Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
om, saya izin tanya, kalau perusahaan properti itu yang dipake utk ppn itu npwp pusat ato cabang, dan npwp yang dipake untuk pph final 2,5 persen, 4 ayat 2 ,pph 23 yang dipake npwp cabang ato pusat, kalau ppn dan pph 4 ayat 2 sudah terlanjur pake npwp pusat terus bagaimana ? mkasih
Sesuai npwp lokasi properti yg dijual
Selamat siang Om..
Mau Tanya…
Perhitungan DPP Kurs untuk pembuatan bukti potong PPh 26 pembayaran bunga luar negeri (negara Swedia) menggunakan kurs apa? ketika bayar atau invoice atau bagaimana? terimakasi
Terimakasih Om..
kurs kmk pas transaksi
Selamat siang Om..
Mohon pencerahannya..
Tiap tahun kan perusahaan memberikan parcel lebaran untuk karyawan, apakah harus dikoreksi fiskal dalam perhitungan PPh perusahaan?
Terimakasih Om..
ya, dikoreksi fiskal
tanya om…. sebagai penyedia jasa di mitra siplah ,
terimakasih atas penjelasannya om
1. Jika anda sudah PKP, maka untuk PPN dapat dilaporkan pada SPT Masa PPN dan silakan meminta SSP atau NTPN kepada mitra SIPLah. Untuk PPh yang transaksi nya telah dipotong oleh mitra SIPlah dapat dimintakan bukti potong tersebut sebagai kredit pajak untuk SPT Tahunan.
2. Perlu, jika anda sudah PKP
bisa di bantu om untuk langkah membuat faktur keluaran..
terimakasih om..
faktur pajak dapat dibuat melalui aplikasi efaktur, jika belum di download silakan di download terlebih dahulu
berarti kita tetap harus bikin faktur pajak secara manual ? dan siapakah lawan transaksinya? siplah blibli atau pengguna jasa?
pengguna jasa
Kalau NON PKP Om ?
Kalau non PKP maka tidak perlu buat faktur pajak
terima kasih sudah bertanya, ini yang ingin juga saya tanyakan. sukses selalu untuk om Pimpa
Permisi Om,
Izin bertanya jika kita mau mengirimkan barang yaitu HP(melalui ekspedisi) dari luar indonesia misal dari Singapore, pajak apa saja yang dikenakan dan apakah itu sudah termasuk pajak Imei HP nya atau harus bayar pajak Imei lagi? Mohon penjelasanya om.
Sekian, Terima kasih om
Bs tanyakan ke pihak ekspedisinya
Permisi, numpang tanya dong om. Saya dan istri mau sewa ruko kecil pinggir jalan untuk usaha sewa gaun pengantin, mungkin nanti di tambahin papan reklame kecil2an. Pendapatan dr usaha itu jg gk menentu (musiman) kadang bisa 1 bulan atau lebih tidak ada pemasukan sama sekali. Dan usahanya perseorangan, tidak ada karyawan. Nah yang saya mau tanyakan apakah usaha seperti itu kena pajak / harus lapor pajak?
Terima Kasih.
tergantung bagaimana detailnya, contoh atas usaha Wiraswasta tersebut dibawah 500jt/tahun berdasarkan PP 55 Tahun 2022 maka tidak terutang pajak UMKM.
hallo om mau tanya, kalo FP thn 2022 apakah bisa dibikin returan ditahun 2023?
bisa
mau nanya om, kalo FP tahun 2022 dan mau dibikin returannya ditahun 2023 apakah bisa om?
bisa
kalo masa returannya nya mau dibikinin tahun 2022 bisa ga om? soalnya barangnya udh lama di retur tp FP nya belum dibikinin om
tidak bisa, karena faktur pajak dibuat paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
tp klo misalnya dibkinin returan di 2023, saya ga perlu melakukan pembetulan spt masa kan om?
apakah yang dimaksud SPT Masa PPN di tahun 2022? tidak perlu
Selamat siang
selamat siang
Pagi Om,
Mau nanya Om terkait angsuran PPH 25. Perusahaan kami sudah melaporkan SPT Tahunan 2022 lebih awal di bulan Peb 23 kemarin, dan langsung mengajukan penghapusan PPH 25 dan sudah disetujui oleh KPP. Angsuran 2023 yang seharusnya kami bayar yaitu Rp, 4 jutaan dihapuskan menjadi Rp, 0 dan berlaku dari masa pajak Apr s/d Des 2023. Lalu untuk angsuran masa pajak Jan s/d Mar 23 apakah menggunakan angsuran tahun 2022 atau menggunakan angsuran 2023 yang baru sebelum penghapusan pph 25 yaitu Rp, 4 juta?
Mohon penjelasannya ya Om, trims.
mengikuti nilai angsuran PPh 25 sebelum penghapusan, 4 juta
Ibu Warda (K/1) bekerja pada PT Terang dengan memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000, tunjangan Rp 5.000.000 dan membayar iuran pensiun Rp 100.000, serta subsidi iuran pensiun dr perusahaan Rp 200.000, Hitung PPh 21 yang dipotong oleh PT Terang
selamat mengerjakan soal
Permisi, saya mau tanya dong. Saya dan istri rencananya mau sewa ruko kecil2an untuk usaha sewa gaun2 pengantin (bridal), dan akan dipasang papan reklame kecil saja di pinggir jalan. Dan ini perseorangan bukan berbentuk badan usaha.. dan pemasukannya sendiri tidak menentu.. kadang bisa berbulan2 tidak ada pemasukan (musiman), untuk pendapatan setahunnya tidak sampai 100jt bahkan kurang.., yang saya mau tanyakan kalau seandainya saya jadi sewa ruko pajak apa saja yang akan kena?
Terima Kasih.
atas transaksi sewa ruko dipotong PPh final 4 ayat 2 dengan tarif 10%
misalnya saya menyumbangkan mobil kepada org lain apakah terkena pajak?
bagaimana detail transaksinya? contoh memberikan mobil kepada org tua, maka dari sisi anda sebagai pemberi tidak terutang pajak dan orang tua sebagai penerima dikatakan hibah dan tidak terutang pajak
Siang kak mau tanya apa dari scan barcode kita bisa tau detail barang apa saya yang terkena pajak atas ppn dan apakah ada yg di retur
Tergantung scan apa yg dipakai
Siang Pak,
saya mau tnya mslh aplikasi efaktur,saya input NRP Keluaran dan jg sdah saya upload,disaat saya posting dan saya cek kembali NRP keluaran yg saya input double dan yg trekam di web cm 1 tp di aplikasi saya ad 2.penyebabnya apa y pak?dan solusinya gmn y pak?
Apakah nota retur sudah upload? Apakah sudah posting ulang di web efaktur stelah approve retur?
Mau nanya nih om, jika seorang bendahara pemerintahan membeli pupuk dan bibit tanaman akan terkena pajak apa aja ya ?
Terus kalo beli pasir, kerikil, dan air itu kena pajak apa aja ?
bagaimana detail dan pihak” yang bertransaksinya?
tanyaa omm .. om jika ada faktur PM yang kelewat belum saya klaim .. tp sudah lewat dari masa klaim nya .. perlakuan nya bagaimana om ??
faktur PM masa januari
Apakah boleh di masukan di salah satu masa jan- maret (pembetulan) lalu lebih bayarnya di kompen ke masa April begitu om ??
bisa
tanyaa ommm ,maintenance fee ( untuk biaya masuk gudang dibayar perbulan) apakah kena pph dan jika kena maka kena pph brp dan tarif brp
tergantung bagaimana detail dan pihak” yang bertransaksinya, contoh jasa kepada badan usaha dipotong PPh 23
siang om, mau bertanya ttg pembelian aktiva tetap. thn 2022 kemarin, perusahaan menjual mobil tp tidak dibuatkan faktur keluaran. sebetulnya apakah harus membuat faktur keluaran apa tidak ya om?
apakah perusahaan anda PKP? jika ya, maka membuat faktur pajak keluaran atas penjualan aset
iya om pkp, jika terlanjur tidak membuat maka bagaimana solusi nya ya om?
Silahkan membuat faktur pajak atas transaksi penjualan aset tersebut
utk tanggal transaksi kan di thn 2022 ya om, jika dibuat di thn 2023 apakah tdk bermasalah?
akan ada sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak
untuk tanggal faktur pajak nya tetap diinput thn 2023 ya om, mengingat tanggal faktur pajak tidak bisa dibuat jika sudah melewati tgl 15 bulan berikutnya.
ya, benar
CV.jaya bina karya mengerjakan proyek pekerjaan kantor milik PT.rimba matoa lestari
CV.jaya bina karya mau membuat faktur pajak untuk PT.rimba matoa lestari kesepakatan pajak PPN di tanggung atau di bayar oleh PT rimba matoa lestari sendiri kepada pemerintah,di dalam pembuatan faktur pajak ada detail transaksi no.1 no.2 no.3 sampai no.9 kita pilih yang nomor berapa ya
Ini pilihan detail transaksi, kita pilih no berapa
apakah PT RIMBA adalah WAPU? jika ya maka kodenya 03
Angga bekerja di PT. Mantap sebagai pegawai tetap, sejak tahun 2018 dan memiliki NPWP, menikah dan mempunyai 2 orang anak, gaji perbulannya adalah Rp. 10.750.000, premi asuransi dibayar pemberi kerja sebesar Rp. 15.000, luran pensiun dibayar sendiri Rp. 55.000. diminta berapa pajak yang harus dibayar olch Angga porbulannya!
semangat mengerjakan soal
selamat siang om, kemarin saya salah memasukan masa pajak ppn saat bayar dan lapor pajak. seharusnya bulan april 2023 saya masukan di bulan mei 2023. cara mengatasinya bagaimana ya?
maksdnya memasukkan apa? masa pada kode billing/ salah kreditkan faktur pajak masukkan?
halo ompimpa ijin bertanya,
PPPK mendapatkan honorarium Jasa Pelayanan, ini dipotong PPh 21 yang mana yh?
apa sama dengan PNS yang bersifat final ?
Pph 21 final
om mau nanya jawaban ini Angga bekerja di PT. Mantap sebagai pegawai tetap, sejak tahun 2018 dan memiliki NPWP, menikah
dan mempunyai 2 orang anak, gaji perbulannya adalah Rp. 10.750.000, premi asuransi dibayar pemberi
kerja sebesar Rp. 15.000, iuran pensiun dibayar sendiri Rp. 55.000. diminta berapa pajak yang harus
dibayar oleh Angga perbulannya!
semangat mengerjakan soal
Angga bekerja di PT. Mantap sebagai pegawai tetap, sejak tahun 2018 dan memiliki NPWP, menikah
dan mempunyai 2 orang anak, gaji perbulannya adalah Rp. 10.750.000, premi asuransi dibayar pemberi
kerja sebesar Rp. 15.000, iuran pensiun dibayar sendiri Rp. 55.000. diminta berapa pajak yang harus
dibayar oleh Angga perbulannya!
semangat mengerjakan soal
Halo ompimpa, izin bertanya bagaimana perlakuan atas renovasi bangunan, dibebankan langsung atau mekanisme penyusutan. jika termasuk penyusutan bagaimana pencatatannya. terima kasih
bisa dibebankan langsung atau diakui sebagai aset menjadi komponen bangunan. Jika menjadi komponen gedung, maka perlu melakukan revaluasi aset dan menghitung penyusutannya
Jika saya dapat uang hibah dari orang tua yg tidak memiliki npwp apakah saya wajib melaporkan uang itu?
ya, melaporkan hibah tersebut pada SPT Tahunan
Saya kerja untuk perusahaan kelapa sawit terus saya mau bikin faktur pajak nanti pajak yang bayar kan perusahaan kelapa sawit, yang saya tanyakan detail transaksi kita pilih no berapa ya
transaksi apa yang dimaksud?
Selamat Siang Om,
Saya Mau bertanya Om Mengenai Faktur Pajak
Contoh:
PT A Jual Barang ke PT B pada tanggal 4 April 2023, Barang Di terima PT B pada Tanggal 4 April 2023, PT A Merekam Fakturnya pada tgl 7 April 2023 dengan tangal faktur Pajak Tanggal 4 April 2023.
Pertanyaannya om apakah PT A Telat Merekam Faktur Pajak ?
tidak
ingin bertanya saya buat faktur pajak atas jasa angkutan, namun ada pemotongan claim barang rusak. Jadi saya harusnya gimana ya nilai di faktur pajak apakah harus di potong dengan biaya claim sesuai di invoice apa hanya nilai jasa angkutannya saja?
sesuai invoice
Selamat pagi Om, mau tanya, Pembayaran Uang muka lebih besar dari tagihan kami, apakah kami harus merevisi invoice dan faktur pajaknya, atau tdk perlu revisi, kelebihan itu kami anggap sebagai bagian dari pelunasan yg akan kami tagih selanjutnya. Terimakasih
silakan dapat dilakukan revisi agar transaksi tersebut sesuai dengan dokumen pendukungnya
Selamat siang om
Pada tahun ini 2023, perusahaan kami mengalami penurunan omset dan diperkirakan akan mengalami kelebihan bayar di akhir tahun.
Pertanyaan kami :
1. Untuk menghjndari lebih bayar apa yang harus kami lakukan, apakah minta pengurangan angsuran PPh 25 .. ?
2. Jika harus mengajukan pengurangan PPh 25, apa aja persyarannya.
Kami kurang memahami KEP : 537/PJ/2000, kami mohon penjelasannya.
Terima kasih
Slamet S
1. betul, dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25 kepada KPP
2. untuk syarat dan ketentuan, seperti lampiran dokumen pendukung yang diperlukan dan lampiran detail lainnya silakan hubungi KPP terdaftar
Terima kasih
sama-sama
Halo Om,
Mau tanya perihal pelaporan pajak PPN & PPh selaku pihak penyedia / seller di SIPLah Blibli.
Terima kasih
1. untuk PPN dapat dilaporkan pada SPT Masa PPN dan silakan dimintakan SSP atau NTPN kepada mitra SIPlah. untuk PPh yang transaksi nya telah dipotong oleh mitra SIPlah dapat dimintakan bukti potong tersebut sebagai kredit pajak untuk SPT Tahunan.
2. iya, perlu
Terima kasih atas balasannya Om
Kendala kami untuk pertanyaan no.1 adalah pihak Mitra SIPLah Blibli tidak dapat memberikan SPP / NTPN nya tersebut dan arahan dari Mitra SIPLah Blibli dapat menggunakan Invoice Lunas sebagai tanda bukti potong yang disetarakan dengan Faktur Pajak.
catatan dari Mitra SIPLah Blibli:
Invoice Lunas adalah bukti potong pajak yang sudah dibayarkan oleh Blibli, jadi seller gak perlu lapor kembali (dan seller juga gak perlu buat faktur pajak karena sudah ada invoice lunas yang sebagai bukti bahwa sudah bayar dan lapor pajak).
Untuk perihal ini bagaimana Om?
Terima kasih.
apakah sudah ditanyakan terkait dengan referensi rujukan aturan atas jawaban tersebut?
ikut menjawab ini tutorial dari siplah toko ladang https://youtu.be/5JrQMgKEyZ0?si=i3F6XzeBBBQl65US
terima kasih
Terima kasih informasinya, sangant membantu untuk pemula seperti saya
sama-sama
Selamat pagi Om, Semoga kabar baik dan salam sehat. Om mau tanya saya punya KPR Subsidi sdh saya cicil 5thn, juga sdh saya laporkan dalam harta/utang di SPT tahunan, ada rencana mau over kredit, pihak bank mengatakan blm bisa kalau belum lunas. jadi kami mau buat over kredit secara kekelurgaan dimana seluruh angsuran selama 5 thn akan diganti oleh penerima overkredit, yang mau saya tanyakan bagaimana nnt utk pelaporan di SPT saya untuk thn 2023 perihal rumah KPR Subsidi ini, lalu perihal over kredit ini apakah ada pajak yang harus dibayar? Terimakasih banyak, salam
jika rumah sudh dijual maka tidak dilaporkan lagi pd harta SPT Tahunan dan pajak yang dibayarkan terkait PPh final untuk pengalihan hak tanah dan atau bangunan.
Permisi om mau tanya,
Dalam pajak pph 21
Ada formulir bukti potong 1721 A1
Nah kemudian untuk mengisi form tersebut data data yang digunakan itu dalam setahun apa dalam bulanan ya?
setahun/selama karyawan tetap tersebut bekerja jika kurang dari 1 tahun
Selamat siang Om..mhn maaf lhr dan bathin yaa teruntuk om beserta crew smga sehat, panjang umur, tambah rezeki dan berkah dg berbagi ilmu dan saya/ sbg slh satu fans tambah pinter om soal perpajakan ini..amiinnn…. Om, spti biasa sy mau tanya terkait dg PP 23 Thn 2018. Bgini..kntr sy PKP bertansaski dg PKP dlm hal sewa kendaraan inc sopir (knr sy sbg penyewa/ pemberi kerja) perlu diketahui lawan sy mempnyai SUKET PP 23 /2018.. Mhn koreksi jk pemahaman sy keliru. 1.Biasanya jk ada SUKET tsb posisi sbg pemotong dan lapor pajak berada pd pemberi kerja/ kntr sy. Dikenai tarif 0.5%… Read more »
Om, mhn maaf ada yg blm jls..dan baru respon. Bgini Om
utk “ga ada hubungan antara SKET dengan faktur pajak”
pernyataan tsb artinya..jk lawan memberikan SUKET auto pemahaman sy di no 2 diatas itu benar yaa om…Mksd sy:
jika kntr sy potong vs lapor PPh ps 23 auto hak ktr sy sbg pembeli gugur/ tdk mdptkn PM 08, dmkian kh om..?.Tmksh…
SUKET PP 23 kaitannya dengan Pajak Penghasilan (PPh) sedangkan PM kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kedua pajak tersebut merupakan jenis pajak yang berbeda, sehingga SUKET tidak ada hubungan nya dengan faktur pajak
siang om flazz…
Tentang Web e-faktur, om.. PPN normal maret LB sebesar 50.000 dan ternyata ada faktur maret yang dicancel diinfo dibulan mei maka jadi faktur saya batalkan dan melakukan pembetulan 1 PPN masa Mar , setelah pembetulan LB lebih besar menjadi 100.000, saat saya mau klik kompensasi di masa berikut pada web faktur induk kenapa mati tidak bisa di klik ya om? dan mohon solusi nya makasie sebelumnya
karena SPT Normal atas LBnya sudh dikompensasi ke masa berikutnya sebesar Rp 50.000 sehingga pada saat pembetulan silahkan pilih masa dan tahun kompensasi atas pembetulan tersebut.
Saya buat bulan yg sama dg spt normal bsa ga om hanya saya isi di pilihan masa 4 th 2013? Makasie sblmny
tidak bisa, karena pada SPT Normal sudah dikompensasi pada masa pajak tersebut
saya mau tnya pak,
setor ppn yg diaplikasi sama yang diweb ada selisih pak,muncul spt service-00021 spt kurang bayar ppn,dan selisih jg sudah bayar.
cth : diaplikasi 720.000 diweb 750.000
yg saya bayar 720.000 selisih 30.000 dan selisihnya jg sdah bayar pak,
yg jdi pertnyaan saya pak ap yg diaplikasi harus melakukan pembetulan pak?supaya angka ppnnya sama dgn yg ada diweb pak?
pelaporan PPN hanya melalui web efaktur, silahkan sesuaikan saja efaktur desktop sesuai keadaan sebenarnya.
kalau saya tidak melakukan pembetulan,apakah mempengaruhi spt tahunan pak?
tidak, jika acuannya berdasarkan yang dilaporkan pada efaktur web
Pagi Om, kalau buyer tersebut PPN tdk dipungut (kawasan berikat), faktur pajak tetap diterbitkan, bagaimana pembuatan invoice? Berarti PPN dikosongkan saja, atau tdk perlu ditampilkan. Langsung Nilai jual barang saja ya?
bisa ditampilkan atau tidak sesuai kebijakan perusahaan
siang om
mau nanyak emang ada yah PPN yg dikalikan 1,1 % ??
kalau ada itu PPN apa yah om ??
apa itu dimasukkan ke efaktur pajak om ??
ada, silahkan cek detai pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 71/PMK.03/2022 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Pak,misalkan saya baru mempunyai NPWP di bln april, bagaimanakah perhitungan di spt thunannya nanti?? waktu januari – maret tidak dibyarkan pajaknya, apakah Mulai April-Desember bru dibayarkan ?
bagaimana detail usaha/sumber penghasilannya dan jenis pajak yang ditanyakan?
selamat siang min , maaf mengganggu sebelumnya . Min , saya mau tanya … bagaimana cara tahu seorang karyawan itu kena lebih bayar atau kurang bayar sebelum bukti potong karyawan terbit ya ?
Terima kasih
silahkan dihitung berdasarkan contoh pada PER 16 PJ 2016
Mohon maaf, saya mengikuti Diklat yang mengharuskan mempunyai NPWP sendiri yang tidak gabung dengan suami. Kira-kira apa penyebabnya.
ya ga masalah, suami istri dapat mengabungkan NPWP / memiliki NPWP masing” dan silahkan tanyakan balik ke penyelenggara
pak, bagaimana pemeriksaan atas spt orang pribadi yang memiliki peredaran usaha melebihi 4,8 miliar?
silahkan cek Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 18/PMK.03/2021 yang berisi tatacara pemeriksaan dan lainnya
Tang Om, saya punya UMKM PT, non PKP. SK tahun Nov 2022. Apakah masih bisa menggunakan tarif PPH Final?
ya, dithn 2023 masih bisa pakai tarif final UMKM jika omset thn 2022 kurang dri 4,8M dan tidk pernah menggunakan/mengajukan tarif umum sebelumnya
siang, mau tanya jika kami rekrut karyawan baru di tengah tahun, apakah boleh kami menggabungkan data pajak PPh21 dari perusahaan sebelumnya dengan perusahaan kami? (sebagai nilai neto dan pajak masa sebelumnya) Terima kasih.
bisa, jika perpindahan karyawan dari 1 entitas yang sama, misal pindah cabang perusahaan. Namun jika perusahaan yg berbeda maka tidak bisa digabungkan
misalnya dalam 1 group yang sama Pak? hanya saja nama PT nya berbeda, apakah tidak bisa juga?
tidak dapat digabungkan
Mau tanya, jika perusahaan menjual saham diatas harga dasar akan memunculkan agio saham atau keuntungan, misal pt x memiliki 1000 lembar saham dengan harga 100,000
Mr y > 500 = 50 jt dan mr o > 500 lembar = 50jt dan keduanya sepakat menjual 100 lembar dgn harga 200,000 lembar > 20jt jd prosentasenya 45:45:20 , yg mau saya tanyakan untuk prelaporan sptnya untuk modal saham bagaimana ya ? Yg dicantumkan harga baru atau harga dasar ? Sedangkan jika menggunakan harga baru prosentasi modal sahamnya akan berbeda mohon pencerahannya
sesuai dengan apa yg sudah dituangkan dalam akta pendirian/perubahan
Om, kalau spt ppn saya terhapus bagaimana mengembalikannya ya karena saya jadi tidak bisa buat pembetulan dan tidak bisa kompensasi kelebihan bayarnya untuk masa pajak berikutnya. Terima kasih om
apa nya yang terhapus? SPT PPN yang sudah terlapor? jika SPT PPN belum terlapor dan dihapus silakan lakukan posting ulang saja pada efaktur web based
mau tanya om, jasa customs cleareance apakah kena pph 23 2%
Bagaimana detail transaksinya dan dengan pihak siapa bertransaksi?
mau nanya kalo bikin CV ke dua bisa pakai tarif UMKM Lagi gak?
jika NPWP CV baru terdaftar maka secara default masih dapat menggunakan tarif final UMKM