Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Saya kontrak kerja periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2020 pangkat golongan IIIA/d, pada pembayaran bulan Maret 2021 saya dapat kenaikan pangkat pengabdian golongan IV/a
Pertanyaan
Berapa persen pengenaan pajak terhadap penghasilan yang saya terima
Terimakasih
persen tarif pajak disesuaikan dengan jenis objek dan besaran nilainya karena tarifnya tidak dengan tarif tunggal, jadi jika pertanyaannya blm menginfokan lebih detail tentang penghasilannya seperti apa dan besarnya berapa maka blm bisa dijawab
Om mohon maaf saya ingin bertanya karna saya tidak paham mengenai pajak
Pertanyaan saya
Jika tidak pernah malakukan pelaporan dan pembayaran PPh 23 krna jasa expedisi yang digunakan tidak ada NPWP atau tidak memberikan NIK ini bagaimana ya? Apakah bisa lakukan pelaporannya menggunakan NPWP kita sendiri? yang berarti potongan 2% maupun denda keterlambatan pelaporannya kita sendiri yang tanggung
yup bisa saja dilakukan seperti itu
Tuan Budi telah ber-NPWP dan memiliki usaha toko tekstil di Surabaya, omzet penjualan tahun 2018 setelah dihitung di akhir tahun sebesar Rp.3,6 milyar dengan total biaya-biaya yang dikeluarkan sebesar Rp.3,2 milyar. Tn. Budi memiliki kebingungan di akhir tahun untuk memilih memakai tarif Pasal 17 atau PP 23 tahun 2018 untuk tahun pajak 2019. Sebagai konsultan pajak, berikan pendapat terbaik anda kepada Tn.Budi untuk memutuskan tarif mana yang akan digunakan disertai dengan simulasi perhitungan sederhana
wiii, pertanyaannya mirip soal ujian yaa, hemm menarik..
PP 23 Tahun 2018 aja kena 18 JT, kalau pasal 17 kena lebih mahal 100 JT
Om mau tanya
Ini kan saya ada transaksi pembuatan sertifikasi ISO.terus saya terima invoice DP
Tapi saya lupa potong PPh 23 nya ., itu bagaimana yah om?
Apa nanti pas saya terima invoice pelunasannya itu saya potong dri total nya apa bagaimana?
bisa juga dipotongnya dengan cara begitu
bagaimana cara menghitung pbb dengan data : tanah luas 20.000/m2 harga jual/meter 24 jt, klas 97. Bangunan apartemen 100.000m harga jual 6jt klas 32. Luas bangunan efektif dpt dijual 79.200m, luas satuan unit bangunan yg d jual 36m. Berapa pbb nya pak?
untuk jenis pajak daerah seperti PBB tidak bisa dibantu disini yaa, kl untuk jenis pajak pusat silahkan bisa ditanyakan disini
Mw tanya apabila pemerintah Desa menggandakan barang berupa kertas di toko nilainya lebih dari 2 jta itu perhitungan pajaknya bagaimana y?
jenis pajak apa ya yg mau ditanya? silahkan didetailkan dulu
Om Pimpa yg baik mohon pencerahannya. Kalau usaha umkm yg penghasilannya dari jasa dan pph final 0,5% selalu dipotong oleh pemberi kerja.laporan bulanannya bagaimana?.terus pembayaran oleh pemberi kerja selalu beda bulan dengan catatan penjualan bulanan usaha umkm, bagaimana pengaruhnya terhadap perpajaknnya. Tks.
laporan bulanan terkait dengan omset yg diterima tidak perlu dilakukan, cukup jadi laporan tahunan nantinya, tp kl laporan bulana terkait pph 21 ya tetap dilakukan, timing waktu yg dijadikan dasar untuk pengenaan PPh final adalah saat diterimanya penghasilan
Assalamualaikum wr wb Pak saya ingin bertanya.Jika wajib pajak melakukan upaya keberatan dan kemudian banding atas utang pajak tahun 2010 yg akhirnya seluruh banding wajib pajak ditolak maka terhadap wajib pajak dikenakan sanksi apa? jelaskan dan sebutkan dasar hukumnya
wiii, pertanyaannya mirip soal ujian yaa, hemm menarik..
saya adalah pedagang toko pak, saya ingin bertanya; kl ceritanya panjang, apa bisa disini? Saya mendapat surat panggilan mengenai pembayaran pajak yg dinilai tidak wajar. dgn data yg diperoleh. pada tahun 2018 & 2019. dan saya kena pph final yg 2018 1% dari setengah jumlah total pajak pertahun dan 0.5% setengah jumlah total pertahun. data yg diperoleh 2019 adalah 0.5% pertahun dari omset yg artinya total semua pembelian + brpa persen keuntungan saya (juga ada perbedaan yg saya bilangdgn yg mereka tafsir, dan mrk tidak percaya dgn yg saya bilang). sampai dikantor pajak saya sudah mau membayar kekurangannya walaupun agak… Read more »
1. kepastian tentang besaran pajak yg misalnya memang ada yg belum dibayar di tahun2 sebelumnya memang baru akan jadi pasti dengan proses pemeriksaan, dalam prosesnya wajib pajak dapat saja membuktikan ataupun menyanggah terkait data2 yg dasarnya tidak kuat 2. daluarsa pajak itu 5 tahun 3. kurungan ini pada dasarnya ketika pajaknya blm bisa dilunasi, namun untuk sampai ke tahap ini prosesnya panjang dan dilakukan jika hanya wajib pajak tidak koperatif menyelesaikan kewajibannya 4. ini juga kaitannya jika blm menyelesaikan kewajiban pajaknya saja secara umum, jika berhadapan dengan situasi seperti ini pastikan cukup paham dengan peraturan pajak sehingga dapat memberikan jawaban… Read more »
Selamat malam min. Saya mendapat bukti potong 1721-VI sebagai karyawan tidak tetap. Kalau mau lapor spt menggunakan formulir yg mana ya min?
gunakan form 1770
Assalamualaikum wr wb Pak saya ingin bertanya tentang pajak 411128-402. Saya memiliki rumah pemberian ibu saya, masalhnya saat itu Ibu saya tdk thu klw saya memiliki NPWP shg kode NPWP yg tertera pd sertifktnya adlh 00.000.000.0-***.00. Rumh trsbut dijual dan hrs membyr pajak penjualannya. 1. Apakah saya hrs mengganti NPWP terlbh dahulu sebelum melaporkan dan setor pajak saya atw tetp menggunakn NPWP yg ada d sertifikat? 2.Saat memiliki rumah tsb saya blm menikah dan tgl dgn ortu, saat ini sdh dgn suami. Apakh perlu perbaikan data alamat pada NPWP dn diverifikasi dulu sblm saya gunakan utk membuat laporan pajak ataupun… Read more »
1. gunakan NPWP yg benar
2. terus gunakan untuk membayar masih bisa, nanti2 baru diupdate datanya
3. konfirmasi ke KPP
kalau kita bayar vendor lupa memotong PPh23, apa dampak dan bagaimana solusi sesuai peraturan perpajakan?
jadinya itu melakukan kekeliruan dan beresiko akan dikonfrmasi oleh KPP untuk diminta menyelesaikan kewajiban tersebut
pak pimpa, semisal kasus spt diatas, kmdn vendor tdk mau dipotong pph 23, itu kita gross up apa gimana ya?
Tanya pak…untuk laporan tahunan 2020terkait PPh final tarip 0,5% berati laporan tahunan sudah ga perlu bayar pph lagi kan ya pak. kebetulan perusahaan omset dari oktober sd desember sudah ada dan cost selam 3 bln tidak terlalu banyak sehingga muncul Laba tinggi. intinya saya ada 2 pertanyaan
1. apa laporan tahunan nihil terkait sudah bayar pph final 0,5%
2. penyajian laba rugi yg keliatan besar pengaruhnya ada ga untuk laporan tahun depan
1. yes betul
2. jika tahun depan masih menggunakan PPh Final 0,5% maka tidak akan ada pengaruh
Apakah bawa hp iphone 11 dari luar negeri akan kena pajak? Berapa pajaknya? Hp pribadi, bukan dijual.
ini dibawa saat datang ke indonesia ya? jika cm 1 buah dan sudah dipakai maka tidak ada pengenaan pajak terkait impornya
Terimakasih
Selamat pagi om, mau minta pencerahannya…
Kantor representative kan sebenarnya tidak bisa terima pendapatan. tapi kebetulan ada client yang tidak mau bayar dalam USD dan melakukan transfer ke bank account luar negri.
apa bisa bank account yang di indonesia menerima uang tersebut, convert ke USD dan langsung ditransfer ke bank account luar negri? Jadi hanya sebagai transit saja…
Terima kasih sebelumnya, om pimpa
bisa-bisa saja, yg pasti semua transaksi terdokumentasikan dan dapat dijelaskan
selamat pagi om, mau tanya misal saya belum lapor tahunan op, dari tahun 2018, 2019 dan 2020, tahuna tersebut saya telat lapor semua, yang saya tau kalau telat lapor ada dendanya 100 rb, perhitungan denda nya 100rb ini bagaimana? apakah lapor lewat tgl 31 maret kena denda telat lapor tersebut? untuk yang tahun 2018 dan 2019 nya juga seperti apa?
denda keterlambatan penyampaian SPT dilihat dari SPT yg disampaikan melebihi batas waktu 31 maret
Pak perusahaan saya di bidang ekspor dan pajak ekspor 0 , kewajiban pajak saya apa saja ya pak ?
waah, penjelasannya ya panjang kl pertanyaannya ga spesifik gini, bisa jadi training 1 hari full, cb yg spesifik dulu sisi sebelah mana yg mau ditanyakan
Selamat Sore om, mau tanya perusahaan saya memebuat fp (untuk BANK BUMN) dengan kode 030,dengan nominal lebih dari 10 juta, saat pembayaran tagihan dari pihak bank dibayarkan secara full dengan tagihan yang kita buat tanpa adanya potongan dari pihak bank tersebut, pertanyaannya, apakah pada saat kita akan bayar pajak bulanan kita harus membayar Pajak dari tagihan tersebut, sedangkan kode 030 adalah faktur pajak yang menandakan telah dilakukannya pemungutan faktur pajak
jika uang PPN nya ikut diterima maka lebih pas nya disetorkan sendiri, untuk meminimalisir masalah di kemudian hari
dana yg 60 juta tersebut sebagian terpakai untuk biaya biaya pendirian perusahaan, sewa kantor dll
Piutang Modal 540, pada Modal 600.
pak tanya,, perusahaan kami modal dasar 1000,000,000 dan ditempatkan dan disetor sesuak akte pendirian 600 juta
dan kenyataan dari 600 jt tersebut baru terkumpul ri sebagai dana cash 60jt (20jt x3 orang pemilik saham)
pencatanan di neraca awal gimana bos
Piutang Modal 540, pada Modal 600
Tanya om, penurunan tarif PPH badan apakah berlaku untuk pasal 17 dan 31E ?
ya, berlaku juga
tarif tersebut mulai berlaku pada angsuran pph bulan April 2020, sedangkan di laporan SPT Tahunan 2019, saya masih memakai tarif angsuran 25%, apakah saya harus melakukan pembetulan tarif angsuran om? jika begitu akan muncul angsuran PPh 25 yg lebih kecil. dan angsuran PPh 25 yang terlanjur terbayar dengan tarif 25% tersebut apakah tidak bermasalah? bisakah total angsuran tersebut langsung masuk di Induk SPT Tahunan Badan nomor 10C?
ini yg ditanyakan isian di SPT Tahunan 2019 atau gmn?
Om jika Hotel A kerjasama dengan PT B dan melakukan penjualan voucher. Voucher itu bisa ditebus oleh pelanggan PT B untuk menikmati fasilitas seperti Kamar, Makanan & Minuman, Spa. Implikasi pajak atas penjualan voucher tersebut apa saja ya om? Lalu ketika pelanggan PT B melakukan redeem voucher, apakah ada implikasi pajaknya? Terimakasih
PPh atas penghasilan yg diterima dari penjualan voucher
(1) PPh atas penghasilan disini maksudnya, masuk sebagai penghasilan dalam perhitungan PPh Badan Hotel A? Atau dikenakan Pajak Hotel karena vouchernya terkait pelayanan hotel? Lalu ketika voucher di redeem oleh konsumen PT B ke Hotel, tidak ada implikasi perpajakan karena dianggap sebagai potongan/diskon? Dan sudah dikenakan Pajak Hotel saat voucher dijual ke PT B? Atau dikenakan Pajak Hotel disini, ketika penjualan tidak.
(2) Dalam hal vouchernya tidak di redeem berarti masuk ke Penghasilan Lain-lain di perhitungan PPh Badan Hotel A kah?
(3) Kemudian, untuk implikasi PPN tidak ada ya om?
1. Penghasilan PPh Badan Hotel A
2. bisa
3. tidak ada
Kenapa kenanya di PPh Badan om bukan Pajak Hotel? Terus misal ketika di redeem utk pesan kamar lalu nominalnya exceed dari voucher yg ada, nominal exceed nya itu nanti kena Pajak Hotel atau di PPh Badan juga?
PPh Badan ada dan Pajak Hotel nya pun tetap ada, penghasilan yg diterima hotel akan terkena 2 aspek itu
Om Pajak, saya mau tanya. Saya mau lapor SPT Tahunan PPH Badan, saya input SSP tapi tanggan ssp hanya mentok di 31 Des 2020, sedang saya bayar di April 2021, mohon solusinya
Terimakasih
sementara tulis tanggalnya di 31 des 2020 gpp, atau ganti pake eform, tp kan jd ulang lagi ngisinya dari awal
Om, banyak literarur yg saya baca mengenai perhitungan PPh psl 21 atas gaji dan THR, tp sy msh bingung. Intinya A. Apakah benar dalam perhitungan PPh psl 21 atas gaji dan THR itu petugas pajak di sebuah kantor harus membuat dua kertas kerja yg berbeda yaitu: 1. Kertas kerja atas perhitungan gaji disetahunkan dan THR 2. Kerhitungan hanya utk gaji disetahunkan saja Kemudian dicari selisih dari penjumlahan no 2 + no 1…maka hasilnya merupakan PPh pasal 21 yg terhutang/ yg hrs di setor/lapor ke kas negara B. Jika memang pola perhitungannya seperti itu maka, Jika seseorang berNPWP,sbg pegawai lepas, tk/0,… Read more »
Pegawai tetap Om, mhn maaf sy ralat. Tmksh…
secara prinsip kurang lebih betul seperti itu cerita perhitungannya.
silahkan cek referensi dan contoh perhitungan detailnya di lampiran PER – 16/PJ/2016
Baik, sy otw ke payung hukumnya. Tmksh Om jd saya skr punya pegangan. Haturnuhun atas arahannya…
sama-sama
Om mau tanya permasalahan pajak, jika PT FARRAS (bernpwp) merupakan perusahaan Jasa Teknik. PT FARRAS mendapat kontrak peneltian produk lampu hemat dan pelatihannya dari PT FAWWAZ (bernpwp). Dalam Kontrak disepakati bahwa pembayaran atas penyerahan jasa oleh PT FARRAS terdiri dari gaji untuk 6 orang trainer dan 3 peneliti sebesar Rp27.000.000, material untuk sample produk Rp20.000.000,00 dan imbalan atas jasa penelitian dan pelatihan sebesar Rp15.000.000,-. A.Berapa PPh Pasal 23 yang terutang berdasarkan rincian tersebut? B.Berapa PPh pasal 23 yang harus dipotong apabila tidak ada perincian dalam kontrak maupun tagihannya?
ini copy paste soal ujian bukan yaa? hemm, menarik soalnya
jawab om
semangat mengerjakan soal
Mau tanya pak , kalau sudah lapor pph23 melalui djp online tapi bpe tidak muncul di arsip dan di email gmna ya pak?
ini sudah menggunakan ebupot pph 23 kan? bs cek di menu dashboard
kasus penjuala Konsinyasi
[07.19, 14/4/2021] David tax: Misal pt A titip ke PT B
[07.20, 14/4/2021] David tax: Apakah A terbitin fsktur pajak ke B? B terbitin faktur gunggung di SPM dia sendiri? Pk A jadi PM B
[07.21, 14/4/2021] David tax: Ato skema kedua PT A gunggung laporan penjualan B karena B jual ke end user sehingga B tidak terima Pajak Masukan?
[16.23, 14/4/2021] David tax: gimana ya?
[16.23, 14/4/2021] David tax: Thx
Skema yg pertama, transaksi dari A ke B, tidak ada urusan si B akan menjualnya lagi atau tidak.
kalau bisa berikutnya pertanyaannya dirapihkan formatnya 🙂
OM mau tanya tentang Pajak.
antara efaaktur dan web efaktur ada selisih angka pajak masukan, ini disebabkan apa, dan bagaimana solusinya.
Demikian terimakasih
Cek: status approval, status faktur pengganti, status faktur batal, status pengkreditan, masa pajak yg dipilih
Om mau tanya, saya bayar pajak pph 23 kelebihan dri pph terutangnya. Alhasil untuk kirim ada notif error bps exception bagaimana solusinya ya?
Tampilannya seperti apa?
Om mau tanya, bagaimana cara mengisi modal CV yang tidak terdiri dari saham di transkrip kutipan elemen keuangan?
Transkrip itu menyalin apa yg tertera di laporan keuangan, nah laporan keuangan sudah dibuat blm?
tanya om, tante saya sudah lama menetap di luar negeri selama -+ 5 tahun dan tidak akan kembali lagi ke Indonesia dan sekarang sedang mengajukan permanent citizen di negara tempat dia tinggal sekarang. Agustus lalu dia baru bikin NPWP disini. status perpajakannya jadi bagaimana ya om? apakah mengajukan Non Efektif/penghapusan NPWP? terima kasih.
Seharusnya tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP, jika sudah terlanjur bisa ajukan non efektif
makasih atas responnya om. alasan tante saya bikin NPWP, karena suaminya meninggal dunia. maka tante saya berinisiatif buat NPWP takut diperlukan saat pengurusan pembagian warisan/urusan lainnya yang terkait dengan almarhum suaminya, namun ternyata semua warisan diserahkan ke anaknya, jadi NPWPnya pada akhirnya tidak digunakan. demikian om.
ya bisa dilanjutkan aja non efektif nya
badan/perusahan yang sudah terdaftar namun belum mimliki pkp, apakah sudah dapat mengikuti pelelangan kegiatan pemerintah daerah
Tergantung dari syarat yg dibuat oleh pemda yg dituju, umumnya memang akan mensyaratkan rekanan adalah PKP. Yg jelas, pajak tidak mengatur masalah bagaimana syara peserta lelang
om mau nanya , misalkan ada mau retur FK di DJP untuk bulan april tapi retur nya pake FK bulan januari bisa ? dan bagaimana menurut om ?
bisa, returnya sekarang untuk faktur yg lalu ya bisa, yg jelas tanggal retur harus setelah tanggal faktur yg diretur
Om mau download/cetak Butong di Ebupot yg ud terkirim bagaimana ya?
ada di menu lihat, lalu download file nya
om mu tanya , untuk perubahan tahun buku format contoh surat pengajuannya seperti apa ya?
silahkan cek referensinya di SE-40/PJ.42/1998)
Perlakuan akuntansi pajak atas perolehan aktiva tetap berwujud dibebankan
silahkan cek PSAK 16, secara prinsip aktiva ini masuknya ke neraca bukan jadi biaya langsung pada 1 periode
Om mau nanya, kan dalam laporan perubahan modal perusahaan ada Prive. Nah dalam pengisian form Spt prive tersebut di masukkan di mana yaa om ?
di SPT PPh Badan 1771, tidak ada isian untuk menuliskan itu, adanya di laporan keuangan yg dilampirkan
salah 1 syarat pegawai pajak adalah berpendidikan diploma III, lalu bagaimana dengan lulusan pajak Stan diploma I? apakah mereka tidak dapat dikatakan Sebagai pegawai pajak (jika bekerja di DJP/Kemenkeu)? lalu bagaimana langkah yang harus mereka tempuh agar dapat menjadi pegawai pajak?
secara umum PNS khususnya pegawai pajak direkrut dan diangkat oleh Kementrian Keuangan dengan disetujui KemenPANRB, ikuti prosedur2nya aja jika memang mau ikut mendaftar
Berdasarkan PMK No 1/PM.3/2007 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DJP, definisi Pegawai DJP adalah CPNS dan PNS yang bekerja pada DJP. Lalu apakah PNS yang bekerja di bidang perpajakan tp berada di kantor pemerintahan selain DJP tidak tergolong pegawai pajak?
ini sangat kasuistis, dalam administrasi PNS dapat saja pegawai itu dipindahtugaskan atau dipinjamkan ke instansi lain
om….
bagaimana mengurus pajak perusahaan yang NPWP nya tidak berlaku karna tidak membayar spt tahunan pph.
langkah apa saja yang harus dilakukan pertama dan selanjutnya lalu apa saja yang akan di minta perpajakan yang harus saya persiapkan?
pertama pastikan dulu status NPWP nya ke KPP, setelah itu ikut petunjuk selanjutnya dari sana
Malam om mau tanya dong
Aku ada case, di tempat aku kerja sekarang kan ada 80 pegawai nah 20 pegawai itu terkena potongan pph 21 dan yg 60 nya itu masih di bawah PTKP, Yg jadi pertanyaan yg 60 pegawai itu apakah ikut dimasukan ke dalam espt pph 21 atau tidak ya om
dimasukan datanya pada laporan bulanan tanpa detil pegawai dan dimasukan dalam data bukti potong A1 di masa pajak desember
Dimasukannya pada laporan bulanan januari-november yg di formulir 1721-1 ya om
betul, disitu dimasukan jumlah penghasilan brutonya saja tanpa detail identitas pegawainya
Mau tanya lagi om, jika status dari bukti penerimaan atas ppn masa di bulan terakhir sudah nihil. Apakah artinya sudah tdk ada hutang ppn lagi? Atau itu hanya menunjukan status ppn masa di bulan tersebut saja?
hanya menunjukan status PPN di masa tersebut saja
Om mau tanya, untuk ppn masa yg dibayarkan itu harus dari sejumlah total faktur yg di terbitkan bulan tersebut, atau dari yg sudah di bayarkan saja?
Contoh: Bulan Maret nerbitin 3 faktur penjualan beserta fp. Tp sampai di akhir batas penyetoran ppn masa bulan maret, penjualan yg dibayarkan baru 2 invoice saja. Jadi kita hrs setor ppn masa nya yg baru dibayar saja, atau hrs semua sejumlah total penjualan
dari total faktur yg sudah diterbitkan, ini jadi resiko dan tanggung jawabnya pihak penerbit/penjual
om mau tanya, saya ada pembayaran masuk bulan Oktober 2020, tetapi baru saya buatkan faktur saat penyerahan barang di bulan Maret 2021. Bagaimana nanti perlakuannya di SPT Tahunan Badan 2020? apakah dianggap omset atau utang?
saat terima uang di oktober ini dijurnalnya apa? ya disitu penentuan pengakuannya, ikuti standar PSAK nya, barulah pajaknya akan mengikuti, faktur pajak yg terlambat ya apa boleh buat
saat terima uang dianggap pembayaran dimuka om.
saat terima uang muka ini sudah saat terutang PPN dan menerbitkan faktur pajak
nah ini saya baru menerbitkan faktur saat penyerahan barang om, bukan saat penerimaan uangnya. apakah ini akan terhitung omset 2020 atau utang? kalau masuk omset nantinya gak sesuai dengan pelaporan PPN Masa. kalau masuk utang, penerimaan tersebut harusnya terutang PPN di th 2020 hanya saja fakturnya terbit di th 2021.
Brarti ada kekeliruan jika begitu, faktur terlambat diterbitkan, pengakuan omsetnya pun jg seharusnya di 2020, dalam kondisi begitu memang omset PPh dan PPN jadinya tidak sinkron
Om mhn info serta arahannya..
Apakah eSPT Badan Tahunan ada versi terbarunya? saya masukkan SSP tp kok tanggal setor terakhir 31 Desember 2020?.
Tmksh Om..
Intinya Om, sy mau lapor dg tgl SSP di bln sekarang tahun 2021. Nahh, saat klik 2021 tdk ada tahunnya mlhnan mentok di tahun 2020..mhn arahannya Om. Tmksh…
jika masih pake espt memang ada beberapa kendala seperti itu, lebih aman pake eform, di eform jg bs impor data, jadi lebih praktis
Oooh bgtu yaa Om, baiklah smga sj atasan sy bisa sy bujuk deeh. Soalnyakn beliau yg entry datanya. Posisi sy hanya sbg suppporting data sj. Tmksh bnyk Om utk sarannya. Selamat sore..
Om kalo penghasilan atas komisi jual beli properti apakah kena pajak PPh Final Omset (0,5%) juga selain PPh 23 (2%)?
PPh Final omset 0,5% itu adalah di sisi penerima penghasilan, jika di sisi pihak yg memberikan penghasilan maka akan ada pemotongan PPh 23, jika tidak mau ada pemotongan pph 23 maka urus dulu SKET PPh Final UMKM
Om; kalo PP23 2018 untuk PT berakhir Des’2020 atau Juni 2021 ya? karena kan PP23 mulai Juli’18 Thx
Des 2020
Om , untuk pengisian spt tahunan badan dgn pph final DTP..untuk yg DTP dan pph yg dibayar sendiri diisi dikolom yg mana..omzet dimasukan semua atau bagaimana ?
Dimasukan semua, tidak ada beda, anggap sperti biasa saja cm bedanya pph finalnya ada angka tp ga dibayarkan
Pada spt 1771 , apakah pph yg dibayar sendiri di masukkan di lamp IV bag A, dan pph DTP dimasukkan di lamp IV bag B ..bener ga om ?
ini DTP PPh Final PP 23 bukan ya maksudnya? jika iya maka semua masuk di penghasilan final, baik yg dibayar sendiri ataupun yg DTP, tidak akan jadi ke penghasilan yg non objek
Iya pp23..makasih om sukses selalu
sama-sama kak
om nanya dong..pph final umkm badan DTP harus dibuat jurnal nya?..kalau iya seperti apa ya om ?
Boleh jg ga dibuatkan jurnalnya, silahkan sambil cek artikel ini https://pajakmania.com/2020/11/25/perhitungan-pph-21-dtp-implementasinya-terhadap-perusahaan-yang-menerapkan-metode-net-maupun-gross-up/
Maaf mau tanya, dilaoran spt badan tahun lalu nihil, knp di tahun yg skrng bisa timbul kurang bayar pph pasal 29, padahal pengisian ga jauh beda sgn tahun yg lalu
cek dan teliti lagi semua item2 yg diisikan, jika isiannya blm ditunjukan semua ya kita pun ga tau penyebabnya apa