Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Om mau tanya dong, saya ada transaksi dengan google ireland ltd, ada yang tau npwp google ireland ltd di indonesia ?
ini kebutuhannya untuk entry PPN PMSE atas JLN bukan? jika iya maka NPWP google dapat dikonformasikan ke KPP Badora
iyah betul om, waktu itu sih udah pernah tanya ke KPP Badora tapi gak dikasih tau. huhu
Waaaah, yaudah biayakan aja PPN nya
halo om. saya awam nih untuk pengisian spt tahunan 1770 pribadi. saya sudah berkeluarga dan memliki anak. untuk pengisian pengeluaran saya sendiri dan istri serta kebutuhan lainnya itu masuk di isi di bagian mana om ? terima kasih om jika di jawab 🙂
tidak ada catatan untuk pengeluaran yg ditulis dalam SPT Tahunan, adanya adalah tentang Penghasilan, Pajak yg sudah dipotong atau dibayar sendiri, dan harta plus utang
Berarti untuk pengeluaran pribadi itu gak tertulis ya om. Berarti itungannya langsung ke harta ya. Makasih om
Ya betul, sama-sama 🙂
Tanya dong Om.
Saya terima 2 SPT dari instansi yg berbeda. Apakah sy buat laporan SPTnya masing2 atau sekaligus dlm 1 SPT?
Terima kasih.
maksudnya terima lembar bukti potong kali yaa? kalo SPT kan yg kita buat sendiri, dan isi SPT Tahunan PPh adalah laporan untuk periode 1 tahun pajak sehingga berisi kumpulan data, jadi semua bukti potong direkap lagi dalam 1 SPT yg akan dilaporkan nantinya
Betul Om. Saya terima 3 bukti potong dari 3 instansi yg berbeda. Apakah sy membuat laporan sebanyak 3 SPT, atau digabungkan dlm 1 SPT saja?
1 SPT sprti yg udah dijawab sebelumnya
untuk transaksi dana BOS tentangg jasa cetak atau penggandaan apa kena PPN dan PPH 23?atau hanya kena PPh 23 ssaja
PPN dan PPh 23 atau dalam hal tertentu bisa jadi PPh Final UMKM
Om kalo kita belanja barang obat trus nominal pajak nya kelebihan bayar.. mau menarik kembali kelebihan bayarnya gimana
ini yg dimaksud dengan “kita” itu subjeknya siapa? maksud lebihnya di jenis pajak yg apa?
Om tolong tanya, orang tua saya memiliki sebuah tanah bangunan yang kemudian disewa oleh sebuah bank plat merah, karena orang tua saya bukan PKP, pihak bank hanya mengenakan pajak PPH sebesar 10%. Kemudian surat bukti potong dan uang sewa setelah dipotong pajak diserahkan ke orang tua saya. Kemudian orang tua saya menyerahkan uang sewa tersebut kepada saya. Pertanyaan saya, apakah timbul potensi pajak terutang setelah uang sewa itu diterima oleh anak nya? mohon penjelasan nya, terima kasih
dari sisi anak yg menerima pemberian uang tersebut dapat dicatat masuk pada penghasilan hibah dari orang tua, untuk kondisi ini hibah bukan objek PPh
Om, wp harus membayar PPh 21 jika WP tersebut mempunyai tahap 4.500.000 atau lebih per bulannya. Bagaimana jika WP tersebut merupakan seorang marketing atau pedagang yang penghasilannya tidak menentu?
Pengenaan PPh 21 itu dilakukan dengan pemotongan oleh pihak pemberi kerja/perusahaan dan bukan dibayar sendiri oleh si individu, dalam perhitungan pph 21 jg ada banyak variasi cara menghitung disesuaikan dengan kondisinya, misal pegawai tetap dan yg bukan pegawai akan beda cara hitungny, silahkan simak di per-16 tahun 2016, yg jelas itu kewajiban yg dilakukan oleh pemberi kerja dan kita selaku individu tinggal menerima bukti pemotongan saja
Dalam kasus anak angkat yang telah memiliki tahapan sendiri, namun keluarga kandungnya masih hidup dan dibiayai olehnya, apakah dia termasuk dalam tanggungan anggota keluarga angkat dalam K / I? tolong alasannya juga. terima kasih
Maksud memiliki tahapan ini apa ya?
pasangan suami istri yang memilih terpisah akan lebih baik pasangan suami-istri yang menggunakan NPWP tunggal. Apa yang menyebabkan suami istri untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah? dan pasangan suami istri ingin menggabungkan kewajiban perpajakan bagaimana langkah yang dilakukan?
Suami istri apapun kondisinya diperbolehkan memilih antara npwp bergabung ataupun sendiri2, jadi itu sifatnya boleh2 aja memilih salah satunya, jika yg awalnya terpisah dan mau digabung maka npwp istri diajukan penghapusan
Mau nanya om, saya berhenti bekerja bulan januari 2020. Dan skrng hidup dibiayai orang tua, apakah uang yang diberikan orang tua harus dilaporkan si SPT?
Dilaporkan dalam golongan penghasilan non objek sebagai hibah
Om, izin bertanya. Kalo saya ada penambahan aset berupa saham perusahaan yang sifatnya pemberian. Jadi ceritanya teman saya buka PT dan saya dimasukan dalam akta sebagai salah satu pemegang saham. Dalam pelaporan pajak tahunan, nilai saham tersebut kan harus dimasukkan dalam kolom harta, sementara kalau dilihat dari income tidak sesuai dengan jumlah perolehan saham tersebut. Saya harus gimana ya melaporkannya? Mohon masukannya. Terima kasih.
Jika dalam akta perusahaan sudah tercantum maka itu adalah dokumen legal yg seharusnya mencerminkan keadaan yg sesungguhnya, keberadaan jumlah modal tersebut jg seharusnya ada secara riil, jd palaporan SPT jg harus sesuai dengan hal tersebut, kepemilikan saham dalam akta memang akan membawa beberapa dampak salah satunya di SPT
Om mau tanya, berkaitan dengan kebijakan pemerintah tentang penghapusan ppn untuk rumah dibawah 2 milyar, developer bilang itu hanya berlaku untuk calon konsumen yg setor tanda jadi setelah 1 maret, sedangkan saya setor tanda jadi 25 februari, dan baru akan akad kredit akhir maret, apakah saya berhak minta potongan harga 10% dari harga dpp rumah tsb, karena ppn nya kan dihapuskan oleh pemerintah… terima kasih
Dokumen AJB nya kapan akan ditandatangani, cb silahkan dipastikan dulu, dalam konteks ini pihak developer dan konsumen diuntungkan semua jadi pada umumnya akan cenderung memanfaatkan insentif, bukan jadi sebaliknya
Malam pak, saya karyawan swasta dengan pendapatan diatas 60jt/tahun (diatas ptkp), tapi juga seorang fotograper dan guru frelance. Honor frelance biasa nya sdh dipotong pph21/23 dari pemberi order.
Untuk pelaporannya pakai Norma atau tidak?
Untuk spt nya 1770s atau 1770?
Terimakasih🙏
Form SPT 1770 dan untuk norma boleh2 saja digunakan jika sudah memenuhi persyaratan mengajukan pemberitahuan penggunaan norma
Om..izin mw tanya…
Saya usaha catering kecil kecilan di desa, 2 bulan lalu saya buat NPWP untuk keperluan pinjaman kredit..gimana untuk pelaporan pajak saya ya om? Penghasilan saya tidak tetap? Mohon bantu jawab ya om..terima kasih
Kewajiban laporan SPT tahunan hanya untuk yg penghasilannya melebihi PTKP
Om mau tanya, untuk transaksi dengan PMSE, karena PMSE sudah ada kewajiban memungut, menyetorkan dan melaporkan VAT ke Kantor Pajak Indonesia, VAT yang sebelumnya dipotong dari Pihak Perush yang menerima Jasa, sekarang sudah PMSE laporkan sendiri ya? Bukti Dokumen VAT dilaporkan apakah sama Faktur Pajak juga atau dokumen sejenis lainnya, atau Perush pengguna jasa bisa menggunakan dasar Invoice, atau Perush Pengguna jasa tahu darimana VAT tersebut disetorkan ke Negara.Terima kasih
Pertama pastikan lawan transaksi memang pihak yg telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, lalu tagihan sudah mengandung PPN, lalu invoice memang benar ada dengan penulisan informasi yg lengkap, itu kedudukannya dipersamakan dengan faktur dan dapat dikreditkan
Om mau tanya saya punya KPR kurang leubih 3 tahun yang lalu dan tahun ini mau di over kreditkan apakah harus dimasukan ke laporan SPT tahunan.. terima Kasih
Ini yg ditanya setelah over kredit atau gmn? Harta yg ada di SPT adalah yg msh dimiliki/dikuasai pada 31 des tahun pajak yy dilaporkan
om, apabila terdapat pembelian barang dengan total 2.188.000, pajak apa yg dikenakan?
Ini barangnya apa? Pihak yg bertransaksi siapa? Jenis pajak yg ditanya yg apa?
om,apabila terjadi pembelian barang dengan nilai tagihan Rp 2.100.000 dikenakan pajak apa saja?
Ini barangnya apa? Pihak yg bertransaksi siapa? Jenis pajak yg ditanya yg apa?
om permisi mau tanya. apa perbedaan PPh potput badan dan PPh potput orang bribadi ?
ini konteksnya gmn ya? misal pph potput orang pribadi ini maksudnya yg dipotong PPh adalah orang pribadi atau yg memotong PPh yg orang pribadi?
apakah perlu lapor PPh25 Badan ? Atau setor pajak berarti sudah lapor.
Khusus pph 25 saat setor sudah sekaligus dianggap lapor
om mau tanya dong,, perlakuan UU PPh terhadap pemajakan Multy National Corporation dan Trans National Corporation
Ini panjang lebar penjelasannya, yg bagian mana yg ditanyakan?
Om mau bertanya, bagaimana jika penghasilan netto di bawah PTKP. Sedangkan oleh perusaahan tempat saya kerja, sudah memotong pajak tiap bulannya (ada bukti potong pajak). Laporan SPT nya bagaimana ya? Karena penghasilan dibawah PTKP, sedangkan ada sejumlah pajak yg sudah disetorkan oleh perusahaan atas nama saya.. apakah ini menjadi Nihil atau lebih bayar?
Ini lembar bukti potongnya jenis formulir 1721A1 bukan?
Selamat malam, nama saya yana saya mau menanyakan masalah npwp saya yg terdaftar di perusahaan sekarang npwp yg lama dan saya pernah daftar ke dinas pajak ketika saya keluar kerja ternyata yang sekarang aktif adalah npwp yg saya daftarkan ketika saya tidak kerja, karena saat itu saya tidak sempat mengurus nengurusnya lagi harus kerja ke surabaya dan di susul covid jadi baru sekarang ada waktu, bagaimana cara mengurus npwp agar tidak double
Pertama hubungi kpp tempat terdaftar untuk cek2 data dan mengajukan penghapusan, kpp dpt dihubungi lewat medsos
Om mau tanya misalnya direksi perusahaan mau tarik deviden dan sebagian dari hasil penarikan deviden itu akan disetorkan kembali untuk menambah modal kerja apakah perlu rups lagi?
Berapa persen pajak untuk penarikan deviden? Terima kasih
untuk RUPS betul jadi perlu, untuk dividen sejak UU Ciptaker 2 november 2020 sudah bukan jadi objek PPh lagi
Jadi om untuk deviden apakah sudah di bebaskan dari pajak atau seperti apa om? Terima kasih om 🙏
Boleh minta link referensi UU citapkernya om? Terima kasih om 🙏
Sudah banyak tersedia di dunia maya, ini bisa https://uu-ciptakerja.go.id/category/infografis/
Betul, sudah jadi non objek
Terima kasih banyak om 🙏
sama-sama kak
mau tanya om pajak. apakah pajak pph 22 untuk badan yang omsetnya tidak sampai 4.8M bisa di pindah bukukan untuk membaya pph final
oh jika awalnya adanya pemungutan PPh 22 dikarenakan WP UMKM belum memiliki SKET maka untuk jadi PBK tidak bisa, intinya pemungutan itu memang mestinya tidak dilakukan jika ada SKET dan sebaliknya jika ga ada SKET memang akan dilakukan pemungutan, untuk mengklaim pemungutan ini agar dikembalikan maka jalurnya lewat SPT nya dengan status LB
om mau tanya ditempat saya bekerja mengajukan insentif pph 21. Namun, ada karyawan yang memenuhi kriteria ada yang tidak. Lalu untuk pembuatan ebilling nya haruskah dibuat dua? Atau bagaimana ya? Mohon bantuannya om terima kasih
betul, memang dibuat jadi 2
klu UNTUK PEKERJAAN BEBAS APA YA
pekerjaan bebas detilnya masih banyak lagi jenisnya, silahkan bisa lebih spesifik yg ditanyakan
Om, mau tanya, misalnya pada saat pembayaran pesangon kita potong 5 juta utk pph lalu kita setor ke kantor pajak, pada saat akhir tahun hitungan spt tahunan ada salah hitung harusnya 4 juta, nah yg 1 juta itu bisa kita jadikan kredit pajak ga om? Terima kasih
sedikit revisi, setor pajak itu ke bank bukan ke kantor pajak, kalo lapor SPT baru ke kantor pajak, ini sudah dibuatkan bukti potong kan? lalu yg dimaksud di SPT Tahunan salah hitung itu di SPT nya penerima pensiun? jika iya maka semua jumlah yg telah dipotong dan diterbitkan dalam bukti potong maka berhak untuk diklain jadi kredit pajak oleh si penerima bukti potong
Thx om
sama-sama dongs
Om tanya untuk penceramah agama/ pendeta itu dikenai pajak tidak om?
Jika iya dasar pengenaan pajaknya berapa ya om?
yes, semua bentuk penghasilan yg diterima dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan akan menjadi objek pajak, hal2 yg tidak menjadi objek pajak dapat dicek pada UU PPh Pasal 4 ayat 3, ada banyak variasi dalam menentukan dasar pengenaan pajaknya, ada yg pake jumlah bruro dan netto, untuk kasus diatas jika menggunakan norma maka jadi ada angka bruto dikali persen norma dan hasilnya angka netto, begitu
Om, saya mau tanya. Saya baru saja membuat npwp. Karena awam pada saat pengisian sumber penghasilan saya isi 3 jenis dari 4 yang ada, namun penghasilan saya hanya dari 2 sumber yaitu sebagai karyawan swasta frelancer. Namun pada saat pengisian saya hanya mengisi lengkap pada bagian pegai swasta beserta KLUnya, sisanya hanya mengisi jenis usahab tanpa mengisi KLU? Peretanyaanya status saya ini sebagai orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau usaha bebas atau orang pribadibyang memiliki usaha atau pekerja bebas ya?
status terkait pekerjaan atau sumber penghasilan ini bukanlah hal yg akan jadi masalah, mau isi apa aja gpp, nantinya tiap tahun saat isi SPT kita akan menulis detil2 penghasilannya lagi dan tiap tahun mau berubah2 terus pun ga masalah, hitungan PPh akan mengikuti detil penghasilan tiap tahun, bukan pada acuan data awal saat daftar NPWP
Saya ada beli ruko th 2017 dari perseorangan profesinya lawyer, kemudian saya di somasi 2021 dengan alasan dia dinyatakan kurang bayar ppn 10% dan denda atas penjualan ruko th 2017. Dan sekarang dia menuntut saya untuk membayar ppn dan dendanya. Dalam hal ini saya menolak karena Ajb yg kita buat merupakan kesepakatan awal transaksinya person to person dan dia tidak menyatakan bahwa aset ini walaupun an pribadi tapi ternyata dimiliki ole PT. Apakah tindakan saya benar secara perpajakan dan hukum?
dari sisi pihak2 yg bertransaksi silahkan dipastikan dulu ini siapa dengan siapa, lalu terkait PPN jika pihak penjual adalah PKP maka barulah ada PPN dan pemungutan PPN harus dibuktikan dulu oleh penjual yg menerbitkan faktur pajak, jika itu blm terpenuhi maka kurang pas jika ada aspek PPN
Om.izin tanya saya kpr rumah dan uang dpnya diberikan orang tua.jika rumah dilporkan sebagai harta dan sisa nya kpr dianggap hutang .apakah nantinya uang dp yang diberikan org tua kesaya akan dikenakan pajak juga.terima kasih
uang pemberian orang tua tetap dicatat di penghasilan non objek sebagai hibah
Om mau tanya, perbedaan pph potput orang pribadi dgn potput badan apa yah? Tugas kuliah. Terimakasih
ini konteksnya gmn ya? misal pph potput orang pribadi ini maksudnya yg dipotong PPh adalah orang pribadi atau yg memotong PPh yg orang pribadi?
kalau lupa menuliskan pph ditanggung pemerintah pada pembuatan kode billing, solusinya bagaimana ya
kode billing dapat dibuat lagi
Om mau nanya, peraturan di 20/PMK.010/2021 ttg pembelian mobil baru bebas ppnbm. Syaratnya beli mobil baru atau beli mobil yg pembuatannya terbaru di 2021?
acuannya dari faktur pajaknya kapan
Om, saya kan mau setor ppn bulanan. Waktu saya cek spt kenapa 0 semua ya? Padahal saya ada buat 3 faktur. 2 untuk ke swasta, 1 untuk bendaharawan negara.
Apa aplikasi efaktur saya eror?
pastikan semua faktur sudah dalam posisi approval sukses, lalu ulangi dengan hapus posting dan posting SPT lagi
Saya indra mau bertanya. Yang dimaksud dengan semi-dual income tax itu apa ya? dan bagaimana penerapannya?
ini istilah diambilnya dari mana? konteksnya apa?
om mau tanya, kl misalnya saya dibelikan kendaraan oleh ortu & atas nama saya, berarti di laporan pajak saya akan mencantumkan sebagai harta.
kalau disisi ortu apakah ada hal kusus om?
di sisi ortu tidak perlu mencatat apapun terkait hal tersebut
Om tanya tentang Update terbaru Dividen yang dibebaskan dari Pph Final, kalau Perusahaan dalam Negeri, Pemegang sahamnya mau ambil dividen syaratnya yaitu dividen tersebut diinvestasikan kembali selama 3 tahun, dan peraturan ini berlaku sejak UU cipta dikeluarkan yaitu November 20,
Pertanyaan saya.. November 20 ini dalam arti Penyetorannya pajaknya atau Pengambilan dividennya? misal dividen diambil di bulan okt 20 — pajak disetor di november, atau dividen diambil nov 20 dan pph final setor des20?? mohon pencerahannya, terimakasih
waktu mulai berlakunya adalah 2 November, jadi ini untuk pembagian Dividen sejak tanggal tersebut
Om, numpang nanya, status npwp saya non-efektif sejak 2018. Dan sudah saya aktifkan kembali untuk pelaporan SPT dari tahun 2018-2020. Untuk pelaporan nya bagaimana ya om? Berhubung saya penghasilan saya tidak di potong pajak dan tidak ada bukti potong. Penghasilan diatas 60juta pertahun. Dan apakah saya harus bayar denda untuk pelaporan SPT tahun 2018, dan 2019?
ini mulai aktif kembali NPWP nya mulai tanggal berapa? sejak tanggal itulah mulai dilakukan kembali pemenuhan kewajiban pajak seperti pelaporan SPT Tahunan, bukan melihat yg sebelumnya
Baru aktif bulan ini om. Dan untuk pelaporan nya gimana ya om? Karena tidak ada bukti potong. Apakah menggunakan formulir 1770?
lapor SPT Tahunannya jadi untuk tahun 2021 yg dilakukan masih tahun depan, formulir pake 1770
perkenalkan saya wahyu karyawan swasta. Saya mau tanya mengenai Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (PMK 21/2021).saat ini saya memiliki dua rumah kepemilikan atas nama isteri. awal tahun kami ada pembelian ruko baru ready unit ke developer dan dijanjikan serah terima di Agustus 2021. Apakah ruko tersebut dapat berlaku bebas PPN? Terima kasih
ada syarat terkait dengan transaksi yg akan mendapatkan fasilitas sesuai PMK tersebut, salah satunya adalah terkait kapan tanggal AJB atau dokumen legal kepemilikannya, jadi pastikan dulu dokumen itu kapan akan tersedia lalu cocokan waktunya dengan yg diatur dalam PMK
Terima kasih penjelasan nya. Sesuai PMK 21/PMK.010/2021 yg mendapat insentif adalah rumah tapak dan rumah susun. Kalau RUKO bagaimana? Apa tetap dapat insentif karena dapat dikategorikan rumah susun?
secara pendefinisian arti ruko masih termasuk dalam kategori itu
selamat pagi, izin bertanya. di dalam form 1721 A1 untuk pegawai. tunjangan pph terhadap pph terutang. apakah nominalnya harus sama atau beda.
karena ada tunjangan pph > pph terutang dan ada juga tunjangan < pph terutang.
mohon penjelasanya. jika terjadi seperti otu
tunjangan PPh ini sifatnya memang sangat beragam tergantung dari perjanjian perusahaan dengan pegawainya, apakah semua PPh jadi ditunjang atau cuma sebagian, setelah itu jelas barulah penulisan di bukti potong jadi jelas
Untuk kasus di atas, tunjangan pph 21 yang di tanggung seluruh sama perusahaan.
Itu bagaimana jika di dalam bukti potong 1721 A1
Tunjangan pph 21 > pph terutang
Tunjangan pph 21 < pph terutang
jika ditanggung semua mestinya jumlah2 itu jadi sama dengan PPh terutangnya
Om Admin, saya dan istri sama sama bekerja (peg swasta). NPWP nya sama (kecuali 3 digit terakhir, sy 000 istri 999. Pertahun 2020, npwp istri jd sama persis nomornya dengan saya krn info dari perusahaan istri no npwp lama sdh tdk ada saat proses penyetoran. Anehnya tdk spt tahun tahun sebelumnya, pelaporan pajak saya di 2020 ini tidak nihil. apakah ada hubungan dengan penyesuaian no npwp?
Disatu sisi sptnya mustahil perusahaan istri dan perusahaan saya salah hitung/setor pajak. Atau ada perubahan kebijakan perhitungan pajak utk suami istri bekerja dan tidak pisah harta?
saat ini pengisian di SPT sudah dilakukan ya? untuk penghasilan istri diisikannya di sebelah mana di SPT? tidak nihil ini jg dapat disebabkan karena salah mengisi atau menempatkan angka di posisi yg keliru di SPT, namun di sisi lain jangan juga terlalu memastikan bahwa perusahaan jg mustahil keliru, semua kemungkinan tetap terbuka
Om numpang tanya, bisa tolong berikan contoh perhitungan sederhana PPH21 untuk karyawan yang gaji nya berbeda.
misal pada bulan jan-mar 2020 gaji nya 15 juta, pada bulan april sampai juli di potong 50% akibat pandemi, setelah itu di bulan agustus-Des di normalkan kembali jadi 15 juta.
pada Bulan mei mendapat THR sebesar gaji normal 15juta. informasi tambahan karyawan memiliki NPWP dan mempunyai tanggunagn 3 anak (K/3)
terima kasih
Contoh perhitungan bs disimak di https://www.pajak.go.id/id/peraturan-direktur-jenderal-pajak-nomor-16pj2016
Om, saya memiliki NPWP, namun sudah menganggur sejak pertengahan 2019, apakah tahun ini sebaiknya tetap lapor pajak tahunan dengan formulir 1770ss atau registrasi Wajib Pajak Non Efektif?
bisa pilih yg mengajukan Non Efektif, pelaporan SPT Tahunan tidak wajib bagi yang memiliki penghasilan di bawah PTKP
Makasih om jawabannya.
sama-sama Kak Meliana
om tanya, kalau dari custommer kita titip uang ke perusahaan untuk pembayaran PIB,apakah perusahaan kita kena pajak atas titipan uang tersebut?
terima kasih
jika titipan ini dapat dibuktikan dengan dokumen2 yang kuat dan jelas maka tidak ada masalah
Tanya om, sy baru buka CV bergerak di jasa training. Sistem bagi hasil dg pembicara.
Kena pajaknya apa saja ya om…
Trus bayar pajaknya kemana ya…maaf masih pendatang baru
jenis pajak itu melekatnya ke jenis transaksi apa saja yg dilakukan, jadi ga bisa dijawab secara umum, tp transaksi yg mana yg mau ditanyakan aspek pajaknya
Pak-Bu,saya sudah lama tidak lapor Pak karena nol penghasilan Dan bergantung dari pemberian saudara- saudara.
Pertanyaanya- apakah bisa lapor sekarangkah dimana tidak Ada penghasilan alias pasif.
Mohon pencerahan.
pelaporan SPT Tahunan tidak wajib bagi yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP
Trims pencerahan ya🙏
sama-sama om 🙂
Apakah pemberian dari saudara2 perlu kita laporka sebagai ‘harta’ pada SPT?
Tetap perlu masuk di SPT
Halo Om, untuk perusahaan baru dan belum ada transaksinya apa saja kewajiban perpajakan yang perlu dilaporkan ya?
lapor SPT Tahunan PPh Badan dengan lampiran laporan keuangan, itu yg paling dasar dilakukan walopun blm ada transaksi
Terima Kasih Om
Halo mau nanya.. jika PT A (transferor company) melakukan merger dengan PT B (surviving company). Metode depresiasi yg digunakan oleh 2 perusahaan tersebut berbeda, PT A Garis Lurus dan PT B Double Declining. Terjadi pengalihan harta dari PT A ke PT B, nah untuk metode penyusutan yang dilakukan setelah merger apakah aset yg sebelumnya dari PT A tetap disusutkan menggunakan metode Garis Lurus? atau mengikuti metode penyusutan PT B (double declining)? Jika PT A tetap menggunakan metode GL, apakah memungkin dalam pelaporan SPT PPh Badan terdapat 2 metode penyusutan yg digunakan? mohon pencerahannya
yg perlu dipastikan adalah setelah merger ini perusahaan mana yg entitasnya tetap berdiri? apakah misal dilebur dengan membentuk entitas yg benar2 baru, atau misal salah satu entitasnya tetap berdiri dan yg lain menggabungkan? jika sudah clear disitu barulah perlakuan asetnya jadi jelas, dari perusahaan yg dilebur ga perlu dibawa2 yg dulunya bagaimana
Setelah merger ini perusahaan yg tetap berdiri (surviving company) adalah PT B dengan metode penyusutan double declining. Berarti aset yang dialihkan dari PT A ke PT B perhitungan penyusutannya menggunakan metode si surviving company ya om? apakah ada dasar hukumnya mengenai hal ini?
Saat perusahaan yg lama sudah lebur maka aset adalah milik perusahaan yg baru, kebijakan pengelolaan aset selanjutnya berada di entitas yg baru, entitas lama sudah tidak ada, silahkan cek PSAK, ini bukan diatur di aturan pajak