Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Hallo Om..saya mau tanya mengurus pajak rumah BTN yg masih HGB .sementara alamat tinggal dan rumah BTN berbeda daerah. Terima kasih..🙏
kalo gini, om sih ga ngurusin pajak daerah
Maaf izin bertanya om kenapa wajib pajak hanya di berikan 1 NPWP
Kata siapa diberikan cm 1? Bisa aja banyak lhooo
Kok bisa, gimana caranya om?
saat ada entitas cabang akan ada NPWP Pusat dan Cabang, pajak itu areanya luas lho yaa, jd kl mau ada yg ditanyakan maka biar pas silahkan ceritakan detailnya dulu, sama kaya orang yg lg sakit demam, ya banyak banget jenis demamnya, dokter ga akan bisa kasih diagnosis kl pasien cm bilang sepotong2 aja kondisinya
Om utk wp op umkm dgn tarif pph final 1% (yg kmudian kmudian brubah jd 0.5%), menurut aturan ktny berlaku utk 7 tahun sj. Sy mau tny utk 7 tahun tsb dihitung dari mulai aturan tarif 1% atau dimulai stlh diubah ke 0.5%? Dan sy jg sdh lupa mulai berlaku pph finalny msg2 dari thn brp ya. Terima kasih
Untuk npwp yg terdaftar dari 2018 dan sebelumnya, maka tahun pertamanya adalah 2018
Selamat sore Bapak/Ibu,
Saya mau menanyakan terkait pajak penghasilan yg dipotongkan pada koperasi simpan pinjam sebesar 11% dr laba kotor koperasi. Sementara penghasilan tahunan koperasi saja tiap tahun tidak sampai 4,8 M. Bukannya seharusnya dibebankan sebesar 1% saja ya? Atau apakah ada peraturan yang menjadi dasarnya?
Dipotong pph 11% dari mana sumber infonya?
AR pajaknya yg infoin ke pengurus om. Pdhl sebelumnya dipotong 1%. Apa langkah yg hrs kami lakukan ya?
Om apa saja bentuk jasa yg dikenakan pajak dan bentuk jasa yg tidak di kenakan pajak
Jenis pajak apa nih? Pajak di Yunani apa di kutub utara?
Pajak penghasilan om
Pertambahan nilai*
banyak.. contohnya PPN atas jasa pengiriman dan lainnya..
klo yang tidak dikenai pajak contohnya jasa pelayanan kesehatan, layanan sosial dll (4A ayat 3 UU No. 8 tahun 1983)
Halo Om, Ijin bertanya.. Untuk masa Oktober terbit fasilitas PPh 25 Badan dari PMK baru PMK.149/PMK.03/2021. Jika saya menyetorkan PPh 25 Badan setelah saya kurangi dengan Fisilitas pengurang Angsuran Pmk 149/2021 tapi saya masih belum melakukan Pengajuan Fasilitas PPh 25 karena masih belum muncul di KSWP DJP, menurut Om apakah boleh menyetorkan PPh 25 badan pakai Fasilitas Pengurang Angsuran sebelum pengajuan penggunaan PMK? -Trims-
fasilitas DTP hanya dapat digunakan jika pengajuan fasilitas sudah diajukan dan memenuhi syarat
mau tanya,
usaha saya sudah omzet diatas 4.8m sudah dilaporkan dan disarankan daftar PKP, tetapi belum sempat daftar ternyata kondisi perusahaan turun hingga tidak ada pemasukan sama sekali, apa perlu tetap mendaftar PKP? karena dari kantor pajak sendiri memaksa perusahaan untuk PKP dengan alasan keuangan thun sebelumnya yng baik.
Coba uraikan dl detilnya omset dari tahun ke tahun ada brapa aja
Tahun 2017 ada < 1 m
Tahun 2019 ada 5 m
Tahun 2020 ada 8 m
ya sudah jelas wajib PKP dari awal 2020 klo sprti ini
Selamat siang. Apakah penerimaan PNBP Badan Layanan Umum atas penyewaan ruangan kepada pihak swasta dipotong pph pasal 4 ayat 2 sebesar 10%?
ya potong
Misal saya memotong PT lain PPh 23, tapi bulan pelayanannya Agustus, di inv tertera bulan September, dan saya baru menerima inv nya bulan November, dikarenakan pembyarannya tempo akan dibayarkan di bulan Desember, untuk saya melakukan pemby dan pelaporan PPh 23 bulan nya, yang mana ya rekan?
Terimakasih
pada saat pembayaran
berarti di bukti potong pph 23 nya atas bulan desember ya om?
ya benar
tapi harus match juga tidak om dengan perusahaan yang dipotong PPh 23 nya?
apakah menjadi masalah, jika saya menyetorkan pph 23 dengan bulan di bukpot nya sesuai bulan pembyaran (desember). tapi perusahaan/vendor yang dipotong pph 23 nya mengakui dibulan pembuatan invoice?
basis pengakuannya ada di sisi penerbit bupotnya, ga ada urusan dengan sisi penerima bupot
om seandainya ternyata di bulan pembyaran (Desember), ada 2 invoice yang dibayarkan, lalu bukpot pph 23 nya bulan nya bagaimana om?
ya bulan pada bulan Desember, tidak masalah berapapun invoicenya
mohon arahannya apabila ada perusahaan A menyewakan harta bergeraknya kepada PT B. Atas transaksi tersebut PT akan memotong PPh pasal 23 sementara Perusahaan A ternyata tidak memiliki NPWP. Akan tetapi Tuan A selaku pemilik perusahaan A memiliki NPWP. Maka saya selaku PT B akan mengenakan PPh Ps 23 kepada Perusahaan A seperti apa? 1. Mengenakan PPh Ps 23 ke Perusahan A dengan tarif 2% dan dalam bukti potong mengacu kepada NPWP pribadi Tuan A. 2. Mengenakan PPh Ps23 ke perusahaan A dengan tarif 4% karena asumsi Perusahaan A tidak memiliki NPWP. 3. Saya kenakan PPh Ps 21 sebesar 5% dengan… Read more »
point 2, tarif 4% karna tidak memiliki NPWP
Tanya om
Saya ada case sebagai berikut
PT A sebagai perusahaan developer akan membangun cluster didaerah Jakarta Selatan , seluas 1500m atau 14 unit rumah.
Lahan tersebut milik PT B namun masih berstatus SHM an salah satu direksi .
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasaman memanfaat lahan tersebut untuk dijadikan perumahan. PT A sebagai bertindak sebagai developer dan pemasaran dan PT B sebagai pihak yang memiliki aset.
bagaimana perhitungan pajak bagi kedua belah pihak atas penerimaan dari penjualan rumah tetsebut?
Terima kasih
Tergantung detail pembagian antara kedua belah pihak
Misi om, mau tanya..
Apakah transaksi sewa yg menjadi penerimaan PNBP dipotong pph pasal 4 ayat (2)? Kalau tidak dipotong atau dipotong apa dasar hukumnya?
Tetap dipotong
mau tanya kalo udah buat bukti potong pph pasal 4 ayat 2 dan udah bayar bukti potong terus laporan selanjutnya apa lagi ya pak ?
melaporkan SPT PPh 4(2)
Selamat pagi pak, ingin bertanya saya bekerja di perusahaan A dan B mereka, mereka membayarkan pajak pekerjaan saya, apakah saya harus membayar pajak sendiri karena bekerja di 2 perusahaan tersebut ?
bayar/tidaknya tergantung pada pelaporan SPT Tahunan pribadi jika melebihi PKTP
Selamat Pagi Pak Pimpa,, ingin bertanya Withholding tax apakah betul nggak perlu PPN ?
withholding tax ini kan istilah, umumnya mengacu ke PPh potput, nah yg ditanya hubungan dengan PPN maksudnya apa?
Selamat pagi om pimpa, om saya mau tanya jadi saya bekerja di 2 perusahaan yang berbeda, saya mendaftarkan npwp di dua perusahaan tersebut, apakah itu boleh-boleh saja ?
yah tidak masalah
selamat pagi om pimpa,,, salam sehat
om mau nanya dong kan toko atas nama pribadi sdah pkp… trus saat beli barang kena ppn ,dpat faktur penjualan…
pertanyaannya . apakah fakturnya harus dilaporkan ? atau hanya dilaporkan ppn di spt tahunan saja ? terima kasih
ya, harus dilaporkan pada SPT Masa PPN
Gimna ya om cara lapor spt masa ppn orang pribadi ? apakah sama dgn lapor spt ppn badan ?
tidak ada beda
kalo ppnnya toko bangunan, lapornya gimna om ?
Kalo yg ditanya itu lapornya maka semua PKP ya laporan PPN nya sama
Mohon maaf sebelumnya saya mau tanya .. bagaimana cara lapor pajak apabila npwp kita ikut suami dan suami sudah tidak bekerja dan usaha juga terdampak pandemi.. sedangkan biasanya pada saat kita lapor pajak (istri tidak tertulis) hanya sebagai lampiran. terima kasih sebelumnya
ya laporkan saja penghasilan seadanya
Selamat pagi om pajak, mau nanya, jika mobil saya hilang dibawa kabur saudara dan belum saya laporkan ke polisi, terus tiba tiba saya ditagih pajak mobilnya , beriut dendanya , apa yang harus saya lakukan om sementara saya tidak ada dana buat bayar pajak itu terimakasih
turut berduka cita, pajak kendaraan bermotor masuk kedalam pajak daerah, mungkin bisa didiskusikan dengan daerah setempat
Selamat pagi , saya dapat surat tagihan PPN karena melakukan pembetulan SPT PPN sehingga mengakibatkan kekurangan bayar sebagai berikut :
SPT PPN Desember 2017 diadakan pembetulan 1 sehingga mengakibatkan kekurangan bayar Rp 69.300.593, Jatuh Tempo bayar seharusnya di tgl 30 Januari 2018, tetapi baru dibayar di tgl 27 Mei 2021 , selang waktu nya berarti 40 bulan, jadi kalo hitung bunga nya itu 2% x Rp 69.300.593 x 40 = Rp 55.440.474
Tetapi KPP nya menagih kita hanya Rp 16.465.820 , bisa tolong dibantu hitungan nya bagaimana jika pakai hitungan UU Ciptaker ?
Terima kasih bantuannya
ada sanksi administratif dan denda bunga 2% paling banyak 24 bulan, hitungan detail baiknya langsung dikonfirmasi ke KPP aja sbgai pihak yg menerbitkan, baru jika ada yg ragu baru kita bahas
setiap sy buat jasa dibayar pt selalu ada pph npwp pribadi dan mengapa ada pt yg kasih final dan non final dan bila kedua2nya capai 500jt lebih dalam setahun eh sata masih kurang bayar dan harus bayar lagi ada apa ya
final dan non final tergantung pada jenis jasa yang dilakukan, SPT Tahunan Pribadi kurang bayar terjadi karena penghasilan melebihi PTKP. jika mau dibahas ya ceritakan dl detail transaksinya
Siang om. Mau tanya.
Saya selaku pihak swasta melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah. Yg saya mau tanya bukankah seharusnya PPN dan PPH22 dipungut bendaharawan atas nama rekanan dan di tdd bendaharawan. Tapi kenapa PPN dan PPh22 saya dibayarkan atas nama deputi bendaharawan. Dan mereka yakin atas keputusan itu. Saya memamg otodidak belajar pajak jadi saya bingung . Tolong berikan penjelasan mengenai PPN/PPh22 dipotong bendaharawan atas nama bendaharawan bukan rekanan. Terimakasih sehat selalu om
Seharusnya yg benar memang PPh 22 dan PPN atas nama rekanan di pengisian kode billingnya, jd justru silahkan ditanyakan kesana apa dasarnya penulisannya nama bendahara
Permisi Om, mau tanya nih. Misal ada soal, Victor adalah seorang pengacara ternama di Kota JKT dan memiliki penghasilan netto fiskal dalam tahun 2019 Rp 675.000.000,- Victor menikah dengan Widyaningsih seorang notaris (NPWP digabung dengan suami) dan memiliki 3 orang anak yaitu Regina Maryani (21 N0v 2010), Renata Austin (10 Agust 2012), dan Melani Friskanita (25 Desemb 2019). Selama tahun 2019 Victor membayar pajaknya sendiri setiap bulan sebesar Rp 15.000.000,-, sedangkan PPh yang dipotong oleh pihak lainsebesar Rp 20.000.000,-. Istrinya memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 750.000.000,- pada tahun yang sama (norma penghitungan 50%). Menurut Om apakah perhitungan PPh terutang untuk… Read more »
Kan tadi di awal disebut “misal ada soal” ya anggap aja skrang misalnya soalnya ga ada, jd selesai deh masalahnya
Mau tanya, penagihan pajak hingga penyitaan, pelelangan, penyanderaan, bahkan tindak pidana itu bisa terjadi jika nominalnya berapa minimal? Apakah pajak yang nominal nya sedikit juga bisa sampai dipidana atau disandera? Terimakasih
sedikitnya segimana nih? sebelum sampai tahap itu ada tahap2 sebelumnya, jika tahap sebelumnya tidak dipenuhi oleh WP maka jadilah penagihan dijalankan, jd acuan bukan pada nominal
Assalamualaikum om. Izin bertanya. Sebagaimana kita ketahui bahwa uu ppn pertama adalah uu no 8 tahun 1983, dan dalam pasal 20 uu tersebut menyebutkan bahwa uu ini merupakan uu ppn 1984. Bahkan uu kup menyebutkan uu ppn 1984. Yang mau saya tanyakan Mengapa nama UU tersebut menjadi PPN tahun 1984 ? Apakah ada arti tersendiri mengenai angka 1984 ini. Soalnya kan uu ini tahunnya 1983. Apakah ada alasan” tertentu sehingga namanya ppn 1984. Mohon pencerahannya om 🙏. Terimakasi
Pasal 20 UU apa yg dimaksud? Jika pasal 20 UU PPN maka silahkan cek isi pasal 21 nya
Okee om paham”. Walaupun uu tersebut akhirnya berlaku 1 april 1985. Namun dalam pasal 21 “uu diberlakukan 1 juli 1984” berarti pengambilan namanya berrdasarkan tahun berlakunya yg terdapat dalam uu tersebut. Terimakasih om🙏
Sama2
kalau anak dibelikan mobil oleh ortunya apa harus
bayar pajak penghasilan?
tidak, jika mobil tersebut atas nama anak maka harus dilaporkan kedalam harta dalam SPT anak tersebut, dan harga mobil trsebut akan masuk ke hibah (non objek pajak
Mau tanya Om, bukpot PPh final 4/2 versi terbaru knp nama pemotongnya nama dan npwp direksi yaabukan nama perusahaan…apakah ada cara utk merubahnya atau apakah memang benar bgtu.mks
Cek2 lg isian di profil
dalam profil eSPT 4/2 terbaru ada pengisian untuk (1) Penandatangan SPT yang harus diisi dengan nama dan NPWP direktur (2) Penandatangan Bukti Potong yang harus diisi Nama,NPWP,Jabatan…kalau pada bukti potong PPh 4(2) yang lama baris bawah tertera pemotong pajak sedangkan yang terbaru tertera pemotong pajak/pimpinan…jika poin 1 dan 2 diisi npwp direktur maka pada bukpot pemotong pajaknya direktur sedangkan jika poin 2 diisi npwp perusahaan maka pada saat print bukpot memang terisi pemotong pajak npwp perusahaan tapi nama dan jabatan direksi blank (tidak ada).mks
Oiya memang yg versi baru ada kondisi sprti itu, jd diisi nama perusahaan aja
sudah saya rubah menjadi nama PT tp timbul masalah baru nama PT yang seharusnya “Mandiri” menjadi “Mandnrin” padahal profilenya sdh benar, apakah ada solusinya Om.Mks
Ini coba dibawa langsung ke KPP aja baiknya
Selamat Pagi.
Saya ingin menanyakan, jika ada orang lain yg menitipkan uangnya dan masuk ke rekening kita sebesar 10 Miliar walaupun itu hanya 1 hari berada di rekening kita apakah kita harus bayar pajak penghasilan sebesar 35% ?
duh banyak bgt ya 10M.. pajak penghasilan ya dari penghasilan anda saja
Terima kasih Om
samasama
Hi om, saya memiliki rumah dari perolehan sebelum tahun 2000 dan tidak pernah dilaporkan ke SPT dan bukti potong saya memakai NPWP 000. Jika saya membuat NPWP dan melaporkan rumah tersebut sebagai harta apakah saya dikenakan denda?
Pelaporan SPT terhitung pada saat NPWP sudah terdaftar, misal NPWP terdaftar 2020, maka melaporkan SPT sejak tahun 2020 lalu pada SPT 2020 tersebut isi saja harta anda berupa rumah dengan tahun perolehan 2000
Apa saya perlu ikut tax amnesty terkait pelaporan harta? Jika iya apakah saya bisa memakai harga perolehan untuk menentukan nilai wajar rumah tersebut?
Selamat sore… Mau nanya status NPWP saya adalah NE/ non efektif. Apakah dengan status itu NPWP saya bisa di gunakan lagi karena di kerjaan saya yg baru harus menyertakan NPWP
harus mengaktifkan NPWP NE terlebih dahulu
selamat sore, jika surat ket pp 23 perseroan sudah habis masa nya seletah 3 tahun, apakah pph ps 23 akan dipotong lagi? lalu kewajiban perpajakan apa saja yg harus di jalankan oleh perusahaan dengan omset dibawah 4,8M? Mohon jawabannya, terima kasih
iya betul, udah tdk bs pake pp 23 final lagi dan kewajiban perpajakan tergantung pada kondisi transaksi yang dilakukan
Jadi pph pasal 23 akan d ptong oleh lawan transaksi sebesar 2%? Dan prusahaan jga menjalankan pajak yg lain seperti pph ps 25?
iya, PPh 23 dapat menjadi kredit pajak
Selamat siang om…saya masih awam soal pajak….ingin bertanya, apakah nilai / bukti pembayaran potongan pajak PPh 21 atas insentif kegiatan peserta itu boleh di masukan/ di tambahkan ke dalam laporan pertanggung jawaban keuangan, kasus nya seperti ini:
Suatu divisi mengajukan Dana Untuk kegiatan Sosialisasi Sebesar 10jt, dalam kegiatan tersebut ada narasumber(Orang dalam Perusahaan) lalu diberikan HR senilai 1jt, sewaktu membuat laporan keuangan, Pihak keuangan mengenakan PPh 21 sebesar 5% kepada narasumber, sehingga panitia memberikan 950rb kepada pembicara, yang mau saya tanyakan apakah nilai potongan sebesar 50rb itu boleh dimasukan kedalam rekap / rincian Pengeluaran pada laporan Keuangan?
Ya boleh saja, ini terkait laporan pertanggungjawaban apa ya?
omm pipa, perusahan di tepat kerja saya bergerak di bidang koperasi produsen bergerk di bidang cattering jasa boga,
pajak apa saja yg harus di bayarkan om?
tergantung jenis transaksinya
Selamat pagi, mau tanya tentang DTP PPh 21. Bulan 1 – 3 cuma gaji saja, trus bulan 4 ada gaji + THR ( Pajak atas THR dibayar full), trus utk bulan 5 – 12, kita melaporkannya gimana?
ya atas gaji saja (karyawan tetap)
Apabila permohonan banding ditolak, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Bagaimana jika WP tidak berkenan untuk membayar denda tersebut?
tidak berkenan terhadap hasil putusan bandingnya atau dendanya? yg jelas sih krna ada aturan seperti itu maka sebelum mengajukan banding ya diperhitungkan dulu resikonya jika ternyata hasilnya ditolak
Oom, mau tanya, Boleh ngga tanggal faktur pajak dibuat lebih awal drpd tgl surat jalan? Karena sebagian surat jalan msh ada di pembeli, terima kasih.
Acuan nya tgl invoice
iya bisa
Tq, pak Boim, Tgl invoice sudah sama dengan tgl faktur pajak. Dikarenakan pengiriman barangnya secara partial, ketika faktur pajak & invoice dibuat, misal tgl 10,sedangkan surat jalan yg terakhir masuh dlm perjalanan/di tangan pembeli yg mana tanggalnya lebih belakangan, misal tgl 12.
Bs kan ya seperti itu?
bisa saja.. om sih sering liat yang tanggal invoice sama dengan tgl faktur pajak
Makasih banyak, oom
samasama
bole, Pada prinsipnya, faktur pajak harus dibuat saat terutangnya PPN
Om mau tanya kalau seorang wp berada di satu kpp kemudian tiba2 dipindahkan ke kpp lain secara tiba2, kemudian kpp terdahulu masih mengirimkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan yang telah diterbitkan sebelum tanggal dipindahkan ke kpp lain. Apakah itu ada undang2nya?
undang-undang apa ya maksudnya?
om mau tanya, jika seharusnya pph 23 bulan oktober tetapi sudah di laporkan di bulan september apa yang harus dilakukan?
lakukan Pembetulan
Untuk nomor faktur pajak standar itu yg keluarkan pendor atau kantor pajak
faktur pajak dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan NSFP diberikan oleh DJP
Romeo eko golf india adalah wajib pajak dalam negeri memiliki satu orang istri (tikak bekerja)dan 4 orang anak yang masih sekolah.pada tahun 2020, dia memiliki penghasilan netto Rp 1.200.000.000.hitunglah berapa pajak pengahasilan yang harus di bayar tahun pajak 2020?
Penghasilan Netto dikurangi PKTP, lalu dikali tarif progresif pasal 17
selamat malam , saya mau tanya , dinas saya mengadakan acara dan ada narasumber dari anggota DPR , untuk pengenaan PPH 21 dikenakan tarif berapa persen ?
Iya pake pasal 17 dan rujukannya per 16 tahun 2016
Perusahaan saya bergerak dibidang jasa pelatihan dan pendidikan online, ada salah satu penghasilan menggunakan jasa pihak ketiga yaitu badan untuk memberikan pelatihan, kami mendapatkan profit atas pelatihan itu dari selisih tagihan invoice pihak ketiga dan harga jual kami ke costumer. apakah saya wajib potong pph 23 atas jasa kepada pihak ketiga badan perusahaan tersebut? dan apakah bisa biaya pihak ketiga tersebut dianggap sebagai biaya perusahaan secara pajak?
iya bisa
Om mau tanya karena faktur pajak tidak muncul di get data pm prepolated akhirnya kemarin faktur pajak masukan saya entri sendiri trus waktu saya cetak lampiran b2 kok nama pkp lawan transaksi kita tidak lengkap tidak sesuai entrian di administrasi pajak masukan gimana ya om mohon pencerahanya
Status faktur pajak sudah aproval sukses blm?
Sudah sukses approval om, tapi yang saya heran kenapa waktu di cetak lampiran B2 namanya pkp tidak selengkap seperti di administrasi pajak masukan, mohon bantuannya
sepanjang nomor faktur sudah cocok maka tidak ada masalah PM
Saya badan cv pkp, bagaimana solusi menjual barang non ppn? sedangkan keuntungan tipis dan customer tidak mau harga jual ditambahkan ppn
Jika harga jual saya tambahkan ppn 10%, barang tersebut pasti tidak laku karena harganya menjadi tidak bersaing, sedangkan keuntungan saya tidak sampai 10%
Kalau saya masukan ke pribadi non PKP, menjadi rancu di Pembukuan nya,kalau kena pemeriksaan nanti malah bermasalah
Silahkan cek lg konsep PPN, ada Pajak Masukan yg bs dikreditkan, jd perspektif yg dilihat ga cm di sisi penjualan aja, jika ini dilakukan maka ga akan jadi berat
Selamat Siang Om,
Mau Tanya, PROGRAM SPT PPH PSL 4 AYAT 2 VERSI TERBARU, di bukti potong tercetak pemotong atas nama PT.
namun ejaan di bukti potong salah, sedangkan di cek di profil wajib pajak penulisan sudah benar.
bisa di bantu om supaya penulisan nama PT sesuai dengan di profil wajib pajak?
Terima kasih
Coba cek isian nama penandatangan
Pagi om, saya mau tanya beberapa hal.
1. Kalo tenaga kerja asing bertindak sebagai investor saja dan tidak menerima gaji/upah di Indonesia, dalam hal ini apakah tenaga kerja asing itu tetep bayar pajak juga atau tidak? Kalo wajib bayar pajak, pajak apa yang harus dia bayar dan lapor?
2. Kalo ada suatu perusahaan berdiri, sudah ada NPWP namun belum ada EFIN, belum melakukan aktivitas bisnis sama sekali, apakah wajib melapor pajak? Jika iya, pajak apa saja yang harus dilaporkan?
Mohon bantuannya. Terima kasih.
1. Domisili tempat tinggalnya dimana? Acuannya itu dl
2. SPT Tahunan dan SPT PPh 21 Desember
Domisilinya di Jakarta, Indonesia. Di Indonesia hanya bertindak sebagai investor/shareholder. Lalu bagaimana, om? Mohon penjelasannya.
Terima kasih.
Subjek pajak tinggal di indonesia maka semua penghasilan darI manapun akan dipajaki
Om mau bertanya,
Mutasi cadangan penurunan nilai piutang:
Saldo awal 284.199.867
Penambahan 33.828.090
Pemulihan (85.457.211)
————
Saldo akhir 232.570.746
Menurut komersial pendapatan pemulihan cadangan penurunan nilai piutang tersebut diakui sebesar Rp85.457.211, sedangkan menurut fiskal sebesar Rp33.828.090, dan terjadi koreksi fiskal pada pemulihan penurunan nilai piutang sebesar Rp51.629.121.
Yang ingin saya tanyakan, kenapa bisa terjadi koreksi fiskal dan apa dasar hukum pada pemilihan penurunan nilai piutang tersebut. Terimakasih
Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh
Halo Om mau tanya
Sayakan daftar npwp setelah lulus kuliah untuk mencari pekerjaan, nah sudah terbit pegawai swasta dengan status non-aktif pajak.
Tetapi akhirnya saya tidak menjadi pegawai swata, namun wirausaha (reseller online) nah untuk npwpnya harus diganti atau gimana om? Penghasilan saya masih di bawah 4.8M pertahun.
tidak perlu diganti
om mau tanya, jika pembelian barang diatas 5jt maka pembelian barang kena pajak gak om ? pajak apa ya ?
Barangnya apa? Yg jual siapa? Yg beli siapa? Di indonesia atau di luar angkasa? Harus didetailkan dl bos info transaksinya