Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
pagi Om,
untuk perusahaan di bidang properti (jual-beli rumah), saat pengakuan pembelian nya bagaimana?
jika diakui sebagai persediaan atau aset tetap?
Contoh : beli 650 juta, nilai pasar 1,5M bagaimana pencatatannya agar diakui dalam laporan keuangan?
dan bagaimana perlakuan pajak nya?
diakui sebagai persediaan, pengakuannya ya sesuai akuntansi dan tidak ada hal yg spesial, pajaknya akan lebih banyak masuk ke PPh Final pengalihan hak atas tanah/bangunan saat melakukan transaksi penjualan, jika transaksinya lain lagi maka aspek pajaknya ya lain lagi
Selamat pagi om…
izin tanya lagi ya om,,, bila usaha kami sudah berjalan lebih dari 5 tahun namun baru menjadi PT dan PKP di bulan agustus tahun 2020 terkait bertransaksi dengan BUMN yang mewajibkan kami harus berbadan hukum dan menjadi PKP atas permohonan kami sendiri,, untuk SPT badannya laporan keuangannnya dihitung dari jan 2020 atau agst 2020 ya om? terima kasih
SPT Tahunan Badan adalah aspek PPh sehingga tidak ada kaitan langsung dengan saat PKP dimulai, secara prinsip kewajiban perpajakan dimulai dari saat entitas tersebut terdaftar NPWP.
Om mau tanya saya buat npwp lembaga 29 maret 2021 ,apakah spt tahunannya juga harus dilaporkan tahun 2021 ini atau tahun 2022 nanti?
dilapornya pada 2022 untuk tahun pajaknya 2021
Salam om pimpa.. Saya ingin bertanya mengenai pajak untuk bunga deposito/tabungan. Pada PPH 23 akan dipotong sebesar 20% dan pada PPH 4(2) dikenakan juga sebesar 20%. Maka yg PPH yg digunakan apakah 2 PPh tersebut ataukah salah satunya? Mohon bantuan pencerahannya
2 jenis pasal tadi berbeda peruntukan bunganya, untuk yg PPh 4(2) intinya untuk bunga tabungan/deposito/produk perbankan, sedangkan yg PPh 23 untuk bunga selain yg telah diatur di PPh 4(2)
Terima kasih om pimpa atas jawabannya
sama-sama kakak 🙂
Tanya omPimpa.. tahun 2020, direksi saya berhenti bulan september. Pada 2021, perusahaan membayar bonus/tantiem atas produksi tahun 2020m, termasuk bonus/taniem kepada ybs. Nah, bagaimana perhitungan pph atas bonus/tantiem ybs ? Apakah diperhitungkan sebagai pph direksi (30%) atau sebagai pph pensiunan (5%) ? Mengingat saat pembayaran status ybs bukan lagi direksi. Mohon masukan.
pemotongan PPh atas tentiem dihitung secara terpisah, silahkan cek contoh penghitungannya di lampiran Per-16 tahun 2016
Om, jk berkenan sy request.. mhn dikirimkn utk form SPT PPH badan format excel yg ada rumusnya..?atau mungkin bisa diinfokn ke sy utk link yg perlu sy kunjungi utk dpt mendowload secara gratis form tsb..?. Tmksh Om atas bantuannya..
waaah, biasanya om ya langsung googling aja, lalu jika butuh yg ada rumus maka bs aja pake eform dari djponline, lebih praktis
Selamat siang om..mohon ijin tanya lg om..perusahaan kami bergerak dlm bidang percetakan sudah beroperasi sejak 6 tahun lalu,,sdh bekerjasama juga dgn perusahaan bumn..namun baru bulan okt tahun 2020 ini membuat pt dan menjadi pkp,,pertanyaannya untuk pelaporan spt badannya lapkeunya dihitung dari bulan okt kah ( ketika sdh menjadi PT) atau sejak awal thn 2020 ?? Selain itu PT inipun menjual barang secara eceran,, bisakah ppn keluaran dari penjualan ecerannya dihitung dg di gunggung?? Terima kasih
SPT Tahunan Badan adalah aspek PPh sehingga tidak ada kaitan langsung dengan saat PKP dimulai, secara prinsip kewajiban perpajakan dimulai dari saat entitas tersebut terdaftar NPWP. Terkait penjualan eceran jika memang masuk dalam syarat digunggung maka silahkan diikuti saja
Izin bertanya pak…
Yg saya mau tanyakan adalah soal lapor spt badan yg baru saya lapor dan semua isian telah saya isi sesuai dgn data yg mn perusahan kami bergerak dibidang kontruksi dan mengejakan proyek pemerintah yang pajaknya dipotong secara otomatis dan kami menerima bukti potong dan membuatkan faktur pajaknya ttp sast lapor spr tahunan malah statusnya lebih bayar, mohin koreksinya…
*kami tidak ada pekerjaan lainnya
status LB pada SPT mutlak ditentukan dari bagaimana cara melakukan pengisian, jadi hal pertama yg perlu diteliti adalah pastikan sisi pengisiannya sudah betul, barulah next step pahami aspek pajaknya apakah ada yg keliru perlakuan atau tidak
Saya bergabung pada perusahaan baru di bulan des 2019, saya terima spt 1721-A1 dari perusahaan tersebut dengan detail sbb ;
a. periode 12-12
b. no 16 – 20 kosong, tidak ada informasi pemotongan dan pelunasan pajak
Akibatnya saya dianggap kurang bayar, padahal gaji yang saya terima itu adalah “after tax”. Saat ini djp sedang investigasi saya masalah ini. Saya tidak mau kalau saya harus menanggung secara pribadi kekurangan pajaknya karena gaji saya saat dibayarkan sudah dipotong pajak.
Bagaimana menyingkapi ini pak, terimakasih.
terkait pemotongan pajak atas gaji, yg paling pas adalah disepakati dengan perusahaan tentang apakah PPh 21 akan ditanggung perusahaan atau tidak, situasi pada tiap perusahaan bisa berbeda2, setelah itu jelas barulah tentang bagaimana menghitung pajaknya, jadi pajaknya adalah di sisi akhir
Om mau nanya..
PT. A bergerak Di bidang kurir dalam kota yang melayani COD..
Saat menjemput barang..kurir membayarkan terlebih dahulu sejumlah uang kepada penjual..dan baru menerima uang ketika pembeli menerima barang..
Tidak ada margin yang diperoleh Jasa Kurir..
Transaksi COD seperti ini apakah dikenakan Pajak? Karena ada aliran dana di rekening PT.A sebagai jasa kurir..
jika pajak yg dimaksud di sisi kurir saat membayarkan dulu dan menerima uang, maka tidak ada, namun jika di sisi transaksi yg lain maka akan berbeda lagi pengenaannya
Selamat malam pak, kami mau bertanya, Cv kami ada transaksi pengadaan barang dengan instasi pemerintah dan bendaharawan sudah menstranfer uang sebesar PO barang di 15 Maret 21 dan pajaknya ppn dan pphnya sudah dipungut. Sedangkan saya selesai menyiapkan barangnya baru tgl 23 Apr 21. Pertanyaan saya :
1. Tgl berapa saya harus buat invoice dan faktur pajak keluaran, sedangkan uang sudah ditransfer maret dan ppn dan pph sdh dipungut bendaharawan.
2. Bulan Maret saya sudah lapor pajak bulanan.
3. Langkah apa yang harus saya buat, mohon solusi dan bantuannya.
Sekian dan terimakasih.
1. saat melakukan tagihan menjadi saat pembuatan faktur pajak
2. OK
3. koordinasikan dengan bendahara untuk memastikan kapan mau dilakukan penagihannya
selamat siang om,,, mau tanya bila PKP eceran bertransaksi dengan badan usaha maka faktur pajak keluarannyanya harus dengan faktur pajak yang yang sesuai dengan PER-08/PJ/2013 ya??
untuk referensi tentang faktur pedagang eceran pake PMK 18/PMK.03/2021
Om mau tanya, kalo lapor SPT Badan pake mata ung dollar dan hasilnya KB, pada saat pembayaran KB tersebut bayarnya pake mata uang dollar juga atau rupiah?
pake dollar
om minta pandangannya terhadap ilustrasi berikut :
Bapak A sebagai pewaris meninggal dunia tahun 2017 dan memiliki warisan uang cash 300 milyar yang belum dilaporkan di SPT pewaris.
Lalu B sebagai ahli waris tidak mengetahui mengenai adanya keberadaan aset 300 M ini.
Pada tahun 2019 sesuai akta surat wasiat baru lah aset tersebut dibagikan / diwariskan kepada B.
harta warisan yang telah dibagikan bukan merupakan objek pajak. Nah pertanyaannya bagaimanakah perlakuan perpajakan selama periode aset tersebut belum dibagikan apabila si ahli waris tidak mengetahui adanya aset warisan tsb?
sebelum saat dibagikan hartanya akan tetap dilaporkan di SPT pemilik sebelumnya
Di perusahaan saya ada 1 karyawan (K2) yang perhitungannya selalu lebih bayar di Desember. Terbayarnya selalu lebih besar daripada terhutang.
Saya sudah melakukan estimasti perhitungan pajak dari Januari – Desember untuk mencegah lebih bayar di Desember namun tetap saja hitungannya menjadi lebih bayar (hitungan sudah didouble check dengan system ortax).
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana cara agar PPH 21 di desember tidak lebih bayar? Apakah boleh jika perhitungan pajak THR dikurangkan agar tidak lebih bayar di Desember?
ini maksudnya lebih potong hanya di 1 karyawan tadi aja kan? jika memang begitu juga ga ada masalah, lanjut aja
Betul om.
Dia seorang aja yang gadapet bonus di Desember, sedangkan semua yg lain dapat (contract kerjanya begitu). Apa faktor tersebut mempengaruhi juga ya om?
Lanjut aja ni maksudnya bagaimana om?
Terima kasih banyak responnya ya
itu akan berpengaruh juga dan jika di desember ada lebih potong ya lanjut aja, lebih potong di 1 karyawan belum tentu jadi Lebih Bayar pada SPT
LB pada 1 karyawan ini akan mempengaruhi 1721 A1 ybs kan om?
Di kolom 19 PPh Pasal 21 Terhutang dan kolom 20 PPh Pasal 21 yang sudah dilunasi jadi tidak balane karena LB.
Atau disamakan saja nominalnya, PPh 21 terhutang dengan PPH yang sudah dibayar?
Terima kasih om.
Lebih potong ini hanya berpengaruh pada SPT Induknya saja, di A1 yg bersangkutan dibuatnya tetap dalam posisi pemotongannya pas
PT A adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), pada tanggal 21 April 2020 menjual BKP pada BUMN senilai Rp 100.000.000,- Hitunglah berapa jumlah tagihan menurut Faktur Pajak, dan berapa dibayar oleh penjual?
woow, kaya soal ujian yaa, menarik
Om mau tanya bagiamana menghitung tax planning profesi youtuber?
Penjelasannya panjang dan ga memungkinkan di forum tanya jawab 🙂
izin mau tanya, Pajak apa yg dikenakan utk Jasa event organizer dan brp % pajaknya? terimakasih
Transaksinya dulu yg mesti diinfokan detail, aspek pajak itu melekatnya ke transaksi dan banyak variasi, bukan melekat ke jenis usaha
Mau tanya om, Pajak apa yg dikenakan utk Jasa Konsultasi Penelitian dan Jasa Konstruksi? Serta brp % pajaknya?
Jika dari sisi pemberi penghasilan bisa kemungkinan ada PPh 23, PPh Final Konstruksi, PPh Final atas PP23, PPh 21. Variasinya bs banyak kemungkinan krna blm detail transaksinya
apakah ada ketentuan baku untuk menentukan kelas dalam SPPT PBB.terima kasih
Maaf jika terkait pajak daerah PBB maka blm bs dibahas disini
saya sbg bendahara pemungut pajak, apakah saya harus melaporkan pajak yg sudah saya setor, jk ya, bgmn tatacara pelaporannya mohon penjelasannya
Betul, ada kewajiban lapor, isi SPT sesuai jenis pajaknya
bagaimana jika pekerja borongan telah diberi gaji dimuka sebelum pekerjaan mereka dimulai, dan ternyata pekerjaan lewat dari perjanjian awal dan diberi gaji tambahan lagi sesuai jumlah hari. apakah perhitungan dan pelaporan pph nya dilakukan di akhir secara bersamaan atau terpisah?
Bs dihitung jadikan 1 di akhir
Om tanya nih, kwitansi bayar pajak dari pos hilang apakah bisa minta salinannya di pos?
Bisa, silahkan komunikasikan aja
Om maaf saya pemula dan orang awam saya mau tanya, gini ya om saya punya tanah di pinggiran sungai panjang tanah 300 meter terus kemakan sungai 100 meter, jadi sisa tanah saya 200 meter kan, yang 100 meter hilang kemakan sungai, apa bisa di urus pembebasan pajak? Soalnya masih kurang tau soal pengurusan pajak, mau tanya langsung ke pemerintahan takut di bodohi sekian dan terimakasih 🙏🙏
Ini yg mau ditanya pajak PBB? Jika iya maka om ga bs bantu krna itu jenis pajak daerah
bagaimana jika seseorang bukan pegawai tetap memiliki lebih dari satu sumber upah harian dengan pekerjaan yang berbeda? apakah perhitungan pphnya dapat disatukan atau dibedakan? terima kasih
Hitungan PPh di sisi pemotong atau penerima? Jika di sisi penerima saat isi SPT Tahunan memang semua akan disatukan
dalam hal pelaporan spt tahunan, jika pjak masukan lebih besar dari pajak keluaran, apakah jadi masalah??
Yg dipersepsikan masalah itu yg gmn dulu nih? Kl dari om ya ga ada masalah, tinggal jd LB lalu dihadapi pemeriksaannya
Om mau tanya, jika saya bekerja di perusahaan A dan tgl efektif saya berenti di 30 januari,tetapi saya sdh mulai bekerja di perusahaan B pada tgl 28 januari, dan perusahaan B meminta no npwp, sedangkan no npwp saya masih terdaftar di perusahaan A,
Apakah menjadi masalah?? jika npwp masih aktif terdaftar di perusahaan A tetapi perusahaan B akan mensaftarkan npwp kita
Mohon pencerahannya, terimakasih
Tidak ada masalah, mau kerja di 10 perusahaan pun ya gpp
Om ; salah lapor PPh 4.2 tahun-nya salah harusnya 2021 tapi diisi 2020; solusinya gimana ya? Thx
versi 2.0
Lakukan PBK pembayaran dan pembetulan laporan SPT nya
Selamat pagi Om
disini saya mau tanya, kalau misalnya perusahaan tempat kerja saya ada kelebihan pembayaran angsuran pajak pph 25 dikarenakan omset tahun 2020 menurun akibat dari situasi covid-19 ini. apakah kelebihan pembayarannya hanya bisa di restitusi saja? dan jikalau bisa tidak direstitusi, maka pajak bayar dimukanya apakah bisa di kompensasikan ke tahun berikutnya atau bisa dibebankan ke laporan laba rugi komersial? Terimakasih sebelumnya.
PPh 25 akan masuk jadi kredit pajak di SPT Tahunan, dan lebih atau tidaknya tergantung dari hasil perhitungan di SPT dan jika akhirnya ada LB pada SPT Tahunan memang hanya ada opsi untuk direstitusi
tanya Om, mau import data csv, keterangan ErrorLog Number of query values and destination fields are not the same..gmn solusinya om
ini di espt apa?
pph21 om
Ada error log untuk cek keterangannya lebih jelas
Selamat malam pak,
Izin bertanya pak, jika saya pihak swasta dan bertransaksi dengan pemungut pajak padahal saya sudah melampirkan surat keterangan PPh final 23, tetapi dari dinas tidak melakukan pemotongan PPh final yang 0,5% ,
Dan dari pihak perusahaan kan diwajibkan membayar yang PPh final 0,5% ya pak, itu cetakan kode bilingnya apakah menggunakan kode 411128-423? Atau menggunakan yang 41121-100?
Jika cetakan billingnya menggunakan 411128-423(dibuatkan orang pajak) itu yang bayar siapa?
Terus saat musim pandemi, yang melaporkan insentifnya dari pihak saya, atau pemungut pajak, kalo kasusnya seperti ini?
kondisi idealnya ini jadi tidak terjadi ya, mestinya ada dikenakan PP 23 dan sekaligus masuk insentif, jika memang akhirnya tdk ada pemotongan maka dapat dibayar sendiri dengan kode 420, jika memang masih bisa menggunakan insentif maka subjek penerima penghasilan melaporkan realisasi penggunaan insentif
Halo om,
Mau tanya. Gimana kalau misal salah memasukkan npwp saat pelaporan pajak ya om?
Misal perusahaan a memasukkan data npwp saya saat melaporkan pajak pph23 yang seharusnya menanggung pajaknya adalah si fulan.
Apakah bisa dilakukan pembatalan pajak yang ebupotnya sudah terbit dan sudah di laporkan pada pajak tahunan?
batalkann bupot yg lama, terbitkan bupot baru yg benar, lakukan pembetulan SPT
Om mau tnya, teman saya ad masalah dengan pajak dan sudah terima surat eksekusi barang (mobil), tp dy sudah mengajukan surat keberatan kepada kantor pajak sejak tahun lalu, namun cm d terima sajah tidak ada kata2 ap pun dr orang pajaknya, tau2nya pada april kemarin dy terima surat paksa bayar pajak dan apabila tidak d bayarkan akan d eksekusi brgnya… Sedangkan barangnya sudah tidak ada lagi sejak 2 tahun lalu dan sudah d blokir oleh teman saya stnknya… Dan sudah d laporkan… Apa yang seharusnya d lakukan teman saya y om?
ini awal perkaranya detail pajaknya apa? untuk keberatan diajukannya kemana? apakah sudah sesuai prosedur keberatan? jika sudah maka apa jawaban dari pengajuan keberatannya? itu bs diterima bs jg ditolak, intinya detailkan dulu kronologis dari awal, ini kan posisi kondisi yg ditanya udah melewati beberapa tahap
bagaimana perhitungan setoran pajak pph 25 badan? sedangkan di perusahaan saya secara laporan keuangan kita mengalami kerugian. mohon penjelasannya. terima kasih
ini yg ditanyakan untuk tahun pajak yg kapan? pake tarif normal atau final? ruginya sudah rugi fiskal atau masih rugi komersial? silahkan detailkan dulu
siang min.. saya baru lapor stp tahunan badan.. statusnya nihil nominal nihil maksudnya ya min? trima kasih…
maksud dari nihilnya atau maksud apanya ya? jika nihil artinya tidak ada pajak yg masih harus dibayar sendiri lg untuk kode pph tahunan badan
Pagi Om, Mau bertanya terkait pelaporan realisasi pph 21 dtp, apakah laporan realisasi pph 21 dtp perlu dilaporkan apabila gaji karyawan perusahaan semuanya masih dibawah ptkp. dan kalo mau dilaporkan, utk kode billingnya tdk bisa dibuat untuk nilao 0 (nihil)
penghasilan di bawah PTKP artinya tidak ada PPh yg dipotong artinya tidak ada insentif yg dimanfaatkan karena dari awal sudah 0
Alo om mohon bantuannya yah, jadi gini om bulan september perusahaan mengirimkan proforma invoice ke customer atas jasa service genset kemudian customer melakukan pembayaran di akhir desember dan langsung melakukan pemotongan pph 23, tetapi dari pihak kami tidak menerima bukti pembayaran dan baru diterima di januari jadi invoice dan faktur pajak dibuat di januari, kemarian udah tnyaiin ke ar pajak katanya kesalahan dari kami dan tidak bisa dibatalkan atau diganti lagi faktur pajaknya karna udah lintas tahun jadi akan dikenakan denda telat buat faktur pajak, jadi om karna pph 23 nya di desember jadi saya akui di desember sedangkan penjualannya… Read more »
idelanya tetap dibuat fakturnya di masa desember, bisa2 saja itu dilakukan penerbitannya saat ini sepanjang masih punya jatah NSFP tahun lalu, tp jika sudah tidak bisa maka ga masalah jg kl mau diakui jadi penghasilan tahun berikutnya, selisih nilai penjualan pada umumya adalah hal yg wajar saja
Pajak bitcoin berapa ? Indodax sudah ppn 10 ℅ sejak 2016. Pph finalnya berapa? Lalu kalau dari luar negeri dari bitcoin apakah sama?
tidak ada kekhususan untuk bitcoin, masuk kriteria umum sebagai definisi penghasilan sesuai pasal 4 UU PPh, belum tentu dikenakan PPh final, penghasilan dari luar negeri perlakuannya sudah jelas diatur di UU PPh
Selamat om..mau nanya nih..Adik perempuan ku sudah nikah & punya usaha sendiri, dan suami seorang PNS. Selama ini, NPWP adik ku ikut suami nya. Barusan suami nya meninggal, dan mengajukan Penghapusan NPWP a/n Suami nya. Untuk NPWP sang isteri, gimana yaa om..pakai NPWP lama apa cari baru..? Terima Kasih om..Salam sejahtera selalu.
untuk NPWP istri lakukan pendaftaran untuk memperoleh NPWP baru yg tidak berhubungan dengan NPWP milik suami
Pengajuan NPWP baru sudah diajukan secara on line. Tapi gagal terus. Apa NPWP yang lama harus diajukan penghapusan dulu..? Makasih.
Met siang Om..Untuk NPWP yang lama..apa perlu pengajuan penghapusan..? Makasih.
NPWP lama dihapus, namun tidak ada hubungan dengan mau melakukan pendaftaran NPWP baru, sedangkan jika gagal di pendaftaran online maka belum tentu penyebabnya dari kondisi tadi, tergantung juga sprti apa mengisi datanya dan warning gagalnya
Selamat malam om, mau nanya, ini perusahaanku punya supplier yg dpt insentif pph final 2021, aku sbg pemotong bagaimana cara pelaporannya?
Terima kasih
buat kode billing dengan sesuai petunjuk pemanfaatan insentif, lalu lapor realisasinya oleh penerima penghasilan
berarti yg berkewajiban lapor hanya penerima penghasilan saja ya om, yg pemberi penghasilan hanya membuat billing?
Ya seperti itu
Malam om, mau tanya lagi nih, aku mau bayar pph21 bulan maret tapi aku salah memasukkan masa pajak di sse nya, yg seharusnya untuk masa maret tapi ke pilih april. Nah solusinya gimana ya om apakah saya harus bayar lagi yg bulan maret dan yg sudah terbayarkan di bulan april nanti tinggal ditambah saja kekurangannya untuk pph21.
ya betul, bisa dengan opsi seperti itu, bayar lagi yg memang untuk maret
Ok Terima kasih banyak om
dalam rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen local
saya ingin menanyakan penjelasan atas masing masing transaksi dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut ?
artinya apa ya , mohon dibantu
nah ini maksud yg ditanyakan apa ya? cerita detailnya gmn?
Halo Om, kendaraan yang sudah di jual apakah tetap ditulis dalam daftar penyusutan untuk SPT Tahunan? dan bagaimana dengan barang yang sudah rusak?apakah tetap ditulis dalam daftar penyusutan?terimakasih.
yg sudah dijual tdk perlu ditulis di penyusutan, jika rusak tp masih dimiliki maka tetep disusutkan
selamat siang om, saya bekerja si sebuah perusahaan,bagaimana pengenaan ppn bagi ptkp, apakah dikenakan atau tidak, terima kasih
PPN dan PTKP ini 2 hal yg tidak saling berhubungan, coba didetailkan dulu poin apa yg sebenernya mau ditanyakan
Assalammu alaikum salam kenal yah Ompimpa, saya ingin bertanya apakah escrow itu kena pajak ? Apakah uang yg masuk ke kita, kena PPh atau PPN ? Atau bagaiman ?
escrow kena pajak atau tidaknya bisa didetailkan dulu konteksnya gmn, terkait uang masuk ya lagi2 tergantung gmn detail transaksinya dulu baru jelas nantinya gmn aspek pajakanya
Semisal saya sebagai platform marketing pesawat jet, contoh ada closing order dengan harga $100usd nah si customer akan membayarkan sebesar itu, dan kita ambil 5%. Nah apakah dari escrow dana 100usd itu ada pajak tertentu ? Atau ada penjelasan lainnya ?
PPh dan PPN secara umun akan melekat pada transaki sejenis itu karena prinsipnya ini transaksi penjualan jasa, PPh karena memperoleh penghasilan dan PPN karena ada penyerahan jasa, namun detailnya perlu lihat transaksi dengan detail lagi, misal subjeknya siapa, dilakukan dimana, dan seterusnya, karena aspek pajak itu variasinya banyak
Saya mau ganti komisaris, Notaris lapor kalau NPWP perseroan tidak valid. Ini karena apa? Ada kesalahan apa?
ini harusnya lebih pasnya ya ditanyakan ke notaris, yg menginfokan tidak valid kan dari notaris maka ditanyakan aja detailnya apa, munculnya saat tahap apa, perlu diketahui bahwa variasi penyebabnya ada banyak, jadi cek dulu detail kondisinya gmn
Ada sebuah perusahaan perdagangan melakukan penjualan ke toko A, namun dientry ke toko B dan faktur pajak atas toko B, padahal toko B tidak melakukan transaksi… Atas kejadian tersebut perusahaan perdangan bisa mendapat sanksi apa ya kak, pidana atau denda? Case seperti itu apakah bukan termasuk penerbitan faktur pajak atas transaksi tidak sebenarnya kak? Soalnya toko B Sebenarnya tidak melakukan pembelian yg banyak namun karena penjualan toko A dimasukkan toko B sehingga di ppn masukan juga banyak… Toko A juga gk bisa mengkreditkan ppn masukan, kan penjualan ikut toko B kak. Dan Toko b yg pkp bukan kena ppn karena… Read more »
case ini artinya menerbitkan faktur pajak atas transaksi yg tidak sebenarnya dan bagi sisi pembeli akan lebih dirugikan terkait dengan dampak lebih luasnya dalam waktu yg akan datang
Hal tersebut apakah perusahaan perdagangan dapat dikenai tindak pidana atas faktur pajak tidak sebenarnya berdasarkan UU no 16 tahun 2009
dimungkinkan bisa
Ass.wr wb Saya mau tanya pajak om, kan pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pph 21 nih. Saya kerja di perusahaan A udah dr April 2020 sampai Februari 2021 dpt insentif pajak besarannya variasif antara 950rb-1,2 juta per bln yg pembayarannya di transfer perusahaan ke rek saya bersamaan dgn tgl gajian. Nah,pd awal Februari 2021 saya memutuskan untuk pengajuan resign dr perusahaan A dan resmi awal Maret 2021 saya keluar pindah ke perusahaan Baru Tp d bln April ini sy dikasih informasi oleh bagian payroll di perusahaan A bahwa insentif pajak pph 21 bulan Januari dan Februari 2021 ternyata harus dikembalikan… Read more »
pengembalian tersebut sebenarnya hanya salah satu opsi saja yg bisa diambil, tidak salah memang tapi ada opsi lain dalam menghadapi situasi tersebut, misal dengan tetap menghitung adanya insentif sampai bulan sebelum resign dan di bulan selanjutnya tidak ada insentif lagi, ini sebenarnya ya urusannya si perusahaan, ada baiknya perusahaan berkonsultasi jg ke KPP agar lebih jelas
Hihi, iya Om. Krna kyk ibarat manis diawal taunya berujung sedih itu insentif dibalikin lg yg 2 bulannya. Tau gtu mah, mending dr awal gak dikasih itu insentif jatuhnya kyk dikasih pinjaman uang ini sama perusahaan 😂.
Makasih om pencerahannya.
iya om juga sedih sih kalau begini kejadiannya.. lebih sedih lagi kalau belum punya pasangan hidup kayak om
Om saya mau tanya saya laporan ppn masa setelah saya posting saya klik lapor tapi ada keterangan KLU tidak boleh kosong. Itu maksdnya apa om
isikan dulu informasi KLU di bagian profil ya
Tanya Om, misal pada tahun 2020 penghasilan kotor CV.ABC sebesar 300 juta, selama periode itu telah disetor Pph 23 sebesar 9 juta ke Kas negara. Pertanyaannya berapa pajak yang harus dilaporkan dan dibayar oleh badan tersebut? Terima kasih
PPh 23 nya ini kredit pajak sendiri atau pemotongan ke pihak lain? kapan terdaftar npwp? apakah pernah mengajukan penggunaan tarif umum? info di pertanyaan blm detail sehingga ya belum bisa dijawab