Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
om mau tanya
mohon petunjuknya om, terimakasih
1. ya
2. harga perolehan tetap sama, akumulasi penyusutan nilai nya sama dengan harga perolehan, karena harta sudah habis disusutkan
jika penjual melakukan pembatalan faktur karena salah memasukkan nama konsumen atau salah npwp yg dilakukan penjual hanya pembatalan faktur dan membuat faktur baru lagi atau ada syarat yg lain ( maksudnya mungkin melampirkan alasan pemabatal)
silakan lakukan pembatalan faktur pajak saja
Izin bertanya..
Jika melakukan pembatalan faktur tetapi pihak penjual dan pembeli belum melakukan pelaporan spt masa apa ada konsekuensinya bagi pihak penjual dan pembeli?
ya tidak ada, silakan lakukan pembatalan faktur pajak nya saja dari sisi penjual
PT ABC menerima surat SP2DK dari KPP dimana dalam surat tersebut diminta untuk mmemberikan penjelasan atas data dan/atau keterangan atas aktivitas transaksi yaitu: Berdasarkan penelitian terhadap data dan/atau keterangan yang kami miliki dan/atau kami peroleh tahun pajak 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut: Nilai Penyerahan SPT Masa PPN Januari sampai Desember Rp 27,530,145,477 Peredaran Usaha dilaporkan pada SPT Tahunan 2020 Rp 27,166,982,537 Selisih Rp 363,162,940 Diminta: 1. Jika wajib pajak tidak bisa memberikan penjelasan atas data diatas berapa yang harus dibayar oleh PT ABC ? 2. Jika anda sebagai Tax Management dan diminta untuk membantu menyelesaikan selisih diatas ! apa yang… Read more »
selamat mengerjakan soal
Om mau nanya misal nih yaa bulan juni ini kontrak karyawan habis dan sdh ada pengembalian pph 21 di bulan ini jg.. tp karyawan kontraknya lanjut 2 bln kemudian di perusahaan sama ga resign… maka itu A1 baiknya dibuat juni atau des ya?
jika karyawan tersebut tidak resign, maka tidak perlu dibuatkan A1 pada bulan Juni, dapat dibuatkan di desember saja
baru saja saya iseng cek npwp pribadi saya via https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
setelah saya masukkan nik dan no KK hasilnya NPWP tidak di temukan kira kira kenapa ya?
untuk data – data yang diisikan apakah semua nya sudah tepat?
Om, kalau saya WNI sudah tinggal dan kerja di luar negeri lebih dari 5 tahun tapi ingin berinvestasi di Indonesia kan saya harus buat NPWP yah, nanti saya harus melaporkan penghasilan saya yang di LN juga atau cukup laporkan jumlah aset plus penghasilan (dlm hal ini keuntungan dari investasi dan bukan penghasilan dari melakukan pekerjaan) yang saya dapat di Indonesia saja?
jika Anda merupakan seorang Subjek Pajak Luar Negeri, maka tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan di Indonesia
selamat om, saya mau tanya. kalau orang tua sudah lama memiliki npwp NE karena tidak lagi berpenghasilan, lalu tahun ini saya hadiahkan uang dan akan beliau depositokan, apakah harus mengganti status npwp menjadi aktif lagi? kalau harus diaktifkan lagi kan nanti laporan bunga depositonya dilaporkan di bagian pph final, bagian pph biasa diisi 0 saja atau bagaimana om?
deposito dilaporkan pada bagian harta di SPT Tahunan, dengan melaporkan kembali SPT Tahunan, maka NPWP akan otomatis aktif kembali. PPh Final atas bunga deposito silakan disesuaikan dengan nilai PPh yang dipotong oleh pihak bank
Hi Om Pimpa,
Saya mau tanya apabila transaksi atau pembayaran saya di hold oleh sebuah perusahaan karena tunggakan pajak ppn yang tidak disetorkan yang dilakukan oleh perusahaan saya sebelumnya, dimana saya tidak bertanggung jawab terhadap aspek finansial, apakah ini dibolehkan. Saat ini saya sales dari perusahaan baru yang pusing karena tindakan customer yang saat ini menghold pembayaran untuk pekerjaan yang kami lakukan.
Mohon pencerahannya
silakan terkait masalah tersebut dapat dikomunikasikan kembali dengan lawan transaksi
boleh minta pencerahan tentang aktivasi pajak secara online untuk pengisian no.3 itu seperti kode klau, itu bagaimana ya? jadi saya ingin masuk kerja dan ada perlengkapan berkas NPWP karena saya belum buat jadi berdasarkan media saja untuk informasinya saya kebingugan pengisian di bagian ini, sebab saya anak baru terbit pajak om hehe mohon pencerahannya🙏🏻
kode KLU untuk Orang Pribadi atau Perusahaan? jika untuk orang pribadi, maka kode KLU sesuai dengan jenis pekerjaan Anda, jika perusahaan, maka silakan isi KLU sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan
om mau nanya perlukah ada tanda tangan dan cap perusahaan di 1721-A1 yang tahun sekarang (e-bupot pph 21)?
tidak
jika di invoice terdapat pembelian barang dan ada juga jasanya, untuk PPh ny dipotong dari total nominal keseluruhan invoice atau dari nominal jasa ny saja ya om?
nominal jasa saja
izin tanya, kalo membuat faktur pajak pengganti namun dalam masa yang sama, apakah tanggal faktur pajak mengikuti invoice atau sesuai dengan tanggal penggantian faktur pajak?
tanggal pengganti, bisa juga opsi dibatalkan, buat baru
sesuai dengan tanggal penggantian faktur pajak
om mau tanya dong, bedanya potong pajak 11 % dan 2,5 % itu apa ya ? dan untuk cv pake ppn yg 11 % ya jika omset 1 thn nya 4.8 m?
pajak apa yang dimaksud? Dan untuk tarif ppn semua sama di 11%
izin tanya om
jika hasil laba rugi mines laporan spt nya nihil apakah itu salah pengisian spt nya
Banyak penyebabnya, bs aja salah isi atau jg salah lihat
apakah invoice dengan faktur pajak bulan yang diganti dengan bulan yang berbeda mengikuti faktur pajak pengganti atau harus sesuai dengan tanggal faktur pajak awal.
contoh faktur pajak awal tgl 01 feb 2024 namun ada fp pengganti 15 maret 2024, seharusnya invoice yang dikeluarkan adalah inv dengan tanggal? 01 feb atau 15 Maret?
1 feb
jika dibulan yang sama contoh inv awal 01 feb dgn fp 01 feb, fp pengganti tgl 15 feb apakah inv nya mengikuti tgl fp pengganti? atau tetap tgl 01 feb?
FP pengganti dibuat sesuai tgl penggantian bukan mengacu pada invoice, FP tidak selalu harus sama dengan invoice
tetap tanggal 01 feb
Sore Om. Om, mau tanya klo HS CODE untuk Uang Muka berapa ya
apakah yg dimaksud adalah kegiatan expor-impor?
Apakah ada peraturan trntang pembebasan pph, dan ppn, casenya seperti berikut, perusahaan saya bekerja sama dengan instansi pemerintah untuk pengiriman sample darah hiv, dan infonya adalah dana yg digunakan untuk kegiatan ini adalah dana luar negeri. Apakah kegiatan ini dikenakan pajak atau tidak ya? Mohon pencerahan
apakah maksudnya dana bersumber dari luar negeri?
Hi Om, minta pencerahan om.. pajak atas facebook ads yang bersifat iklan itu merupakan obyek pajak? tarifnya betul 10% dan dapat dikreditkan om? untuk dasar aturannya apakah bisa diinfokan?
bagaimana detail dan dengan siapa transaksi tsb dilakukan?
Om, pendaftaran NPWP Online lagi bermasalah ya? daritadi coba error mulu
silakan dicoba secara berkala atau menghubungi KPP terdekat
Pagi om, ijin tanya ya, tahun 2013 beli rumah dengan kpr bank 150 juta atas nama istri, dan rumah belum masuk spt sampai sekarang, bila tahun depan dimasukan spt saya maka utang nya ikut 150 juta atau sisa kpr sebesar 20 jutaan, dan hartanya ikut harga rumah 2013 atau tahun 2024? Apakah ada denda karena alpa melaporkan ini? tahun 2021 istri mendapat rumah dan mobil dari mertua hasil penjualan tanah, apakah ada pajak yang saya bayarkan? apakah mertua dikenai pph sementara saat penjualan tanah dikenai pajak penjualan? tahun 2021 tanah milik mertua dihibahkan ke istri, apakah ada pajak yang dikenakan… Read more »
bagaimana status NPWP nya? apakah Pisah Harta (PH)?
Istri ada npwp, tapi krn sdh tdk bekerja tiap laporan saya gabung harta.
jika dilapor pada SPT suami, maka semua kewajiban perpajakan ada di suami
Hai om mau tnya soal dampak jika suami istri menggunakan NPWP yang sama
dapat melaporkan SPT gabungan atas harta, utang dan penghasilan suami istri
Mau tanya om
Kalo PT melapor spt pph pasal 21 nihil yang massa pajaknya Mei 2022 pada tanggal 29 Juni 2022.. Itu sanksi nya berapa ya om?
jika nihil, maka denda telat lapor 100.000
izin tanya om
apakah aktiva tetap harus dicantumkan dalam neraca dan apabila ada kesalahan hitung apakah harus diganti atau di betulkan jika sudah lapor SPT
ya, dapat melakukan pembetulan SPT
untuk cara menghitung penyusutan aktiva tetap dihitung dari pemakaian bulan apa atau tahun berapa misalnya di pakai bulan April 2021 apakah itu menjadi tahun pertama penyusutan
bulan pembelian, jika dibeli dan dipakai bulan Apr 2021 maka penyusutan mulai bulan apr 2021.
Halo om izin bertanya, kalau saya mau over kontrak tanah, untuk pajak sewa pph 4 ayat 2 yang dipotong 10% itu yang bayar saya sebagai penyewa sebelumnya atau penyewa selanjutnya ya? Mohon pencerahannya segera🙏🏻
bagaimana detail transaksi over nya? contoh jika dari pihak penyewa sebelumnya menyewakan ke pihak lain maka memotong PPh 4(2) lagi.
Halo Om
Maaf mau nanya, soal pph 21
Terima kasih
1. bukti potong A1 dibuat setahun
2. karyawan tersebut masuk lagi di perusahaan yang sama atau perusahaan cabang?
3. bukti potong A1 dibuat saat karyawan tersebut keluar sehingga perlu pembetulan SPT Masa
ada 2 kasus om
yang satu masuk ke perusahaan yang sama
yang satu masuk ke perusahaan cabang
jika masuk lagi ke perusahaan yang sama, maka tidak perlu buat A1, jika masuk nya ke perusahaan cabang maka untuk karyawan tersebut dibuatkan A1
tapi kan waktu pertama kali karyawan tsb resign kita blm tau om apakah akan masuk perusahaan yang sama atau tidak.
lalu untuk masa kerjanya dibuat seperti apa misal dia keluar masuk begitu?
Jika belum tau balik lagi atau tidak maka dianggap resign sehingga dibuatkan A1. Jika resign lalu masuk lagi maka A1nya nanti sesuai periode pertama kerja dan terakhir bekerja.
Om mau tnya untuk Penjualan Pulsa dan paket data selain di kenakan Ppn, apakah di Potong pph 23 juga?
lawan transaksi/pembelinya siapa saja?
om mau tanya untuk pencabutan PKP laporan keuangan yang dibutuhkan itu laporan laba rugi saja atau dengan neraca?
laba rugi dan neraca
Om saya punya badan usaha (PT) yg baru berdiri oktober 2023 kemarin, nah kan saya masih non pkp dan omsetnya masih sangat kecil dan tidak punya karyawan sama sekali apakah PT saya masih harus lapor pajak bulanan? Kalo ada itu pph berapa om?
1. apakah ada transaksi lain misalnya biaya sewa, pembayaran ke orang pribadi atau biaya lain?
2. jenis PPh apa yang ditanya? karena PPh banyak jenisnya
Engga ada om, paling beli2 bahan baku untuk produksi aja. Nah itu PT saya masih harus lapor pajak apa engga ya om?
tergantung dengan transaksinya. Contoh jika tidak ada pembayaran gaji/ jasa kepada individu maka tidak wajib lapor SPT Masa PPh 21. Jika ada omset dan masih menggunakan skema PP 55 maka dapat menyetorkan setiap bulannya.
Om, mau tanya lagi soal pencantuman harta warisan berupa tanah/bangunan. Misal saya mau mencantumkan nilai tanah warisan di SPT OP thn 2022, dimana perolehan tanah tsb terjadi di thn 1981, apakah nilai tanah yg dicantumkan sesuai harga perolehan awal yaitu harga di tahun 1981? Atau dinilai berdasar NJOP tahun 2022?
Harga perolehan mengikuti NJOP saat warisan diterima. Warisan tersebut diterima tahun kapan?
Diterima di tahun 2022
Harga perolehan mengikuti NJOP 2022 karena warisan diterima di 2022
Sebelum H-1 akad kredit jual beli rumah, pihak bank menyuruh pembeli dan penjual membayar pajak jual beli (ppn bagi penjual) dan BPHTB bagi pembeli, saat hari H akad pihak bank menyatakan tidak bisa melanjutkan akad krn ada ttd ahli waris yg tidak lengkap. Pertanyaan apakah pajak yang sudah di bayar bisa di refund PPN dan BPHTB karena rumahnya tidak jadi di beli ? mohon bantuannya
bisa bisa saja tetapi perlu kordinasi dengan pihak yang bertransaksi
Halo om, kalo perusahaan udah PKP tgl 14 tapi dia melakukan surat keterangan non-PKP pada tgl 19 dengan alasan belum bisa melakukan penerbitan efaktur, apakah ada sanksinya? Trimakasi
ada
selamat siang. saya ingin bertanya, bagaimana sistem pembagian perpajakan apabila kerjasama dengan cobroker? apakah ada ketentuan dari UU? Berapa persen untuk pembagian pajaknya? terima kasih
perpajakan apa yang ditanya? dengan siapa saja pihak yang bertransaksi?
Selamat pagi
Mau tanya..
Jika perusahaan saya ada mendaftarkan beberaoa karyawannya untuk medical chek up di rumah sakit, apakah atas invoice pmbyarannya dipotong PPh 23 ?
tergantung apa yang tercatat pada invoice
selamat siang om, mau tanya, klo ada PKP kirim barang ke perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat,posisnya untuk pembayaran atas barang tersebut menggunakan DP atau termin payment,saya mau tanya ketika PKP terbitkan invoice DP pertama 30% dari nilai PO(pada saat PO di terima oleh PKP) itu PKP membuat faktur pajak atau tidak, klo membuat kode faktur pajak yang di gunakan 01 atau 07? nah DP ke dua 30% dari nilai PO (pada saat barang di kirim) , nah pada DP ke 2 baru terbit SPPB atas BC 40, itu di invoice DP ke 2 nilai invoice itu apakah nilai DP 30%… Read more »
iya membuat faktur pajak 07 dgn dokumen pendukung
Halo Pak, Ijin bertanya untuk BPHTB misal harga beli 7 sd 10 juta berapa harus bayar BPHTB nya Pak. Wilayah Desa Pampang, kodya Samarinda. Terima kasih
bphtb merupakan pajak daerah ya, sehingga tidak dibahas disini
halo, mau bertanya mengenai aturan apa yang mengatur PPN KMS bahwa pajak masukan atas pembelian bahan material tidak bisa dikreditkan? terima kasih
Ya tidak bisa
maaf om, apa ada aturan yg mengatur hal tsb?
silakan di cek pada PMK 61/PMK.03/2022 serta UU PPN
hallo om, mau tanya ,direktur kan punya PT yg kena pajak daerah,pertanyaan nya kewajiban direktur untuk bayar pajak PPH nya gimana ya?? kan PT nya juga sudah bayar PPH final 0,5% ,kalau direktur nya dikenakan pajak juga brarti dobel dobel kena pajak PPH nya
pajak daerah dan pajak pusat merupakan 2 jenis pajak yang berbeda dan memiliki regulasi tersendiri
hallo om…ijin bertanya, untuk bupot pph 22 apakah bisa kita kreditkan beda tahun…? misal bupot pph 22 thun 2023 , kita kreditkan pada spt tahunan 2024…? apakah bisa…terima kasih
tidak
Tanya dong om, kami ada CV dg omzet di bawah 1M/thn, cv kami ini sudah PKP karena customer kami adalah bendaharawan. Saat cv kami memberikan tagihan pada customer bendaharawan, kami di potong PPN dan PPH 22 dari tagihan yg kami berikan. Pertanyaannya,
1. apakah CV harus mengeluarkan bukti fisik PPN sesuai dg nilai yg dipotong bendaharawan ?
2. Untuk pajak final 0,5% nya apakah harus CV yang bayar dan lapor nya ?
Terima kasih
1. jika perusahaan sudah PKP, maka wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode 02 jika bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah
2. jika perusahaan masih dapat menggunakan tarif final UMKM 0,5%, silakan lampirkan SUKET penggunaan PP 55 kepada lawan transaksi, agar lawan transaksi memotong 0,5% dari transaksi
Selamat sore Pak.
Mau bertanya,
Jika sebuah perusahaan yang beromset dibawah 4,8 M bergerak di bidang jasa outsourcing (menyediakan tenaga kerja dan membayar upah tenaga kerja) yang merupakan objek PPN. apakh boleh tetap menjadi non PKP?
boleh tetap non PKP jika belum mencapai 4.8M
Siang, om..
mau tanya om, PPN Masukan bisa di kreditkan apabila masa faktur pajak tersebut pihak pembeli blm terdaftar pkp? misal : Pembelian barang dan terbit faktur pajak pd bulan april akan tetapi pembeli terdaftar pkp di bulan Mei, apakah faktur pajak tsb bs d kreditkan?
tidak
halo om pimpa, saya mau bertanya mengenai mekanisme penerbitan faktur pajak atas biaya yg ditagihkan atas reimbursement dan re-invoicing? apakah bisa dibantu untuk diidentifikasi perbedaan perlakuan PPN dan PPh atas keduanya? Terimakasih
Dasar acuannya adalah siapa pihak-pihak yg tertulis di dokumen transaksi, pihak tersebutlah yg akan punya kewajiban pph dan ppn
misal PT A mendapat tagihan bandwidth 500jt dari PT XYZ, FP yg diterbitkan PT XYZ atas nama PT A, bandwidth tsb sharing bersama 3 company related party PT A yaitu PT C, D dan E, kemudian PT A menagih porsi pemakaian ke 3 company related party PT C, D dan E, apakah PT A harus menerbitkan PPN untuk tagihan tsb ke PT C, D dan E? dan apakah PT C, D dan E hrs memotong pph 23 atas tagihan yg ditagihkan oleh PT A? terimakasih om
betul
mau tanya om, kalau saya pinjam ruko untuk PT, yang bayar pajaknya siapa ya?
pajak apa yang dimaksud?
pagi om, mau tanya, suami saya dapat bupot th 2023 dari perusahaan ny bekerja, tapi ptkp yang dicantumkan tidak sesuai, seharusnya K/2 tapi di bupot masih K/1. apakah nanti akan jadi masalah om?
pada saat di kreditkan jika ingin menggunakan status K/2 maka bisa jadi kurang bayar
tapi ini nihil om,
masalah / tidak ya om?
tambahan tanggungan lahir di awal tahun (1 januari 2023) atau kapan?
tambahan tanggungan lahir di akhir tahun 2022 om
saat pelaporan di SPT Tahunan dapat menggunakan status ptkp yang sebenarnya, namun jadi ada potensi statusnya menjadi lebih bayar karena nilai ptkp yang di SPT lebih besar daripada nilai ptkp di bukti potong
Halo om, mau tanya gimana yah statusnya jika kita selaku penjual sudah menerbitkan faktur pajak 030 tapi lawan transaksi kami belum menyetorkan PPN tersebut apakah kami selaku penjual akan dikenakan sanksi?. Mohon penjelasannya om
Faktur kode 03 kewajiban penyetoran PPN ada di pembeli
tidak, jika lawan transaksinya memang kepada WAPU selain bendaharawan
hallo om mau tanya, lawan transaksi memiliki SKB berlaku tgl 30 Mei, namun tagihan atas periode mei di buat di bulan Juni (tanggal invoice bulan Juni atas tagihan bulan mei). kapan SKB berlaku? apakah tagihan periode Mei yg di buat di bulan Juni sudah bebas pph 23 atau tidak? atau berlakunya start pada tagihan periode Juni yg di buat di bulan Juli baru bebas pph 23?
silakan cek sampai kapan berlakunya tanggal SKB, contohnya jika mulai 30 mei – 31 Des, maka pembayaran juni – des bebas PPh 23.
selamat pagi mau tanya bang, saya telah membuat dan mengirim laporan keuangan untuk pertama kali ke AR. setelah diperiksa AR ternyata persediaan saya dianggap kurang masuk akal dan saya disuruh menaikkan nilai persediaan cukup banyak. mau tanya bang jika nilai persediaan meningkat tajam apakah ada pajaknya? dan apakah tidak bermasalah jika nilai persediaan naik tajam dibandingkan dengan laporan spt tahun lalu? mohon penjelasannya bang. usaha yg dijalani usaha toko emas
tidak masalah jika sesuai dengan kondisi persediaan yang sebenarnya. pertanyaannya adalah apakah pencatatan persediaan sudah dilakukan dengan benar dan sesuai kondisi riil?
om saya mau nanya, untuk spt tahunan orang pribadi kan tampilan nya berbeda dengan yang sebelumnya. untuk itu masih perlu tanda tangan dan cap perusahaan untuk spt nya?
tampilan apa yg dimaksud?
SPT 1721-A1 orang pribadi om, kalau di e-spt kan masih ada tanda tangan dan cap perusahaan. nah kalau e-bupot itu di bagian bawah nya ada barcode gt om, masih perlukah tanda tangan dan cap perusahaan untuk 1721-A1
tidak perlu
min, saya mau lapor PPN utk perusahaan, jadi saya udh masukin nomor NTPN nya tapi dan saya pastikan sudah benar, tapi ketika saya submit keluar kode SPTSERVICE-00021- SPT KURANG BAYAR PPN ..
mohon pencerahannya min
apakah nominal pembayaran sudah sesuai dgn yg seharusnya dibayarkan? pastikan kembali nominal kurang bayarnya