Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Om Mau tanya lagi mengenai transaksi pembelian barang dengan UMKM. Jika nilainya diatas 2 Juta apakah pembelian nya tetap dikenakan PPN karena UKMK tersebut Non-PKP. Jika dikenakan PPN bagaimana perlakuannya
jika non PKP tidak memunggut PPN. Umkm dan PPN tidak ada hubungan
Om mau tanya nih, Untuk Pembelian dibawah 2 Juta DPP saja atau DPP+PPN. Jika DPP+PPN apakah diterbitkan faktur pajak.
tergantung pada penjualnya, jika pernjualnya adalah PKP, maka menerbitkan faktur pajak dan memunggut PPN
Om, mau tanya, kalau perusahaan konstruksi membayar orang pribadi (mandor borongan) untuk suatu pekerjaann, potong pph nya pph 21 atau 4 ayat 2? Mandor tersebut dalam menyelesaikan pekerjaan menggunakan tenaga lagi, perusahaan membayar hanya kepada Mandor tersebut.
Terima kasih
PPh 21
Kalau Pekerjaan borongnya termasuk pekerjaan konstruksi, tetap PPh 21?
Kegiatan utama orang pribadinya apakah kontraktor?
Orang pribadi mandor/pemborong. Kalau di PP 51/2008 dia tidak punya sertifikat yg dinyatakan ahli.
jika kegiatan utamanya konstruksi maka potong PPh final yg tarif tanpa kualifikasi
berarti 4% kah om?
jika jenis usaha konstruksi nya sebagai jasa pelaksanaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi maka benar dipotong 4%. jika sebagai jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi dipotong 6%
Maksudnya apa ya om? Saya masih kurang paham. Kapan masuk pph 21, kapan masuk 4(2)? Dan apa UU yg merujuk itu? Terima kasih
Peraturan jasa konstruksi ada di PP 9 tahun 2022
Terimakasih om
sama-sama
Mohon Pencerahan Om
Apakah Closing Fee (Marketing Inhouse) atas penjualan Unit Rumah Terutang PPh
Apakah Cash Reward (Marketing Inhouse) atas penjualan Unit Rumah Terutang PPh
Mungkin dapat bantu disertai dasar UU pajaknya.mks
Ini ada 2 transaksi yg ditanyakan atau gmn?
Iya Om 2 pertanyaan itu
1. Terutang pph
2. Tergantung detail penyebab adanya cash reward
selamat siang, mau tanya ttg jurnal apakah bisa?
jurnal apa nih?
om mau tanya nihh, misal ada pegawai yg penghasilannya tidak melebihi PTKP tetapi blm dilaporkan ke pph 21. misal saya melakukan pembetulan di masa masa sebelumnya, itu kira-kira dikenakan denda gak ya om karna pembetulan?
ya kalo pembetulan saja tidak kena denda, kecuali kondisinya jadi kurang bayar
Selamat siang,
Saya baru memiliki perusahaan berbentuk cv, dan belum ada karyawan tetap,
tapi perusahaan saya sering dipinjam nama oleh instansi pemerintahan
untuk pencairan uang kegiatan-kegiatan di sana, dan setiap pencairan masuk ke rekening perusahaan saya
sudah dipotong pajak PPN,
pertanyaan:
apakah saya harus melaporkan pajak, jenis pajak apa yang harus saya laporkan ?
Tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan, ini maksudnya apa yang pinjam nama?
jadi transaksinya di laporin ke pajak nah pembeliannya belum di masukin ke datanya kalau di bulan depan masukkinnya bisa engga?
silahkan dijelaskan dulu ini tentang apa yg ditanya? om kan bukan dukun
Om mau tanya. Jika pembelian barang dibawah 1 juta apakah di invoicenya tetap tercantum PPN. Jika iya apakah nanti diterbitkan e-Faktur.
Perlakuan pajak untuk UKMK bagaimana. Di Invoice tercantum PPN atau tidak.
UMKM? jika perusahaan non PKP ya tidak memunggut PPN
Untuk Perusahaan PKP apakah nilai invoice dibawah 2 juta tetap buat e Faktur?
jika sudah PKP maka semua penjualan BKP maupun JKP ya kenai PPN
Om Pajak mau tanya dong. Untuk Faktur Pajak dengan kode 040 yang tidak bisa dikreditkan itu apakah bisa dilaporkan? terima kasih
kata siapa faktur kode 04 tidak dapat dikreditkan?
Setau saya kan dalam Faktur Pajak 040 itu kan ada yang bisa dikreditkan dan ada yang tidak Om. Nah apakah untuk akun-akun yang tidak dapat dikreditkan itu bisa dilaporkan?
iya tetap dilaporkan dengan status tidak dapat dikreditkan
Nah, untuk melaporkannya itu apakah harus memakai platform khusus macam DJP online Om???
Terima kasih sebelumnya Om
masuk di SPT Masa PPN melalui aplikasi efaktur, status PM tidak dikreditkan
Terima kasih Om
Selamat Sore Om
Maaf saya mau tanya lagi.
Hasilnya itu nanti masuk di Formulir kolom apa ya Om? Terima kasih
Daftar pajak masukkan yang tidak dapat dikreditkan atau yang mendapat fasilitas (Formulir 1111 B3)
Saya kan lapor spt tahunan harusnya statusnya nihil tapi ini malah kurang bayar .itu kenapa ya kira2 apa saya salah mengisi langkag langkah nya atau bagaimana
bisa karena banyak hal, salah isi ya bisa, karena penghasilan di atas PTKP ya bisa, variasi penyebabnya banyak dan Kurang Bayar pada SPT jg hal yg wajar, tinggal dilakukan pembayaran saja
Om mau tanya untuk consultan jasa telekomunikasi non pkp. utk kewajiban pajaknya apa aja ya & pelaporannya cukup di SPT Tahunan saja atau ada kewajiban laporan SPT tiap bulannya? tks
ya tergantung transaksi yang dilakukan seperti apa, contohnya jika ada pembayaran gaji setiap bulannya maka ada pelaporan SPT PPh 21 Masa dan sebagainya
om mau tanya,
kalau utk perusahaan yang non PKP, diperlukan SKPPT kah?
SKPPT apa itu ya?
Om mau tanya,
Saya kan kerja di perusahaan elektronik. Baru kerja 9 bulan. Tetapi penghasilan saya kok sudah dipotong 2% dari PT. Infonya buat bayar pajak PPh. Penghasilan selama 9 bulan ini sekitar 130 juta. Apa benar dibayarkan ke pajak 2%?
Itu biar tahu potongan udah bener2 dibayar ke pajak lihatnya dimana ya? Terimakasih
PPh jenis apa ini? jika terkait karyawan tetap ya ga dipotong 2% melainkan dipotong tarif progresif PPh 21
Om mau tanya, tadi saya ke kantor pajak mengajukan penghapusan NPWP atas nama suami karena sudah meninggal dunia. Apakah sebelum keputusan penghapusan NPWP diterbitkan masih harus membayar SPT tahunan.terimakasih
Semua kewajiban pajak di masa yg lalu harus diselesaikan dulu sblm dihapus
om mau tanya kalau saya ada kekurangan bayar pph 23, bayar selisih kurang nya itu gimana ya? misal yg harus di bayar kan 5jt cuma baru bayar 4jt.untuk bayar 1jt nya gimana caranya ya?
ya dibuat billing lagi atas kekurangan bayarnya
om mau nanya, apakah ada pembetulan SPT akibat putusan gugatan?
Bisa jadi
Om mau tanya soal NPWP Perusahaan, jika membuka cabang namun masih dalam domisili yang sama (sama-sama Jakarta), apakah bisa dibuat terpisah NPWP nya?
Bisa, npwp cabang
Om mau nanya, saya sudah dapat NPWP dengan keterangan non efektif dan sudah mendapatkan SKT dari kantor pajak setempat. Apakah saya wajib menyampaikan SPT tahunan? Saya belum mendapatkan efin.
mengajukan permohonan EFIN ke KPP terdaftar, jika penghasilan melebihi PTKP wajib menyampaikan SPT Tahunan
numpang tanya om. kalo ekspor pupuk non subsidi dikenakan pph 22 ga ya? atau adakah pajak lain yang dikenakan dalam ekspor barang tersebut?
tidak termasuk dalam PPh 22 ekspor
Om mau tanya untuk agen gas non subsidi non pkp kewajiban pajaknya apa aja ya
tergantung pada transaksi yang dilakukan
Penjualan gas LPG
kalo atas penjualannya bisa berkewajiban PPh final bisa juga non final
om , mau tanya:
1)mau tanya utk pernyataan bhw perusahaan kita non PKP . cukup hanya dibuat ke rekanan/user pengguna jasa kita yg sdh PKP saja atau harus ada juga surat pengesahan juga dr Direktorat Pajak juga?
2) utk tarif PPH pasal 23 yang dipotong oleh si pemberi kerja nya(perusahaan yg sdh PKP) ,kemudian bukti potongannya tsb harus kita laporkan juga di laporan SPT bulanan atau cukup di SPT Tahunan, karena perusahaan kita masih non PKP?
trims ya ..dan ditunggu pencerahannya
1. tidak wajib membuat surat pernyataan non PKP
2. Potongan pph tdk ada hubungan dengan PKP atau bukan, jika menerima bupot maka dikreditkan di SPT Tahunan
Om mau tanya, bumi atau bangunan yang baru dibeli misalkan ditengah tahun, apakah masuk kedalam perhitungan PBB terutang tahun tersebut? Atau aset yang baru dibeli tersebut hanya dimasukan ke perhitungan BPHTB! Terima kasih
kalo ini sih kaitannya dengan pajak daerah, om sih ga ngurusin
Sore om mau tanya , apakah spanduk atau banner kain perlu membayar pajaknya , jika banner atau spanduk itu hanya di pasang di depan rumah saya , tidak di lingkungan umum , trima kasih
Pajak jenis apa yg ditanya?
Pajak tentang pemasangan reklame berupa spanduk kain
terkait pajak daerah, tergantung pada peraturan daerah tersebut dan ga kita bahas
om mau tanya perusahaan saya mengadakan event di mall sebagai penyelenggara event kami mengeluarkan invoice biaya partisipasi, apakah invoice itu di kenakan pph 23 atau tidak ya
tergantung lawan transaksinya
Jd kita mengikuti lawan transaksi saja, ya di sini adalah partisipan event. Apakah mereka mau memasukkan biaya partisipasi ini ke dalam pph 23 atau tidak? Begitu?
Ini partisipan yg bayar biaya atau gmn?
Betul om partisipan yg bayar biaya nya tergantung berapa banyak rak untuk event tersebut
ya intinya kita sebagai penyelenggara yg akan menerima penghasilan jika ada pemotongan maka minta bukti potong, jika tdk ada pemotongan dari peserta ya gpp
Om mau bertanya Jika kontraktor (PKP) Menerima pekerjaan pembangunan rumah dari orang pribadi. apakah pihak kontraktor wajib menerbitkan faktur pajak (PPN) dan atas penghasilanya menyetorkan pph jasa sendiri??
ya kalo PKP wajib menerbitkan faktur pajak dan atas penghasilan melakukan penyetoran pph jasa sendiri bisa aja
baik terimakasih penjelasanya… Oh iya om Pimpa Jika perusahaan tempat saya bekerja saat ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang developer (real estate) dalam KLU nya Juga termasuk digolongkan sbg Kontraktor. dalam hal ini Perusahaan kami melakukan pembangunan tidak menggunakan jasa kontraktor tetapi di kerjakan langsung oleh perusahan kami. pertanyaanya
1. apakah ada kewajiban mengenai pph final jasa kontruksi 4 ayat 2?
2. apakah perpajakanya hanya yang menyangkut dengan penjualan rumah yaitu PPh final pengalihan hak tanah dan bangunan serta PPN nya? Mohon pencerahanya ya Om….
1. Tidak PPh namun PPN atas pemakaian sendiri
2. Ya ga bs langsung disimpulkan sprti itu jg
untuk point 1. PPN atas pemakaian sendiri itu yang bagaimana ya?
jenis PPN yang dikenakan atas penggunaan BKP maupun JKP untuk kepentingan pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi produsen atau penjual barang tersebut.
.
?
hallo om,,,mau tanya dunk tentang KSO, misalkan KSO antara PT.A & PT.B
PT.A yang mengoperasikan Full untuk semua kegiatannya di perusahaan tersebut, modal kerja juga dari PT.A
akan tetapi untuk legalitas dan transaksi itu dari PT.B, nah kemudian ada bagi hasil 70% untuk PT.A dan 30% untuk PT.B
Nah yang saya tanyakan adalah : untuk perpajakannya sendiri itu bagaimana om, dari PT.A & PT.B apakah sama2 kena pajak juga atau sperti apa penjelasannya, terimakasih om…
legalitas untuk KSO itu ada sendiri dan ga bisa disebut KSO kl ternyata akhirnya legalitasnya diwakili oleh PT B saja, jadinya ya akan dianggap atas kegiatan itu milik PT B dan bukan KSO
Om, mohon penjelasan tentang sewa bangunan untuk tempat acara kegiatan pemerintah selema 1 hari ke instansi perguruan tinggi. dikenakan pahak apa dan berapa persen?? makasi
PPh 4(2) 10% dan PPN (jika pemilik gedung itu PKP)
Saya pernah membaca dari hasil penelusuran google menyatakan bahwa penghasilan bruto atas pesangon sampai 150.000.000 juta tidak terkena pajak..apa pernyataan ini benar atau salah lalu dasar hukumnya uu atau pp yg mana.
kata siapa nih? sampai dengan 50jt yang dikenakan tarif 0%, cek di per-16 dl silahkan
halo om, mau tanya dong aku ga ngerti cara ngitung soal ujian aku hehe. bisa minta tolong ga buat hitung ini
Jacksen F Tiago merupakan pelatih sepakbola yg dikontrak mulai 1 juni 2020-31 mei 2023 dg gaji sebesar 50jt perbulan dan bonus natal sebesar 50% dr gaji setiap bulan. Jacksen F Tiago menikah dg WNI dan punya anak 3.istri tidak bekerja. Hitung PPh 21 terhutang utk tahun 2020 jika:
-pada saat awal kontrak sudah menjadi WNI
-pada saat awal kontrak masih berstatus WNA
makasih om sebelumnya, aku coba itung sendiri tp malah blunder😢😢
dasar perhitungannya = gaji setahun+bonus – PTKP dikali tarif progresif pasal 17
silahkan cek contoh hitungannya di Per-16 tahun 2016
semangat mengerjakan!
Om serius nanya
Saya punya percetakan spanduk
Tiap beli roll spanduk kan ada ppn
Lalu saya cetak spanduk sesuai pesanan konsumen
Apakah ketika saya jual spanduk yg meteran itu saya juga akan menarik ppn dari konsumen
Terimakasih om
serius jawab, perusahaan anda PKP bukan? klo ya, jelas melakukan pemunggutan PPN
Hai Om mau tanya dong om. Kami dari Yayasan Non Profit dan sudah memiliki NPWP. Nah, kira-kira persyaratan untuk kena pajak bagi yayasan apa saja ya om?
kena pajak apa ini ya maksudnya? terkait PPN atau PPh? yg jd acuan bukan hanya bentuk badan yg yayasan, tp apa saja kegiatan yg dilakukan oleh yayasan jg akan menentukan aspek pajak yg harus dilakukan
min mau tanya, jika karywan pph 21nya sudah di bayarkan, lalu karyawan tersebut mendapat bonus penjualan, apakah yang harus di lakukan, apakah bisa di bayar kekurangan dengan pph 25 atau gmn?
terima kasih
jika bonusnya ini diperoleh dari perusahaan maka ikut dihitung dalam pph 21 yg dipotong oleh perusahaan juga
iy bonusnya dari perusahaan , dari hasil penjualannya. tapi masalahnya perusahaan tidak masukan dalam pph21. jadi ketika mau lapor, apakah harus bayarnya di tambah lagi, atau gmn?
tolong minta solusinya.
terima kasih
jika tdk dilakukan pemotongan oleh perusahaan ya memang bayar sendiri, kan uangnya jg udah diberikan utuh, di sisi lain memang harusnya ya tetap ada pemotongan di perusahaan yg hasilnya nanti uangnya ga utuh diterima krna dipotong
Selamat siang Om Pimpa.. mau tanya kalau faktur pajak bendahara dibuat tanggalnya di hari Sabtu apakah bisa ? terima kasih Om Pimpa..
bisa bisa aja
Hi Om, saya mau tanya dong.
Jika saya sudah mendapatkan SKTD di th 2021 namun transaksi 2021 ternyata baru ditagih di th 2022 dan terdapat perubahan nilai tagihan (lebih besar drpd nilai yg saya ajukan SKTD) , apakah SKTD yg saya terima di th 2021 dapat digunakan untuk tagihan yg saya terima di th 2022?
Bagaimana dengan kenaikan nilai transaksi? apakah masih bisa mendapatkan fasilitas SKTD?
Thank you Om
apakah ini awalnya ada perubahan pada rencana impor yg disubmit ke kpp? sudah dilakukan perubahannya?
om tanya om… saya ada soal begini, bagaimana penyelesaiannya ya om… Pak Harun memiliki beberapa restoran dan hotel melati di Kabupaten Bogor. Omset restoran untuk tahun 2021 sebesar 400 Juta. Selain memiliki restoran Pak Harun bekerja sebagai dosen, penulis buku dan trainer beberapa pelatihan dengan total penghasilan sebesar 90 Juta. Istri Pak Harun bekerja sebagai guru di sebuah SMA di Bogor dengan gaji 12 Juta/bulan. Pak Harun juga memiliki perusahaan berbentuk Perseraoan Terbatas yang mengelola kebun teh di Kabupaten Bogor. Perusahaan tersebut dikendalikan Pak Harun namun ada investor dari Brunai yang berdana Ibrahim ikut menjadi pemilik saham. Untuk memasarkan hotel… Read more »
banyak dong, semangat belajar dan mengerjakan soal
om tanya dong
sepanjang tahun ini (2021) prsh(PT) bayar pph 25 nihil(karena telah habis masanya pd 2020 byr pph 0,5% dr omzet), namun prsh thn ini diperkirakan rugi.
Brpkh pph tahunan 2021 yg harus di byrkan? apakah nihil juga ?
Kalau kondisi rugi seperti ini, apakah ada kemungkinan di lakukan pemeriksaan om ?
ya kalo rugi tidak bayar pajak
hai Om,
mw tanya perihal deviden bebas pajak, kalau kita modalin Badan Usaha tahun lalu dan tarik dividen tahun ini bisa dapat bebas pph dividen kah?
dan jika deviden nya digunakan untuk membayar utang beli aset apakah bisa mendapat fasilitas deviden bebas pajak?
1. dividen yg tdk akan jd objek pajak itu jika setelah memeperoleh dividen digunakan untuk investasi yg diatur dalam PMK
2. sesuai dengan jawaban poin 1
kalau transaksi AJB (Akta Jual-Beli) aset, apakah bisa mendapatkan fasilitas Deviden bebas pajak?
kalau transaksi AJB (Akta Jual-Beli) aset, apakah bisa mendapatkan fasilitas Deviden bebas pajak?
sebab pada peraturan No.18/PMK.03/2021 (Halaman 33) point c tertulis “investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/ atau bangunan yang didirikan di atasnya”
sepanjang memenuhi yg tertuang dalam PMK tersebut maka dapat memperoleh fasilitas
Hallo om…
Aku mauy tanya nih saat in iaku punya CV.XYZ PKP, nah aku kan sebagai ownernya, dimana modal perusahaan murni modal aku sendiri bukan pinjaman BANK
Saya menjabat sebagi di rektur di dalam nya, memposisikan sebagi pekerja dengan upah yang beda dengan karyawan saya, sudah otomastis ini kan harus apa pelaporan pajkanya ya.
Tetapi jika Upah saya di rubah menjadi PRIVE (mengurangi nilai Modal di akhir tahun) maka apakah itu dikenai pajak penghasilan?
prive bukan objek PPh sepanjang belum melebihi jumlah keseluruhan modal yg ditanamkan
mau tanya sih om, untuk perusahaan yang bergerak di bidang marketplace, kemudian ppn di potong oleh pihak ekspedisi. apakah kita tetap memungut pajak?
Memungut pajak apa yg ditanya nih?
PPn om?
memunggut PPN ketika perusahaannya berstatus PKP
jika perusahaan startup itu aktif baru 1 th dan omset dibawah 4,8 m per tahun apakah dianjurkan menjadi pkp om?
dan perusahaan startup ini belum termasuk startup unicorn om karena nilai valuasi nya masih sangat sangat kecil
wajib PKP ketika omzet mencapai 4,8M
kalau gak pkp kena tarif 0,5% ya om
Tarif pph 0.5% ga ada hubungan sm status PKP nya
jadi mau pkp atau tidak tetap kena 0,5% ya om? untuk pph badan nya
bisa aja, selama omzet kurang dari 4,8M dan masih memiliki masa berlaku pengunaan final UMKM tersebut
om mau tanya lagi dong, untuk pph badan setau saya ada 2 opsi, mau dikenakan 0,5% dari omset atau 50%x25% dari laba (jika omset < 4,8 m). yang ingin saya tanyakan jika suatu saat perusahaan merugi apa kelebihan dan kekurangan dari 2 opsi tersebut
kelebihan dan kekurangan tergantung pada kondisi perusahaan, salah satu contohnya jika menggunakan perhitungan final maka walaupun rugi tetap membayar pajak karena perhitungannya berdasarkan omzet/bruto
jadi jika menggunakan 25 x 50 % jika merugi tidak membayar pajak ya om
ya betul (tarif diatas diasumsikan menggunakan tarif umum ya? soalnya angkanya saat ini udah berubah jg bukan lg 25%)
Mau tanya om..
Cara mengurus SPT perusahaan bagai mana ??
SPT apa nih? SPT Masa? SPT Tahunan? udah punya efin blm?
SPT tahunan perusahaan dan SPT pribadi
utk Spt perusahaan sdh punya no Efin nya. tp klw utk pribadi blum ada.
untuk SPT Tahunan badan jika sudah mempunyai Efin, maka selanjutnya melakukan aktivasi DJP online, pada menu pelaporan terdapat beberapa opsi yang bisa anda pilih untuk melaporkan SPT Tahunan Badan, untuk SPT Pribadi, melakukan permohonan Efin terlebih dahulu..step2nya panjang kl mau ditulis semua disini
Untuk Jahe itu perlakuan pajaknya bagaimana ya om , apakah masuk bkp atau bagaimana ? adakah peraturan yang mengaturnya ?
BKP tp bs jadi akan dpt fasilitas dibebaskan
Apa syarat untuk bisa dibebaskan ?
ini barangnya jahe yg masih segar dan belum diolah sama sekali kah? nanti ada referensi aturannya
betul , di ambil langsung dari kebun dan hanya dibersihkan saja lalu dijual kembali tanpa ada proses pengolahan apa2 dan tanpa pengemasan ,hanya buat per karung dan dikirim dalam partai besar
dapat faslitas dibebaskan berdasarkan PP No 48 TAHUN 2020
untuk melihat rincian jenis barangnya (jahe) secara spesifik bisa dilihat dimana ya ? soalnya saya liat untuk disebutkan secara spesifik jahe tidak ada pada peraturannya , hanya ada perkebunan dan itupun hanya untuk bibit atau benih saja bukan produk utamanya
Iya memang ga akan ada rinciannya
tapi bisa di pastikan kalo jahe itu dibebaskan ppnnya dan bisa langsung masukin nilainya ke penjulan yang dibebaskan di induk A poin 5 bgtu ?
dengan dasar peraturan tersebut ?
Jika kurang yakin silahkan dikonsultasikan ke KPP
baik terima kasih banyak sebelumnya
Om mau tanya dong, saya lagi online school jadi bingung soalnya penjelasannya kurang, tapi saya dikasih soal kaya gini, kira-kira rumus pengerjaannya gimana yaa? Makasih banyak sebelumnya huhu Pak Harun memiliki beberapa restoran dan hotel melati di Kabupaten Bogor. Omset restoran untuk tahun 2021 sebesar 400 Juta. Selain memiliki restoran Pak Harun bekerja sebagai dosen, penulis buku dan trainer beberapa pelatihan dengan total penghasilan sebesar 90 Juta. Istri Pak Haru bekerja sebagai guru di sebuah SMA di Bogor dengan gaji 12 Juta/bulan. Pak Harim juga memiliki perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas yang mengelola kebun teh di Kabupaten Bogor Perusahaan tersebut dikendalikan… Read more »
ini ya jawabannya bisa panjang dan ga akan bs ditulis dichat jg sih
Halo om, saya sedang membuat palaporan Neraca/Laba Rugi untuk PPH Tahunan “NIHIL” karena tidak ada aktivitas. Saya membuat pelaporan berdasarkan Rekening Koran Perusahaan, namun saya bingung didalam rekening koran ada uang masuk/kredit Jasa Giro dari Bank tiap bulannya. Untuk uang tersebut tetap dilaporkan atau gimana ya om?
ya dilaporkan pada laporan keuangan
selamat sore om,
om untuk jasa pembuatan video dikenai pajak pph brp % ? dan apakah dikenai PPN juga?
Terima kasih
tergantung siapa pemberi penghasilannya dan penerimanya
Saya mau tanya, bagaimana kalau dibulan desember ini omzet dalam 1 tahun sudah mencapai 4.8m? padahal dikatakan kalau pengajuan pkp adalah paling lambat 1 bulan berikutnya apakah nanti saya dibualn januari harus mengajuakan pkp/perhiutngan 4.8M dimulai lagi ditahun berikutnya
ya mengajukan PKP, karena tahun sebelumnya sudh mencapai 4,8M
Hallo om mau nanya om, Perseroan Terbatas yg salah satunya bidang usahanya memberikan Pendidikan Non Formal tapi bidang usaha lainnya diluar jasa pendidikan gmn? apa tetap bisa termasuk jasa pendidikan yang tidak dikenakan PPN?
Jika masuk non JKP kiranya permit apa saja yg diperlukan (Ex: NIB saja apakah cukup?) dan pengurusannya kepada kementrian terkain apa saja.
Dalam pajak yg begitu ga ada masalah jika tetap trgabung dalam 1 perusahaan, cukup nanti catatan2 dipisah, kl trkait yg bkn pajak maka om ga bs komen
Om mau nanya lagi maksud dari Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 Pasal 6 huruf c mengenai
“Tidak termasuk jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebagai berikut:
c. jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.”
ini maksudnya gmn om?
cukup jelas, ya ga ada maksud apa2
Mau tanya pajak untuk penjualan kayu log 10℅ atau 1℅?
terkait pajak apa yang ditanyakan? jika PPN 10%
Om mau tanya, saya lagi bantu sebuah lembaga/yayasan yang omzet dibawah 4.5 juta = non-PKP. cara penghitungan untuk PPh 21 non-PKP untuk pegawai kontrak bagaimana ya?
Jika gaji 6jt dan tidak ada tunjangan (TK/0), 6jt x 5% biaya jabatan = 300rb.
Penghasilan netto sebulan: 6jt – 300rb = 5.700.000, dalam setahun 68.400.000
setelah itu dikurangi PTKP 54jt lalu dikali 5% PPh 21 atas PKP?
atau dikurangi PTKP lalu tarif progresif?
Terima kasih.
dibawah 4,8M yang non PKP, perhitungan PPh 21 non PKP maupun PKP sama saja, pph 21 ga ada hubungan dengan PKP atau non PKP. Penghasilan Neto dikurangi PTKP dikali tarif progresif