Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Selamat siang Om Pimpa,
Saya tinggal dan bekerja di LN. Sekarang sudah pensiun dan ingin balik ke tanah air. Kalau mau lapor harta di LN dari penghasilan dan sudah bayar pajak disana. Pertanyaan saya:
1. Kalau mau lapor harta disana untuk ditransfer kesini nantinya, apakah harus ikut TA atau lapor harta biasa di SPT? saya belum punya NPWP karena lama di LN.
2. Apakah harus bayar uang tebusan meski sudah bayar pajak disana dan ada buktinya?
Terima kasih sebesar-besarnya Om Pimpa !!!!
1. ini TA yg kapan ya maksudnya? jika ini program yg adanya di 2022 maka bukan TA namanya, pelaporan harta ada beberapa opsi
2. kembali ke jawaban poin 1
Hallo lagi Om, makasih respon nya, maaf saya posting dua kali karena kok lihat yang pertama hilang 🙂
iya, pelaporan harta untuk nanti di 2022. Bisa kena denda tebusan ngak seperti TA yang dulu, karena ini belum pernah lapor tetapi penghasilan dari LN sudah bayar pajak, dan masih berada di LN.
karena pertanyaannya sama,
secara umum program ini akan ada tarif uang tebusan, namun secara konsep hal ini tidak match dengan kondisi tadi, kewajiban pajak subjektif pada tiap tahun dapat berubah2 sesuai dengan tempat domisili tempat tinggalnya
Makasih banyak ya om untuk response nya.
samasama
Hallo, saya mau tanya ini Om. Bila menyewakan rumah tinggal untuk ke expatriates (orang asing yang tinggal di Indonesia), atau juga menyewakan rumah tinggal ke WNI, lewat dari 4.8Miliar selama setahun, apakah harus jadi PKP, lalu memungut pajak PPN? (mengenai kewajiban pajak pph final 10%, saya sudah paham untuk dilakukan).
Terima kasih atas jawabannya
ya wajib PKP, PPN dipungut ketika sudh PKP
Dalam pemungutan pajak penghasilan final kenapa harus dibayar secara utuh pada saat perolehan?
kondisinya seperti apa? pembayaran pajak dapat saja dilakukan tidak secara utuh tp ya akan ada resiko sanksinya, jika pertanyaannya “kenapa” maka jawabannya ya karena aturannya seperti itu, jika aturan berubah ya tentunya penerapannya akan berubah juga
Halo, saya mau tanya 2 hal om.
1. Kalau perusahaan kita bertindak sebagai kontraktor pertambangan untuk nikel ore dan eksplorasi, ada berapa jenis pajak yang wajib dibayarkan dan berapa besar persentasenya?
2. Apakah ada perbedaan ketentuan perpajakan antara perusahaan pertambangan lokal (seluruh pemegang modal saham 100% orang Indonesia) dengan perusahaan pertambangan PMA (seluruh pemegang modal saham 100% orang asing)? Jika ada, apa saja perbedaannya om?
Mohon pencerahannya. Terima kasih.
1. tergantung pada jenis transaksinya
2. tidak ada perbedaan, pajak bukan melihat dari aspek seperti itu, tp dari detil transaksi yg dilakukan
Transaksi di sini contohnya apa aja ya?
1. Misalnya perusahaan tambang ABC menggunakan jasa perusahaan kami (hanya sebagai kontraktor), untuk menggali dan menambang nikel. Pajak aja yang perlu kami bayarkan sebagai kontraktor pertambangan? Apakah PPH 23 sebesar 2%? Atau ada pajak lainnya yang perlu kami bayarkan om?
2. Lalu misalkan hasil tambang nikel ore yang sudah kami gali, kami jual ke perusahaan tambang ABC tersebut, kami hanya perlu membayar PPN dari penjualan hasil tambang nikel ore itu ya om?
1. Jika ini yg ditanya adalah pajak yg dibayar sendiri (bukan yg dipotong oleh lawan transaksi) maka akan masuk di PPh Pasal 17 atau 31E (jenis pajak PPh 23 itu adanya dengan pemotongan oleh pembayar jasa dan bagi kita jadi kredit pajak) 2. Jika ini menjual hasil tambangnya maka akan kontradiktif dengan kegiatan yg ada di penjelasan di poin 1, maksudnya bahwa di poin 1 itu cuma disebutkan memberikan jasa menggalinya (artinya dari awal tidak ada kepemilikan hasil tambang) lalu kenapa di poin 2 jadi menjual hasil tambangnya? kalo menjual hasil tambangnya berarti dari awal bukan memberikan jasa, nah skema2… Read more »
Noted om. Terima kasih penjelasannya ya.
sama-sama
Selamat Siang Om sy mau bertanya,
Sy bekerja di salah satu perusahaan distributor dimana rekanan kami salah satunya adalah Rumah sakit pemerintah (wapu). RS melakukan retur barang dan kami sudah terbitkan faktur retur misalkan nilai faktur retur DPP : 1.000.000 dan PPN : 100.000 apakah retur tersebut yg akan dikembalikan ke outlet masih dikurangi PPh 22 sebesar 1.5% dari nilai DPP ?
betul, silahkan lakukan pembetulan PPh 22
Selamat Pagi Om
ya selamat pagi
Selamat Pagi OM
Mau brtnya Om, kalau ada Dana masuk di rek perusahaan dan pada hari itu juga keluar sesuai nominal yg masuk apakah trmasuk kena Paja. Kalau Iya bagimna cara hitung Pajaknya dan bagaimana cara lapornya
Terima Kasih
ya dana masuk ini atas apa dulu? atas transaksi apa?
Dana yang masuk itu Dana titipan Pak, sesuai dana yg masuk dengan yang dikeluarkan
apakah dana yang masuk di rek PT, terkena pajak atau gimana Pak?
Jika memang benar ini titipan dan dapat dibuktikan maka tidak ada aspek pajaknya
Selamat malam om mau bertanya,
saya baru beli mobil baru (ppnbm 100%) , lalu untuk mobil lama sudah saya jual dan telah diblokir. Lalu untuk pengisian SPT untuk mobil barunya bagaimana? Apa seperti yang lama? Lalu apakah saya harus bayar pajak lagi untuk mobil barunya?Terimakasih om
1. diisi pada kolom harta atas mobil baru tersebut dan yang lama tidak dilaporkan lagi (karena sudh tdk ada)
2. Pajak lagi yg ditanya untuk jenis pajak apa?
Mau tanya kan misal kita mengeluarkan efaktur dengan kode. 07 (hibah luar negeri) untuk di keterangan ppn tidak dipungut tp dasar pengenaan pajaknya masih ada tarif pajaknya. Apakah itu nnti masih dipotong ppn atau sudah ga ada perlu setor pajak lagi ya? Terima kasih
Ga ada penyetoran PPN nya
Om untuk pph kan juga 0 itu perlu buat bukti semacam ebilling gitu ngga ya? Atau selama di SPK sudah tercantum ttg ppn pph tidak dipungut, sudah aman untuk pph nya? Terima kasih
ini PPh yg mana yg dimaksud?
Hallo, mau tanya, kenapa ya ebupot tidak bisa posting spt ? Statusnya tidak berubah? Apkah sedang terjadi ganguan?
mungkin saja ada gangguan, om bisa bisa aja nih. silahkan dicoba lagi
Om mau tanya kalo bukti penerimaan surat identitas pejabat penandatangan faktur pajak hilang apa bisa reprint ulang ya?
Minta ke kpp lg aja
Syaratnya apa saja om ?
identitas Wajib pajak dan informasi mengenai nama pejabat/pegawai yang berwenang menandatangani faktur pajak.
selamat malam om.. saya intan.. saya sebagai pemula OL shop berencana mengisi OL shop saya dari barang2 import (asesoris, dan bando2 kain untuk bayi, tapi bukan sepatu dan pakaian jadi) dari china dimana nanti setiap pembelanjaan diatas 3 dollar akan dikenai PPN dan PPH.. sedangkan saya kan blm memiliki NPWP karena selama ini saya bekerja hanya sebagai guru swasta bergaji kecil.. dr yg saya baca, pajak PPN yg sudah memiliki NPWP dikenai 10 persen sedangkan yg tidak memiliki NPWP dikenai pajak 20 persen.. bagaimana solusinya om.. apakah lebih baik saya membuat NPWP? trs pajak barang import tersebut dikenakan untuk setiap… Read more »
walaupun tdk memiliki NPWP tarif PPN tetap 10%, namun sebaiknya memilki NPWP ketika penghasilan diatas PTKP, pemunggutan PPN tergantung pada penjual.
pisahkan jg pajak2 yg melekat saat kita beli stok barang dan saat kita jual, penjelasan lengkapnya akan panjang. yg 3 dollar itu kaitannya sm ppn impor
hallo om…maaf mau nanya kalau misal ada SPPBMPC dari fedex atau dhl atau yang lainnya, itu SPPBMPC saat upload di e-faktur harusnya di kreditkan atau tidak ya om. Soalnya ini dpt SP2DK karena pengkreditan PPN Import lebih besar dari SSP.nya..Mohon bantuannya om, mksh
Ga harus, jawab saja sp2dk nya
Om ini kan sudah terlanjur di kreditkan itu bagaimana untuk menjawab sp2dk apakah harus melampirkan SPPBMPC dan bukti bayarnya?
betul, silahkan tambahkan dengan dokumen bukti bayarnya juga
halo,
saya ingin menanyakan perihal kurang bayar. saya sudah bayar pajak pph 21 dan kebetulan kurang di angka RP. 0,03, itu bagaimana cara saya buat E billing nya Ya?
lakukan penyesuaian saja/pembulatan, karena 0,03 tidak material dan pembuatan ebilling hanya bisa dilakukan mulai dari 1 rupiah
selamat sore om pimpa, salam sehat
om mo tanya dong mengenai pph 21..
perusahaan kami ada pekerjaan
4 pegawainya gaji di bawah ptkp
orang di lapangan juga gajinya dibawah ptkp..
saya baca kalo nihil, gak perlu lapor pph 21, hanya lapor di desember..
trus yg jadi pertanyaan saya, apakah pada isian spt satu masa pajak nya dihitung dari januari gajinya,, atau hanya diisi gaji masa desembernya om ? agar isian spt induknya sama dgn jumlah gaji yg nnti dilaporkan di spt tahunan taon depan.. terima kasih om
SPT masa per desember, SPT tahunannya yg jan-des untuk membuat bupot A1
trus kalo gaji keseluruhan setahun per tiap pegawai dan tenaga kerja lepas . apakah pegawainya hanya lapor 1 masa desember , dan tenaga lepasnnya lapor yg setahun ?
jika ada pegawai tidak tetap, walaupun dibawah PKTP harus melaporkan SPT Masa, karena bukti potong pegawai tidak tetap dibuat berdasarkan bulan pegawai tersebut bekerja
Mau tanya, saya dapet kerjaan dari dinas terus mereka lupa potong pph nya , jadinya harus gmn? Saya udah minta bukti bayar pajak nya gak dikasih2 , moho arahan om pimpa
intinya jika dari sisi yg menerima, mau gak dipotongpun jg gpp dan ga masalah, akan tetap dilaporkan dan dihitung dalam SPT Tahunan
Hallo om, om jika saya tiba2 di kasi pemeriksaan tanpa sp2dk, apa bisa ya? Saya di kasi surat pemeriksaan tgl 15 desember sebelum PPS ini. Dan jika sedang di periksa begini, apa bisa ikut PPS? TERIMA KASIH OM
pemeriksaan itu dasarnya ada surat SP2, nah ini udah dapet blm? untuk PPS sambil ditunggu saja nanti rilis aturan teknisnya
SP2 saya tidak pernah dapat om di tahun 2019. Yang SP2DK di tahun 2018 sudah saya jawab dan semua nya sudah beres. Jdi tiba2 mau ada pemeriksaan di tahun 2019. Apakah bisa om? Terima kasih
Minta SP2 dl aja ke petugas
Perusahaan kami, telah mendapat persetujuan untuk memakai PP 46 & PP 23, pertanyaannya : pada lampiran A1. Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal ada selisih antara fiskal dengan komersial, selisih ini akan ada sebagai penghasilan netto fiskal (SPT Induk) sedangkan kami sudah menghitung PPh final yang telah setor setiap bulannya, yang seharusnya tidak ada lagi terutang pajak badan. bagaimana mengatasi angka selisih ini …? terima kasih …om
untuk memudahkan maka dapat dibuat hitungan penyusutan yg sama secara fiskal dan komersial, sehingga saat dikoreksi keseluruhan tidak ada selisih lg
Met pagi om ….
Jika penyusutan fiskal dan konersil disamakan, Apakah ini tidak jadi pertanyaan. karena pada lampiran biaya, sdh tertulis penyusutan komersialnya sesuai dengan lap. Keuangan. Sedangkan pada “lampiran A1. Daftar penyusutan dan Amortisasi Fiskal” angkanya berdasarkan angka fiskal. Sebelumnya kami menyamakab angka penyustan fiskal dgn komersial, tapi oleh kpp di koreksi penyusutan harus sesuai dengan hitungan fiskal (beda masa manfaat). Mohon penjelasannya & terima kasih.
Ga masalah jg
Met pagi … om
Masalah om, justru kami sdh melakukan hal itu, tapi oleh pajak disuruh buat pembetulan untuk perhitungan penyusutan fiskalnya sehingga beda dengan penyusutan komersial.
maksudnya jikapun dikoreksi oleh KPP ya ga masalah
Met Pagi …. e-spt badan, pada lampiran 1771-IV sdh input data pada Bagian A : PPh Final. pada no. 14 kolom 5 sudah ada angka yang muncul. tapi pada jumlag bagian A tidak muncul angka totalnya. apakah saya harus instal ulang espt nya. Terima kasih ….om …
instal ulang dan pastikan patch sudah berhasil diinstal jg
Ok … terima kasih info nya, apkikasinya sudah normal lagi.
0k sama – sama
Malam om
Mau tanya, kalo kita belanja papan nama lembaga seharga 1 juta apakah terkena PPh 23 ?
bisa iya bisa tidak, objek pph 23 itu isinya: bunga, dividen, hadiah, sewa, jasa, royalti, nah silahkan dicocokan ke transaksinya
haloo … kalau terjadi salah input ppn dan pajaknya tuudah dibayar . kemana sy harus lapor ?
ini SPT sudah selesai disubmit blm?
hai om,
mau tanya pkp itu dibuat jika sudah ada penghasilan yang masuk atau sebelumnya? jika PT sudah punya npwp apa itu berarti sudah pkp? tp blm bisa menerbitkan e faktur, langkah apa saja yg dibuat untuk bisa menerbitkan e faktur termasuk cara daftarnya (maaf bner2 awam)
PKP diwajibkan ketika penghasilan melebih 4.8M, untuk menjadi PKP, maka perlu melakukan permohonan PKP terlebih dlu, baru bsa menerbitkan faktur pajak
Hallo om..
mau tanya.. jika suami tidak bekerja, sedangkan istri bekerja sebagai karyawan
masing2 memiliki NPWP (Suami istri beda NPWP)
bagaimana ya untuk cara perhitungan SPT Tahunannya?..
apakah PTKP nya tetap digabung?..
dan Bagaimana untuk Pelaporan SPT nya?..
Mohon Bantuannya Om..
Terima Kasih Om
PTKP nya melekat pada masing-masing Wajib Pajak
Jadi di SPT Tahunannya untuk perhitungan PTKP nya tetap digabung terlebih dahulu ya om?..
Misal :
Penghasilan nett suami 0 (tidak bekerja)
Penghasilan nett istri 120jt/tahun
PTKP
status K/1:
54jt + 54jt + 4,5jt + 4,5jt = 117jt
Pph :
120jt – 117jt = 3jt
5% x 3jt = 150rb
SPT Tahunan suami : 0
SPT Tahunan istri : 150rb
Sedangkan pph21 istri sudah dibayarkan perusahaan sebesar 4,9jt (dianggap TK/0 oleh perusahaan)
Sehingga SPT tahunan istri menjadi lebih bayar..
Itu bagaimana ya om?.. apa benar seperti itu perhitungannya?..
Mohon bantuannya ya om.. 🙏
PTKP suami jadinya ga masuk dihitung karena tidak ada penghasilan maka tidak dapat memperhitungkan PTKP
Jika PTKP suami tidak dihitung jg masih lebih bayar ya om.. karena masih ada PTKP Nikah dan anak.. sedangkan di bukti potong istri itu tidak ada tanggungan nikah dan anak..
Itu bagaimana ya om?..
Mohon bantuannya
Terima kasih..
PKTP istri TK/0
Halo om..
bagaimana cara perhitungan laporan pajak spt bulanan atau tahunan untuk WP pribadi dengan omset di atas 4.8 M.per tahun ? WP tersebut memiliki tanggungan 1 istri dan 2 anak , tanpa ( tidak memiliki) badan usaha ..
Sumber penghasilan dari kegiatan apa?
Jasa om..
jasa apa? banyak nih yg masuk ke jasa, contohnya jasa kontruksi dll
Jasa reparasi alat berat.. kita bohong harganya.. jd otomatis pembelian spare part kita yg tanggung semuanya..
Bikin pembukuan
hallo om, mau tanya om apa yang terjadi kalo kita tidak merespon sp2dk dari pajak ?
Akan diperiksa
Om..mo tanya nih jika misal kita tahun ini punya omzet kira2 1 M dan byr pph omzet final 0.5% x 1M apakah pada waktu nanti lapor SPT Tahunan Pribadi boleh menambahkan harta sebesar 1 M ….
Terimakasih sebelumnya om….
yah bisa saja, jika untuk memperoleh omzet tersebut tidak ada beban yang dikeluarkan/biaya operasional atau bisa saja harta tersebut diperoleh karena utang
Saya punya NPWP tahun 2016 saat masih bekerja dan belum menikah. Sekarang sudah tidak bekerja, sudah menikah, dan pindah provinsi ikut suami. Status NPWP sekarang Non Efektif.
Bisakah diaktifkan kembali dan mengubah informasi alamat, dll?
Kalau bisa, di KPP mana saya harus pergi?
ke KPP terdaftar
Bagaimana kalau perusahaan lama tmpt saya bekerja (jan-mar) baru mengirimkan bukti potong pph 21 di akhir tahun? Apakah nanti di pelaporan tahunan saya akan kurang bayar? Krn di perusahaan baru (apr-des) otomatis tidak mengakomodir penghasilan sebelumnya pada perhitungan pajak..
1. tidak masalah
2. kurang bayar bisa saja terjadi karena memiliki lebih dari satu bukti potong yang mana PTKP diperhitungkan dua kali (perusahaan seblumnya dan skrg)
Selamat malam.. Saya ingin bertanya.. Apakah cpns juga menerima insentif upah pungut?… Dan apabila tdk.. Di jelaskan
Dan apabila iya, diterima.. Dpt dijelaskan lg.. Dan berapa persen yg diterima
Yg dibahas dsini aspek pajaknya, bkn tentang aturan cpns
malam om, kalau perusahaan udah berdiri 10 th, tapi baru mau daftar npwp, gimana cara minimalisir sanksinya ya om?
Sanksi atas apa?
Om , kalaw crypto currency , spt bitcoin , eth coin , pajaknya berapa om , kalaw di bawa balik ke indo
TQ
capital gain selama setahun dikurangi PTKP dikalikan tarif progresif pasal 17
Slamat sore om, klau lagi dalam pemeriksaan pajak , apakah boleh ikut tax amnesty jilid 2
yg jelas sih ga ada istilah amnesti jilid 2, yg ada adalah PPS (Program Pelaporan Sukarela) yg akan dimulai tahun 2022, silahkan ditunggu semua aturan teknisnya rilis dl
Om , Nanya ya , Trading emas di broker luar negeri , waktu uang kem bali ke indonesia kalau untung di bawah 4,8 m , kenapajak berapa ya ?
TQ
bagi orang pribadi? kena pajak progresif pasal 17
Selamat pagi Om.
Saya mau tanya Om. Jika saya mau mendaftarkan diri saya agar saya memiliki NPWP pribadi itu syaratnya apa saja Om? Terima kasih
bagi orang pribadi atau badan? yang pasti jika orang pribadi yah punya KTP bagi WNI atau paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA
Ini untuk yang Wajib Pajak Orang Pribadi Om
untuk orang pribadi seperti apa? misalnya orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, syaratanya memiliki KTP saja, atau untuk wanita kawin yang memiliki perjanjian pisah harta maka membutuhkan NPWP suami, kartu keluarga dan surat perjanjian pisah harta tersebut
Untuk karyawan biasa seperti saya Om
memiliki KTP
Om mau tanya, PP 23 berlaku pada 2018 dan penggunaan pph final 0,5% itu adalah 3th untuk PT, artinya 2018 sampai 2020. Semisal PT berdiri tahun 2019 apakah penggunaan pph final juga sampai 2020 atau 2021?
berlaku sejak 2018 dengan maksimal penggunaan 3 tahun untuk PT, jika digunakan pada thn 2019 maka dapat digunakan sampai 2021
Apa yg mesti dilakukan jika kita lupa memotong PPH 23? sedangkan tagihan sudah lunas semua dan masa pajak sudah lewat 4 bulan, baru ketahuan saat vendor menagih bukti potong.
tetap lakukan pemotongan dan dilanjutkan pembayaran dan pelaporan SPT
Pak kami ada kegiatan sewa dekorasi, sewa tenda, sewa kursi dan sewa sound sistem, saya mau bertanya pk, apakah dikenakan pajak, klu iya pajak berapa kah itu
pph 23 atas sewa sebesar 2%
Apakah pakai PPN juga dibayar
PPh 23 tidak ada hubungan dengan PPN, jika lawan transaksi pemunggut PPN maka penerima jasa membayar PPN
Halo min
Mau nanya jika membeli rumah bekas apakah dikenakan ppn juga? soalnya liat dari beberapa sumber ada yang menyebutkan bahwa kena ppn dan ada yang bilang tidak kena ppn
Dan pajak apa saja yang dikenakan saat membeli rumah bekas?
Terimakasih
jika penjualnya PKP maka akan ada PPN, selain itu secara umum akan ada PPh dan BPHTB
Om, mau tanya, apabila di Faktur Pajak nama penandatangan yang tercantum bukan nama Direktur tapi nama staff yang ditunjuk dan didaftarkan ke KPP, apakah Faktur Pajak itu sah?
pihak yang menandatangani Faktur Pajak ini bisa siapa saja dalam lingkup perusahaan, selama sudah memberitahukan ke KPP dan melampirkan spesimen tanda tangannya
Halo pak kalau perusahaan kami baru berdiri berarti untuk pelaporan pajak pph 23 menggunakan e-spt pph23/26 ya tidak wajib menggunakan ebukpot
pada saat ini pelaporan SPT PPh 23 menggunakan ebupot dan tidak ada hubungannya dengan perusahaan baru berdiri
Om kalau kita sudah jadi PKP tetapi setelah 1 tahun omset dibawah standart ( 4 M ) apakah tahun selanjutnya tetap masih di sebut PKP ataukah statusnya di cabut? dan bagaimana perhitungan pajaknya jika omset di bawah PKP.thanks
Sepanjang blm mengajukan pencabutan pkp ya akan tetap pkp dan ada kewajiban PPN, jika yg terkait PPh maka maka tdk ada hubungan dengan status PKP
hai min,, mau tanya. jadi pada 22 oktober 2021 ini dari dinas harusnya sudah dibayarkan untuk pekerjaan konsultan,dan ternyata prosesnya ada kendala sehingga molor sampai desember. sedangkan konsultan sudah buat faktur di oktober, dan pph21 tenaga ahli sudah mereka bayarkan oktober juga, walaupun posisinya uang dari dinas belum masuk rekening konsultan karena masih proses.. saat ini dinas minta faktur yang baru tertanggal 13 desember 2021 karena biar sesuai dengan surat yang dikeluarkan dinas,, apakah itu nantinya menjadi masalah untuk konsultan tersebut? masih bisakah dari dinas meminta faktur yang baru dengan tanggal 13 desember 2021?
Untuk transaksi ke bendahara pemerintah, faktur pajak dibuat saat penagihan dilakukan, silahkan disesuaikan aja, jika faktur sebelumnya itu keliru tanggal maka dapat dibatalkan, di sisi lain ppn ini ga ada hubungan dengan pph 21
om mau tanya,
Jika Pajak sudah di bayar dari Potongan PPH 23 2% dari total penghasilan Bruto sebuah Jasa, apakah tetap membayar pajak PPH pengahasilan 0,5% dari Bruto ya?
jadi sudah sudah bayar 2% + bayar lagi 0,5%?
atau cukup yang bayar 2% saja?
Punya SKET PP 23 tidak?
Saat ini sih belum ada om?
tapi emang omzet kita dibawah 4.8 M, cuman 200 JT setahun
kapan perusahaan terdaftar?
terdaftarnya 2020 Om,
1. PT kami belum PKP
2. Kegiatan/Project hanya satu itu saja om engga ada lagi
3. Infonya pajak sudah dibayarkan customer dari potongan PPH 23 dari project di point.2
Mohon infonya om
Dapat mengajukan SUKET yang nantinya tidak akan dipotong PPh 23 karena menggunakan perhitungan final, namun hal ini harus diinformasikan kepada lawan transaksi jika memiliki SUKET.
saat lapor spt pph 21 saya lupa upload file pdf yang sudah ditanda tangani, apa tidak masalah atau perlu dilakukan pembetulan dengan upload file pdf yang sudah ditanda tangani?
File pdf yg ditandatangan itu yg isinya apa?
SPT masanya om
dari awal file tampilan SPT memang ga perlu untuk diunggah sama sekali, jd tdk ada masalah
Perbedaan UU pajak lama dengan UU cipta kerja yang terkait dengan pajak serta dampaknya
Sangat banyak bedanya
Om, mau tanyaa.
Saya kan menjual pupuk eceran, lalu ingin agar PM Atad belanja pupuk saya dapat diakui/dikreditkan. Nah peraturan sekarang ini kan mengharuskan jika memang PM atas belanja mau diakui atau dikreditkan, pkp harus menyetorkan ppn atas margin penjualan. Bearti, apakah yg saya harus laporkan ppn adalah total belanja saya dikalikan dg margin kemudian dikalikan dengan 10% ?
Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian mulai dari tingkat produsen, distributor, pengecer hingga ke kelompok tani dan/atau petani dilakukan pemungutan PPN satu kali pada tingkat produsen. (Pasal 5 ayat (1) PMK-62/PMK.03/2015)
Nah ini produsen bukan ya?
Marsono, seorang ayah dari dua anak adalah seorang pegawai tetap pada perusahaan pembuat keramik. Tahun
2017, setiap bulan ia memperoleh gaji Rp 4.500.000, tunjangan makan dan tunjangan transport sebesar Rp 900.000
dan Rp 800.000. Setiap bulannya Marsono harus membayar iuran pensiun sebesar Rp 75.000 dan iuran THT
sebesar 1% dari gaji pokoknya. Hitunglah PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang diterima Marsono!
selamat mengerjakan
om mau bertanya klo mau jual rumah 1,2M tapi njop 1,3M dan harga pasar 1,5M lokasi di jakbar btm hitung pph dan bphtbnya?
Gunakan angka DPP di harga yg tertinggi dari yg td disebut
Bagaimana mekanisme pph potput atas pembayaran jasa kena PPN kepada pemungut PMSE
Tidak ada mekanisme khusus atas pph potput
Om mo tanya istri sya dpet sp2dk
Tp surarnya g dibls
Hanya dibls melalui ar nya valid gak om
Ada respon lg ga dari AR?
Ada
Sya menerangkan kannya pke foto dan wa
Kira kira sdh clear kah
Sdh berjalan hmpir 3 bln
Jika tdk ada lg pertanyaan dari AR maka umumnya sudah clear