Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
18.6K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
putra
putra
Mei 27, 2020 3:54 am

om mau tanya dong, jika perusahaan yg bergerak di bidang jasa saat ini masih beromzet dibawah 4,8M (pp23), atas penjualan jasanya, lawan transaksinya tetap harus memotong pph 23 atau tidak perlu krna ada skb pp23?
terimakasih om

Om Pimpa
Editor
Reply to  putra
Mei 28, 2020 7:20 am

Jika penjual jasa sudah memperoleh SuKet PP 23 maka lawan transaksi akan memotong dengan tarif PP 23 yg 0.5%, jadi bukan tidak dipotong juga dan suratnya bukan SKB melainkan SuKet

ayu
ayu
Mei 20, 2020 7:10 am

Om saya sudah lapor spt bulan maret dan sudah bayar juga, tapi di bulan mei saya tidak sengaja menghapus di menu spt nya yg ada di e faktur apa itu berpengaruh kah ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  ayu
Mei 20, 2020 10:06 am

oh jika begitu silahkan lakukan posting ulang lagi saja

Ni wayan Suniriasmi
Ni wayan Suniriasmi
Mei 20, 2020 5:42 am

Pak saya mau menanyakan dimana saya bisa mendapatkan kartu Npwp ,saya sdh daftar online tgl 13 Mei 2020 mohon informasi Terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ni wayan Suniriasmi
Mei 20, 2020 10:06 am

dapat cek dan berkomunikasi kepada KPP tempat terdaftarnya ya

Mohammad Ismail
Mohammad Ismail
Mei 19, 2020 7:47 am

saya mau tanya pajak investasi, perusahaan kita mempunyai saham sebesar 99% di anak perusahaan untuk pajak tahunanya bagaimana, apabila kita mengakui laba dari anak perusahaan cuman bukan deviden. untuk pajak tahunan perusahaan induk apakah laba anak perusahaan itu harus di koreksi fiskal atau tidak. kalau emang harus di koreksi fiskal apakah ada UUD pajaknya

terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Mohammad Ismail
Mei 19, 2020 9:33 am

Pertanyaan pajak tahunan bagaimana ini maksudnya seperti apa? Yg bagaimana di sisi apanya?

Laba dari anak perusahaan namun bukan dividen itu maksudnya laba apa? Apakah sudah membuat laporan keuangan konsolidasi? Standar Akuntansi yg digunakan apakah PSAK-IFRS, ataukah SAK-ETAP, atau EMKM, atau yg mana yg dijadikan acuan?

Entitas Induk dan Subs, dalam pengakuan laba konsol menurut akuntansi dan pajak akan berbeda. Jika pajak maka poin dasarnya dikembalikan lagi ke pasal 4, 6, 9 UU PPh

lauren sitorus
lauren sitorus
Mei 19, 2020 3:00 am

Bagaimana saya blum bayar pajak PBB
Dari tahun 2016 ya.

Om Pimpa
Editor
Reply to  lauren sitorus
Mei 19, 2020 9:19 am

Jenis pajak PBB adalah pajak daerah, mohon maaf kami hanya dapat membantu memberikan informasi terkait pajak pusat saja seperti PPh, PPN, PPnBM

Ari
Ari
Mei 17, 2020 12:44 pm

Saya mau bayar pajak kegiatan yayasan, tpi lupa efin, solusinya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ari
Mei 18, 2020 9:40 am

Lupa password harus bikin password lagi dengan isi efin

meti indrani
meti indrani
Mei 15, 2020 8:49 am

jika sudah ada suket PP 23 tahun 2018 apakah perlu ngajuin skb pph 23?

Om Pimpa
Editor
Reply to  meti indrani
Mei 19, 2020 9:19 am

Tidak perlu

Didik alinsyah
Didik alinsyah
Mei 14, 2020 11:44 pm

Apakah ada Layanan pajak kendaraan bermotor bulan ini?.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Didik alinsyah
Mei 15, 2020 8:46 am

Jenis pajak kendaraan adalah pajak daerah, mohon maaf kami hanya dapat membantu memberikan informasi terkait pajak pusat saja seperti PPh, PPN, PPnBM

abdulrasid patiran
abdulrasid patiran
Mei 14, 2020 8:50 pm

cara buat spt

Om Pimpa
Editor
Reply to  abdulrasid patiran
Mei 15, 2020 8:45 am

bisa di detailkan, SPT apa? individu atau perusahaan?
dan tidak mengertinya dibagian mana?

avy
avy
Mei 13, 2020 7:21 am

kalau mau pengajuan efektif npwp secara online bagaimana ya

Om Pimpa
Editor
Reply to  avy
Mei 13, 2020 9:47 am

Silahkan menghubungi KPP tempat terdaftar bisa melalui email atau WA, tiap KPP ada kontaknya

pardede
pardede
Mei 13, 2020 7:01 am

kita mau bayar pajak yayasan tahun lalu sudah bayar saya mau bayar lupa kata sandi

Om Pimpa
Editor
Reply to  pardede
Mei 13, 2020 9:46 am

Yang dimaksud kata sandi untuk login akun djponline atau login apa? Membayar pajak ada banyak variasi caranya

gerald sinaga
gerald sinaga
Mei 13, 2020 4:55 am

selamat siang.
izin tanya om.

cara dapatkan efin npwp gimana?

Darwia
Darwia
Mei 13, 2020 1:01 am

Bagaimana iya cara pelaporan pajak diri melalui onelain,,?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Darwia
Mei 13, 2020 9:25 am

Hi, bisa langsung ke http://djponline.pajak.go.id

Hubby
Hubby
Mei 12, 2020 12:01 am

Selamat Pagi Om Pajak. saya mau bertanya. kebetulan perusahaan kami omset nya untuk awal bulan ini tinggi dan perkiraan kami sampai akhir masa pajak kami akan membayar pph 26 yang tinggi. kalau boleh tanya bagaimana ya solusinya karena kami sudah kmpulkan bukti bukti pengeluaran yang belum terinput di data tetapi jumlahnya masih sangat tinggi. Terima Kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Hubby
Mei 13, 2020 9:46 am

Yang ditanya solusi atas apa ya? Yang dibahas pph 26 atau pph 25?

Hari Dendi
Hari Dendi
Mei 11, 2020 7:58 pm

ganti kartu NPWP yang hilang

Om Pimpa
Editor
Reply to  Hari Dendi
Mei 13, 2020 9:45 am

Ini pertanyaan yang sama dengan sebelumnya ya.

Hari Dendi
Hari Dendi
Mei 11, 2020 7:56 pm

bagaimana cara minta kartu NPWP baru yang ketlisut sampai sekarang tidak tahu dimana

Om Pimpa
Editor
Reply to  Hari Dendi
Mei 13, 2020 9:45 am
din
din
Mei 9, 2020 11:00 am

Halo mau tanya , kalau dapat hibah dari teman dan kenak pajak berapa persen ya ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  din
Mei 11, 2020 2:38 am

Masuk dalam objek pajak dengan tarif umum yang dihitung bergabung dengan pajak atas penghasilan lainnya dalam 1 tahun, tidak dengan tarif khusus

isti fania
isti fania
Mei 8, 2020 11:45 am

Tidak dapat diterbitkan Surat Keterangan (PP 23) karena terdapat persyaratan yang belum terpenuhi. itu kenapa ya om ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  isti fania
Mei 9, 2020 4:08 am

Ini tampilan yg muncul di djponline ya? Untuk hal tersebut sangat kasuistis sehingga perlu ditanyakan langsung dengan menghubungi KPP

dorta simangunsong
dorta simangunsong
Mei 8, 2020 7:51 am

Pak kenapa naik terus pbb bumi dan bangunan,tolong saya pak jika mengajukan bilang naik aja jawabannya,saya minta petunjuk untuk cara menguranginya bagaimana?

Om Pimpa
Editor
Reply to  dorta simangunsong
Mei 8, 2020 9:28 am

Jenis pajak PBB adalah pajak daerah, mohon maaf kami hanya dapat membantu memberikan informasi terkait pajak pusat saja seperti PPh, PPN, PPnBM

kasmayadi
kasmayadi
Mei 7, 2020 11:22 am

gimana mau menyetor pajak penggunaan dana BOS,sementara epin pajak belum ada,tuk menarik dana BOS harus melampirkan Billing pajak

Om Pimpa
Editor
Reply to  kasmayadi
Mei 9, 2020 3:01 am

Jika tujuannya untuk membuat billing maka bisa dengan mengurus efin dulu ke KPP, atau cara lain bisa dengan ke bank untuk minta dibuatkan billing

Busyra Deri
Busyra Deri
Mei 7, 2020 6:10 am

Assalamualaikum pak, mo tanya klo saya buat efin baru secara online bgmn caranya, krn setahu saya buat efin tetap harus datang ke kantor pajak

erick
erick
Mei 6, 2020 4:19 pm

dear admin, saya mau nanya jika saya ditahun 2019 pendapatan saya hanya punya bukti potong pph 21 (tidak final) Formulir 1721-VI, saya input bukti potong tsb di lampiran berapa di Laporan SPT Tahunan 2019 1770 nya?
Pendapatan bruto = 20jt, DPP = 10jt, PPh = 500rb

trima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  erick
Mei 9, 2020 3:01 am

Dari bukti potong tersebut, untuk pph dipotong masuk di form 1770 lampiran 2, sedangkan untuk penghasilannya masuk di lampiran 1 halaman 2 bagian B, nanti semua angka itu akan bermuara di halaman induk SPT

Gunawan Setia
Gunawan Setia
Mei 5, 2020 7:43 pm

Pagi. Mohon tanya yang dimaksud :
Penghasilan individual kurang dari 600 juta/ tahun , maksudnya keuntungan per tahun kurang dari 600 juta atau bagaimana ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Gunawan Setia
Mei 6, 2020 2:04 am

Oh ini tanya product FlazzTax ya?
penghasilan maksudnya adalah omzet/penghasilan yang didapat selama setahun. Bukan keuntungan.

DIMAS
DIMAS
Mei 5, 2020 8:44 am

soalnya sy lg transfer doc atas pt daw*

Om Pimpa
Editor
Reply to  DIMAS
Mei 5, 2020 12:43 pm
DIMAS
DIMAS
Mei 5, 2020 8:43 am

SAYA MAU CEK STATUS PAJAK PT.DAW* APAKAH SDH BERES

Om Pimpa
Editor
Reply to  DIMAS
Mei 5, 2020 12:42 pm
Benny T
Benny T
Mei 5, 2020 8:27 am

Om mau nanya,, NPWP saya dari perusahaan Lama Uda ada.tapi saya udah pindah tempat kerja,mau nanya NPWP lama masih aktif GK om, terus kalo aktif gimana ngecek berapa denda nya

Om Pimpa
Editor
Reply to  Benny T
Mei 5, 2020 1:46 pm

NPWP tetap akan aktif, bisa cek ke KPP untuk memastikannya. Denda ini tergantung dari kewajiban apa saja yg belum atau terlambat dilakukan. Ada banyak jenisnya, bisa dari terlambat lapor atau jg terlambat bayar. Jadi jika blm ada info lebih detil maka belum dapat diperkirakan jumlah dendanya.

Agus
Agus
Mei 4, 2020 11:00 pm

Om mau nanya, saya punya aplikasi dan mau jual service digital secara global, itu pajaknya gimana ya kalau dibeli orang luar negeri?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Agus
Mei 5, 2020 8:04 am

Ini mesti lebih didetilkan dulu gimana proses transaksinya, jika secara umum penjualan ke luar negeri tidak banyak beda dengan dalam negeri, beda cerita kalau pembelian dari luar negeri akan banyak bedanya

Rosdiana Silalahi
Rosdiana Silalahi
Mei 4, 2020 2:32 pm

Kode Efin Lupa sama Pasword Lupa kayak mna cara mengatasiny??
tolong bantu

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rosdiana Silalahi
Mei 5, 2020 8:04 am

Bisa minta EFIN lagi dengan menghubungi KPP (email atau WA) atau bs jg webchat di web pajak.go.id

Tuti
Tuti
Mei 2, 2020 11:18 pm

asslamualaikum, pak mau tanya
saya mau bayar pajak BOS sekolah, ketika mau pembuatan e-billing ko susah.
saya coba masuk log in di dpj online, ketika saya log in tidak bisa alasannya ada pemberitahuan data pengguna tidak ditemukan, saya mojon solusinya

Om Pimpa
Editor
Reply to  Tuti
Mei 4, 2020 7:33 am

terkait hal tersebut bisa langsung disampaikan ke DJP atau Kantor Pajak, kalo om disini bantunya terkait yang secara umum, teorinya ya saat masuk di djponline ya lancar2 aja

andi
andi
Mei 1, 2020 4:21 pm

permisi…saya mau tanya,cara mendapatkan nomor efin tanpa datang ke KPP,bisa ga?

Om Pimpa
Editor
Reply to  andi
Mei 4, 2020 7:34 am

bisa dengan menghubungi KPP lewat WA ataupun email, cek di IG nya KPP yang dimaksud untuk alamat kontaknya, atau web chat di web pajak.go.id

Rudi
Rudi
April 30, 2020 10:41 am

Om sy mau tanya..apakah bisa sebuah PT melakukan perubahan modal dasar menjadi lebih kecil pada akte pendirian ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rudi
Mei 1, 2020 4:58 am

Bisa, silahkan urus akte perubahannya

TRISNOTO,SPd ( PNS )
TRISNOTO,SPd ( PNS )
April 30, 2020 4:11 am

saya nama : TRISNOTO, SPd (PNS) NPWP 145334991915000 SETLAH SAYA ISI FOMS KOK GAK BISA MASUK GIMANA SOLOSINYA. MOHON PENJELASAN.

Om Pimpa
Editor
Reply to  TRISNOTO,SPd ( PNS )
Mei 1, 2020 4:56 am

Tidak bisanya seperti apa ya? Ada banyak variasi kemungkinan, solusinya tergantung dr gagalnya seperti apa

Nunung S. Aslamiyah
Nunung S. Aslamiyah
April 30, 2020 12:59 am

om mau lapor SPT tahunan pajak penghasilan tapi tdk jadi2 gimana nih? di bantu dong.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nunung S. Aslamiyah
Mei 1, 2020 4:57 am

Tidak jadinya seperti apa ya? Ada banyak variasi kemungkinan, solusinya tergantung dari gagalnya seperti apa

Juls
Juls
April 29, 2020 9:17 am

Halo, perhitungan pajak dari hasil google adsense dan trading forex gimana ya pak? bagaimana kalo nominalnya lebih dari 4M selama setahun? Terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Juls
April 29, 2020 1:32 pm

Cek dulu:

1. Subjeknya pribadi atau perusahaan?
2. Jenis penghasilan tadi dapat masuk objek PPh Final jika omset belum melebihi 4.8miliar per tahun dan jika telah melebihi maka masuk objek umum pasal 4 ayat 1
3. Jika omset telah melebihi 4.8 miliar per tahun maka subjek individu pun harus melakukan pembukuan

Juls
Juls
Reply to  Om Pimpa
April 29, 2020 1:41 pm

Halo pak, subjeknya ini pribadi. Kalo bisa minta referensi contoh perhitungannya dong pak jika melebihi 4,8 miliar pertahun, terimakasih 🙂

Om Pimpa
Editor
Reply to  Juls
Mei 1, 2020 4:58 am

Kira2 akan seperti ini: https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-3132926/suami-istri-pengusaha-omzetnya-di-atas-rp-48-m-begini-cara-menghitung-pajaknya

Namun perhitungan pajak sifatnya itu jg kasuistik, tidak semua bisa disamakan, hanya untuk referensi saja

Patar Henry B.Manurung
Patar Henry B.Manurung
April 29, 2020 8:13 am

cara mendapatkan efin pak

Irwan nata atmadja
Irwan nata atmadja
April 29, 2020 7:13 am

Selamat siang..saya mau tanya bagaimana caranya jika saya mau lapor pajak tahunan lewat online karena saya sdh dtg ke KPP tambora tapi kantor pajaknya tutup..terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Irwan nata atmadja
April 29, 2020 1:30 pm

Silahkan ajukan dulu EFIN untuk bs mendapat layanan lapor secara online, EFIN dapat diajukan dengan menghubungi nomor call center KPP terdekat

Radja
Radja
April 29, 2020 6:44 am

Di Perusahaan tenpat kerja saya ada kebijakan pemotongan gaji sebesar 10% atau gaji diturunkan 10%. Pertanyaan saya, dari mana dasar untuk menghitung Pph21. Apakah dari gaji normal atau dari Gaji setelah dikurangi 10%??? Terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Radja
April 29, 2020 1:32 pm

Dari penghasilan yg secara nyata akan dibayarkan ke karyawan, baik berupa gaji ataupun tunjangan lainnya

Radja
Radja
Reply to  Om Pimpa
April 30, 2020 1:28 am

Apakah Pengahsilan nyata yang dimaksudkan adalah penghasilan yang sudah dipotong atau penghasilan yg sudah diturunkan 10%?

Radja
Radja
Reply to  Radja
April 30, 2020 1:49 am

Apakah salah atau melanggar ketentuan peraturan perpajakan jika penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitngan PPh21 adalah penghasilan yang sudah dikurangi 10%?
Mohon arahannya. Terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Radja
Mei 1, 2020 4:57 am

Penghasilan yg nyata yg diterima ya yg benar2 diberikan kepada karyawan, apapun latar belakang dibaliknya, silahkan dapat cek ke link berikut https://pajak.go.id/id/peraturan-direktur-jenderal-pajak-nomor-16pj2016

Radja
Radja
Reply to  Radja
April 30, 2020 1:26 am

Apakah Pengahsilan nyata yang dimaksudkan adalah penghasilan yang sudah dipotong atau penghasilan yg sudah diturunkan 10%?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Radja
Mei 1, 2020 4:57 am

Penghasilan yg nyata yg diterima ya yg benar2 diberikan kepada karyawan, apapun latar belakang dibaliknya, silahkan dapat cek ke link berikut https://pajak.go.id/id/peraturan-direktur-jenderal-pajak-nomor-16pj2016

radja
radja
Reply to  Om Pimpa
Mei 3, 2020 1:18 am

Baik terimakasih atas penjelasannya, namun satu hal lagi yg ingin saya tanyakan. Apakah upah pekerja yg telah dikurangi 10% karena alasan demosi jabatan atau krn alasan efisiensi perusahaan bisa dianggap sebagai penghasilan bruto?? Mohon maaf sebelumnya

Om Pimpa
Editor
Reply to  radja
Mei 4, 2020 7:34 am

begini, dalam pajak itu yg dilihat penghasilan bruto itu bukan dari nama atau penyebutan jenis penghasilannya, intinya yang dibayarkan berapa, baik pembayaran itu namanya gaji, tunjangan, atau yg lainnya, yg akan dilihat jumlah akhir yg akan dibayarkan

radja
radja
Reply to  Om Pimpa
Mei 4, 2020 1:16 pm

Asiyap, terimakasih atas penjelasannya

Om Pimpa
Editor
Reply to  radja
Mei 5, 2020 5:46 am

asssssama-sama

Ismail
Ismail
April 29, 2020 3:12 am

Mohon maaf mau tanya kami mau melaporkan spt tapi terkendala dengan no efin sedangkan di kpp kami sedang tidak ada petugas yang melayani

Hendrawan Tranggana
Hendrawan Tranggana
April 28, 2020 7:29 am

Siang, saya mau tanya .
saya memakai efilling, dengan memakai bantuan.
saya memilih pakai bantuan. saya memakai data ahir tahun lalu. kemudian kolom yg masih kosong saya isi.
dan ada beberapa tambahan harta. setelah selesai input harta ahir tahun, saya klik selanjutnya kemudian keluar warning “sesion time out” dan saya tidak bisa melanjutkan.
mohon pencerahannya. dan terima kasih
email yang saya pakai :
her***@yahoo.com

Om Pimpa
Editor
Reply to  Hendrawan Tranggana
April 29, 2020 1:31 pm

Jika kondisi seperti itu maka perlu login ulang dan cek lagi pengisiannya dari awal, salah satu kondisi yg akan ditemui jika pengisiannya agak lama memang akan menemui warning bgitu

lucy
lucy
April 27, 2020 8:01 am

bagaimana cara pengisian form spt 1771?

Om Pimpa
Editor
Reply to  lucy
Mei 11, 2020 2:32 am

Maaf, ini terlewat om balas, apakah sudah bisa saat ini?

Budi santoso
Budi santoso
April 27, 2020 2:58 am

Bisakah kita wajib pajak merubah data pribadi sesuai dg kartu tanda penduduk yg baru terbit

Om Pimpa
Editor
Reply to  Budi santoso
April 27, 2020 9:39 am

Bisa silahkan ajukan perubahan data ke KPP

Budi santoso
Budi santoso
April 27, 2020 2:25 am

Bisakah melakukan perubahan data pribadi utk wajib pajak perorangan karyawan sesuai dgn Kartu Tanda Penduduk yg baru terbit. Kalau bisa bagaimana caranya.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Budi santoso
April 27, 2020 9:39 am

Sebenarnya tidak perlu namun jika mau melakukan update data bisa dengan ke KPP mengisi formulir perubahan data

dedersmb
dedersmb
April 27, 2020 1:26 am

saya mau bertanya tentang pasal 28/pmk.03/2020 untuk rumah sakit apakah PPh 21 tdk bayar?cara?

Om Pimpa
Editor
Reply to  dedersmb
April 27, 2020 9:39 am

Dalam PMK 28 ada disebutkan syarat, ketentuan, dan batasannya, jadi tidak semua akan dapat fasilitas pajak

TETI ROHMAWATI
TETI ROHMAWATI
April 26, 2020 4:17 am

maaf pa mau tanya kalau untuk SPT Lembaga PAUD untuk penyampaian Laporannya tahapannya harus bagaimana dulu?

Om Pimpa
Editor
Reply to  TETI ROHMAWATI
April 27, 2020 9:38 am

Paling awal silahkan siapkan Laporan Keuangan Tahunan, baru nanti isi SPT

TETI ROHMAWATI
TETI ROHMAWATI
Reply to  Om Pimpa
April 27, 2020 11:00 pm

Ya makasih pa untuk lap.keuangan sudah tinggal menunggu efinnya, kemarin sudah mengajukan permohonan efin nya..

Om Pimpa
Editor
Reply to  TETI ROHMAWATI
April 28, 2020 6:42 am

sama-sama, semoga lancar…

muhammad yunus
muhammad yunus
April 26, 2020 3:27 am

mohon info tentang cara bayar pajak roda dua secara online

Om Pimpa
Editor
Reply to  muhammad yunus
April 27, 2020 9:40 am

Jenis pajak kendaraan adalah pajak daerah, mohon maaf kami hanya dapat membantu memberikan informasi terkait pajak pusat saja seperti PPh, PPN, PPnBM

Anh
Anh
April 25, 2020 8:46 am

saya mau input SPT tahunan begitu masuk malah muncul 500 internal server error, apa solusinya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Anh
April 25, 2020 12:54 pm

Menu apa yg sedang diklik?

Anh
Anh
Reply to  Om Pimpa
April 26, 2020 1:29 am

Efiling buat SPT form 1770S dgn panduan pas mau lanjut error’

Om Pimpa
Editor
Reply to  Anh
April 27, 2020 9:38 am

Gunakan browser mozilla dengan mode private browser

Anh
Anh
Reply to  Anh
April 25, 2020 1:06 pm

Efiling buat SPT form 1770S dgn panduan pas mau lanjut error’

Om Pimpa
Editor
Reply to  Anh
April 27, 2020 9:38 am

Gunakan browser mozilla dengan mode private browser

kohar pincawan
kohar pincawan
April 25, 2020 3:30 am

kalau kita mau lapor spt tahunan gimana ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  kohar pincawan
April 25, 2020 12:40 pm

Ini penjelasannya bisa panjang, coba tolong dispesifikan lagi kesulitannya di bagian mana ya?
Atau bisa start dari membaca artikel ini

https://pajakstartup.com/2020/03/19/e-form-cara-pelaporan-spt-tahunan-yang-lebih-mudah/

https://pajakstartup.com/2018/02/21/memilih-jenis-formulir-spt-tahunan-pph-perorangan/

Nuzulul Faidah
Nuzulul Faidah
April 25, 2020 1:00 am

Gmna caranya dftar efin online ya

maria julistiani
maria julistiani
April 24, 2020 2:46 am

mau daftar NPWP secara online bisa ya

Om Pimpa
Editor
Reply to  maria julistiani
April 24, 2020 11:42 am

bisa, silahkan akses ke djponline.pajak.go.id

Johnson
Johnson
April 23, 2020 7:50 am

Mau tanya kalau perusahaan jual beli buah, misal beli buah ke petani lapangan yang tidak mempunyai NPWP apakah diharuskan membayar pph atau pajak apa?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Johnson
April 23, 2020 2:04 pm

Ada aspek pemungutan PPh pasal 22 dalam transaksi tersebut

Lim
Lim
Reply to  Om Pimpa
April 23, 2020 3:17 pm

Pemungutan pph22 berapa persen? Kalau sic petani tidak punya npwp dan kalau petani ada npwp?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Lim
April 24, 2020 11:42 am

batasan tentang pemungutan ini silahkan cek jg pada Per-31/PJ/2015, untuk tarifnya adalah 0,25% dan jika tidak ada npwp maka tarifnya menjadi 0,5%

18.6K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x