Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
18.6K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Eva
Eva
Mei 30, 2023 3:18 am

Mau tanya om, kalau bc4.0 dan sppb di tgl 6 mei sedangkan untuk faktur pajak dan invoice ny di tgl 15 mei , itu gmn y? Apakah bisa?

Last edited 1 year ago by Eva
Om Pimpa
Editor
Reply to  Eva
Juni 2, 2023 11:25 am

bisa

sayno
sayno
Mei 30, 2023 1:36 am

om….share pertnyan dunks 
Instansi Pemerintah X melakukan pengadaan barang mesin cetak
(printer) yang dipesan melalui marketplace Z dengan penyedia tuan Y
yang ada pada Sistem Informasi Pengadaan sebesar Rp. 4.500.000,(empat
juta lima ratus ribu rupiah). Pejabat pengadaan pemerintah X
melakukan pembayaran dengan menggunakan Uang Persediaan (UP).
Bagaimana pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap
transaksi dimaksud?

Om Pimpa
Editor
Reply to  sayno
Mei 30, 2023 10:40 am

semangat mengerjakan soal

Nadya
Nadya
Mei 29, 2023 1:20 pm

Bapak Haji seorang PNS golongan eselon 3B memiliki NPWP pada Januari 2021 memiliki gaji pokok Rp6.000.000 tunjangan isi 2% tunjangan anak 1% beranak tunjangan fungsional 3 juta setiap bulan membayar iuran pensiun 4,75% dari gaji pokok status kawin dan memiliki 3 anak berapa PPH terutang Bapak Haji selama tahun 2021

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nadya
Mei 30, 2023 10:40 am

semangat mengerjakan soal

Aniyah
Aniyah
Mei 29, 2023 12:59 pm

Om mau tanya kalo mau buat laporan untuk spt tahunan badan harus pakek koreksi fiskal atau jika tidak usah tidak masalah?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Aniyah
Mei 30, 2023 10:40 am

pakai

Yanto
Yanto
Mei 29, 2023 12:40 pm

Halo om saya Yanto, mau tanya. Saya kan udah kerja 3 tahun penghasilan msh dibwh PTKP 3.5jt perbulan. Sekarang saya sudah resign dan baru dapet kerja yang penghasilannya udah diatas 4.5 jt perbulan, saya baru punya npwp, kira2 tabungan saya dari hasil kerja sebelumnya akan dicurigai lalu dipotong atau dikenai pajak nantinya?

Terima Kasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Yanto
Mei 30, 2023 10:40 am

dikenakan pajak jika penghasilan dalam satu tahun pajak diatas PTKP

tiwi
tiwi
Mei 29, 2023 8:49 am

mau tanya, jika bendaharawan melakukan pembelian di bawah 500ribu apakah nomor faktur yang diberikan 020 juga ? atau 010 ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  tiwi
Mei 30, 2023 2:45 am

010

Liana
Liana
Mei 29, 2023 6:07 am

Siang om, kalau faktur pajak keluaran dengan kode 030 apakah bisa dikreditkan dengan faktur pajak masukan dengan kode 010?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Liana
Mei 30, 2023 2:45 am

bisa

hendi
hendi
Mei 29, 2023 3:27 am

selamat pagi om. maaf mau tanya web efktur . status ppn saya sudah bayar tp pas laporan status sptservices 00021-sptppn
kurang bayar

Om Pimpa
Editor
Reply to  hendi
Mei 30, 2023 2:46 am

apakah NTPN sudah terinput pada induk SPT di efaktur web? silahkan cek kembali masa pajak, tahun pajak dan nominal kurang bayarnya

Nadya
Nadya
Mei 29, 2023 2:03 am

Halo om saya Nadya. mau tanya. Apabila perusahaan baru notice akhir Mei 2023 ini adanya transaksi yg merupakan objeck VAT Offshore dan dikenakan pph26, untuk invoice Jan- April VAT Offshorenya masih bisa dikreditkan tidak ya? Perusahaan saya belum bayar dan belum kreditkan atas invoice tersebut
Terima Kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nadya
Mei 30, 2023 2:46 am

bisa

Fika M
Fika M
Mei 28, 2023 12:25 pm

Om mau tanya, status ppn bulan ini lebih bayar, tapi ada pbk juga yg perlu dimasukin, jadi lebih bayarnya bakalan nambah lagi nominal nya, tapi sy ga bisa input pbk nya, harusnya input di tempat biasa input ssp kan kalo kurang bayar, tapi ini ga bisa. Itu gimana om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Fika M
Mei 30, 2023 2:46 am

Jika LB maka tidak dapat menginput BPK/NTPN, atas PBK tersebut dapat di PBK kan kembali ke masa pajak / jenis pajak lainnya.

sena
sena
Mei 28, 2023 7:16 am

saya mau bertanya, saya membuat bukti potong pph unifikasi tapi saya dikolom penandatangan menggunakan npwp perusahaan bukan direktur apa dampaknya ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  sena
Mei 29, 2023 10:55 am

Wajib Pajak badan diwakili oleh pengurus, silahkan melakukan perubahan penandatangan pada ebupot unfikasi tersebut.

Sena
Sena
Reply to  Om Pimpa
Mei 30, 2023 12:11 am

Berarti kalau tidak ditandatangani oleh pengurus bukti potongnya tidak sah atau valid ya? Jadi lawan transaksi tidak bisa kreditkan kah?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Sena
Mei 31, 2023 3:03 am

iya

Eva
Eva
Mei 27, 2023 9:19 pm

Izin bertanya om tentang faktur pajak 070 (penimbunan berikat).
Apakah pada saat mendaftar bc4.0 (sebagai pembeli) harus sesuai dengan nomor faktur pajak sipenjual ? Kalau iya , bagaimana jika yang teruplod malah bukan nomor faktur pajak yang di daftarkan tsb melain kan di nomor faktur pajak yg lain

Last edited 1 year ago by Eva
Om Pimpa
Editor
Reply to  Eva
Mei 29, 2023 10:54 am

silahkan cek detail mengenai mekanisme BC.40 pada link https://pajakmania.com/sosialisasi-perpajakan/

Eva
Eva
Mei 27, 2023 7:44 am

Halo saya mau bertanya mengenai bc4.0
Apakah dalam pembuatan/mengisi bc4.0 ada berkaitan dengan nomor faktur pajak dari pengirim barang ? Dan apakah no sppb hanya bisa dipakai untuk satu dokumen saja?

Last edited 1 year ago by Eva
Om Pimpa
Editor
Reply to  Eva
Mei 29, 2023 10:54 am

silahkan cek detail mengenai mekanisme BC.40 pada link https://pajakmania.com/sosialisasi-perpajakan/

Raphael
Raphael
Mei 27, 2023 5:54 am

Halo om, sy punya soal pilihan ganda tapi sy bingung jawabnya,SKPKB atas pokok pajak terutang akan disertai dengan….
a. Imbalan Bunga
b. Sanksi Bunga
c. Sanksi Denda
d. Kompensasi Insentif

Last edited 1 year ago by Raphael
Om Pimpa
Editor
Reply to  Raphael
Mei 27, 2023 7:39 am

SKPKB atas pokok pajak terutang akan disertai dengan kesabaran

selamat mengerjakan soal

buana balan
buana balan
Mei 26, 2023 3:21 pm

Malam om, ingin bertanya, jika saya membangun gedung usaha sendiri dengan luas bangunan lebih dari 200 m2 pada tahun 2021 dimana masih berlakunya PMK 163. Biaya pembangunan yang saya keluarkan 100.000.000 termasuk atas PPN bahan material 40.000.000,- lalu di tahun 2023 ini sya akan menjual gedung tersbut. bagaimana PPN nya om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  buana balan
Mei 27, 2023 7:38 am

Apakah anda saat ini berstatus PKP?

Reni
Reni
Mei 26, 2023 12:19 pm

Halo Ompimpa!

Semoga sehat selalu. mau nanya tentang pajak nih om..

Apabila terjadi transaksi BKP/JKP dari Non-PKP kepada PKP kan setahu saya tidak boleh membuat faktur pajak karena status Non-PKP.
trus kemudian alasan apa yang diberikan kepada PKP yang meminta faktur pajak? apakah cukup dengan mengatakan perusahan xxx berstatus Non-PKP jadi tidak dapat menerbitkan faktur pajak.
Pertanyaan lanjutan, bukti apa yang bisa menggantikan status transaksi tersebut diatas? apakah cukup dengan nota pembelian atau invoice yang terdapat NPWP didalamnya dll?

Mohon pencerahaanya Om Pimpa. Terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Reni
Mei 27, 2023 7:28 am

1. bukti atas Non PKP dapat diberikan berupa SKT yg berisikan keterangan jenis kewajiban pajaknya apa saja, silahkan dikomunikasikan ke pembeli
2. karena ini transaksi tidak terkait PPN maka bukti transaksinya tidak diatur secara khusus, justru sebaliknya jika transaksi ini ada PPN maka bukti transaksinya akan ada aturan yg lebih khusus

Adel
Adel
Mei 26, 2023 8:11 am

Sebuah entitas tahun 2011 melaporkan laba perusahaan sebesar Rp 360 milyar. Data beberapa tahun lalu menunjukkan pendapatan perusahaan tersebar di sepanjang tahun secara merata. Sampai dengan triwulan 1 tahun 2012, perusahaan baru membukukan penjualan sebesar Rp 50 milyar. Akumulasi pembayaran PPh 25 dalam 3 bulan pertama di 2012 sebesar Rp 20 milyar. Jelaskan langkah apa yang sebaiknya dilakukan perusahaan dalam rangka pembayaran angsuran pajak selama sisa tahun 2012 dengan dua asumsi, asumsi pertama SPT 2011 telah diserahkan dan asumsi kedua SPT 2011 masih dalam proses penyusunan?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Adel
Mei 27, 2023 6:44 am

Selamat mengerjakan soal

alie
alie
Mei 26, 2023 7:17 am

Halo om mau tanya nih terkait PPN, kan PPN sekarang nih udah naik jadi 11% kira-kira udah efektif gak menurut om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  alie
Mei 26, 2023 8:18 am

efektif yang seperti apa ya?

Iryanto Doddy
Iryanto Doddy
Mei 26, 2023 6:35 am

Selamat siang Om Pimpa, saya seorang HRD pada suatu badan.
ingin menanyakan tatacara perubahan PTKP Karyawan misal dari K/0 jadi K/3 dll..
Apakah bisa difasilitasi oleh HRD atau Wajib Pajak sendiri yang harus mengurus ke KPP?
Kalau difasilitasi HRD, lalu apakah ada formulir khusus dan syaratnya apa saja yah? terimakasih

Last edited 1 year ago by Iryanto Doddy
Om Pimpa
Editor
Reply to  Iryanto Doddy
Mei 26, 2023 8:17 am

perhitungan perubahan PTKP langsung dapat dilakukan dimulai dari awal tahun pajak

Diya Audina
Diya Audina
Mei 25, 2023 4:59 pm

Ini nanya om ,saya salah buat masa pajak saat membuat billing tapi jika menunggu pbk proses nya lama dan bisa jadi telat lapor kalau menunggu hasilnya, jadi bisa beri solusi bagai mana yg harus saya lakukan agar tidak ada sanksi dan lapor tepat waktu?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Diya Audina
Mei 26, 2023 8:17 am

Bisa dibuatkan billing baru dan dibayarkan terlebih dahulu sembari menunggu proses PBK nya

Morgan
Morgan
Mei 25, 2023 2:19 am

Selamat pagi adapun pertanyaan mengenai pph 26 contoh
Jonatan Christie adalah atlet bulutangkis indonesia berhasil memenangkan perlombaan bulu tangkis di Jepang dan memperoleh hadiah uang tunai USD 5.000 dari penyelenggara kegiatan di Jepang. Cara perhitungannya gimana ya om ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Morgan
Mei 25, 2023 11:38 am

semangat mengerjakan soal

Morgan
Morgan
Mei 25, 2023 2:17 am

Selamat pagi om adapun juga pertanyaan mengenai pph 26 contoh PT Selalu Baca adalah perusahan penerbit buku asal Indonesia. Di bulan April 2022, perusahaan ini harus membayar royalti senilai Rp 100.000.000 kepada Nobita yang berasal dari Jepang selaku pengarang komik. Cara hitung pph 26 gimana ya om ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Morgan
Mei 25, 2023 11:39 am

semangat mengerjakan soal

Morgan
Morgan
Mei 25, 2023 2:14 am

Selamat pagi saya ingin bertanya perhitungan pph 26 atas soal sebagai berikut
Pada ajang lomba lari maraton paling bergengsi di Indonesia “Bali Marathon 2019” yang diikuti lebih dari 11.600 pelari dari 50 negara, pelari asal Eropa mendominasi kemenangan di kategori Open Marathon. Di kategori Open Man, pelari asal Belanda Van Eric finish di urutan 1 dan mencatatkan waktu 2 jam 18 menit 34 detik. Ia memperoleh hadiah uang tunai Rp 200.000.000 dari penyelenggara Bali Marathon di Indonesia

Om Pimpa
Editor
Reply to  Morgan
Mei 25, 2023 11:40 am

semangat mengerjakan soal

Pansa
Pansa
Mei 24, 2023 11:49 am

Om tanya dong, terkait setelah penerbitan SPMKP atas permohonan pengembalian pendahuluan PPN, dalam SPMKP menyebut pencairan dana dengan cara SP2D. Setelah SP2D terbit berapa lama dana tersebut masuk ke rekening wajib pajak, apakah ada regulasi atau peraturan terkait yg diatur DJP atau Kementrian Keuangan untuk berapa harinya dana tersebut masuk ke rekining wajib pajak? Mohon bantuannya om.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Pansa
Mei 25, 2023 11:41 am

1 bulan

Andar
Andar
Mei 24, 2023 6:46 am

Om tanya lagi, apa konsekuensi dlm hal perpajakan yg diterima perusahaan kami jika Kami membayar hasil pekerjaan sebuah PT yg menggunakan rekening pribadi/Direkturnya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Andar
Mei 25, 2023 8:25 am

konsekuensi seperti apakah yang dimaksud? tidak masalah jika pelaksanaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan dibayarkan melalui rekening pribadi direktur terlebih dahulu

Ben
Ben
Mei 24, 2023 4:40 am

Om Pimpa, mau tanya dong, ini kasus REAL terjadi. pada tahun 2020, terjadi pemeriksaan pajak terhadap PT. A atas transaksi 2019, dan timbul hutang pajak. Setelah proses mediasi selama 2 tahun, hutang pajak kembali ditagihkan sehingga terjadinya blokir rekening pada PT. A dan juga pribadi direksi (komisaris dan Direktur). yang ingin ditanyakan adalah sbb : saat tahun 2019-2020, pengurus PT. A adalah X (Direktur) dan Y (Komisaris) saat tahun 2021++, pengurus PT. A berubah menjadi X (Komisaris) dan B (Direktur). Pertanyaan saya, apakah benar jika rekening B (Direktur Baru) juga sah diblokir ? Sedangkan B baru menjabat dan tidak ada… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ben
Mei 25, 2023 8:24 am

Silahkan cek definisi Pengurus sebagai wakil wajib pajak badan di UU KUP

ekky
ekky
Mei 24, 2023 2:10 am

Selamat Pagi Om. Mau tanya Om. ketika upload faktur pajak keluaran trus direject dengan keterangan “ETAX-API-10030: Bukan Merupakan Dokumen Penyerahan BKP atau JKP”. Padahal saya sudah benar memasukkan dokumen pendukungnya. Bagaimana yaa kak?

Om Pimpa
Editor
Reply to  ekky
Mei 25, 2023 8:24 am

silakan cek kembali format dokumen atau lampiran pendukung yang diupload apakah sudah sesuai atau belum

Wibisono
Wibisono
Mei 23, 2023 3:05 pm

Om, nanya donk, misalnya:

Seseorang mulai kerja di luar negeri tanggal 1 Januari 2023. Karena kebutuhan perusahaan, sering berkunjung ke Indonesia. Seandainya, selama Jan-Des 2023, tepatnya, pada bulan Okt 2023, dia berada di Indonesia total lebih dari 183 hari.

Pertanyaan:
1. Apakah dia wajib daftar NPWP?
2. Kalau wajib, apakah efektif dari tanggal 1 Jan 2023 atau semenjak mencapai 183 hari, dalam contoh ini bulan Oktober?
3. Apakah gaji di luar negeri akan kena pajak di Indonesia juga? Jika iyah, gaji terhitung kapan – 1 Januari atau Oktober?

Terima kasih banyak oom.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Wibisono
Mei 25, 2023 8:25 am

1. Ya
2 & 3. Tergantung banyak hal lain lg yg blm diinfo di pertanyaan

Fhm
Fhm
Mei 23, 2023 9:05 am

Om Pimpa, mau nanya (Pph 21)
Bagaimana cara buat Bukpot Pph 21 bagi karyawan yang tidak lagi diperpanjang kontrak di pertengahan masa tahun pajak/sebelum berakhir masa tahun pajak? dan bagaimana perhitungannya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Fhm
Mei 24, 2023 2:12 am

bukti potong sesuai dengan masa kerjanya (contoh jan-jun) dan perhitungan PPh 21 sesuai dengan bruto gaji selama bekerja. silahkan cek Per 16 PJ 2016 sebagai contoh perhitungannya dan sesuaikan dengan tarif progresif pasal 17 terbaru.

Fhm
Fhm
Reply to  Om Pimpa
Mei 24, 2023 7:57 am

Tanya lagi Om, untuk bukti potong tersebut (contoh jan-jun), apakah dibuat sebulan setelah berakhirnya masa kerja atau dibuat pada akhir tahun? dan dilaporkan di masa pajak apa?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Fhm
Mei 25, 2023 8:26 am

Dibuat pada masa pajak terakhir

Budie
Budie
Mei 23, 2023 3:54 am

Pertanyaan saya simple aja. Apakah bisa bayar tunggakan PBB tidak sepenuhnya, atau separuh dulu agar tidak makin menumpuk? Klo bisa gimana caranya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Budie
Mei 24, 2023 2:12 am

silahkan tanyakan kepada Pemerintah daerah terkait karena PBB merupakan pajak daerah

Felicia
Felicia
Mei 23, 2023 3:06 am

Om mau nanya… kl perusahaan saya omzet belum 4,8 M setahun, apa bisa jadi PKP? biar bisa menerbitkan faktur pajak gt

Om Pimpa
Editor
Reply to  Felicia
Mei 24, 2023 2:11 am

bisa, silahkan ajukan permohonan PKP pada KPP terdaftar

anna
anna
Mei 23, 2023 2:26 am

Slmt pagi Om,

Baru² ini saya baru saja menjual rumah dimana pajak penjualan rumah tsb dibantu dibayarkan oleh notaris.
Namun ada beberapa hal yg masih berada dalam area abu-abu bagi saya yg awam ini.

Yg menjadi pertanyaan saya adalah:
1. apakah saya harus mendapatkan bukti setor pajak yg asli atau cukup hanya copy-nya/hasil scan-nya saja?

2. apakah bukti setor yg asli memang diperlukan oleh pihak notaris sehingga harus disimpan oleh mereka?

3. Apakah di kemudian hari saya akan memerlukan bukti setor pajak prnjualan rumah tsb utk suatu hal? jika ya, spt apa contohnya ya, om?

Terima kasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  anna
Mei 24, 2023 2:13 am

silahkan tanyakan kepada notaris tersebut, mengenai bukti setor (asli/tidak asli, tidak menjadi masalah untuk pelaporan SPT Tahunan) bukti penyetoran tersebut dibutuhkan pada saat pengisian SPT Tahunan sebagai bukti pembayaran pajak final dan acuan atas transaksi penjualan tanah dan bangunan.

alfredo
alfredo
Mei 21, 2023 5:35 pm

Om, mau tanya untuk penghasilan yang didapat hanya dari trading (saham, Crypto, Forex) itu Kode KLU nya apa ya? baru mau membuat NPWP.

Terima Kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  alfredo
Mei 23, 2023 10:02 am

penghasilan lainnya dan isi manual atau disesuaikan dengan yang paling mendekati.

Sucii
Sucii
Mei 21, 2023 12:20 pm

Izin nanya om, kalau pembetulan SPT PPN nihil itu emang kena denda yah?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Sucii
Mei 23, 2023 10:42 am

tidak kena denda, kecuali atas pembetulan terjadi kurang bayar

puspa
puspa
Mei 21, 2023 7:23 am

PT Krakatau adalah Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang elektronik, menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT) Tahun 2020 pada tanggal 30 April 2021, dengan rincian sebagai berikut: Penghasilan Bruto Rp9.600.000.000 Penghasilan Kena Pajak Rp1.500.000.000 Utang pajak penghasilan Rp 247.500.000 Kredit Pajak Rp 180.000.000 Pajak kurang bayar Rp 67.500.000 Pajak kurang bayar (PPh Pasal 29) telah dibayarkan pada tanggal 25 April 2021. Setelah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, ditemukan adanya kesalahan perhitungan, Seharusnya Penghasilan Kena Pajak Tahun 2020 sebesar Rp2.200.000.000,-. Pertanyaan: A. Hitunglah besarnya PPh terutang yang seharusnya? B. Hitunglah besarnya pajak… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  puspa
Mei 21, 2023 10:53 am

selamat mengerjakan soal

Arif
Arif
Mei 21, 2023 2:14 am

Selamat pagi om,, mau tanya kalau kami memungut PPh Psal 23 konsumsi untuk beberapa kegiatan, penyetorannya apakah per item kegiatan ataukah boleh sekaligus?
MIsalnya, item kegiatan A, pph psl 23 Rp. 1.000,-, kegiatan B juga sebesar itu,,dst sampai 20 item kegiatan. Terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Arif
Mei 21, 2023 10:53 am

apakah PPh 23 konsumsi yang dimaksud adalah jasa catering? Jika ya, PPh 23 dikenakan atas nilai jasa nya bukan atas item

hendi
hendi
Mei 20, 2023 2:51 am

selamat pagi om? maaf saya mau tanya kenapa web efaktur saya mau lapor ppn masa, pas submit terdapat pemberitahuan SPTSERVICE-00021: SPT KURANG BAYAR PPN. Padahal saya udah melakukan pembayaran. masalahnya knp ya pak?

Om Pimpa
Editor
Reply to  hendi
Mei 21, 2023 1:56 am

Apakah sudah melakukan input NTPN?

ayu
ayu
Mei 19, 2023 1:34 pm

Selamat malam om mau tanya, Jika terjadi perbedaan metode dan perhitungan di akuntansi komersial dengan perpajakan, peraturan mana yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan? dan biasanya terjadi pada kasus apa saja ya om

Om Pimpa
Editor
Reply to  ayu
Mei 21, 2023 1:55 am

Jika untuk menghitung PPh Terutang maka mengikuti aturan perpajakan, jika untuk kebutuhan selain perpajakan silahkan disesuaikan sendiri. Perbedaan komersil dan fiskal biasanya terjadi karena ada perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya.

Lia
Lia
Mei 19, 2023 8:26 am

izin bertanya,jika faktur pajak kawasan berikat 070 ada kesalahan harga apakah bisa direvisi?
faktur pajak bulan April, dan baru ketauan bulan Mei.
mohon solusinya, terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Lia
Mei 21, 2023 1:54 am

Bisa

Andar
Andar
Mei 19, 2023 1:19 am

Selamat pagi Om Pajak,
Mohon bantuannya Om, bagaimana cara hitung Biaya Investasi tanaman (BIT) PBB sektor perkebunan, atau adakah petunjuk cara menghitung PBB tersebut seperti pada peraturan sebelumnya SE-149/PJ/2010.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Andar
Mei 19, 2023 1:02 pm

Terkait pertanyaan tersebut dapat melihat dari peraturan PER-31/PJ/2014 ya

Sunilah
Sunilah
Mei 18, 2023 1:06 pm

Berikut adalah summary laporan Laba Rugi PT. Amerta tahun 2021

Ø Omset Rp. 6.000.000.000

Ø Laba Komersil Rp. 4.600.000.000

Ø Data Koreksi Fiskal sbb:

a. Dalam Laba Rugi terdapat Biaya penghapusan Piutang tidak tertagih yang belum sesuai ketentuan perpajakan sebesar Rp. 240.000.000,

b. Dalam Laba Rugi terdapat Biaya pembelian alat komunikasi untuk jajaran direksi sebesar Rp. 60.000.000

c. Dalam Total pendapatan perusahaan terdapat penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak yaitu sebesar Rp. 120.000.000

d. Terdapat biaya zakat perusahaan yang diserahkan kepada Baznas sebesar Rp. 24.000.000

Pertanyaan:

Hitung PPh badan menggunakan tarif PPh Ps 17!

Om Pimpa
Editor
Reply to  Sunilah
Mei 19, 2023 2:03 am

Semangat mengerjakan soal

Lala
Lala
Reply to  Om Pimpa
Mei 19, 2023 2:11 am

Butuh jawaban nya om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Lala
Mei 21, 2023 10:54 am

semangat ya

skda
skda
Mei 18, 2023 6:28 am

Pak Mau tanya perusahaan ada memakai jasa pemasangan partisi hoarding gedung apakah atas jasa tersebut dikenekan PPh ?
kalau kena mohon informasinya kena PPh berapa serta peraturannya

Om Pimpa
Editor
Reply to  skda
Mei 19, 2023 1:59 am

ya, tergantung bagaimana detail transaksi dan pihak” ya bertransaksinya

anwar
anwar
Mei 17, 2023 7:12 pm

assalamualaikum om , kalo tentang pajak forex keuntungan yg di jumlahkan dari uang yg sudah di withdraw /masuk rekening kan om? dan siapin bukti wd dari broker nya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  anwar
Mei 19, 2023 1:59 am

keuntungan transaksi forex tersebut/ selisih jual beli

Diva
Diva
Mei 17, 2023 6:09 am

Tanyaa oomm, Perhitungan DPP untuk pembuatan bukti potong PPh 26 pembayaran bunga luar negeri (negara Swedia) menggunakan kurs apa? ketika bayar atau invoice atau bagaimana? trus sama dasar hukumnya ya om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Diva
Mei 19, 2023 2:01 am

kurs kmk pas transaksi

jali
jali
Mei 17, 2023 4:09 am

pak mau tanyak, saya kompensasi ppn LB bln 02 ke bulan 04 Tp pas mau lapor muncul ket “Masa dan Tahun kompensasi berbeda dengan masa kompensasi awalnya, yaitu 3-2023” padahal kan posisinya pembetulan, tolong bantuanya???

OK

Om Pimpa
Editor
Reply to  jali
Mei 18, 2023 4:35 am

masa kompensasi tidak dapat diubah, silahkan sesuaikan dengan kompensasi SPT normal

Mogi Ertanto
Mogi Ertanto
Mei 16, 2023 6:00 pm

Hallo Om , maaf mau tanya soal pelajaran ni Berikut adalah summary laporan Laba Rugi PT. Amerta tahun 2021 Ø Omset Rp. 6.000.000.000 Ø Laba Komersil Rp. 4.600.000.000 Ø Data Koreksi Fiskal sbb: a. Dalam Laba Rugi terdapat Biaya penghapusan Piutang tidak tertagih yang belum sesuai ketentuan perpajakan sebesar Rp. 240.000.000, b. Dalam Laba Rugi terdapat Biaya pembelian alat komunikasi untuk jajaran direksi sebesar Rp. 60.000.000  c. Dalam Total pendapatan perusahaan terdapat penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak yaitu sebesar Rp. 120.000.000  d. Terdapat biaya zakat perusahaan yang diserahkan kepada Baznas sebesar Rp. 24.000.000 Pertanyaan: Hitung PPh badan menggunakan tarif… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Mogi Ertanto
Mei 18, 2023 4:37 am

Semangat mengerjakan soal

Sunilah
Sunilah
Reply to  Mogi Ertanto
Mei 18, 2023 1:05 pm

Bagaiman itu caranya

Om Pimpa
Editor
Reply to  Sunilah
Mei 21, 2023 10:54 am

silakan dibuka kembali materi yang sudah diajarkan sebelumnya

Aldi Putra Pratama
Aldi Putra Pratama
Mei 16, 2023 12:48 pm

PT. Musi Ceria melaporkan SPT PPh Badan tahun pajak 2018 pada tanggal 21 Juni 2019 dengan kurang bayar sebesar Rp 50 juta. Di tanggal tersebut juga dilaporkan SPT masa :

1. PPN masa pajak Mei 2019 dengan kurang bayar sebesar Rp 20 jt

2. PPh Pasal 21 masa pajak Februari 2019 dengan kurang bayar Rp 5 jt

3. PPh Pasal 23 masa pajak Januari 2019 dengan kurang bayar Rp 2 jt

Atas penyampaian SPT tersebut potensi sanksi apa yang akan dikenakan oleh KPP?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Aldi Putra Pratama
Mei 19, 2023 2:03 am

Semangat mengerjakan soal

Dita
Dita
Mei 16, 2023 9:19 am

Bagaimana solusi utk perubahan masa kompensasi lebih bayar ppn jika pada pelaporan sebelumnya telah di pilih kompensasi masa berikutnya dg membuat spt pembetulan pada web efaktur

Om Pimpa
Editor
Reply to  Dita
Mei 19, 2023 2:02 am

kompensasi sebelumnya tidak dapat diubah.

r y u
r y u
Mei 16, 2023 8:20 am

Haloo om. Maaf saya mau bertanya, terkait PPH23. kalau pihak pemotong membayar full dan supplier tidak ada permintaan untuk dibuatkan bukti potongnya. siapakah yg akan terkena masalah?

Mohon pencerahannya
Terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  r y u
Mei 17, 2023 9:17 am

pihak pemotong karena badan usaha memiliki kewajiban memotong pajak tersebut

r y u
r y u
Reply to  Om Pimpa
Mei 17, 2023 9:22 am

misalkan, jikalau supplier tersebut tidak mau dipotong dan tidak mau dikenakan pph23 ? siapa yang akan terkena masalah ?
dan mohon sarannya om

Om Pimpa
Editor
Reply to  r y u
Mei 18, 2023 4:37 am

pihak pemotong karena memotong pajak bagi badan usaha adalah kewajiban. Silahkan digross up saja dengan asumsi pembayaran sudah termasuk pemotongan PPh.

Yulia
Yulia
Mei 16, 2023 7:13 am

Ompa mau tanya, kalau misalkan ada claim warranty dari timur leste, apakah itu dibayarkan utk ppn jln nya? Karna ketika kita bayar claim warranty nya di potong dari deposit mereka, apakah itu kita perlu bayar ppn jln nya ompa? Mohon penjelasan nya y ompa.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Yulia
Mei 17, 2023 9:16 am

yes terutang

18.6K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x