Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
izin bertanya om, apabila ada kasus karena salah melakukan pengisian kode billing yang sebenarnya diisi untunk masa november tetapi di isi masa desember. alhasil desember sudah di bayar di awal tetapi tidak tau pajak terutangnya. nah waktu masa desember saat SPT an ternyata di SPT pajak terutangnya lebih besar daripada pajak yang sudah dibayar di awal (di kode billing) ,, kurang bayar nya itu cara melunasi gimana om? kan kode billing desember sudah di buat di awal? atau langsung bayar kurang bayarnya tp apa tidak buat kode billing dulu? atau gimana om mohon bantuannya
atas kurang bayar di masa desember boleh dibuatkan kode billing lagi
HOLLO OM.ETAX-WEB-50008 kenapa ya
cek kembali PPN yg dibyarkan, apakah sudh sesuai dengan masa pelaporan dan nominalnya?
cara menagatasi ETAX-WEB-50008: SPTSERVICE-00046: Terjadi kesalahan saat upload lampiran
cek kembali lampiran tersebut, apakah sudh berbentuk PDF dan tdk melebihi kapasitasnya?
halo om mau taya, kalo kami dari BUMN membeli benih/ bibit tanaman dari produsen langsung (penjual bibit & tanaman) itu dikenakan pajak gakya? kalo iya pph atau ppn? berapa persen? terimakasih
tergantung jenis transaksi dan detailnya, bibit benih apa yg dimaksud?
hallo om mau tanya, kalau misalnya pph 23 itu jasa nya harus kerjasama dengan badan atau kalau perorangan juga dikenakan PPH 23, misalnya saya meminta bapak X dalam pengerjaan jasa perawatan kendaraan itu, atas jasa yang saya bayarkan kepada bapak x dipotong pph 23 atau tidak?
pph 21
Pagi om Pimpa. Mau tanya, saya seorang karyawan swasta yang berpenghasilan rata-rata di bawah 60 juta per tahun, jadi saya memakai formulir 1770SS. Orang tua saya menghibahkan harta kepada saya berupa uang tunai yang nominalnya boleh terbilang cukup besar, dan uang tunai tersebut saya investasikan pada produk deposito sejak tahun 2009 sampai tahun 2020, dan bunga deposito tersebut sudah dikenakan potongan pajak sebesar 20%, tetapi saya tidak melaporkan hasil bunga depositonya di SPT tahunan dari tahun 2009 sampai tahun 2020, tetapi saya hanya melaporkan pokok deposito saja, jadi otomatis harta saya tidak bertambah banyak dari tahun 2009 sampai tahun 2020.… Read more »
dapat memilih satu dari kedua opsi tersebut jika harta selama pelaporan SPT belum lengkap/ belum sepenuhnya
namun terkait dengan penghasilan yg dikenakan atas pph final dan belum dilaporkan tersebut dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan
Ok om Pimpa. Terima kasih banyak atas jawabannya. Mana yang lebih menguntungkan ya, ikut pembetulan SPT dari tahun 2009 sampai tahun 2020 atau ikut pps saja. Mohon saran dari om Pimpa. Terima kasih
jika memilih untuk melakukan pembetulan SPT, maka tidak perlu mengikuti program PPS lagi, mana yg lebih menguntungkan trgantung banyak kondisi
Pagi om Pimpa. Mau tanya, saya seorang karyawan swasta yang berpenghasilan rata rata di bawah 60 juta per tahun, jadi saya memakai formulir 1770SS. Orang tua saya menghibahkan harta kepada saya berupa uang tunai yang nominalnya boleh terbilang cukup besar, dan uang tunai tersebut saya investasikan pada produk deposito sejak tahun 2009 sampai tahun 2020, dan bunga deposito sudah dikenakan potongan pajak 20%, tetapi saya tidak memasukkan hasil bunga depositonya di SPT tahunan dari tahun 2009 sampai tahun 2020, tetapi saya hanya memasukkan pokok deposito saja di SPT tahunan saya, jadi otomatis harta saya tidak bertambah banyak dari tahun 2009… Read more »
dapat memilih satu dari kedua opsi tersebut jika harta selama pelaporan SPT belum lengkap/ belum sepenuhnya
namun terkait dengan penghasilan yg dikenakan atas pph final dan belum dilaporkan tersebut dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan
selamat malam om, mau nanya konsekuensi memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP itu apa ya?
konsekuensi apa yg dimaksud? contohnya jika PKP tdk memenuhi kewajiban pelaporan PPN maka akan ada denda dan sebagainya
Selamat malam Om, maaf mau bertanya. Perusahaan kami membayar upah karyawan tidak tetap kepada mandor misalkan 20juta, mandor tersebut membawahi 9 anak buah, jadi total 20juta untuk 10orang. Upah yang dibayarkan kepada mandor dan anak buah tidak melebihi ptkp untuk setiap orangnya. Apakah ada potongan pph 21 terkait pembayaran kepada mandor ? Terimakasih Om
bedakan transaksi anda dengan mandor maupun mandor dengan anak buahnya..
terkait dengan pengenaan PPh tergantung pada detail transaksinya apa
jadi ini mandor tukang bangunan, lalu kantor membayar kepada mandor 20juta. Setelah uang diterima mandor, mandor tersebut membagikan kepada anak buah, jadi baik mandor maupun anak buah @2.000.000. Apa dari transaksi ini kena pph 21 ?
jika casenya seperti itu, berarti kewajiban potputnya hanya antara PT anda dan mandor, terkait pph yg dipotput atas mandor tesebut tergantung jenis/detail transaksinya, misal mandor atas pelaksana kontruksi bsa aja kena pph 4(2) tergantung kualifikasi usahanya
Terimakasih banyak Om
sama-sama
Om maaf nanya lagi, misal mandor ini hanya sebagai pengawas tukang – kepala tukang (tidak membuat laporan apapun) apa juga akan kena pph ? Terimakasih.
ya jika transaksi PT kepada mandor, maka tetap dikenakan pemotongan PPh tergantung jenis/detail transaksinya, misal mandor atas pelaksana kontruksi bsa aja kena pph 4(2) tergantung kualifikasi usahanya
terimakasih banyak om
halo om. Saya mau tanya, jadi ada PT yg sudah lama tidak menerbitkan faktur, karena memang tidak ada transaksi, karena PT ini sudah tidak beroperasi sejak 2 tahun lalu tadi belum ditutup. Tapi kewajiban PPN nya masih. Biasanya kita lapor PPN Nihil di web faktur. Trus saya iseng coba untuk login ke aplikasi e faktur tidak mau, dan ke e-nofa juga tidak mau. Kira2 kenapa ya?
keterangannya seperti apa? apakah salah password dan username? ataupun sertel sudah expired?
halo om, saya mau tanya, mengapa bunga obligasi dikenakan pph final? mengapa bukan pph non final, boleh tolong jelaskan?
Kl tntang mengapa maka ditanyakannya ke pembuat peraturan, om kan ga ikut bikin, taunya cm gmn pelaksanaannya
Selamat siang om, saya kan baru belajar tentang pajak nah dapat pekerjaan yang harus mengurusi pajak dan hari ini saya membayar pajak PPH 23 dari gaji karyawan nah saya bayar semuanya melalui djb pajak yang saya mau tanya dan masih bingung untuk pelaporannya gimana apakah pelaporannya harus satu satu yaa di spt. terimakasih
maksudnya pph 23 dari gaji karyawan seprti apa? transaksi detailnya sperti apa?
perusahaan meminjamkan uang kepada pemegang saham (piutang lain2 afiliasi) apakah pihak perusahaan harus mendapatkan bukti potong pph 23 atas pendapatan bunga dari piutang lain-lain pemegang saham?
jika pemegang saham adalah org pribadi, umumnya tidak ada kewajiban memungut/memotong pajak sehingga perusahaan dapat melakukan penyetoran sendiri atas pajak bunga tersebut, jika pemegang saham berupa PT/badan ya bisa aja ada bukti potong
Selamat siang Om..
Ijin bertanya, apabila sudah berakhir tahun pajak tetapi masih ada sisa nomor seri faktur pajak yang belum digunakan, apakah harus dilaporkan? adakah sanksinya bila diabaikan saja?
Terimakasih Om..
tidak harus dan tdk ada detail aturan terkait
Saya mau nanya kalo nama NPWP berbeda dengan nama KTP ada kesalahan huruf apa boleh?
silahkan melakukan ubah data sesuai nama yg sebenarnya
PPh 22, 23 PT Puntadewa sebuah badan yang didirikan di Indonesia, dengan usaha pengadaan barang dan jasa, selama Februari tahun 2016 melakukan kegiatan sebagai berikut: 1. Mengimpor barang dagang dari Tyrex Co. dengan harga USD200.000, freight 10% dari cost, dan asuransi 2% dari C&F. Bea masuk 10% dari CIF serta bea masuk tambahan Rp200.000.000. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PnBM) 30% atas nilai dasar PPN. Saat itu kurs tengah Bank Indonesia adalah Rp13.300 sementara kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah Rp13.200. Perusahaan sudah memiliki Angka Pengenal Importir (API). 2. Perusahaan menyewa ruang kantor pada PT. Arjuna… Read more »
semangat ya ngerjain soalnya, om hanya bisa kasih semangat
saya mau mengganti faktur 070 dgn 071 dgn tgl dokumen sppb atau BC tgl 14 04 2022 sedangkan ketentuan terbaru harus mengikuti tgl skrng untuk revisi lalu saya upload dengan ket.no dokumen PPBJ tidak di temukan solusi yg haru saya lakukan apa yah??
silahkan hubungin KPP terdaftar terkait hal tersebut
Halo Om, saya mau bertanya apabila saya perusahan biasa / atau bukan perusahaan pemegang ijin usaha penerbangan (bukan pemegang AOC) melakukan sewa pesawat udara / helikopter dari perusahaan luar negeri apakah dikenakan pajak PPN atau pajak PPH? kalau dikenakan mohon disebutkan tarif dan peraturannya Om, terima kasih
menyewa atau yg menyewakan? kl yg menyewa maka PPN atas pemanfaatan JKP dari LN dan PPh itu di pasal 26, yg menyewa bisa siapa aja
Halo om,saya mau bertanya, berapa maksimal kohir didalam satu surat teguran pajak ?
tidak diatur secara khusus
Halo Om, mau bertanya. NSFP saya hampir habis, jadi saya minta NSFP baru. nah apakah NSFP sisa sebelumnya masih bisa digunakan? NSFPnya masih ditahun yang sama. terimakasih.
bisa
trimakasih ats jawabannya.
sama-sama
teman teman saya izin bertanya, jika ada seorang wp op dia seorang tenaga ahli, dia hanya mendapatkan penghasilan dari tenaga ahli tanpa menjadi karyawan, dan pada akhir tahun penghasilan brutonya sudah melebihi 4,8 M, bagaimana ya perhitungannya? apa harus buat lap keuangan? laba ruginya biayanya dari apa yaa? kan tidak melakukan usahaa. terimakasih
melakukan pembukuan, atas biaya sehubungan dengan pekerjaannya
kl subjeknya individu maka kewajiban pembukuan itu melekatnya saat melakukan kegiatan usaha ataupun jg saat menjadi pekerja lepas dengan penghasilan bruto melebihi 4,8M per tahun
kalau pembukuan kan membuat laporan laba rugi, dari laporan laba rugi muncul laba, padahal wp bekerja sebagai tenaga ahli. kalau ditanya, kok punya laba? kan wp tidak melakukan usaha. jawabnya bagaimana yaa om
iya atas laba/ selisih bruto tenaga ahli dikurangi dengan biaya sehubungan dengan pekerjaan tersebut yg menjadi dasar perhitungan pph terutang tarif progresif
Helo om, ijin bertanya. Saya bekerja sebagai seorang freelancer desain grafis. Punya npwp sejak 2009 karena pada tahun tsb membeli apartemen sebesar 255juta (cicilan 60x). Pada tahun 2020 saya masuk ke saham juga. Sampai saat ini saya belum pernah lapor pajak sama sekali. Saat ini saya ingin sekali membenahi administrasi pajak saya supaya tidak trouble dikemudian hari… Opsi apa yang bisa saya lakukan? Apakah saya bisa ikut pps? Berapa pajak yang harus saya bayarkan? Tq
jika penghasilan dibawah PTKP tdk diwajibkan melaporkan SPT Tahunan,
PPS bisa dilakukan jika sudh pernah melaporkan SPT Tahunan
perlakuan perpajakan akan memerlukan informasi yg lebih detil lagi, untuk awalan bisa aja dengan menggunakan konsultan pajak
permisi om mw tanya, ibu saya dapat warisan 300 juta 2020 blm dilaporkan di spt tahunan, kemudian dikasih ke saya utk beli mobil ditahun 2020 dan mobil blm saya masukkan dlm spt tahunan. yang perlu ikut pps siapa ya om. kalau saya dan ibu ikut pps apakah artinya dari uang 300jt itu dikenai tarif final 2x ya? (saya mahasiswa dn belum berpenghasilan)
iya, dapat melakukan PPS atau melukan pembetulan SPT Tahunan,
jika tdk memiliki penghasilan atau penghasilan dibawah PTKP maka tdk diwajibkan melaporkan SPT Tahunan
mau tanya om, jika dikantor sewa tukang utk renovasi ruangan dengan pembayaran bersih 12 juta ke tukang nya maka perhitungan pajak nya bgm ? (tukang sdh pny NPWP)
dapat kena pajak final jasa kontruksi sesuai dengan kualifikasi usahanya
detail hitungan pajak nya bgm ?
tarif (sesuai kualifikasi usahanya) dikali DPP
Silahkan cek PP 9 tahun 2022
Assalamu’alaikum om jak 🙏 maaf saya mau tanya, apakah hanya ada surat jual beli tanah harus bayar pajak? Saya belum punya sertifikat tanah dan sekarang sudah keluar pajak dari desa, tanah saya hanya 9×17 dan bangunan hanya 6×8.3, tapi pajak yg harus saya bayar 139.500. Mohon di jawab omjak 🙏
pajak PBB yg dimaksud? hal tersebut merupakan objek pajak daerah dan tidak dibahas disini, silahkan tanyakan kepada daerah terkait.
Om mau tanya, kalau saya mau terbitkan faktur masa mei tepatnya tgl 31 mei, tetapi karena sudah terlambat saya uploadnya di tanggal 1 juni, itu pas pelaporan ppn masa saya kena denda bakcdate tidak ya?
tidak
Om mau tanya, kalo wp OP income dr gaji karyawan saja, tapi dapat surat cinta PPs lupa lapor aset. Asetnya dibeli pake gaji yang sudah dipajaki. Apa pembetulan spt saja atau ikut pps? Kalau hartanya itu didapat tahun 2016 yang mana sudah kadaluarsa per 31 des 2021, pembetulan di spt 2017 langsung muncul harta aset nya tapi tahun perolehannya 2016 ya? Spr 2016 tdk perlu dibetulkan? Makasi om
ya dapat memilih salah satu dari kedua opsi trsebut..
jika pembetulan bisa dari 5 tahun terakhir
Permisi saya mau bertanya, saya maret 2022 kembali ke indonesia setelah bekerja di luar negeri. Saya belum punya NPWP karena belum pernah bekerja di Indonesia, tetapi sejak tahun 2020 saya ada investasi saham dan reksadana di Indonesia menggunakan penghasilan saya dari luar negeri. Apakah saya harus membuat NPWP dan melaporkan investasi-investasi tersebut? Mohon pencerahannya, Terima kasih
jika akan menetap di Indonesia, ketika penghasilan melebihi PTKP dari manapun sumbernya maka berkewajiban memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan lengkap dengan harta yg dimiliki
Sore om, saya kan perusahan baru yg bergerak bidang pengiriman saya buka fp yg kode 040 & 050 tp ketika mau cetak spt untuk closing total fp keluar tidak keluar hanya angka 0 mnujukan nihil
silahkan cek kembali apakah SPT sudh approve sukses?
Om mau tanya, gimana caranya menginput lawan transaksi, npwp yg sama dgn 3 alamat berbeda ?
ubah alamat pada referensi lawan transaksi setiap menggunakan alamat yg berbeda
Kalo casenya seperti ini, saya sudah lapor ppn april namun ada revisi ubah masa dari april ke mei tanpa mengubah nilai dpp. Saya cek april pembetulan 1 tidak ada lebih bayar, dan ppn masa dpp normal tidak ada penambahan nilai karna adanya perubahan masa di april tsb. Saya bingung, mohon bantuannya
ubah masa maksdnya faktur batal atau faktur pengganti?
cb lebih didetilkan dl ceritanya dengan lengkap, ini om jg bingung sm kondisinya
Faktur pengganti. Saya sudah lapor spt april tp setelah lapor ternyata banyak fp yg harus diganti ke masa mei. Ini gimana ya om? Terima kasih
Sudah lapor SPT april namun ternyata ada banyak fp yg harus direvisi/ubah masa dari april ke mei tanpa mengubah nilai
pada SPT PPN Masa April dapat dilakukan pembetulan
Hanya pembetulan saja? Nilai ppn april yg berubah ke mei bagaimana om?
nilai Lebih Bayar pada SPT PPN masa april, dapat dikompensasikan ke masa selanjutnya
Terima kasih om
Om izin tanya.. kalau transaksi / bayar tagihan (dengan ppn 11%) ke PT. A tetapi bayarnya ke rekening pribadi si pemilik PT. A. Itu bagaimana ya, apakah tidak apa apa?
ya gapapa
Apakah tidak jadi masalah untuk PT. A, karena mereka mengeluarkan faktur pajak tetapi pembayaran masuk ke rekening owner bukan ke rekening PT.A?
mengenai hal tersebut adalah masalah internal PT A
Untuk pihak yang salah transfer tidak ada masalah ya om? Meskipun tagihannya pakai ppn tapi dibayarkan ke rekening pribadi.
mksdnya salah transfer?
Harusnya transfer ke atas nama PT. A, tapi transfer ke rekening pemilik PT. A om…
ya bisa saja dari pemilik nantinya di tf ke rekening perusahaan
Selamat Pagi Oom, saya melakukan transaksi belanja tanggal 6 Mei 2021. Atas belanja tersebut sudah dikenakan pajak (PPN dan PPh 22). Namun pembayaran PPN dan PPh 22 tersebut baru disetorkan tanggal 29 November 2021 oleh penyedia.
Pertanyaan :
Teriomakasih Oom.
1. ya bagi pihak penjual
2. wajib pajak siapa yg dimaksud?
Ijin om mau tanya, kan saya pekerja swasta, memiliki npwp juga, dan kebetulan ada kerjaan luaran di dinas, perihal dokumentasi.
Nah disitu untuk menarik upah spj nya harus ada berkas, ktp, npwp, dan juga rek.
Selesai dilengkapi tetiba disuruh untuk membayarkan ppn dan pph yg berlaku sekarang yaitu ppn = 11% dan pph = 4% totalnya 15% potongan dari yang saya terima.
Yang ingin saya tanyakan disini ialah, apakah ppn dan pph bisa digabung seperti cerita saya ini om.
terkait PPN akan terkait hanya untuk yg PKP saja, jika untuk PPh tergantung dari detil transaksinya tidak selalu 4%
Malam om,, semoga sehat selalu.
Saya ada keliru bayar ppn om,, saya buat e-billing nya 16 juta, lalu saya bayar. Setelah bayar, ternyata saya dapat tambahan pajak masukan, yg bs mengurangi ppn saya sebesar 1 juta.
Nah, sebelum lapor ppn di web, saya perbaiki dlu kesalahan sy itu om, sy input pajak masukan yg telat dateng itu.
Sekarang gmn cara saya lapor ppn di web y om,, karna semuanya sdh sesuai. Tetapi saya sdh terlanjur bayar lebih.
Saya klik ppn lebih bayar, ga mau di klik om.
Mhn pencerahan om..
Makasiii
Lapor spt nya baik2 aja, Itu kan lebih setor ssp bukan lebih bayar spt, jd ya bisanya pbk
Halo om jika faktur pajak normal lalu dibuat pengganti ke 011, nahh setelah terbit pengganti (namun blm diapprov) apakah pengganti tsb bisa dihapus dan yg faktur normal (010) bisa kembali dipakai ??
Bisa jika pengganti blm approve
Halo om Pimpa, bagaimana saya kalo mau lapor SPT pribadi tahunan yang telat 3 tahun?
ya lapor saja, dapat menggunaan efiling/eform pd menu djp online sesuai dengan kebutuhannya
hallo om mau tanya, jika perusahaan melakukan seperti pengecetan, penambalan, seperti renovasi bangunan, apakah itu masuk kena pph final yang jasa pelaksanaan Konstruksi yang 2% jika kontraktor mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha kecil.
silahkan di cek kembali PP 9 Tahun 2022 terkait tarif terbaru atas jasa konstruksi
hallo om mau tanya, pajak apa saya yang kena mengenai bagi hasil laba? terimakasih
Detilkan lg kasusnya, ini dividen bukan? Lalu dari siapa ke siapa, kl ga detil maka perlakuan pajaknya jd ga bs dijawab
bagi hasil nya seperti saya memiliki usaha dan bapak x sebagai pemilik gedung, saya tidak membayar sewa gedung kepada bapak x melainkan bagi hasil dari usaha saya, kalau seperti ini pajak apa yang dikenakan pak? lalu apakah hal ini saya dengan bagi hasil lahan parkir?
jika anda adalah perorangan maka umumnya tdk ada kewajiban memungut/memotong pajak atas bagi hasil kepada pemiliki gedung tersebut
kalau posisinya saya usaha saya disini sudah PT dan sudah PKP juga
ini sesuai dengan kesepakatannya, bisa aja tetap diakui sebagai sewa dengan memotong pph final 10% dan sebagainya
dikesepakatannya itu tidak ada tertera perjanjian sewa menyewa bangunan, yang ada bagi hasil misalnya pemilik gedung akan mendapatkan 5% dari laba setiap bulannya, kalau seperti ini pajak apa yg diterapkan?
ya atas bagi hasil tersebut, Anda mau akui sebagai apa? apakah sebagai gaji, bisa dikenakan PPh 21 atau bisa aja kl mau dipersamakan ke sewa dan sebagainya
karena bagi hasil perusahaan umumnya berupa dividen yg hanya bisa diterapkan/dibagikan untuk para pemegang saham
Tentang penetapan skp-kb, bolehkah utang dialihkan ke pihak lain?
Pihak lain itu maksudnya siapa?
om mau tanya kalau piutang pemegang saham masih gantung selam setahun dalam hal perpajakan salah gak ya? karna uangnya belum masuk ke rekening banknya dan belom disetor oleh pemilik modal
Di sisi pajak gpp tp di regulasi lain silahkan cek lg
harus dikenakan bunga pph pasal 23 kah om?
tidak harus
Halo om, mau tanya apabila saya pegawai tetap PT A, namun saya ada sampingan jualin barang PT B, dan mendapat komisi penjuaman, cara hitung tarif pajak nya gimana ya om ? ada referensi ? makasi om
Semua jenis penghasilan digabung dalam spt tahunan lalu dihitung ulang pake tarif pasal 17 lalu dikurangi kredit pajak jika ada
PK no NPWP benar tapi nama dan alamat sedikit salah (typo) apa harus di Batalkan Faktur Pajaknya ?
dapat membuat faktur pajak pengganti
Om mau nanya, om laporan saya tentang manajemen pajak suatu perusahaan ,bagaimana cara memanajemen kan perhitungan PPh 21 ?
Ini pertanyaannya luas banget, kl training aja bs 3 hari, ga bs dijawab dsini bos
Bagaimana dengan kode error 30005 tahun pajak salah pada saat impor data
silahkan di cek kembali tahun pajak sebelum mengimpor data
Om, mau tanya untuk perlakuan PPN atas transaksi berikut.
Instalasi farmasi di rumah sakit transfer obat ke klinik rawat jalan di rumah sakit tsb. Obat tsb dipakai pada saat dokter periksa pasien. Nota klinik rawat jalan ke pasien berisi nilai jasa, tidak ada item obat di nota tsb. Atas transfer obat tsb apakah bisa instalasi farmasi buka faktur pajak pemakaian sendiri?
Bisa
om kenapa ya laporan spt pph 21 perusahaan saya di djp online nihil terus, padahal setiap bulan sudah bayar pph terutangnya & di daftar ssp juga juga statusnya sudah di setor,tapi di djp online statusnya nihil
silahkan cek kembali terkait pelaporan SPT PPh 21 nya, jika ada Kurang Bayar PPh terutang maka status SPT tidak akan nihil
Izin bertanya apabila saya membeli rumah tanggal 28 Januari 2021 ini, apakah saya mendapatkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah pada masa Maret-Desember 2021 kak?
Terimakasih
iya, jika sudah memenuhi ketentuan yang berlaku
Izin bertanya apabila saya membeli rumah tanggal 28 Januari 2021 ini, apakah saya mendapatkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah pada masa Maret-Desember 2021 kak?
Lalu untuk cicilan pada bulan februari bagaimana ya kak?
Terimakasih
iya, jika sudah memenuhi ketentuan yang berlaku
Sama ini om plis
selamat mengerjakan soal dan semanagat, semoga sukses
Mau tanya ini omm
selamat mengerjakan soal dan semanagat, semoga sukses