Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
mau nanya ni bang..
kami dsini sebagai dstributor semen, setiap pembelian ke industri semen kami di pungut pph22 0,25% oleh penjual, dan kami dapat bukti potong pph22 dari pemungut, si industri semen tsb.
pertanyaannya:
Apakah pph22 yang kami bayar tersebut bisa di kreditkan dalam laporan SPT tahunan?
Seandainya bisa di kreditkan,apakah kami bisa mengkreditkan hanya sebagian saja dr seluruh pph22 yang kami bayar?
dan jika dilakukan pemeriksaan olep pihak pajak apakah beberapa bukti pot pph22 yang kami dapat dr penjual tersebut bisa di jadikan bukti yang kuat?
Betul, bupot 22 bs jadi kredit pajak, bisa diakui semua ataupun sebagian, terkait bukti yg kuat maksudnya bagaimana ya?
gini bang,,misal total pph22 yang kami bayar selam 1thn jumlahnya 50jt,apakah kami bisa mengkreditkan 25jt saja dr total pph 22 yang telah kami bayar di SPT tahunan?
sebelumnya trmksh atas jawabanya bang,sngt membantu sekali sehubungan dengan di liburkannya KPP di tempat kami..
bisa dong..
Jumlah 50 lalu dikreditkan 25 bisa,
Jumlah 50 lalu dikreditkan 27 juga bisa.
sama-sama sudah nanya sama om… 🙂
Daftar pkp apa bisa online
Untuk saat ini bisa
saya mw lapor pph 21 pribadi tahunan, kolom harta harus diisi, tapi saya tidak punya harta, gemana caranya ya??
Pph pribadi tahunan itu bukan pph 21.
Harta ini bisa apa saja, misal uang tunai ataupun HP
Kalau penghasilan pertahun 9000000.perlu buat SPT.bagaimana cara membuat efin
Silahkan cek artikel ini :
https://pajakstartup.com/2020/03/31/aktivasi-efin-dan-layanan-lupa-efin-dengan-prosedur-pelayanan-tanpa-tatap-muka-sebagai-pencegahan-penyebaran-covid-19/
selamat siang bapak/ibu saya mau bertanya bagaimana bisa lihat aset kita di djp online tahun lalu . djp pribadi ? trimksih
Apakah tahun lalu sudah laporan secara efiling?
Jika sudah maka bisa cek di menu arsip SPT
cara lapor pajak online
Untuk pengisian laporan pajak secara online ada beberapa informasi yang perlu diketahui.
Tetapi untuk awal silahkan buka halaman ini:
https://www.pajak.go.id/id/lapor-tahunan
Tersedia panduannya juga
Saya menerima Hibah dari orang tua dlm USD di tahun 2019, sesuai aturan hibah termasuk dalam bukan objek pajak yang nanti nya tetap harus dilaporkan dalam salah satu Lampiran di SPT Tahunan, kurs apa yang harus saya gunakan?kurs Pajak ataukah kurs bank ya? terimakasih
Gunakan kurs KMK pada saat diterimanya Hibah tersebut.
https://www.pajak.go.id/id/kurs-pajak
Mohon info cara mengisi laporan STP tahunana indiviual Terima kasih
Untuk pengisian SPT ada beberapa informasi yang perlu diketahui.
Tetapi untuk awal silahkan buka halaman ini:
https://www.pajak.go.id/id/lapor-tahunan
Tersedia panduannya juga
daftar NPWP badan baru saat ini bgmn sedangkan kantor pajaknya lockdown
Silahkan cek pengumuman ini:
https://twitter.com/DitjenPajakRI/status/1240227502699638785?s=08
asslkum…mo tnya kok mau lapor PPN diDJP online selalu bermsalah..mmang servernya lg kurang bagus??soalny laporan bulanannya blm bisa2…
mau upload csv kok tidak bisa,,berhenti di 100% terusss….terimakasih
Coba gunakan browser mozilla versi update terbaru dalam mode incognito
saya lupa cara mengakses pajak online ku, sy mau input langsung tapi cara masuknya lagi gimana bang?? mohon arahan dan petunjuknya yg lengkap serta praktis.
bisa dijelaskan lebih detil ini sedang mengakses apa?
Saya Mau Lapor SPT OP 1770 BY efilling, tahun2 sebelumnya saya hanya upload file csv espt, tapi utk lapor yang tahu pajak 2019 diminta lampiran laporan keuangan pdf dan rekapitulasi peredaran bruto, padahal saya bukan badan hukum yang harus pakai pembukuan, mhn penjelasannya,trimaksih
Terus Format Laporannya seperti apa ? dan ambilnya dari mana ?terimakasih
Sumber penghasilannya dari kegiatan seperti apa?
jualan biasa, online, eceran, medsos
Silahkan buat daftar peradaran bruto bulanan, itu yang diupload
Nah itu Om.., buat formatnya seperti apa, apa ada form nya atau buat versi kita sendiri, maaf kurang update.
Terlampir formatnya ya Om
OK, artinya bisa kita buat dalam versi kita sendiri ya , baik Om terimaksih banyak atas jawabanya
sama-sama Om 🙂
sore om, saya mau nanya terkait pelaporan SPT OP untuk investasi peer-to-peer lending Misalnya saya menyetor modal di 2019 sebagai lender Rp5.500.000, (tanpa melakukan penarikan atas modal atau bunga yang diterima selama 2019). Modal tersebut akan terus diputar secara otomatis, sehingga total pendanaan selama 2019 Rp9.500.000 dengan total yang telah dibayarkan Rp5.000.000, dan total outstanding principal dalam bentuk loan Rp4.500.000 Dari pinjaman tersebut terdapat pendapatan atas bunga Rp400.000 dikurangi biaya layanan Rp200.000 sehingga pendapatan bersih yang saya terima Rp200.000. Apa yang harus saya lakukan dalam pelaporan SPT? jumlah atau nominal dan kode harta apa yang saya masukan dalam bagian harta?… Read more »
Untuk poin penghasilan adalah berupa bunga, tanyakan ke fintech nya terkait bukti potong atas bunga tersebut.
Untuk poin harta, tuliskan tetap dengan jumlah kondisi awal dan tahun perolehannya jg tahun awal investasi
saya terkendala mau lapor spt op 1770 by efiling. langkah pertama saya upload csv espt. kemudian ketika memasukkan lampiran rekapitulasi peredaran bruto dan setornan pph final nya. kok sudah di ubah menjadi rekapitulasi peredaran bruto pp 23. saya jadi gak paham. mohon bantuannya
Dibuat daftar atau rekapitulasi per bulan atas omset dan pembayaran pph finalnya
cara mengakses formulir spt tahunan yg menggunakan perhitungan 0.5 % dari pendapatan bruto
Maksudnya mengakses ini seperti apa? Jika jenis form SPT maka menggunakan yang 1770
selamat malam, saya mau bertanya : istri saya memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengadaan barang yang sering melakukan transaksi dengan dinas atau instansi pemerintah namun dalam setahun omzet perusahaan dibawah 4,8 miliar…yang saya tanyakan apakah perusahaan tsb harus PKP atau tidak ??? sementara selama ini sudah dikukuhkan sebagai PKP dan sudah pernah 2 (dua) kali mendapat nomor seri faktur pajak (NSFP)…trima kasih
PKP juga boleh untuk perusahaan yg omsetnya masih di bawah 4.8M. PKP itu ada yg wajib dan ada yg boleh pilih. Kalo omset di bawah 4.8M maka wajib PKP sedangkan yg di bawahnya boleh pilih mau PKP atau tidak
Assalamu alaykum…selamat siang,
Mau tanya om,saya kan sudah punya npwb,lalu cara bayar pajaknya bagaimana,dan kira2 berapa pajaknya kalau penghasialan saya setahun antara 90 – 100 juta?
Untuk bayar pajak bs langsung dengan buat kode billing dan bayar ke bank, masalahnya adalah bagaimana menghitungnya. Variasi cara menghitung sangat beragam tergantung dari jenis sumber penghasilannya, apakah karyawan, freelancer, wiraswasta, atau dari banyak sumber penghasilan
halo mau tanya kalau misalkan baru buat NPWP di tahun 2019 terus bukan sebagai karyawan tetapi bantu kerja dengan orang tua itu lapor pajaknya gimana ya?
thanks
Apakah penghasilan yang diterima dalam 1 tahun melebihi 54juta? jika belum melebihi maka tidak wajib lapor pajak
KLo usaha dimiliki pemodal dr yaman dan indonesia, pendapatan / gaji TKA dipotong pph berapa? adakah ada bedanya dg yg ber kitas dan yang tidak ? Apa juga wajib TP DOC? Bagaimana proses TP DOC itu?
Pemotongan PPh gaji karyawan acuannya hanya ke pasal 21 atau 26 saja. Pasal 21 untuk karyawan subjek pajak dalam negeri sedangkan pasal 26 untuk subjek pajak luar negeri. Disini yg jadi acuan adalah definisi subjek pajak dan bukan dari kewarganegaraan. Bisa saja seorang WNA menjadi subjek pajak dalam negeri karena faktor lamanya durasi tinggal di indonesia sehingga dikenakan PPh Pasal 21 yang tidak berbeda dengan WNI. TP Doc itu baru dibuat dengan syarat paling pertama adalah adanya transaksi dalam hubungan istimewa. Hal ini bukan berhubungan dalam konteks seperti yg sedang diceritakan yaitu tentang TKA.
Om mau tanya, kalau piutang pemegang saham, di SPT 1771 lampiran 8A itu masuk ke piutang yang mana ya om?
Hubungan utang piutang dengan pemegang saham, misalnya ada modal yang belum sepenuhnya disetor
Maksudnya di SPT 1771 lampiran 8A kan ada piutang usaha pihak ketiga, piutang usaha pihak yg mempunyai hubungan istimewa, piutang lain-lain pihak ketiga,dll. Nah kalau piutang pemegang saham masuk ke yang mana ya om?
Piutang Lain lain yang mempunyai hubungan istimewa
Saya mau tanya om, kalau piutang pemegang saham di laporan e-SPT Tahunan Badan lampiran 8A itu masuk ke piutang apa ya om?
Hubungan utang piutang dengan pemegang saham, misalnya ada modal yg belum sepenuhnya disetor
Om,nanya,lapor spt pph21 karyawan,itu lapor di spt badan atau spt pribadi?
Jika karyawan tdk ada npwp,lapor pph 21 nihil,apakah bisa isi?atau mreka harus disuruh buat npwp terlebih dl
Jika yg digunakan adalah istilah pph 21 maka artinya laporan itu ada di SPT Masa pemberi kerja. Karyawan tanpa NPWP tetap akan ada pemotongan PPh 21, kewajiban berNPWP dan pemotongan PPh 21 adalah topik yg saling berbeda
saya lupa no efin saya
Silahkan menghubungi ke KPP melalui media yang sudah disediakan.
Lebih lengkap bisa cek disini : https://www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-efin-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat.
bgamana cara pelaporan SPT tahunan Untuk ASN
Siapkan Bukti Potong dari tempat kerja dan EFIN dari KPP kemudian lalukan pelaporan online pada menu efiling di web djponline.pajak.go.id
Tapi saya ga punya EFIN apakah di bukti pembayara bulanan ada bukti efin apa di mana ya saya kurang tau yang namanya efin mohon di bantu kk
Lapor SPT tahunan bs online dengan syarat harus sudah mengurus efin
Silahkan dapat mengajukan EFIN dengan datang ke KPP ataupun melalui telpon ke KringPajak
Mat pagi kk, ak mau tanya soal pajak taunan spt apa bisa di lakukan lewat onlen, kalo bisa bage mana caranya soalnya saya sibuk ga bisa ke ksntor npwp
Lapor SPT tahunan bs online dengan syarat harus sudah mengurus efin.
Silahkan dapat mengajukan EFIN dengan datang ke KPP ataupun melalui telpon ke Kring Pajak.
Tanya om untuk pemula lapor NPWP ngmna om,apakah menggunakan aplikasi juga…?
Lapor NPWP atau lapor SPT yg dimaksud?
Tanya om lapor NPWP yg untuk tenaga honor ngmna om…?
Lapor NPWP atau lapor SPT yg dimaksud?
Saya lebih suka dipanggil “Om”.
Jangan manggil kak, pak, bu, mbak, sis, gan, paman, bibi, min,
Panggil saya Om… Om… Om… ok? ?
Om, saya mau tanya,kalau perusahaan di tahun 2019 baru pertama kali rugi fiskal, apakah kerugian itu perlu di isi di lembar formulir kompensasi kerugian fiskal (2A) SPT 2019 ? Jika iya, di kolom mana saja ya pak ? Apa benar, jika kita tidak isi lampiran 2A tsb, kerugian tsb tidak bs dikompensasikan pada tahun berikutnya ?
Sebelumnya, apakah rugi yg dimaksud adalah rugi fiskal? Jika iya, maka saat rugi 2019 akan dituliskan di lampiran 2A pada tahun pajak selanjutnya
jd di SPT 2019, rugi fiskal tsb tidak perlu dituliskan di lampiran 2A ?
iya betul…
Om, Apabila penerbit tidak termasuk dalam daftar penerbit dokumen yang dapat dipersamakan, bagaimanakah status dokumen yang dimasukkan melalui dokumen lain? Apakah dapat dianggap sebagai faktur pajak tidak sah atau tidak menerbitkan faktur pajak? Thank you om
Dokumen tertentu yg kedudukannya dipersamakan dengan faktur (pada aplikasi entry datanya pada menu Dokumen Lain) haruslah sesuai dengan aturan yang ada, baik sisi pihak penerbit ataupun jenis dokumennya, silahkan diinformasikan jenis dokumennya apa nanti om bantu cek aturannya
Selamat malam, maaf ganggu.
Setelah mengisk efilling, sesuai data yg ada. Pph21 diisi sesuai potongan, terus penghasilan neto diisi sesuai form A1 nomor 12. Tapi setelah mau selesai, malah terjadi lebih bayar. Ada contact-nya ga? Saya ingin bertanya lebih, siapa tau bisa dibantu. Terimakasih.
Isi SPT dengan benar sesuai bukti potong, dalam hal penghitungan PPh di bukti potong telah sesuai dan pengisian SPT juga sesuai maka status SPT akan NIHIL
Selamat siang, saya sudah isi e-filling 1770s dan terdapat pph lebih bayar.
Yang ditanyakan adalah, nama dokumen yang dilampirkan pada websitenya apa ya?Karena pas klik disini, ada 3 halaman file dan tidak menemukan form untuk lebih bayar.
(Berikut keterangannya: ” Status SPT Anda adalah Lebih Bayar, Anda harus melampirkan keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan dalam SPT Elektronik sesuai dengan ketentuan perpajakan. Dokumen yang dilampirkan dapat dilihat di sini “)
Terima kasih.
Yang pertama pastikan memang isian SPT akan berstatus lebih bayar bukan karena kekeliruan isi atau salah ketik, sedangkan dokumen yang dilampirkan secara umum adalah bukti potong, namun dalam kasus yang spesifik dapat juga lampirannya berbeda
Selamat sore Om, melanjuti pertanyaan saudara dwi, jika lebih bayar dan sudah mengupload bukti potong. apakah nanti ada pemeriksaan dr kantor pajak. dan utk pilihan opsi lebih bayar, apa bedanya restitusi dgn pengembalian lsg dgn kategori WP patuh dan WP dengan persyaratan tertentu.
Terima Kasih
Betul, jika SPT lebih bayar maka next step nya adalah pemeriksaan. Untuk opsi restitusi yg ditanyakan itu terkait dengan kondisinya, kriteria tertentu atau WP patuh terkait dengan profil WP sedangkan syarat tertentu terkait dengan jumlah lebih bayarnya
Hasil spt sudah nihil tapi data masih belum lengkap sudah dicek berkali kali saya bolak balik bagian mana yg saya belum isi atau saya slah dan sampe buka tutorial nya juga langkah yang saya ikuti sesuai semua tapi tetap saja data tidak lengkap terus knp yaaa
Pengisian dengan efiling web atau eform? Pastikan isian harta, tanggal, dan keterangan-keterangan pelengkap juga sudah diisi
saya mau melaporkan spt tahunan pribadi karyawan di perusahaan saya. bagaimana agar statusnya nihil
Isi SPT dengan benar sesuai bukti potong, dalam hal penghitungan PPh di bukti potong telah sesuai dan pengisian SPT juga sesuai serta tidak menambahkan penghasilan lainnya maka status SPT akan NIHIL
selamat siang
PPH 21 saya dibayarkan perusahaan dan statusnya menjadi lebih bayar dikarenakan saya baru mengetahui pada saat pelaporan online tsb. bahwa orangtua yang tidak bekerja dan ditanggung sepenuhnya dapat menjadi tanggungan disini dan menaikkan jumlah PTKT (sehingga menjadi lebih bayar) setelah saya memilih TK/2
dokumen apa yang dapat diupload? dan bagaimana selanjutnya kita dapat membuat status kita tetap pada TK/2?
terima kasih banyak
Dengan adanya perubahan yang dilakukan sendiri pada SPT maka memang pasti hasilnya jadi ada selisih dengan bukti potong yang dibuat perusahaan, dan jika ini menjadi lebih bayar maka kami lebih menyarankan untuk tidak jadi lebih bayar. hal ini karena dampak setelah adanya lebih bayar agak merepotkan seperti akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan hal-hal lain. terkait dokumen yang dapat dilampirkan sebenarnya sifatnya fleksibel saja, apapun dokumen yang dapat menguatkan kondisi yang dimaksud dapat dilampirkan
Min..mau tanya, kalau atas modal ditempatkan itu tidak dijurnal dulu krn uang blm disetorkan, jd tdk ada piutang pemegang saham, apakah dibolehkan menurut akuntansi dan perpajakan ?
Menurut akuntansi dan pajak boleh, menurut UU perseroan tidak bisa
Tidak bs krn total nilai modal yg tercantum di neraca tidak sama dengan akta pendirian atau bagaimana pak ? walaupun selisih tersebut memang belum disetorkan oleh pemegang saham. Secara pajak, apakah piutang pemegang saham(kekurangan uang yg blm disetorkan) tersebut masuk dalam kriteria hubungan istimewa ?
Di UU perseroan ada keharusan dalam jangka waktu tertentu untuk modalnya disetorkan semua sesuai dengan yang tertulis
Lalu, atas piutang pemegang saham tersebut, apakah termasuk dalam kriteria hubungan istimewa menurut pajak dan atau menurut psak no.7 di transkip lapkeu ?
Hubungan istimewanya betul namun transaksi ini bukan termasuk yang akan diuji nilai wajarnya dalam konteks yang dimaksud
Pajak Restauran ( PB1 ) bagi Jasa Boga ( katering kelas besar ) , dalam melayani jasa Nasi Box dan Snack Box ke pemprov DKI sesuai dgn klasifikasi kami Jasa Boga ( kelas besar ), apakah tetap di kenakan Pajak Restauran 10% + di potong pph 23 2% oleh pemprove DKI.
Terimakasih
Hi Pak, iya benar Pak.
Cara pembetulan spt tahun eform 1770 ya pak
Mohon maaf, bisa di perjelas pertanyaannya?
Pembayaran pph final UMKM itu apa ya ?
Pph final 0.5%
Yg dibayar tiap bulan dikantor pos itu ya pak
Yg surat setoran pajak (ssp)
Acuannya tidak bisa hanya yang dibayar tiap bulan, karena banyak jenisnya.
Tetapi yang kode setorannya 411128 420
ya pak yg itu
saya biasamnya pakai yg kode setorannya 411128 420 itu nanti gimana pak
Mohon maaf, bisa di perjelas pertanyaannya?
MAU TANYA PELAPORAN SPT TAHUNAN YG PAKAI EFORM 1770 YG PENGISIAN TERKHIR SENDIRI UNGGAH LAMPIRAN ITU APA YA
Bisa apa saja lampirannya tergantung kondisi, misal data pembayaran PPh Final UMKM
maaf menggnggu waktu.nya. ..saya mau bertnya untuk status spt saya kok lebih bayar ya ..
sudah bolak balik ngisi data yg sesuai tapi masih status lebih bayar
mohon panduan.nya
Semua hasil akhir status pasti diawali dari pengisian angka-angka di awalnya, walaupun bisa saja memang hasilnya Lebih Bayar. Untuk memastikan pengisian sudah benar atau belum maka kami perlu mengetahui detilnya lagi. Karena variasinya bisa bermacam-macam tergantung case-nya.
Mau tanya, spt thnan badan menunjukkan lebih bayar karena ada pph 22 import yg telah dibayarkan dipertengahan tahun. Tetapi pph 22 tsb tidak dilaporkan di masa pembayaran yg bersangkutan. Apakah tetap bisa dilakukan restitusi atas lebih bayar spt tahunannya?
Pph 22 memang tidak perlu dilaporkan pada SPT masa, ini dalam kondisi kita yang dipotong ya, data pph 22 akan jadi kredit pajak di SPT Tahunan
Utk proses restitusinya, selain dipilih “restitusi” di spt tahunan, apa ada surat permohonan tambahan? terimakasih banyak sdh direspon…
Jika mau restitusi cukup dengan SPT status LB saja, tidak ada surat tambahan lainnya
Mau tanya, saya menikah bulan juni 2019 lalu, dan saya dan istri saya punya npwp masing2, dan saat lapor spt, di formulir nya ada tulisan status perpajakan suami istri. Status kawin : tidak kawin
Kawin
Saya harus pilih yg mana ya, kalau saya pilih yg kawin, laporan spt saya jadinya lebih bayar
Status pilih yang belum kawin, status ini acuannya adalah kondisi pada awal tahun pajak yang dimaksud
Selamat siang, apa yang di maksudkan SPT tahunan PPH orang pribadi saya itu “NIHIL” ?
apa saya belum bayar apa sudah bayar ya?
Nihil artinya:
1. Tidak ada pajak terutang yang belum dibayar
2. Tidak ada pajak terutang
Min kalau modal 1M, ditempatkan dan disetor 250jt, lalu 750 jutanya gmn yah min??
Kl lawan ny piutang pd modal 750jt, berarti nanti total modal 1M dan isi di SPT nya gmn yah min?
Isi SPT dari Modal sesuai Modal Awal dari akta
Bagaimana ketentuan terhadap usaha yang akan dijalankan atau thd investasi yg direncanakan…dibandingkan dgn modal dasar perusahaan. Apakah logika perusahaan akan sanggup berusaha di usaha yg membutuhkan investasi tinggi tapi dicek dari akte, modalnya hanya kecil
Mungkin-mungkin saja, tergantung skema bisnis yang dijalankan
Ini kan PT min, kalau koperasi bagaimana? Di akta tertulis modal yang disetor Rp 11jt dari simpanan wajib n simpanan pokok anggota koperasi pada saat pembentukan awal koperasi… kemudian saya ada dana dari pihak ketiga senilai Rp 100jt dengan pemahaman dia akan menerima dana bagi hasil senilai 40% artinya modal dasar Rp 250jt…. apakah bisa saya tulis Modal Awal Rp 250jt, Modal Ditempatkan Rp 100jt, dan Modal Disetor Rp 11jt…. mengingat uang Rp 100 jt tadi bukan hanya sebagai kas koperasi tapi untuk pembiayaan sewa kantor dll… sementara di UU PT Pasal 33 disebutkan bahwa Paling sedikit 25% (dua puluh… Read more »
UU PT tidak bisa diterapkan untuk koperasi khususnya dalam hal seperti tadi, modal tambahan dapat dituliskan juga dengan nama tambahan modal pihak lain
Saya buat spt ppn badan di e faktur, tp ada keterangan kurang bayar, ntpn dan nominal sudah saya input, dan file csv sudah berhasil dibuat. Tapi saat pelaporan di ebilling masih trtera status kurang bayar, apakah tidak masalah ?
Status kurang bayar itu bukan artinya belum dibayar, itu status SPT bukan status pembayaran
Bagaimana jika modal ditempatkan semua dan belum ada yang disetor?
Jadi piutang di Neraca Perusahaan
Jadi kalau misal total seluruh modal 1M, disetor 250jt, lalu ditempatkan 750jt yang di neraca jadi Kas 250jt, piutang 750jt, dan modal 1M. Apa betul?
Iya Betul.
perusahaan saya pindah domisili dari Palangkaraya ke kab. Sukamara. Apakah NPWP perusahaan saya juga harus berubah atau tetap? Atau hanya melapor? Atau bagaimana ? Mohon arahannya master
Nomor NPWP tidak akan berubah, namun atas perubahan alamat perlu menyampaikannya ke KPP tempat terdaftar
Mohon pencerahan. Bskah spt pajak yg sdh dikatakan nihil 3 tahun kemudian dikatakan kurang byr? Trims
Mohon dapat diceritakan kondisi lebih detilnya dulu bagaimana?
Saat tahun 2016 status pembyran pajak tdk ada masalah. Tdk ada kurang byr, semua sdh beres. Tp kenapa tahun 2019 tiba2 dpt surat kl ada kurang byr dr pajak ditahun 2016. Padahal spt sdh lunas untuk tahun 2016 dan tdk ada keterangan kurang bayar. Trims
Surat yang dimaksud seperti apa? Bisa difoto?
Silahkan tutupi data-data confidentialnya dulu.
untuk upload screenshot bisa menggunakan https://prnt.sc
mas admin, mohon di bantu saya mau bertanya.
untuk pph 21 pegawai yang dipungut bendahara perusahaan.
terjadi kekurangan penyetoran pph 21 dikarnakan perhitungan pajaknya tidak sesuai dengan 1721-A1.
yang mau saya tanyakan apakah kekurangan tersebut di tanggung perusahaan atau pegawai yang bersangkutan. jika ditanggung perusahaan. apakah harus ada perjanjian khusus antra pegawai dan perusahaan tersebut. Terimakasih admin
Kekeliruan perhitungan saat pemotongan akan menjadi tanggung jawab pihak pemotong. Silahkan di diskusikan dengan pihak pemotong. Umumnya dari awal sudah ada perjanjian atas gaji, apakah net atau bruto.
ok admin,, berarti pihak pemotong itu selaku pihak perusahaan ya admin. disini memakai metode netto mas. apakah tetap pihak perusahaan juga mas?
Iya betul.
mas,, kalau gross berarti karyawan tersebut yang menanggung kekurangan tersebut kan mas.
Iya betul.