di Jakarta. Sejak tanggal 1 Juni 2019 dipindah tugaskan ke kantor cabang di Surabaya dan pada tanggal 1 Oktober 2019 dipindahkan lagi ke cabang Samarinda. Gaji Tn. Khomaruddin Sebesar Rp. 20.000.000,- dan membayar iuran pensiun yang dibayar sendiri sebesar Rp. 200.000, selama bekerja di PT. Nusantara Mandiri Tn. Khomaruddin hanya menerima penghasilan berupa gaji. • Diminta : • Tentukan Pajak penghasilan yang sudah dipotong di Kantor Pusat Jakarta • Tentukan Pajak penghasilan yang sudah dipotong di… Read more »
wow, lg cari2 jawaban soal ujian yaa, buka Per-16 tahun 2016, selesai masalah
baik om,, terima kasih untuk jawabannya
Malem om, mao tanya soal perpajakan dong
Saya kan baru mulai kerja freelance diumur saya 22 tahun, dan belon punya NPWP rencana mao bikin.
Saya kerja di situs freelance Fiverr, nah apakah pajak saya akan teritung dari umur 18 atau dari gaji pertama saya.
Saya sempet ngobrol bareng teman sesama freelance, freelance itu ga kena pajak karena waktu cairin duid dari Paypal ke rek bank sudah dipotong pajak, gimana tuh om?
mohon bantuannya hehe~
prinsipnya kewajiban perpajakan dimulai dari saat berNPWP, tidak ada perlakuan khusus untuk freelancer, semua penghasilan yg memenuhi klasifikasi objek PPh akan tetap dikenakan kewajiban perhitungan, pembayaran, dan pelaporan
saya sendiri masih tinggal bersama orangtua, sebelumnya udah diskusi juga kalo orangtua membayar pajak PBB (Pajak Bumi Bangunan) , berarti saya hanya mengurus PPh saja kan?
Juga saya masih bingung, ada beberapa teman saya yang terlebih dahulu bekerja atau memiliki penghasilan namun tidak memiliki NPWP hingga saat ini. bagaimana dengan kasus tersebut? soal penghasilan mereka yang tidak kena pajak.
secara umum jika bekerja sebagai karyawan akan diminta NPWP oleh perusahaan jika memang penghasilan yg diperoleh sudah melebihi PTKP, langsung daftar NPWP saja tidak masalah
selamat malam om,mohon bantuan pencerahanya,saya ingin bertanya soal program pajak pembelian rumah baru alias pajak 0%.singkat cerita di akhir tahun 2019 saya membeli sebuah rumah dengan sistem cicil dp.dan baru di april 2021 ini saya baru akad kredit di bank. apakah saya bisa termasuk bisa menerima program pemerintah pajak nol persen? terimakasih sebelumya om,dan mohon pencerahanya…
pajak 0% yg dimaksud yg mana? ini variasi fasilitasnya ada beberapa macam dan semua ada ketentuannya untuk digunakan oleh siapa, jika yg dimaksud adalah yg terkait fasilitas PPN maka sesuai kondisi yg sudah diceritakan belum masuk dalam kriteria fasilitas PPN Tidak Dipungut
trimakasih penjelasan nya om….
Sore om. saya ketemu soal begini
si A K2 Penghasila brutonya rp 3.500.000
si B K2 Penghasila brutonya Rp 3.650.000
si c tk Penghasila brutonya rp. 3.150.000
si d tk Penghasila brutonya rp 3.150.000
trus peredaran bruto spt masa pph pasal 21 nya rp.73.800.000
dpt darimna ya pak jumlah pph 21nya ?
trima kasih
gak jadi nanya pak. udah ketemu hehehehe
ah syukurlah, great!
kalau boleh dishare sekalian jawabannya disini kak.. siapa tahu ada yang belum tahu jawabannya.
Rp. 73.800.000 nya di dapat dari laporan biaya gaji pph masa 21 yg yg di lapor selama tahun berjalan. tapi hanya beberapa masa saja yg di lapor trus ada kenaikkan gaji di masa tertentu. mkasi
terima kasih ya kak sudah mau berbagi… semoga bermanfaat bagi yang baca..
Om saya ingin bertanya untuk kode dan nomor seri faktur pajak.
a. 011.001.19.65788779
b. 070.001.19.65788780
c. 091.001.19.65788781
Untuk arti nya itu apa ya? Terimakasih
Yg dpt diartikan hanya 3 digit angka terdepan aja
1. FP Pengganti, PPN dipungut sendiri
2. FP Normal, PPN Tidak Dipungut
3. FP Pengganti, PPN pasal 16D
Jika itu blm paham maka baiknya belajar PPN dari dasar dulu, jangan langsung tiba2 ke kode faktur
Saya ingin bertanya Om
Boleh dijelaskan untuk kode dan nomor seri faktur pajak nya ?
dijelaskannya bagaimana ya maksudnya? sama seperti komen sebelumnya, jangan langsung loncat ke penjelasan kode faktur
Om, saya bukan mau bertanya. Hanya mau tanya kabar om bagaimana? semoga baik-baik saja.
Terima kasih atas diskusinya beberapa waktu yang lalu ya om…
sukses selalu ya om
so sweet… hilang sudah capek om. terima kasih ya atensinya :’)
Om, mw tanya dong.. bisa jawab g? yg dimaksud masa pajak itu apa sih? contoh ni, kalau kegiatan dilakukan bulan Januari trus baru dilaporkan pajaknya bulan Maret masa pajaknya Januari atau Maret?
dari kondisi yg diceritakan, lebih pas yg ditanyakan itu bukan masa pajak tapi kapan saat terutang pajak, kl saat terutang pajaknya udah paham maka masa pajak udah ga akan jadi masalah
Saat terutang pajak itu pada saat pajak sudah dilaporkan?
Bukan, tergantung dari jenis pajak yg terutang atas transaksi tersebut, misal saat terutang PPh dan PPN itu bs beda waktunya
Ibu Warda (K/1) bekerja pada PT Terang dengan memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000, tunjangan Rp 5.000.000 dan membayar iuran pensiun Rp 100.000, serta subsidi iuran pensiun dr perusahaan Rp 200.000, Hitung PPh 21 yang dipotong oleh PT Terang
ini soal tugas di sekolah? ada yang bisa bantu jawab? 🙂
tanya pada brainly
Mohon tanya, jika sudah punyae EFIN itu apakah sudah mempunyai sertifikat elektronik?
Efin dengan sertifikat elektronik itu beda atau sama
dua hal tersebut berbeda
om tanya om,
kklo misalkan kita sudah lapor SPT tahunan 2020 dan ternyata ada FP keluaran yg didesember harus dibatalkan ? dilaporan SPT tahunan ini bagaimana ya om? dan kita harus bagaimana?
jika perlu direvisi maka revisi saja, tidak ada masalah untuk melakukan revisi
Selamat Siang, ijin bertanya.. Perusahaan kami baru berdiri bulan Oktober 2020 dan pada tahun pajak 2020 tidak setor SPT. Kemudian tahun 2021 perusahaan mendaftar sebagai PT dan NPWP badan terdaftar sejak 29 Maret 2021. Kasusnya adalah, kami belum memiliki dasar omzet tahunan karena perusahaan belum genap berdiri 1 tahun dan jika dilihat dari pendapatan perbulan, bisa diasumsikan sebagai perusahaan dg omzet tahunan di bawah 4.8 miliar. Status perusahaan kami adalah NON PKP (menurut djponline.pajak.go.id) Pertanyaannya adalah : 1. Bagaimana kewajiban perpajakannya untuk tahun pajak 2020 dan 2021? Apakah perusahaan harus membayar pajak kurang bayar di tahun 2020? 2. NPWP terbit… Read more »
1. kewajiban pajak pada prinsipnya mengikuti sperti apa transaksinya, jadi ga bisa digeneralisir, minimalnya PPh 21 Desember, PPh Final atas PP 23, dan SPT Tahunan PPh Badan, terkait kurang bayar atau tidaknya tergantung dari hasil hitungan, banyak variasi
2. SPT Masa PPh tidak terkait omset kecuali yg jenisnya PPh Final atas PP 23, semua dimulai dari kapan NPWP terbit
3. bisa
4. skema WPOP tergantung detail jenis penghasilannya, lagi-lagi pajak tidak bisa digeneralisir melainkan harus detail spesifik keadaannya dulu diinfokan barulah aspek pajaknya jadi jelas
Kalau NPWP terbit 29 maret 2021, dasar perhitungan SPT masa dari maret atau april om?
Berarti untuk kasus nomor 2, PPh final atas PP 23 (0.5%) tidak dibayarkan perbulan melainkan di akhir tahun 2021 ya krn nunggu omset setahun dulu?
Sy masih bingung utk skema pelaporan PPh final badan yg belum genap 1 tahun. Mohon informasinya om..
1. PPh masa jenis pasal brapa yg ditanya?
2. Bayarkan per bulan, bukan menunggu omset setahun berjalan
3. Kalo mau sampe detail banget penjelasannya ya memang ga akan bs diketik, misal bs ikut training pajak aja dl, nah br bs sampe detail dalam durasi yg ga akan singkat jg
kalo PPh masa pasal 21 dan pph final badan om?
siap om, thanks infonya.
PPh 21 itu tergantung dari transaksi pembayaran upah kepada individu, silahkan cek referensi aturannya di Per-16 tahun 2016. Jika PPh Final badan untuk PP 23, dihitung dengan tarif 0,5% dikalikan dengan omset pada masa yg dimaksud
Om mau nanya ni, bagaimana cara lapor SPT Tahunan perusahaan yang belum berjalan sama sekali selama 3 tahun terakhir ? tolong informasinya min …..
urus efin dulu ke KPP agar pelaporannya bisa online, lalu siapkan laporan keuangan (walopun tidak beroperasi ini tetap dibuat), lalu isi SPT elektronik bisa pilih menu eform
berarti untuk laporan keuangannya gimana ya om ? karena belum ada pengeluaran ataupun pemasukkan yang tercatat.
laporan keuangannya tetap dibuat
nihil gitu ya om ?
laporan keuangannya seperti laba rugi di isi nihil. neracanya sesuaikan
dituliskan sesuai kondisinya, misal Pendapatan ditulis 0
hallo min, mau nanya min
kalau mau bikin lapor SPT tahunan perusahaan yang belum berjalan sama sekali selama 3 tahun terakhir, itu gimana ya min ? tolong informasinya min…..
urus efin dulu ke KPP agar pelaporannya bisa online, lalu siapkan laporan keuangan (walopun tidak beroperasi ini tetap dibuat), lalu isi SPT elektronik bisa pilih menu eform