Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Siang Om.
mau tanya, Saya daftar PT perorangan UMKM untuk kegiatan jual beli di aplikasi SIPLAH Kemendikbud. Di Siplah tiap barang yg saya jual sudah ada potongan pajak PPn 11% dan PPh 0,5%. Apakah saya memiliki kewajiban lain bayar pajak?
Kalo konteksnya atas transaksi itu aja maka sudah lengkap
Siang Om,
Mau Tanya, kalau perusahaan masih ada hutang pajak cara lapor SPTnya bagaimana?
apakah harus ke kantor pajak atau bisa melalui online?
melalui online dengan membuat ebilling terlebih dahulu.
tapi kalau hutang pajaknya belum sanggup dibayarkan bagaimana?
silakan dilunasi hutang pajak tersebut saat sudah menerima dana
selamat malam om, saya mau tanya untuk pph wp op umkm sy baru tahu mulai april 2022 ada kebijakan dimana omset dibawah 500jt dikenakan tarif 0%, mau tanya apakah aturan tsb langsung diterapkan utk pmbyaran pph di bulan april 2022 tsb dan utk seterusnya atau spt apa rinciannya? Karena selama ini sy hny tahu bahwa untuk yang omset dibawah 4.8M pertahun cara bayar pphnya adalah mengalikan 0.5% dengan bruto tiap bulannya. Maka pada bulan Jan – Jul 2022 ini saya masih membayarkan pph sy dengan cara hitung spt itu jg (0.5% x bruto tiap bulannya). Untuk total omset tahun 2021… Read more »
belum rilis peraturannya, ditunggu saja
Siang Om,
mau tanya, diperusahaan saya mau melaporkan SPT masa PPN, tetapi ada masalah untuk data basenya ada 2 di PC saya dan Laptop atasan. Apakah Faktur Pajak Keluaran yg di Laptop atasan saya bisa ikut ditarik di data base PC saya?
kedua database efaktur desktop tdk saling berhubungan, namun FPK yang dibuat dikedua database tersebut dapat dilihat seluruhnya melalui efaktur web based
om pertanyaan saya kok belum dijawab ya? tenggelam 🙁
maaf ya hanyut, skrg sudah terjawab 🙂
om mau tanya, reimbursement listrik dan air terkait sewa bangunan selama ini ditagihkan sesuai tagihan pln dan pdam. namun kami dipotong pph final, jadi rugi. bagaimana solusinya? apa benar reimbursement listrik air jg kena potong pph final? mohon pencerahannya, terima kasih
tidak perlu jika dipisahkan dari sewa tersebut
Selamat Siang Om Pimpa,
contoh kasus : PT A, mencatatkan biaya bonus atas performa perusahaan tahun 2020 di bln des 2020, dan bonus tsb dibayarkan di juni 2021 ( dan pajak bonus jg di bayarkan di juni 2021)
Pertanyaan : pencatatan biaya bonus di des 2020, sementara pembyaran bonus & pajak nya di juni 2021, apakah cara ini sudah sesuai kaidah akuntansi dan perpajakan?
jika keliru, mohon informasi dasar ketentuanya?
terima kasih,
tergantung basis akuntansi yang digunakan, diaccrued terlebih dahulu ya bisa aja
mau tanya om..
Apakah ada pengenaan pajak untuk garam yang dijual sebagai bahan baku industri ( mis: industri manmin, pakan ternak) atau sebagai bahan penolong industri (industri tekstil)? Garam bahan baku maupun penolong tersebut dapat dengan yodium maupun tanpa yodium dan dapat berupa krosok maupun halus sesuai permintaan.
Yang saya tahu PMK 116/2017 hanya mengatur garam konsumsi sebagai kebutuhan pokok dan bebas pajak.
mohon pencerahan ya om. thank uu
Ini konteksnya ppn atau pph?
Selamat Siang Om,..
Mohon petunjuk Om, selama ini perusahaan kami menggunakan jasa outsourcing utk cleaning service dll, dimana setiap bulan secara rutin kami menerima tagihan atas jasa tenaga outsourcing vendor tersebut, perusahaan kami berkewajiban untuk memungut Pajak yg timbul atas tagihan tersebut, yg mau kami tanyakan ketika Pajak tersebut akan di setorkan ke Kas negara harus menggunakan NPWP siapa Om?.
apakah NPWP vendor penyedia jasa outsourcing, atau NPWP perusahaan kami selaku pemberi kerja.
Mohon bantuan penjelasannya Om,.terima kasih,.🙏🏻
ini masuk pph 23, PPh dipotong berdasarkan NPWP Vendor dan pembuatan billing berdasarkan NPWP pemotong
halo om, saya mau tanya apabila sebuah badan usaha menyewa sebuah bangunan dengan jangka waktu 3 tahun dengan nominal sewa 300juta, pihak yang menyewakan adalah seorang PKP dan bisa menerbitkan faktur pajak. lalu sewa tersebut dibayar 2 kali di tahun pertama dan ketiga. yang mau saya tanyakan adalah, sebaiknya untuk pelaporan pph final atas sewa bangunannya seperti apa ya? 3kali sesuai masa sewa nya atau 2 kali sesuai pembayaran sewa tersebut om? dan bagaimana cara jurnalnya ya untuk hal tersebut?
2 kali sesuai bayarnya, jurnal umum? tergantung dengan basis akuntansi yang digunakan
baik terimakasih om
sama-sama
om mau tanya, misalnya internet dan sambungannya kan kena pph 23, terus kalau pembyarannya itu lewat tokped, terus pemotongannya seperti apa ya om, soalnya biasanya kalau bayar di tokopedia itu kan, dimasukin no id, nah disitu keluar tagihannya, kalau seperti ini bagaimana ya om?
Potong dengan gross up
Selamat pagi Pak,..
Pak Mohon petunjuk selama ini menggunakan jasa outsourcing utk cleaning service dll, setiap bulan secara rutin kami menerima tagihan atas jasa tenaga outsourcing vendor tersebut, Kami berkewajiban untuk memungut dan menyetorkan Pajak yg timbul atas tagihan tersebut, yg mau kami tanyakan ketika Pajak tersebut akan di setorkan ke Kas negara menggunakan NPWP siapa Pak?.apakah NPWP vendor, atau NPWP Pemotong selaku pemberi kerja.
Mohon bantuan penjelasannya Pak,.terima kasih,.🙏🏻
PPh dipotong berdasarkan NPWP Vendor dan pembuatan billing berdasarkan NPWP pemotong, ini masuk pph 23
Halo om, ijin bertanya
kalau misal terlambat menerbitkan faktur pajak kode 070 apakah ada sanksi nya?
case nya invoice bulan februari, bulan juli baru dibuatkan faktur pajak
mohon pencerahannya
terima kasih
ada sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak
Om izin tanya
Ini di perusahaan saya ada masalah om mantan direktur mau membatalkan faktur pajak dari bulan januari-maret 2022 om. ini gimana ya om solusinya? soalnya mantan direktur saya mengancam dan pemerasan dalam perusahaan om
Solusi apa yg ditanyakan? Ini bkn masalah pajak, tp masalah internal perusahaan, jd ya om no comment
bagaimana cara mengetahui bahwa NIK sudah diaktifkan menjadi NPWP? terima kasih
silahkan cek pada DJP online dan validasi NIK, per 14 Juli sudah dapat menggunakan NIK sebagai ganti NPWP
silahkan cek detailnya pada peraturan PMK 112/PMK/03/2022
Selamat Siang Om, mau nanya nih. Perusahaan kami menerima Faktur Pajak Masukan dari PKP Penjual dengan nilai DPP : Rp 473.355.760 dan PPN 11% yang tertera di FP Masukannya adalah Rp 52.069.134. Ketika saya input FP tersebut ke E-Faktur, nilai PPN yang keluar adalah Rp 52.069.133 (pembulatan kebawah karna nilai PPN aslinya adalah Rp 52.069.133,60. Lantas saya harus input nominal ke E-Fakturnya yang sesuai dengan FP Masukan dari PKP (Rp 52.069.134) atau nominal E-Fakturnya (pembulatan kebawah menjadi Rp 52.069.133) ya om? Mohon jawabannya, terimakasih om
nilai PPN sesuai prepopulated data faktur pajak masukkan
Maksudnya mengikuti nominal yang otomatis muncul di aplikasi E-Faktur ya Om? Artinya jadi yang saya input Rp 52.069.133 (pembulatan otomatis kebawah saat input pajak masukan di aplikasi E-Faktur), bukan Rp 52.069.134 (nominal yang ada di faktur pajak masukan yang diberikan oleh PKP Penjual kepada kami)
iya, benar
terimakasih banyak om, sukses selalu yaa
Om mau tanya lagi nih, kalau kita input nominal ppn nya sesuai dengan prepopulated data yaitu pembulatan kebawah otomatis (Rp 52.069.133), tetapi di faktur pajak masukannya malah pembulatan keatas (Rp 52.069.134), nah apakah tidak apa-apa om? Apa kita harus minta PKP Penjual untuk mengganti faktur pajak mereka agar pembulatannya kebawah Om?
propulated faktur pajak masukkan?
faktur pajak masukkan propulated dengan faktur pajak fisik yang diterbitkan lawan transaksi nominalnya akan sama dan tidak perlu diinput
Kalau misal kita input nya yang pembulatan kebawah, otomatis berbeda dengan faktur pajak masukan yang diberikan oleh PKP pada kita (selisih 1 rupiah), apakah akan disebut sebagai faktur cacat Om?
saat prepopulated data faktur pajak masukkan berapa yg muncul? karena FPM berdasarkan prepopulated data FPM yg akan diupload
Hallo om Pimpa…sy ingin bertanya…ap ad link lain untuk melapor e-bupot pp 15 selain melalui djp online yaa…krn melalui djp online jaringannya parah sekali….mohon bantuannya ya om Pimpa
menggunakan ebupot pada DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP
Om, saya mau tanya tentang Faktur Pajak yang tidak bisa dikreditkan. Nah, itu contoh kasusnya bagaimana Om? Lalu apabila barang yang kita beli itu ada Pengembalian, apakah itu bisa dikatakan sebagai Faktur yang tidak bisa dikreditkan? Terima kasih
tergantung detail transaksi dan usahanya, pengembalian barang seperti apa detailnya?
Kalau seperti Perusahaan Rokok itu gimana Om?
Iya perusahaan rokoknya ngapain?
Halo min. Maaf mau tanya. Saya sdh bayar & lapor pajak pph 21 atas nama perusahaan. Tp kenapa status nya “Nihil” dan jumlah nya nol ya?
Isian SPT nya gmn? Status nihilnya ya trgantung gmn saat ngisi SPT
Malam. Mau tanya terkait cara rekanan penjual lapor SPT , setelah PPN dan Pph 22 sudah dipungut pada market place siplah belanja sesuai PMk 58 ?
Apakah ada pajak yg mesti dibayar lagi?
Dalam konteks itu sudah semua
Dear Om,
Tanya dong.. terkait per03 tentang alamat efaktur harus menggunakan alamat serah terima BKP/JKP.
Misalnya PT. A JKT (HO) menggunakan jasa pengiriman PT.B untuk mengirimkan barang dari gudang PT.A JKT (HO) ke gudang PT.A SBY, alamat yg digunakan ketika PT.B menerbitkan efaktur yaitu alamat PT.A JKT (HO) atau PT.A SBY?
Trdaftar di kpp mana?
PT.A JKT (HO) terdaftar kpp jkt dan PT.A SBY (Cab.) terdaftar kpp sby.. PPN terpusat PT.A JKT (HO).
Level kpp nya itu kpp pratama atau kpp madya atau kpp khusus?
PT.A JKT HO Madya dan PT.A SBY (Cab) Pratama
alamat PT. A Sby
Jadi alamat yg digunakan pada faktur pajak yg diterbitkan PT. B adalah alamat PT.A SBY (Cab) yah?
Karena ada yg beranggapan apabila case nya seperti ini terjadinya transaksi serah terima BKP/JKP itu ketika PT.B mengambil barang ke PT.A JKT (HO) sehingga alamat yg digunakan pada faktur pajak adalah alamat PT.A JKT (HO).
Ga prlu komen kali ya
mau menanyakan perihal pengenaan pajak mba, ada transaksi dengan asosiasi tapi npwp nya ternyata masih atas nama orang pribadi, kalau case nya seperti ini lebih ke PPH 23 ata PPh 21 ya mba? ini jasa pemeliharaan gitu
pembayaran nya ke orang pribadi atau badan usaha? jika pembayaran ke OP berupa fee maka terutang pph 21, jika pembayaran ke badan usaha maka terutang pph 23
bayar nya ke pribadi tapi pribadi tersebut dibawah nauangan badan,
identitas lawan transaksinya siapa? jika menggunakan identitas badan maka PPh 23, jika identitas orang pribadi maka PPh 21
berarti tidak bisa ya om, jika kerjasamanya dengan badan, tapi NPWP nya pribadi,
penggunaan tarif PPh nya akan mengacu identitas tersebut
mau tanya misalnya ada transaksi kalibrasi alat kesehatan tapi dilakukan oleh orang pribadi ini pengenaan nya pph 21 apa pph 23, jika pph 21 perhitungannya seperti apa ya om? soalnya ini termasuk transaksi yang tidak rutin
jika pembayaran berupa fee kepada Orang Pribadi maka akan terutang PPh 21, perhitungan PPh 21 atas fee kepada org pribadi (penghasilan bruto x 50% x 5%) jika lawan transaksi tidak mempunyai NPWP maka dikenakan tarif 120% lebih tinggi
kalau perhitungan seperti ini tidak kumulatif kan om? karna tidak dapat diprediksi dalam 1 tahun pajak, op tersebut memberikan jasa ke perusahaan kami berapa kali
jika tdk berkesinambungan ya tidak kumulatif, silahkan cek detail pada peraturan PER 16 PJ 2016
Mau tanya kalau pembelian siplah juni tapi diretur di bulan juli maka pembayaran pajaknya tetap dibayar user atau dibayar siplahh
Tdk berhubungan dengan adanya retur atau tdk
Jadinya tetap user yang bayar pajak? Mengikuti aturan siplah juni atau mengikuti peraturan siplah juli yang dibayarkan aplikasi?
Sesuai transakai pembelian
hallo om mau tanya untuk maintenance aquascape dikenakan pph 23 atau tidak ya om?
bertransaksi nya dengan pihak OP atau badan usaha?
bertransaksinya dengan badan, tapi badan tersebut belum mempunya NPWP, yang ada NPWP si ownernya, karna badan usahanya juga masih di kerjakan langsung dengan ownernya, kalau case nya seperti ini pengenaan pajak nya pasal apa ya om?
PPh 21 jika transaksi dengan orang pribadi
walaupun isi pks nya dengan badannya?
mengacu pada identitas NPWP/NIK yg digunakan
om di puskesmas kami tiap bulannya mendapatkan transferan dana kapitasi JKN dari BPJS Kesehatan yang alokasi dananya 60% untuk pembayaran Jasa Pelayanan dan 40% untuk Operasional pelayanan. dana 60% itu dibagi kepada semua pegawai ASN dan tenaga kontrak. Jd 60% ini diluar gaji pak. Pendapatan tiap org pun berbeda2 sesuai dengan masa kerja, status ketenagaannya dan absensi kehadiran. Yang mau saya tanyakan apakah Jasa pelayanan 60% yang di bagikan itu kena pajak PPH pasal 21? yang wajib membayar PPH pasal 21 itu kategorinya apa pak? PPH 21 itu pembayarannya berdasarkan golongan. Di tempat kami ada 4 pegawai yang berkontrak dengan… Read more »
1. iya, karena pph 21 bukan hanya untuk gaji saja melainkan untuk semua jenis penghasilan yang diterima oleh Orang pribadi
2. PPh 21 atas gaji karyawan biasanya sudah dipotong dan disetor oleh pihak pemberi kerja
3. Perusahaan wajib memotong dan menyetorkan serta melaporkan PPh 21 atas gaji dan/atau tunjangan yang dibagikan kepada karyawan
secara umum semua kewajiban pajak akan dihandle oleh bendahara satker/dinas, bukan di masing2 puskesmas
Selamat malam om mau tanya saya beli barang. pembelanjaan 2,3jt biasanya kita langsng titp di hitungkan pajaknya untuk dibayarkan. tp yang py toko ini kyknya dia g paham cara pembayaran pajak. mohon pencerahanya om apa saya bisa membayar pajak belanjaan saya langsung? tiu pembelanjaan lemari kantor pak. itu akan da pertanggung jawabannya. saya nyesel juga kenapa belanja ditoko itu bikin pusing. untuk pelapopran keuangan jd tertunda.
apakah pihak penjual merupakan pengusaha PKP?
Saya baru jadi pkp. Untuk faktur ppn yg telah kita cetak dan kita pungut dari perusahaan swasta pkp juga. Bagaimana cara menyetorkan nya ya pak. Mohon penjelasan nya. Terimakasih
penyetoran pajak dapat dilakukan dengan membuat kode billing untuk penyetoran PPN pada DJP Online.sebelumnya sudah tau caranya untuk posting SPT blm?
Halo om, saya mau tanya. Ada customer kami mau beli barang tapi tidak dipungut PPN. Sudah menyerahkan SKTD namun hanya ada keterangan tidak dipungut untuk penyerahan Jasa/JKP, sedangkan penyerahan kami adalah barang/BKP.
Apakah SKTD tsb berlaku untuk transaksi kami?? atau kami minta SKTD lain yang untuk penyerahan BKP?
Lalu jika membuat surat penawaran, apakah tetap incl. PPN walaupun nanti tidak dipungut atau untuk restitusi?
Mohon dijawab oommmmm. makasih!
SKTD harus sesuai dengan transaksi yg dimaksud
kalau ada nilai 10jt sudah termasuk pph 2% dan ppn 11%, berpa nilai masing-masing dr DPP, pph, dan ppn nya?
DPP = 10 juta dibagi 1,09%
halo om, perusahaan tempat saya bekerja mau menghitung pph 21 karyawan
apakah ada istilah lain bagi imbilan yg diterima karyawan selain gaji pokok dan tunjangan?
tujuannya agar hanya komponen gaji pokok saja yang dipotong pph 21
Pph 21 itu konsepnya memang bukan hanya untuk gaji tp semua jenis penghasilan yg diterima oleh orang pribadi
Halo om, semoga sehat selalu ya.
Saya mau bertanya.
Bagaimana pelaporan pajak atas penerimaan dana hibah dari pemerintah?
Dana hibah tsb akan diberikan pd satu orang (sebagai ketua yg mengajukan proposal kegiatan) yg mana dana tsb digunakan utk menjalankan kegiatan riset dan jurnalisme. Dana tsb akan dikeluarkan sebagai biaya riset dan fee utk tim penulis dan lain2.
Apa saja dan bagaimana pelaporan pajak yg akan diwajibkan atas kegiatan2 tsb, om? Terima kasih sebelumnya.
Aspek pajaknya bukan pada saat menerima hibahnya tp saat membelanjakannya, nah ini jd cukup panjang penjelasannya
mau tanya om
gini
pelanggan ad beli tggal 29/6 trus d bukankan faktur pajak atas nomor 010.006-22.33338998, tapi nomor tersebut sudah d pakai oleh pt lain dan sdh d upload efaktur, otomatis nomor tsb d pindahkan ke nomor lainnya..misalkan 33338990 pd tgl 4/7-2022
trus pd tgal 16/7-2022 customer itu komplain, karena dy sudah menjual barangnya pd tgal 29/7-22, di sistem mereka stoknya menjadi selisih,
bagaimana ya solusinya om?
solusi untuk apa maksudnya? maksudnya sudh dipakai PT lain? bagaimana detail transaksinya?
ya buatkan faktur pajak yg benar
Halo, ijin bertanya, ada contoh kasusnya adalah sebuah distributor ekektronik memberikan imbalan komisi penjualan berupa cashback kepada toko2 bernpwp orang pribadi karna sdh aktif berpartisipas dlm rangka peningkatan penjualan (program promosi), dan cashback tsb akan diberikan dlm bentuk barang. apa hal tsb dikenakan ppn dan distributor jg memungut pph? dan bagaimana perhitungan pungutan pph 21 oleh distributor sbg pihak pemotong apabila si pembeli orang pribadi ini tdk memiliki npwp?
Jangan campurkan cashback dengan yg bntuknya barang, kl ngasih barang dpt digolongkan ke pemberian cuma2 dan akan jd objek ppn
Sore Om, mau tanya..
Contohnya:
Dari satu customer ada 5 Invoice (tagihan diatas 5jt), faktur pajak dan tanggal yang berbeda, tetapi dibuat kan 1 Kwitansi gabungan dengan 1 Materai.
Apakah bisa, untuk satu kwitansi gabungan yang terdiri dari beberapa invoice? Atau harus 1 Invoice, 1 faktur dan 1 Materai om?
ya bisa saja
Hallo om pimpa, saya mau tanya.
saya kan buat PPN pembetulan bulan april 2020 karna ada koreksi harga atas apa yg saya jual, pada saat saya bayar masa nya benar bulan april tapi tahunnya 2022. apakah harus dibuat pemindahbukuan atau bisa dibuat pembetulan ya om? Thank you
dapat melakuakn pemindahbukuan
untuk pemindahbukuan nya apa bisa tetap di tahun 2020 atau harus dipindahbukukan ke tahun yg berjalan sekarang om?
dipindahbukuan untuk masa pelaporan tersebut (april 2020)
Om mau Tanya. Jika kontraktor membeli solar ke pada supplier. Lalu solar tersebut sebagian dipakai oleh subkontraktor untuk operational mereka. Ketika menghitung hasil subkontraktor faktur pajak dibuka full 100 % tapi pembayaran kita potong nya sebesar pemakain solar.
Apakah pemakaian solar perlu dibuka faktur pajak ?
Disini baik supplier, kontraktor, Dan sub kontraktor adalah PKP.
bagaimana maksud detail transaksinya? kontraktor menjual kepada subkontraktor?
Halo om pimpa, saya mau tanya. Jika PKP membeli barang ke OP (bukan PKP) tanpa pungut PPN dan tanpa FP lalu nantinya barang tsb akan dijual kembali dengan PPN dan menerbitkan FP, apakah hal tsb diperbolehkan ??
Apakah nanti ada konsekuensi denda atau sanksi jika PKP tsb membeli tanpa dipungut PPN sedangkan menjualnya memungut PPN??
Mohon dijawab ya omm. Terima kasih
hal tersebut merupakan hal yang wajar dan umum terjadi
Om Pimpa yg baik, tolong sy mau tanya ya, mengenai pertanyaan di peraturan nomor 18 /PMK.03/2021 yg tertulis sbb: “Anda akan memiliki investasi (Surat Berharga Negara, rekening sekuritas, dll) di Indonesia. Sebutkan investasi yang dimiliki tersebut”. Bila kita mempunyai tanah warisan & bangunan diatasnya yg didiami saudara2 & ibu di Indonesia, apakah sertifikat tanah & IMB bangunan yg digunakan utk tpt tinggal, dikategorikan sbg investasi? Terima kasih banyak sebelumnya ya.
ini soal ujian apa gmn ya?
Om mau tanya, Kalau kita mengirim barang yang kita jual dengan Ekspedisi seperti J&T dll, apakah harus dikenakan PPh Pasal 23? Kalau iya cara potong nya bagaimana ya om?
iya jika Badan usaha menggunakan jasa penggirimkan maka memunggut PPh 23
sy melakukan kesalahan saat propulated data. harusnya pajak di bulan mei, sy konfersikan ke bulan 7. Apakah masih bisa sy batalkan ya om?
apakah faktur pajak masukkan sudh diupload dan approvel sukses?
halo om, mau tanya jika kita membuat suatu penjualan dengan promo beli 2 barang gratis satu barang, apakah diperbolehkan di faktur pajak nya kita buat harga barang 100% atau harga nya 0 rupiah, karena barang yang keluarkan 3 buah
Jangan dibuat 0, kurangi hrga barang yg lain aja jg bs
Hallo om mau tanya, sekarang kan Siplah ada peraturan baru dimana PPN sama PPH22 sudah dipotong langsung oleh pihak SIPLah Blibli dengan Invoice sebagai bukti bayarnya. yang saya tanyakan apakah kita sebagai penjual tetap mengeluarkan efakturnya atau tidak?
anda sebagai penjual dan siplah sebagai pembeli? anda PKP atau tdk? lalu bagaimana detail transaksinya?
kami sebagai penjual, pembelinya dari sekolah menggunakan aplikasi siplah blibli. kami pkp. kami tanya ke pihak siplah katanya kami ngga perlu mengeluarkan faktur pajak ke sekolah karena pembayaran sudah dipotong langsung oleh pihak siplah. kami bingung cara pelaporannya kami, kalo tidak mengeluarkan faktur pajak berarti masuk ke gunggung kah?
Krn pihak sekolah biasanya sebagai pemungut, maka pihak penjual tetap mengeluarkan FP dg kode bendaharawan pemerintah. Jika pihak penjual masuk kategori Pedagang Eceran dg FP digunggung, maka lihat syarat2 di SE 55 2020
Hallo Om Pimpa, saya mau tanya cara membuat bukti potong PPH 23 (ebupot unifikasi) tapi potongan nya 5% om, itu cara buatnya bagaimana ya om
PPh 23 atas transaksi apa 5% yang dimaksud?
biaya pengecekan AC om
jika transaksi dengan Orang Pribadi maka terutang PPh 21 atas fee jasa yang diberikan, jika transaksi dengan perusahaan maka terutang PPh 23 dengan tarif 2% atas jasa yang diberikan
Halo Oom,
Mau nanya boleh kan? Saya ini seorang freelancer, khususnya dibidang desain. Dan kebanyakan saya mendapat project dari beberapa perusahaan resmi baik lokal maupun internasional. Nah pertanyaan saya, ideal & baiknya saya harus menambahkan pajak ga ya di setiap invoice yang saya kirim ke klien/perusahaan yg menggunakan jasa saya?
Saya pribadi sih tidak ada yg namanya bisnis personal yg mempunyai dokumen legal spt akta PT atau CV. Tapi karena saya mempunyai NPWP, masa saya ga lapor sih.
Mudah2an gak salah room yak 🙂
Terima kasih!
menambahkan pajak apa yg dimaksud?
umumnya pihak yang membayar akan memotong pajak atas jasa yang anda berikan
maksud saya adalah “apakah perlu menambahkan pajak % dalam invoice yg saya kirim ke pihak klien/perusahaan?
include atau exclude pajak itu kesepakatan dua pihak, tp prinsip umum adalah jika bertransaksi dengan badan maka fee yg diterima akan dipotong pajak lebih dulu
ouwh begitu. paham saya jadinya. btw terima kasih banyak oom atas penjelasannya.
samasama
Bulann 10 th yang lalu, saya balik nama pajak, th n ini keluar pajak masih atas nama yg dahulu, ini bagai mana tolong penjelasannya, cukup sekian yerima kasih
pajak atas apa yg ditanyakan?
Om Pimpa, sy mau tanya bagaimana cara pelaporan SPT tahunan orang pribadi terkait rekening bank yang dananya berpindah pindah.
Contoh di tahun 2020 dilaporkan di PPS :
1. Rek BCA : 50juta
2. Rek BRI : 40juta
3. Rek BNI : 90juta
Tetapi kondisi sebenarnya di akhir tahun 2022 (misalnya) sudah di :
1. Rek BCA : tutup rekening
2. Rek BRI : 90juta (tambahan dana dari BCA)
3. Rek BNI : 90juta
Apakah tinggal melaporkan keadaan sebenarnya saja di akhir tahun 2022 dengan catatan jumlahnya harus sesuai dengan yg di 2020?
pada SPT Tahunan 2022, dilaporkan sesuai harta per 31 Desember 2022 yang sebenarnya
halo om, mau tanya soal pajak pph 23,ebupot unifikasi, saya udah . kalau salah npwp yg dipotong lalu sudah terlapor itu solusinya apa om?
dapat dilakukan pembetulan
sudah saya coba pembetulan om,tapi ga bsa pembetulan identitas wp
sedangkan saya salah masukkan NPWP kmren tu.otomatis identitas jga salah
akibatnya lawan transaksi saya tidak dapat mengkreditkan bukti potong tersebut
cara pemebtulannya gmana om?
membuat bukti potong ulang dalam pembetulan SPT Tersebut
Siang, saya mau tanya. Jadi masa april saya salah upload retur masukan, seharusnya 128 tetapi terupload 120. Saya baru menyadari di bulan Juli saat vendor menghubungi, sedangkan April sudah bayar dan lapor PPN. Jika pembetulan lalu bagaimana yg 8 rupiah ini ? Harus di bayarkan juga kah ? Apakah kena denda ?
dapat melakukan pembetulan pada SPT PPN Masa April, dan jika ada kurang bayar dapat dibayarkan kembali. ada sanksi bunga
saya mau aploud pajak keluaran tetapi kolom aploud tidak ada,di managemen aploud muncul keterangan fitur ini sudah ditutup…bagaimana solusinya?
apakah efaktur sudah di update ke versi terbaru? sudah paham gmn cara upload?
Hallo..Om Pimpa. Ijin bertanya. Jika perusahaan saya melakukan pembayaran atas sewa lahan ke lawan transaksi orang pribadi. untuk pphnya kita grossup, namun orang pribadi tersebut tidak memiliki npwp dan untuk ktpnya tidak valid dalam dukcapil atau sistem Unifikasi. untuk bukti potong tersebut apakah perlu dilaporkan atau tidak? jika iya bagaimana cara melaporkannya dikarenakan lawan transaksi tidak memiliki npwp dan ktpnya pun tidak valid secara sistem
silakan cek kembali nomor NIK yang diinput, jika memang tidak valid, maka tidak dapat membuat bukti potong unifikasi, karena pada e-bupot unifikasi wajib memiliki identitas lawan transaksi, minimal NIK
Sudah di cek dengan ktp fisiknya Dan tetapi tidak valid, jadi bagaimana ya?
silahkan dicoba lagi dengan memasukkan Nama dan NIK sesuai KTP tersebut