Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
halo om, saya akhir desember 2019 resign dari kantor, lalu 1 januari 2020 – 31 januari 2021 saya freelance dan tidak bayar pajak karena tidak paham pajak. Mulai februari 2021 ini saya kembali bekerja di perusahaan.
Penghasilan saya selama freelance 1jt-3jt/bulan. Apakah sekarang saya harus bayar pajak untuk masa freelance saya tahun lalu itu?
Jika iya, bagaimana caranya?
Terima kasih sebelumnya.
kewajiban pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan tidak wajib bagi yang memiliki penghasilan di bawah PTKP
Gimana cara lagi untuk Laporan Realisasi DTP PPh 21 Tahun 2020 akibat Pembetulan yg blm sempat dilaporkan padahal SPT Masanya sudah dibetulkan
dapat melakukan pembetulan laporan realisasi dengan cara yg sama dengan laporan realisasi yg sebelumnya sudah dilakukan
Om tanya.. Perusahaan kami tdk pkp, mada menyewakan gudang, pajak apa aza perusahaan kami kena? Makasi
Jika terkait menyewakan gedung maka ada pph final 4 ayat 2 dengan tarif 10%, jika ada transaksi lain maka akan berbeda lagi
om, mau tanya untuk usaha tambang pasir yang wajib melaporkan pajak apa saja? dan dasar pengenaan tarifnya apa saja jika tambang tersebut masih non PKP? beserta jenis akun pada pengisian billingnya nanti? terimakasih..
Aspek pajak itu dilihatnya per satu transaksi, itu yg ditanya saat transaksi jual pasir saja atau ada transaksi apa lg yg lain? Ini akan beda2 jenis pajaknya, misal terkait gaji pegawai pun bisa beda2, ini individu atau badan, npwp kapan terdaftar, jd perlu detil info2 yg akan ditanyakan
saat ini jual pasir saja.. npwp terdaftar akhir 2020.. WP badan..
aspek pajak yg terkait langsung adalah pembayaran PPh Final PP 23 tarif 0,5% dari omset, lalu SPT Tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2020, selain itu tentunya masih ada lagi jenis pajak yg lain namun konteksnya bukan saat jual pasir
bisa minta tolong dijelaskan juga mengenai jenis pajak yang konteksnya bukan jual beli?
dan klo pph final PP 23 tarif 0,5% nanti jenis akun di billingnya 411128 420 ya? apa beda lagi?
jika bukan jual beli ya mau transaksi yg apa dulu nih contohnya? bayar gaji, sewa truk, atau apa yg mau ditanya? ya betul kode billingnya itu
baik om, kalau bayar gaji sudah paham om.. yang ga paham untuk sewa truk, bisa tolong dijelaskan om?
Jika WP Badan melakukan sewa truk maka ada pemotongan PPh 23 atas sewa harta tarif 2%
baik om, makasih banyak infonya..
sama-sama
Kenapa harus punya NPWP klo mau lamar kerja, emang gajinya berapa ya klo punya npwp
Persyaratan NPWP untuk melamar kerja bukan aturan dari DJP jd silahkan dikonfirmasikan ke perusahaannya. Kewajiban NPWP diwajibkan bagi subjek yg memperoleh penghasilan melebihi PTKP
Siang om,
Mw tanya untuk pendaftaran efin harus ke kantor pajak atau bisa via online?
Bisa online, silahkan bisa hubungi KPP melalui medsos
Rudi adalah karyawan kantor Pajak. Dia menyembunyikan informasi data dari PT X, yang sedang dilakukan pemeriksaan. Hal ini dia lakukan karena dia telah menerima sejumlah uang tertentu, sehingga pajak yang dibayar oleh PT X kurang dari yang seharusnya. Apa sanksi perpajakannya?
Ini pertanyaan copy paste soal ujian atau bagaimana ya?
Sore om.. izin bertanya, klo ada transaksi jasa di periode pertengahan tahun lalu yg baru di tagihkan pada tahun ini apakah ada implikasi nya terhadap Pajak?
Apakah Pajak merefer pada tgl transaksi atau tgl invoice?
Misal transaksi jasa di bulan may 2020 baru di tagih di bulan maret 2021..
Mohon bantuannya om,
Terimakasih
Implikasi pajak yg ditanya disini spesifiknya apa? Misal apa terkait faktur pajak? Lalu pencatatan di pembukuannya gmn? Sudah diakui sbgai pendapatan pada piutang dari kapan?
Implikasi Pajak yg di maksud apakah secara laporan pajak nantinya kami akan di anggap telat lapor krna transaksi nya terjadi di tahun lalu..
Ini tidak kami catat sebagai piutang krna kurang tagih dari vendor ini baru saja diketahui belakangan.
Kira2 bgitu om
Matur suwun ya om
ini info2 yg disampaikan masih kurang detil, tp ya sudah akan dijawab yg sudah jelas dulu aja, disini tidak ditanya tentang masalah faktur pajak maka dianggapnya bukan terkait itu ya, terkait lapor maka jika ini adalah laporan SPT Tahunan PPh Badan maka akan mengikuti perlakuan akuntansinya khusunya tentang kapan pengakuan penghasilan yg benar dilakukan, jika terkait lapor SPT Masa PPh maka ini masih blm bs disimpulkan, lalu terkait dengan pencatatan akuntansi yg belum dilakukan ini sebetulnya kurang pas karena saat jasa/barang sudah diserahkan maka penjualan/pendapatan idealnya sudah dapat diakui walaupun masih bentuknya piutang
Maksudnya invoice dan faktur pajak yg jg di terbitkan di tahun ini padahal transaksinya terjadi di tahun lalu.. apakah ini akan ada implikasi terhadap performance pelaporan pajak krna di anggap sebagai terhutang pajaknya..
Maaf ya om Klo pertanyaannya kurang jelas, soalnya saya jg masih awam sekali nih 😅
jika ini terkait faktur pajak maka sudah jelas penerbitan faktur pajaknya terlambat dilakukan, silahkan cek pada acuan kapan PPN terutang dan faktur pajak harus diterbitkan, prinsipnya saat yg terjadi lebih dulu antara penyerahan atau pembayaran, dalam kondisi yg ditanyakan sudah terjadi penyerahannya maka sudah terutang PPN, tidak peduli blm dilakukan penerbitan invoice
om, mohon penjelasannya.perusahaan kami mengalami peralihan perhitungaan pajak dr PP 23 ke PPH 25 karena omset perusahaaan kmi yg lebih dr 4,8 M. Apakah perusahaan kami tidak bisa masuk dlm kategori Wajib Pajak Baru yg PPH 25 nya bisa Nihil (karena peralihan tersebut)
Bisa, tidak masalah, silahkan cek https://youtu.be/VixnmVKF6_0
Kalau pph 25 nihil,berarti tidak perlu lapor kan om? Lalu apakah perusahaan kami masih perlu membayar pp 23 lagi di tahun 2021? Dan apakah perlu ada pengajuan kalau pph 25 kita nihil? Apakah nnt orang pajak tidak curiga kok kita tidak membayar pph 25 nya,karena omset kita 2020 yg sdh melebihi 4,8 M.
dari yg disampaikan pada video link di atas sudah disertai dengan referensi aturan, sehingga jika dipertanyakan bisa dijawab dengan referensi aturan tadi, jadi tidak ada masalah karena semua referensinya dari aturan
Perusahaan saya barbentuk CV om. Karena belum habis masa tenggang pp23. Tp karena ada kenaikan omset yg lebih dr 4,8 M oleh orang pajak di minta untuk ke Pph 25
dari yg disampaikan pada video link di atas sudah disertai dengan referensi aturan, sehingga jika dipertanyakan bisa dijawab dengan referensi aturan tadi, jadi tidak ada masalah karena semua referensinya dari aturan
Jadi sudah tidak perlu bayar pp 23 0,5% ya om,kalau perusahaan saya memilih pph 25 nihil. Atau masih perlu bayar pph lain yg mungkin muncul kalau pph 25 nya nihil.
Mohon penjelasannya… terima kasih
PPh lain ini dalam konteks yg mana? kalo terkait PPh atas penghasilan yg diterima maka akan ada PPh 29 di akhir tahun, jika PPh terkait Pemotongan dan Pemungutan maka ada juga namun beda konteks dan beda lagi objeknya
pak kami tahun 2017 mau membayar pajak tetapi no id pelanggan kami di atm kok sudah tdk aktip lagi sehingga sd tahun 2020 kami belum membayar pajak , bagaimana untuk mengaktipkan no id pelanggan pbb p2 tersebut lalu bagaimana cara membayarnya luas tanah kami 50m persegi biasanya kena biaya hanya dibawah 25rb /tahun mhn petunjuknya. karna petugas desa menarik pajak pbb p2 ngga masuk ke cash daerah mhn pencerahannya
Semua terkait dengan pajak daerah/PBB kami tidak dapat menjawab, jika terkait pajak pusat (pph, ppn) maka akan kami bantu jawab
Om, mhn bantuan infonya..PPN DN sy KB..pas mau upload pdf SSP ada notif ETAX-WEB-50008: SPTSERVICE-00046. Tmksh Om…
Ini kejadiannya kapan? Apakah saat ini msh gagal?
saat pas lapor Om (25 sd 28 Feb’21), tp pas tgl 01-03-21/ last minutes sorenya sdh bisa Om, wlpn kondisi KB tdk bisa upload pdf SSP..sy lapor Normal dulu lalu SPT Pembetulan baru deeh bisa upload pdf SSPnya.Dmkian Om, tmksh…
terima kasih konfirmasinya, sehat selalu ya
Baik Om, sama2 yaa….amiiinn…
mau tanya, seandainya spt tahunan sudah keluar, akan tetapi saya lupa tidak menginputkan NPWP yang bersangkutan selama setahun lebih. apakah bisa di revisi untuk SPT ybs tanpa melakukan pembetulan?
Revisi SPT adalah dengan melakukan pembetulan
Selamat malam,ijin bertanya. Saya bekerja sebagai jasa servis elektronik dirumah dan telah memiliki NPWP pribadi (dg penghasilan dibawah 60 jt). Namun seringkali mendapatkan pesanan barang kena pajak dan ketika barang tersebut kami jual beberapa tahun lalu pajak dibayar sendiri oleh pembeli. Akan tetapi waktu lalu ada pembeli yang meminta untuk membuatkan faktur pajak.Padahal pernah saya baca bahwa faktur pajak dikeluarkan oleh badan usaha. Apakah didalam pembuatan faktur pajak boleh menggunakan faktur pribadi ? Lalu apakah NPWP yang telah kami miliki harus diganti dengan NPWP badan usaha ? Karena usaha yang kami lakukan adalah membeli produk secara online dan menjual kembali… Read more »
Faktur pajak diterbitkan oleh yg statusnya PKP (pengusaha kena pajak), ini bisa individu bisa juga badan. Status PKP didapatkan dengan mengajukan permohonan ke KPP. Jadi saat ada pembeli yg minta faktur PPN maka bagi penjual yg non PKP memang ga akan bs menerbitkan
selamat sore om…saya penghasilannya di bawah 60 jt, masuk ke 1770 ss, istri saya bekerja dan pajaknya dilaporkan ikut laporan pajak suami, mengenai harta di 1770 ss cuma aset nominalnya doang ya om yang dilaporkan ke pajak? klo di 1770s terinci yah asetnya apa aja
Betul memang seperti itu formulirnya
Hallo om pajak, mau nanya nih. Saya punya usaha biro perjalanan wisata. Sebagai pribadi saya punya npwp dan usaha saya juga punya npwp. Apakah saya perlu laporan 2 spt? Spt pribadi dan spt badan? Selanjutnya untuk pengenaan pajak keduanya seperti apa karena penghasilan pribadi saya sekaligus penghasilan usaha saya tersebut. Dengan omset kurang dari 1 milyar, usaha saya kena pph pasal brp? Terima kasih om sebelumnya
Ya betul, lapor SPT untuk individu dan untuk badan. Posisi individunya itu mesti clear dulu, misal jadi pemilik modal maka nanti dapatnya dividen, atau operasional jg maka idealnya ada penyisihan gaji, jd si individu ga bs dibilang kegiatannya adalah biro wisata, jangan dicampur. Si Badan ini barulah yg kegiatannya biro wisata, yg harus membuat laporan keuangan untuk dasar pengisian SPT. Untuk memasikan jenis pajaknya perlu lebih detil lg terkait transaksinya, variasi pengenaan pajak sangat beragam
Tanya om…
saya bergerak dibidang Event organizier…langsung tanya ya om..
Saya PKP biasa terbitkan faktur..tetapi karena ada satu lain hal…untuk event ini saya tidak dpt terbitkan faktur ke klien saya..
apakah bisa klien saya sendiri yg memotong dan membuatkan faktur pajaknya?
Tidak bisa, faktur PPN adalah kewajiban pihak penjual atau penyedia jasa
Apakah Penyewa bangunan yg berbadan hukum dan mempunyai NPWP secara otomatis berhak memotong pajak atas sewa sebesar 10% dari penyewa kemudian diberi bukti potong dan disetorkan kepada rek bedahara negara walaupun belum ada penunjukan dari Kantor DJP ?
Penyewa dengan status Badan adalah subjek pemotong pajak, sehingga memang betul akan melakukan pemotongan, tdk memerlukan penunjukan. Jika penyewa adalah individual maka jika akan melakukan pemotongan harus ada penunjukan sebagai subjek pemotong.
Selamat pagi om..
Saya baru saja merubah data dan KLU untuk data wp badan tempat saya bekerja..
Pertanyaan saya, apakah SPT PPN yang sudah dilaporkan bulan-bulan sebelumnya harus dilakukan pembetulan agar data KLU yang baru bisa berubah atau biarkan saja mengikuti KLU yang lama?
Yg terdahulu tidak masalah, lanjutkan saja ke data SPT yg selanjutnya
Malam om, saya baru saja bikin npwp untuk daftar magang tp sampai skrg belum magang. Itu saya ttp harus lapor pajak gk ya? Dan caranya gimana bisa tolong dibantu
Jika blm ada penghasilan yg melebihi PTKP maka tdk ada kewajiban untuk lapor SPT Tahunan PPh
Om permisi mau tanya, bagaimana solusi jika ada perbedaan data (pajak masukan) di E-faktur dekstop dan E-faktur web based. Di E-faktur dekstop sudah approval sukses tapi di E-faktur web based tidak muncul. Terima kasih
Hapus posting dan ulangi posting lg di efaktur web, pastikan jg tdk keliru masa pajaknya
Om, mihon infonya
Seharusnya BKP atas PIB Masterlist dikenakan PPN tidak ya? Mengingat di PIB sudah dikenakan PPN, jika pembelian barang dikenakan PPN lagi. Apakah tidak double PPN?
Ini transaksi impor BKP kan maksudnya? Saat impor akan ada PPN Impor, saat akhirnya dijual lg ya itu transaksi yg berbeda dan akan terutang PPN jg
Om, tanya Pajak International (Jasa Konstruksi)
Untuk bebas PPN & PPh harus ajukan apa saja / dokumen apa yg perlu diusur? Selain SKD LN
Dan pembelian barang Indonesia untuk LN PPN bisa dikreditkan?
Atas penagihan, terbitkan faktur pajak?
Ini bs didetilkan dl transaksi yg dihadapi seperti apa? Dari keterangan yg ada blm dpt disimpulkan dengan jelas, aspek pajaknya jd blm bs dijawab
selamat siang pak,
saya vivi, saya ingin menanyakan terkait ID billing, jadi kasusnya itu saya merupakan pemegang CV (badan) PKP, dan terdapat transaksi dengan Sekolah Swasta, untuk pembuatan ID billingnya menggunakan jenis pajak dan jenis setoran apa ya? terima kasih.
Kode tergantung dr jenis pajaknya, jenis pajak tergantung dr detil transaksi yg dilakukan, misal ini barangnya seperti apa?
Salam, Om. Mau nanya… sekarang saya lagi gak kerja karena lagi nerusin kuliah. Tapi saya masih ada pendapatan dari ST dan sukuk (2 tahun lalu sempet beli). Saat itu juga sempet beli emas 500g. Nah saya bingung saya masih harus lapor pajak saat ini kah?
Jika penghasilannya melebihi PTKP maka jd ada kewajiban untuk lapor SPT Tahunan PPh
selamat malam om, mau nanya , saya tinggal di luar negeri dan kerja di luar negri , saya membayar pajak di luar negri dan tinggal diatas 183hari diluar indonesia , menurut yg saya baca , saya tidak wajib memiliki npwp dan tidak wajib melaporkan SPT , cumanya saya ada berinvestasi saham di indonesia dan mendapatkan penghasilan melalui saham (dari dividen ataupun dr capital gain) , kalo kek gini saya wajib lapor pajak gak ya?
thankyou
Dengan kondisi itu tetap tidak ada kewajiban menjadi subjek pajak di indonesia, acuannya adalah tempat tinggal
selamat malam om mau tanya penusunan NPWP dan NPPKP gimana ?
Ini maksudnya penyusunan apa? NPWP dan NPPKP hanya nomor identitas aja, atau maksudnya mau mendaftar NPWP dan PKP?
Selamat sore om…bapak saya sudah tidak ada pendapatan karena sudah sepuh, namun ibu saya ada pendapatan dari sewa condotel yang pajaknya sudah dipotong oleh pihak hotel..bagaimana cara ngisi laporan SPT nya ya om. kondisinya pajak istri gabung sama pajak suami
penghasilan dari sewa bangunan masuk di bagian penghasilan Final dan nanti bukti potong pajaknya dilampirkan dalam laporan SPT
selamat sore oom, mau tanya nih, apabila kita bayar premi asuransi pendidikan secara pribadi (bukan kantor ya) apakah dimasukkan kedalam Harta atau tidak pada saat pelaporan SPT Tahunan?
Tolong infonya ya…trm ksh
premi asuransi ini sifatnya investasi bukan? jika iya maka masuk dalam laporan harta di SPT, secara umum salah satu ciri asuransi yg bukan investasi ya akan hangus saat tidak ada klaim, krna asuransi memang berbeda dengan menabung
Selamat sore oom, mau tanya nih. Anak saya telah memiliki NPWP tapi belum.pernah lapor pajak, sekarang kerja dan mau lapor SPT tahunan, namun penghasilannya dibawah PTKP pertanyaannya. Apakah tetap lapor SPT meskipun penghasilannya di bawah PTKP, itu yang pertama. Dan yang kedua. Apakah untuk mengurus e-fin sekarang harus ke KPP, dan ketiga..apakah perlu formulir 1770SS sebagai bukti potong dari pemeberi kerja untuk lampiran SPT tersebut. Terima kasih
penghasilan yang belum melebihi PTKP tidak wajib menyampaikan laporan SPT Tahunan, untuk pengurusan EFIN dapat menghubungi KPP secara online dan nanti pengajuan dilakukan jg secara online, bukti potong dan formulir 1770SS itu adalah 2 hal yg berbeda dan yg dilampirkan di SPT adalah lembar bukti potong dari pemberi kerja dengan nama form 1721 A1
Selamat sore Oom,,,Mau tanya nih terkait Interest , kebetulan kami menagaih AR ke pihak ketiga , nah apabila terlambat kami bebankan sebagai interest , apakah beban interest ini dikenai PPN atau tidak ya Oom,,,kalau iya peraturan no berpa ya,,,?
Terima Kassih sebelumnya,,,
bukan objek PPN, pasal 4 UU PPN
numpang tanya Oom…apakah premi asuransi pendidikan yang dibayar pribadi perlu dilaporkan sebagai harta pada SPT Tahunan Pribadi?
Jika sifatnya investasi maka itu masuk jd harta
asuransi pendidikan tersebut diambil saat anak sudah masuk sekolah, apakah itu termasuk investasi?
karena setahu saya asuransi yg bukan investasi adalah asuransi kecelakaan, jika tdk terpakai sifatnya hangus…
Apakah asuransi pendidikan ada yg sifatnya non investasi? alias hangus jika tidak dipakai?
tolong infonya oom
premi asuransi ini sifatnya investasi bukan? jika iya maka masuk dalam laporan harta di SPT, secara umum salah satu ciri asuransi yg bukan investasi ya akan hangus saat tidak ada klaim, krna asuransi memang berbeda dengan menabung
permisi om mau tanya mengenai masalah pajak
1. jika terdapat sumbangan uang dari temen temen untuk keperluan pengobatan di thn 2018 dgn nilai yang cukup besar dan di awal thn 2019 sudah melakukan pengobatan.. tetapi uang sumbangan tidak kita laporkan dalam spt tahunan. itu bagaimana ya kita harus menjelaskan ke kantor pajak?
mohon info ya om. uang sumbangan kita tidak kita laporkan dalam spt tahunan 2018 dikarenakan sumbangan dari temen untuk pengobatan apakah bisa kita menjelaskannya ke kantor pajak dengan lampirkan surat pengobatan yang terjadi ???
ini sama dengan pertanyaan sebelumnya ya. cek jawaban dibawah ya…
ini sama dengan pertanyaan sebelumnya ya.. cek jawaban dibawah ya…
permisi mau tanya om. 1. jika kita di kasih sumbangan dari temen temen buat berobat dengan nilai yang lumayan besar di thn 2018 tapi kita melakukan operasi di thn 2019, nah spt tahunan 2018 kita gak melaporkan sumbangan yg di terima sehingga terdapat selisih uang antara spt yg kita masukan dan fisik uang di bank. apakah kita bisa melakukan klarifikasi ke kantor pajak bahwa uang itu bener ntuk pengobatan dan klarifikasi bagaimana yang harus kita lakukan ya mohon masukannya 2. kalo kita sewa ruko kecil buat usaha dan kita sewa sesama orang terdekat jadi gak ada transaksi pajak . apakah… Read more »
1. Petama pasikan lapor dulu SPT Tahunannya, baru nanti bersiap kl perlu klarifikasi, sampaikan dalam catatan tertulis jg
2. atas sewa tetap terutang pajak di sisi pemilik bangunan
APAKAH FORMULIR PENONEFEKTIFAN NPWP BADAN SAMA FORMULIRNYA DENGAN NE ORANG PRIBADI??
Ya sama
permisi mau tanya, bagaimana Perlakuan beban dan biaya selama masa pandemi? tolong dibantu jawab om
Bisa lebih spesifik lagi? Beban dan biaya apa yg dimaksud? Variasi aspek pajak itu banyak, jd harus spesifik mau yg mana
beban dan biaya yang umum selama pandemi om
Tidak ada perlakuan khusus jika yg sifatnya umum
Om, saya mau tanya.. Saya mau bikin perusahaan ada kerjaan ngesub salah. Tp partai nya besar, untung nya kecil.
Apa kewajiban perusahaan saya dengan pajak?
Takut nya untung sudah dikit, potongan pajak besar.. Malahan rugi saya
Mohon infonya, mksh om
Untuk memastikan aspek pajaknya harus lebih detil cerita transaksinya gmn, variasinya bs banyak, lalu jangan cm hitungan jumlah pajaknya yg diperhatikan tp dokumen2 administrasi pajaknya jg ada nantinya, itu jg perlu dipikirkan
permisi mau tanya, bagaimana perlakuan beban dan biaya selama masa pandemi?
Bisa lebih spesifik lg? Beban dan biaya apa yg dimaksud? Variasi aspek pajak itu banyak, jd harus spesifik mau yg mana
Haloo om pajak,, izin bertanya,, jika kita membeli beras dengan kelompok tani apakah di kenakan PPN dan Pph pasal 22?
Ini yg membeli siapa? Silahkan bs dijelaskan dulu ya subjeknya gmn
Pagi,, saya mau bertanya apakah pembelian beras di kelompokk tani di kenakan pajak PPN dan PPH 22?
Ini yg membeli siapa? Silahkan bs dijelaskan dulu ya subjeknya bagaimana?
Bendahara pengeluaran pemerintah membeli beras untuk operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga,, apakah dikenakan PPN dan Pph pasal 22
PPN tidak kena, PPh 22 kena
Hallo saya mau tanya untuk pembuatan faktur pajak keluaran ppn yang dibayarkan pemerintah , cara merubah no seri faktur pajaknya bagaimana kak di etax , dan itu masuknya ke kode 030 atau 031 atau kode no seri brp yah kak
Kode 030, jika ada revisi faktur jadi 031, ada pilihan ubah kode pada saat masuk menu Rekam Faktur
Pagi, saya mau tanya mengenai pajak.
Saya bekerja di perusahaan jasa konstruksi. berskala kecil. dan sudah mempunyai Sertifikasi. Untuk kegiatan usahanya, perusahaan tsb tidak menjual jasa/membangun sebuah gedung/civil tp lebih ke menjual barang utk bikin interior. Apakah kena pajak PPh final (2%)?
Dalam kondisi itu maka kegiatannya jadi perdagangan dan tidak khusus jd masuk kategori konstruksi
Soalnya saya sedikit rancu, ini kan perusahaan merupakan jasa kontruksi dan utk di sertifikasi nya juga jasa konstruksi tp utk kegiatan di lapangannya sendiri itu lebih ke interior. Jd ini berarti ga harus di potong 2% atas jasa konstruksi ya? Baik, terimakasih banyak
Pak saya mau tanya lg ini mengenai PPN. Perusahaan saya itu sudah PKP. Apabila client tidak mau diterbitkan Faktur pajak itu bagaimana ya pak?
Tetap harus diterbitkan, acuannya adalah sisi penjual bukan pembelinya
Jika dr awal memang akan jualan barang interior lalu knpa ada ijin konstruksi? Dr tiap kegiatan yg beda memang bs jd akan beda pajaknya, ga bs dibuat semua sama
Pembiayaan cabang perusahaan yang pendapatannya menjadi obyek pajak bertarif tinggi dapat usahakan agar mendorong terciptanya pengurangan biaya bunga dan pembayaran dividen semaksimal mungkin?
tolong jelasin om
Itu kalimat sumbernya dari mana? Konteksnya apa?
Salam sehat om, om mau nanya, bagaimana apabila saya baru mau buka usaha warung makan kecil kecilan, apa saya sudah wajib pajak? Trus ketentuan wajib pajak usaha bagaimana yah om? Mohon bantuannya.
Terima kasih om sebelumnya.
salam kuat….
Saat ini sudah punya NPWP blm? Lalu untuk penghasilan per bulan apakah sudah ada?
Belum ada om dua-duanya. Aturannya bagaimana yah om??
Ya kl belum ada penghasilan maka blm wajib punya NPWP, yg wajib itu jika penghasilan sudah melebihi ptkp (4.5jt per bulan)
apakah oenjualan BKP kpd non PKP harus menggunakan nomor dari sistem e faktur?
semua penerbitan faktur (selain eceran) tetap dilakukan menggunakan sistem efaktur
boleh tau ngga bentuk laporan pajak untuk pembayaran pajak perusahaan ??? apa saja yang harus dipersiapkan? dan bentuknya bagaimana?
Laporan pajak pada intinya adalah formulir SPT, ini jenisnya ada banyak variasi, nah yg dibutuhkan untuk jenis yg mana? Laporan ini akan tergantung dr jenis transaksi yg dilakukan perusahaan, sumber laporan pajak adalah dari laporan keungan yg sesuai standar akuntansi
Hallo Om Pajak, saya mau tanya kalau pengenaan pajak badan usahanya ada yang kurang di SKT, untuk penambahannya/pembaharuan harus di KPP dimana npwpterbit atau tidak?
soalnya kantor pusat management ada di jakarta dan kantor operasional di kendari, npwp terdaftar di kendari
mohon arahannya terima kasih
Perubahan data apapun dilakukannya di KPP tempat NPWP nya terdaftar
Apakah Orang tua yang sudah pensiun diwajibkan membayar pajak jika memiliki anak seorang pengusaha?
acuan pembayaran ataupun pelaporan pajak bukan dari kondisi itu, melainkan acuannya adalah jika subjek tersebut memperileh penghasilan yg melebihi PTKP pada tahun pajak yg dimaksud maka jadi masuk kriteria wajib menyelesaikan kewajiban perpajakannya
Om, tanya dong. Kakak saya beli mobil menggunakan KTP saya, otomatis mobilnya atas nama saya. Saya akan lapor pajak, apakah mobil tersebut dimasukkan ke dalam harta saya? atau tetap menjadi laporan pajak kakak saya?
idealnya dilaporkan di SPT orang yg secara riil mendapatkan dan menguasi harta tersebut, terkait pemakaian nama ada baiknya dituangkan juga dalam surat pertanyaan tertulis agar jika suatu saat dikonfirmasi oleh KPP sudah ada dokumennya
Salam pajak. Bagaimana cara mendpatkan keadilan bagi WP yang telah terhutang pajak kira- kira Rp.2 M yang menyebabkan terjadinya hutang pajak sbb : 1.WP di PKPkan dengan cara di datangi kerumah oleh pihak DJP. 2.Setelah PKP ternyata WP tidak paham atas kewajiban yang harus ia lakukan. 3.WP tidak mendpatakn SPPKPnya setelah di PKPkan..SPPKP didapat setelah terjadinya masalah terhutang pajak atas transaksi penjualan buah sawit ke PT.yang menampung buah sawit tersebut. 4.WP bisa dikatakan minim pengetahuan tentang perpajakan dan tanggungjawabnya sbg WP orang pribadi yang telah di tetapkan sbg PKP. Sehingga terjadi kesalahan fatal setiap transaksi tidak pernah menerbitkan faktur pajak.tidak… Read more »
salam damai…
Dalam posisi ini secara umum prosedur2 yg dilakukan oleh DJP tentunya telah berdasar ketentuan, terkait adil atau tidaknya ini admin tidak dapat berkomentar, komunikasikan lagi saja dengan petugas KPP, dalam konteks peraturan sudah dirilis memang ada kebutuhan dari wajib pajak untuk selalu mengikuti peraturan tersebut
saya mau nanya om, saya ganti faktur pajak keluaran di bulan 12 tahun 2020, setelah saya upload faktur penggantinya saya baru liat kalau periodenya bukan periode bulan 12 tapi periode bulan ini, lalu saya batalkan faktur penggantinya, itu solusinya bagaimana om?
faktur pengganti itu memang tidak akan mengubah masa pajak pengkreditannya, nah jika saat ini sudah dibatalkan maka sudah tidak dapat diapa2kan lagi, silahkan buat faktur baru