Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
17.5K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Reggy Permantria
Reggy Permantria
Mei 22, 2024 9:01 am

Halo, saya Reggy, mau bertanya.
Jika Medical Check Up untuk karyawan dari suatu klinik kesehatan , biaya jasa tersebut di tagihkan ke persusahaan, pertanyaan nya:

  1. Apakah menjadi objek PPh 21 bagi masing-masing karyawan?
  2. Apakah invoice tersebut bisa di potong pph 23 secara bersamaan disaat menjadi objek PPh 21?

Mohon bantuannya ya para master.
terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Reggy Permantria
Mei 25, 2024 10:33 am

1. medical check up tersebut untuk seluruh karyawan atau hanya karyawan tertentu?
2. jasa pelayanan kesehatan bukan objek PPh 23 sehingga tidak ada pemotongan PPh 23

Anto
Anto
Mei 22, 2024 7:52 am

Siang Om.. mau tanya donk..

Kami perusahaan Jasa Kosntruksi masih sekelas UMKM, banyak pembeli dari kalangan orang pribadi, yang tidak bisa potong PPh.Maka kami setor sendiri PPh 4 (2) sendiri dari DPP x Tarif.

Disisi lain kami ambil fasilitas PPh final UMKM (Tiap bulan Setor 0,5% dari Omset).
Jadi double donk bayarnya.

Pertanyaanya :

  1. Jika kami ambil fasilistas UMKM 0,5% (omset bulanan), apa tetap harus setor PPh Final atas Jasa konstruksi ? Minta dibantu juga dasar hukumnya Om

Makasih Om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Anto
Mei 23, 2024 11:59 am

jika usahanya atas konstruksi maka sudah dikenakan pph final atas jasa konsutruksi sesuai dengan SIUJK. tdk akan dikenakan pph umkm 0.5%

percaya doa ibu
percaya doa ibu
Mei 22, 2024 5:01 am

Siang om, izin tanya yaa..

saya sebagai pemberi jasa menerbitkan invoice dengan pph 23, namun pihak penerima jasa tidak ingin dipotong pph 23 karena belum memiliki sertifikat elektronik. jika pph 23 nya pemberi jasa yang bayarkan & laporkan apakah bisa seperti itu? terima kasih om

Om Pimpa
Editor
Reply to  percaya doa ibu
Mei 23, 2024 11:58 am

Ga bisa

Riry
Riry
Mei 21, 2024 1:55 pm

PT. Merdu mau membangun tambahan gedung untuk pabrik cerutunya. Untuk kegiatan ini, pembangunan dilakukan oleh Developer Bagus. Developer Bagus kemudian mulai membangun pada 20 Maret 2024, dan ditragetkan bangunan ini selesai pada 25 April 2024. Pada akhirnya, bangunan selesai pada 30 April 2024. Developer Bagus kemudian menyewa alat berat pada CV. Dharma, senilai Rp45.000.000. Hitunglah berapa pajak alat berat yang dikenakan, serta jelaskan siapa yang menjadi subyek pajaknya serta pembayar pajaknya! Jelaskan pula apakah ini merupakan pajak langsung atau pajak tidak langsung!

Om Pimpa
Editor
Reply to  Riry
Mei 23, 2024 12:00 pm

silahkan mengerjakan soal

Riry
Riry
Mei 21, 2024 1:54 pm

Untuk menghitung pajak alat berat yang dikenakan, kita perlu memahami jenis pajak yang berlaku untuk transaksi ini. Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, pajak alat berat termasuk dalam kategori Pajak Daerah yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 1. **Jenis Pajak dan Tarif**: Pajak alat berat dikenakan berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing daerah. Tarif pajak alat berat biasanya berkisar antara 0,1% hingga 0,2% dari nilai sewa alat berat per tahun, tergantung pada ketentuan daerah tempat alat berat tersebut digunakan. 2. **Penghitungan Pajak Alat Berat**: Misalkan tarif pajak yang berlaku adalah 0,2% dari nilai sewa alat… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Riry
Mei 23, 2024 12:01 pm

Terima kasih atas informasinya

Ruth Christy
Ruth Christy
Mei 21, 2024 1:25 pm

Apakah PP 55 mengcover pajak royalti? Apabila badan yang mendapatkan royalti bisa bayar 0,5%

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ruth Christy
Mei 23, 2024 12:02 pm

tidak

irvan
irvan
Mei 21, 2024 11:07 am

tanya om, sy penyedia baru di ekatalog dan CV saya adalah non-PKP.
saya baru saja menyelesaikan pengiriman pembelian di ekatalog, namun pembeli meminta faktur pajak.. apa yg harus sy lakukan ya om, mohon pencerahannya

Om Pimpa
Editor
Reply to  irvan
Mei 23, 2024 12:03 pm

jika belum PKP maka tidak dapat menerbitkan faktur pajak

Dwi Anjani
Dwi Anjani
Mei 21, 2024 5:58 am

Jika dalam 1 perusahaan terdapat 2 kegiatan usaha, yang pertama kegiatan manufaktur pembuatan barang jadi dan kegiatan kedua ialah sebagai perusahaan dagang. apakah dalam pembukuan pajaknya akan bermasalah

Om Pimpa
Editor
Reply to  Dwi Anjani
Mei 21, 2024 12:50 pm

Masalah apa yg dimaksud?

Dandi
Dandi
Mei 21, 2024 5:00 am

Apabila saudar memperoleh hadiah/hibah dari sahabat anda sebagai tanda persahabatan, apakah penghasilan yang diterima merupakan objek PPh?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Dandi
Mei 21, 2024 12:50 pm

Om blm pernah dapet hadiah sih, semoga bs dapet yaaa

Ull
Ull
Mei 21, 2024 4:43 am

Selamat siang ijin bertanya..
Untuk pelaporan spt op tahunan nya nanti itu hanya yg memiliki npwp saja atau semua karyawan ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ull
Mei 21, 2024 12:49 pm

Hubungannya dengan “semua karyawan” itu bagaimana ya?

ana
ana
Mei 21, 2024 4:21 am

ijin bertanya om,
jika surat jalan tanggal 30 april 2024 dan faktur pajak tanggal 15 mei 2024 apakah di perbolehkan ? untuk kedepannya apakah bermasalah ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  ana
Mei 21, 2024 12:49 pm

Masalah apa ya yg dimaksud?

ana
ana
Reply to  Om Pimpa
Mei 24, 2024 7:22 am

diperbolehkan kah om pajak beda bulan sj-fp ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  ana
Mei 25, 2024 10:31 am

Boleh tp terlambat menerbitkan faktur pajak

mimin
mimin
Mei 21, 2024 3:18 am

Om pimpa mau tanya, kalo mau buat bupot atas jasa expedisi sama service kendaraan, kode objek pajaknya 24-104- berapa ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  mimin
Mei 21, 2024 12:48 pm

transaksi tersebut atas jasa ke orang pribadi atau badan usaha?

Nugroho ardiansah
Nugroho ardiansah
Mei 20, 2024 2:27 pm

Selamat malam om. Saya ada sedikit pertanyaan yg menurut saya begitu janggal, saya berprofesi sebagai kurir di salah satu mercant expedisi di indonesia. Dan saya di bawah naungan vendor yang bekerja sama dengan marketplace shopee. Pertanyaan saya, apakah betul gaji di bawah 1 juta per 2 minggu di kenakan pajak pph21? Soalnya setiap saya tanyakan, vendor selalu berdalih masuk wajib pajak berkesinambungan. Apakah pajak berkesinambungan itu wajib untuk pekerja seperti saya yg notabene gaji hanya di bawah 1 juta per 2 minggunya. Karena gaji saya kan tergantung berapa banyak paket yg di bawa dan di hitung 1600 rupiah untuk perpaketnya.… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nugroho ardiansah
Mei 21, 2024 12:47 pm

silakan dapat dicek pada PMK 168 tahun 2023

adi
adi
Mei 20, 2024 7:15 am

Apa benar,,, laba ditahan (neraca) tahun 2023 didapat dari = laba ditahan (neraca) tahun 2022 + laba tahun berjalan (neraca) tahun 2022 ? nb: tdk ada pengambilan prive

Om Pimpa
Editor
Reply to  adi
Mei 21, 2024 12:42 pm

iya

adi
adi
Mei 20, 2024 7:06 am

1) Apakah cv baru berdiri & menggunakan pph 0,5%… harus lapor pph21 & membuat bukpot pph23 bila bertranskasi dgn perusahaan jasa????

2) Jika sudah menggunakan pph 0,5%, maka tidak perlu bayar pajak lainnnya bila pph21 selalu nihil ?

Last edited 2 months ago by adi
Om Pimpa
Editor
Reply to  adi
Mei 21, 2024 12:43 pm

1. tergantung transaksi perusahaan, contohnya jika ada transaksi jasa maka wajib melakukan pemotongan PPh 21 ataupun PPh 23
2. Tergantung bagaimana transaksinya

adam
adam
Mei 19, 2024 7:54 am

selamat sore om, mau tanya kalo badan usaha berbentuk CV yang bergerak di bidang Event Organizer itu setiap ada project apa harus bayar ppn 11% om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  adam
Mei 20, 2024 2:14 am

statusnya sudah PKP?

adam
adam
Mei 18, 2024 9:25 am

sore om, saya kan punya usaha Event Organizer baru, nah itu setiap ada event masuk apa harus bayar ppn 11% ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  adam
Mei 20, 2024 2:14 am

statusnya sudah PKP?

Slamet Santoso
Slamet Santoso
Mei 18, 2024 6:33 am

Selamat siang om …. Om saya ada pertanyaan sbb : 1.Kami sebuah perseroan terbatas, membeli gedung kantor dan ada biaya pajak penjualan/pembelian dan biaya pengurusan surat” di Dispenda. Apakah biaya yang kami keluarkan lainnya dapat kami kami masukan ke dalam “Harga Perolehan” gedung tersebut … ? Contoh : Harga Gedung Rp. 500 juta Biaya Pajak. Rp. 50 juta Biaya lainnya. Rp. 3 juta Apakah bisa harga perolehan gedung menjadi Rp. 555 juta … ? 2. Aktiva tetap kendaraan (Mobil Direktur) penyusutannya pada laporan pajak, kami susutkan hanya 5 tahun. Apakah bisa karna menurut pajak harus 8 tahun. Demikian yang saya… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Slamet Santoso
Mei 20, 2024 2:13 am

1. betul, harga perolehan untuk asset adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh asset tersebut
2. untuk asset kendaraan masuk ke kelompok 2 secara fiskal, namun jika penyusutan komersil adalah 5 tahun, boleh – boleh saja, selisih perhitungan penyusutan dapat dikoreksi fiskal

Slamet Santoso
Slamet Santoso
Reply to  Om Pimpa
Mei 20, 2024 4:02 am

Terima kasih om ….

Om Pimpa
Editor
Reply to  Slamet Santoso
Mei 20, 2024 11:24 am

sama-sama

Hanouk
Hanouk
Mei 17, 2024 11:55 pm

Tanya om.
Mengenai pajak Natura yg baru ini.
Apakah kompensasi yg di berikan perusahaan terkait uang rumah yg diterima sebesar 8 JT/ tahun dikenakan pajak.
Sementara sy baca di keterangan pajak Natura ada nila batasan tidak lebih dari 2 JT/ bulan.
Dibantu om 🙏🙏

Om Pimpa
Editor
Reply to  Hanouk
Mei 20, 2024 2:12 am

Bagaimana detail uang rumah yang dimaksud? jika diberikan dalam bentuk uang maka bukan termasuk kedalam konsep natura

Oni
Oni
Mei 17, 2024 11:59 am

Om .. mau tanya… Jika tanggal faktur pajak 070 melebihi tanggal SPPB, apakag tetap bisa d buat?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Oni
Mei 20, 2024 2:11 am

bisa – bisa saja, namun beresiko dianggap terlambat menerbitkan faktur pajak

Rahmat
Rahmat
Mei 17, 2024 10:14 am

Sore om, mau nanya. Saya punya usaha berbentuk cv dimana lokasi usaha saya berada di ruko atas nama istri dengan npwp berbeda tanpa ada sewa menyewa. Apakah pada laporan SPT badan saya harus ada komponen biaya sewa tanah dan bangunan yang harus diisi? Sedangkan usaha saya tidak membayar sewa dan istri tidak menerima uang sewa.

Terima kasih om.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rahmat
Mei 17, 2024 11:28 am

jika tidak ada pembayaran biaya sewa, maka tidak perlu dicantumkan

Rahmat
Rahmat
Reply to  Om Pimpa
Mei 20, 2024 4:19 am

Walaupun aset ruko tersebut bukan atas nama CV ya om?
Kemudian apakah ada resiko jika pada laporan spt CV saya tetap dicantumkan komponen biaya sewa tanah dan bangunan dengan alasan aset tsb bukan atas nama CV?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rahmat
Mei 21, 2024 12:44 pm

bisa, namun terutang PPh 4(2) atas sewa tanah dan bangunan tersebut

Rahmat
Rahmat
Reply to  Om Pimpa
Juni 6, 2024 11:42 am

Terima kasih om…

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rahmat
Juni 7, 2024 1:02 am

sama-sama

Dian
Dian
Mei 17, 2024 4:30 am

om mau tanya, jika ada penghasilan orang pribadi yang seharusnya dibayarkan perbulan tetapi dibayarkan sekaligus apakah e-bupot pajaknya di bisa dibayar sekaligus di bulan dibayar atau di buat perbulan?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Dian
Mei 17, 2024 11:27 am

ebupot bisa dibuatkan di bulan saat fee tersebut dibayarkan

Wlnsrrr
Wlnsrrr
Mei 17, 2024 3:06 am

Om, mau tanya dong. Kemarin aku minta ke vendor untuk dibuatkan bc.40 tapi saat dibuatkan dikasih dokumen sppb itu lewat dari jam kantor dan sudah lewat hari, pas saya mau buat hari ini. Dokumennya tertulis “dokumen sppb tidak ditemukan” baiknya gimana ya om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Wlnsrrr
Mei 17, 2024 11:27 am

silakan cek kembali nomor dokumen yang diinput apakah sudah tepat atau belum

Nia
Nia
Mei 16, 2024 8:30 am

Om mau tanya, kalau pekerja yang bekerja hanya pada saat ada lembur produksi dan dihitung berdasarkan jam kerja dalam beberapa hari,
cth di hari ke 1 kerja selama 2 jam & di hari ke 2 kerja selama 1 jam jadi total upahnya yg di ambil adalah 3 jam selama 2 hari,

untuk pph 21 masuk ke kategori pegawai tidak tetap bulanan atau non bulanan ya?

dan untuk bukti potong pph 21 dibuat 2 bukti potong atau digabung hanya 1 bukti potong saja ya?

Terima kasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nia
Mei 17, 2024 8:46 am

1. pekerja tersebut menerima pembayaran perbulan atau perhari?
2. jika pembayaran ke pekerja tersebut secara harian maka ada 2 bukti potong, jika pembayaran dilakukan secara bulanan maka buat 1 bukti potong saja

Nia
Nia
Reply to  Om Pimpa
Mei 17, 2024 9:05 am

pekerja menerima pembayaran pada saat lembur produksinya selesai secara sekaligus. kerjanya 3 jam selama 2 hari, pembayaran nya di hari ke 3 (untuk upah 2 hari kerja tersebut). jadi masuk ke non bulanan ya om?

dan untuk nilai bukti potongnya jadinya 2 bukti potong dan nilainya perbukti potong dibagi berdasarkan upah perjamnya ya om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nia
Mei 17, 2024 11:35 am

betul, masuk ke yang non bulanan, untuk nilai nya disesuaikan dengan nominal yang dibayarkan ke pekerja nya saja, misalnya upah 2 hari kerja dibayar di hari ketiga senilai 100, maka nilai yang dicantumkan di bukti potong adalah 100

Wahyu
Wahyu
Mei 16, 2024 4:36 am

Selamat siang om, izin bertanya. Perusahaan kami bergerak dibidang ekspedisi yang seluruh kendaraan (truk) diasuransikan ke perusahaan asuransi “ABC”. Perusahaan kami melakukan pembayaran premi asuransi sesuai dengan nilai dan detail polis asuransi dengan masa akhir 31 desember 2024. Pada bulan Februari 2024 satu kendaraan truk mengalami kecelakaan dengan rusak total dan perusahaan mengajukan klaim asuransi “TLO”. Pada bulan April 2024 kendaraan truk diambil oleh perusahaan asuransi dan Perusahaan kami mendapatkan transfer uang klaim asuransi tersebut. Terkait perpajakan PPN apakah atas kendaraan truk yang diambil alih perusahaan asuransi tersebut termasuk obyek PPN yang harus diterbitkan FP PPN / perushaan kami memungut… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Wahyu
Mei 17, 2024 8:44 am

tidak termasuk dalam definisi penyerahan BKP

Wahyu
Wahyu
Reply to  Om Pimpa
Mei 22, 2024 2:58 am

Terima kasih Om untuk tanggapannya. Mohon izin melanjutkan, terkait jawaban bahwa kendaraan yang diambil alih perusahaan asuransi bukan merupakan penyerahan BKP (tidak dipungut PPN). Pihak KPP menyampaikan bahwa aset yang hilang/tidak ada pada SPT Badan padahal tahun sebelumnya tercantum maka akan dianggap penyerahan/penjualan aktiva yang dipungut&diterbitkan FP PPN , mohon pencerahan bagaimana untuk menyamakan pemahaman di pihak KPP – WP ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Wahyu
Mei 25, 2024 10:34 am

Dapat memberikan peraturan dan data pendukung. Penyerahan aset yang rusak ke perusahaan asuransi tidak termasuk kriteria penyerahan BKP sesuai Pasal 1 bagian D UU No. 8 Tahun 1983 stdtd UU No. 7 Tahun 2021

Wahyu
Wahyu
Reply to  Om Pimpa
Mei 27, 2024 2:05 am

Terima kasih banyak Om untuk pencerahannya. semoga berkah selalu untuk ilmu menjadi ladang pahala jariyah.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Wahyu
Mei 27, 2024 10:56 am

sama-sama

rita
rita
Mei 16, 2024 3:55 am

1. aku melakukan Faktur Pajak pengganti atas Faktur pajak A
2. Faktur Pajak pengganti atas Faktur A tersebut gk jadi diganti, karena aku buat Faktur Pajak B untuk menggantikan Faktur Pajak A
3. aku hapus Faktur Pajak pengganti atas Faktur Pajak A, tapi Faktur Pajak A statusnya masih diganti bukan balik normal

tapi kenapa faktur pajak A masih status “diganti” ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  rita
Mei 17, 2024 8:43 am

karena faktur pajak penggantinya sudah pernah dibuat, sehingga faktur pajak A tidak kembali menjadi “normal” dan statusnya tetap “diganti”

anin
anin
Mei 16, 2024 3:08 am

om mau izin bertanya jika sebuah perusahaan mendapatkan sp2dk atas selisih biaya gaji spt tahunan badan dengan total penghasilan bruto spt masa pph 21, mengapa pembetulan di perhitungan spt masa pph 21 ada penambahan bukan pegawai jasa ketiga ya om
terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  anin
Mei 17, 2024 12:14 pm

ya, bisa jadi memang ada pembayaran kepada orang pribadi pihak ketiga yang sebelumnya belum dilaporkan di SPT Masa PPh 21

anin
anin
Mei 15, 2024 3:41 pm

Om mau nanya, jika sebuah perusahaan mendapatkan sp2dk atas selisih biaya gaji SPT PPh badan tahunan dengan Total penghasilan bruto SPT masa PPh 21, di pembetulan hitungan PPh 21 nya mengapa menambahkan bukan pegawai pihak ketiga ya om.
Terimakasih om

Om Pimpa
Editor
Reply to  anin
Mei 17, 2024 8:43 am

apakah terdapat pemberian gaji/upah ke pihak lain yang belum dilapor di SPT Masa PPh 21?

risa
risa
Mei 15, 2024 6:31 am

selamat siang om, mau tanya kalo ada 1 invoice terdiri dari beberapa surat jalan boleh tidak ya om, tapi tanggal yang tercantum di invoice bukan tanggal terakhir surat jalan. misal ada 3 surat jalan dengan tanggal, 23 april, 26 april dan 29 april, tapi di invoice dan faktur pajak tanggal 26 april, apa itu akan menjadi msalah om?
terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  risa
Mei 16, 2024 4:16 am

sebaiknya tanggal faktur sesuai dengan tanggal invoice

Aisyah
Aisyah
Mei 15, 2024 3:47 am

Om mau tanya jika kita ada pembayaran penulis profesional perorangan sekitar 10 juta. Untuk oajaknya aoakah dikenakan pph 21 atau pph 23 ya. Mohon bantuannya untuk perhitungan pajaknya. Terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Aisyah
Mei 16, 2024 4:17 am

kalau ke orang pribadi maka pph 21

Cipta
Cipta
Mei 15, 2024 2:59 am

Om Pajak mau tanya,
Kode objek pajak untuk Maintenance Tanah apa ya
terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Cipta
Mei 16, 2024 4:14 am

spesifik nya seperti apa?

Rin
Rin
Mei 15, 2024 1:59 am

Selamat pagi, Om. Izin bertanya, ketika saya membuat list excel pph21 saya melakukan kesalahan di bagian status pegawai. ada karyawan yg sebenarnya pegawai tidak tetap tapi saya membuatnya menjadi karyawan tetap. jika ingin melakukan pembetulan status itu bagaimana ya, Om?
atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rin
Mei 16, 2024 4:17 am

dapat dilakukan pembetulan SPT PPh 21 nya

zainal
zainal
Mei 15, 2024 12:27 am

Tanya Om, pada saat akan melakukan pelaporan spt pph unifikasi, muncul kurang/selisih bayar sehingga proses pelaporan tidak bisa dilakukan, setelah dilakukan pengercekan, ternyata akun jenis setoran pph 23 keliru antara kode 100 dan kode 104, nah bagaimana cara melakukan pelaporan spt jika sudah dilakukan pbk?

Om Pimpa
Editor
Reply to  zainal
Mei 16, 2024 4:13 am

jika sudah di PBK silahkan yang diinput nomor PBK nya

percaya doa ibu
percaya doa ibu
Mei 14, 2024 10:10 am

sore om, izin tanya ya..

saya menerbitkan invoice dengan pph 23 ke PT A, ternyata invoice tersebut dibayarkan oleh PT B (anak perusahaan PT A), apakah boleh seperti itu om? lalu siapa yang menerbitkan bukti potongnya? apakah PT A atau PT B?

Om Pimpa
Editor
Reply to  percaya doa ibu
Mei 15, 2024 5:31 am

tergantung pihak-pihak yang bertransaksi, kalo transaksinya PT Anda dengan PT A, maka PT A yang memotong PPh 23. Yang membuat bukti potong adalah pihak yg membayar

percaya doa ibu
percaya doa ibu
Reply to  Om Pimpa
Mei 15, 2024 8:43 am

yang bayar PT B om, berarti yang buat bukti potong PT B ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  percaya doa ibu
Mei 16, 2024 4:18 am

iya

yel
yel
Mei 14, 2024 9:58 am

untuk bongkar booth apakah terkena pph?

Om Pimpa
Editor
Reply to  yel
Mei 15, 2024 5:30 am

bagaimana detail dan pihak” yang bertransaksi?

Tami
Tami
Mei 14, 2024 7:07 am

Selamat siang Om, utk pajak hibah tanah orang tua ke anak apakah bisa mengajukan SKB agar tidak ada pajak bagi pemberi hibah? Namun bagaimana jika tanah tsb tidak terdaftar di SPT pemberi hibah apakah masih bisa mengajukan SKB? Terimakasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Tami
Mei 15, 2024 5:30 am

Dapat mengajukan SKB

ngesti
ngesti
Mei 14, 2024 4:05 am

maaf om mau tanya, kita udah PT yang PKP dan mau transaksi dengan PT Dikawasan berikat .selama ini yg kita tau kawasan berikat kan bebas PPn lalu pertanyaan nya kita tetap buka faktur pajak ga ya om?? kita nya kan beli dari kawasan berikat tersebut?? makasih om

Om Pimpa
Editor
Reply to  ngesti
Mei 15, 2024 5:30 am

Ini mau jual atau mau beli ke kawasan berikat? Kl mau jual ya tetap menerbitkan FP

Rizki Rifandy
Rizki Rifandy
Mei 14, 2024 2:41 am

Selamat pagi om,
Izin bertanya om

Perusahaan kami sudah melaporkan spt tahun 2023 dan sudah membayar pasal pph 29, kemudian apakah kami juga harus membayar pph 25 yang sebesar pph 29 itu dengan cicilan 12 bulan om ?

Contohnya, pph 29 kami 120 juta, berarti pph 25 kami (120 juta/12 = 10 juta)
Berarti kedepannya kami harus menyicil pph 25 tersebut sebesar 10 juta perbulan ya om, sampai tahun depan ya om ?

Terus apabila kami sudha bayar pph 25 tersebut, apakah perlu kami lapor atau tinggal simpan bukti penyetoran tersebut aja om ?

Matur nuwun om.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rizki Rifandy
Mei 15, 2024 5:29 am

iya, bisa menangsur PPh 25 berdasarkan KB Tahun 2023, bukti setor disimpan dan dikreditkan/jadi pengurang pajak tahun 2024.

Rikki
Rikki
Mei 13, 2024 8:44 am

mau bertanya om, mengenai ppn om, seputaran mengenai aset perusahaan om, jadi perusahaan yang saya bekerja sekrang mengalami kebakaran Mobil (Aset) dan itu sudah di klaim asuransi, pertanyaan saya, apakah klaim asuransi tersebut kena PPN atau tidak om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rikki
Mei 14, 2024 10:41 am

sebagai penerima claim asuransi dan bukan merupakan perusahaan asuransi, maka tidak memungut PPN atas penerimaan claim tersebut.

Wahyu
Wahyu
Reply to  Rikki
Mei 16, 2024 7:20 am

izin masuk diskusinya Pak Rikki dan Om Pimpa. Kasus serupa terjadi di perusahaan kami dengan tambahan informasi kendaraan (mobil) yang diasuransikan tersebut ditarik / diambil alih pihak asuransi (bukan dijual ke perusahaan asuransi). Apakah kendaraan yang ditarik/diambil alih oleh perusahaan asuransi dipungut PPN dan diterbitkan FP PPN ? mohon advice nya, terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Wahyu
Mei 17, 2024 8:44 am

tidak termasuk dalam definisi penyerahan BKP

FATHAR
FATHAR
Mei 13, 2024 7:46 am

mau tanya dong om pimpa,
kami ada perusahaan pusat dan cabang yang awalnya belum melakukan pemusatan ppn. pada perusahan cabang terdapat transaksi sehingga faktur pajak masukkan yang ditujukan ke perushaan cabang namun spt ppn belum di laporkan karena sudah terdahului oleh pengajuan pemusatan ppn yang kami ajukan sudah di approve kpp pusat. Sehingga pajak masukkan tersebut tidak muncul di prepopulated pajak masukkan setelah terjadi pemusatan ppn. Jadi bagaimana ya untuk solusinya?
dari pihak manajemen kami menginginkan untuk Pajak Masukan tersebut untuk di kreditkan, tolong solusinya ya om

Om Pimpa
Editor
Reply to  FATHAR
Mei 13, 2024 11:07 am

silakan meminta untuk ubah identitas NPWP pusat kepada lawan transaksi agar dapat dikreditkan

FATHAR
FATHAR
Reply to  Om Pimpa
Mei 14, 2024 1:31 am

hal ini tidak bisa dilakukan, dikarenakan secara tagihan pun sudah dibayarkan juga atas fp tersebut

Om Pimpa
Editor
Reply to  FATHAR
Mei 15, 2024 5:31 am

maka tidak dapat dikreditkan

FATHAR
FATHAR
Reply to  Om Pimpa
Mei 16, 2024 4:46 am

tapi kan secara regulasi atas transaksinya ini berhubungan langsung dengan kegiatan 3M jadi seharusnya bisa dikreditkan

Om Pimpa
Editor
Reply to  FATHAR
Mei 17, 2024 8:45 am

jika NPWP di faktur pajak berbeda maka tidak bisa dikreditkan karena tidak akan muncul di prepop efaktur. silakan meminta ke lawan transaksi untuk ubah faktur pajak

FATHAR
FATHAR
Reply to  Om Pimpa
Mei 21, 2024 1:53 am

bukannya tidak bisa melakukan faktur pajak pengganti jika yang diganti itu atas nomor npwpnya ya om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  FATHAR
Mei 21, 2024 12:48 pm

iya memang, faktur pajak dapat dibatalkan kemudian penerbitan faktur pajak baru

FATHAR
FATHAR
Mei 13, 2024 6:22 am

mau tanya om
Jadi kami memiliki cabang di daerah poso dan perusaahaan pusat kami di jakarta. Sehingga terkait PPn pada awalnya di laporan secara sendiri sendiri. 
Pada bulan maret di cabang kami memiliki transaksi pembelian akan tetapi untuk spt ppn nya belum di laporkan. 
Berselang beberapa hari dari transaksi tersebut pengajuan pemusatan ppn yang kami ajukan sudah di setujui kpp dijakarta.
Nah yang kami mau tanyakan untuk pajak masukkan atas transaksi yang di lakukan di cabang tidak masuk ke prepopulated pajak masukan di pusat, bagaimana ya solusinya?
apakah ada solusi selain ppnnya dibiayakan?

Om Pimpa
Editor
Reply to  FATHAR
Mei 13, 2024 11:07 am

silakan meminta untuk ubah identitas NPWP pusat kepada lawan transaksi agar dapat dikreditkan

dsujatmiko
dsujatmiko
Mei 13, 2024 6:01 am

Mohon pencerahan terkait pph 21 atas uang honorarium pembicara dan uang saku peserta pelatihan untuk dana perolehan dari hibah negara, berapakah besarannya dan apakah ada perbedaan bila pembicara merupakan PNS aktif atau praktisi

Om Pimpa
Editor
Reply to  dsujatmiko
Mei 13, 2024 11:07 am

silakan cek PMK 168 Tahun 2023 untuk detailnya

Rahmat
Rahmat
Mei 12, 2024 10:43 am

Izin bertanya, kami mempunyai kegiatan usaha yang bergerak di agen travel penjualan tiket pesawat offline. badan usaha CV saya sebagai direktur dan belum ada karyawan, selama pelaporan pajak di accounting gaji direktur di masukan di dalam pelaporan accounting sebagai pembiayaan pembayaran gaji. cuman kami kenak koreksi fiskal. dimana gaji direktur tidak bisa di bayarkan hanya bisa di lakukan koreksi fiskal prive,,,, dan badan usaha wajib melakukan kurang bayar sesuai nilai tagihan yang tampil, kemudian WP OP melakukan pelaporan pajak tahunan melalui effiling SPT 1770SS, dimana dibawah dari PTKP tahunan. Apakah WP OP sudah tidak lagi kenak pajak, dan sudah dibayarkan/biayakan… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rahmat
Mei 13, 2024 11:07 am

jika diakui berupa prive/pembagian hasil usaha dari CV, maka pada pelaporan SPT OP merupakan non objek pajak

Rani
Rani
Mei 11, 2024 1:38 am

Mau tanya om
Bulan april karyawan saya efektif resign/sdh tdk bekerja lagi
Untuk bulan maret saya masih melaporkan pph 21 bulanan,, nah untuk masa april saya lupa untuk membuat form A1 tahunannya dan sudah lapor spt utk masa april
Kebetulan laporan A1 nya nihil om,,tdk ada kurang bayar atau lebih bayar

Sebaiknya saya buat A1 di masa april berartu pembetulan atau bisa di buatkan di masa mei aja om

Mohon bantuannya
Terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rani
Mei 11, 2024 8:16 am

dapat dibuat di masa april, jika SPT masa april sudah dilapor, silakan lakukan pembetulan saja

Yani
Yani
Mei 10, 2024 7:59 pm

Izin bertanya, saya ingin membuat NPWP, agar mendapat nomor NPWP yg sama dengan suami, maka kategori apa yang harus saya pilih? Kategori PH atau MT?
Kemudian jika status NPWP suami hapus/NE bagaimana saya bisa buat NPWP?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Yani
Mei 11, 2024 8:15 am

silakan diajukan saja penggabungan NPWP dengan suami, detail terkait administrasi dapat menghubungi KPP Terdaftar

brownsugar
brownsugar
Mei 10, 2024 1:39 pm

kalau PTKP K/I/3 apakah bisa menggunakan TER dalam perhitungan pajak ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  brownsugar
Mei 11, 2024 8:15 am

Ini sedang menghitung pph 21 atau pph op? 2 hal ini berbeda ya

Samone
Samone
Mei 10, 2024 1:38 pm

Ijin bertanya om
Kalau belanja hewan seperti sapi atau kerbau untuk kegiatan sedekah bumi (budaya) dikenakan pajak ppn atau pph 22 atau malah keduanya

Om Pimpa
Editor
Reply to  Samone
Mei 11, 2024 8:14 am

tergantung detail transaksi dan dengan siapa pihak – pihak bertransaksinya

ratna
ratna
Mei 10, 2024 12:49 pm

om jika PT sudah 4 tahun berarti tidak bisa menggunakan tarif 0.5%, bagaimana perhitungannya ya om? laporan keuangan rugi 2 tahun terakhir bagaimana pemotongan dan pelaporannya tiap bulan om? atau langsung nihil saat spt tahunan?

Om Pimpa
Editor
Reply to  ratna
Mei 11, 2024 8:14 am

menggunakan tarif umum Pasal 31E atau tarif pasal 17, jika secara tahunan kondisi perusahaan rugi, maka tidak ada PPh yang disetorkan

Dodi
Dodi
Mei 10, 2024 11:32 am

Mau tanya dong, kalau jasa pembuatan loga atau mrek kode pajaknya apa ya

Om Pimpa
Editor
Reply to  Dodi
Mei 11, 2024 8:13 am

pajak yang dimaksud jenis pajak apakah? untuk pph 21 atau pph 23?

Ull
Ull
Mei 10, 2024 3:14 am

Ijin bertanya jika lebih bayar yg di akhir bulan desember itu pt x 5000.000 ( itu pph untuk semua karyawan karena ada karyawan pt x yg sebelumnya tidak dikenakan pajak karena ada thr jadi kena pajak)

Untuk nominal 5000.000 itu dapat digunakan tahun selanjutnya..

Jadi apabila pt x tiap bulannya misalnya pembayarannya 150.000 jadi pt x tidak membayar sampai kompensasi 5000.000 itu habis ..

Apa seperti itu?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ull
Mei 11, 2024 8:02 am

betul

17.5K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x