Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
kan saya daftar npwp online, pada tahap terakhir memasukkan token ada kendala.. lalu status daftarnya jadi verifikasi.. tapi saya tidak mendapat email lanjutan kalau sudaj memiliko npwp dan mendapat file pdf.. itu gimana ya
dapat di cek di spam/junk pada email. jika tidak ada, ganti email dan ajukan verifikasi ulang
Saya kurir lepas yg d bayr sesuai pembawaan harian yg d byr bulann.stts nikah anak 2.kalau gaji saya bulan lalu rp.9.130.000.bruto.trs kena potongn brpa persen seharusnya.??soalnya saya r potong 1,75% .
status kepegawaian Anda diperusahaan tersebut sebagai pegawai tidak tetap atau bukan pegawai?
jadi saya melakukan pembukuan, apakah perhitungan pajak harus dimasukan ke dalam neraca dahulu?
apakah harus masuk dalam neraca: expense: tax?
beban pajak masuk di laba rugi. beban pajak tersebut sudah dibebankan semua di laba rugi atau belum?
Sori om mau nanya saya berupaya bikin dokumen ppbj baru dan pas pengisian saya draft terlebih dahulu. namun karena keliru saya salah pengeditan malah teredit di ppbj yang sudah terstatus “terima faktur pajak”, mohon maaf solusinya gimana ya ? apa dari pihak sistem akan menolak dan bisa melakukan perbaikan atau gimana ya ?
jika ada kekeliruan, PPBJ dapat dilakukan pembetulan atau pembatalan
om dalam kasus ppbj teredit ini saya sudah terlanjur submit dan status sistem “proses pengiriman DJP”. apakah saya menunggu penolakan dari sistem ny terlebih dahulu ?
dapat menunggu penolakan dahulu
maaf om mau tanya,kalau cv udah ga ada usaha dan lapor SPT tahunan nya nihil tapi selama ini masih ada laba ditahan dan modal yg cukup besar 4 milyar,dan kalau modal dan laba ditahan itu mau di nol kan gimana prosedur nya?? apa nnati masuk di SPT pribadi direksi sebagai prive ?? apa kah dikenakan pajak pph lagi?? trimakasih om
bisa masuk ke prive dan tidak dikenakan pajak di SPT pribadi direksi
Kalo mau jadi pkp harus lampirin spt tahunan 2 tahun terakhir… Usaha ini rencannya mau jadi pt + pkp tahun 2024 karena omzet sdh pasti diatas 4,8m, & tahun kemarin tidak ada lapor spt tahunan & pajak sama sekali.. jadi gimana pak? Apa bentuk pt dulu di thn 2024 & tdk usa jadi pkp dulu? Menggunakan pph umkm… nanti 2025 baru jadi pkp?
ubah jadi PT lalu pengajuan PKP
DIKETAHUI:
Tuan D mulai bekerja di PT W sejak tahun 2020. Tuan D berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Pada tanggal 1 September 2024, Tuan D berhenti bekerja pada PT W. Selama tahun 2024, Tuan D menerima atau memperoleh gaj sebesar Rp17.500.000 (tujuh belas juta lima retus ribu rupiah) per bulan dan membayar iuran pensiun untuk setiap bulannya melalui PT W sebesar Rp100.000 iseratus ribu rupiah) per bulan..
DITANYA: A. Hitunglah berapa besar Pajak terutang PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir (Agustus)
silahkan mengerjakan soal
Aturan pajak terbaru 2024 apa aja?
terkait pajak apa yang dimaksud? karena jenis pajak cukup luas
apa jenis setoran yang di pilih saat desa melakukan belanja , apakah 100-MASA atau 930-pemungutan oleh bendahara dana Desa
belanja seperti apa yg dimaksud dan dgn siapa transaksi tsb dilakukan?
Selamat siang Bapak/Ibu, mohon pencerahannya. Saya dari yayasan pendidikan mau bertanya apakah sisa hasil usaha yang diperoleh yayasan dari penerimaan lain (kantin, koperasi, dan usaha lain yang sudah disetor PPhnya, juga bunga deposito di bank) masih termasuk bagian dari sisa hasil usaha yang harus dilaporkan dalam laporan penggunaan sisa lebih (4 tahun)? atau apakah hanya sisa hasil usaha dari SPP, dan Sumbangan pemeliharaan gedung saja yang dilaporkan dalam laporan penggunaan sisa lebih? Terimakasih.
iya termasuk dari penerimaan lainnya seperti kantin dan koperasi
Selamat Pagi izin bertanya kalau penyusutan fiscal aset kelas 1 dengan nominal misal (9 jt), diperoleh pada 7 Desember 2023, perhitungan penyusutannya itu untuk dilaporkan ke pajak itu, 1 bulan (9 jt x 25%/12 bulan) atau 1 bulan terhitung sejak 7 Desember (9 jt x 25%/12 Bulan/ 31 hari x 25 hari) ?
Mohon bantuannya,
jika menggunakan metode garis lurus maka perhitungan penyusutannya yaitu 9.000.000 x 25% / 12 x 1 = 187.500, silakan dapat dicek pada PMK 72 Tahun 2023
Halo Om Pimpa. Om mau nanya, untuk lift termasuk dalam kelompok aset apa? Ataukah lift tersebut tidak dipisahkan dengan bangunan?
Lalu untuk biaya renovasi terhadap bangunan yang kita sewa termasuk dalam kelompok harta keberapa? apakah 4 tahun atau sesuaikan dengan tahun sewanya? kira-kira dicatat dalam peraturan nomor berapa? Terima Kasih Om dan maaf banyak pertanyaan
silakan dapat dicek pada PMK 72 Tahun 2023
Selamat sore , saya mau tanya perlakuan perpajakn di spt badan pppsrs . pppsrs ini apakah perusahaan nirlaba jadi untuk surplus aset neto tersebut bukan objek pajak pph 29 ?
bagaimana detail transaksinya?
Mhn informasi, apakah di kawasan KEK boleh memohon pajak penerangan umum ?
detail terkait pajak daerah dapat dikomunikasikan dengan pihak pemerintah daerah setempat, sehingga tidak dibahas disini ya
Tanya om..apakah biaya kesehatan yang dibayarkan perusahaan termasuk obyrek pajak pph 21?
Bagaimana detail nya? apakah contohnya seperti dalam bentuk reimburse obat – obatan kepada karyawan?
Contohnya karyawan menjalani kemoterapi karena penyakit kanker kemudian kemotterapi dilakukan di RS dimana pembayaran menggunakan fasilitas jaminan perusahaan (pembayaran langsung ke RS.)
dapat dijadikan biaya bagi perusahaan apabila dibayarkan langsung oleh perusahaan ke RS
Malam om pimpa.Tolong bantu dong om pimpa
semangat mengerjakan soal nya
Selamat malam Ompa, ijin bertanya Jika wajib pajak CV sdh menfaatkan tarif Pph Final UMKM 0.5% selama 2th, ternyata pertengahan th ke 3 omzet sdh melebihi 4,8M dan mengajukan diri sbg PKP. Setelah dikukuhkan, apakah selanjutnya ada perubahan tarif PPH? Atau ttp mengunakan tarif 0.5% sampai tutup buku akhir tahun? Mohon penjelasannya Om. terimakasih
perubahan tarif PPh dilakukan pada tahun pajak berikutnya
mau tanya, kalo pph pasal 21 status kawin dan memiliki anak yang sudah kawin apakah masuk dalam PTKP ayah? atau anaknya sudah bekerja dari 2 tahun lalu, apakah masuk dalam kategori PTKP untuk ayahnya?
anak yang berusia diatas 18 tahun dan sudah menikah tidak dapat menjadi tanggungan pada status PTKP Ayah
siang om, mau tanya klu besar omzet di laporan keuangan spt pph tahunan itu setelah atau sebelum dikurangi ppn pph?
nilai omset tidak termasuk PPN dan sebelum dikurangi PPh
Selamat siang Ompa, saya mau tanya perihal WNA sebagai Subjek Pajak:
Terima kasih
sudah di Indonesia berapa lama?
Selama siang Om Pimpa, Om, ijin bertanya terkait dengan tarif PPh 21 baru. Semenjak Januari – April 2024 saya merasa potongan pajak gaji nya lebih besar. setelah saya coba hitung dengan kalkulator pajak (DJP Online) , terdapat selisih antara potongan pajak dalam payslip (lebih besar) dibanding perhitungan Kalkulator Pajak. Jadi sebagai gambaran Payslip saya terdapat 2 kolom , Income dan Deduction Ada beberapa komponen kolom Income yang dalam kolom Deduction saling membalance jadi jumlah nya 0 (misal BPJS Comp – Income 200.000 – Deduction 200.000) nah untuk komponen Income yang seperti diatas, apakah bisa di sebut sebagai pendapatan bruto, padahal… Read more »
dasar pemotongan PPh 21 TER adalah pendapatan bruto yang belum dikurangi. jika ada kelebihan potong PPh 21 maka akan ada penyesuaian PPh 21 di Desember (masa pajak akhir)
mau tanya om, kebetulan saya isi spt dan ada penyesuaian fiskal di penyusutan aset, karena usaha baru saya mau pake PP. 23 Th 2018, untuk mengisi penghasilan yang dikenai pph final di isi sesuai pendapatan komersil atau dikurang-tambahkan dengan penyesuaian fiskal. karena kalo sesuai pendapatan komersil, dibagain induk masih ada pengahsilan fiskal hasil dari rekon, saya lihat di youtube katanya harusnya nihil. mohon pencerahannya. terimakasih
jika masih menggunakan PP 23 Tahun 2018/PP 55 tahun 2022 maka SPT Tahunan nihil. kondisi laporan keuangan rugi atau laba?
pak, kalau selisih kurs yang belum terealisasi apakah tidak dikoreksi? kalau dikoreksi, koreksi permanen/sementara? basis peraturan perpajakannya nomor berapa?
jika belum terealisasi tidak dikoreksi. Peraturan dapat dilihat di UU No. 7 Tahun 2021
thank you Pak, bukannya kalau belum direalisasi, harus dikoreksi ya Pak? karena belum ada uangnya, jd sejalan dengan pajak yaitu cash basis? thank you Pak
Ya intinya sih aturannya berbunyi begitu
Tanya Ompa, Terkait Putusan pengadilan mengenai kalau belum PKP (Pengusaha Kena Pajak), apakah kewajiban untuk memungut PPN tetap dapat berlaku surut sebelum dikukuhkan sebagai PKP? bagaiman dengan hal ini dan keputusan pengadilan nyaa terima kasih
jika belum PKP maka tidak ada kewajiban memungut PPN
Halo Ompa..mau tanya tentang PKP
Kalau ada PT yang baru berdiri dan belum PKP, tapi sudah dapat Pajak Masukan, total sektiar 30jutaan..PT ini baru mulai aktif jualan sekitar 5 tahun lagi..Lebih baik ajukan PKP sekarang atau nanti pada saat mulai jualan ya?
PPN masukan nya selama ini saya kapitalisasi ke nilai aset dan disusutkan
Terima kasih
boleh boleh saja ajukan PKP walaupun belum beroperasi
Tanya ompa, mengenai pph 21 tarif TER jika penghasilan bulanannya dibawah ptkp kan tdk dikenakan pajak, nah untuk bln april ini krn ada thr jadi diatas ptkp dan dikenakan pajak sedangkan nanti setelah diakhir tahun ternyata hitungannya masih di bawah ptkp apakan yg kita potong di april hrs dikembalikan ke karyawn ? Atau kah ada solusi lainnya untuk pelaporannya
Terima kasih
perhitungan PPh 21 ditanggung perusahaan atau memotong gaji?
Malam Oom, Mohon bantuannya terkait pertanyaan penyusutan dan penjurnalan penjualan inventaris dan efeknya di saldo aktiva neraca yang berikut. Agar jelas saya akan menggunakan perihal yg berikut: Total nilai perolehan Inventaris/ harta = 10 jt Semua barang merupakan golongan Kelompok 1 depresiasi 25%/ thn terdiri dari 2 barang. Barang A diperoleh Juni 2019 dgn harga 5,2 jt. Barang B diperoleh Jan 2020 dgn harga 4.8 jt. Ketika barang A dijual tgl 1 Juli dengan harga 1 jt ,ada laba 1 jt karena nilai buku saat penjualan 0. Jurnal: Depresiasi sampai 30 Juni Nov: Biaya penyusutan Jan – Juni 2023 =… Read more »
secara jurnalnya sudah benar, kalau angka sesuai dengan perhitungan depresiasinya
halo om.. mau tanya .. cv saya kan baru jalan dan non pkp.. untuk laporan spt tahunannya perlu laporan keuangan atau cm peredaran bruto aja ya om?
perlu laporan keuangan
hallo ompa. saya mau tanya, apakah memungkinkan dalam persidangan sengketa pajak ada tambahan koreksi dari pemeriksa saat di persidangan (bukan saat pemeriksaan). Jika boleh, apa landasarn hukum atau undang-undangnya
tidak