Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
halo om, mau tanya apakah ada persamaan antara pajak pusat dan daerah? lalu apa yang mendasari dari persamaan tersebut?
sama” wajib dibayarkan dan diatur undang-undang
Halo Om Mau Tanya, kita kan dapat pekerjaan di kawasan berikat dan harus menerbitkan faktur 070 dan tidak dipungut ppn ke client, sedangkan ke vendor kita harus bayar pajak masukan 010, disini biaya yang jadi beban kita jadi lebih besar dibandingkan saat menerbitkan faktur keluaran 010, apa ada solusi untuk menutupi biaya yang besar karena selisih dari pajak keluaran dan masukan ini?
kreditkan faktur pajak masukannya lalu jika ada LB dapat mengajukan restitusi
halo om, mau nanya dong. seorang warna negara malaysia bekerja sebagai tenaga ahli di perusahaan indonesia selama 2 bulan. atas gaji yang dia dapatkan itu dikenakan pajak yang mana ya? pph 26 atau tax treaty? kalo tax treaty berapa persen? terima kasih
ya kl informasinya cm sebatas itu maka jawabannya ya masih pph 26 atau tax treaty
perusahaan indonesia itu berkedudukan di surabaya om
informasinya masih belum lengkap
test
123
mau nanya om perusahaan salah mencatat nilai aset sedangkan sudah dilaporkan di 2021 apakah bisa kita ubah nilainya di th 2022 ? dan apa bisa mengubah masa depresiasinya misal sebelumnya kita depresisasi selama 10 th dan kita ingin ubah ke 5th? mohon pencerahannya
Dapat melakukan pembetulan SPT jika terjadi kesalahan pencatatan dan bisa saja mengubah masa depresiasi aset jika keliru
Kalau untuk perubahan masa depresiasi aset apa perlu pembetulan spt juga om ?
ya
mw lapor dan buat spt di e filling utk 411125/100 tahun 2022 tapo kok di SPT tahun pajak 2022 gk muncul ya om… apakah karena tahun 2022 blm berakhir ? mohon dibantu omm
betul
Izin bertanga Om Pimpa, kalau saya kerja untuk perusahaan Singapore tapi domisili di Indonesia, apakah saya wajib membayar pajak penghasilan pph21 ya?
bukan PPh pasal 21, namun pajak penghasilan PPh pasal 29 (atas kurang bayar SPT Tahunan) dan PPh pasal 25 (jika ada angsuran pajak).
mau nanya om,kenapa pada saat mengupload file realisasi ppn covid di djp online muncul kata kata ” terjadi kesalahan pada server,silahkan hubungi administrator” padahal saya udah coba berulang ulang bahkan dihari yg berbeda. penyebab nya apa ya om? terimakasih
silahkan cek kembali data dan format yang diupload dan server erorr, silahkan hubungi KPP terdaftar
Om, kalo uang transport apakah ada pajaknya untuk peserta di suatu acara ?
bagaimana detail transaksinya dan pihak yang bertransaksi? contoh uang transport dibayarkan kepada pihak jasa transportasi dan dipotong PPh
Izin bertanya om Perusahaan kami baru perdana melakukan penjualan dan kemaren 13 Okt 2022 pengiriman perdana ke sesama kawasan Berikat utk dokumen BC tidak masalah,sedang pada saat pembuatan Faktur Pajak otomatis kami nunggu no SPPB dari Bea Cukai, Setelah mendapatkan no SPPB lalu kami buat faktur pada saat kami upload, selalu reject dgn keterangan “no SPPB tidak diketemukan cek portal BC” Kita tanyakan ke DJP jawabanya, tanya ke BC apakah sudah dilakukan penukaran no SPPB, lalu kita tanyakan ke Bea Cukai, dan jawabanya selama ini tidak pernah ada penukaran no sppb ke DJP, akan tetapi perusahaan lain di wilayah Cirebon… Read more »
cek kembali nomor BC yang sudah diinput, jika masih reject silahkan hubungi bea cukai dan KPP terdaftar kembali
siang om
untuk ppn atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar pabean apakah harus lapor?
sebelumnya di sistem faktur saya sudah coba input untuk jenis “dokumen lain pajak keluaran” , tetapi reject terus jadi bagaimana ya om?
iya harus dilapor
hallo om,
mau tanya untuk faktur pajak pengganti apakah bisa dilakukan 2 kali?
bisa
gimana caranya om?
sama caranya kaya buat faktur pengganti pertama, namun bukan atas faktur normal tapi atas faktur pengganti pertama tersebut yang diganti.
Pagi Om saya mau tanya
saya bekerja di bidang kontruksi. apa bila kami sebagai penyedia jasa kontruksi sudah melakukan pelaporan faktu pajak keluaran namun customer saya tidak melakukan pemotongan pph final atas jasa kontruksi gimana ya om. apa tidak papa atau harus di potong
melakukan penyetoran PPh final konstruksi sendiri
Pagi Om,
kalau beli printer di tokopedia.
harga 3.000.000, dapat cashback (100.000)
harga pembeliannya jadi berapa ya untuk dimasukan ke daftar aktiva tetap dan dasar penghitungan penyusutan?
total uang yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut (2,9jt)
makasih om
sama-sama
selamat siang om .
mau nanya om bulan agustus kemarin saya lebih bayar 27.000.000
bulan september ini saya kurang bayar 3.000.000 tapi saya lupa kompensasikan ppn yg 27.000.000 kemaren . mohon solusinya om
apakah billing sudah dibayarkan dan SPT sudah dilaporkan? jika sudah, maka atas lebih setor tersebut dapat dipindahbukukan dan lakukan pembetulan SPT Masa PPN
Sore Om, mau tanya. sebagai WP Badan, jika menggunakan jasa psikolog yang ada di sebuah klinik psikologi, apakah kita sebagai WP Badan memotong pph 23 atas jasa yg kita bayarkan ke klinik psikologi tersebut (yg menerima pembayaran atas nama klinik/badan)? terima kasih.
atas transaksi tersebut tidak dipotong pph 23
Slmt siang Om mau nanya gimana cara cek npwp ya, dulu disini kan ada utk cek npwp
Hubungi kpp
bedanya cukai dan pajak apa? dan apakah ada peraturan yang secara eksplisit menjelaskan pembeda dari kedua hal tsb?
Silahkan cek di UU KUP dan UU Cukai
Apa yang dimaksud dengan ketetapan pajak?
Ada di UU KUP, baca dulu silahkan, besok2 kl bisa pertanyaannya yg lebih complicated ya
om mau tanya, kenapa kode ntpn tidak ditemukan saat lapor spt, dan di rumah dokumen juga tidak ditemukan. padahal sudah dibayar. makasih
Cek NPWPnya, Cek kembali masa pajak dan jenis kode pajak yang dibayarkan, apakah sudh sesuai?
om mau tanya, bukti potong pajak sdh dibayarkan tapi kenapa saat lapor ntpn tidak ditemukan ya? dan rumah konfirmasi juga ” Data tidak berhasil di proses (GS). mohon info. makasih
Cek NPWPnya, Cek kembali masa pajak dan jenis kode pajak yang dibayarkan, apakah sudh sesuai?
Spt ppn di web faktur masa 9 sudah di posting di web efaktur,tetapi saya ada 3 lagi sppt ppn masa 9 yang belum diposting,ketika mau di posting ada keterangan”spt sudah pernah di posting”itu bagaimana ya om?,dan saya juga jadi bingung nanti lapornya gimna kalau gk ke posting,dan apakah saya harus bayar dulu agar bisa di posting atau bagaimana?terimakasih
SPT PPN Masa 9 sudah diposting dan dilapor? maksudnya gmn ada 3 lagi SPPT ?
om mau tanya kalau pembelian kena pph 23 PI bln september saya bayar telat bulan oktober, saya buat bupot nya masa september, ternyata dari customer terbit in invoice dan FP nya oktober itu gimana om, saya sudah bayar pph, mohon pencerahannya,
pembayaran pajak yang keliru dapat melakukan pemindahbukuan
Om izin, saya mau nanya,
Apabila ada return barang di kawasan berikat, BC. 4.1 sudah ada tapi pas saya upload di efak reject. Mohon bantuannya, apakah ada lagi dokumen yang dibutuhkan untuk upload return barang?? Ket Reject di efak ETAX -API-40012 Nota return belum terdaftar di DJP
Sesuai dengan keterangan reject, nota return belum terdaftar.. silahkan hubungi lawan transaksi dan KPP terdaftar untuk penjelasan lebih detail
om , tanggal faktur pajak tidak harus berurutan kan ya ?
misal no 501 tanggal 14 oktober 2022
terus no 502 tanggal 13 oktober 2022 ?
boleh ga kaya gini ?
boleh” saja..
Malam om,
Mau tanya nih, saya seorang pegawai swasta sedangkan istri saya ASN, kami menikah dengan istri saya setelah saya bercerai dentukgan istri terdahulu, untuk kartu keluarga belum satu kk dengan istri saya karena domisili yang berbeda,bagaimana caranya untuk mengupdate NPWP saya?
Silahkan hubungi KPP terdaftar
Sian om..
bagaimana kalau terjadi Reject ETAX-API-00003: Nomor Seri Faktur Pajak Bukan Jatah Penjual / Tanggal Faktur sebelum tanggal permintaan NSFP ?
solusinya bagaimana om?
hanya bisa membuat faktur pajak setelah tanggal permintaan NSFP
Halo, Om Pim
Saya ingin bertanya, jika saya memiliki komunitas dan hendak menyelenggarakan acara nonton bareng konser musik secara streaming di suatu hotel, apakah bisa dikenakan pajak sesuai PERDA No.4 Th. 2011? Acara tersebut memang diselenggarakan dengan biaya 120k per orang, tetapi biaya tersebut digunakan untuk menyewa tempat, snack, souvenir dan hadiah lainnya. Tidak ada profit apapun yang didapatkan oleh penyelenggara karena memang ini hanyalah acara komunitas berskala kecil dengan kapasitas hanya 75 orang. Mohon bantuan jawabannya ya Om Pim. Terima kasih.
hotel merupakan objek pajak daerah dan tidak dibahas disini
ompim mau tanya lagi
1.transaksi pembuatan G-Suite/Goggle Workspace melalui reseller kena pemotongan PPh 23 ga om soalnya liat di PMK 141/2015 ga ada dan ga tau masuk kategori yg mana? (case: vendor ga kasih suket pp 23/2018)
2.semisal vendor kasih suket PP 23/2018 yang masih berlaku sampai dengan tahun ini apa tetap di potong 0,5% dari transaksi diatas?
makasih ompim….
1. Sehubungan dengan website atau yang mendekati klasifikasinya
2. bisa dipotong PPh final atas penghasilan yang dikenakan PP 23 thn 2018 atau tidak dipotong jika lawan transaksi telah menyetorkan sendiri PPh PP 23 tersebut
Om mau tanya saya ada kesalahan input nomor SPPB dan sudah terupload tetapi saya lakukan pengganti statusnya reject nomor SPPB sudah di gunakan, apa yang harus saya lakukan ya apabila saya batalkan faktur ya apakah nomor SPPB masih bisa di gunakan mohon arahannya terimakasih
no SPPB tidak dapat digunakan 2kali, silahkan hubungi KPP terdaftar
malam om….
apakah jasa catering harus melaporkan PPN masa
setiap bualan…
berdasarkan PMK NOMOR 70 /PMK.03/2022
jasa katering tidak dikenakan PPN
Hallo Om.
mau tanya om tolong bantu solusi
apakah restitusi harus ada lawannya maksudnya ada PK jika tidak ada maka LB tersebut tidak bisa direstitusi ?
apakah perusahaan tidak melakukan penjualan sama sekali?
Ada om tapi terhenti sampai juni 2019 dan melakukan restitusi sampai masa des 2021 berdiri sejak 2017
Karena tidak ada PK maka dianggap restitusi atau angkanya sampai Juni 2019 dan Juli 2019 – Des 2021 tidak bsa dikarenakan tdk ada PK.
Terimakasih
restitusi dapat dilakukan
Terimakasih om
siang Om,
maaf mau nanya Om, apabila kita melakukan penjualan barang dan pengiriman barang dilakukan oleh perusahaan kita sendiri tanpa menggunakan jasa pengiriman, apakah pendapatan biaya kirim nya tetap dipotong pph 23 atau tidak ya? Mohon dibantu Om, trims.
Tidak ada pemotongan
Tapi dibilang karena tidak ada PK setelah Juni 2019 dianggap tidak bisa
Boleh peraturannya om
maksudnya?
jadi tidak bisa restitusi krn tidak ada PK setelah Juni 2019 dianggap gagal produksi padahal KLU bukan properti
Secara definisi kondisi itu ga trmasuk dalam konteks pkp gagal produksi, cb diskusikan dengan AR di kpp
Selamat siang om
PT CEB telah dilakukan pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2021 dengan hasil pemeriksaan berupa penerbitan SKPKB pada tanggal 05 Januari 2022 sebesar 100 juta {pokok pajak 96 juta, sanksi administrasi 4 juta}. SKPKB tersebut dikirim KPP kepada PT CEB pada tanggal 05 Januari 2022. Upaya administrasi/hukum administrasi apa yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak, bila SKPKB dimaksud telah dilunasi oleh Wajib Pajak, tetapi tetap ditagih melalui penyampaian Surat Paksa? [Mohon bantuannya, ini studi kasus di kampus sih, cuma sulit cari yang kasusnya sesuai] Terima kasih
wajib pajak bisa menginformasikan ke KPP terdaftar sudh melunasinya, selamat mengerjakan soal.
om mau tanya
selama tahun 2021 lalu perusahaan saya tidak potong PPh 23 atas jasa dan sudah dibayarkan full atas invoice nya, kalau perusahaan saya potong PPh 23 yg lalu diinvoice yg baru berjalan di tahun 2022 ini bisa ga om? dibuat bupot nya sekaligus ditahun ini, menyalahi aturan ga om?
makasih….
tidak bisa, pemotongan dilakukan pada saat terjadinya transaksi.
Selamat pagi om, ijin bertanya jika PT A buka okt 2021 modal 6milyar. di setorkan semua 6milyard (bunyi aktanya)
sampe skrg PT tersebut belum pernah di operasi kan.
pertanyaan boleh gak revisi nilai modal di akta n di npwp yg terdaftar di kantor pajak?
ya bisa-bisa aja
Baik om, apakah nanti akan ada pemeriksaan dari kantor pajak?
Apakah ada form yg harus kami isi untuk menurunkan modal 6 M menjadi 1 M dan modal yg di setorkan jadi 250 jt.
membuat akte perubahan atas penyetoran modal terbaru tersebut
PT CEB telah dilakukan pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2021 dengan hasil pemeriksaan berupa penerbitan SKPKB pada tanggal 05 Januari 2022 sebesar 100 juta {pokok pajak 96 juta, sanksi administrasi 4 juta}. SKPKB tersebut dikirim KPP kepada PT ABC pada tanggal 05 Januari 2022. Upaya administrasi/hukum administrasi apa yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak, bila SKPKB dimaksud telah dilunasi oleh Wajib Pajak, tetapi tetap ditagih melalui penyampaian Surat Paksa? [Mohon bantuannya, ini studi kasus di kampus sih, cuma sulit cari yang kasusnya sesuai] Terima kasih
wajib pajak bisa menginformasikan ke KPP terdaftar sudh melunasinya, selamat mengerjakan soal.
Om, saya sudah biasa buat spt pph 21 26 dari tahun ke tahun, tapi baru kali ini menemukan masalah, saya sudah simpan spt induk, kemudian saya cetak, saat akan membuat file Csv ternyata spt Bulan September tidak ada, hanya sampai bulan Agustus aja, ini kesalahannya di mana ya om? Terimakasih
Cek kembali aplikasi ESPT tersebut dan database yang digunakan, apakah SPT sudah dibuat dan disimpan atas masa Sept tersebut?
selamat siang om, mau tanya, untuk perusahaan yang omsetnya diatas 4,8 M tapi lokasinya berada di sorong & raja ampat papua, Apakah Tetap di kenakan PPN ya om??
iya benar
terimakasih om
sama-sama
Apa yang dimaksud dengan Penghapusan kewajiban kerahasiaan pihak ketiga.
dalam hal apa yang dimaksud?
Selamat siang Om, mau tanya…kalau dpt faktur pajak dg kode 050 atas biaya freight forwarding apakah faktur tsb bisa dikreditkan, dan kalau ada boleh minta pasal yg mengaturnya om, terimakasih…
bisa, terkait peraturan terkait pengkreditan PPN, dapat dicek di PER-03/PJ/2022
om mau tanya lagi,
wpop punya utang nisp sudah di laporkan ke pajak dengan cicilan 40jt/bulan yang jika diperkirakan akan lunas di tahun 2024 mendatang. tetapi dalam nisp nya sendiri, utang tersebut sudah lunas karena setornya lebih dari 40jt. apakah akan menimbulkan resiko terkena pemeriksaan pajak?
Jika hutang sudah lunas, maka tidak perlu melaporkan hutang tersebut pada SPT Tahunan OP
siang om,
jika akan membeli rumah seharga 5M melalui kpr, tetapi kas di dalam spt tahunan belum mencukupi apakah beresiko?
tidak ada hubungan antara nilai kas pada harta dengan pembelian harta rumah. jika membeli harta rumah dengan KPR, maka yang dilaporkan pada SPT Tahunan OP adalah harta rumah tersebut dan nilai KPR pada bagian utang
Mau tanya Om.
Kami supplier dari Matahari dept store Batam, kami di jakata,
apakah kami tetap harus menerbitkan faktur pajak 010 yg juga menjadi faktur pajak keluaran kami..?
kami tidak memiliki fasilitas endoresement.
apakah anda sudah PKP? jika sudah PKP, maka wajib menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas Penjualan yang dilakukan
Om, maaf kenapa pendaftaran NPWP saya selalu gagal tersimpan padahal proses sudah di step akhir dan lampiran dokumen sudah lengkap. Mohon penjelasannya. Terima kasih
silakan dicoba kembali, kemungkinan terdapat kendala dalam koneksi internet
Malam pak, jika ada kurang bayar Rp 500,- kode pajak 428 jual beli tanah, apalah perlu mencetak kode billing lagi, Krn validasi tdk bisa krn kurang tadi, secara nanti ntpn nya berbeda dengan pokok awalnya, ini kekeliruan wajib pajak hitung pajaknya. Terima Kasih. Salam.
benar, dibuatkan kode billing kembali atas kurang bayar dan kedua NTPN tersebut diinput saat perekaman penyetoran pajak
Pak nanti yang dilaporkan ke BPN setempat apakah menjadi 1 hasil dari Validasi dari 2 NTPN yang berbeda, apakah muncul hasil 2 validasinya, pdhl pph nya hanya 1, serta penulisan uraian kode billing menjadi kurang bayar atau biasa saja apakah disamakan dgn uraian yg terdahulu (yang sdh terbayar)? Terima Kasih Salam.
BPN akan ada 2 karena pembayaran dilakukan 2 kali, namun atas 1 transaksi yang sama, tidak ada aturan khusus mengenai uraian kode billing.
om bertanya lagi,
saya kan sudah lapor pph 23 masa juli..
ternyata ada yang salah harusnya ke vendor a tapi di bukti potongnya ke vendor b.. ketika pembetulan apakah ada denda? nominal tidak berubah, salah di npwp
tidak ada denda jika pembetulan tersebut
Ompa kalo misalkan ada claim reward berupa uang tunai bukan barang apakah itu perlu diterbitkan faktur pajak gk ompa. Terima kasih
Tidak
min penjualan green beans kopi lokal dikenakan pph berapa %?
bagaimana detail transaksinya? maksdnya pajak penghasilan usaha penjualan kopi?
Om ijin tanya
Maaf mau tanya..saya ada input dokumen lain pajak masukan pas input saya salah masukin no dok lain yang harusnya masukin dokumen lain sptnp tapi saya masukin pibnya . Transaksi ini sudah upload sukses dan saya sudah laporkan di bulan September kemaren, lalu saya ubah muncul eror :
ETAX-20049 : Dokumen lain gagal diupdate
ETAX-API-50009 : Dokumen yang akan di ubah tidak di temukan
Apakah memang Dokumen lain yg sudah sukses upload tdk bisa di revisi?
Mungkin dari om ada solusi ?
Mohon bantuannya Terima kasih
silahkan cek prepopulated dokumen masukkan lainnya dan melakukan pembetulan SPT PPN tersebut