Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
18.5K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Firman
Firman
Juli 15, 2024 2:54 am

Om nanya dong jika nomor bc sudah dipakai untuk faktur pajak, namun faktur pajaknya dibatalkan, apakah nomor bc itu masih bisa dipakai lagi atau minta yang baru

terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Firman
Juli 16, 2024 1:07 am

bisa

Decarion
Decarion
Juli 15, 2024 1:35 am

Selamat Pagi Om, saya ingin bertanya. Saya menangani sebuah PT yang sebentar lagi akan non-aktif (temporarily non-active). Jadi, saya membuatkan bukti potong A1 untuk seluruh karyawannya. Oleh karena penghitungan ulang PPh 21-nya, maka terjadi lebih bayar. Pada masa kerja terakhir ini saya centang kompensasi lebih bayar ke masa berikutnya di SPT PPh 21-nya. Pertanyaan saya adalah apakah masa berikutnya saya tetap lapor? Jika ya, bagaimana ya Om? Soalnya untuk dapat lapor PPh 21 harus ada entri nama karyawan dan penghasilan bruto…. Mohon pencerahannya Om. Terima kasih atas bantuannya.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Decarion
Juli 16, 2024 1:07 am

masa berikutnya tdk perlu lapor, kompensasi LB dapat dikembalikan kepada karyawan tsb

Decarion
Decarion
Reply to  Om Pimpa
Juli 17, 2024 1:47 am

Baik Om, terima kasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Decarion
Juli 17, 2024 2:08 pm

sama sama

Nia
Nia
Juli 13, 2024 4:06 pm

om tanya, jika nilai PPn kurang bayar yg kita setor selisih lebih kecil dg Kurang bayar seliish Rp.1 pd saat lapor tidak bisa ada keterangan SPTservice-00021 itu bagaimana?

Last edited 4 months ago by Nia
Om Pimpa
Editor
Reply to  Nia
Juli 15, 2024 12:09 pm

silakan disetorkan terlebih dahulu kekurangan selisih tsb

Bolang
Bolang
Juli 13, 2024 11:02 am

Om z kerja di suatu instansi. Ini sya pesan stempel dan spanduk kegiatan.dalam Pertanyaan apakah pembelian stempel dan spanduk ini dikenakan pajak?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Bolang
Juli 15, 2024 12:09 pm

Untuk pph 22 belanja dari apbn/apbd tergantung dari nilai transaksinya

chandra
chandra
Juli 13, 2024 3:28 am

pagi om Pimpa, saya Chandra mau tanya Persh kami ada transaksi jasa internet dengan persh yg mendapat surat keterangan memenuhi wp pp no 55 tahun 2022

Biasanya untuk jasa internet kami memotong pph ps 23 sebesar 2% atas jasa internet

Untuk transaksi jasa internet dengan wp pp no 55 tahun 2022 apakah kami harus potong pph ps 23 atau pph ps 4 ayat (2) ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  chandra
Juli 14, 2024 11:58 am

PPh 4 ayat 2 dengan tarif 0,5%

Via
Via
Juli 12, 2024 7:00 am

Selamat Siang Om Om, mau tanya nihhh ada kasus pajak ni om, jadi ceritanya PT A : Perusahaan induk PT B : Anak Perusahaan PT A PT C : Supplier PT A ini melakukan permintaan jasa outsourcing kepada PT C melalui anak perusahaannya si PT B. Lalu PT C ini menerbitkan invoice kepada PT B dengan pemotongan PPh 23 atas jasa tersebut. Nah, karena PT B ini berlaku sebagai perantara PT A. sehingga PT B menerbitkan invoice atas Jasa Outsourcing kepada si PT A dan otomatis si A harus memotong PPh 23 sehingga PT B mendapatkan omzet yang sudah dipotong… Read more »

Last edited 4 months ago by Via
Om Pimpa
Editor
Reply to  Via
Juli 13, 2024 7:09 am

PT A langsung bertransaksi dengan PT C. dengan demikian pemotongan pajak hanya atas transaksi dari PT A dengan PT C saja

Via
Via
Reply to  Om Pimpa
Juli 15, 2024 7:21 am

Oh begitu ya om, Mau nggak mau PT A nggak boleh gegabah kan om. karena dalam praktinya si PT A nggak mau bertransaksi langsung dengan PT C. PT A mau semuanya si PT B aja yang bertransaksi dengan vendor terutama PT C

Om Pimpa
Editor
Reply to  Via
Juli 16, 2024 1:10 am

iya

Egi
Egi
Juli 12, 2024 4:18 am

Ijin bertanya admin, apakah perusahaan yang PKP wajib melampirkan faktur pajak (PPN )atas penjualan barang beserta dengan faktur penjualan barangnya.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Egi
Juli 13, 2024 7:09 am

iya, wajib melampirkan Faktur Pajak kepada customer

Aksara
Aksara
Juli 11, 2024 3:37 pm

Saya mau tanya 2 hal Om.

  1. Saya kan baru jadi pekerja freelance, saya kurang mengerti pelaporannya. Apakah harus lapor tiap bulan dengan SPT Masa PPH dan PPN?
  2. Jika saya memiliki pekerjaan freelance lebih dari 1 di sektor kreatif tetapi pekerjaannya berbeda-beda, katakan jadi konten kreator, jual foto dll. bagaimana pelaporannya di SPT?

Terima kasih OM.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Aksara
Juli 13, 2024 7:09 am

1. tidak, wajib pajak orang pribadi tidak melaporkan SPT PPh Masa dan SPT PPN
2. silakan laporkan saja semua penghasilan yang diterima

Venti
Venti
Juli 11, 2024 11:38 am

Malam om, mau tanya terkait pajak digital. Kalau PMSE belum jadi PKP, kemudian dia ditetapkan jd PKP, apakah transaksi saat sebelum dia menjadi PKP bisa dipajaki? Terima kasih om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Venti
Juli 13, 2024 7:10 am

jenis transaksi yang Bagaimana dan jenis pajak apa yang ditanyakan?

Lia
Lia
Juli 11, 2024 7:05 am

Halo om mau tanya,
Perusahaan kami akan menyewa tenant jualan di suatu event, invoice tagihannya atas nama event organizer. Apa Pajak yang harus kita potong, PPH 23 atau 4 ayat 2 ya?
Terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Lia
Juli 11, 2024 3:33 pm

PPh 23

helmina
helmina
Juli 11, 2024 5:09 am

Selamat siang om…,saya mau motong PPH untuk pekerjaan Relokasi jasa kontruksi….saya motong PPH23 apa PPH pasal 4 (2)

Om Pimpa
Editor
Reply to  helmina
Juli 11, 2024 3:33 pm

Jasa konstruksi objek PPh 4 (2), Anda dapat meminta SIUJK ke lawan transaksi untuk menentukan jenis/kategori masuk ke jasa konstruksi mana

Novita
Novita
Juli 11, 2024 3:36 am

Halo om saya mau tanya,
saya ingin membuat invoice sebesar Rp. 5.000.000,-
Berdasarkan UU Bea Materai no. 10 tahun 2020 pasal 3 berbunyi :
“Dokumen yang menyatkan jumlah uang dengan nilai nominal LEBIH DARI RP. 5.000.000 ”

saya mau konfirm , apakah invoice tersebut perlu dibubuhi materai 10.000 ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Novita
Juli 11, 2024 3:32 pm

jika belum melebihi 5 juta maka tidak perlu

Novita
Novita
Reply to  Om Pimpa
Juli 12, 2024 1:07 am

baik om pimpa, terima kasih banyak atas informasinya . semoga sehat selalu ya om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Novita
Juli 12, 2024 11:38 am

sama – sama

Puti
Puti
Juli 10, 2024 9:14 am

Halo saya mau tanya, sebagai penyewa, sewa gedung yang kita bayarkan itu belum kita kurangi dengan pajaknya, tetapi kita sudah bayar sewanya dan sudah bayar pajak pph finalnya, kalau seperti ini bagaimana ya?
terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Puti
Juli 11, 2024 3:32 pm

jika PPh Final sewa ditanggung oleh penyewa maka tidak mengurangi uang sewa yang dibayar

bram
bram
Juli 10, 2024 4:51 am

siang om, saya mau pindahkan efaktur ke laptop lain dan sudah berhasil. namun pada saat membuka efaktur pada laptop baru tahun spt yang paling terbaru tidak muncul. lalu bagaimana ya solusinya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  bram
Juli 11, 2024 10:05 am

apakah database yang digunakan sudah yang paling update?

annisa
annisa
Juli 10, 2024 4:15 am

Tanya om, kantor saya salah satu benefitnya adalah PPh 21 karyawan di tanggung sepenuhnya sama perusahaan. tapi kantor saya belum bayar PPh 21 nya dari bulan feb tahun ini, apakah kantor saya akan dikenakan denda? kondisinya kantor saya startup sudah lebih dari 5 thn tapi memang belum profit.

Om Pimpa
Editor
Reply to  annisa
Juli 11, 2024 10:05 am

bisa dikenakan denda atas telat setor dan lapor

Fel
Fel
Juli 10, 2024 1:34 am

Hallo om,
Saya adalah karyawan di toko “X”.
Mulai April kemarin gaji saya sudah naik menjadi 4.800.000 dan sudah melewati ptkp.
Tetapi ditoko tersebut tidak ada pemotongan pajak/ pengurusan pajak.

Saya berencana menghitung, membayar, dan melaporkan pph 21 secara mandiri apakah boleh?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Fel
Juli 11, 2024 10:04 am

tidak bisa

cahaya
cahaya
Juli 9, 2024 4:20 pm

omm bisaa bantuu aku jawaab soaal ini tidaa? 🥺🙏🏻 dikumpul besoo, terima kasii om!

Screenshot_20240709-234142_Office.jpg
Om Pimpa
Editor
Reply to  cahaya
Juli 11, 2024 10:03 am

Selamat mengerjakan soal

Lou Ayy
Lou Ayy
Juli 9, 2024 4:17 pm

Om Pimpa, saya ingin bertanya terkait pelaporan PPh Pasal 22 sebagai Rekanan (pengusaha) yang dipungut oleh Pihak Lain (marketplace ex. Siplah Telkom) dalam hal ini kasus transaksinya merupakan transaksi di Siplah yang diatur dalam PMK NOMOR 58/PMK.03/2022.

Dimana saya harus melaporkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang sudah dipungut oleh Pihak Lain, dan apakah dapat dikreditkan untuk PPh Final. dari artikel yang saya baca di link ini sepertinya masih butuh penjelasan lebih lanjut. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih Om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Lou Ayy
Juli 11, 2024 10:03 am

jika sudah menggunakan tarif umum maka atas bukti potong nya dapat dikreditkan

ela
ela
Juli 9, 2024 9:30 am

halo om pimpa saya ingin bertanya

Untuk PPH 23 kan seharusnya billing nya sudah tersedia sendiri di djp tanpa kita harus buat kode billing nya terlebih dahulu. tapi saya salah malah membuat kode billing. sehingga pas di penyiapan spt pembayaran saya tidak terinput. solusi nya bagaimana ya

Last edited 4 months ago by ela
Om Pimpa
Editor
Reply to  ela
Juli 10, 2024 8:49 am

billing dapat dibuat pada menu bayar atau tersedia setelah proses posting bukti potong. apabila kode billing sesuai seharusnya terinput saat penyiapan SPT, pastikan kode pajak pada billing sudah tepat

ela
ela
Juli 9, 2024 8:29 am

mau nanya,
Untuk PPH 23 kan seharusnya billing nya sudah tersedia sendiri tanpa kita harus buat kode billing nya terlebih dahulu. tapi saya salah malah membuat kode billing. sehingga pas di penyiapan spt pembayaran saya tidak terinput. solusi nya bagaimana ya

Om Pimpa
Editor
Reply to  ela
Juli 10, 2024 8:49 am

billing dapat dibuat pada menu bayar atau tersedia setelah proses posting bukti potong. apabila kode billing sesuai seharusnya terinput saat penyiapan SPT, pastikan kode pajak pada billing sudah tepat

Eva
Eva
Juli 9, 2024 7:45 am

Selamat siang, saya kan sudah lapor pph 21 unifikasi masa mei 2024. lalu atasan saya menyuruh untuk membuat pembetulan atas kode objek pajak yg tadinya karyawan tidak tetap diubah menjadi karyawan tetap, untuk kasus ini apakah bisa dilakukan pembetulan om? terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Eva
Juli 10, 2024 8:48 am

Bisa

aldo
aldo
Juli 9, 2024 2:41 am

TNYA OM,

jika ada faktur pajak masukan ingin dirubah menjadi “tidak dapat dikreditkan” dan sudah done berubah, lalu apakah kita masih bisa mengubah kembali no faktur tsbt menjadi dapat dikreditkan? jika bisa bagaimana nantinya status dispt pembetulan untuk masa fp tsbt apakah ttp b2 atau b3?

Om Pimpa
Editor
Reply to  aldo
Juli 10, 2024 8:48 am

Bisa

Novita
Novita
Juli 9, 2024 1:50 am

Halo om, izin bertanya.

Kami adalah sebuah lembaga pendidikan bahasa Jepang yang ditunjuk oleh sebuah SMK untuk melaksanakan program bantuan dana pendidikan dari pemerintah. Kami ingin membuatkan invoice kepada SMK tersebut. Bagaimana cara kami menagih pajak atas honor pengajar yang dipotong atas nama lembaga kami, bukan atas nama pengajar individu?

dan berapa pajak atas Jasa Pendidikan.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Novita
Juli 10, 2024 8:48 am

Menagih pajak maksudnya bagaimana?

musdar kanta
musdar kanta
Juli 8, 2024 12:59 pm

om pimpa.. mau nanya berpa % yang harus di bayarkan untuk pajak pph21 tenaga ahli personil dalam konsultan perencana

Om Pimpa
Editor
Reply to  musdar kanta
Juli 10, 2024 8:47 am

silakan dicek PP 58 Tahun 2023

cocomelon
cocomelon
Juli 8, 2024 9:20 am

halo om, semoga om selalu dalam keadaan sehat yaa. izin bertanya om, perusahaan saya kredit mobil katakanlah 500jt, dgn dp 30% 150jt. untuk perlakuan faktur masukan, didapatkan ketika sudah lunas atau setelah BKP diterima ya om?
Semoga pertanyaan saya bisa dimengerti yaa, terimakasih sebelumnya.

Om Pimpa
Editor
Reply to  cocomelon
Juli 9, 2024 12:30 pm

setelah pembayaran dilakukan, jadi dari DP juga bisa meminta faktur pajak

cocomelon
cocomelon
Reply to  Om Pimpa
Juli 10, 2024 2:58 am

berarti terbit faktur masukan dari penjual dpp 150jt yaa om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  cocomelon
Juli 11, 2024 10:06 am

iya

cocomelon
cocomelon
Reply to  Om Pimpa
Juli 12, 2024 4:56 am

atas transaksi tsb bisa di kreditkan ga om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  cocomelon
Juli 13, 2024 7:09 am

bisa bisa saja, jika perusahaan Anda PKP

Wuri
Wuri
Juli 8, 2024 4:30 am

Hallo Om, izin tanya, mengenai pemecahan PBB.
Saya memiliki tanah total 130m2, yg terdiri dari 2 sertifikat (Tanah+Bangunan 80m2 dan Tanah Kosong 50m2) posisi bersebelahan. Apakah PBB-nya boleh dijadikan 1? Atau tetap menjadi 2 PBB? Trims sebelumnya.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Wuri
Juli 9, 2024 12:30 pm

PBB adalah pajak daerah dan tidak dibahas disini

laila
laila
Juli 8, 2024 3:52 am

haloo om pimpa, izin bertanya yaa. ini mau membayarkan pph pemohon atas peralihan hak atas tanah. NPWP pemohon statusnya tidak aktif. apakah perlu untuk diaktifkan lagi?

Om Pimpa
Editor
Reply to  laila
Juli 9, 2024 12:31 pm

silakan mengaktifkan npwp kembali

Farah
Farah
Juli 5, 2024 7:27 am

Halo om Pimpa, izin bertanya ya 🙏 jika kita merekrut individu WNA yang ada di luar negeri sebagai tenaga/karyawan paruh waktu, apakah vendor individu tersebut dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)? Lalu apa saja pajak yang berlakunya ya? Apakah PPh 26 saja atau juga ada PPN nya? Mohon pencerahannya, terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Farah
Juli 6, 2024 11:04 am

secara umum dipotong PPh 26 atas pembayaran fee kepada WNA tersebut

amanda
amanda
Juli 5, 2024 7:24 am

saya izin bertanya kalau semisal perusahaan konstruksi menjual sisa material ke PT A atas penjualannya nanti apakah saat SPT Tahunan dikenakan tarif PPh 29 22%?

Om Pimpa
Editor
Reply to  amanda
Juli 6, 2024 11:04 am

tergantung kondisi perusahaan di akhir tahun seperti apa dan detail transaksi penjualan tersebut seperti apa

Detolset
Detolset
Juli 5, 2024 2:52 am

siang om. mau tanya nih, kalo misalkan rekanan sudah cetak faktur pajak per bulan mei.. nah trus kita baru bisa bayar di bulan juli.. itu pas di ebiling kita buat periode masa juli atau mei ya? atau sebaiknya gimana ya? terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Detolset
Juli 6, 2024 11:03 am

apakah disini posisi Anda sebagai pembeli? Secara umum, saat membeli barang/jasa pembeli sudah membayar dengan nilai beli + PPN. Sehingga PPN tersebut yang akan disetor oleh penjual ke negara

Lilis
Lilis
Juli 4, 2024 9:31 am

Om, untuk membuat Faktur Pajak Keluaran sblmnya sudah diinfo per 01 Juli pakai NPWP 16 Digit, saat ini input di aplikasi masih 15 digit,
untuk itu apakah harus update Aplikasi E-FP terbaru atau belum berlaku kah 16 Digit itu?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Lilis
Juli 4, 2024 4:23 pm

saat ini belum ada update terbaru, masih bisa pakai NPWP 15 digit

Lilis
Lilis
Reply to  Om Pimpa
Juli 5, 2024 3:36 am

Oke, thankyou om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Lilis
Juli 6, 2024 10:51 am

Iya sama – sama

tasya
tasya
Juli 4, 2024 7:54 am

mohon pencerahan nya om. apabila ada pembeli yang menerbitkan retur pajak di bulan mei, tetapi saya (penjual) bru menerima nota retur tersebut di bulan Juli. Apakah saya bisa laporkan di bulan Juli atau saya harus pembetulan di bulan Mei. Makasi Om

Om Pimpa
Editor
Reply to  tasya
Juli 4, 2024 4:23 pm

dapat melakukan pembetulan SPT PPN di bulan Mei

Irene
Irene
Juli 4, 2024 7:19 am

Siang Oom saya mau tanya
Kalau pemilik PT usaha cuci mobil ngasih seminar, pendapatan yang diperoleh dari memberikan seminar bisa dimasukkan sebagai pendapatan lain lain di PT tersebut atau tidak?
Kalau tidak, penerapan pajak bagaimana?
Makasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Irene
Juli 4, 2024 4:23 pm

penghasilan dari seminar tersebut ingin diakui di sisi pemilik PT atau di PT nya?

avon
avon
Juli 4, 2024 4:10 am

om mau tanya, selama aplikasi efaktur 16 digit belum ada berarti masih pakai yg sebelumnya ya om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  avon
Juli 4, 2024 4:22 pm

masih bisa pakai yang sebelumnya

yuyu
yuyu
Juli 2, 2024 4:17 pm

Om, bagaimana caranya mengetahui detail pajak keluarga tanpa harus membuat akun tertentu? Misalnya untuk mengecek pengeluaran 2 tahun terakhir

Om Pimpa
Editor
Reply to  yuyu
Juli 4, 2024 11:02 am

maksudnya detail pajak apa ya?

De Monte
De Monte
Juli 2, 2024 8:55 am

Sore om, mau menanyakan terkait NPWP 16 digit.. Selama ini kami ada NPWP cabang dan utk pelaporan semua pph ada di cabang..
Bagaimana ya om sebaiknya untuk pembuatan kode billing pph final pengalihan dgn adanya NPWP 16 digit ini?

Om Pimpa
Editor
Reply to  De Monte
Juli 3, 2024 6:11 am

ya pembuatan billing seperti sebelumnya dilakukan

Ledia
Ledia
Juli 2, 2024 7:52 am

selamat sore om ijin bertanya saya kan beli barang yang tidak kena PPN tapi barang yang kami beli nominalnya cukup tinggi diatas 2jt rupiah apakah saya harus membayar pajak, jika saya diharuskan membayar pajak bagaimana prosesnya, terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ledia
Juli 3, 2024 6:08 am

pembelian barang apa yg dimaksud? dan dgn siapa transaksi tsb dilakukan?

titi
titi
Juli 2, 2024 3:39 am

om, mau nanya aplikasi terbaru efaktur untuk npwp 16 digit blm ada kan ya om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  titi
Juli 3, 2024 6:07 am

saat ini belum ada

rio
rio
Juli 2, 2024 2:01 am

izin nanya, om.
Jika ada pembayaran honor bukan pegawai dengan besaran honor Rp4.674.000,
penghitungan pph yang terbaru apakah masih:

(honor-ptkp)*5% atau (Rp4.674.000 – Rp4.500.000)*5%

atau

(ph. bruto) * 50% * tarif pasal 17?

terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  rio
Juli 3, 2024 6:07 am

silakan di cek pada PP No. 58 Tahun 2023

ayu
ayu
Juli 1, 2024 3:28 pm

Malam om..
Ijin bertanya mengenai tarif pajak pph badan.
Jika koperasi telah menggunakan tarif pajak penghasilan sebesar 0,5% selama 4 tahun kemudian ditahun kelima koperasi masih tetap memiliki penghasilan dibawah 4.8 M apakah koperasi tersebut akan dikenai tarif pajak normal? atau masih bisa menggunakan tarif sebesar 0,5%?

Om Pimpa
Editor
Reply to  ayu
Juli 3, 2024 6:07 am

tarif normal

Zaki
Zaki
Juli 1, 2024 9:22 am

om mau tanya sayakan lagi melakukan penelitian, kebetulan perusahaan yang saya teliti ini mereka terdapat melalukan telat membayar PPN, yang saya tau sekarang sudah bukan 2% lagi perbulannya untuk mencari tahu presentase bayar denda PPNnya dimana ya om untuk setiap bulannya. (Oktober 2023, November 2023, Desember 2023, Januari 2024) ini bulan” yang saya ingin cari tahu berapa presetasenya om karna saya kurang paham untuk mencarinya gimana.

Terimakasih sebelunya om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Zaki
Juli 3, 2024 6:00 am

silakan cek KMK Tarif Bunga mengenai tarifnya

Mona melhilda
Mona melhilda
Juli 1, 2024 8:10 am

PT Puntadewa sebuah badan yang didirikan di Indonesia, dengan usaha pengadaan barang dan jasa, selama Februari tahun 2019 melakukan kegiatan sebagai berikut: 1) Mengimpor barang dagang dari Tyrex Co. dengan harga USD200.000, freight 10% dari cost, dan asuransi 2% dari C&F. Bea masuk 10% dari CIF serta bea masuk tambahan Rp200.000.000. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PnBM) 30% atas nilai dasar PPN. Saat itu kurs tengah Bank Indonesia adalalı Rp13.300 sementara kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah Rp13.200. Perusahaan sudah memiliki Angka Pengenal Importir (API). 2) Perusahaan menyewa ruang kantor pada PT. Baruna sebesar… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Mona melhilda
Juli 3, 2024 5:57 am

semangat mengerjakan soal

abi
abi
Juli 1, 2024 4:42 am

halo mau tanya kasus seperti ini apa penerapan pajaknya dan cara menghitungnya
PT ORA menandatangani kontrak kerja sama dengan PT OKE terkait dengan pembuatan kubikel. PT ORA mengeluarkan biaya sebesar Rp100.000.000,00 untuk bahan kubikel dan imbalan jasa maklon kepada PT OKE sebesar Rp30.000.000,00.

Om Pimpa
Editor
Reply to  abi
Juli 3, 2024 5:56 am

semangat mengerjakan soal

Awan
Awan
Juli 1, 2024 3:48 am

om mau nanya om, contoh soal:

Wajib pajak diijinkan mengangsur pembayaran SKPKB terkait dengan SPT PPh Tahun 2021 yang terbit pada tanggal 10 Oktober 2022. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut adalah sebagai berikut :
– Kekurangan pembayaran pokok pajak Rp. 40.000.000
– Sanksi Administrasi berupa bunga Rp.8.000.000
– Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp.48.000.000

Wajib pajak diijinkan mengangsur selama 4 kali dalam 4 bulan setiap tanggal 8 dimulai tanggal 8 Desember 2022. Hitung berapa sanksi administrasi berupa bunga?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Awan
Juli 3, 2024 5:56 am

semangat mengerjakan soal

david
david
Juni 30, 2024 8:26 am

om mau tnya, saya ada NPWP tapi gk pernah bayar pajak, krna waktu pembuatan npwp cuma dibuat non penghasilan berkepentingan buat bank aja
kalau saya mau lapor pajak apakah bisa?

Om Pimpa
Editor
Reply to  david
Juli 3, 2024 5:55 am

bisa

Avianti
Avianti
Juni 29, 2024 4:42 pm

Malam om…
Ijin bertanya, PT. A bertransaksi dengan instansi pemerintah. Saat pekerjaan selesai, pembayaran dipotong PPN dan PPH 4(2) oleh bendahara.

Bendahara membuat ebiling dengan kap 411211 ksetor 920. untuk PPN
dan kap 411128 ksetor 409.

Dalam hal pemotongan PPN, apakah PT. A menerbitkan Faktur Pajak? mengingat ebiling bendahara pemerintah seperti terlampir (Pembuat dan penyetor an. instansi pemerintah. Terima kasih

examp_001.png
Om Pimpa
Editor
Reply to  Avianti
Juli 1, 2024 10:41 am

pastikan NPWP pada kode billing sesuai dengan nama PT A. PT A jika PKP wajib menerbitkan faktur pajak.

Ian
Ian
Juni 29, 2024 12:39 pm

Apakah keuntungan capital gain saham luar negeri dikenakan pajak progressif? Jika iya bagaimana cara mengurangi bayar pajaknya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ian
Juli 1, 2024 10:41 am

iya, atas pemotong dari LN dapat dikreditkan sesuai max perhitungan PPh 24

angel
angel
Juni 28, 2024 11:59 am

om mau tanya apakah prive yang ada dalam laba rugi dan masuk dalam biaya operasional bisa dikoreksi fiskal

Om Pimpa
Editor
Reply to  angel
Juni 30, 2024 7:22 am

prive tidak dicatat di laba rugi

putri
putri
Juni 28, 2024 10:01 am

Om saya mau tanya soal pph 22 itu pembeli yang motong kan om? Kita hanya nerima bukti potong dan membuat faktur keluar saja? Betul ga om, tolong penjelasannya🙏

Om Pimpa
Editor
Reply to  putri
Juni 30, 2024 7:18 am

detail nya Bagaimana? atas transaksi apa dan dengan siapa pihak bertransaksi?

putri
putri
Reply to  Om Pimpa
Juli 1, 2024 3:40 am

atas transaksi pelaratan komputer om, sama pihak kesehatan om, saya yang jual komputernya.. potongannya 1,5% kan om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  putri
Juli 3, 2024 5:56 am

iya jika transaksinya dengan WAPU, maka WAPU tersebut memungut PPh 22 sebesar 1,5%

Mochammad Zam
Mochammad Zam
Juni 28, 2024 7:00 am

Izin bertanya

Saya sudah melakukan pemadanan NIK – NPWP 2024, no NIK sudah saya masukan dan ubah profil tetapi di kolom Niku nomer berhasil terisi tetapi di kolom NIK 16 digit masuh kosong….data sudah di Validasi….bagaimana cara agar NIK tersebut bisa di isi ? terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Mochammad Zam
Juni 30, 2024 7:18 am

apakah pemadanan NIK dilakukan di DJP Online? atau dibagian manakah yang Anda maksud?

18.5K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x