Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
16.8K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
jono
jono
Mei 3, 2024 2:37 am

kan saya daftar npwp online, pada tahap terakhir memasukkan token ada kendala.. lalu status daftarnya jadi verifikasi.. tapi saya tidak mendapat email lanjutan kalau sudaj memiliko npwp dan mendapat file pdf.. itu gimana ya

Om Pimpa
Editor
Reply to  jono
Mei 3, 2024 9:33 am

dapat di cek di spam/junk pada email. jika tidak ada, ganti email dan ajukan verifikasi ulang

Hendra haryanto
Hendra haryanto
Mei 2, 2024 3:01 pm

Saya kurir lepas yg d bayr sesuai pembawaan harian yg d byr bulann.stts nikah anak 2.kalau gaji saya bulan lalu rp.9.130.000.bruto.trs kena potongn brpa persen seharusnya.??soalnya saya r potong 1,75% .

Om Pimpa
Editor
Reply to  Hendra haryanto
Mei 3, 2024 9:32 am

status kepegawaian Anda diperusahaan tersebut sebagai pegawai tidak tetap atau bukan pegawai?

fw99
fw99
Mei 2, 2024 8:47 am

jadi saya melakukan pembukuan, apakah perhitungan pajak harus dimasukan ke dalam neraca dahulu?

apakah harus masuk dalam neraca: expense: tax?

Om Pimpa
Editor
Reply to  fw99
Mei 3, 2024 1:09 am

beban pajak masuk di laba rugi. beban pajak tersebut sudah dibebankan semua di laba rugi atau belum?

Kell
Kell
Mei 2, 2024 6:17 am

Sori om mau nanya saya berupaya bikin dokumen ppbj baru dan pas pengisian saya draft terlebih dahulu. namun karena keliru saya salah pengeditan malah teredit di ppbj yang sudah terstatus “terima faktur pajak”, mohon maaf solusinya gimana ya ? apa dari pihak sistem akan menolak dan bisa melakukan perbaikan atau gimana ya ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Kell
Mei 3, 2024 1:09 am

jika ada kekeliruan, PPBJ dapat dilakukan pembetulan atau pembatalan

Kell
Kell
Reply to  Om Pimpa
Mei 3, 2024 7:40 am

om dalam kasus ppbj teredit ini saya sudah terlanjur submit dan status sistem “proses pengiriman DJP”. apakah saya menunggu penolakan dari sistem ny terlebih dahulu ?

Last edited 20 hours ago by Kell
Om Pimpa
Editor
Reply to  Kell
Mei 3, 2024 9:33 am

dapat menunggu penolakan dahulu

ngesti
ngesti
Mei 1, 2024 4:19 am

maaf om mau tanya,kalau cv udah ga ada usaha dan lapor SPT tahunan nya nihil tapi selama ini masih ada laba ditahan dan modal yg cukup besar 4 milyar,dan kalau modal dan laba ditahan itu mau di nol kan gimana prosedur nya?? apa nnati masuk di SPT pribadi direksi sebagai prive ?? apa kah dikenakan pajak pph lagi?? trimakasih om

Om Pimpa
Editor
Reply to  ngesti
Mei 3, 2024 1:11 am

bisa masuk ke prive dan tidak dikenakan pajak di SPT pribadi direksi

Adi
Adi
April 30, 2024 4:14 pm

Kalo mau jadi pkp harus lampirin spt tahunan 2 tahun terakhir… Usaha ini rencannya mau jadi pt + pkp tahun 2024 karena omzet sdh pasti diatas 4,8m, & tahun kemarin tidak ada lapor spt tahunan & pajak sama sekali.. jadi gimana pak? Apa bentuk pt dulu di thn 2024 & tdk usa jadi pkp dulu? Menggunakan pph umkm… nanti 2025 baru jadi pkp?

Screenshot_2024-04-30-23-02-51-90_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12.jpg
Last edited 3 days ago by Adi
Om Pimpa
Editor
Reply to  Adi
Mei 3, 2024 1:10 am

ubah jadi PT lalu pengajuan PKP

Mita
Mita
April 30, 2024 11:06 am

DIKETAHUI:

Tuan D mulai bekerja di PT W sejak tahun 2020. Tuan D berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Pada tanggal 1 September 2024, Tuan D berhenti bekerja pada PT W. Selama tahun 2024, Tuan D menerima atau memperoleh gaj sebesar Rp17.500.000 (tujuh belas juta lima retus ribu rupiah) per bulan dan membayar iuran pensiun untuk setiap bulannya melalui PT W sebesar Rp100.000 iseratus ribu rupiah) per bulan..

DITANYA: A. Hitunglah berapa besar Pajak terutang PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir (Agustus)

Om Pimpa
Editor
Reply to  Mita
Mei 3, 2024 1:10 am

 silahkan mengerjakan soal

yahya efendi
yahya efendi
April 30, 2024 8:56 am

Aturan pajak terbaru 2024 apa aja?

Om Pimpa
Editor
Reply to  yahya efendi
April 30, 2024 11:01 am

terkait pajak apa yang dimaksud? karena jenis pajak cukup luas

jemian
jemian
April 30, 2024 2:55 am

apa jenis setoran yang di pilih saat desa melakukan belanja , apakah 100-MASA atau 930-pemungutan oleh bendahara dana Desa

Om Pimpa
Editor
Reply to  jemian
April 30, 2024 11:01 am

belanja seperti apa yg dimaksud dan dgn siapa transaksi tsb dilakukan?

Orsal
Orsal
April 29, 2024 7:00 am

Selamat siang Bapak/Ibu, mohon pencerahannya. Saya dari yayasan pendidikan mau bertanya apakah sisa hasil usaha yang diperoleh yayasan dari penerimaan lain (kantin, koperasi, dan usaha lain yang sudah disetor PPhnya, juga bunga deposito di bank) masih termasuk bagian dari sisa hasil usaha yang harus dilaporkan dalam laporan penggunaan sisa lebih (4 tahun)? atau apakah hanya sisa hasil usaha dari SPP, dan Sumbangan pemeliharaan gedung saja yang dilaporkan dalam laporan penggunaan sisa lebih? Terimakasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Orsal
April 30, 2024 11:01 am

iya termasuk dari penerimaan lainnya seperti kantin dan koperasi

Kayla
Kayla
April 29, 2024 4:03 am

Selamat Pagi izin bertanya kalau penyusutan fiscal aset kelas 1 dengan nominal misal (9 jt), diperoleh pada 7 Desember 2023, perhitungan penyusutannya itu untuk dilaporkan ke pajak itu, 1 bulan (9 jt x 25%/12 bulan) atau 1 bulan terhitung sejak 7 Desember (9 jt x 25%/12 Bulan/ 31 hari x 25 hari) ?
Mohon bantuannya,

Om Pimpa
Editor
Reply to  Kayla
April 30, 2024 11:01 am

jika menggunakan metode garis lurus maka perhitungan penyusutannya yaitu 9.000.000 x 25% / 12 x 1 = 187.500, silakan dapat dicek pada PMK 72 Tahun 2023

Riska
Riska
April 29, 2024 3:12 am

Halo Om Pimpa. Om mau nanya, untuk lift termasuk dalam kelompok aset apa? Ataukah lift tersebut tidak dipisahkan dengan bangunan?

Lalu untuk biaya renovasi terhadap bangunan yang kita sewa termasuk dalam kelompok harta keberapa? apakah 4 tahun atau sesuaikan dengan tahun sewanya? kira-kira dicatat dalam peraturan nomor berapa? Terima Kasih Om dan maaf banyak pertanyaan

Last edited 5 days ago by Riska
Om Pimpa
Editor
Reply to  Riska
April 30, 2024 11:00 am

silakan dapat dicek pada PMK 72 Tahun 2023

mimi
mimi
April 28, 2024 10:14 am

Selamat sore , saya mau tanya perlakuan perpajakn di spt badan pppsrs . pppsrs ini apakah perusahaan nirlaba jadi untuk surplus aset neto tersebut bukan objek pajak pph 29 ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  mimi
April 28, 2024 10:45 am

bagaimana detail transaksinya?

sutha
sutha
April 27, 2024 5:55 am

Mhn informasi, apakah di kawasan KEK boleh memohon pajak penerangan umum ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  sutha
April 27, 2024 12:24 pm

detail terkait pajak daerah dapat dikomunikasikan dengan pihak pemerintah daerah setempat, sehingga tidak dibahas disini ya

Ninik
Ninik
April 27, 2024 2:23 am

Tanya om..apakah biaya kesehatan yang dibayarkan perusahaan termasuk obyrek pajak pph 21?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ninik
April 27, 2024 12:24 pm

Bagaimana detail nya? apakah contohnya seperti dalam bentuk reimburse obat – obatan kepada karyawan?

Ninik
Ninik
Reply to  Om Pimpa
April 30, 2024 10:40 am

Contohnya karyawan menjalani kemoterapi karena penyakit kanker kemudian kemotterapi dilakukan di RS dimana pembayaran menggunakan fasilitas jaminan perusahaan (pembayaran langsung ke RS.)

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ninik
April 30, 2024 11:02 am

dapat dijadikan biaya bagi perusahaan apabila dibayarkan langsung oleh perusahaan ke RS

Febtry
Febtry
April 26, 2024 11:55 am

Malam om pimpa.Tolong bantu dong om pimpa

IMG-20240426-WA0039.jpg
Om Pimpa
Editor
Reply to  Febtry
April 27, 2024 12:24 pm

semangat mengerjakan soal nya

Lilis
Lilis
April 26, 2024 11:13 am

Selamat malam Ompa, ijin bertanya Jika wajib pajak CV sdh menfaatkan tarif Pph Final UMKM 0.5% selama 2th, ternyata pertengahan th ke 3 omzet sdh melebihi 4,8M dan mengajukan diri sbg PKP. Setelah dikukuhkan, apakah selanjutnya ada perubahan tarif PPH? Atau ttp mengunakan tarif 0.5% sampai tutup buku akhir tahun? Mohon penjelasannya Om. terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Lilis
April 27, 2024 12:24 pm

perubahan tarif PPh dilakukan pada tahun pajak berikutnya

elok
elok
April 26, 2024 7:40 am

mau tanya, kalo pph pasal 21 status kawin dan memiliki anak yang sudah kawin apakah masuk dalam PTKP ayah? atau anaknya sudah bekerja dari 2 tahun lalu, apakah masuk dalam kategori PTKP untuk ayahnya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  elok
April 27, 2024 12:23 pm

anak yang berusia diatas 18 tahun dan sudah menikah tidak dapat menjadi tanggungan pada status PTKP Ayah

siska
siska
April 26, 2024 2:39 am

siang om, mau tanya klu besar omzet di laporan keuangan spt pph tahunan itu setelah atau sebelum dikurangi ppn pph?

Om Pimpa
Editor
Reply to  siska
April 27, 2024 12:23 pm

nilai omset tidak termasuk PPN dan sebelum dikurangi PPh

Wina
Wina
April 25, 2024 8:17 am

Selamat siang Ompa, saya mau tanya perihal WNA sebagai Subjek Pajak:

  1. Mohon penjelasannya mengenai pengecualian WNA sebagai subjek pajak yang dimaksud pada UU No. 7 tahun 2021 bagian 3 pasal 4 ayat 1a:
  2. Apakah TKA yang sudah memiliki KITAS, wajib membuat NPWP? Bagaimana pemotongan pajak jika TKA tersebut mempunyai KITAS namun penghasilan semua dari negara asal?

Terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Wina
April 25, 2024 3:28 pm

sudah di Indonesia berapa lama?

Annom Sanjaya
Annom Sanjaya
April 25, 2024 6:42 am

Selama siang Om Pimpa, Om, ijin bertanya terkait dengan tarif PPh 21 baru. Semenjak Januari – April 2024 saya merasa potongan pajak gaji nya lebih besar. setelah saya coba hitung dengan kalkulator pajak (DJP Online) , terdapat selisih antara potongan pajak dalam payslip (lebih besar) dibanding perhitungan Kalkulator Pajak. Jadi sebagai gambaran Payslip saya terdapat 2 kolom , Income dan Deduction Ada beberapa komponen kolom Income yang dalam kolom Deduction saling membalance jadi jumlah nya 0 (misal BPJS Comp – Income 200.000 – Deduction 200.000) nah untuk komponen Income yang seperti diatas, apakah bisa di sebut sebagai pendapatan bruto, padahal… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Annom Sanjaya
April 25, 2024 3:28 pm

dasar pemotongan PPh 21 TER adalah pendapatan bruto yang belum dikurangi. jika ada kelebihan potong PPh 21 maka akan ada penyesuaian PPh 21 di Desember (masa pajak akhir)

Hida
Hida
April 25, 2024 5:39 am

mau tanya om, kebetulan saya isi spt dan ada penyesuaian fiskal di penyusutan aset, karena usaha baru saya mau pake PP. 23 Th 2018, untuk mengisi penghasilan yang dikenai pph final di isi sesuai pendapatan komersil atau dikurang-tambahkan dengan penyesuaian fiskal. karena kalo sesuai pendapatan komersil, dibagain induk masih ada pengahsilan fiskal hasil dari rekon, saya lihat di youtube katanya harusnya nihil. mohon pencerahannya. terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Hida
April 25, 2024 3:27 pm

jika masih menggunakan PP 23 Tahun 2018/PP 55 tahun 2022 maka SPT Tahunan nihil. kondisi laporan keuangan rugi atau laba?

gracious
gracious
April 25, 2024 4:07 am

pak, kalau selisih kurs yang belum terealisasi apakah tidak dikoreksi? kalau dikoreksi, koreksi permanen/sementara? basis peraturan perpajakannya nomor berapa?

Om Pimpa
Editor
Reply to  gracious
April 25, 2024 3:26 pm

jika belum terealisasi tidak dikoreksi. Peraturan dapat dilihat di UU No. 7 Tahun 2021

gracious
gracious
Reply to  Om Pimpa
April 25, 2024 3:47 pm

thank you Pak, bukannya kalau belum direalisasi, harus dikoreksi ya Pak? karena belum ada uangnya, jd sejalan dengan pajak yaitu cash basis? thank you Pak

Om Pimpa
Editor
Reply to  gracious
April 27, 2024 12:25 pm

Ya intinya sih aturannya berbunyi begitu

Bintang Saputra
Bintang Saputra
April 25, 2024 2:33 am

Tanya Ompa, Terkait Putusan pengadilan mengenai kalau belum PKP (Pengusaha Kena Pajak), apakah kewajiban untuk memungut PPN tetap dapat berlaku surut sebelum dikukuhkan sebagai PKP? bagaiman dengan hal ini dan keputusan pengadilan nyaa terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Bintang Saputra
April 25, 2024 3:25 pm

jika belum PKP maka tidak ada kewajiban memungut PPN

VIani
VIani
April 25, 2024 12:35 am

Halo Ompa..mau tanya tentang PKP
Kalau ada PT yang baru berdiri dan belum PKP, tapi sudah dapat Pajak Masukan, total sektiar 30jutaan..PT ini baru mulai aktif jualan sekitar 5 tahun lagi..Lebih baik ajukan PKP sekarang atau nanti pada saat mulai jualan ya?
PPN masukan nya selama ini saya kapitalisasi ke nilai aset dan disusutkan

Terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  VIani
April 25, 2024 3:24 pm

boleh boleh saja ajukan PKP walaupun belum beroperasi

Iin
Iin
April 24, 2024 12:16 pm

Tanya ompa, mengenai pph 21 tarif TER jika penghasilan bulanannya dibawah ptkp kan tdk dikenakan pajak, nah untuk bln april ini krn ada thr jadi diatas ptkp dan dikenakan pajak sedangkan nanti setelah diakhir tahun ternyata hitungannya masih di bawah ptkp apakan yg kita potong di april hrs dikembalikan ke karyawn ? Atau kah ada solusi lainnya untuk pelaporannya
Terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Iin
April 25, 2024 3:23 pm

perhitungan PPh 21 ditanggung perusahaan atau memotong gaji?

Newbie
Newbie
April 23, 2024 2:48 pm

Malam Oom, Mohon bantuannya terkait pertanyaan penyusutan dan penjurnalan penjualan inventaris dan efeknya di saldo aktiva neraca yang berikut. Agar jelas saya akan menggunakan perihal yg berikut:  Total nilai perolehan Inventaris/ harta = 10 jt Semua barang merupakan golongan Kelompok 1 depresiasi 25%/ thn terdiri dari 2 barang. Barang A diperoleh Juni 2019 dgn harga 5,2 jt. Barang B diperoleh Jan 2020 dgn harga 4.8 jt. Ketika barang A dijual tgl 1 Juli dengan harga 1 jt ,ada laba 1 jt karena nilai buku saat penjualan 0. Jurnal: Depresiasi sampai 30 Juni Nov: Biaya penyusutan Jan – Juni 2023 =… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Newbie
April 25, 2024 2:33 am

secara jurnalnya sudah benar, kalau angka sesuai dengan perhitungan depresiasinya

Khalil
Khalil
April 23, 2024 4:19 am

halo om.. mau tanya .. cv saya kan baru jalan dan non pkp.. untuk laporan spt tahunannya perlu laporan keuangan atau cm peredaran bruto aja ya om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Khalil
April 23, 2024 12:04 pm

perlu laporan keuangan

irine
irine
April 23, 2024 3:44 am

hallo ompa. saya mau tanya, apakah memungkinkan dalam persidangan sengketa pajak ada tambahan koreksi dari pemeriksa saat di persidangan (bukan saat pemeriksaan). Jika boleh, apa landasarn hukum atau undang-undangnya

Om Pimpa
Editor
Reply to  irine
April 23, 2024 12:04 pm

tidak

16.8K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x