Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
om mau tanya dong, jika perusahaan yg bergerak di bidang jasa saat ini masih beromzet dibawah 4,8M (pp23), atas penjualan jasanya, lawan transaksinya tetap harus memotong pph 23 atau tidak perlu krna ada skb pp23?
terimakasih om
Jika penjual jasa sudah memperoleh SuKet PP 23 maka lawan transaksi akan memotong dengan tarif PP 23 yg 0.5%, jadi bukan tidak dipotong juga dan suratnya bukan SKB melainkan SuKet
Om saya sudah lapor spt bulan maret dan sudah bayar juga, tapi di bulan mei saya tidak sengaja menghapus di menu spt nya yg ada di e faktur apa itu berpengaruh kah ?
oh jika begitu silahkan lakukan posting ulang lagi saja
Pak saya mau menanyakan dimana saya bisa mendapatkan kartu Npwp ,saya sdh daftar online tgl 13 Mei 2020 mohon informasi Terima kasih
dapat cek dan berkomunikasi kepada KPP tempat terdaftarnya ya
saya mau tanya pajak investasi, perusahaan kita mempunyai saham sebesar 99% di anak perusahaan untuk pajak tahunanya bagaimana, apabila kita mengakui laba dari anak perusahaan cuman bukan deviden. untuk pajak tahunan perusahaan induk apakah laba anak perusahaan itu harus di koreksi fiskal atau tidak. kalau emang harus di koreksi fiskal apakah ada UUD pajaknya
terima kasih
Pertanyaan pajak tahunan bagaimana ini maksudnya seperti apa? Yg bagaimana di sisi apanya?
Laba dari anak perusahaan namun bukan dividen itu maksudnya laba apa? Apakah sudah membuat laporan keuangan konsolidasi? Standar Akuntansi yg digunakan apakah PSAK-IFRS, ataukah SAK-ETAP, atau EMKM, atau yg mana yg dijadikan acuan?
Entitas Induk dan Subs, dalam pengakuan laba konsol menurut akuntansi dan pajak akan berbeda. Jika pajak maka poin dasarnya dikembalikan lagi ke pasal 4, 6, 9 UU PPh
Bagaimana saya blum bayar pajak PBB
Dari tahun 2016 ya.
Jenis pajak PBB adalah pajak daerah, mohon maaf kami hanya dapat membantu memberikan informasi terkait pajak pusat saja seperti PPh, PPN, PPnBM
Saya mau bayar pajak kegiatan yayasan, tpi lupa efin, solusinya?
Lupa password harus bikin password lagi dengan isi efin
jika sudah ada suket PP 23 tahun 2018 apakah perlu ngajuin skb pph 23?
Tidak perlu
Apakah ada Layanan pajak kendaraan bermotor bulan ini?.
Jenis pajak kendaraan adalah pajak daerah, mohon maaf kami hanya dapat membantu memberikan informasi terkait pajak pusat saja seperti PPh, PPN, PPnBM
cara buat spt
bisa di detailkan, SPT apa? individu atau perusahaan?
dan tidak mengertinya dibagian mana?
kalau mau pengajuan efektif npwp secara online bagaimana ya
Silahkan menghubungi KPP tempat terdaftar bisa melalui email atau WA, tiap KPP ada kontaknya
kita mau bayar pajak yayasan tahun lalu sudah bayar saya mau bayar lupa kata sandi
Yang dimaksud kata sandi untuk login akun djponline atau login apa? Membayar pajak ada banyak variasi caranya
selamat siang.
izin tanya om.
cara dapatkan efin npwp gimana?
hi…
Silahkan cek artikel ini :
https://pajakstartup.com/2020/03/31/aktivasi-efin-dan-layanan-lupa-efin-dengan-prosedur-pelayanan-tanpa-tatap-muka-sebagai-pencegahan-penyebaran-covid-19/
Bagaimana iya cara pelaporan pajak diri melalui onelain,,?
Hi, bisa langsung ke http://djponline.pajak.go.id
Selamat Pagi Om Pajak. saya mau bertanya. kebetulan perusahaan kami omset nya untuk awal bulan ini tinggi dan perkiraan kami sampai akhir masa pajak kami akan membayar pph 26 yang tinggi. kalau boleh tanya bagaimana ya solusinya karena kami sudah kmpulkan bukti bukti pengeluaran yang belum terinput di data tetapi jumlahnya masih sangat tinggi. Terima Kasih
Yang ditanya solusi atas apa ya? Yang dibahas pph 26 atau pph 25?
ganti kartu NPWP yang hilang
Ini pertanyaan yang sama dengan sebelumnya ya.
bagaimana cara minta kartu NPWP baru yang ketlisut sampai sekarang tidak tahu dimana
Bisa ajukan permintaan cetak kartu ke KPP tempat terdaftar.
Selama Covid, bisa cek disini:
https://pajakstartup.com/2020/03/31/aktivasi-efin-dan-layanan-lupa-efin-dengan-prosedur-pelayanan-tanpa-tatap-muka-sebagai-pencegahan-penyebaran-covid-19/
Halo mau tanya , kalau dapat hibah dari teman dan kenak pajak berapa persen ya ?
Masuk dalam objek pajak dengan tarif umum yang dihitung bergabung dengan pajak atas penghasilan lainnya dalam 1 tahun, tidak dengan tarif khusus
Tidak dapat diterbitkan Surat Keterangan (PP 23) karena terdapat persyaratan yang belum terpenuhi. itu kenapa ya om ?
Ini tampilan yg muncul di djponline ya? Untuk hal tersebut sangat kasuistis sehingga perlu ditanyakan langsung dengan menghubungi KPP
Pak kenapa naik terus pbb bumi dan bangunan,tolong saya pak jika mengajukan bilang naik aja jawabannya,saya minta petunjuk untuk cara menguranginya bagaimana?
Jenis pajak PBB adalah pajak daerah, mohon maaf kami hanya dapat membantu memberikan informasi terkait pajak pusat saja seperti PPh, PPN, PPnBM
gimana mau menyetor pajak penggunaan dana BOS,sementara epin pajak belum ada,tuk menarik dana BOS harus melampirkan Billing pajak
Jika tujuannya untuk membuat billing maka bisa dengan mengurus efin dulu ke KPP, atau cara lain bisa dengan ke bank untuk minta dibuatkan billing
Assalamualaikum pak, mo tanya klo saya buat efin baru secara online bgmn caranya, krn setahu saya buat efin tetap harus datang ke kantor pajak
Silahkan cek artikel ini :
https://pajakstartup.com/2020/03/31/aktivasi-efin-dan-layanan-lupa-efin-dengan-prosedur-pelayanan-tanpa-tatap-muka-sebagai-pencegahan-penyebaran-covid-19/
dear admin, saya mau nanya jika saya ditahun 2019 pendapatan saya hanya punya bukti potong pph 21 (tidak final) Formulir 1721-VI, saya input bukti potong tsb di lampiran berapa di Laporan SPT Tahunan 2019 1770 nya?
Pendapatan bruto = 20jt, DPP = 10jt, PPh = 500rb
trima kasih
Dari bukti potong tersebut, untuk pph dipotong masuk di form 1770 lampiran 2, sedangkan untuk penghasilannya masuk di lampiran 1 halaman 2 bagian B, nanti semua angka itu akan bermuara di halaman induk SPT
Pagi. Mohon tanya yang dimaksud :
Penghasilan individual kurang dari 600 juta/ tahun , maksudnya keuntungan per tahun kurang dari 600 juta atau bagaimana ?
Oh ini tanya product FlazzTax ya?
penghasilan maksudnya adalah omzet/penghasilan yang didapat selama setahun. Bukan keuntungan.
soalnya sy lg transfer doc atas pt daw*
Silahkan hubungi KPP.
Selama covid ini, bisa baca artikel ini:
https://pajakstartup.com/2020/04/12/prosedur-pelayanan-tanpa-tatap-muka-sebagai-pencegahan-penyebaran-covid-19/
SAYA MAU CEK STATUS PAJAK PT.DAW* APAKAH SDH BERES
Silahkan hubungi KPP.
Selama covid ini, bisa baca artikel ini:
https://pajakstartup.com/2020/04/12/prosedur-pelayanan-tanpa-tatap-muka-sebagai-pencegahan-penyebaran-covid-19/
Om mau nanya,, NPWP saya dari perusahaan Lama Uda ada.tapi saya udah pindah tempat kerja,mau nanya NPWP lama masih aktif GK om, terus kalo aktif gimana ngecek berapa denda nya
NPWP tetap akan aktif, bisa cek ke KPP untuk memastikannya. Denda ini tergantung dari kewajiban apa saja yg belum atau terlambat dilakukan. Ada banyak jenisnya, bisa dari terlambat lapor atau jg terlambat bayar. Jadi jika blm ada info lebih detil maka belum dapat diperkirakan jumlah dendanya.
Om mau nanya, saya punya aplikasi dan mau jual service digital secara global, itu pajaknya gimana ya kalau dibeli orang luar negeri?
Ini mesti lebih didetilkan dulu gimana proses transaksinya, jika secara umum penjualan ke luar negeri tidak banyak beda dengan dalam negeri, beda cerita kalau pembelian dari luar negeri akan banyak bedanya
Kode Efin Lupa sama Pasword Lupa kayak mna cara mengatasiny??
tolong bantu
Bisa minta EFIN lagi dengan menghubungi KPP (email atau WA) atau bs jg webchat di web pajak.go.id
asslamualaikum, pak mau tanya
saya mau bayar pajak BOS sekolah, ketika mau pembuatan e-billing ko susah.
saya coba masuk log in di dpj online, ketika saya log in tidak bisa alasannya ada pemberitahuan data pengguna tidak ditemukan, saya mojon solusinya
terkait hal tersebut bisa langsung disampaikan ke DJP atau Kantor Pajak, kalo om disini bantunya terkait yang secara umum, teorinya ya saat masuk di djponline ya lancar2 aja
permisi…saya mau tanya,cara mendapatkan nomor efin tanpa datang ke KPP,bisa ga?
bisa dengan menghubungi KPP lewat WA ataupun email, cek di IG nya KPP yang dimaksud untuk alamat kontaknya, atau web chat di web pajak.go.id
Om sy mau tanya..apakah bisa sebuah PT melakukan perubahan modal dasar menjadi lebih kecil pada akte pendirian ?
Bisa, silahkan urus akte perubahannya
saya nama : TRISNOTO, SPd (PNS) NPWP 145334991915000 SETLAH SAYA ISI FOMS KOK GAK BISA MASUK GIMANA SOLOSINYA. MOHON PENJELASAN.
Tidak bisanya seperti apa ya? Ada banyak variasi kemungkinan, solusinya tergantung dr gagalnya seperti apa
om mau lapor SPT tahunan pajak penghasilan tapi tdk jadi2 gimana nih? di bantu dong.
Tidak jadinya seperti apa ya? Ada banyak variasi kemungkinan, solusinya tergantung dari gagalnya seperti apa
Halo, perhitungan pajak dari hasil google adsense dan trading forex gimana ya pak? bagaimana kalo nominalnya lebih dari 4M selama setahun? Terimakasih
Cek dulu:
1. Subjeknya pribadi atau perusahaan?
2. Jenis penghasilan tadi dapat masuk objek PPh Final jika omset belum melebihi 4.8miliar per tahun dan jika telah melebihi maka masuk objek umum pasal 4 ayat 1
3. Jika omset telah melebihi 4.8 miliar per tahun maka subjek individu pun harus melakukan pembukuan
Halo pak, subjeknya ini pribadi. Kalo bisa minta referensi contoh perhitungannya dong pak jika melebihi 4,8 miliar pertahun, terimakasih 🙂
Kira2 akan seperti ini: https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-3132926/suami-istri-pengusaha-omzetnya-di-atas-rp-48-m-begini-cara-menghitung-pajaknya
Namun perhitungan pajak sifatnya itu jg kasuistik, tidak semua bisa disamakan, hanya untuk referensi saja
cara mendapatkan efin pak
Silahkan cek artikel ini :
https://pajakstartup.com/2020/03/31/aktivasi-efin-dan-layanan-lupa-efin-dengan-prosedur-pelayanan-tanpa-tatap-muka-sebagai-pencegahan-penyebaran-covid-19/
Selamat siang..saya mau tanya bagaimana caranya jika saya mau lapor pajak tahunan lewat online karena saya sdh dtg ke KPP tambora tapi kantor pajaknya tutup..terimakasih
Silahkan ajukan dulu EFIN untuk bs mendapat layanan lapor secara online, EFIN dapat diajukan dengan menghubungi nomor call center KPP terdekat
Di Perusahaan tenpat kerja saya ada kebijakan pemotongan gaji sebesar 10% atau gaji diturunkan 10%. Pertanyaan saya, dari mana dasar untuk menghitung Pph21. Apakah dari gaji normal atau dari Gaji setelah dikurangi 10%??? Terimakasih
Dari penghasilan yg secara nyata akan dibayarkan ke karyawan, baik berupa gaji ataupun tunjangan lainnya
Apakah Pengahsilan nyata yang dimaksudkan adalah penghasilan yang sudah dipotong atau penghasilan yg sudah diturunkan 10%?
Apakah salah atau melanggar ketentuan peraturan perpajakan jika penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitngan PPh21 adalah penghasilan yang sudah dikurangi 10%?
Mohon arahannya. Terimakasih
Penghasilan yg nyata yg diterima ya yg benar2 diberikan kepada karyawan, apapun latar belakang dibaliknya, silahkan dapat cek ke link berikut https://pajak.go.id/id/peraturan-direktur-jenderal-pajak-nomor-16pj2016
Apakah Pengahsilan nyata yang dimaksudkan adalah penghasilan yang sudah dipotong atau penghasilan yg sudah diturunkan 10%?
Penghasilan yg nyata yg diterima ya yg benar2 diberikan kepada karyawan, apapun latar belakang dibaliknya, silahkan dapat cek ke link berikut https://pajak.go.id/id/peraturan-direktur-jenderal-pajak-nomor-16pj2016
Baik terimakasih atas penjelasannya, namun satu hal lagi yg ingin saya tanyakan. Apakah upah pekerja yg telah dikurangi 10% karena alasan demosi jabatan atau krn alasan efisiensi perusahaan bisa dianggap sebagai penghasilan bruto?? Mohon maaf sebelumnya
begini, dalam pajak itu yg dilihat penghasilan bruto itu bukan dari nama atau penyebutan jenis penghasilannya, intinya yang dibayarkan berapa, baik pembayaran itu namanya gaji, tunjangan, atau yg lainnya, yg akan dilihat jumlah akhir yg akan dibayarkan
Asiyap, terimakasih atas penjelasannya
asssssama-sama
Mohon maaf mau tanya kami mau melaporkan spt tapi terkendala dengan no efin sedangkan di kpp kami sedang tidak ada petugas yang melayani
Silahkan cek artikel ini :
https://pajakstartup.com/2020/03/31/aktivasi-efin-dan-layanan-lupa-efin-dengan-prosedur-pelayanan-tanpa-tatap-muka-sebagai-pencegahan-penyebaran-covid-19/
Siang, saya mau tanya .
saya memakai efilling, dengan memakai bantuan.
saya memilih pakai bantuan. saya memakai data ahir tahun lalu. kemudian kolom yg masih kosong saya isi.
dan ada beberapa tambahan harta. setelah selesai input harta ahir tahun, saya klik selanjutnya kemudian keluar warning “sesion time out” dan saya tidak bisa melanjutkan.
mohon pencerahannya. dan terima kasih
email yang saya pakai :
her***@yahoo.com
Jika kondisi seperti itu maka perlu login ulang dan cek lagi pengisiannya dari awal, salah satu kondisi yg akan ditemui jika pengisiannya agak lama memang akan menemui warning bgitu
bagaimana cara pengisian form spt 1771?
Maaf, ini terlewat om balas, apakah sudah bisa saat ini?
Bisakah kita wajib pajak merubah data pribadi sesuai dg kartu tanda penduduk yg baru terbit
Bisa silahkan ajukan perubahan data ke KPP
Bisakah melakukan perubahan data pribadi utk wajib pajak perorangan karyawan sesuai dgn Kartu Tanda Penduduk yg baru terbit. Kalau bisa bagaimana caranya.
Sebenarnya tidak perlu namun jika mau melakukan update data bisa dengan ke KPP mengisi formulir perubahan data
saya mau bertanya tentang pasal 28/pmk.03/2020 untuk rumah sakit apakah PPh 21 tdk bayar?cara?
Dalam PMK 28 ada disebutkan syarat, ketentuan, dan batasannya, jadi tidak semua akan dapat fasilitas pajak
maaf pa mau tanya kalau untuk SPT Lembaga PAUD untuk penyampaian Laporannya tahapannya harus bagaimana dulu?
Paling awal silahkan siapkan Laporan Keuangan Tahunan, baru nanti isi SPT
Ya makasih pa untuk lap.keuangan sudah tinggal menunggu efinnya, kemarin sudah mengajukan permohonan efin nya..
sama-sama, semoga lancar…
mohon info tentang cara bayar pajak roda dua secara online
Jenis pajak kendaraan adalah pajak daerah, mohon maaf kami hanya dapat membantu memberikan informasi terkait pajak pusat saja seperti PPh, PPN, PPnBM
saya mau input SPT tahunan begitu masuk malah muncul 500 internal server error, apa solusinya?
Menu apa yg sedang diklik?
Efiling buat SPT form 1770S dgn panduan pas mau lanjut error’
Gunakan browser mozilla dengan mode private browser
Efiling buat SPT form 1770S dgn panduan pas mau lanjut error’
Gunakan browser mozilla dengan mode private browser
kalau kita mau lapor spt tahunan gimana ya?
Ini penjelasannya bisa panjang, coba tolong dispesifikan lagi kesulitannya di bagian mana ya?
Atau bisa start dari membaca artikel ini
https://pajakstartup.com/2020/03/19/e-form-cara-pelaporan-spt-tahunan-yang-lebih-mudah/
https://pajakstartup.com/2018/02/21/memilih-jenis-formulir-spt-tahunan-pph-perorangan/
Gmna caranya dftar efin online ya
Silahkan cek artikel ini :
https://pajakstartup.com/2020/03/31/aktivasi-efin-dan-layanan-lupa-efin-dengan-prosedur-pelayanan-tanpa-tatap-muka-sebagai-pencegahan-penyebaran-covid-19/
mau daftar NPWP secara online bisa ya
bisa, silahkan akses ke djponline.pajak.go.id
Mau tanya kalau perusahaan jual beli buah, misal beli buah ke petani lapangan yang tidak mempunyai NPWP apakah diharuskan membayar pph atau pajak apa?
Ada aspek pemungutan PPh pasal 22 dalam transaksi tersebut
Pemungutan pph22 berapa persen? Kalau sic petani tidak punya npwp dan kalau petani ada npwp?
batasan tentang pemungutan ini silahkan cek jg pada Per-31/PJ/2015, untuk tarifnya adalah 0,25% dan jika tidak ada npwp maka tarifnya menjadi 0,5%