Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Selamat siang om,
Mohon pencerahannya.
Sy pegawai swasta yg tiap tahun membuat laporan spt dgn form 1770S.
Thn 2021 ini sy mempunyai penghasilan dr forex. Utk pembayaran pajak forexnya apakah sy lakukan di thn 2022 sblm bln maret 2022 atau hrs di akhir thn 2021?
Dan pelaporan penghasilan di spt 1770s apakah hrs digabung dgn penghslan saya sbg pegawai yg pajaknya sdh dipotong dan dibyr oleh perusahaan? Bukti potong saya terima dari perusahaan di bln feb thn 2022
Terima kasih.
detail penghasilan dari Forex seperti apa?
ya digabung dengan penghasilan dari perusahaannya
Penghasilan berupa profit dari hsl trading forex, modal trading saya ada di broker luar negeri.
Untuk pembayaran pajak atas profit ini apakah saya lakukan di thn 2022?
pembayaran pajak dilakukan jika penghasilan melebihi PTKP, pajak atas penghasilan selama tahun 2021 dibayarkan dan dilaporkan pada SPT Tahunan 2021 paling lama akhir bulan maret 2022
Terima kasih om utk penjelasannya, saya mohon pencerahan cara pengisian di surat setoran elektronik (sse). Utk pembyran pajak forex ini masuknya ke kategori jenis pajak apa, dan jenis setoran apa.
Terima kasih om
bukan pajak atas forex, ini kan akan bergabung dengan semua penghasilan pada tahun tersebut, jadi masuknya ke pasal 29 dengan kode 411125 – 200
Baik om, mohon pencerahan cara pengisiannya di form 1770s. Apakah pendptan forex diisi di bagian Induk SPT point no.2 Penghasilan netto dalam negeri lainnya?
Pake form 1770, isi mulai di lampiran I halaman 2 penghasilan lainnya
Baik om, thn lalu saya pake form 1770S krn penghsln hnya dari perusahaan, berarti thn ini harus ganti pake form 1770 ya?
ya karena WP Orang Pribadi yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka mengisi SPT menggunakan form 1770
Baik Om, terima kasih pencerahannya. Kalau diform 1770S lampiran I bagian A.6 Penghasilan lain, itu contohnya seperti apa ya?
penghasilan neto dalam negeri lainnya yang tidak termasuk penghasilan final contohnya keuntungan karena pembebasan utang, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing dll (Intinya di tempat lain blm ada maka akan ditempatkan disitu)
Baik Om, kalau keuntungan karena selisih kurs mata uang asing ini saya isi dengan angka profit forex saya apakah bisa?
yup bisa
Terima kasih om, apakah ada referensi link untuk download form 1770 excel dgn rumus (digital) yang bisa langsung otomatis keluar angkanya? Krn saya isi dan lapor SPT sendiri kuatir salah khususnya form 1770 baru pertama kali nanti mau buat.
langsung isi saja pada form 1770, nanti akan terhitung otomatis
Pagi Om..
Terimakasih telah menjawab pertanyaan-pertanyaan saya sebelumnya.
Ijin bertanya lagi Om..
Saya ingin bertanya apakah Per 199/PJ/2000 masih berlaku? Jika tidak berlaku lagi dimana saya bisa melihat pengumuman tentang pencabutan Per tersebut?
Terimakasih Om..
maaf om koreksi dikit, lebih tepatnya KEP-199/PJ/2000 tanggal 21 juli 2000
sudah tidak berlaku dan diganti dengan 141/PMK.010/2021
ini aturan tentang apa ya?
salah satu isinya yaitu Pasal 1 : Setiap Pengusaha Kena Pajak dalam rantai distribusi kendaraan bermotor, yaitu Importir, ATPM, Industri Perakitan, Distributor, Dealer, Sub-Dealer dan Showroom, wajib membuat perincian data atas penyerahan kendaraan bermotor dengan menggunakan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor terlampir dalam keputusan ini, dan melampirkan daftar tersebut pada SPT Masa untuk Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak yang menjadi dasar pengisian SPT Masa PPN tersebut. Kemudian terbit juga SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-31/PJ/2013 yang menegaskan kembali kewajiban membuat perincian data atas penyerahan kendaraan bermotor dengan menggunakan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam… Read more »
waaah kok AR nya jg blm kasih petunjuk? ok nanti om bersemedi dulu ya, biar bisa dapet hal yg mencerahkan
Semedinya udah Om..?
ini msh lg semedi tp blm jg dapet wangsit
Om izin mau nanya nih tentang non pkp, bolehkah memungut pph21/23? Dan kalau boleh benarkah untuk pph 21: ((bruto x 50%) x 5%) dan pph 23: 5% x bruto?
Makasih
PKP atau Non PKP bukan acuan untuk melakukan pemotongan PPh atau tidak
Maaf Om ijin tanya, jika seseorang diketahui bekerja sebagai pegawai tetap di sebuah Universitas, kemudian ia digaji sebesar Rp 6.000.000 perbulannya. Jadi orang tersebut akan dikenakan pajak pasal berapa ya? Dan alasannya bagaimana?
pemotongan pajak atas gaji atau jenis pajak yang mana?
Jenis pajak
iya jika penghasilan melebihi PKTP maka akan dipotong PPh pasal 21 oleh universitas tersebut
pada tahun 2019 kelebihan membayar PPh sebesar Rp4.000.000,00, sedangkan untuk jenis PPN terdapat kekurangan pajak sebesar Rp5.000.000,00.
Berdasarkan adanya kelebihan dan kekurangan pembayaran pajak bagaimana?
yang dimaksud kelebihan pembayaran PPh apakah SPT nya lebih bayar?
Om pimpa numpang tanya ya soal e bupot pph23
1. om fungsi penjual jasa mendapatkan bupot pph23 itu untuk apa ya ???
2. apakah bupot pph23 yang di dapatkan dari pembeli jasa harus di laporkan di djp online??
3. bila harus di laporkan boleh dong sekalian kasih tau cara/langkah melaporkanya bupot pph23 tersebut
1. untuk kredit pajak di akhir tahun (jika tidak menggunakan PPh Final)
2. dilaporkan di SPT Tahunan oleh penerima pemotongan
3. bole dong
PT. Merapi Mountain membeli 2.000 Pcs pakaian hangat dengan harga Rp.150.000/- (Harga sudah termasuk PPN) secara tunai. PT. Merapi Mountain telah terdaftar sebagai PKP. Bagaimanakah jurnalnya?
Jurnalnya bs ditanyakan ke bagian accounting PT Merapi
Tanya om…pt A PKP..menyewakan gudang dr 2020 sd 2021…biaya sewax diterima dibelakang …pertanyaan kapan kewajiban bayar ppn….di 2020 atau 2021 ?
Trima kasih sebelumx om
kapan PKP mengakui penghasilan sewa? blm disebut tuh, bisa kapan aja
PKP mengakui sbg pendtan sewa pd saat uang diterima yaitu thn 2021
PPN terutang masuk dimasa/tahun 2021
PT ABC adalah sebuah perusahaan keluarga yang dimiliki 8 pribadi. Mengiingat jumlah keluarga yang semakin banyak, maka seluruh delapan keluarga akan membuat 8 PT holding dengan pemegang saham masing-masing PT adalah keluarga para pribadi pemegang saham. Selanjutnya, 8 PT holding tersebut akan menjadi pemegang saham PT ABC. Tindakan selanjutnya adalah membagi PT ABC menjadi 3 perusahaan yaitu PT ABC 1, PT ABC 2 dan PT ABC 3. Untuk itu, PT ABC 2 dan PT ABC 3 akan membeli asset PT ABC 1. Tujuan pemecahan ini adalah untuk menurunkan skala usaha PT ABC 1 mengingat PT ABC 1 sudah cukup besar… Read more »
krna yg ditanya tanggapan maka tanggapan om: wah keluarga siapa ini ya? semoga ga saling rebutan hrta yaa
OM …pimpa, mau tanya untuk pajak sewa atas bangunan kija uang pajak sewanya sdh di grossup di pembayaran sewanya itu pembuatan bukti potongnya yg sebagai pemotong pajaknya siapa ya? pemilik atau penyewa?
yg namanya pemotongan pajak maka pihak yg akan memotong adalah yg membayar, kl tidak ada pemotongan maka yg menerima uang akan menyetor sendiri pajaknya
Halo om Pimpa. saya mau tanya. Jika ada case dimana suatu perusahaan tahun lalu lapor SPT laporan menggunakan pajak final 0,5% (ini kalo saya liat, karena omset thn lalu < 4,8 miliar). Apakah penggunaan SPT laporan menggunakan pajak final 0,5%, membuat perusahaan tsb harus mengkoreksi fiskal seluruh beban yang terjadi di tahun ini? jika iya, beradasarkan peraturan apa?
makasi om
ini tergantung tahun ini masih pake final lagi atau tidak
tahun ini tidak pake final lagi om, krn omzetnya udh diatas > 4,8 M. kalo seperti itu gimana om? hehe
kalo sudah tidak final lagi, maka akan menggunakan tarif umum atau masuk penghasilan 4 ayat 1, sehingga koreksi fiskal merujuk pada UU PPh pasal 6 dan Pasal 9 (jadi tidak semua dikoreksi)
Halo Om Pimpa, mau bertanya nih beberapa pertanyaan 1. Perusahaan A ada di kota FTZ dan ingin ekspansi usaha ke kota lain yang bukan FTZ, jadi apakah NPWP cabang tersebut bisa dikukuhkan sebagai PKP padahal NPWP Pusat nya Non PKP? 2. Jika NPWP cabang nya bisa dikukuhkan sbgai PKP, berarti pelaporan dan penyetoran SPT Masa PPN nya dilakukan oleh cabang itu sendiri? 3. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan di kota A, apakah bisa buka cabang di kota lain dengan bidang usaha yang berbeda? misalnya konstruksi atau yang lainnya. 4. Perusahaan membuka cabang di kota lain dengan bidang usaha yang… Read more »
1. PKP dapat dikukuhkan di cabang
2. betul
3. bisa
4. suka2
Om pimpa tanya sewa alat kesehatan seperti sewa alat ELISA READER di kenakan PPh 23 berapa %? dan apakah pembelian hewan seperti tikus juga kena pajak/PPh 22 atau 23 dan berapa % ? untuk kegiatan penelitian.
Batasan nilai berapa yang dikenakan pajak untuk yg ke sewa dan hewan tsb. Terimakasih atas jawabannya.
sewa selain tanah bangunan masuk objek pemotongan PPh 23, jika terkait pembelian yg bukan jasa maka sebagian besar tidak menjadi objek PPh
om mau nanya, kalau memakai ppn 1% untuk pertanian, kan gak bisa kreditkan pajak masukkan,
nah misalnya PT. A mau bayar ppn pnya si PT. B pakai yang ppn 1% dan bayar ppn untuk PT. C ppn 10% dan kreditkan pajak masukkan bisa gak ?
atau si PT. A ini harus milih salah satu mau pilih PPN 1% atau PPN 10% ?
bntar deh, ini apa urusannya PT A kok bayarin PPN nya milik 2 pihak gini? cb jelaskannya dengan ini PK milik siapa dan PM milik siapa
om pimpa mau tanya, misalnya status perusahaan belum PKP, perusahaan melakukan pembelian ke perusahaan lain di kenakan PPN di akuntansi pembelian itu di akui sebagai hutang, baik nominal dan PPN nya, saat pelunasan otomatis penjurnalan di akuntansi nya, hutang debit kas/bank kredit, untuk ppn nya Hutang PPN debit kas/bank di kredit. nah karna belum PKP apakah ada penjurnalan lagi om? untuk mengetahui PPN yang tidak bisa di setorkan ke negara akibat belum PKP.
oh ga begitu, jika belum PKP maka saat melakukan pembelian yg dikenakan PPN tidak akan dijurnal secara terpisah, melainkan nilai PPN nya langsung dijadikan 1 dalam harga barang atau jasa yg dibeli
selamat pagi om pimpa, mau tanya
apabila PT A terdaftar sebagai wp badan pada april 2020 dan memilih menggunakan tarif pph final 0,5%, serta didalam SUKET PP23 masa berlaku sampai desember 2021, apakah pada tahun 2022 PT A sudah tidak dapat menggunakan tarif pph final 0,5% tersebut ?
ini yakin kasus riil? coba cermati dan baca lagi isi SUKETnya, ga yakin sih kl kasus riil itu akan seperti ini
SAYA GURU HONOR OM UNTUK DAFTAR PAJAK PENGHASILAN NYA KODE KLU DI PILIH APA OM
bisa search aja dengan ketik “pengajar”
Halo om,
Mau tanya nih,apakah benar pmbeli barang yg nilai hrga brgnya sudah trmsuk pjak 10%,akan terkena pjak lg oleh pmrintah?,hnya krna trnsaksi jual belinya via trnsfer bank.
silahkan ceritakan lebih detailnya transaksinya apa, yg jelas kl cm krna transaksi via transfer bukan menjadi acuan tentang pajaknya, secara umum banyak info2 pajak yg bisa aja hoax
Ceritanya bgini,saya rutin blnja brang dan byrnya via trnsfr,hrga brg trsebut 30rb/kg,d tmbah pjak 10% jd 33rb/kg. Tp saya tdk d beri nota resmi,cuma d beri surat jln.trnsfer bank tjuannya pun hrs gnti² bank,kdang ke bca,kdang bang JAGO,tp ats nma perorangan. Saya tnyakan ke bos PT trsbut,itu sngaja d bikin sprti itu krna kasihan sma saya biar tdk d kjar pjk lgi. Nah saya ragu dgn alasan trsebut,krn saya beli brg trsebut udah hrga yg +pjk 10%, shrga 33rb/kg,bukan 30rb/kg. Yg mau saya tnyakan sma om,apkah bnar saya akan terkena pjak lagi sma pmrntah dari jual beli trsbut itu? Pdhal… Read more »
oh ini bukan masalah kena pajak lagi atau tidaknya, tp simplenya gini: ada jenis pajak yg memang melekatnya ke per tiap transaksi (misal PPN 10% saat beli ke penjual yg PKP), dan ada juga jenis pajak yg melekatnya itu ke akumulasi profit dalam satu tahun (misal PPh dalam SPT Tahunan), jadi poinnya adalah pajak itu jenisnya banyak dan perlakuannya beda2 jadi jika transaksi secara umum udah makin banyak ya harus mulai dipikirkan apakah selama ini udah bener urus pajaknya atau belum, kl belum tau apapun ya jadi resiko akhirnya
om, mau tanya
saya jualan online dan offline. untuk pajak saya ikut pribadi atau bagaimana.
dan apa usaha saya perlu dibuatkan NPWP jugakah
jika usahanya tidak membuat badan usaha maka semua itu akan bermuara di kewajiban individu dengan npwp individu
Om, gmana klo NPWP tidak sesuai alamat ktp apakah harus bikin baru lagi ,apakah harus d ubah dan d ubah nya harus ke kantor nya langsung apa gmana ,terima kasih
silahkan membetulkan data ke KPP tempat terdaftar
Maaf izin tanya Om, dasar hukum dari PPh Orang Pribadi itu apa ya?
Terimakasih
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008
halo om, saya mau tanya PPH 21 untuk tenaga ahli yang sebulan gajinya 4 juta dan masa kontrak 10 bulan. Apa dikenakan pajak penghasilan? terima kasih
ya betul
om pimpa,,mau nyanya kalau pajak untuk pajak pemenang perlombaan yang diadaka instansi pemerintah brp % ya?
Pph 21, pake tarif pasal 17
Om, mau tanya: status saya sekarang adalah wajib pajak non efektif karena saya sempat bekerja di luar negeri. Sekarang saya sudah kembali ke indonesia, namun belum berencana untuk bekerja kembali. Pertanyaan saya:
• Apakah saya harus mengubah status non efektif menjadi efektif kembali jika saya ingin melaporkan aset meskipun sekarang saya tidak punya pendapatan?
Makasih Om
Pelaporan SPT hanya wajib untuk yg memperoleh penghasilan melebihi PTKP
Selamat pagi Om Pimpa, saya mau bertanya.
Untuk perusahaan yang baru beridiri dan bulan november ini sudah ada penjualan barang (omzet kurang dari 4,8 M) dikenai PPh final 0,5% atau PPh Badan 25 kah ?
terimakasih.
PPh Final
Untuk tahun pertama ke PPh 25 Nihil atau langsung bisa ke Pph final Om ?
Semisal langsung ke pph final, berarti PT boleh menggunakan PPh final selama 3 tahun terhitung sejak november 2021 ?
Terimakasih
PPh final dapat digunakan dari sejan tahun pertama, PT brarti ya bener 3 tahun dari mulai 2021
Terimakasih banyak Om, sehat selalu.
amin
Halo om izin bertanya,
Perusahaan kami bergerak dibidang media kreatif dan pendidikan.
Barang dan jasa yang dihasilkan berupa kursus online,ebook,kaos dan buku buku perkuliahan. Untuk perpajakannya jika belum PKP yang harus dilaporkan apa saja ya om ?
Dan jika sudah PKP wajib lapor pajak apa saja ?
Terima kasih om
Jika blm PKP ya kewajibannya PPh saja, jika sudah PKP akan PPh dan PPN
Om mau tanya kalo mau cetak kartu NPWP bisa dikantornya mana aja kah?, soalnya kemarin saya minta buat kan kakak saya di medan terus saya mau cetak nya di pematang Siantar itu bisa tidak ya om?
Terimakasih om
Bisa cetak di KPP mana aja
Selamat sore Om Pimpa yang sukses, beruntung, sehat. Izin bertanya. Tolong dijelaskan secara detail ya Om Pimpa 🙏🙏
Berikut pertanyaannya:
Pak Ali memperoleh gaji pokok Rp 9.000.000 dan tunjangan transport Rp 500.000 per bulan. Premi Askes dibayar sendiri Rp 150.000 dan dibayar kantor Rp 250.000. Iuran pensiun dibayar sendiri 2% dari gaji pokok dan dibayar kantor 3% dari gaji pokok. Berapa PPh 21 terhutang jika ia kawin memiliki 1 anak dengan sepupu menjadi tanggungan.
Pertanyaan ini bagaimana Om Pimpa?
ya dihitung saja total penghasilan setahunnya, dikurangi premi yang dibayar sendiri, penghasilan netonya dikurangi ptkp lalu dikalikan tarif pasal 17 dan sepupu tidak bisa menjadi tanggungan. referensi hitungannya ada di PER 16 tahun 2016
jika ada biaya yang tidak bisa bebankan ke perusahaan, tapi atas Pajak Masukannya terlanjur di kreditkan dan tidak dilakukan pembetulan, apakah atas pengakuan biaya tersebut bisa di koreksi fiskal positif pd saat SPT Tahunan, lalu bagaimana dengan PPN nya
Tidak bisa dibebankan ini karena apa? Ada banyak variasinya. Pengkreditan PM jg punya syarat sendiri. Perlakuan PPN dan PPh berjalan sendiri, bs aja tidak saling berhubungan atau tidak sengaja akan berhubungan, tergantung kondisinya
Om alamat npwp elekronik yg baru beda dg npwp lama (yg baru tidak ada nomor dan Rt/Rw) apakah di efaktur alamatnya perlu diubah sesuai npwp elektronik ? Mohon pencerahannya
Yg pnting digit nomer npwp itu tetap benar
Jurnal dari ini a. Melakukan impor 200 set komputer dengan harga (cost) termasuk Freight & Insurance sebesar US$1,300 per-set. Bea Masuk yang ditetapkan adalah 20% dan pungutan pabean lainnya sebesar Rp 20 000.000,- . Kurs Menkeu Rp, 9.500/US$ dan Kurs BI sebesar Rp. 10.100/US$.
Ini cm info kan ya? Ga ada pertanyaannya
Om izin bertanya, kenapa ya kok di aplikasi e-spt PPh 4 (2) versi terbaru 2.1.0, tidak bisa membuat bukti potong atas sewa dan bangunan. ada pilihannya tapi tidak bisa diklik. sudah install ulang utk patch dan e-spt nya tapi tetap tidak bisa diklik pilihan bukti potong sewanya.
kemudian sudah setor dan rekam SSP, namun saat cetak induk SPT nilai objeknya kosong. itu gimana ya Om?
Mohon solusinya.. thanks
om sih bisa.. coba dicek-cek lagi pengisian dan tab pada fitur terbaru
Mohon info nya apa yg dimaksud penghasilan bruto sampai dengan dengan penghasilan bruto itu sendiri.karena sy bingung dalam perhitungan pesangon yg terkena pajak” penghasilan bruto sampai 150.000.000 juta tarifnya 0% sedangkan penghasilan bruto 50.000.000 – 100.000.000 tarifnya 5 %
Jumlah total pesangon tanpa ada potongan
PT. Merapi Mountain membeli 2.000 Pcs pakaian hangat dengan harga Rp.150.000/-
(Harga sudah termasuk PPN) secara tunai. PT. Merapi Mountain telah terdaftar sebagai PKP.
Bagaimanakah jurnalnya?
Jurnalnya bs ditanyakan ke bagian accounting PT Merapi
Sore Om, om saya mau tanya jika perusahaan kami membuat faktur pajak dengan kode 020 dan sudah melakukan pelaporan PPN nya, tetapi ternyata pembayaran yang masuk ke perusahaan kami dipotong lagi dengan PPN nya, mohon penjelasannya om untuk kode transaksi 020 pelaporannya harusnya seperti apa ya om? Terimakasih
pembayaran ini udah yakin dipotongnya PPN? selain PPN ada pph 22 jg, cb cek lagi detailnya
Sy kementrian lembaga yg sedang mengadakan pelatihan utk pengelola program, yg mau ditanyakan apakah honor pengajarnya dipotong PPh 21? Sesuai SBM honor pengajar besarannya 300.000 per JPL
ya dipotong pph 21
mau tanya pak, untuk jasa konstruksi kalau dikerjakan oleh mandor orang pribadi apakah tetap bisa dilapor pph final 4% dengan kualifikasi tidak memiliki usaha?atau tetap di lapor ke pph 21
ya masuk ke konstruksi
Didalam laporan keuangan PT. ABC tahun pajak 2020 terdapat biaya Corporate Social
Responsibility (CSR) sebesar Rp. 2.000.000.000.- Laba Fiskal Neto tahun 2019 adalah sebesar Rp.
15.000.000.000.- Sedangkan tahun pajak 2020 sendiri laporan keuangan menunjukkan Rugi Fiskal
sebesar Rp. 1.500.000.000.- Bagaimanakah perlakuan perpajakan tersebut
baiknya tanya langsung ke si PT ABC nya ya, hihihi selamat mengerjakan soal
perusahaan saya bertransaksi dengan Facebook dimana saya menggunakan jasa mereka terkait dengan iklan digital (digital Ads) apakah wajib saya potong pph 26?
ya potong PPh 26
pak perusahaan saya mendapatkan suket PP 23 bulan september 2021, sedangkan perusahaan saya berdiri di bulan januari 2021 berdasarkan akta notaris, apakah bisa saya menyetorkan pajak sebesar 0,5% final umkm dari bulan januari 2021 walaupun suketnya bulan september 2021
acuan untuk menggunakan PPh Final PP 23 itu bukan dari kapan mendapatkan SUKET, jadi ya bisa aja. SUKET hanya kaitannya dengan pemotongan yg akan dilakukan oleh lawan transaksi
hallo om, mau tanya kalo kita bayar asuransi prudential itu masuk ke harta kita atau ga ya? terima kasih
ini jenis asuransi aja atau asuransi unit link yg ada investasinya? beda2 perlakuannya
kayanya ini asuransi nya aja om
Kl murni asuransi ga ditulis di SPT
Hallo om..mau tanya untuk faktur keluaran ada 2 faktur, tetapi yang muncul di SPT PPN masa hanya 1 faktur. itu gimana caranya ya?
apakah pajak keluaran tersebut sudah sukses approval?
Mohon bantuannya. Saya mau tanya karna saya tidak mengerti pajak sama sekali. Perusahaan A merupakan perusahaan Developer memberikan pekerjaan kepada Bpk B senilai 100juta sudah termasuk tarif 4% PPh Final Pasal 4 Ayat 2 jasa konstruksi (tanpa dikenakan PPN), dan pembayarannya dilakukan bertahap. Bpk. B memberikan NPWP pribadinya. DP 5juta Termin 1 10 juta Termin 2 10 juta dst. Perhitungan tarifnya apakah betul seperti ini. perhitungannya saat pembayaran DP ke Bp. B dan langsung dilakukan pemotongan PPh Final apa benar seperti ini DP : 5.000.000 PPh Final 4% Pasal 4 Ayat 2 : 4% x 5.000.000 = 200.000 yg dibayarkan… Read more »
ya betul
Hallo Om.. mau nanya jika kelupaan memasukkan deposito thn 2018 dan asal dana deposito dr gaji yg sdh dilaporkan dan potong pajak penghasilan di SPT thn 2018.. gaji spt > jlh deposito.. apakah akan kena denda? Dan bgm cara pengajuan pembetulannya?
Trima kasih
lakukan pembetulan harta tahun 2018
Email kalau yang membayar pemungut berarti yang dicatat dalam spt email siapa
Email apa ya maksudnya?
Tanya om, kalo menang lotre luar negeri sebesar 2miliar rupiah harus lapor pajak? Berapa?
Kalo sodara luar negeri kasih secara cuma-cuma 2miliar rupiah kena pajak?
Ini yg terima subjeknya siapa? Kl sbjek nya adalah subjek pajak indonesia ya kena
Yg terima WNI. Kalo menang lotre kena berapa persen?
Kalo dikirim sodara secara cuma-cuma?
Trims om.
WNI itu belum tentu subjek pajak indonesia, tp ya sudahlah anggap itu subjek pajak indonesia, maka dikenakan PPh pasal 17 dengan cara apapun dia mendapatkannya
Halo om saya mau bertanya, jika Seorang Wajib Pajak meninggal dunia dengan meninggalkan warisan namun belum dibagi diantara ahli warisnya dan harta warisan tersebut masih memiliki nilai ekonomis?, Apakah kondisi tersebut termasuk ke dalam penghapusan NPWP dalam keadaan khusus?, apakah bisa dijelaskan om terima kasih.
Dalam keadaan khusus apa maksudnya?
Pada pengurangan dan pengembalian PPh Pasal 24 tertera bahwa atas permohonan wajib pajak, kepala KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran karna alasan alasan di luar kekuasaan wajib pajak. Lalu, berapa lama perpanjangan jangka waktu penyampaian tersebut dan apa contoh alasan alasan di luar kekuasaan wajib pajak?
contohnya bisa aja bencana alam dan perang, silahkan infokan kondisi riilnya aja dulu ya, kita cm bahas atas kejadian yg benar2 riil sedang dialami
Halo Om, mau tanya. Saya perusahaan dengan omzet dibawah 4,8 M/ thn. membayar PPh pasal 4 ayat 2 atas pajak sewa bangunan pertahunnya 10% dari nilai transaksi. Apakah perlu pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 setiap bulannya? Atau cukup setor saja tiap bulan dan nanti lapor dengan SPT Tahunan? Thanks om
pelaporan dilakukan pada masa dilakukannya pemunggutan pajak PPh 4(2)
maaf mau bertanya kalo kita lebih bayar pph 4jt,lalu kurang bayar ppn 5jt,apakah bisa dikompensasikan dari pph ke ppn?atau ada cara lain om?terimakasih sebelumnya
bisa iya bisa tidak, PPh itu kan banyak jenisnya, ini pasal brapa konteksnya?