Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Halo, saya Reggy, mau bertanya.
Jika Medical Check Up untuk karyawan dari suatu klinik kesehatan , biaya jasa tersebut di tagihkan ke persusahaan, pertanyaan nya:
Mohon bantuannya ya para master.
terima kasih
1. medical check up tersebut untuk seluruh karyawan atau hanya karyawan tertentu?
2. jasa pelayanan kesehatan bukan objek PPh 23 sehingga tidak ada pemotongan PPh 23
Siang Om.. mau tanya donk..
Kami perusahaan Jasa Kosntruksi masih sekelas UMKM, banyak pembeli dari kalangan orang pribadi, yang tidak bisa potong PPh.Maka kami setor sendiri PPh 4 (2) sendiri dari DPP x Tarif.
Disisi lain kami ambil fasilitas PPh final UMKM (Tiap bulan Setor 0,5% dari Omset).
Jadi double donk bayarnya.
Pertanyaanya :
Makasih Om
jika usahanya atas konstruksi maka sudah dikenakan pph final atas jasa konsutruksi sesuai dengan SIUJK. tdk akan dikenakan pph umkm 0.5%
Siang om, izin tanya yaa..
saya sebagai pemberi jasa menerbitkan invoice dengan pph 23, namun pihak penerima jasa tidak ingin dipotong pph 23 karena belum memiliki sertifikat elektronik. jika pph 23 nya pemberi jasa yang bayarkan & laporkan apakah bisa seperti itu? terima kasih om
Ga bisa
PT. Merdu mau membangun tambahan gedung untuk pabrik cerutunya. Untuk kegiatan ini, pembangunan dilakukan oleh Developer Bagus. Developer Bagus kemudian mulai membangun pada 20 Maret 2024, dan ditragetkan bangunan ini selesai pada 25 April 2024. Pada akhirnya, bangunan selesai pada 30 April 2024. Developer Bagus kemudian menyewa alat berat pada CV. Dharma, senilai Rp45.000.000. Hitunglah berapa pajak alat berat yang dikenakan, serta jelaskan siapa yang menjadi subyek pajaknya serta pembayar pajaknya! Jelaskan pula apakah ini merupakan pajak langsung atau pajak tidak langsung!
silahkan mengerjakan soal
Untuk menghitung pajak alat berat yang dikenakan, kita perlu memahami jenis pajak yang berlaku untuk transaksi ini. Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, pajak alat berat termasuk dalam kategori Pajak Daerah yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 1. **Jenis Pajak dan Tarif**: Pajak alat berat dikenakan berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing daerah. Tarif pajak alat berat biasanya berkisar antara 0,1% hingga 0,2% dari nilai sewa alat berat per tahun, tergantung pada ketentuan daerah tempat alat berat tersebut digunakan. 2. **Penghitungan Pajak Alat Berat**: Misalkan tarif pajak yang berlaku adalah 0,2% dari nilai sewa alat… Read more »
Terima kasih atas informasinya
Apakah PP 55 mengcover pajak royalti? Apabila badan yang mendapatkan royalti bisa bayar 0,5%
tidak
tanya om, sy penyedia baru di ekatalog dan CV saya adalah non-PKP.
saya baru saja menyelesaikan pengiriman pembelian di ekatalog, namun pembeli meminta faktur pajak.. apa yg harus sy lakukan ya om, mohon pencerahannya
jika belum PKP maka tidak dapat menerbitkan faktur pajak
Jika dalam 1 perusahaan terdapat 2 kegiatan usaha, yang pertama kegiatan manufaktur pembuatan barang jadi dan kegiatan kedua ialah sebagai perusahaan dagang. apakah dalam pembukuan pajaknya akan bermasalah
Masalah apa yg dimaksud?
Apabila saudar memperoleh hadiah/hibah dari sahabat anda sebagai tanda persahabatan, apakah penghasilan yang diterima merupakan objek PPh?
Om blm pernah dapet hadiah sih, semoga bs dapet yaaa
Selamat siang ijin bertanya..
Untuk pelaporan spt op tahunan nya nanti itu hanya yg memiliki npwp saja atau semua karyawan ?
Hubungannya dengan “semua karyawan” itu bagaimana ya?
ijin bertanya om,
jika surat jalan tanggal 30 april 2024 dan faktur pajak tanggal 15 mei 2024 apakah di perbolehkan ? untuk kedepannya apakah bermasalah ?
Masalah apa ya yg dimaksud?
diperbolehkan kah om pajak beda bulan sj-fp ?
Boleh tp terlambat menerbitkan faktur pajak
Om pimpa mau tanya, kalo mau buat bupot atas jasa expedisi sama service kendaraan, kode objek pajaknya 24-104- berapa ya?
transaksi tersebut atas jasa ke orang pribadi atau badan usaha?
Selamat malam om. Saya ada sedikit pertanyaan yg menurut saya begitu janggal, saya berprofesi sebagai kurir di salah satu mercant expedisi di indonesia. Dan saya di bawah naungan vendor yang bekerja sama dengan marketplace shopee. Pertanyaan saya, apakah betul gaji di bawah 1 juta per 2 minggu di kenakan pajak pph21? Soalnya setiap saya tanyakan, vendor selalu berdalih masuk wajib pajak berkesinambungan. Apakah pajak berkesinambungan itu wajib untuk pekerja seperti saya yg notabene gaji hanya di bawah 1 juta per 2 minggunya. Karena gaji saya kan tergantung berapa banyak paket yg di bawa dan di hitung 1600 rupiah untuk perpaketnya.… Read more »
silakan dapat dicek pada PMK 168 tahun 2023
Apa benar,,, laba ditahan (neraca) tahun 2023 didapat dari = laba ditahan (neraca) tahun 2022 + laba tahun berjalan (neraca) tahun 2022 ? nb: tdk ada pengambilan prive
iya
1) Apakah cv baru berdiri & menggunakan pph 0,5%… harus lapor pph21 & membuat bukpot pph23 bila bertranskasi dgn perusahaan jasa????
2) Jika sudah menggunakan pph 0,5%, maka tidak perlu bayar pajak lainnnya bila pph21 selalu nihil ?
1. tergantung transaksi perusahaan, contohnya jika ada transaksi jasa maka wajib melakukan pemotongan PPh 21 ataupun PPh 23
2. Tergantung bagaimana transaksinya
selamat sore om, mau tanya kalo badan usaha berbentuk CV yang bergerak di bidang Event Organizer itu setiap ada project apa harus bayar ppn 11% om?
statusnya sudah PKP?
sore om, saya kan punya usaha Event Organizer baru, nah itu setiap ada event masuk apa harus bayar ppn 11% ya?
statusnya sudah PKP?
Selamat siang om …. Om saya ada pertanyaan sbb : 1.Kami sebuah perseroan terbatas, membeli gedung kantor dan ada biaya pajak penjualan/pembelian dan biaya pengurusan surat” di Dispenda. Apakah biaya yang kami keluarkan lainnya dapat kami kami masukan ke dalam “Harga Perolehan” gedung tersebut … ? Contoh : Harga Gedung Rp. 500 juta Biaya Pajak. Rp. 50 juta Biaya lainnya. Rp. 3 juta Apakah bisa harga perolehan gedung menjadi Rp. 555 juta … ? 2. Aktiva tetap kendaraan (Mobil Direktur) penyusutannya pada laporan pajak, kami susutkan hanya 5 tahun. Apakah bisa karna menurut pajak harus 8 tahun. Demikian yang saya… Read more »
1. betul, harga perolehan untuk asset adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh asset tersebut
2. untuk asset kendaraan masuk ke kelompok 2 secara fiskal, namun jika penyusutan komersil adalah 5 tahun, boleh – boleh saja, selisih perhitungan penyusutan dapat dikoreksi fiskal
Terima kasih om ….
sama-sama
Tanya om.
Mengenai pajak Natura yg baru ini.
Apakah kompensasi yg di berikan perusahaan terkait uang rumah yg diterima sebesar 8 JT/ tahun dikenakan pajak.
Sementara sy baca di keterangan pajak Natura ada nila batasan tidak lebih dari 2 JT/ bulan.
Dibantu om 🙏🙏
Bagaimana detail uang rumah yang dimaksud? jika diberikan dalam bentuk uang maka bukan termasuk kedalam konsep natura
Om .. mau tanya… Jika tanggal faktur pajak 070 melebihi tanggal SPPB, apakag tetap bisa d buat?
bisa – bisa saja, namun beresiko dianggap terlambat menerbitkan faktur pajak
Sore om, mau nanya. Saya punya usaha berbentuk cv dimana lokasi usaha saya berada di ruko atas nama istri dengan npwp berbeda tanpa ada sewa menyewa. Apakah pada laporan SPT badan saya harus ada komponen biaya sewa tanah dan bangunan yang harus diisi? Sedangkan usaha saya tidak membayar sewa dan istri tidak menerima uang sewa.
Terima kasih om.
jika tidak ada pembayaran biaya sewa, maka tidak perlu dicantumkan
Walaupun aset ruko tersebut bukan atas nama CV ya om?
Kemudian apakah ada resiko jika pada laporan spt CV saya tetap dicantumkan komponen biaya sewa tanah dan bangunan dengan alasan aset tsb bukan atas nama CV?
bisa, namun terutang PPh 4(2) atas sewa tanah dan bangunan tersebut
Terima kasih om…
sama-sama
om mau tanya, jika ada penghasilan orang pribadi yang seharusnya dibayarkan perbulan tetapi dibayarkan sekaligus apakah e-bupot pajaknya di bisa dibayar sekaligus di bulan dibayar atau di buat perbulan?
ebupot bisa dibuatkan di bulan saat fee tersebut dibayarkan
Om, mau tanya dong. Kemarin aku minta ke vendor untuk dibuatkan bc.40 tapi saat dibuatkan dikasih dokumen sppb itu lewat dari jam kantor dan sudah lewat hari, pas saya mau buat hari ini. Dokumennya tertulis “dokumen sppb tidak ditemukan” baiknya gimana ya om?
silakan cek kembali nomor dokumen yang diinput apakah sudah tepat atau belum
Om mau tanya, kalau pekerja yang bekerja hanya pada saat ada lembur produksi dan dihitung berdasarkan jam kerja dalam beberapa hari,
cth di hari ke 1 kerja selama 2 jam & di hari ke 2 kerja selama 1 jam jadi total upahnya yg di ambil adalah 3 jam selama 2 hari,
untuk pph 21 masuk ke kategori pegawai tidak tetap bulanan atau non bulanan ya?
dan untuk bukti potong pph 21 dibuat 2 bukti potong atau digabung hanya 1 bukti potong saja ya?
Terima kasih.
1. pekerja tersebut menerima pembayaran perbulan atau perhari?
2. jika pembayaran ke pekerja tersebut secara harian maka ada 2 bukti potong, jika pembayaran dilakukan secara bulanan maka buat 1 bukti potong saja
pekerja menerima pembayaran pada saat lembur produksinya selesai secara sekaligus. kerjanya 3 jam selama 2 hari, pembayaran nya di hari ke 3 (untuk upah 2 hari kerja tersebut). jadi masuk ke non bulanan ya om?
dan untuk nilai bukti potongnya jadinya 2 bukti potong dan nilainya perbukti potong dibagi berdasarkan upah perjamnya ya om?
betul, masuk ke yang non bulanan, untuk nilai nya disesuaikan dengan nominal yang dibayarkan ke pekerja nya saja, misalnya upah 2 hari kerja dibayar di hari ketiga senilai 100, maka nilai yang dicantumkan di bukti potong adalah 100
Selamat siang om, izin bertanya. Perusahaan kami bergerak dibidang ekspedisi yang seluruh kendaraan (truk) diasuransikan ke perusahaan asuransi “ABC”. Perusahaan kami melakukan pembayaran premi asuransi sesuai dengan nilai dan detail polis asuransi dengan masa akhir 31 desember 2024. Pada bulan Februari 2024 satu kendaraan truk mengalami kecelakaan dengan rusak total dan perusahaan mengajukan klaim asuransi “TLO”. Pada bulan April 2024 kendaraan truk diambil oleh perusahaan asuransi dan Perusahaan kami mendapatkan transfer uang klaim asuransi tersebut. Terkait perpajakan PPN apakah atas kendaraan truk yang diambil alih perusahaan asuransi tersebut termasuk obyek PPN yang harus diterbitkan FP PPN / perushaan kami memungut… Read more »
tidak termasuk dalam definisi penyerahan BKP
Terima kasih Om untuk tanggapannya. Mohon izin melanjutkan, terkait jawaban bahwa kendaraan yang diambil alih perusahaan asuransi bukan merupakan penyerahan BKP (tidak dipungut PPN). Pihak KPP menyampaikan bahwa aset yang hilang/tidak ada pada SPT Badan padahal tahun sebelumnya tercantum maka akan dianggap penyerahan/penjualan aktiva yang dipungut&diterbitkan FP PPN , mohon pencerahan bagaimana untuk menyamakan pemahaman di pihak KPP – WP ?
Dapat memberikan peraturan dan data pendukung. Penyerahan aset yang rusak ke perusahaan asuransi tidak termasuk kriteria penyerahan BKP sesuai Pasal 1 bagian D UU No. 8 Tahun 1983 stdtd UU No. 7 Tahun 2021
Terima kasih banyak Om untuk pencerahannya. semoga berkah selalu untuk ilmu menjadi ladang pahala jariyah.
sama-sama
1. aku melakukan Faktur Pajak pengganti atas Faktur pajak A
2. Faktur Pajak pengganti atas Faktur A tersebut gk jadi diganti, karena aku buat Faktur Pajak B untuk menggantikan Faktur Pajak A
3. aku hapus Faktur Pajak pengganti atas Faktur Pajak A, tapi Faktur Pajak A statusnya masih diganti bukan balik normal
tapi kenapa faktur pajak A masih status “diganti” ya?
karena faktur pajak penggantinya sudah pernah dibuat, sehingga faktur pajak A tidak kembali menjadi “normal” dan statusnya tetap “diganti”
om mau izin bertanya jika sebuah perusahaan mendapatkan sp2dk atas selisih biaya gaji spt tahunan badan dengan total penghasilan bruto spt masa pph 21, mengapa pembetulan di perhitungan spt masa pph 21 ada penambahan bukan pegawai jasa ketiga ya om
terimakasih
ya, bisa jadi memang ada pembayaran kepada orang pribadi pihak ketiga yang sebelumnya belum dilaporkan di SPT Masa PPh 21
Om mau nanya, jika sebuah perusahaan mendapatkan sp2dk atas selisih biaya gaji SPT PPh badan tahunan dengan Total penghasilan bruto SPT masa PPh 21, di pembetulan hitungan PPh 21 nya mengapa menambahkan bukan pegawai pihak ketiga ya om.
Terimakasih om
apakah terdapat pemberian gaji/upah ke pihak lain yang belum dilapor di SPT Masa PPh 21?
selamat siang om, mau tanya kalo ada 1 invoice terdiri dari beberapa surat jalan boleh tidak ya om, tapi tanggal yang tercantum di invoice bukan tanggal terakhir surat jalan. misal ada 3 surat jalan dengan tanggal, 23 april, 26 april dan 29 april, tapi di invoice dan faktur pajak tanggal 26 april, apa itu akan menjadi msalah om?
terima kasih
sebaiknya tanggal faktur sesuai dengan tanggal invoice
Om mau tanya jika kita ada pembayaran penulis profesional perorangan sekitar 10 juta. Untuk oajaknya aoakah dikenakan pph 21 atau pph 23 ya. Mohon bantuannya untuk perhitungan pajaknya. Terimakasih
kalau ke orang pribadi maka pph 21
Om Pajak mau tanya,
Kode objek pajak untuk Maintenance Tanah apa ya
terima kasih
spesifik nya seperti apa?
Selamat pagi, Om. Izin bertanya, ketika saya membuat list excel pph21 saya melakukan kesalahan di bagian status pegawai. ada karyawan yg sebenarnya pegawai tidak tetap tapi saya membuatnya menjadi karyawan tetap. jika ingin melakukan pembetulan status itu bagaimana ya, Om?
atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
dapat dilakukan pembetulan SPT PPh 21 nya
Tanya Om, pada saat akan melakukan pelaporan spt pph unifikasi, muncul kurang/selisih bayar sehingga proses pelaporan tidak bisa dilakukan, setelah dilakukan pengercekan, ternyata akun jenis setoran pph 23 keliru antara kode 100 dan kode 104, nah bagaimana cara melakukan pelaporan spt jika sudah dilakukan pbk?
jika sudah di PBK silahkan yang diinput nomor PBK nya
sore om, izin tanya ya..
saya menerbitkan invoice dengan pph 23 ke PT A, ternyata invoice tersebut dibayarkan oleh PT B (anak perusahaan PT A), apakah boleh seperti itu om? lalu siapa yang menerbitkan bukti potongnya? apakah PT A atau PT B?
tergantung pihak-pihak yang bertransaksi, kalo transaksinya PT Anda dengan PT A, maka PT A yang memotong PPh 23. Yang membuat bukti potong adalah pihak yg membayar
yang bayar PT B om, berarti yang buat bukti potong PT B ya?
iya
untuk bongkar booth apakah terkena pph?
bagaimana detail dan pihak” yang bertransaksi?
Selamat siang Om, utk pajak hibah tanah orang tua ke anak apakah bisa mengajukan SKB agar tidak ada pajak bagi pemberi hibah? Namun bagaimana jika tanah tsb tidak terdaftar di SPT pemberi hibah apakah masih bisa mengajukan SKB? Terimakasih.
Dapat mengajukan SKB
maaf om mau tanya, kita udah PT yang PKP dan mau transaksi dengan PT Dikawasan berikat .selama ini yg kita tau kawasan berikat kan bebas PPn lalu pertanyaan nya kita tetap buka faktur pajak ga ya om?? kita nya kan beli dari kawasan berikat tersebut?? makasih om
Ini mau jual atau mau beli ke kawasan berikat? Kl mau jual ya tetap menerbitkan FP
Selamat pagi om,
Izin bertanya om
Perusahaan kami sudah melaporkan spt tahun 2023 dan sudah membayar pasal pph 29, kemudian apakah kami juga harus membayar pph 25 yang sebesar pph 29 itu dengan cicilan 12 bulan om ?
Contohnya, pph 29 kami 120 juta, berarti pph 25 kami (120 juta/12 = 10 juta)
Berarti kedepannya kami harus menyicil pph 25 tersebut sebesar 10 juta perbulan ya om, sampai tahun depan ya om ?
Terus apabila kami sudha bayar pph 25 tersebut, apakah perlu kami lapor atau tinggal simpan bukti penyetoran tersebut aja om ?
Matur nuwun om.
iya, bisa menangsur PPh 25 berdasarkan KB Tahun 2023, bukti setor disimpan dan dikreditkan/jadi pengurang pajak tahun 2024.
mau bertanya om, mengenai ppn om, seputaran mengenai aset perusahaan om, jadi perusahaan yang saya bekerja sekrang mengalami kebakaran Mobil (Aset) dan itu sudah di klaim asuransi, pertanyaan saya, apakah klaim asuransi tersebut kena PPN atau tidak om
sebagai penerima claim asuransi dan bukan merupakan perusahaan asuransi, maka tidak memungut PPN atas penerimaan claim tersebut.
izin masuk diskusinya Pak Rikki dan Om Pimpa. Kasus serupa terjadi di perusahaan kami dengan tambahan informasi kendaraan (mobil) yang diasuransikan tersebut ditarik / diambil alih pihak asuransi (bukan dijual ke perusahaan asuransi). Apakah kendaraan yang ditarik/diambil alih oleh perusahaan asuransi dipungut PPN dan diterbitkan FP PPN ? mohon advice nya, terima kasih
tidak termasuk dalam definisi penyerahan BKP
mau tanya dong om pimpa,
kami ada perusahaan pusat dan cabang yang awalnya belum melakukan pemusatan ppn. pada perusahan cabang terdapat transaksi sehingga faktur pajak masukkan yang ditujukan ke perushaan cabang namun spt ppn belum di laporkan karena sudah terdahului oleh pengajuan pemusatan ppn yang kami ajukan sudah di approve kpp pusat. Sehingga pajak masukkan tersebut tidak muncul di prepopulated pajak masukkan setelah terjadi pemusatan ppn. Jadi bagaimana ya untuk solusinya?
dari pihak manajemen kami menginginkan untuk Pajak Masukan tersebut untuk di kreditkan, tolong solusinya ya om
silakan meminta untuk ubah identitas NPWP pusat kepada lawan transaksi agar dapat dikreditkan
hal ini tidak bisa dilakukan, dikarenakan secara tagihan pun sudah dibayarkan juga atas fp tersebut
maka tidak dapat dikreditkan
tapi kan secara regulasi atas transaksinya ini berhubungan langsung dengan kegiatan 3M jadi seharusnya bisa dikreditkan
jika NPWP di faktur pajak berbeda maka tidak bisa dikreditkan karena tidak akan muncul di prepop efaktur. silakan meminta ke lawan transaksi untuk ubah faktur pajak
bukannya tidak bisa melakukan faktur pajak pengganti jika yang diganti itu atas nomor npwpnya ya om?
iya memang, faktur pajak dapat dibatalkan kemudian penerbitan faktur pajak baru
mau tanya om
Jadi kami memiliki cabang di daerah poso dan perusaahaan pusat kami di jakarta. Sehingga terkait PPn pada awalnya di laporan secara sendiri sendiri.
Pada bulan maret di cabang kami memiliki transaksi pembelian akan tetapi untuk spt ppn nya belum di laporkan.
Berselang beberapa hari dari transaksi tersebut pengajuan pemusatan ppn yang kami ajukan sudah di setujui kpp dijakarta.
Nah yang kami mau tanyakan untuk pajak masukkan atas transaksi yang di lakukan di cabang tidak masuk ke prepopulated pajak masukan di pusat, bagaimana ya solusinya?
apakah ada solusi selain ppnnya dibiayakan?
silakan meminta untuk ubah identitas NPWP pusat kepada lawan transaksi agar dapat dikreditkan
Mohon pencerahan terkait pph 21 atas uang honorarium pembicara dan uang saku peserta pelatihan untuk dana perolehan dari hibah negara, berapakah besarannya dan apakah ada perbedaan bila pembicara merupakan PNS aktif atau praktisi
silakan cek PMK 168 Tahun 2023 untuk detailnya
Izin bertanya, kami mempunyai kegiatan usaha yang bergerak di agen travel penjualan tiket pesawat offline. badan usaha CV saya sebagai direktur dan belum ada karyawan, selama pelaporan pajak di accounting gaji direktur di masukan di dalam pelaporan accounting sebagai pembiayaan pembayaran gaji. cuman kami kenak koreksi fiskal. dimana gaji direktur tidak bisa di bayarkan hanya bisa di lakukan koreksi fiskal prive,,,, dan badan usaha wajib melakukan kurang bayar sesuai nilai tagihan yang tampil, kemudian WP OP melakukan pelaporan pajak tahunan melalui effiling SPT 1770SS, dimana dibawah dari PTKP tahunan. Apakah WP OP sudah tidak lagi kenak pajak, dan sudah dibayarkan/biayakan… Read more »
jika diakui berupa prive/pembagian hasil usaha dari CV, maka pada pelaporan SPT OP merupakan non objek pajak
Mau tanya om
Bulan april karyawan saya efektif resign/sdh tdk bekerja lagi
Untuk bulan maret saya masih melaporkan pph 21 bulanan,, nah untuk masa april saya lupa untuk membuat form A1 tahunannya dan sudah lapor spt utk masa april
Kebetulan laporan A1 nya nihil om,,tdk ada kurang bayar atau lebih bayar
Sebaiknya saya buat A1 di masa april berartu pembetulan atau bisa di buatkan di masa mei aja om
Mohon bantuannya
Terima kasih
dapat dibuat di masa april, jika SPT masa april sudah dilapor, silakan lakukan pembetulan saja
Izin bertanya, saya ingin membuat NPWP, agar mendapat nomor NPWP yg sama dengan suami, maka kategori apa yang harus saya pilih? Kategori PH atau MT?
Kemudian jika status NPWP suami hapus/NE bagaimana saya bisa buat NPWP?
silakan diajukan saja penggabungan NPWP dengan suami, detail terkait administrasi dapat menghubungi KPP Terdaftar
kalau PTKP K/I/3 apakah bisa menggunakan TER dalam perhitungan pajak ?
Ini sedang menghitung pph 21 atau pph op? 2 hal ini berbeda ya
Ijin bertanya om
Kalau belanja hewan seperti sapi atau kerbau untuk kegiatan sedekah bumi (budaya) dikenakan pajak ppn atau pph 22 atau malah keduanya
tergantung detail transaksi dan dengan siapa pihak – pihak bertransaksinya
om jika PT sudah 4 tahun berarti tidak bisa menggunakan tarif 0.5%, bagaimana perhitungannya ya om? laporan keuangan rugi 2 tahun terakhir bagaimana pemotongan dan pelaporannya tiap bulan om? atau langsung nihil saat spt tahunan?
menggunakan tarif umum Pasal 31E atau tarif pasal 17, jika secara tahunan kondisi perusahaan rugi, maka tidak ada PPh yang disetorkan
Mau tanya dong, kalau jasa pembuatan loga atau mrek kode pajaknya apa ya
pajak yang dimaksud jenis pajak apakah? untuk pph 21 atau pph 23?
Ijin bertanya jika lebih bayar yg di akhir bulan desember itu pt x 5000.000 ( itu pph untuk semua karyawan karena ada karyawan pt x yg sebelumnya tidak dikenakan pajak karena ada thr jadi kena pajak)
Untuk nominal 5000.000 itu dapat digunakan tahun selanjutnya..
Jadi apabila pt x tiap bulannya misalnya pembayarannya 150.000 jadi pt x tidak membayar sampai kompensasi 5000.000 itu habis ..
Apa seperti itu?
betul