Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Siang ompa, ompa mohon dibantu, ada pemotongan PPH 23 hanya dari management fee nya, apakah ada peraturan pph 23 yg mengatur bahwa pemotongan pph 23 bisa dari management fee nya saja? Mohon penjelasan nya y ompa.
bagaimana detail transaksinya?
Selamat malam om, mau tanya apakah dana pendidikan, kewajiban imbalan kerja, dan amortisasi thr merupakan bagian dari SPT PPh 21? dan apakah bukan pegawai dari jasa pihak ketiga termasuk komponen PPh 21
ya
malam om, mau tanya kalau kakak saya mentransfer uang bulanan untuk kebutuhan orang tua ke rekening atas nama saya (karena ortu saya tidak memiliki rekening di bank yang sama dengan kakak saya) itu apakah nanti saya akan kena pajak hibah? atau akan masuk hitungan hibah milik orang tua walau rekeningnya atas nama saya?
Hibah milik orang tua
Siang min, jika kita dapat Suket PP 55 tahun 2022 dari lawan transaksi, apakah tetap kita lakukan pemotongan PPh Final atau tidak? Jika iya apakah apakah kita lakukan penyetoran sendiri atau penyetoran sendiri dgn NPWP Lain?
ya, pakai NPWP sendiri
siang Om,semoga sehat selalu, saya mau tanya jika dalam satu Invoice/kontrak terdapat jenis barang Kena Pajak dan Barang tidak kena pajak/bebas pajak , bagaimana mekanisme pembuatan fakturnya, Apakah di Buat 2 Faktur Untuk 1 kontrak/invoice, karena kan untuk yang bebas pajak kita pakai kode faktur berbeda dan ada capnya. atau cara yang benarnya bagaimana om apakah 1 Faktur dengan rincian DPP disesuaikan, terima kasih banyak
bisa 2 faktur
Om mau tanya di tahun 2024, jika perusahaan sy telat melaporkan spt untuk tahun 2023, itu bagaimana ya? sy sudah coba di isi masa SPT djp online.a, tapi tahun pajak.a sudah tidak bisa mundur ke 2023 hanya ada tahun 2024, itu bagaimana yah om? trmksh…
tetap bisa, SPT apa yang ditanyakan? SPT Tahunan / Masa?
Mau tny om, apakah buktinpotong tahun 2022 tidak bisa kreditkan lg ditahub 2023?
tidak, karna dikreditkan sesuai tahun pada bukti potong tersebut
om izin bertanya
jadi difaktur pengganti yang udah dilaporkan ada kesalahan input nominal dpp pada pajak masukan tahun pajak 2019, nah baru di tahun 2023 diketahui kesalahannya, biasanya langsung di ganti atau akan dapat denda karena sudah melewati beberapa tahun pajak, kalau dilihatkan dari 2019-2023 lama ya om. terima kasih om
lalu pertanyaanya apa?
Om perusahaan saya sudah PKP perusahaan saya bergerak dibidang siplah kemdikbud yang setiap transaksinya sudah otomatis muncul invoice dan diterangkan di dalam invoice tersebut bahwa invoice merupakan dipersamakan dengan efaktur. Bagaimana saya membuat laporan bulanan saya om? Apakah tetap saya membuat efaktur atau cukup dari invoice saja sehingga pada pembuatan spt bulanan di nihilkan saja?
tetap membuat faktur pajak
lawan transaksinya sekolah atau blibli om
sekolah
Halo selamat siang, saya mau tnya, di tahun sebelumnya saya ada kesalahan pnginputan angka penyusutan jadi otomatis di tahun ini akan terjadi perbedaan angka peyusutan dari tahun sebelumnya ke tahun sekarang, jika terjadi selisih angkanya, itu penjurnalannya seperti apa ya
membuat jurnal koreksi atau membuat selisih dari penyusutan tersebut
Selamat pagi om, izin tanya.
Perusahaan tempat saya kerja mendapatkan bonus barang 2 bal plastik dari pembelian 100 bal plastik, bonus yang diterima sama dengan barang yang kami beli jadi utk tiap pembelian 100 bal plastik yang kami terima adalah 102 bal dengan faktur pajak yang terpisah 100 bal faktur pajak normal dan 2 bal faktur pajak kode 040 dan dr supplier juga memberikan bukti potong pph 23 atas bonus tersebut dengan tarif 15%. Yang mau saya tanyakan :
1.Apakah faktur pajak atas barang bonus tersebut boleh dikreditkan?
2.Bagaimana pencatatan /pembukuan barang bonusnya tersebut saat saya terima barangnya?
Terimakasih.
1. bisa
2. bisa dicatat persediaan (db) pada pendapatan lain – lain (cr)
terimakasih Om Pimpa
sama-sama
ada perusahaan, ga ada karyawan, ada pembayaran pph 21 krn ada bukan pegawai yg dibayarkan. jika tidak ada non pegawai yg dibayarkan brarti tidak ada penghasilan dan pph 21 nya , apakah yg demikian itu diwajibkan lapor spt masa pph 21 bulanan?
tidak
halo om, izin tanya..
perusahaan kami mendapatkan penghasilan atas jasa dari singapura, perlakuan pajak nya spt apa ya om? dan perhitungannya bagaimana. thank you om
tergantung mekanisme penghasilan yang diterima seperti apa
penghasilan yang diterima dalam bentuk uang (fee) om
Bagaimana detail transaksinya dan pajak apa yang ditanyakan? contoh atas pajak penghasilan berasal dari LN dikenakan tarif umum.
Selamat siang om pimpa. kami ingin bertanya seputar PPN.
Terima kasih Om
poin 1 dan 2, permohonan PBK bisa diajukan ke KPP terdaftar atau bisa mengajukan PBK secara online melalui e-PBK
selamat siang om
mau tanya…
untuk konsultan pengawasan pekerjaan kontruksi perorangan atau konsultan individu yang bekerja pada pekerjaan pemerintah apakah kena PPN 11 % dan nilah PPH pribadi nya berapa persen om.. terima kasih..
Bagaimana detail transaksi nya?
Selamat pagi, izin bertanya jika seorang yang masih dibawah PTKP mempunyai 2 rekening, tapi yang satu dipakek buat keperluan perusahaan, gimana cara lapornya agar tidak dianggap pemasukan
pelaporan yang dimaksud pelaporan untuk jenis SPT apakah?
Selamat siang ijin bertanya, untuk Pph final umkm yg 0,5 % itu kan untuk wp OP masa nya 7 tahun..
Masa 7 tahun itu dihitung mulai wp op terdaftar sebagai wajib pajak atau mulai usaha nya berlangsung.?
Jadi misal
Wp op itu daftar npwp nya di tahun 2022 bulan februari tetapi usahanya mulai berlangsung atau mulai lapor pph final 0,5% di tahun 2023 masa maret 2023
Jadi 7 tahun itu dihitung mulai tahun 2022 atau 2023 ya?
2022
hello om pimpa, mau tanya dong
kalau PT. A (SINGAPORE) penjual dan PT. B (INDONESIA) pembali
apakah invoice dri PT. A ada pelaporan pajak? untuk di gunakan oleh PT.B untuk pengkreditan pajak nntknya?
seperti pajak PPN, PPN & PPNBM
bagiamana detail transaksi yang dilakukan antara PT A dan PT B?
pagi om, jika membuat faktur pajak keluaran untuk bukti potong apakah nantinya penjualan netto di bagian L/R dikurangi dengan fpk untuk jasa pemasaran itu atau penjualan nettonya tetap ditambah dengan fpk untuk jasa pemasaran om? mohon arahannya
membuat faktur pajak keluaran untuk bukti potong maksud nya seperti apakah? faktur pajak keluaran dibuat sesuai dengan transaksi pendapatan/penjualan sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan Anda
Selamat Pagi. Untuk Batas pajak UMKM untuk PT batasnya 3 tahun setelah badan usaha tersebut berdiri atau setelah PKP. Terima kasih
dihitung sejak NPWP terdaftar
siang om pimpa, apakah videotron termasuk dalam pajak reklame?
betul. pajak reklame termasuk pajak daerah. pajak daerah tidak dibahas di sini
Selamat siang Om, saya mau tanya
Kalau misalnya ada perusahaan sudah memiliki NPWP, namun belum mempunyai akun DJP Online
Brarti kan kita perlu mengajukan efin dulu
Salah satu syaratnya kan ada NPWP orang pribadi
Kalau orang tsb adalah WNA, syarat NPWP orang pribadi ini bagaimana?
Mohon bantuannya Om? terima kasih
saat melakukan pembuatan NPWP badan usaha syaratnya harus ada NPWP pengurus, NPWP pengurus siapa yang digunakan?
oh jadi menggunakan NPWP yang sama yaa saat pembuatan NPWP badan tersebut?
betul
Makasii Om!! 🙂
sama-sama
Selamat Siang Om, Izin bertanya
Jika perusahaan Sub Kontrak pekerjaan di bidang Migas apakah dikenakan PPN pada saat melakukan penagihan ke Main Kontraktor? dan Jika dikenakan kode pajak apa yang harus digunakan?
Terima kasih
apakah perusahaan sub kontrak tersebut sudah PKP?
Jika pengusaha mengimpor barang ataupun mengekspor barang disuatu negara, bagaimana pajak terutang yang dibayarkan apakah harus membayar kedua negara yang melakukan kegiatan usaha tersebut?
pajak banyak jenisnya. pajak apa yang ditanyakan?
Bagaimana cara mendapatkan TIN
Tax Identification Number (TIN) atau NPWP dapat dibuat di ereg.pajak.go.id
Selamat siang, sy mau tanya om,,
jika kita lupa lapor pph 21 masa desember 2023 , apakh sekarang masih dibolehkan lapor ?
apakah ada sanksi nya ?
boleh, dan ada sanksi nya
om, mau tanya tentang PPN dari listrik SPKLU. Apakah harga listrik SPKLU itu juga terkena pajak PPN ya?
tidak
Perusahaan dapat pekerjaan jasa dari perusahaan luar negeri, dikerjakan disini. Potongan PPH nya berapa %?
Potongan PPh terjadi jika yang memberi penghasilan adalah subjek badan dalam negeri
sore om, maaf ikut nimbrung. jika pemberi penghasilan adalah subjek badan dalam negeri lalu selanjutnya bagaimana ya?
dikenakan pemotongan PPh sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sesuai dengan detail transaksi yang terjadi
Om, tanya dong. Saya membuat PT Perorangan, kemudian rencananya rekening PT ini akan saya pakai untuk menerima keuntungan dari bisnis saya setiap harinya saya masukkan uang 1juta, yg mana dalam setahun akan ada uang masuk sebanyak 360juta. Kemudian pengeluaran bulanan dari rekening PT akan saya tujukan untuk menggaji diri saya sendiri posisi direktur sebanyak 4,5jt. Apakah dari uang yg masuk ke rekening PT saya ini akan terkena pajak walaupun omset dibawah 500juta. Kemudian apakah ada cara lain om agar “Gaji” saya dapat diperbesar dengan dalih Tunjangan, kalaupun bisa Tunjangan apa yg tidak terkena pajak?. Terima kasih, sekian pertanyaan dari saya… Read more »
1. omzet 500jt tetap dikenakan pajak
2. terkait unsur gaji yang dikenakan pajak dapat mengacu pada peratutan UU NOMOR 7 TAHUN 2021
Om, mau tanya ttg PPh Badan Om…….
Untuk akun System and Software Amortization yang didalamnya ada “Amortisasi langganan Moka, Zahir dan Canva” dan dicatat pada akun dibayar dimuka (bukan aset tetap).
Dalam konteks pajak, apakah “langganan” tersebut harus dimasukkan dalam lampiran SPT Badan penyusutan & amortisasi tidak? Dan apakah ada regulasinya Om??
tidak, bisa diakui sebagai biaya dibayar dimuka dan dibebankan sesuai dengan masa pengunaannya
Om, mau tanya 2 pertanyaan:
1. Kalau transaksi perdagangan kripto sebelum 2022 (sebelum ada regulasi), itu terkena pajak tidak ya? Kalau kena, kena pajak apa?
2. Begitu juga kalau penambang kripto yg menambang sebelum 2022, apakah tetap tergolong PKP? Kalau kena pajak, terkena pajak yang mana?
1. tarif umum/tidak final, wajib pajak badan atau orang pribadi?
2. Ya jika peredaran bruto diatas 4,8M.
Saya mau tanya, saya memiliki usaha karet getah dengan peredaran bruto per bulan hingga 4 milyar, pertanyaan saya apakah karet getah termasuk barang kena pajak di komoditas pertanian.?
jenis pajak apa yang ditanyakan?
Ijin mau tanya. Saya ada transaksi dan faktur pajak sudah diterbitkan juga namun terjadi retur dari pembeli. Jika barang tersebut dialihkan / dijual ke pembeli lainnya apakah bisa? Catatan : permintaan retur dari pembeli dan waktu transaksi belum 1 bulan dan harga ke pembeli lain tsb lebih tinggi. Mohon tanggapan. Terima kasih.
bisa..silakan membuat faktur retur dan membuat faktur keluaran jika ada penjualan baru.
halo, saya ada tawaran untuk menjadi pegawai kontrak / konsultan di perusahaan luar negeri yang tidak ada NPWP. ketika saya cari tahu tentang pemotongan pajak untuk jasa konsultan, ternyata potongan berlaku seperti pegawai tetap. Padahal disini saya punya concern lain yaitu, bisa saja kontrak saya diputus di tengah jalan / setelah masa kontrak berakhir. apakah ada cara untuk mengurangi nilai pajak secara legal? karena angka tersebut sangan memberatkan, dan employer hanya tahu memberi saya angka sesuai budget mereka. setahu saya untuk dokter yang penghasilannya tidak tetap setiap bulan, diperbolehkan untuk *50% dari kewajiban. apakah mungkin saya masuk ke kategori ini?… Read more »
jika saat ini Anda berdomisili di Indonesia dan penghasilan Anda bersumber dari Luar Negeri maka tarif PPh yang dikenakan adalah pasal 17 tarif progresif
Halo, izin bertanya untuk pengisian E-Form SPT Badan di Lampiran I.
Perusahaan saya mengalami kerugian / Penghasilan Neto Fiskal nya Minus.
Hanya ada Biaya Konsultan, Adm. Bank, Penghasilan Bunga Bank, dan Pajak Final atas Bunga.
Nah, untuk pengisian Lampiran I itu, di bagian Penyesuaian Fiskal nya bagaimana ya ?
Apakah begini ?
Penyesuaian Fiskal Positif :
5f. Pajak Final atas Bunga
5i. Sisa biaya-biaya (biaya konsultan, adm. bank + Penghasilan bunga bank)
pph atas bunga bank di koreksi di bagian 5f, sisa biaya tidak perlu dikoreksi karena beban tersebut bisa dibebankan secara fiskal
Halo om, utk pekerjaan kontruksi instalasi pipa yg dikerjaan oleh mandor borong/orang pribadi tdk/bukan badan usaha, pph yg dikenakan pph 23 atau pph 4 (2) ya ?
Terimakasih
jika orang pribadi tersebut merupakan pengusaha jasa konstruksi maka dipotong pph final atas konstruksi
sebagai pengelola rumah budaya,secara rutin melakukan pekerjaan seperti perawatan koleksi, membuat event (sarasehan, diskusi), pembersihan ruangan, dll. menggunakan tenaga lepas yang dibayar harian. pertanyaaannya, untuk PPh masuk dalam kategori apa? :
tenaga kerja yg digunakan biasanya orang yang sama karena sudah terbiasa dan memahami pekerjaan
jika dibayar harian maka bisa dikategorikan sbg pegawai tdk tetap
Om, kalau saya baru lulus sekolah, belum pernah berpenghasilan sendiri. Sekarang ingin join shopee affiliator, yang mana salah satu syaratnya adalah mengisi NPWP. Dimana saya juga belum mempunyai NPWP, apakah saya bisa membuat NPWP hanya untuk digunakan mendaftar shopee, walaupun juga nanti penghasilan saya masih dibawah 5juta?
*Karena gini om, kalau tidak pakai NPWP katanya komisinya lebih banyak dipotong, sedang kalau pakai NPWP komisi yang diberikan lebih besar.
bisa
Halo om mau nanya , prsh (PT)Tahun 2023 tdk ada omset .Agar lap tahunan tdk lebih bayar ( nihil ) apa boleh secara pajak pph 25 yg telah di bayar tahun 2023 tdk di kreditkan semua ?
bisa-bisa aja
Halo om, tahun 2023 perusahaan ( PT ) tdk ada penjualan (omset ) , agar laporan tahunan tdk lebih bayar (nihil ) apakah boleh pph 25 selama thn 2023 tdk dikreditkan semua ? Atau ada cara lain yg di perbolehkan secara perpajakan.
Terimakasih om
bisa-bisa aja
Tanya om, apakah laba di tahan tahun2 sblm nya ( PT ) bisa di gunakan utk biaya operasional kantor ? Dari segi pajak di bolehkan ga om ?Mengingat omzet yg sedikit thn ini.
bisa bisa saja
Apakah itu nanti tidak dianggap dividen om oleh pajak .
Apakah nanti tidak dianggap dividen om ?
tidak, jika digunakan untuk keperluan PT
Apakah utk gaji owner yg merangkap pegawai (direktur) boleh di ambil jg dari laba d tahan om ? Bukan termasuk dividen?
Bisa bisa saja
om izin tanya bagaimana jika dilaporan laba rugi hasilnya (-). apakah tidak ada masalah jika hasilnya (-). perusahaan kita mengalami kerugian
ya tidak masalah
Om saya mau tanya donk, udah nyari kemana-mana ga ketemu, kebanyakan kasusnya itu yang punya usaha.
Jadi gini, kalau youtuber yang pendapatan dari Adsense melebihi 4.8m itu seperti apa penghitungan pajaknya. Lalu saya baca2 harus ada pembukuan, pembukuan seperti apa kalau yotuber, tidak ada transaksi jual beli apapun, tidak ada juga yg namanya modal, lihat laba nya dari mana.
Saya baca lagi kalo udah segitu harus pkp dan ppn, ppn dari mana ga jual barang/jasa apapun.
Maaf saya awam sekali tentang pajak.
Terima kasih
jika Anda merupakan orang pribadi, maka pembukuan yang diselenggarakan tidak seperti badan usaha yang memiliki kegiatan usaha yang lebih kompleks, dapat dibuat pembukuan sederhana yang meliputi pendapatan yang diterima dan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pekerjaan
Error gen exception
silakan dicoba secara berkala
Selamat pagi om, izin bertanya. di tahun 2023 kemarin saya mengalami kelebihan catat yang pada saat itu saya salah mencatat dan akhirnya jadi Lebih Bayar. kemudian Lebih bayar itu masih menutupi total SPT bulan januari dan februari. akhirnya saya kompensasi kan kebulan januari dan februari 2024. Nah disaat februari ada sisa kelebihan sedikit yang saya kompensasikan ke bulan maret 2024 tetapi saat ingin mengirim SPT ada status “Terdapat Kekurangan Setor. Silahkan cek kembali SPT Anda”. Mohon pencerahannya om terimakasih
silakan cek kembali data – data yang diinput
Siang om mau tanya , prsh keluarga (PT ) tahun ini ga ada omzet sama sekali , apakah bisa dari laba ditahan yg d butuhkan d neraca di gunakan utk biaya operasional kantor ? ( seperti biaya listrik, pemeliharaan dll ) , Dari segi pajak di bolehkah ga om ? Dan kalau boleh , pencatatan nya gmn ya om . Mohon solusi nya om , makasih
bisa bisa saja
halo om mau nanya, kalau perusahaan asing ( Eropa) , ngirim barang dari cina ke indonesia buat di sewa, kena pajak / beacukai ga ya om, dimana ya peraturannya, makasih om
jenis pajak yang dimaksud disini merupakan jenis pajak apakah?
selamat siang om, mau tanya kalau pekerja lepas atau freelancer baru buat NPWP di pertengahan tahun, laporannya nanti gimana om? kan sudah lewat periode lapor NPPN ya?
tetap lapor SPT Tahunan Pribadi tetapi tidak menggunakan NPPN/tarif norma
Om ijin bertanya.
Jika Perusahaan menerbitkan faktur pajak ppn, tetapi terlambat upload dan lapor. Brp tarif denda keterlambatan tsb?
denda terlambat lapor SPT PPN sebesar 500.000 dan denda terlambat buat faktur pajak/terlambat upload faktur sebesar 2% dari DPP
selamat siang,
Jika perusahaan tahun 1 mencapai omzet di atas 4,8 M dan tahun ke 2 dibawah 4,8 M , tahun ke 3 juga dibawah 4,8 M. Apakah perhitungan untuk pajak tahun ke 3, pajak final 0,5 % atau perhitungan progesif ?
mohon pencerahannya . Terima kasih
sudah tidak bisa menggunakan PPh final 0,5%