Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
NPWP saya terdaftar KPP Pontianak timur dengan status NE ..gimana cara aktifasi NPWP sedang saya sudah domisili Jogja sejak THN 2012
saat ini KPP dapat dihubungi lewat medsos, telp, ataupun WA, jd permohonan pun ga harus dilakukan dengan datang langsung ke lokasi KPP
mau merobah nama badan dengan penambahan kalimat di belakanya, apakah akan berubah no NPWP nya
Nomer npwp ga akan berubah, hanya data di dalamnya aja yg berubah
perobahan ini dikarenakan berobahnya akte pendirian. ini tentang nama yayasan
semua hal terkait perubahan data silahkan diajukan ke KPP untuk dilakuan pembaruan data, tentunya dalam pengisian SPT ada yg akan berubah
apakah bisa merobah nama atau menambah nama dalam kartu pajak, dan pakah ada pengaruhnya kepada laporan akibat dari perobahan ini
semua hal terkait perubahan data silahkan diajukan ke KPP untuk dilakuan pembaruan data, tentunya dalam pengisian SPT ada yg akan berubah
Saya sudah punya npwp, pajak kan biasanya dibayar kantor, tapi saya juga punya penghasilan sampingan dari adsense, pelaporannya bagaimana ya ?
pelaporan pada intinya tetap sama dengan mengisi form SPT Tahunan, dengan kondisi itu maka jenis formulirnya adalah 1770, untuk lapornya bisa pake efiling maka urus EFIN dl ke KPP, nah baru setelahnya bisa prepare isi SPT nya
Halloo Om,
Mau tanya donk. saya kan punya 2 sertifikat tanah yang saling bersebelahan. nah di di atas 2 sertifikat itu saya bangun rumah kaya di gabung gitu. apa memang saya mendapatkan pajak hanya 1 saja? mohon bantuannya
pajak yg dimaksud ini jenis pajak apa? pajak itu banyak jenisnya, jd biar ga miskom tlg disebutkan detilnya ya
Om punya sumber tertentu yang menjelaskan mengenai latar belakang pphop dan sejarah hadirnya pph op di indonesia?
https://edukasi.pajak.go.id/latar-belakang.html bisa cek dulu disitu yaa
saya mau bertanya sebenarnya apa latar belakangnya makanya diberlakukan pengenaan pajak atas orang prnibadi
simple nya karena diatur dalam UU, jika tidak ada aturan maka ga ada pengenaan
Mau tanya , PPh 25 itu menyetor dan melaporkan lewat Pusat atau cabang ya ? Jika sudah di bayarkan atas NPWP cabang bagaimana ya ?
Mohon bantuannya terima kasih
Dilakukan oleh pusat, jika terlanjur dibayarkan oleh cabang maka dapat dilakukan PBK
Zulfikar adalah karyawan tetap pada PT. Energy, selama tahun 2018 memperoleh gaji Rp. 9.000.000 setiap bulan, telah menikah dan memiliki 1 anak kandung. Atas penghasilan selama tahun 2018 telah di potong PPh 21 oleh pemberi kerja. Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Zulfikar harus menyampaikan laporan SPT PPh Orang Pribadi tahun 2018.
Diminta :
a) Hitunglah PPh Orang Pribadi tahun 2018.
b) Kapan batas akhir Zulfikar melakukan pelaporan SPT PPh OP, agar tidak terkena sanksi ?
ini copy paste soal ujian kah?
Apa saya persyaratan pembebasan PPH pasal 23?
Pembebasan PPh Pasal 23 yg jenis apa? Ada banyak variasi jenisnya dan syaratnya beda2
@kring_pajak bagaimana solusi apabila ada invoice yang belum diterbitkan faktur pajak, namun nomor seri faktur pajak susah habis, dan juga udah lewat tahun. Sedangkan mau di catat sesuai masa pajaknya.. mohon penjelasan.. Krn saya tlp di kring pajak tapi gak ada tanggapannya.
Mau tidak mau dilakukan penerbitan fakturnya dengan tanggal saat ini, kondisi ini akan disebut menjadi faktur terlambat dan ada resiko sanksi keterlambatan
sore mau tanya..?
jika Pembayaran PPH 25 itu harus dilakukan oleh cabang atau pusat , jika sudah di bayarkan atas NPWP cabang bagaimana ya ?
lewat pusat saja, jika ada keliru setor dapat diajukan PBK
Om, Peraturan potongan pajak penghasilan untuk tenaga ahli pada saat covid ini, gimana ya?
Tetap di potong pajak atau di nihilkan?
Lalu untuk kantor konsultan menejemen, PPh 21 karyawan tetap, saat covid pajak masa nya nihil/tetap kena potongan?
PPh 21 tenaga ahli secara umum tdk ada insentif fasilitas saat pandemi, namun untuk PPh 21 karyawan tetap tersedia fasilitas PPh 21 DTP dengan syarat2 sesuai PMK 9 tahun 2021
Tanya pak saya sdh isi laporan pajak
Spt tahunan tetapi belum Verifikasi
berarti termsuk Belum laporan Ya ?
Belum, lapor itu sampai menerima Bukti Penerimaan
Mau tanya, sy pny mobil atas nama saya dan sudah sy laporkan di kolom harta pada laporan spt tahunan. Rencananya saya ingin menghibahkan mobil tersebut ke ayah saya. Ketika pelaporan spt tahunan, artinya harta mobil sy tidak dilaporkan? Atau gimana yah?
Apa konsekuensinya jika sy menjual mobil tersebut ke org lain? Apakah sy akan dikenakan pph utk penjualan mobil tsb?
iya betul, pada isian harta jadinya berkurang atau hilang, jika ini diberikannya hibah kepada keluarga sedarah garis keturunan lurus 1 derajat maka hibahnya masuk kategori bukan objek PPh, di sisi lain jika dijual ke orang lain maka akan ada PPh atas keuntungan dari penjualan harta
Thank you bgt infonya. Sy masi pny pertanyaan lain: Nah misalnya saya beli mobil tsb tahun 2013 seharga 100jt. Dan skrg sy jual seharga 60jt. Artinya saya rugi, tp itu tetep saya kena pajak pph yah? Terima kasih sekali lg yah.
Jika rugi maka tidak akan ada PPh nya
Om mhn pencerahannya ttng pph psl 21
Atasan sy di bln Jan’21 sdh menikah yg td nya TK/O (54 jt) menjadi K/0 (58,5 jt)..Otomatis hal tersebut akn merubah pd tarif PTKP yg diterapkn pd masa2 berikutnya. Apkh dalam perubahan stts ini sy selaku TO hrs meminta semacam bukti/ boleh dikatakan Surat Nikah kemudian dilampirkan di pelaporan bln selanjutnya sebg penunjang adanya perubahan status tsb..Intinya perlu/ tdk sy menginfokan dan melampirkan bukti tentang perubahan sts tsb. Tmksh Om, utk pencerahannya.
yup perlu ada dokumen untuk informasi seperti itu, dan kondisi yg jadi acuan adalah saat awal tahun pajak, misal menikahnya 2 januari 2020 maka ptkp 2020 belum bisa berubah jadi menikah, karena status menikahnya bukan di 1 januari 2020, jika menikahnya 31 des 2019 barulah ptkp 2020 berubah
Sore om mau tanya, jadi perusahaan saya blm menyetor pon bulan Juni dan Juli 2019 . Dan karena itu vendor mendapat surat dari kantor pajak untuk klarifikasi ppn tersebut. Sedangkan alasan kami belum setor karena sistem pelaporan sekarang tidak bisa dipilih seperti dulu. Bagaimana solusinya ya om tolong bantuannya karena saya masih awam masalah pajak.
Dan bagaimana saya harus klarifikasi ke kantor pajak dan vendor kami.
intinya apapun kondisinya kewajiban pelaporan PPN tetap harus dijalankan, apalagi jika memang uang PPN dari pembeli juga sudah diterima, jadi memang harus dilakukan untuk mencegah hal seperti tadi
Sore Om, mau nanya, kalau pengusaha UMKM (menggunakan pencatatan), perlu isi nilai stok barang ga di SPT Tahunan OP nya?
Terima kasih.
stok barang dagangan ya maksudnya? perlu diisikan nilainya di bagian harta
Iya om stok barang dagang, kode harta berapa ya om? Nilainya kalau usaha toko kan jarang diadministrasi dengan baik seperti pembukuan om, jadi untuk nilainya diisi bagaimana ya om?
bisa masuk ke kode 015 Setara Kas Lain, dapat diisi dengan nilai perkiraan yg paling mendekati
Om tanya dunk… kntr sy sdh lapor utk satu tahun pajak pph psl 21 dan juga sdh mendistribusikan bukpot 1721a1 kepada ybs/para karyawan. Tp ada hal yg msh menganjal yaitu mengenai pencatatan THR…Stlh beberapa hari kemarin sy lapor utk SPT tsb diatas. Sy menemukan berkas yg slama ini sy cari dan saking lupa nyimpennya “sdkit” sy abaikan yaitu daftar transfer THR dibulan Mei utk karyawan lepas (smuanya di bwh PTKP dan tdk ber NPWP) dan kartap (ada yg berNPWP dan sebagian tdk berNPWP)..Pertanyaan sy, 1. apakh sy perlu melakukan Pembtulan SPT Masa di Mei dg alasan jumlah THR ini tdk… Read more »
sebelum menjawab poinnya, Om tanya dulu apakah THR yg dimaksud ini sudah diperhitungkan dalam bukpot 1721A1? Jawaban ini akan mempengaruhi semua poin jawaban berikutnya.
1. perlu jika jumlah THR juga blm masuk pada 1721A1
2. perlu membuat pembetulan SPT Desember hanya pada sisi angka2 pada 1721A1 tanpa akan mengakibatkan berubahnya status KB
apa yg dilakukan saat ini sebenarnya tergantung dari kondisi yg sudah dilakukan
Om,
utk THR yg dimaksd blm sy perhitungkan didlm bukpot 1721A1, ya karena tadi slip trf berikut dg rekapannya baru sy temukan stlh sy melakukan pelaporan dan pendistribusian bukpot tsb.
Baik Om, point 1 dan 2 sngt jelas. Tmksh pencerahannya…
ok silahkan dapat dilakukan pembetulan yg diperlukan
Met pagi kalau saya ditanya user id direktorat pajak itu apa yah
ini ditanyanya dalam konteks apa dan oleh siapa?
Ya pada saat pengajuan pinjaman ditanya user id pajak sy
pada umumnya maksudnya itu adalah NPWP
Djp eror, tdk ada respon 2 hari belakangan ini?
apakah sudah menghubungi lewat twitter? @kring_pajak
Izin tanya om
Saya kan mantan karyawan swasta 3 tahun 3 bulan kerjannya,dan gaji saya juga gak kena pajak.dan sekarang saya Masuk kerja intansi pemerintaj dan wajib lapor spt.spt saya waktu kerja swasta gimana ya om.mohon penjelasan nya om
Jika penghasilan pd suatu periode tidak melebihi PTKP maka tdk wajib lapor SPT Tahunan PPh
Selamat siang, Om. Saya mau tanya. Saya bekerja di Indonesia, namun dengan gaji USD. Perusahaan berdomisili di luar Indonesia dan memberikan gaji dalam bentuk gelondongan. Saya bertanggung jawab melaporkan dan membayar pajaknya secara pribadi. Bagaimana pelaporan pajak penghasilannya ya?
Intinya isi SPT dan informasikan semua penghasilan, hanya saja penjelasan cara mengisinya ini agak panjang, ga cukup di chat sprti ini
Siap. Terima kasih untuk responnya
sama-sama kakak
om kalau cara pelaporan pajak kode 030 gimana ya? contoh A buat pajak untuk B dan si B bilang kamu aja A yang bayar jadilah si A yang bayar, kira2 pelaporan pajaknya gimana ya?
Kode 030 ini untuk kode faktur bukan maksudnya? Sudah yakin syarat kode 030 terpenuhi blm? Kl sudah benar ya pelaporan tetap di SPT
om mau tanya kalau mau buat invoice pembayaran jasa dari PT ke Pt supaya saat pembayaran pajak yang tanggung hanya 1 pt yang bayar?
ini maksudnya gmn ya? pajak yg dimaksud jenisnya yg pasal berapa? aturan pajak tidak mengatur bagaimana cara membuat invoice, bahkan tidak ada invoice ya pajaknya akan tetap berjalan sesuai aturan
Pagi om, saya bertanya jika seseorang merupakan pelaku usaha UMKM dan melaporkan SPT tahunan secara badan. dan bagaimana perhitungan pelaporan pribadi nya ? menggunakan perhitungan apa?
jangan dicampur antara badan dan individunya, jadi misal yg melakukan kegiatan usahanya itu badan maka ya badan tersebut lapor dengan ketentuan sebagai badan, di sisi lain pihak individu pemilik umumnya misal mengambil dividen atau gaji atau apapun itu skemanya, nah dari situah kewajiban pajak si individu dilihat, jadi ga tercampur semua jadi UMKM juga
Jika saya dengan gaji 5.000.000/bln Bekerja di PT. A. Lalu mempunyai penghasilan lain dari menjual barang ke PT. B. PT. B memotong pph 21 sebesar 2.5% untuk barang tersebut.
Bagaimana saya melaporkan SPT tahunan saya?
Apakah saya perlu membayar pph final setiap bulannya?
Terima kasih
detilnya pasti ga akan bisa selesai dengan balasan ini, tp intinya bahwa SPT tahunan PPh itu tempat menampung semua penghasilan dari semua sumber dan menampung riwayat pembayaran pajak atau pemotongan pajak dari semua sumber juga selama 1 periode tahun pajak, saat mau mengisi SPT Tahunan sempatkan untuk membaca buku petunjuknya, nah disitu akan dijelaskan maksud dari tiap tabelnya, kl ga sempat membaca teliti ya bs jg mengikuti seminar pengisian SPT
Om saya mau tanya..
Saya penjual online di marketplace..
Dengan profit kurang dri 5%
Jika tahun ini saya sudah mencapai omset Rp 4.8m di bulan Agustus..
Jadi saya harus memungut PPN 10%
bagaimana untuk tahun berikut nya..
Apa saya harus memungut PPN 10% lagi dri bulan Januari..?
Atau punggut PPN 10% setelah omset sudah di atas Rp 4.8m di tahun berikutnya?
setelah omset melebihi 4,8M maka wajib menjadi PKP dan seterusnya melakukan kewajiban pemungutan PPN
Om. Alamat email KPP Depok Cimanggis apa om… Mau bikin efin online
@pajakdepokcmg bisa dihubungi lewat IG nya ya silahkan
Selamat Sore Om,
Mau tanya kalo saya sudah buat e-billing masa september tapi tidak dilaporkan atau dibayarkan karena salah, apakah ada pertanggungjawabannya atas e-billing yang udah d buat.
tidak ada masalah dengan ebilling yg tidak dibayarkan
Mau tanya, Bagaimana cara melihat isi spt tahun – tahun sebelumnya? Terima kasih
ini maksudnya melihat di arsip yg dimana ya? jika di djponline memang tidak disediakan untuk cek seperti itu
Selamat Sore Om,
Kalau Orang Pribadi membeli tanah 600 m2, kemudian tanah tersebut dipecah menjadi 3 Sertifikat Hak Milik masing2 200 m2 dan dibangun rumah masing2 luas rumahnya 100 m2. Apakah kena PPN membangun sendiri ya Om?
jika pemiliknya masih sama maka masuk kegiatan membangun sendiri
Tapi luas rumah masing2nya cuman 100 m2 Om (belum mencapai 200 m2), apakah termasuk Om?
pemiliknya subjeknya sama
Berarti maksud om, syarat PPN KMS yang luas keseluruhan 200m2 itu dilihat juga sertifikat sempadannya pemiliknya sama atau tidak ya?
Jika sertifikat sempadannya pemiliknya sama, maka luas bangunan yang dibangun sendiri diakumulasi (100×3 = 300m2) walaupun bangunannya terpisah begitu ya Om?
untuk PPN KMS ya betul seperti itu
Selamat siang Om.
Mau tanya, kalau sebuah perusahaan melakukan pengadaan barang dan jasa untuk pemakaian/kepentingan perusahaan tersebut tetapi menggunakan nama pribadi mulai dari penawaran, purchase order, sampai invoice, demi menghindari pajak, itu bagaimana ya om? lalu perusahaan tersebut meminta kepada vendor untuk tidak dikenakan ppn. apakah melanggar hukum?
Terima kasih Om.
intinya begini, jika memang untuk tujuan dipakai perusahaan ya semua dokumen harus sesuai dengan kondisinya jika tidak sesuai maka sangat beresiko, tp memang ini masih resiko apakah nanti riilnya akan ada masalah atau tidak ya hanya waktu yang dapat menjawab, jika tdk mau ada resiko ya harus sesuai semua dokumennya, untuk PPN itu terutang atau tidaknya tergantung dari subjek penjualnya bukan siapa yg beli
Selamat pagi, Min.
Mau tanya. Semisal sudah tidak bekerja lagi sejak Juli 2018, lalu setelah itu tidak pernah lapor pajak SPT lagi sampai skarang, itu harus gimana yah?
Apa harus ke kantor pajak terdekat untuk ngeberesin persoalannya?
Trus satu lagi, apakah hal ini berkaitan dan akan menyulitkan saat mau melakukan penjualan tanah atas nama saya suatu hari nanti?
Mohon bantu jawab & trima kasih sblumnya, Min.
Slamat pagi.
jika akan melakukan transaksi penjualan tanah maka salah satu syaratnya bahwa harta tanah telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, nah itu dilengkapi dulu, jika memang tidak ada penghasilan bisa lapor dengan hanya ada isiannya data harta saja
mau tanya ,pada bulan desember 2020 sy kluarin invoice dan
faktur pajak seri 030 untuk BUMN, hingga bulan ke 2 th 2021 invoice tersebut blm dibayar termasuk BUMN tersebut blm setor pajak yg kami pungut berdasarkan no seri 030. pada saat kami Lapor SPT tahunan badan hutang pajak tersebut muncul dan kami kesulitan mendapatkan no seri faktur pajak tahun 2021. gimn solusi nya ya
lapor SPT Tahunan badan dengan masalah permintaan jatah NSFP tidak ada hubungan, cek kembali tentang riwayat laporan PPN nya
mau tanya mau bikin npwp tp pas daftar di keterangan nya no nik anda sudah terdaftar.. padahal belum pernah membuat npwp gmn ya solusinya?
hubungi KPP untuk konformasi, mungkin udah ada pihak lain yg mendaftarkan, misal perusahaan
Selamat siang om Pajak..
Kami dari CV.xxx
Mau bertanya apakah ebilling / setoran pajak bisa keluar setiap transaksi? Atau setiap faktur pajak yg kami keluarkan utk rekanan?
Karna biasanya kami membayar setoran secara keseluruhan, per SPT bulanan, ebilling perbulan lah istilahnya om kami minta.
Itu gimana om? Soalnya ada rekanan kami minta faktur bserta bukti setoran pajak, per transksi mereka saja. Gak mau nunggu spt bulanan kami..
Terima kasih om pajak..
penerbitan billing itu sangat bisa fleksibel, mau dibuat untuk 1 bulan ada 1 atau berapapun bisa, silahkan dibuat sesuai kebutuhan
Terima kasih atas jawabannya Om Pajak..
Lalu saya ingin bertanya lagi om, apakah utk mendapatkan ebilling kita harus kekantor pajak? Bisakah online buat sndri sperti kita membuat faktur om?
bisa online dengan mengakses djponline dan masuk ke menu billing
Selamat Sore Om,
Mau nanya, kalau orang pribadi kerjaannya beli tanah/rumah/ruko kemudian untuk dijual dengan mendapatkan keuntungan, masuk KLU berapa ya Om?
Terima kasih
Jika untuk KLU maka pilih saja yg mendekati dari daftar yg tersedia, om ga hafal semua kode KLU juga
Suami berstatus kawin mempunyai dua tanggungan yaitu anak kandung dan mertua dari suami. Lalu status istri yaitu MT membayar kewajiban pajaknya sendiri.
lalu Apakah PTKP Suami tetap K/2 atau K/1?
Bisa K / 2
Suami berstatus kawin mempunyai 2 tanggungan yaitu anak kandung dan mertua. Namun istrinya berstatus MT. Maka berapa PTKP suaminya ini?
Apakah PTKP K/2 ataukah K/1?
Bisa K/2
tanya soal pembuatan e billing untuk sewa bangunan ( pph pasal 4 ayat 2 final ) dimana pemilik gedung dan penyewa merupakan orang pribadi ( bukan sebagai pemungut pajak )
Ini yg ditanya bagian apa? Kode setorannya atau apanya?
Selamat pagi. Mau tanya:
1. Apakah perusahaan penjual jasa periklanan yg kenap PP23 (dipotong PPh 0.5% dari pendapatan bruto) juga kena PPh pasal 23 terkait jasa periklanan (dipotong 2% dari pendapatan bruto)? Jadi kena PPh 2 kali total 2.5%?
2. Apa keuntungan perusahaan non-PKP memgajukan jadi PKP walau belum mencapai omzet 4.8 M? Apa saja manfaat jika perusahaan bisa memungut PPN?
Terima kasih.
1. Jika sudah punya SKET PP 23 maka tidak akan dipotong PPh yg 2% jadi tidak akan double
2. Prinsipnya PKP dapat mengkreditkan faktur Pajak Masukan. Kl dr sisi bisnis biasanya PKP akan lebih mudah untuk mengikuti tender umum sprti ke BUMN atau menjadi rekanan instansi pemerintah
Kalau sudah pengajuan pph 23 atas pbk di KPP yang berstatus lebih bayar dan dikompensasikan di masa selnjutnya, tpi pada masa selanjutnya lupa untuk dikurangi pembayarannya. nah itu apakah bisa di pbk.n lagi ke masa berikutnya ya?
Ya betul bisa di PBK lagi
Om saya cpns 2019 dan pemberkasan cpns bulan 12 tahun 2020 salah satu syarat pemberkasannya adalah wajib memiliki npwp dan pembuatan npwp saya bulan 12 2020. Pertanyaan saya apakah saya sudah berkewajiban melaporkan spt tahunan?
Mohon infonya 🙏🙏
Jika tahun 2020 penghasilan yg diterima belum melebihi PTKP maka tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan
mau tanya, bisa ga sih orang pribadi ngeluarin faktur pajak? Jadi gini saya ada jual barang ke PT, dimana barang itu sebenernya saya beli sudah include ppn. Berhubung saya mau jual ke PT jadi saya harus siapkan faktur pajak nya. Gmn ya
intinya yg dapat mengeluarkan faktur pajak adalah yg statusnya PKP, bisa badan ataupun pribadi
Saya ingin bertanya ttg PBB
Misalnya sepran wp memiliki tanah bangunan serta lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Misalnya NJOP tanah bangunannya 100jg
Misalnya njoptkp nya 12jt
NJOP lahan pertaniannya 800
Untung menghitung PBB terutangnya bagai mana ya?
mohon maaf, untuk PBB kan masuknya jenis pajak daerah, maka admin blm bs jawab yaa, jika terkait pajak pusat silahkan
Pada Mei 2016, sebuah bank BUMN melakukan transaksi berikut ini:
a. Membeli makanan siap saji dari sebuah restoran secara tunai untuk keperluan rapat seharg Rp5.000.000,00;
b. Membeli bensin dari SPBU Pertamina untuk keperluan kendaraan dinas seharga Rp4.000.000,00 dan membeli benda-benda pos sebesar Rp3.000.000,00 dari kantor pos; dan
c. Membeli secara tunai ATK sebesar Rp30.000.000,00 (belum termasuk PPN) dari CV Jaya
Diminta:
Hitunglah PPh Pasal 22 atas transaksi di atas!
ini copy paste soal ujian ya?
Assalamualaikum, mau tanya pada aplikasi espt badan 2009 kenapa muncul pesan “prj17712009
Object variable or With block variable not set”. Apakah ada solusi nya? Terima kasih.
Muncul warning itu pada saat klik apa?
om, maaf mau tanya..mengenai ketentuan materai terbaru, apakah faktur pajak dikenakan materai 10 ribu? implementasi nya apakah biaya materai tsb tertera di faktur pajak?
terima kasih om
Faktur Pajak tidak dikenakan meterai dan tidak tertera dalam faktur