Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Selamat Malam Saya ingin tanya terkait Lebih Bayar karyawan resign yang mendapatkan fasilitas pph 21 dtp dan perhitungan pph 21nya di gross up. Setelah di hitung ulang ternyata pph 21 atas penghasilan teraturnya (dtp) nihil namun pph 21 atas penghasilan tidak teratur yaitu thr dan bonus ada sebesar 200k Yg ingin saya tanyakan adalah 1. Jika total pph 21 atas penghasilan tertur Jan – Apr sebesar 2jt dan pakai fasilitas DTP sedang pph 21 atas Thrnya sebesar 1jt namun setelah dihitung ulang hanya 200k . Untuk LB yg dapat di kompensasikan di spt pph 21 nya apakah benar hanya yg… Read more »
Mohon maaf, ini jd agak susah kl dijawabnya via obrolan chat sprti ini, tp intinya adalah dari awal perlu memisahkan antara mana yg DTP dan yg ga masuk DTP, lalu LB atas yg DTP tidak dapat diklaim, terkait jurnal intinya dapat menggunakan jurnal pembalik
Selamat malam Oom.
Mau bertanya untuk kuitansi tanda terima uang dan menggunakan Bea Materai Lunas dengan nomor komputerisasi. Apakah untuk kuitansi ini wajib diberi tanda tangan? Atau bisa dengan penulisan nama yg berwenang saja? Terima kasih
Perlu tanda tangan atau yg setera dengannya
Halo Om Pimpa…
Saya ibu Lusy, ijin mau bertanya terkait dgn perhitungan pembayaran pajak unk kegiatan paket meeting fullboard dan fullday yg dilaksanakan di hotel.
Itu perhitungannya bgm ya pak?
Terima kasih🙏🏻
Bu Lusy, ini pajak apa yg akan ditanyakan? spesifik transaksinya perlu diketahui dulu dan pihak2 yg bertransaksi jg diperlukan infonya seperti apa
Mau tanya untuk pembelian semen apakah dikenakan PPN ? batas tidak di kenakqn PPN nilainya berapa ?
Mksh Om Pajak
jika penjual itu PKP maka akan mengenakan PPN pada barang/jasa yg masuk jadi objek PPN
Om saya kan karyawan yang setiap gajiannya ada potongan pph, dan sebelumnya tidak punya npwp, karena saya pengen punya kartu kredit akhirnya saya buat npwp, pertanyaan saya, setelah saya punya npwp apakah saya harus bayar pajak? Dan kapan saya harus membayarnya?
pemotongan pajak tetap dilakukan oleh perusahaan dalam hal sumber penghasilan diperoleh dari bekerja sebagai karyawan, di sisi lain kewajiban individu adalah melakukan pelaporan pajak tahunan jika penghasilan telah melebihi PTKP
gaji kan rp.4juta. thrnya dapat gaji 2 bulan atau 8jt. itu masuk pph 21 om thrnya ?
TRIMA KASIH
Om mau tanya tentang pajak Badan hukum atau CV, Cv baru berdiri bulan November 2020, pada bulan Januari 2021 Direktur meninggal dunia, untuk ketentuan pajaknya bagaimana karena selama ini yang mengurus adalah direktur yang meninggal itu, dan komisarisnya baru tahu bulan mei 2021 ini?
jika berbicara semua aspek pajaknya maka perlu informasi lebih detail lagi tentang seperti apa transakasinya dan apa yg sudah dilakukan, aspek pajak itu melekatnya pada tiap transaksi yg dilakukan, kl cm disebut ada CV maka blm bisa dipastikan kaitannya ada pajak apa saja, variasinya masih terlalu luas
Maaf mau tanya, bagaimana perlakuan pajak PPN dan PPh jika perusahaan sy (PMDN dan PKP) mendapatkan kontrak kerja untuk jasa instalasi mesin dari Perusahaan asing yang ada/berdomisili di negara lain misalnya Korea. Pekerjaannya/proyeknya di Indonesia.
PPN dan PPh terutang seperti biasa dan tdk ada perlakuan yg spesial atas kondisi yg diceritakan
Om Pimpa mau tanya. Misal ada Perusahaan mau endorse influencer harganya 100jt trus NPWP influencer tsb pakai nama PT bukan pribadi. Itu masuknya PPH 21 / PPH 23 ya? Trus perhitungan gross upnya seperti apa?
Masuk PPh 23, gross up itu intinya yg dibayar adalah setelah dipotong PPh 23 jd DPP nya lebih besar dr yg akan dibayarkan, misal dpp 100% lalu pph 23 tarif 2% maka yg dibayar adalah 98%
Bagaimana jika saya punya investasi saham tetapi tidak pernah lapor sama sekali sejak tiga tahun yang lalu dan apakah efeknya dimasa depan?
Ya harus dilaporkan, efeknya yg paling umun akan diperiksa pajak, tp setiap kondisi individu itu variasinya berbeda2 dan jika infonya blm mendetail maka jawaban hanya bs seprti ini saja
Mau tanya Pak. Pada SPT tahunan orang pribadi bila memiliki harta berupa mata uang asing. Bagaimana pelaporan kurs terhadap mata uang asing ini untuk setiap tahunnya berubah ikut kurs menkeukah?. Sebagao catatan : nilai uang tidak bergerak sama sekali.
Kusr menkeu saat akhir tahun pajak yg dimaksud
Apakah nilai kurs harus selalu diganti setiap tahun? Walaupun perolehan valuta asingnya sudah lama dan saldo tidak bergerak?. Bila berubah setiap tahun bukankah akan berpengaruh pada nilai harta setiap tahunnya?
Jika aset sifatnya liquid maka perlu diperbaharui
om kalo gaji dibawah 4,5 jt.kan gak kena pph 21. kalo thr nya di atas 4,5 jt tapi gajinya di bawah. itu kena pph 21 gak om ?
bisa iya bisa tidak, harus disimulasikan dengan angka pasti dulu
gajinya kan rp.4juta. thrnya dapat gaji 2 bulan atau 8jt. itu masuk pph 21 om thrnya ?
Komponen hitungan PPh 21 itu tdk cm gaji, tp penghasilan bruto yg terdiri dari banyak hal, ada jg faktot pengurang dari biaya jabatan dan BPJS, tanpa itu semua ga bs dihitung simulasi angka tepatnya
Ummmmm . oke trima kasih om
Om, izin tanya. saya mau lapor SPT masa PPh 21 bulan Mei 2021 di e-filling, tapi kenapa tidak bisa lapor, padahal: 1. file csv di e-spt sudah benar, yaitu utk masa bulan Mei 2021. 2. lampiran file pdf sudah benar. saat klik start upload, muncul notif “Maaf, upload tidak dapat dilanjutkan. SPT yang anda laporkan melebihi masa/ bulan saat ini sehingga tidak dapat di terima” Pertanyaan: Kenapa bisa gitu ya om? apakah sistemnya tidak bisa menerima SPT masa yg dilaporkan di bulan berjalan? atau mungkin karena ini masih belum masuk masa Mei, sehingga 1 Juni besok baru bisa dilaporkan? mohon… Read more »
SPT Masa Mei baru dapat disampaikan laporannya setelah bulan Mei terlewati
maaf bantu jawab..
spt masa bulan mei di laporkan pada bulan berikutnya atau bulan juni
iya benar kakak
ok
iyaa
halo om . mo tanya lagi dong
. kan perusahan kami ada pembelian pembelian bahan baku pada HPP. trus dapat surat dari kantor pajak yang mana terdapat selisih antara jumlah pembelian spt dan perolehan spt masa ppn. tru ada indikasi buat bayar 25%.
itu gimna ya om buat blas surat itu ? kami sudah bayar ppn
selisih itu intinya dicari dulu dan dijelaskan, baru nanti masalah ada pajak yang perlu dibayar lagi akan tergantung bagaimana atas penjelasan selisihnya
itu gimana ya om sampai ada indikasi kurang bayar sebanyak 25% dari jumlah pembelian di spt? apakah itu denda ?
Seperti di jawaban sebelumnya, jelaskan dl selisihnya itu dari mana barulah bs dihubungkan gmn perlakuan pajaknya, semua tergantung penjelasan awalnya atas selisih
salah itu kak
apanya yang salah?
om mau tanya, kala klien mau bayat pajaknya sendiri kode seri nya berapa ya
kode seri apa ini? kode faktur pajak? transaksinya seperti apa? dalam cerita yg ditanya belum jelas
sotau kayanya kakanya
Siapa?
adakah dasar pasal tentang pemotongan upah kerja ( PPh ) 6 %
Per 16 tahun 2016, ada contoh cara perhitungan pada halaman lampiran
Numpang nanya om , gak banyak cuma beberapa ko hehehhe 1. Bila kita buat perusahaan luar negeri namun beroperasi di indonesia (kantor,karyawan) namun kegiatan usahanya di luar negeri dikenakan pajak apa? contoh : saya buat LLC di amerika , seluruh konsumen dari amerika, namun kantor nya di indo seluruh kegiatan manajemen,karyawan dll di indo .. itu masuk ke tax mana? supaya tidak double tax .. 2. Bila saya mempunyai akun youtube dan berpenghasilan yang saya googling kita dikenakan pajak penghasilan seperti biasa , tidak dapat Tarif PPh Final UMKM 0,5% .. lalu kalau saya bikin badan usaha misalnya PT bisa… Read more »
1. pajaknya sesuai domisili dan ijin legalnya
2. jika ini adalah penghasilan dari luar negeri maka tidak dpt masuk ke PPh Final UMKM sama sekali
3. PT Perseorangan ini maksudnya sprti apa? pengurusnya cm 1 individu aja atau bagaimana?
4. berlaku mulai WP menerima penghasilan dalam hal untuk WP yg terdaftar setelah PP berlaku
PT perseorangan hasil dari UU baru cipta kerja kalo gak salah diatur PP no 8 / 2021 .. pengurus nya cuma 1 orang , didirikan 1 orang .. tapi belum jelas kalau pembagian deviden gmn cara kerja nya , kan biasa melalui RUPS dulu , nah ini RUPS 1 orang gmn pelaksanaan nya , apa di lewat saja rups nya tapi di maksukan ke laporan keuangan .. atau gmn .. belum banyak yang bahas dengan detail PT Perseorangan ini ..
Dengan cerita yg disampaikan berarti yg ditanya bukan sisi pajaknya, maka blm bs dijawab disini, kl aspek pajak maka intinya setelah ada angka dividen baru dihitung pajaknya, tentang mau sprti apa membagi dividen tdk bs dijelaskan disini
Apakah seseorang yang telah memiliki penghasilan (objek) wajib melaporkan SPT dan menjadi wajib pajak, walaupun penghasilannya Kurang dari 2jt? Mohon penjelasannya om 🙏
kewajiban SPT Tahunan individu hanya untuk yg penghasilan telah melebihi PTKP
Saya mau tnya om,
Jika suatu perusahaan meminjam uang ke bank jangka waktu 3 tahun dgn nominal 1,5M untuk tambahan modal.
Pinjaman trsebut tidak di ambil sekaligus,smisal tahun ini ambil 500 juta lalu tahun berikutnya 300 juta. Maka pinjaman uang trsebut di akhir tahun dalam pelaporan spt tahunan, harus di laporkan sebagai aset atau hutang ?
Bgaimana cara pelaporan pajakx ?
Terimakasih🙏
dilaporkan sebagai aset atau hutangnya tentunya lihat dari PSAK nya, pajak itu mengikuti standar pengakuan di akuntansinya, poin itu dulu yg mesti clear barulah dituangkan ke SPT
Hallo Om, saya pernah mendirikan sebuah perush di thn 2015 dan bangkrut karena penipuan dan tagihan tak terbayar. Sy selaku direktur utama dan perush ini sudah tak aktif sekitar 2 thn. Tiba2 org pajak dtg ke rumah dan kasih surat pajak untuk melakukan pemeriksaan pajak. Pembukuuan sudah tidak ada lagi dan sy sudah bangkrut dan tak mgkn bayar tagihan pajak tsb. Gimana sarannya om?
sampaikan kondisi tersebut ke petugasnya, walopun jika ada kewajiban atau tagihan ya memang harus diselesaikan juga
halo om, Raul Novel menanggung
ibunya yang sudah pensiun (pensiunan PNS) dan seorang adik yang masih sekolah di SMK. apakah ibunya masuk dalam ptkp ?
bisa iya bisa tidak, ini pertanyaan soal latihan sih
Saya punya usaha pribadi di kabupaten yang berbeda, apakah NPWP pribadi harus punya di masing masing kabupaten, karena domisili saya di Sumedang dan sudah punya NPWP pribadi ,lalu di kab Bandung ada usaha pribadi katanya harus buat NPWP lagi di kab Bandung!! Apakah begitu ???
di daerah lain perlu membuat NPWP lagi dengan status cabang
Om saya punya toko sembako.ada pembeli mnta no npwp saya. itu buat apa y tkx
ya banyak kemungkinan, pastinya ya ditanyakan dulu aja ke yg minta
Hallo om, apakah kita masuk asuransi, harus kita lapor ke SPT tahunan?saya dgr dari bbrp sumber asuransi itu bukan merupakan objek pajak?
Ini masuk ke SPT nya maksudnya apanya? Ini asuransi investasi atau sprti apa detailnya?
Halo om… saya mau bertanya apakah sewa tanah dan bangunan untuk perkantoran atau ATM di universitas negeri dikenakan pajak PPN dan PPH pasal 4 ayat 2?
yes betul ada PPh dan jadi ada PPN jika status yg menerima penghasilan itu PKP, ini di luar konteks PNBP ya
kalau konteksnya PNBP bagaimana Om, Perguruan Tinggi menyewakan tempat untuk ATM, apakah dikenakan PPn dan PPh juga?
aspek PPh dan PPN seperti di jawaban sebelumnya, terkait PNBP ini karena aset yg dikelola perguruan tinggi negeri ini apakah ada kaitan dengan Barang Milik Negara atau tidak
Transfer royalti Rp. 50.000.000 kepada perusahaan textil pemilik merek dagang di Arab Saud. Berapa PPN nya
ini pertanyaan soal ujian yaah?
Dian mengelola sebuah perusahaan textil “Wadimor” dan sudah dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 10 Juni 2000. Ia menggunakan merek dagang “Antum” milik perusahaan textil di Arab Saudi. Hasil produksinya kebanyakan diekspor ke negara-negara timur tengah, dan sebagiannya lagi dijual didalam daerah pabean. Dalam bulan Juni 2017 dapat dicatat beberapa kegiatan sebagai berikut : Transfer royalti Rp. 50.000.000 kepada perusahaan textil pemilik merek dagang di Arab Saudi Salah satu unit gedung tempat kegiatan usaha yang dibangun sendiri dijual dengan harga Rp. 7.000.000.000 gedung tersebut dibangun di tahun 2001 seluas 360 m2 dengan biaya Rp. 2.000.000.000 termasuk PPN atas pembelian material Rp.… Read more »
ini pertanyaan soal ujian kah?
bkn ini pertanyaan diskusi cuma bingung gmn cara perhitungannya bisa dibantu om pipa
om hanya bisa menyemangati
“Transfer royalti Rp. 50.000.000 kepada perusahaan textil pemilik merek dagang di Arab Saudi”, PPN yang terutang dan wajib disetor atas setiap transaksi tersebut gimana ya pak?
ini pertanyaan soal ujian yaah?
Halo.. Saya kesulitan untuk login enofa. Padahal username dan password serta sertifikat digital sudah sesuai. Apakah bis bantu sarannya kawan?
Jika sudah yakin tidak ada salah ketik maka silahkan klik lupa password dan ikuti step2nya
Pagi om,
jika membeli mebeler misalnya meja siswa sebanyak 20 buah @Rp.350.000 = Rp. 7.000.000 kena pajak tidak om? jika kena berapa %?
terima kasih om
Jenis pajak apa yg ditanya? Siapa penjual dan pembelinya? Dilakukan dimana?
Jenis pajak PPN om, penjualnya dari SIPlah dan pembelinya lembaga (sekolah)
Jika penjual statusnya non PKP maka tidak terutang PPN
Pagi, saya mau tanya tentang PPN untuk klien luar negeri, saya sebagai konsultan & desainer grafis apakah harus mengenakan PPN kepada klien luar negeri? Terima kasih.
Sudah status PKP blm usahanya?
Belum PKP
tidak terutang PPN
Baik, terima kasih om
okay, samasamaaa
Halo om mau tanya, misal thn 2018 lapor pajak dgn 1770s, karena 2019 hanya kerja setengah tahun jd penghasilannya jd 60jt (bkn perusahaan di bursa efek & tidak mendapat untung)
Kalau di thn 2019 pakai 1770s, saham akan di hapus di list harta di SPT & mnjd penambahan harta ke kas/bank.
Tetapi mengingat di th 2019 penghasilannya <60jt (dimana hrs pakai 1770ss) di form tersebut hanya ada kolom “jumlah harta” bukan “list harta” jadi tidak bisa mendeclare penjualan saham tsb.
Kalau spt itu bagimana ya om? Baiknya apakah tetap memakai 1770s atau 1770ss?
Terimakasih
Jika ingin harta jd lebih detil maka gunakan 1770S tidak masalah
Jadi walaupun pendapatannya(sesuai bukti potong) <60juta, isi spt nya di form 1770s boleh om?
boleh2 saja, ga ada masalah
Siang om mau tanya, jadi ini saya itu dapat STP dari ppn masa Des 2019 dengan stp bunga 3.183.380 (pembayaran dilakukan pada Maret 2021sebesar 21.200.000)
Nah gimana cara hitungnya ya soalnya bukan 2% lagi, sudah lihat referensi dari 0.99, 0.94 sampai 0.93% tapi tidak pas, jadi kena berapa persen ya ini bunga nya?
Makasih om mohon bantuannya
Rincian hitungan bs diminta ke KPP, di lampiran STP ada hitungannya
1. Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp.500.000.000,00 dan masa manfaatnya 20 tahun. Hitunglah besarnya biaya penyusutan setiap tahunnya jika menggunakan metode: a. Garis lurus b. Saldo menurun 2. Dian mengelola sebuah perusahaan textil “Wadimor” dan sudah dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 10 Juni 2000. Ia menggunakan merek dagang “Antum” milik perusahaan textil di Arab Saudi. Hasil produksinya kebanyakan diekspor ke negara-negara timur tengah, dan sebagiannya lagi dijual didalam daerah pabean. Dalam bulan Juni 2017 dapat dicatat beberapa kegiatan sebagai berikut : Transfer royalti Rp. 50.000.000 kepada perusahaan textil pemilik merek dagang di Arab Saudi Salah satu unit gedung tempat kegiatan… Read more »
ini soal pelajaran ya?
menarik…
saya sudah punya npwp tapi tidak pernah lapor spt tahunan lagi sejak 10 tahun yg lalu karena tidak ada pekerjaan tetap selama itu.. bulan kemarin ibu saya (usia sudah 76 tahun) membelikan rumah atas nama saya dari uang tabungan nya… kalau misalkan nanti rumah tersebut mau dijual kembali,kata notaris, saya harus beresin dulu npwp saya.. apa yang harus saya lakukan skrg ? bisa dibantu prosesnya ?
Jika dalam tahun yg dimaksud tdk ada penghasilan memang jadinya tdk akan ada kewajiban lapor SPT Tahunan PPh, tidak masalah
Costumer saya menghendaki PPn atas barang yg dibeli dari CV saya.. Tapi CV saya belum PKP.. Karena belum memenuhi persyaratan dlam hal minimal omzet..
Langkah selanjutnya bagaimana
Silahkan pilih mau jadi PKP atau tidak, omset blm 4.8 itu tetap dapat memilih jadi PKP, sebelum jadi PKP tdk akan dapat menerbitkan faktur pajak
Syarat dokumen jd PKP apa ya
coba cek disini:
https://www.pajak.go.id/id/pengukuhan-pengusaha-kena-pajak-badan
selamat sore, mau bertanya
saya masih bingung dengan tata cara pelaporan PPh OP pengusaha yang omzetnya kurang dari Rp4,8 Milyar. untuk yang memilih dikenakan PP 23 tahun 2018 sudah tertera diperaturan tersebut, namun untuk yang memilih dikenakan tarif sesuai pasal 17 saya masih bingung bagaimana tata cara penyetorannya. saya coba cari tentang tata cara penyetoran PPh tarif pasal 17 hanya diperuntukkan untuk WP-OPPT dan WP-OPSPT. yang mau saya tanyakan bagaimana tata cara penyetoran PPh OP pengusaha ddg omzet kurang dr Rp4,8 M jika memilih dikenakan tarif pasal 17?
Memilihnya sudah dilakukan blm? Harus dengan mengajukan permohonan dl sebelum tahun pajak dimulai. Jika sudah maka setoran pajak bulanan adalah jenis PPh 25, ada 2 jenis PPh 25 nya yaitu yg OPPT dan yg bukan OPPT. Jika pertanyaannya adalah gmn penyetorannya maka mudah saja, cukup dengan isi data pembayaran di menu ebilling lalu setor lewat bank. Yg agak rumit itu adalah penghitungannya, kl penyetoran mudah saja
Saya mau tanya, ibu kandung saya sudah tinggal di Amerika dan berganti warna negara sejak 20 tahun lalu. Saat ini mamah saya masih hidup namun ingin membagi warisan kepada saya dan kakak saya yang memiliki warga negara Indonesia. Setau saya kalau warisan dari orangtua kandung ke anak yang sama-sama WNI kan dibebaskan pajak bila memang orangtua saya tidak memiliki hutang pajak kepemerintah. Pertanyaan saya, apakah hibah atau warisan dari mamah saya akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia karena status mamah saya yang berwarga negara Amerika saat ini? Bila kena, pajak apa yang dikenakan pemerintah Indonesia & berapa besar pajak yang… Read more »
Pajak tdk melihat kewarganegaraan sebagai acuan, melainkan domisilinya. Dalam kondisi di atas yg jd subjek pajak indonesia siapa saja? Dalam peralihan tanah krna waris ada beberapa jenis pajak yg akan terkait dan hitungannya beda2 semua, misalnya PPh, PBB, BPHTB. Ini warisannya tanah/bangunan bukan?
Bukan tanah atau bangunan tapi dalam bentuk uang tunai. Sedangkan penerima warisan atau hibah itu saya dan kakak saya (dua anak kandung dari mamah saya).
Jadi rencana uang tunai tersebut akan di transfer mamah saya dari rekening bank nya di Amerika ke rekening Bank saya & kakak saya di Indonesia nanti. Terima kasih
ok brarti lebih simple, aspek PPh umum saja, ini status subjek pajak penerima hibahnya apakah subjek pajak indonesia? ini bkn terkait kewarganegaraan
Benar, Indonesia
Penghasilan warisan atau hibah dari keluarga sedarah satu derajat lurus ke atas termasuk dalam klasifikasi penghasilan yg bukan objek PPh
Baik, terima kasih
Malam, saya mau tanya aturan PPN untuk klien luar negeri bagaimana ya? Saya sebagai konsultan & desainer grafis yang tinggal di Indonesia apakah harus mengenakan PPN untuk klien tersebut?
Sudah status PKP blm usahanya?
ketika lapor PPh 23 pada ebupot, sampai pada menu kirim hanya loading terus / tidak terkirim
Ulangi lg prosesnya, logout login lagi
Selamat pagi om,,,
mau bertanya
perusahaan kami bekerjasama dengan perusahaan jasa pengelola perpakiran untuk mengelola parkir kendaraan di perusahaan kami dengan sistem bagi hasil dan ada guaranted fee batas minimum pendapatan,,, pendapatan parkir dikelola oleh jasa pengelola perpakiran tsb dan kami menerima laporan setiap bulannya,, bagaimana ppn / pph yang berlaku dalam kondisi tersebut om..terima kasih
Ini PPh PPN dari sisi pihak yg mana? Secara prinsip aspek PPh di kondisi itu lebih jelas, penerima penghasilan akan dipotong dan penghasilan masuk di SPT Tahunan pihak penerima, namun jika terkait PPN harus cek dl perjanjian kontraknya gmn atas ruang lingkup pekerjaanya, krna di PPN ada opsi terkait jasa parkir bs aja jd non objek PPN jika syarat2nya terpenuhi
ruang lingkup perjanjiannya pihak jasa pengelola bertanggung jawab atas seluruh pembiayaaan investasi diantaranya menyiapkan pengadaan fasilitas, menyiapkan komputerisasi parkir, pemeliharaan, perbaikan dan
penggantian
jasa pengelola perpakirannya
jika seperti ini jadinya objek PPN
Mohon tanya PT kami kan berdiri Nov 2019, tahun 2020 menerapkan pph final omset atas dasar PP 23 (perusahaan kami sudah ajukan surat keterangan di KWSP di DJP Online dan berakhir di DES 2021), omset pada tahun 2020 tercatat belum melebihi 4,8M. jadi di tahun 2021 apakah kami tetap memakai dasar aturan PP 23 ya walaupun omset tahun 2021 sudah melebihi dari omset 4,8M krn mengingat berdasarkan PP 23 apabila tahun sebelum nya blm melebihi 4,8 M, walaupun tahun 2021 sudah melebihi 4,8 M apakah tetap di buat perhitungan berdasarkan PP 23 yaitu 0,5% dari penghasilan bruto ?
acuan nilai omset dilihat dari tahun sebelumnya yang berakibat pada perlakuan di tahun setelahnya, jadi jika 2020 omset belum melebihi 4,8 maka di tahun 2021 akan menggunakan PP 23, jika tahun 2021 omset melebihi 4,8 maka di tahun 2022 akan berubah menggunakan tarif normal
izin bertanya, kantor saya status bangunan sewa, kami melakukan renovasi agar bangunan layak digunakan. renovasi dilakukan oleh tukang sendiri. Untuk biaya renovasi tersebut dikenakan pajak apa saja ya? apakah PPN Kegiatan Membangun Sendiri, atau PPh 23?
PPN KMS ada syarat yg dikecualikan, silahkan cek jg luas bangunan yg dimaksud, sedangkan untuk PPh 23 bisa cek dulu terkait siapa penerima imbalan jasanya, belum tentu akan masuk di PPh 23
Luas bangunan lebih dari 200m.
Brarti syarat luas terpenuhi untuk KMS
hi om, izin bertanya. untuk perhitungan pph pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi itu, utk biaya jabatan itu 6% dari bruto dan maksimal 500ribu/bulan betul ya om?
dan apabila hasisl PKP itu 102juta, maka Pajak terhutangnya itu 5% x 50juta + 15% x sisanya.
soalnya partner saya bilang pajak terhutangnya hanya 5% x PKP.
Mohon penjelasannya om, terimakasih.
ini pasal 4 ayat 2 atau pasal 21? kok jadi ada biaya jabatan?
izin bertanya om, saya lagi entry PPh 23 di e bupot pas lagi input bukti setor dan masukin NTPN seharusnya masa pajaknya bulan 4 tetapi palah saya salah entry di bulan 3. terus di bulan 3 sudah saya hapus terus saya entry lagi di bulan 4, tapi kok tetep tidak mau muncul di bulan 4 ya? munculnya masih di bulan 3 terus. mohon solusinya om terima kasih
pembayaran yg sudah dilakukan itu masa pajaknya kapan? jika tidak cocok maka tidak akan berhasil
masa pajak di bulan 4
sudah berhasil direkam NTPNnya, tetapi masuknya di masa pajak 3 sedangkan saya entrynya di masa pajak 4
teorinya kondisi ini ga akan bisa terjadi, silahkan screenshoot keadaan yg dimaksud
Om kalau pph pasal 4 ayat 2 sewa, terus yg menyewakannya gak punya NPWP tetep potong 10% apa 20%? aku disini posisinya penyewa berbentuk badan ya om
tetap potongnya 10%
Ok siap
Eh om, pengisian npwp di lampiran bukit pemotongannya berarti isi 00000 ajah ya om?
betul
Ok siap
Terima kasih ya om 🤗
Om mau nanya. Sebelumnya saya dapat fasilitas pengurangan angsuran pph 25.
tetapi saat pelaporan SPT Tahunan 2021 saya melakukan perpanjangan dengan form 1771Y, apakah fasilitas angsuran pph 25 saya masih berlaku atau gimana om?
tidak ada masalah
Om, kalau kerja di NGO internasional yg pendanaan operasionalnya bukan dari Pemerintah Indonesia, tidak ada slip pajak dari kantor, ini wajib membayar pajak atau tidak ya?
jika subjek penerima penghasilan adalah subjek pajak indonesia maka tetap tunduk pada aturan pajak indonesia, ada kewajiban pelaporan dan pembayaran
Min, kalo kita ASN terus masukin data logam mulia under 5gr terus hasilnya itu kurang bayar atau lebih bayar? Terus itu gimana nanti? Perlu dimasukan atau ga perlu?
informasi penambahan harta itu tidak berhubungan dengan hasil SPT menjadi Kurang Bayar, silahkan cek lg isian SPT di poin isian penghasilan
Selamat sore om,, saya mau tanyakan sesuatu.mertua saya sudah sering di tagih PPh, padahal beliau tidak bekerja.usahapun hanya sebagai tukang ojek pangkalan dan kadang tukang urut yg pendapatan perbulannya kurang dari Rp 1 juta.saya sudah berusaha ke kantor pajak cabang di kota Cilegon (saya dan mertua tinggal di Cilegon), dan malah dapat penolakan.mohon pencerahan om karna bulan ini mertua saya mendapat surat teguran lagi
Terima kasih sebelumnya
yg dimaksud ditagih PPh ini ditagih apanya? ada beberapa jenis, misalnya diminta pembayaran, diminta pelaporan, atau diminta melakukan apa? dari situ baru akan jelas langkah apa yg perlu dilakukan