Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
21.1K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Helly
Helly
April 17, 2026 3:21 am

Halo om, jika CV memiliki 2 pengurus, namun di coretax badan bagian pihak terkait nama direktur nya ada lebih dari satu dengan kolom jenis pihak terkait sang direktur terisi pengurus (2x) dan pendiri. Sehingga pada saat mau melaporkan spt tahunan badan, lampiran 2 daftar pengurus nama direktur ada 3 baris. (Direktur bukan PIC)

Untuk melakukan perubahan data agar nama direktur menjadi hanya 1 di pihak terkait, jika direktur di akta selaku persero aktif dan memiliki setoran modal, maka kolom pihak terkait sang direktur isinya bagaimana om? Apakah hanya sebagai pengurus atau pendiri om?

Terima kasih🙏

Last edited 7 hours ago by Helly
Venika
Venika
Reply to  Helly
April 17, 2026 3:43 am

Bantu jawab kak, ini aku juga problem nya hampir sama yaitu 1 nama sebagai pemegang saham sekaligus direktur, dan namanya muncul 2x di Lampiran 2. Aku udah tanya ke kringpajak lewat telfon ya, kakak bisa edit di bagian profil, informasi umum, pihak terkait, trus masukin nama pengurus nya sesuai posisi nya sebagai apa. Kalau dia punya 2 atau bahkan lebih posisi di dalam perusahaan, maka kakak bisa masukan ulang sesuai jumlah posisinya. Di lampiran 2 bakal muncul berapa kali dengan nama yang sama, tapi itu gapapa asalkan memang benar seperti itu fakta nya di lapangan yang bersangkutan memiliki posisi seperti… Read more »

Last edited 6 hours ago by Venika
21.1K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x