Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Halo Om.., Ijin tanya. Jika seorang WP punya toko tapi dia juga punya usaha lain yaitu menyewakan tanah/bangunan (punya banyak aset tanah dalam SPT nya).
Misalkan usaha toko WP tersebut dalam setahun cuma 3M, tapi yg sewa menyewa tanah/bangunan dalam 1 tahun dia terima 5M (dia sewakan ke beberapa orang).
Kira-kira WP tersebut wajib PKP di karenakan usaha Sewa nya atau tidak ya?
Terima kasih sebelumnya,
Iya ditotalkan aja, ketika penghasilan bruto dalam satu tahun pajak melebih 4.8M maka wajib PKP
Mau aktifin PT berdiri 2010 tp tdk ada aktivitas smp sekarang, utk pengurusan NIB hrs aktifin NPWP kembali.
Mohon sarannya utk bisa aktif kembali
aktivasi dapat dilakukan di website DJP online (djponline.pajak.go.id)- registrasi lalu aktivasi, untuk mengaktifkan NPWP NE dapat menghubungi KPP terdaftar
Om mau tanya, Apakah perusahaan yang dikenakan PPh Final juga melakukan koreksi fiskal? Jika iya, contohnya apa ya om?
Terima kasih
semua yg terkait final akan dikoreksi fiskal semua, contoh apa nih yg ditanya?
Contoh perusahaan yang dikenakan pph final melakukan koreksi fiskal
iya begitu
Maksudnya, seperti apa contohnya
Contoh konkrit nya gitu om.
ada beban – beban operasional yang digunakan untuk pendapatkan penghasilan bersifat final, maka harus beban tersebut dikoreksi
Saya mau nanya nih…ceritanya kami punya cv yg bergerak pada bidang konsultan pembanguanan nah pada harga dan RAB yg telah kami bicarakan dengan pihak customer itu ibaratnya sebesar 15.400.000 itu untuk perhitungan upah pengerjaan dan udah kami tanggung bahan untuk rehab cat …nah untuk pemenuhan pembayaran pajak tersebut yg melakukan adalah pihak kami atau pihak cutomer yg melakukan poyongan…dan menurut pihak mereka kami mendapat PPH sebesar 4% (pihak coustomer) dan mereka langsung memotong 4% tersebut dari kesepakatan hatga yg kami buat…semisal keuntungan kami dari 15.400.000 tersebut hanya 400.000 aja sedangkan kami di kenakan Pengurangan pemenuhan pelunasan biaya hanya menjadi 14.784.000… Read more »
secara umum jika bertransaksi jasa dengan perusahaan pasti akan ada pemotongan pajak (jenisnya nanti bisa bervariasi), pemotongan ini artinya akan dikurangi dari jumlah pembayaran, jd jika harga jasa 10 maka saat ada pemotongan pastinya angka yg dibayarkan ga akan 10, di sisi lain pihak pemotong harus memberikan bukti potongnya, terkait tarif pemotongan maka bisa bervariasi tergantung detail apa saja lingkup jasa yg dikerjakan
saya mau bertanya untuk laporan keuangan perusahaan berbentuk PT apakah wajib di audit oleh KAP dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahunan?
secara umum tidak wajib, hanya untuk hal2 tertentu saja yg diatur dalam UU Perseroan
Selamat sore om, sya fita,
Saya mau bertanya soal jasa konstruksi, sya yang membuat invoice dan awalnya mau mengeluarkan pajak untuk lawan transaksi, namun apakah bisa mereka saja yg membayar PPN 10%, sehingga diinvoice bisa ditulis dipotong PPN 10%…mohon penjelasannya ya om, terimakasih.
PPN dipungut oleh penjual yg sudah PKP dari pembayaran pembeli
Lalu, sya mau menanyakan apakah bisa mereka yg bayar lalu kita yg laporkan, karena jujur om kalau dri kami pasti akan ada keterlambatan pembayaran PPN, dan sy mau bertanya kalau mereka bersedua membayar PPN nya lalu fakturnya dari kami atau dari mereka om, mohon penjelasannya karena sy jg masih bingung. Terimakasih.
mekanisme PPN itu sudah diatur dengan jelas, apa aja yg jadi kewajiban si penjual dan apa aja yg jadi kewajiban si pembeli, ini ga bs ditukar2, uang PPN itu dari pembeli dibayarkan ke penjual, lalu penjual menerbitkan faktur pajak dan menyetor PPN serta melakukan pelaporan, kalo dari mekanisme umum PPN ini blm jelas maka silahkan bs jg baca2 UU ataupun googling baca2 artikel
selamat sore, izin bertanya mengenai aset tangguhan pajak pada laporan keuangan. Apakah benar bahwa jika ada aset tangguhan pajak, berarti perusahaan mengakui/menggunakan kompensasi rugi fiskal pada tahun bersangkutan? ataukah ada hal lain dalam laporan keuangan yang bisa digunakan untuk melihat apakah perusahaan menggunakan kompensasi rugi fiskal atau tidak? terimakasih.
om sih ga ngurusin dan bikin yg namanya aset tangguhan, ga terlalu berguna juga kalopun ada
Om, apakah bisa yang membeli barang atau jasa yang membayar PPN nya, terimakasih.
bisa saja, tergantung detail transaksinya gmn
Kalau detail transaksinya adalah jasa konstruksi, apakah mereka yg membeli bisa bayar langsung PPN ke djp om?
Jujur saya masih bingung soal ini om,
pembelinya ini bendahara instansi pemerintah bukan? variasi dalam kewajiban PPN itu beragam
Bukan om, perusahaan swasta, tmpt sya juga perusahaan swasta, dan masing2 sudah PKP
mekanisme PPN itu sudah diatur dengan jelas, apa aja yg jadi kewajiban si penjual dan apa aja yg jadi kewajiban si pembeli, ini ga bs ditukar2, uang PPN itu dari pembeli dibayarkan ke penjual, lalu penjual menerbitkan faktur pajak dan menyetor PPN serta melakukan pelaporan
Baik om, terimakasih atas penjelasannya
sama samaa
Om mau tanya. Dikantor kan pasti gaji / sallary di potong pajak penghasilan dan kantor sudah urus. Trus apakah aku perlu lapor pajak juga ? Nah, yang di laoporkan pajak apa setiap tahun ? mohon arahannya karena saya baru bekerja dan baru ada NPWP. Makasih Om.
melakukan laporan SPT Tahunan yg isinya semua informasi tentang penghasilan dan harta
Halo, selamat siang, saya Fanny, Finance dari salah satu perusahaan startup yg baru memulai di bulan Maret tahun ini. saya ingin bertanya tentang pajak penghasilan pendapatan perusahaan. brp tarif dan cara perhitungan untuk perusahaan kami yg belum mencapai keuntungan, blm BEP juga. kami perusahaan jasa platform. Mohon bantuannya. Terima Kasih
perlakuan pajak itu ditentukan berdasarkan detail tiap transaksi yg dilakukan (subjek, objek), tidak ada hubungan dengan misalnya sudah BEP ataupun belum, contoh jika saat melakukan pembayaran gaji karyawan maka mau perusahaan jenis apapun akan sama perlakuan pajaknya, jadi dalam keseluruhan transaksi perusahaan akan ada banyak jg jenis variasi aspek pajaknya
Selamat siang Om.
Ijin bertanya lagi..
Ketika salah dalam membuat faktur pajak, saya kemudian membuat faktur pajak pengganti. Seandainya faktur pajak penggantinya ternyata ada kesalahan lagi, gimana om.. apa bisa diganti lagi? jika tidak bisa, apakah bisa dibatalkan?
Belum kejadian Om,, cuma takut salah lagi.. hehe..
makasih Om..
bisa dibuat faktur pajak pengganti berkali-kali atau bisa juga dibatalkan
siang ,,, mau tanya dung, sy setting apl efaktur baru untuk pemakaian pc perdana, tapi setelah semua proses update etax main dan sdh register dan jalankan etax tetap tidak bisa, pas klik etax main selalu masukin no npwp,, boleh bantu solusi trima kasih banyak om
apakah maksudnya walaupun sudah diisikan NPWP sekali maka pada saat membuka lagi berikutnya akan jadi isi NPWP lagi?
mau tanya om, kalo mau cek history pembayaran ppn perusahaan , sudah dibuatkan ebilling dan dibayar atau blm gimana ya om soalnya di tahun yang lalu om belum diarsip filenya dan sekarang ada tagihan yang belum dibayar
pada website DJP online menu pembayaran/ atau bisa cek di menu layanan (rumah dokumentasi)
Mw tanya dong. Untuk kode pajak 070 PPN kan sudah di tanggung pemerintah. Jadi pengusaha tidak perlu bayar PPN lagi.
Apakah untuk PPH final di tanggung pemerintah juga atau pengusaha yang bayar.
Terima kasih
yes, kl yg UMKM atas PP 23 ada fasilitas DTP saat ini
mau tanya angsuran pajak perusahaan itu pph 25 kan ya? terus di tahun sekarnag pph 25 untuk WP badan dapat insentif pajak kah? kira2 kalau iya tarifnya berapa?
iya jika permohonan insentif telah disetujui (sebesar 50% dari cicilan PPh 25)
Halo Om pajak. Mau tanya nih, kalau aku karyawati swasta di jakarta tapi aku lagi kunjungan keluarga di korea , dan sudah stay selama 5 bulan. Apakah akan ada pengaruh di pajak saya ketika saya pulang ? mohon advis Om. Makasih
Dalam kondisi di atas tdk ada pengaruh
Halo Om Pajak. Mau tanya dong. Aku karyawati swasta dan baru menikah dengan WNA namun suami saya bekerja dan stay di Aussie. Sementara kami LDM ( long distance Married ). Nah untuk pengenaan pajak saya bagaimana OM ? apakah pajak penghasilan tetap dikenai pajak ? Dan apakah perlu saya update ini ? Apa pengaruhnya apabila saya update ini terhadap pajak saya ? Thanks OM.
Dalam kondisi tersebut, tidak ada hal yg berpengaruh dengan hitungan pajaknya
Om mau tanya dong, cara perhitungan pajak penghasilan,ketika dibulan Oktober ada kenaikan gaji.. Terima kasih
Ya dihitung dengan bruto yg berubah, nanti hasil pph 21 akan berbeda angkanya dari bulan2 sebelumnya
Om mhn pencerahannya dunk, bgini…saat sy buka apl efaktur desktop (19-11-21) dpt notifikasi “tdk dpt melakukan backup bla…bla…bla..ujung kalimatnya “there is not enought space on the disk”. Asumsi: “sy krn apl efaktur di kntr sendari dulu ada di C/ aplikasinya disimpan di PC bukan di laptop, sy berpikir..sptinya memori di C ngk cukup utk nampung updatean efaktur” Yg saya lakukan: 1. back up folder keseluruhan EFaktur_Windows_32bit ke fdisk. 2. minta tlong ke IT utk nambah kapasitas dari D ke C (krn D msh banyak memori/kapasitasnya) 3. stlh ditambahin kapasitas C, maka sy jlnkn apl efaktur desktop…lancar spti smula tp, masalah… Read more »
1. Penerbitan faktur tiap harinya kira2 brapa banyak? Total data faktur dari awal yg tersimpan di DB kira2 brapa banyak?
2. Pernah memecah2 data dalam beberapa DB tidak?
3. Pernah memodifikasi file etaxinvoiceupd tidak?
4. Minta backup data DB ke kpp adalah jalan terakhir untuk mengembalikan data, bs aja tetap sambil dilakukan dl
selamat siang, beberapa waktu lalu kami bikin FP Keluaran, tanpa sadar kita kedobelan bikin, jadi ada 3 nomor sero FP dengan isi yg sama.
salah satnya sdh diupload. Dua no belum diupload. mohon saran bagimana dengan hal tersebut?
melakukan pembatal faktur pajak keluaran
Selamat Pagi , Mohon maaf sebelumnya Saya mau tanya Pak , sebelumnya saya pemegang NPWP Non Efektif saya ingin bertanya, Saya punya investasi Crypto sebesar 5 Bitcoin atau jumlahnya sekitar 4 M-an saya bermaksud untuk menguangkan Crypto saya sebesar 4 M-an ini, Pertanyaan Saya 1. Yang saya tahu Pajak investasi hanya PPH yaitu pada saat transaksi jual beli apakah ada pajak lain selain PPH ini ? 2. Apakah saya perlu membuka NPWP kembali ? 3. Kalau ada pajaknya berapa nilainya ? 4. karena kalau saya tahu pada saat beli crypto dipajaki , pada saat jual dipajaki , masuk tabungan juga… Read more »
1. Maksud pajak investasi apa ya?
2. Jika ada penghasilan maka NPWP perlu diaktifka lg
3. Tergantung dr capital gain atas kondisi tersebut
4. Konsep pajaknya tidak seperti itu, tp pembahasannya jg bs jd ga simple, itulah knpa tax planning butuh expert yg berpengalaman
berarti diklik hapus ya..
apanya diklik hapus nih?
saya wajib pajak perorangan , pada bulan juli 2020 saya mulai diperiksa di kantor pajak , data yang diminta sudah kami berikan semuanya , setelah itu nggak ada kabar yang kami terima , pada tanggal 19 Nopember 2021 ( setahun lebih ) , orang pajak datang lagi untuk memeriksa sambil foto foto toko kami . Pertanyaan :
1. Berapa jangka waktu pemeriksaan oleh kantor pajak ?
2. Apa yang harus kami lakukan agar pemeriksaan segera berakhir ?
Terima kasih , karena ini sangat mengganggu konsentrasi kerja kami
1. Yakinkah itu semua adalah aktivitas pemeriksaan? Apakah pernah menerima Surat Perintah Pemeriksaan? Jangka waktu pemeriksaan bervariasi dan dapat diperpanjang
2. Pastikan dl ke petugas pajak dengan meminta surat2 yg terkait dengan aktivitas tersebut, pahami isinya dan jangan berasumsi atau menyimpulkan sendiri jika blm paham, atau dapat mencari expert untuk berkonsultasi
surat perintah pemeriksaan pada bulan juli 2020 , berarti bisa diperpanjang sampai berapa tahun lagi ?
toko atas nama papa kami , 29 Nopember 2021 , papa meninggal dunia ,mikir terus , apa pemeriksaan akan terus berlanjut ke keluarga ( mami ) ? terima kasih
Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulangnya papa tercinta. Dalam konteks yg ditanyakan, perpanjangan pemeriksaan bisa berbeda2 dan ada yg sampai lebih dari 1 tahun, surat perpanjangan ini dpt diminta ke petugasnya dl. Batasan pemeriksaan kepada 1 subjek npwp saja.
Om mau nanya contoh laporan perusahaan kurang pajak dan lebih pajak
Maksud kurang atau lebih pajak itu apa? Hubungannya sm laporan keuangan itu apa?
Saya sudah mendirikan perseroan perorangan dan dapat NPWP badan, apakah NPWP pribadi sudah tidak berlaku lagi atau dinonaktifkan saja? Karena saya bukan pegawai dan pendapatan hanya dari usaha tsb.
NPWP pribadi masih berlaku, karena NPWP Pribadi dan NPWP badan memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda
mau tanya om
uang yang didapat dari bunga deposito apakah dapat dikategorikan sebagai kas dalam perusahaan?
Ini siapa yg menerima ya? Dan ini perusahaan yg mana?
Mau tanya dong kalau misal nih ada pekerjaan borongan (hasilnya berupa barang) harusnya menerbitkan FP 01 atau 04 ya? Kalau misal harusnya FP 01 tapi menerbitkan FP 04 apakah bisa dikreditkan? Terima kasih.
Ini urusannya knpa jd ada kode 04?
pagi om, saya mau tanya mengenai pph final. pph final itu dipotong dan disetor kapan ya om? saat ditagihkan atau saat pembayaran? terimakasih…
Disetornya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Jika PT. ABC ( PKP ) diakuisi oleh PT XYZ ( PKP) dari akuisisi tersebut timbul keuntungan sebesar Rp 100.000.000.000. Jelaskan bagaimana perlakuan pemajakannya terkait PPh, PPN dan Pajak Daerah?
cb silahkan ajukan pertanyaan yg dari kondisi riil ya, bukan copas soal yaa..kl gini yg kuliah ya om pimpa dong jadinya,nanti kl ijazahnya ditambahin nama om pimpa kan lucu yaa
mohon dibantu om.
Pada tahun pajak 2020, PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk memiliki piutang usaha sebesar Rp 10.000.000.000, dari jumlah tersebut dibuat cadangan piutang tak tertagih sebesar 10% yaitu Rp 1.000.000.000, namun pada akhir periode diketahui bahwa piutang yang nyatanyata tidak dapat ditagih hanya sebesar Rp 200.000.000, Bagaimana ketentuannya menurut pajak? Jelaskan dengan analisis sesuai dengan peraturan berlaku.
cb silahkan ajukan pertanyaan yg dari kondisi riil ya, bukan copas soal yaa..kl gini yg kuliah ya om pimpa dong jadinya,nanti kl ijazahnya ditambahin nama om pimpa kan lucu yaa
mau tanya om.
Pada tanggal 10 Oktober 2020 PT. ABC menerima penghasilan bunga deposito dari Bank BCA senilai Rp 60.000.000 , bagaimana ketentuan akuntansi pajak mengenai transaksi kas apakah transaksi PT ABC tersebut dapat dikategorikan sebagai kas?, kemudian tuliskan jurnal pencatatan dengan metode gross (gross method) !
cb silahkan ajukan pertanyaan yg dari kondisi riil ya, bukan copas soal yaa
PT. Tamora melakukan pembelian 10 keranjang kentang senilai Rp 500.000 per keranjang, dengan biaya pengangkutan sebesar Rp 10.000 ditanggung penjual.
Berapakah besar PPh 22 yang harus dipungut oleh PT. Tamora jika penjual tidak memiliki NPWP?
1. Berapakah besar PPh 22 yang harus dipungut oleh PT. Tamora jika penjual memiliki NPWP?
Silahkan ngobrol2 aja dl dengan PT. Tamora yaaa
Om saya mau bertanya, ada suatu perusahaan, tidak bisa bayar ppn masa dibulan september, yg sudah terlambat bayar,akan dibayar di bulan november namun hanya mempunyai dana 100juta,ppn dengan nominal 252juta,nah pada bulan november itu perusahaan kehabisan nomor faktur sedangkan pada enofa tidak bisa permintaan faktur dikarenakan ppn masa september belum bayar dan lapor,itu kasusnya
1.apakah bisa dibayarkan dahulu 100juta ?
2.apakah ketika dibayar 100juta masa september bisa dilaporkan?
3.atau adakah solusi lain?
1 dan 2. Bisa dibayar sebagian tp tetap blm bs dilapor SPT nya
3. Solusinya ya dibayar lunas dan dilapor SPT.
Jika atas transaksi2 sebelumnya sudah diterima uang pembayarannya maka harusnya ya perusahaan punya uang untuk bayar PPN, jika tdk ada uang maka tentunya ada kekeliruan di manajemen dan pajak tidak menyediakan solusi atas kekeliruan semacam ini
izin bertanya, saya sudah mencoba coba menyelesaikan soalan ini tapi buntu. barangkali om pimpa bisa bantu.. makasih sebelumnya.. soalannya sebgai berikut : Subjek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengusaha yang melakukan: penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. impor Barang Kena Pajak pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean ekspor Barang Kena Pajak berwujud, Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak PPN dikenakan apabila memenuhi kriteria berikut:… Read more »
1. A itu PKP atau bukan? Blm jelas
2. Silahkan cek tarif PPN atas ekspor
3. Di luar daerah pabean
Kalo soal yg gampang begini aja udah buntu mah artinya blm baca UU PPN, selamat belajar
Makasih masukannya om pimpa.. saya di bidang hukum. ini mata kuliah hukum acara dan hukum perpajakan. soalan lain saya masih bisa handle. tp kalau sudah pajak jelimet rasanya kaya matematika, hihihi. makasih ya om atas bantuannya.. sukses selalu..
samasama.. selamat mengerjakan
Selamat siang kak
Mau nanya sya dlu pernh bekerja th 2013 dan SMA perushaan dibuatin NPWP .. setelah hampir 2 th kerja saya menderita sakit paru2 akhirnya resign dari kantor .. nah pas kita resign itu apa otomatis NPWP nya diblokir ya .. takut nya pas udah gak kerja lama tp nnti takut kena denda NPWP nya .. mohon bantuannya mksih
ga keblokir, tapi jika dalam jangka waktu tertentu anda tidak memiliki penghasilan dan tidak melaporkan pajak maka, NPWP tersebut akan berstatus non efektif
om mau tanya,
komisaris dapat gaji 5 juta / bulan + bonus gaji 5 juta
dapat bukti potong PPh final 20 juta
penghitungannya gimana y?
Bupot pph finalnya dari penghasilan yg mana lagi maksudnya?
Mohon dibantu : Jika Tn.Rudi bekerja di dua perusahaan dengan status di kedua perusahaan tersebut sebagai pegawai tetap maka yang bersangkutan akan mendapatkan 2 bukti potong 1721 A1 yang mana pada umumnya saat pelaporan PPh pribadi akan kurang bayar, padahal diperusahaan tersebut Tn.Rudi pajaknya ditanggung perusahaan. Pertanyaannya : Apakah dimasa Desember perusahaan B boleh memasukkan penghasilan Netto dari perusahaan A agar pada saat pelaporan PPh pribadi tahunan Tn. Rudi tidak kurang bayar (menjadi nihil)? Apakah secara aturan perpajakan boleh dilakukan perhitungan seperti itu ?
Kewajiban pemotongan yg dilakukan oleh perusahaan itu jangan dicampur dengan kewajiban pph OP tahunan, semua subjek beda2 dan sendiri2 perlakuannya, pph 21 itu sebatas yg perusahaan hitung saja, bahwa dia jg ada di perusahaan lain ya bukan urusan di perusahaan yg pertama, resiko kalo orang punya banyak penghasilan ya akan kurang bayar di SPT Tahunan
GAngga bekerja di PT. Mantap sebagai pegawai tetap, sejak tahun 2018 dan memiliki NPWP, menikah dan mempunyai 2 orang anak, gaji perbulannya adalah Rp. 10.750.000, premi asuransi dibayar pemberi kerja sebesar Rp. 15.000, iuran pensiun dibayar sendiri Rp. 55.000. diminta berapa pajak yang harus dibayar oleh Angga perbulannya!
coba tanyakan sama pak Angga saja..
om tanya donk.faktur PM bulan september tp pas dh di upload masa laporannya bulan oktober jd faktur PM yg bln september bnr2 kosong gk bisa dkreditkan utn faktur PMnya?sedangkan kami punya faktur PK di bln september.apakah faktur PM yg dh di upload tp gk masuk di bln september tp di bln oktober apakah faktur PM tersebut bs mengurangi bayar untuk faktur PK tersebut, kl bisa gmn caranya om.mksh
kalo diupload bulan oktober ya jadi kredit/pengurang PK masa oktober
Halo min ijin tanya ya, untuk bonus atlit olahraga yang diberi dari pemerintah daerah masuknya pajak apa ya? Saya kemarin dari pekan olahraga nasional dari DIY dapet 450jt(belum potong pajak) apakah masuk pajak penghasilan progresif atau gimana ya? Klo pajak progresif pajaknya kira2 75jt apakah benar? Terimakasih sebelumnya om 🙏
potong pph 21 sesuai PER 16
Izin bertanya min, apabila PMA berniat membeli sebuah villa milik perorangan,dan vila tersebut dikomersialkan sebelumnya, apabila ada pajak terhutang saat villa itu belum dijual, apakah nanti PMA tersebut akan membayarnya ketika di beli?
Jenis pajaknya apa?
Mau tanya min, apakah poin C untuk pesangon akan muncul saat pelaporan di DJP online ? Soalnya, saya membuat laporan di djp dan nilai yang muncul hanya untuk PPh 21 tidak final, sedangkan PPh 21 final tidak muncul. Apakah emang begitu ?
Ini poin C apa ya?
Pada SPT Normal PPh Badan Tahunan, status SPT lebih bayar. lalu kita ajukan restitusi dan restitusi dikabulkan. restitusi juga sudah dikembalikan ke kami dari bendaharawan. tetapi ketika kita melakukan SPT Pembetulan, nilai lebih bayarnya malah lebih kecil. mengenai hal ini apa yang harus kami lakukan? apakah artinya kami harus mengembalikan ke kas negara selisihnya? karena nilai lebih bayar SPT Pembetulan lebih kecil. Mohon informasinya. terima kasih.
SPT Pembetulan jd lebih kecil ini gmn maksudnya? SPT yg sudah diajukan restitusi idealnya tdk ada lg pembetulan setelahnya
Hallo om saya izin bertanya, Semisal pkp menyerahkan bkp pada tgl 2 mei 2014. namun karena pembayarannya diterima tgl 12 agustus 2014, maka faktur pajaknya dibuat pada tgl 12 agustus 2014. Apakah pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak ini masih dapat di kreditkan atau tidak ya?
Terima kasih
iya bisa dikreditkan
izin nanya lagi ya om 😭 jadi Ada pertanyaannya gini, Pada tanggal 2 Mei 2014, PT yang sudah dikukuhkan sebagai PKP menyerahkan BKP kepada PT. Karena pembayaran diterima pada tanggal 12 Agustus 2014, maka PT membuat Faktur Pajak pada tanggal 12 Agustus 2014 Bagi PT. Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak ini… A. dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2014 B. dapat dikreditkan dengan cara pembetulan SPT Masa PPN Mei 2014 C. tidak dapat dikreditkan karena pembuatannya melampaui jangka waktu 3 bulm setelah saut Faktur Pajak seharusnya dibuat D. tidak dapat dikreditkan karena pembuatannya melampaus jangka… Read more »
Iya yg A
halo om saya mau tanya, kalo misal database pph 22 hilang karna pc bermasalah (tidak ada backup) dan kemudian ingin melakukan pembetulan pph 22 caranya gimana ya om? makasih sblmnya om
buat DB baru lagi dari awal, posting SPT normal, lalu posting lg pembetulan
kalo posting spt normal bisa dikenakan denda gak ya om? karna yg akan dilakukan pembetulan itu spt tahun 2020
halo om, tlg dijawab dongggg om [mrasa sedih]
Kl cm posting SPT ya ga ada denda
Om izin bertanya terkait PPh pasal 4 ayat 2 atas sewa bangunan. kata AR saya harus setor pajak sewa per bulan sesuai masanya. ex : sewa gedung Mei 21 – April 22, DPP 33jt maka PPh nya 3,3jt yang harus disetorkan di tahun tsb,
tapi untuk pembayaran pajak sewa sekarang tidak boleh tahunan. jadi kami harus setor 3,3jt/12bln dan melaporkannya di SPT masa. Betul begitu Om?
NB: kami sudah setor setiap bulannya 275rb (3,3jt/12bln)
terima kasih
tidak perlu seperti itu, dibayar langsung total 1 kali di awal juga bisa
Berarti tiap bulannya ndak perlu lapor SPT masa utk pajak sewa ya Om? krn udah dibayarkan langsung total di awal?
iya hanya pada Masa Pajak transaksi saja
Apakah kurang bayar PPN bisa dijadikan biaya untuk mengurangi Pajak Penghasilan (PPh) Badan? Jawab dan berikan alasan!
ini minta tlg atau nyuruh sih, ya ampuuuuun
Selamat sore om Pim,
Perusahaan di tempat saya bekerja mendapat surat SP2DK, setelah bertemu AR, disimpulkan PPh 21 2017 kurang bayar 1juta (tidak ada rincian apapun, hanya diinfokan kurang bayar 1juta). Kemudian kami membayar kekurangan tersebut.
1 Apakah kami harus melaporkan SPT pembetulan atas pembayaran 1 juta tersebut ?
2 Apakah kami harus menerbitkan kembali bukti potong pph 21 untuk karyawan ?
3 Apakah ini berarti SPT tahunan orang pribadi yang bersangkutan juga harus ikut dibetulkan ?
Terimakasih
1. Betul
2. Betul
3. Bs jd, tp itu udah urusan yg berbeda lg
Untuk nomer 3 maksudnya bagaimana kah om ?
ini yg dibahas kan awalnya subjek si perusahaan, di sisi lain si karyawan adalah subjek yg berbeda, jd diluar konteks yg sedang dibahas
Ohiya paham Om, Terimakasih banyak Om Pim
samasamaa
Halo om, mau tanya kalau mengurus perusahaan yg baru buka jadi PKP apakah perlu laporan keuangan dan SPT? sedangkan perusahaannya belum ada penghasilan sama sekali.
Trus om kasih solusi dong soal ada klien kami yang sangat butuh PKP kmi padahal pemilik peerusahaan kami masih berda di luar negeri sehingga untuk pengurusan PKP harus menunggu bos pulang. Apa kira2 om yang bisa saya kasih sama klien kami?
1. Laporan keuangan itu kewajiban setiap Badan, tetap dibuat walaupun blm ada operasional
2. Pengurus yg dpt mewakili perusahaan mestinya ga cm 1 orang, cb cek lg akta perusahaannya
Om izin bertanya
Apakah semua perhitungan pajak penghasilan terdapat biaya jabatan ?misalkan tidak tertera di soal latihan bahwa adanya biaya jabatan hanya pegawai dengan catatan tanggungan 3 , Dan apakah tunjangan beras termasuk penambah penghasilan ?
biaya jabatan hanya untuk pegawai tetap, tunjangan beras dapat dipehitungkan sebagai penghasilan.. tp ya kl adanya di dalam soal akan suka2 si pembuat soal jg
Hay om, dan rekan2, izin nyari nanya2 dan sembari nyari cari ilmu disini ya😁 Jaddi gini, misalkan mas lifey seorang pekerja lepas seperti seniman (pelukis, pemahat, pengrajin), peneliti atau seorang programer yg mendapatkan jobs dari seseorang atau perusahaan yg bersifat 1x pembayaran/pekerjaan saja dengan nominal besar misalnya 200 milyar atau lebih (kemarin liat ada lukisan / kerajinan yg di hargai lebih mahal lebih mahal dari itu😅). setelah itu orang tersebut memilih untuk tidak bekerja lagi dan nggk mendapatkan pemasukan, hanya bergantung dari uang tersebut untuk kehidupannya. nah pertanyaannya 1. Hal tersebut dikenakan pajak penghasilan kan ya, berapa % pajak yang… Read more »
1. Ada 2 aspek di PPh yaitu saat mendapatkan fee (ada pemotongan pajak yg sifatnya dibayar dimuka) dan saat akhir tahun (hitung kembali keseluruhan penghasilan dlm setahun), ini formulanya dan konsepnya beda sehingga jika blm paham dari awalnya maka saat cari2 info di artikel yaa beresiko bias semua
2. Sesuai tahun diperolehnya penghasilan
Oke om, Tapi balik lagi ke pertanyaannya om
1. Kalau utk pendapatan sebesar dan sistem seperti itu ( yg sifatnya sekali bayar dan hanya itu saja )apakah memakai perhitungan sama seperti yg biasa ? ( yang rumusnya Ptkp x 5%,15%,25%,30%,35%) atau menggunakan perhitungan yg berbeda? Kalau iya perhitungan apa namanya, atau mungkin bisa di golongkan ke perhitungan NppN meski dengan penerimaan sebesar itu?
2. Berarti ini hanya sekali bayar dan nggak di bayar lagi kan kalau memang nggak ada pemasukan lagi om???
Sedikit edit: Dengan asumsi si penerima bayaran (mas lifey) saat menerima bayar sebesar 200m atau lebih tersebut belum dikenai pajak dan itu bayaran murni , bukan fee, bukan bonus, bukan pula bayaran jabatan, namun murni bayaran utk dia atas kerjanya dan hanya bersifat sekali bayar/ tidak berkesinambungan. Nah gimana cara perhitungannya tu om dan berapa % kah? Apakah 30%/35% atau ada rumus lain? Soalnya diakan tidak berkesinambungan meski dibayar dalam jumlah besar… Mohon pencerahanny
1. Tdk ada kekhususan untuk sekali terima ataupun sering menerima penghasilan, bs pake nppn jika memenuhi syarat
2. Bedakan antara pph saat pemotongan dan pph kurang bayar, di jawaban sebelumnya sudah dibahas
Jika msh merasa sulit memahami ya wajar saja krna tdk semua hal itu akan langsung jd clear dengan text seperti ini, ada baiknya konsultasi ke kpp atau konsultan agar lebih bs memahami