Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Mohon pencerahannya om, saya orang awam tidak mengerti pajak, th 2020 karena menjalankan usaha saya buat PT dengan akta modal 1 milliar dan modal di setor 250jt, saya tidak mengerti tentang modal ini, karena nya saya buka rekening PT di Bank hanya 20jt, dan belum lapor SPT dari awal karena konsultan freelance nya kabur, sudah bayar tidak di laporkan SPT nya, saya dapat info katanya kena denda pajak kalau setoran modal tidak sesuai akta pendirian apakah benar itu om, kalau denda telat SPT saya paham kena denda 1jt tapi denda karena kurang setor modal apakah benar?
tidak ada denda, namun sebisa mungkin sesuai dengan akta perusahaan
slmt pagi om. mohon pencerahanny. bgmn perlakuan harta warisan yg tidak tercantum di SPT pewaris. misal d SPT pewaris hny tcantum rumah dan motor. padahal ada sawah. semua harta tsb mrpkn warisan dr kakek (sdh mninggal) dan bapak jg sdh mninggal. saat ini sedang dperiksa tkait penghapusan NPWP bapak. bgmn perlakuan u sawah tsb?apakah dkenakan denda atau seperti apa?terima kasih.
dilaporkan saja pada SPT nya dengan cara pembetulan (jika sudah pernah lapor)
saat ini sudah dalam proses pemeriksaan sehingga sudah tidak bisa pembetulan SPT. apa konsekuensiny?
Akan menjadi temuan dalam pemeriksaan dan ujungnya ke SKPKB
Tarifny berapa?
nanti perhitungannya akan disampaikan oleh pemeriksa
Kita sudah lapor SPT Tahunan Badan 2022 tgl. 29 April 2023 tidak telat dan status kurang bayar, akan tetapi ada salah liat ambil data di neraca nilai pajak masukannya salah, dan Neraca sudah kita perbaiki rencananya mau lapor pembetulan 1 , apakah bisa melaporkan pembetulan 1 (pertama) nya dan status kurang bayarnya tetap tidak berubah nilainya. apakah bisa kita melaporkan atau tidak? dan apakah kena sanksi atau gimana. Berikan Pendapat Anda!
bisa dilakukan pembetulan, jika tidak ada perubahan nominal pada laporan keuangannya, maka tidak ada perubahan atas kurang bayarnya
hallo om, mau tanya dong kalo faktur masukan yg diterima dari npwp cabang akhiran 0001 apa bisa sebagai pengurang utk di faktur keluaran yg npwp 0000 ?
tidak
Hallo om mau tanya jika bendahara pemerintah sewa Ambulance dengan rumah sakit pemerintah RSPP apakah bendahara potong/put PPh?
ya
selamat pagi. mohon ijin bertanya. orang tua sy mninggal dan harta yg tcantum di SPT tahunan hny ada 1 (rumah) , pdhl sbnrny ada bbrp. bagaimana perlakuan untuk harta warisan yg tidak tcantum d SPT?pd saat pengisian SPT saat itu, pemahaman org tua akan perpajakan sangat kurang dan tidak ada sosialisasi. u dketahui sejak ptama kali lapor SPT mgunakan form ss krn pensiunan d bwh 60jt (harta glundung tanpa perincian). d th 2018 mgunakan 1770 krn bkerja di t4 lain shg gaji diatas 60jt dan ada perincian harta dmn rumah tsb adalah warisan dari kakek. terima kasih
tetap dapat diakui sebagai warisan bagi ahli warisnya
Permisi izin tanya, saya ingin mengganti nama wajib pajak karna tidak sesuai sertifikat. Tapi atas nama yang di sertifikat sudah meninggal, apakah saya harus balik nama sertfikat dulu atau bisa langaung untuk ganti nama wajib pajak pbb?
pbb adalah pajak daerah, silahkan tanyakan pada daerah terkait
Izin bertanya pembelian material alam kepada orang pribadi apakah dikenakan PPN?
Terima Kasih sebelum dan sesudahnya
Jenis spesifik materialnya apa?
Selamat siang Om Pimpa,
Izin bertanya om, untuk karyawan yang menerima bonus/thr pada bulan Januari tapi karena kemarin gajinya masih tidak memenuhi PTKP jadi tidak dibuatkan pph21 nya. Terus pada bulan Maret karyawan tersebut mengalami kenaikan gaji dan sudah mencapai nomimal PTKP sehingga sudah ada pemotongan pph21.
Jadi ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanya om,
Terima kasih sebelum dan sesudahnya.
silahkan cek PER 16 PJ 2016 untuk detail perhitungannya. Dapat melakukan pembetulan SPT PPh Masa dan jika atas pembetulan tersebut menjadi kurang bayar maka ada denda telat setor.
Terima kasih atas balasanya Om Pimpa,
Izin bertanya lagi om
Untuk pembetulan SPT pph ini om, karyawan ybs masih belum memiliki SPT soalnya tidak mencapai PTKP, cuman bonus yang 5x dari gaji karyawan tersebut, jadi apakah harus melakukan pembetulan SPT bulan Januari om ?
Terima kasih
bisa melakukan pembetulan
Izin bertanya lagi Mas Om, untuk PKP baru terdaftar (sudah terigistasi efaktur) sudah ada pajak pemasukan dan pajak keluaran, namun belum ada pegawai (murni yang menjalankan owner dan dibantu teman (bukan karyawan)). Teman diberi percentage sekian persen ketika ada penjualan di setiap transaksinya, nilainya tidak memenuhi ptkp karena memang baru sedikit. Apakah harus mengurus pph21 nya Mas Om? Terima Kasih sebelum dan sesudahnya
pemberian jasa kepada individu dapat dikenakan PPh 21 dan harus disetor serta dilaporkan.
walaupun misal nilainya hanya 1 juta Mas Oom? (pendapatan kurang dari 4 juta dalam kegiatan 1 bulan jual beli)
Berarti tetap dilaporkan dalam SPT masa (bulanan) dengan perhitungan 50% x penghasilan bruto ya Mas Om?
Contoh, jasa yang dipakai tidak berkesinambungan (bukan gaji), jadi misal penghasilan bruto 30 juta, dikali 50 persen = 15 juta? … kok jadi banyakan pajaknya ke jasa Mas Om? mohon pencerahan
Oh sama satu lagi Mas Om, kalau misal pada realitanya, teman yang membantu hanya mendapat fee yang tidak setiap bulan dapat, itu termasuk berkesinambungan atau tidak berkesinambungan? karena dalam 1 tahun masa kalender mungkin bisa lebih dari 1 kali, tapi tidak rutin setiap bulan. Mohon maaf banyak tanya, karena memang benar benar newbie dalam perpajakan. dan kalau berdasar simulasi di atas (bruto 30 juta sebulan, fee teman 1 juta, itu gimana buat itungannya untuk lapor SPT Masa dan Tahunan nanti?) Status teman TK (tidak kawin) dan tidak punya npwp. Terima Kasih Mas Oom
Contoh perhitungan bukan karyawan tidak berkesinambungan 50% x bruto x PPh pasal 17 progresif. Jika lebih dari 1 kali dalam setahun maka dikatakan berkesinambungan. silahkan cek PER 16 PJ 2016 untuk contoh soal dan perhitungannya.
Terima Kasih Mas Oom
sama-sama
Selamat pagi min, mau tanya kalau punya cv yang tidak pernah bergerak sama sekali dan tidak pernah ada transaksi lalu belum pernahbpapor pajak juga karena cv tidak pernah digunakan, jika mau menghapus npwp caranya bagaimana ya min?
silahkan tanyakan kepada KPP terdaftar mengenai persyaratan lengkapnya
Tapi kalo dibiarkan saja apakah tidak masalah?
akan dikirimkan STP atas tidak melaporkan SPT oleh pihak KPP, jika NPWP sudah NE maka tidak masalah
Pagi om, kalau seandainya ada sebuah cv yang tidak berjalan dan tidak pernah melakukan transaksi, kalau tidakbpernah lapor pajak apakah tidakpapa, dan kalau mau menghapus npwpnya bagaimana ya caranya? Mohon di jawab
silahkan tanyakan kepada KPP terdaftar mengenai persyaratan lengkapnya
Hallo pak,…mohon idzin bertanya, perusahaan saya dapat tagihan dari travel agent atas pembelian tiket pesawat domestik, voucher hotel dan tiket kereta api, dalam invoice tagihan itu semuanya di kenakan PPN oleh pihak travel agent, mohon dijelaskan mengenai pengenaan PPN atas transaksi yang saya sebutkan tadi, apakah memang sudah benar seperti invoice yang ditagihkan ke perusahaan saya atau ada bagian dari transaksi tersebut yang tidak dikenakan PPN? terima kasih
Tergantung seperti apa deskripsi jasa yang dituliskan dalam tagihannya
Halo Pak, saya mohon izin bertanya, apabila supplier membuka faktur pajak dengan keterangan penerimaan parkir mobil dengan f.pajak dengan no npwp customer jasa event organizer apa perlu potong pph 23 supplier? apabila perlu potong pph 23 dengan kode yang mana ya ?
transaksi ini apakah terkait penggunaan jasa event organizer? jika transaksi terkait penggunaan jasa, maka silakan dilakukan pemotongan PPh 23
Selamat Pagi Om, saya mau tanya soal pelaporan SPT PPN, Sejak lapor di Web Efaktur sy tidak pernah melampirkan SSP, apakah itu akan bermasalah atau tidak, jika iya apakah sy harus membuat pembetulan dan melampirkan SSP tersebut?
selama nomor NTPN tetap diinput saat pelaporan PPN, tidak masalah jika pada masa sebelumnya tidak melampirkan SSP. Namun, untuk kedepannya silakan lampirkan SSP atau bukti penyetoran PPN
Baik, Terimakasih atas penjelasannya Om
sama-sama
Izin bertanya mas om, Status merupakan pengusaha baru memulai usaha, ngurus pkp dan sudah teregistrasi efaktur per Juni 2023, sudah ada pajak pemasukan di bulan Mei 2023, dan sudah ada penjualan (pajak keluar) di bulan Juni 2023, untuk laporan SPT bulanan apakah tidak apa membuat faktur pajak masukan dan keluaran di bulan Juni? tidak harus dari Mei kan? mohon pencerahan. Terima Kasih sebelum dan sesudahnya
jika baru terdaftar di bulan juni, maka kewajiban pemungutan PPN dan pengkreditan PPN baru dapat dimulai di masa juni
Terima Kasih Mas Om
sama-sama
selamat sore
saya mau tanya, terkait Pembetulan untuk pajak penghasilan menyetor sendiri dan ketika dilakukan pembetulan maka muncul notif (telah digunakan dalam pelaporan SPT masa), padahal saya mau pembetulan karna ada double bayar terkait penghasilan menyetor sendiri
bagaimana ya solusinya..
terima kasih sebelumnya
atas kelebihan penyetoran dapat diajukan pemindahbukuan ke KPP terdaftar
Halo om, mau tanya dong om
saya penerbit Faktur Pajak Keluaran, ada konsumen yang minta dibuatkan Berita acara Faktur Pajak Expied.
berarti saya hanya buatkan berita acaranya saja kan tanpa saya buat pembatalan faktur pajak tersebut?
mohon penjelasannya om, terima kasih sebelumnya
berita acara faktur pajak expired yang dimaksud seperti apa ya?
om tanya dung
Bagaimana kalo karyawan kerja di 2 perusahaan, masing tiap bulan pas terima gaji dipotong pph 21.. nach untuk laporan SPT Tahunan pribadi nya gimna yah..
beda atau sama dengan karyawan yg pindah kerja, krn ini kan kerja di 2 perusahaan.
Mohon infonya.
Mksh
pada SPT Tahunan Pribadi silakan laporkan penghasilan sesuai dengan bukti potong yang diterima
Selamat sore Om, izin bertanya soal setor/lapor PPh ps 4a2. Diketahui: Kntr sy PKP dg lawan WP OP/ berNPWP. Kntr sy yg potong psl 4a2. Bgini om: sy asumsikn yaa.. 1> kntr bwtkn id billing bln Mei 2023 atas pembyrn sewa tanah/bangunan utk thn sewa 2023 (KJP:411128/ KJS: 403/ masa pajak: 05/ thn pajak: 2023) 2> kntr byr di tgl 01-06-23 (dg asumsi: tgl setor dilakukan tgl 1 sd tgl 10 dibln berikutnya atas masa Mei’23 PPh ps 4a2) 3> kntr sy lapor di tgl 05-06-23 (dg asumsi; tgl lapor dilakukan dari tgl 01 sd 20 dibln berikutnya atas masa… Read more »
silakan di cek Kembali tanggal yang tertera pada dokumen transaksi sewa tersebut
Hallo Om, Mau tanya dong kita menggunakan jasa Angkutan via tongkang orang pribadi nih untuk pemotongan pajaknya pph pasal berapa Om?
PPh pasal 23 atas sewa
Om mau tanya, untuk sewa bis plat kuning itu pajak nya apa saja ya om ?? PPN dan PPh23 saja ?? atau hanya PPh23 saja ya om ??
dengan pihak siapakah transaksi tersebut dilakukan?
ini BA nya tglbulan mareet sedangkan kita disuruh untuk membuat tagihan nnya di bulan juni sedangkan faktur pajaknya juga hrus sesuai dengan inv sedangkan klo di faktur pajak di buat tgl tagihan nya bln maret padahal kami sdah bayar ppndn bln maret… apakah bermasalah jika kami buat tagihannya bln maret…..
Kl ada pmbayaran duluan kan harus trbit faktur jg
Om tanya donk
Perihal pajak bonus
Ada bonus yang diberikan ke owner
Tapi dana tersebut dimasukan ke PT dan sudah dipotong pajak adapula bukti potongnya
Apakah owner yg menerima dana tersebut dikenakan pajak lagi?
Terima kasih om
jika dari perusahaan sudah memberikan bonus kepada owner dan sudah dipotong PPh 21 nya maka tidak ada pemotongan PPh Kembali saat bonus tersebut ditransfer kepada owner
Om tanya dong…Saya buat pembetulan pajak 2 untuk ganti bulan kompensasi kelebihan pajak tapi saat buat spt ppn muncul pajak masukan (kelebihan ppn yang sudah saya batalkan). Bagaimana memperbaiki SPT PPn tersebut agar kompensasinya tidak muncul karena saya maunya dikompensasi dibulan berikutnya sesuai pembetulan 2 yg sudah saya buat. Terima kasih Om.
Pengisian di bagian kompensasi di halaman induknya silahkan cek lg
om mau nanya, kan customer saya membayar DPP tanpa PPN sebelum penyerahan BKP/JKP tgl 25 feb 23. Terus saya bikin faktur pajak setelah penyerahan BKP/JKP tgl 29 April. Lalu customer tidak mau bayar PPN nya karena dengan alasan tidak sesuai dengan tanggal bayar 25 feb. Faktur Pajak sudah di upload sesuai tanggal penyerahan BKP/JKP tgl 29 April. Lalu solusinya gimana ya? soalnya customernya ngotot bener dan gamau bayar padahalkan faktur sudah terbit dan ppn harusnya dibayarkan.
Faktur seharusnya memang terbit di 25 feb, jd silahkan didiskusikan lg dengan pembeli
Tapi om kalo sudah terlanjur di terbitkan faktur pajaknya dan customer tidak mau membayar ppn nya apakah itu tindakan benar?
jika pembeli bertransaksi dengan lawan transaksi PKP, maka PPN wajib dibayar oleh pembeli saat pembelian barang/jasa. kesepakatan awalnya gmn apakah nilai transaksi udah include ppn?
Om mau tanya nilai Biaya gaji upah dll yang ada di form 1771-II baris 2 (spt tahunan) harus sama dengan DPP pph 21 setahun kah om?
Kalau selisih bagaimana om karena ada JHT dan JP yang tidak termasuk objek pph 21
nilai gaji yang dilaporkan pada SPT Tahunan Badan merupakan nilai penghasilan bruto yang dilaporkan di SPT PPh 21 selama setahun
Om izin bertanya,
untuk syarat pembuatan faktur pajak yang bunyinya
“Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/ atau JKP.”
apakah artinya di perbolehkan menerbitkan faktur pajak sesudah menerima pembayaran dari customer sebelum penyerahan barang ?
contoh :
diterima pembayaran tanggal 02 juni 2023 , invoice tanggal 02 juni 2023 dan faktur pajak tanggal 02 juni 2023 dan bagaimana untuk tanggal surat jalannya ika penyerahan barang di tanggal 5 juli 2023 ?
mohon petunjuknya om terima kasih
tidak masalah
Hallo Om Pipa, mohon bantuannya. Jadi kami rilis invoice untuk PT.X…Dan ternyata ada kesalahan angka dalam penagihan inv tersebut. Kemudian kami buatkan credit note dan revisi fpnya. Tapi dari pihak pembeli menginginkan atas credit note tersebut dikenakan PPN 11% juga. Apakah bisa demikian om, mohon pencerahannya.
iya bisa
om tanya , misal ortu saya memberikan saya sebagai anak hibah sebesar 100jt
ortu saya menggunakan spt 1770 , saya 1770SS
nah untuk spt ortu saya apakah perlu dilaporkan?
lalu untuk spt 1770SS saya gmn? cara pengisian nya? terima kasih
jika penghasilan diatas PTKP maka wajib melaporkan SPT Tahunan. SPT 1770 SS hanya digunakan bagi karyawan yg memiliki bukti potong 1721-A1/A2 dengan penghasilan bruto kurang dari 60jt/tahun
kalau tidak mempunyai bukti potong 1721-A1/A2 , tp penghasilan bruto kurang dari 60jt/tahun. pake spt apa?
jenis pekerjaan atau penghasilan nya seperti apa? dapat menggunakan formulir 1770SS jika jenis pekerjaan sebagai karyawan tetap dengan penghasilan dibawah 60 juta per tahun
Om mau tanya,
saat memasukkan biaya gaji pada SPT tahunan seharusnya biaya bpjs keshatan dan Tk seluruhnya menjadi komponen biaya gaji atau hanya yang dilaporkan PPH 21 ya ?
soalnya kalau seluruhnya dimasukkan ke komponen biaya gaji totalnya ga sama dengan SPT tahunan pph 21.
Makasih
tidak seluruhnya masuk beban gaji, silahkan sesuaikan kembali mana yang menjadi komponen gaji pada perhitungan PPh 21 dan mana yang dibebankan pada perusahaan sebagai beban BPJS.
Jadi nilai Biaya gaji upah dll yang ada di form 1771 (spt tahunan) harus sama dengan DPP pph 21 setahun ya om?
betul, nilai gaji yang dilaporkan adalah nilai penghasilan bruto yang dilaporkan di SPT PPh 21 selama setahun
Om, mau nanya sy per Juni ini jadi konsultan di perusahaan dan terikat perjanjian kerja sama (jadi sy bukan karyawan tetap atau kontrak), tiap bulan sy dapet fee 15 jt (perusahaan tidak memotong pajak), yg jadi pertanyaan, penghasilan sy itu harusnya dipotong PPh 21 aja, atau PPh 23 aja, atau PPh 21 & 23 atau gimana? Makasih sebelumnya ya
PPh 21
om.. saya sudah buat e form … tapi ketika up, di submit error server bermasalah, bagaimana agar bisa submit?
silahkan cek kembali isian eform apakah sudah lengkap dan PPh terutang sudh dilunasi, cek kembali kode verifikasi dan silahkan diulangi submit
Om mau tanya, ini saya ada salah bayar dan juga sdh lapor pph 21 (kesalahan beda NPWP)jadi harus pemindahbukuan. Yang pertama saya harus pembetulan dulu baru pemindahbukuan? Jdi pembetulannya statusnya lebih bayar?
silahkan mengajukan pemindahbukuan
Sore om, mau numpang nanya. Ada transaksi sebagai berikut
-Pembelian furniture sebesar 10.000.000
-Mob demob sebesar 1.000.000
untuk mob demob tsb apakah perlu di potong pph 23? terimakasih om.
dipotong pph 23 jika dapat diklasifikasikan antara jasa dan pembelian barang tersebut.
Haloo om pimpa. saya mau tanya jika bendahara pemerintah transaksi dengan bukna PKP apakah di perbolehkan ? jika boleh apakah tetap di pungut PPN. terima kasih
tidak dipungut PPN jika non PKP
Kewajiban bendahara adalah memungut pajak. Jika PPN nya tidak di pungut apakah jika ada temuan inspektorat, argumen yg dipakai apa ? Apa dasar hukumnya. Thx
Jika lawan transaksi adalah non PKP, maka bendaharawan tidak wajib melakukan pemungutan PPN. namun akan lebih aman jika transaksinya dilakukan ke PKP sehingga mekanisme pemungutan ppn oleh bendahara tetap dapat dilakukan
om tanya dong kalau pemeriksaan laboratorium di klinik swasta kena pajak gak? kalau kena pajak, pajak apa saja yang dikenakan?
Tergantung detail transaksi dan pihak” yg bertransaksinya. Contoh jika Jasa Laboratorium dan/atau Pengujian Kecuali yang Dilakukan Oleh Lembaga atau Institusi Pendidikan Dalam Rangka Penelitian Akademis akan dipotong PPh 23
Halo om, izin bertanya, utk jasa ekspedisi pengiriman barang, dengan truk berplat kuning dan berplat hitam, apakah bisa menggunakan kode faktur 01 , 05 dan 08. dan apakh kita harus melengkapi dokumen2 utk bisa menggunakan kode faktur tsb?
bagaimana detail transaksinya? contoh jika merupakan jasa angkutan umum maka dikecualikan dari PPN (08), jika contohnya freight forwarder dapat menggunakan besaran tertentu (05).
Charter trucking /rate,,contohx pengiriman barang dr samarinda ke banjarmasin,,
Customer kami meminta ppn dg kode 05 utk truck yg berplat hitam dn kode 08 utk truck yg berplat kuning
silahkan disiapkan dokumen pendukung jika dipertanyakan oleh fiskus atas transaksi tersebut.
Selamat pagi, mohon bantuannya. Bila saya penjual eceran di marketplace online, mau daftar NPWP pilih Klasifikasi Lapangan Usaha nya yang mana ya pak? Jenis Barang yang saya jual lebih dari 1 macam
Apakah NPWP badan usaha atau orang pribadi? Contohnya jika OP dapat memilih wiraswasta dengan klasifikasi usaha yang paling mendekati/sesuai
Makasih ok
sama-sama
Halo om nanya nih, sy lumayan bingung:
-Transaksi barang misal sofa 1 set Rp. 11.100.000 termasuk PPN
-Ada kena PPh 23 2% Rp. 200.000 dipotong oleh pembeli
-Pembeli bayar 3 termin dengan total Rp. 10.900.000
Pertanyaan ny, di faktur pajak ny apa nilai di input sesuai pembayaran per-termin? Namun kalau seperti itu bukannya nilai barang jadi tidak sesuai?
Detail tambahan transaksi antar PT(pembeli) dan CV(penjual)
Input nominal sesuai yang ditermin, namun untuk nilainya yang sebelum di potong PPN dan PPh 23
om, mau tanya apakah bisa mengajukan penghapusan sangsi bunga pada saat BA konseling? terimakasih
Tergantung bagaimana konteks case lengkapnya
jadi bisa di minta di awal om?
maksudnya? bagaimana detail casenya?
Halo om, mau tanya misal UMKM WP OP yang ikut skema pajak 0,5% dan omzetnya sudah di atas 4,8 M di tahun ini. Tarif pajaknya jadi berapa persen ya?
Kalau baru melebihi 4.8 nya di tahun ini maka tahun ini masih menggunakan final 0.5%, akan berubah tarif di tahun berikutnya mengunakan tarif progresif
Kalau omzetnya tahun depan kurang dari 4.8 apakah tetap dikenakan tarif progresif?
jika omzet masih tetap dibawah 4,8M maka tetap menggunakan tarif 0,5%
terima kasih om. Mau tanya lagi, tarif progresifnya sesuai dengan PPH pasal 21 ya? Sebagai pemilik UMKM, selain perlu membayar pajak UMKM apa juga perlu membayar pajak atas gaji per bulan yang saya ambil untuk kebutuhan pribadi?
betul
Makasih om. Mau tanya satu lagi. Sebagai pemilik UMKM WP OP, selain perlu membayar pajak UMKM 0,5% apa saya perlu membayar pajak atas gaji per bulan yang saya ambil untuk kebutuhan pribadi?
Jika bentuk usaha bukan badan maka hal tersebut tidak terkena pajak
om izin bertanya, kalau detail transaksi untuk penjualan (faktur pajak keluaran) dan pembelian (faktur pajak masukan) itu apa?
detail transaksi seperti apa yang dimaksud? transaksi pada faktur pajak mencakup detail barang/jasa yang ditransaksikan dengan pihak lain
Saya mau Nanya kalau sewa penginapan atau villa dikenakan pajak apa y dan berapa persen.. Terimakasih
bagaimana detail transaksi terkait? dan siapa sajakah pihak2 yang bertransaksi?
jadi perusahaan A menyewa bangunan ke pemilik bangunan dengan nilai 60jt lalu pada saat pemeriksaan perusahaan A terdeteksi tidak membayar pph 4 ayat 2 yang ternyata pada saat menyewa bangunan tersebut peruusahaan A sudah membayar sekaligus pajaknya namun karna di npwp persahaan berkewajiban memotong pph 4 ayat 2 sendiri maka tetap merupakan kesalahan. Pertanyaannya, apakah bisa diajukan pbk dengan kesalahan tersebut? kalau bisa bagai mana syarat dan ketentuannya dan kalau tidak bisa bagaimana solusinya, Terimakasih.
Ini maksudnya PBK dari mana mau kemana ya?
Saya ada hendak ditanyakan terkait Agio Saham, mohon masukannya. Berikut ilustrasinya: Posisi saham saat ini PT X: Modal dasar 1,000 lbr saham @ Rp. 1jt dimiliki oleh: A: 375 lbr saham kepemilikan 37,5% @ Rp. 1jt B: 375 lbr saham kepemilikan 37,5% @ Rp. 1jt C: 250 lbr saham kepemilikan 25% @ Rp. 1jt A,B & C memutuskan mencari investor baru dengan mengeluarkan saham baru yang ditawarkan kepada investor baru D sebanyak 50 lbr saham dengan harga jual Rp. 2jt (ada agio saham dari selisih penyeteron modal D dgn nilai nominal saham). Sehingga porsi kepemilikan menjadi: A: 375 lbr saham… Read more »
selamat mengerjakan soal
Mohon maaf kalau pertanyaan panjang ini pertanyaan bagaimana untuk pelaporan sptnya terutama bagian modal saham jika terjadi agio saham mohon pencerahanya ?
jika terdapat perubahan persentase kepemilikan modal, maka silakan lakukan akta perubahan terlebih dahulu. dan pada SPT Tahunan Badan lampiran V bagian kepemilikan modal silakan disesuaikan dengan akta perubahan yang telah dilakukan
Perhitungan prosentase yg dilaporkan sesuai harga dasar atau harga jual ? Dan untuk aktanya sendiri perubahannya seperti apa mengingat pencatatan modal disetorkan diawal menggunakan harga dasar
menggunakan harga dasar
Apakah faktur pajak an perorangan bisa di ganti ke an PT ?
bisa bisa saja dengan dilakukan pembatalan faktur pajak
Sore mau tanya, saat ini WP sudah pensiun (usia 75 tahun dan tidak punya penghasilan) dan terakhir lapor pajak dari 10 tahun yang lalu karena tidak paham atas kewajiban lapor walaupun Nihil… namun saat di cek, NPWPnya masih aktif.
Apa yang harus dilakukan ya oleh WP tersebut?
Kewajiban yang 10 tahun tersebut bagaimana dan ke depannya bagaimana?
jika penghasilan dibawah ptkp maka tidak wajib lapor SPT, silahkan dapat mengajukan NE
Om mau tanya…untuk perusahaan Non PKP yg tidak pernah terima bupot (sudah diminta tapi banyak alasan dr pemberi kerja sehingga kita tdk punya bupot) tetapi tagihan selalu terpotong PPh. Apakah bisa laporan status nihil pada spt tahunan?
Apakah nanti bermasalah kalau kita lapor nihil?
masalah, silahkan laporkan dengan kondisi sebenarnya dan jika tidak ada bukti potong maka tidak ada pajak yang dapat dikreditkan. jika tidak ada bukti potong maka seharusnya tidak ada pemotongan pada tagihan