Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Hallo om…
Mau nanya..apakah cara perhitungan dan pemotongan pph21 atas gaji bulanan PNS masih mengacu pada pmk 262 tahun 2010 atau ada aturan terbaru.
selanjutnya apakah jaminan kesehatan, jkk dan jkm yg ditanggung pemberi kerja(pemerintah) khusus untuk pns masuk kedalam penambahan penghasilan bruto utk perhitungan pph psl 21 makasih om…
masih barlaku, dan untuk referensi perhitungan PPh 21 silahkan cek detailnya pada PER 16 PJ 2016
Om mau tanya,
Tahun ini seorang istri mendapat uang dari harta pembagian warisan ortu. Pada spt tahunan suami ( 1770 ), harta/ uang tsb di masukan di kolom brp dan di isi keterangan seperti apa ? Adakah dokumen yg harus di sertakan utk warisan tsb ?
dimasukkan kedalam harta lampiran IV dan warisan masuk kedalam penghasilan non objek pajak lampiran III
Warisan yg di terima 200 jt,
Di belikan motor 30 jt , di simpan 150 jt, di buat jalan2 dll 20 jt.
Brp yg jlh yg diisi ke kolom warisan dan harta om ?
Dikolom warisan 200juta lampiran III dan dikolom harta berupa motor 30jt dan simpanan 150jt pada lampiran IV
Hallo om…
Mau nanya..apakah cara perhitungan dan pemotongan pph21 atas gaji bulanan PNS masih mengacu pada pmk 262 tahun 2010 atau ada aturan terbaru.
selanjutnya apakah jaminan kesehatan, jkk dan jkm yg ditanggung pemberi kerja(pemerintah) khusus untuk pns masuk kedalam penambahan penghasilan bruto utk perhitungan pph psl 21 makasih om…
masih barlaku, dan untuk referensi perhitungan PPh 21 silahkan cek detailnya pada PER 16 PJ 2016
om, mau nanya dong. gimana ketentuan pemajakan passive income, apabila ada hubungan istimewa secara tidak langsung? tolong dijelaskan secara detail ya om, lalu kalau ada peraturan yang mengatur mohon disertakan ya om. makasih
bagaimana detail passive income tersebut? karena pajak tergantung pada jenis penghasilan yang diterima. contohnya atas pekerjaan bebas dapat dibaca di PER 17 PJ 2015.
Mohon konsultasi hukum terkait usaha bisnis holla petshop kami yang terindikasi terjebak money laundry? (nirhayu 08111045100)
silakan mencari bantuan yang tepat. topik yg dibahas disini adalah pajak
Halo om
om maaf mau tanya, kalau misal kita melakukan pemotongan pph 23 di masa pajak September, tapi tanggal bukti potongnya tgl 1 November dikarenakan kendala internal perusahaan, apakah seperti itu kena denda pemotongan pph 23?
terima kasih
dikenakan denda telat lapor SPT Masa
maaf om salah ketik. kalau kita melakukan pemotongan pph 23 di masa pajak Oktober, tapi tanggal bukti potongnya tgl 1 November dikarenakan kendala internal perusahaan, apakah seperti itu kena denda pemotongan pph 23?
mohon pencerahannya
transaksinya dibulan apa? tanggal bukti potong sesuai tanggal transaksi tersebut.
transaksinya bulan Oktober tgl 31, kalau e-bupotnya tgl 1 November apakah akan jadi masalah?
maka bukpot dibuat tanggal 31 dan masuk masa Oktober
Maaf Om mau tanya, jika Perusahaan ( PT ) menerima dana hibah dari suatu yayasan untuk disalurkan ke kegiatan sosial, gimana perlakuan pajaknya OM , bisa tlg diberikan arahan dll. tmks
Dlm rangka apa menerima hibah?
Begini Om, jadi ada yayasan bidang sosisal, menunjuk perusahaan profit oriented untuk melaksanakan penyaluran dana sosial. Tapi dari yayasan memotong fee dari dana yg diberikan kepada perusahaan. Nah perusahaan hanya menerima dan menyalurkan dana tersebut untuk kegiatan sosial. Kira2 unsur pajak apa aja yg timbul dr pendapatan dan pengekuaran atas dana tersebut dalam pencatatan perusahaan. Perusahaan tidak mengambil keuntungan dr dana pemberian tersebut. Tmks.
Knpa perusahaan mau melakukan hal itu jika tdk ada keuntungan? knpa bukan yayasan langsung yg membagikan?
Benefit saja yg diharapkan. Jadi perusahaan yang dapet nama dari kegiatan sosial ini om. Soalnya nilai benefit ini lebih memperkuat posisi perusahaan. Om. Jd dianggap nilainya lebih menguntungkan Dibanding harus ngeluarin dana untuk kegiatan sosial ini secara lamgsung om.tmks.
Jika konsepnya begini dan ga ada margin maka saat perusahaan menerima dana akan diperlakukan sebagai penghasilan dan atas pembagiannya akan dikoreksi fiskal
Om pajak aku mau tanya dong?
pada waktu lapor spt ppn, aku dpt notif sptservice_00021 : spt kurang bayar ppn ?
itu kenapa ya om
nominal sudah sesuai dengan tagihannya.
mohon penjelasannya nih om
terima kasih
apakah NTPN nya sudah diinput saat mau melaporkan SPT Masa PPN?
om perusahaan kami bergerak di bidang tekstil dan pedagang eceran, dalam membuat FP untuk melaporkan ppn kami memakai fp digunggung dan tdk digunggung. untuk fp tdk di gunggung menyertakan identitas hanya nik, nama dan alamat sesuai di KTP untuk kolom npwp kami isikan dgn 0000 apakah bisa om?
bisa
jika alamat tidak lengkap sesuai di ktp, contoh Jl Cigugur, Cigugur Tengah, Kota Cimahi. kecamatannya lose gpp om?
silahkan tanyakan alamat lengkap kepada pihak yang bertransaksi
om mau tanya, kalo di akhir tahun NSFP masih ada yg tdk terpakai apakah harus di kembalikan?
saya cek cuitan twitter kring pajak katanya sudah tidak diperlukan untuk mengembalikan nsfp yg tdk terpakai
tidak perlu
Om saya mau tanya, saya melakukan pembetulan SPT masa dengan 2 bukti SSP, namun waktu saya lapor pembetulan tersebut, saya hanya melapirkan CSV dengan 1 bukti SSP, kalau kasusnya seperti itu, apakah saya hanya perlu lapor lagi dengan bukti yang benar atau saya perlu membuat pembetulan ke-2, sehingga waktu lapor, CSV + bukti saya juga berubah? Terima kasih
dapat dilakukan pembetulan ke-2 dan mengisikan kembali SSP yang benar
Pagi, pak saya mau nanya klo faktur pajak status siap approve tapi tidak bisa upload itu knp ya pak, faktur di buat tgl 27 okt 2022 dan baru update versi 3.2 karna sebelumnya 3.0
apakah sudah dijalankan uploader nya? jika sudah, silakan direfresh kembali
ijin bertanya Om, untuk perusahaan percetakan kira-kira pajak apa saja yang dikenakan ya Om? dan untuk yang baru berjalan 2 tahun ++ dengan omset kurang dari 5juta harus melaporkan pajak apasaja ya Om? mohon pencerahannya. terimakasih.
tergantung detail transaksi nya seperti apa
Pagi Pak… Mau bertanya terkait Kontribusi Diklat bagi PNS apakan dikenakan Pajak?
kontribusi diklat seperti apa yang dimaksud? apakah perusahaan memberikan pelatihan kepada karyawannya?
Malam, om. Jika perusahaan non pkp bermaksud melakukan transaksi inbreng dengan melakukan penyetoran saham berupa mesin dan persediaan kepada perusahaan non pkp. Apa transaksi tersebut terhutang ppn dan pajak penghasilan? Karena dilihat perusahaan penyetor saham bukan pkp dan tidak berhak memungut ppn. Di undang undang tertulis penyerahan inbreng berupa bkp tidak terhutang pajak dengan syarat pemberi dan penerima berstatus PKP. Mohon petunjuknya, om. Tq
tidak terutang pajak
Permisi mau tanya. Apakah di perpajakan legal jika perusahaan membuat dia invoice sekaligus. Satu invoice untuk ditagih ke klien, satunya lagi untuk pembukuan yang digunakan untuk lapor pajak. Misalnya, invoice yang ditagih ke klien berisi biaya pandu alam, biaya tambat, agent fee, pnbp, biaya petugas kkp, biaya isi air dll dengan total tagihan 60.000.000. Sedangkan invoice yang akan dilaporkan sebagai pendapatan jasa di pajak hanya mencantumkan agent fee, pnbp, biaya petugas kkp saja dengan total tagihan 30.000.000. Biaya 60.000.000 ditransfer klien ke rekening pribadi, sedangkan yang 30.000.000 ditarik dari rekening pribadi kemudian dimasukkan ke rekening PT. Apakah hal seperti ini… Read more »
iya, hal tersebut tidak diperbolehkan
Sore, om. Permisi mau tanya. Jika perusahaan non pkp membeli alat mesin dari perusahaan Non pkp juga. Apakah dikenakan ppn ya om? Tq🙏
perusahaan yang non PKP tidak memungut PPN
Permisi mau tanya
Kami ada buka faktur dengan kode 070 namun akan dibatalkan karena faktur exp apa pengaruh di bc 4.0 nya jika faktur tersebut kami batalkan
Mohon infonya
Maksud faktur exp itu apa?
om mau tanya dong,
untuk faktur pajak masukan apakah penginputan masa pajaknya bisa diubah/dibatalkan kalau sudah approval sukses di efaktur desktopnya? pasalnya saya lupa kalau sudah lapor di web efakturnya om, khawatirnya mau di kreditkan di pelaporan bulan berikutnya itu tidak bisa dipakai lagi, bagaimana ya om
terimakasih sebelumnya om pimpa
jika dibatalkan maka tidak dapat dikreditkan kembali
Lalu apakah bisa diubah om masa pajaknya jika sudah approval ?
jika telah dibatalkan, maka akan menerbitkan kembali faktur pajak yang benar dan diisi dengan masa pajak yang sesuai
selamat sore,,
ijin bertanya,, apakah jasa pemeriksaan medical check up karyawan perusahaan oleh Rumah Sakit / klinik pembayarannya dikenakan pajak pph 23 ? mohon penjelasan dan info legal standing yaa om,,terima kasih
silahkan cek 141/PMK.03/2015, Jika terkait jasa lab maka dipotong PPh 23
Siang om pimpa, pada saat pelantikan anggota kami mengundang rohaniawan utk pengambilan sumpah/janji yang dimana setelahnya kami berikan honorarium. Apakah honorarium ini dikenakan pph 21 ?
iya
…
hmmm
Selamat siang om Pimpa, mau tanya dong, karyawan kami ada yang mengikuti training online dengan penyelenggaranya berada di Singapore. Apakah ini objek Pph 26? Berapa tarif P3B Indonesia-singapore untuk transaksi ini? Terima kasih ya om
bagaimana detail transaksinya?
Jadi, karyawan kami mengikuti training yang diselenggarakan salah satu lembaga yang berada di Singapore. Tidak ada tatap muka, jadi mengikuti secara online. Setelah itu, kami menerima tagihan atas training online tersebut. Dalam tagihan itu dilampirkan COR ( Certifikat of Residence).
Yang ingin kami tanyakan adalah, apakah Training online tersebut merupakan objek PPh 26? dan berapa tarif P3Bnya? Terima kasih om
Pph 26 tarif 0
Om tanya dong
Prsh kami menerima order dari perorangan , untuk faktur pajak nya , npwp nya di tulis seperti apa ? apabila pembeli tdk mau menyerah kan nik nya .Dan bgmn dgn alamat pembeli nya ?
Terimakasih sebelumnya om .
ditulis nomor NPWP orang pribadi tersebut dan alamat lengkapnya. jika tidak ada identitas sama sekali, maka bisa diakui sebagai faktur pajak digunggung jika memenuhi persyaratan PPN digunggung.
Kalau tdk memenuhi syarat ppn di gunggung ( karena bukan pedagang eceran ) , bgmn solusi nya om ? Nik nya di tulis angka 0000 bisa tdk om ?
identitas tidak dapat diisikan dengan 000, jika tidak ada NIK, maka dapat menggunakan nomor NPWP
selamat sore om, ijin bertanya,
1. iya
2. iya, melakukan pencatatan
Sore Om Pajak, mau nanya. jadi kan sy sewa jasa, tp ini orang pribadi. jadi dikenainya pajak apa dan tarifnya berapa? Makasih Om
Sewa atau jasa? bagaimana detail transaksinya?
Maaf om, harusnya jasa. Jadi dia pake jasa orang pribadi dan trqnsfernya atas nama pribadi bukan badan. Jadi dikenai pph pasal berapa dan tarif berapa persen?
jika pembayaran jasa fee kepada Orang Pribadi, maka akan dipotong PPh Pasal 21
Tp kemarin ada yg bilang nih om kalau tarifnya 3%. Jadi sy bingung, digunakan tarif pajak progresif afau ada tarif pajaknya sendiri.
Dasar perhitungan pajak (DPP) = Penghasilan Bruto x 50% x 5% x 120% (jika belum punya NPWP) sehingga default nya menjadi 3%
iya baik Om. Makasih banyak udah menjawab. Salam sehat Om Pimpa
sama – sama
Hallo om mau tanya,
Perusahaan kami mengeluarkan invoice kepada WAPU yang berarti nilai yang diterima tidak termasuk nilai PPN. Disisi lain akan ada invoice yang masuk dan PPN dibayarkan oleh kami. Untuk PPN yang dibayarkan pembebananya gimana ya?
sama saja mekanisme, yang membedakan hanya pada siapa yang menyetorkan dan tidak dibebankan.
Halo mau tanya, kalau misalnya buka rekening broker saham tanpa NPWP, bagaimana cara lapor dividen yah?
lapor SPT Tahunan? penghasilan dividen dilaporkan pada penghasilan yang bersifat final
Tapi ga punya NPWP bagaimana lapor?
jika belum punya NPWP silakan mendaftarkan NPWP terlebih dahulu
Permisi Om Pimpa saya mau bertanya, ketika melakukan impor barang kan dikenakan pph oleh Bea Cukai. Nah atas pembayaran pph 22 tersebut apakah perlu dilaporkan di e-bupot unifikasi? Terima kasih Om Pimpa
tidak, PPh 22 tersebut dapat dilaporkan dan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan
Saya ingin bertanya, apabila ntpn yang sebelumnya sudah disimpan dalam spt masa ppn apa dapat hilang tiba-tiba? Karena kemarin sempat melakukan pengeditan di bagian 3 spt induk masa ppn, tetapi saat dicek ntpn nya menghilang. Terimakasih om
silahkan input kembali, karena belum disimpan bisa saja hilang
Selamat Sore om, izin bertanya. Kalau ingin memasukkan gaji pegawai tidak tetap (kode 21-100-03) untuk satu tahun pajak itu bagaimana ya? Karena kalau saya lihat yang otomatis terisi itu hanya untuk pegawai tetap saja di spt pph 21 satu tahun pajak. Terima kasih om
satu tahun pajak bukti potong A1 maksudnya? hanya untuk karyawan tetap. Jika pegawai tidak tetap kode tersebut maka bukti potongnya setiap bulan/ pada saat terima gaji saja.
Selamat sore om. Izin bertanya. Th 2020, perusahaan membeli kapal bekas untuk usaha, tanpa mengajukan sktd. Karena perusahaan baru mengetahui ada sktd. Apa masih bisa mengajukan sktd ya om? Tq atas informasinya, om. 🙏
tidak bisa, karna sudah lewat transaksinya
Selamat Sore, izin bertanya. Kalau ingin memasukkan gaji pegawai tidak tetap (kode 21-100-03) untuk satu tahun pajak itu bagaimana ya? Karena kalau saya lihat yang otomatis terisi itu hanya untuk pegawai tetap saja di spt pph 21 satu tahun pajak. Terima kasih om
satu tahun pajak bukti potong A1 maksudnya? hanya untuk karyawan tetap. Jika pegawai tidak tetap kode tersebut maka bukti potongnya setiap bulan/ pada saat terima gaji saja.
Selamat siang Om Pimpa,
Sy mau tanya donk:
1. Tolong jelaskan om langkah -langkah pembuatan e-faktur dengan kode 070. Sy sebagai penjual jasa n sy sudah mendapat no PPBJ.
2. Tolong kasih contoh bentuh invoice yg harusny sy terbitkan.
Atas bantuannya, terima kasih banyak om.
https://pajakmania.com/sosialisasi-perpajakan/ silahkan cek link berikut mengenai sosialisasi PPBJ
Pilih yg mana y om?
Banyak x choise ny om 😊🙏🏻
silahkan di search mengenai PPBJ dan dipelajari lengkapnya
Selamat sore om, ijin bertanya….kami ada terima faktur pajak dari supplier, akan tetapi supplier terlambat memberikan bukti bahwa perushnya sdh PKP sehingga disystem kami tidak bisa diproses, perush kami tdk mau membayar PPN tsb dan disetujui oleh supplier, namun faktur pajak sudah terlanjur dikreditkan sehingga masih ada satu pencatatan yg menggantung. Apakah faktur pajak yg sudah terlanjur dikreditkan tsb bisa dibatalkan pengkreditannya? Bagaimana caranya om, mohon petunjuknya.. Terimakasih atas bantuannya Om…
dapat dibatalkan, pembatalan dilakukan dari pihak penjual terlebih dahulu, lalu pihak pembeli dapat membatalkan pengkreditan faktur tersebut
Maaf Om, dari pihak penjual tidak mau membatalkan karena saat terjadi penjualan tsb status penjual sudah PKP, jadi kan harus bayar pajak. (kerugian karena penjual harus bayar pajak, sedangkan pembeli tidak bersedia bayar pajak krn hal tsb diatas, ditanggung oleh penjual, itu kesepakatannya). Bagaimana solusinya Om, mohon bantuannya, terimakasih…
maka tidak dapat dibatalkan, silahkan diskusikan dengan penjual
mau tanya Om Pajak, Apakah penyederhanaan administrasi pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan PKP seperti yang tertuang dalam Perdijen Nomor PER-02/PJ/2018 yang salah satunya menghapus dokumen dari pihak ketiga sebagai salah satu syarat pendaftaran npwp atau pkp, apakah sudah tepat? dan tata cara perpajakan seperti apa yang berlaku di Indonesia saat ini
sudah tepat bagaimana ya maksudnya?
Mau tanya om, transaksi yang tidak diperbolehkan dalam perpajakan apa saja ya?
transaksi yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia
Selamat Pagi Om Pimpa, PT kami mau tidak mau harus membeli tanah yang ditempati untuk usaha, dan dana untuk membeli tanah PINJAM DARI BANK, karena nilai besar PT satu tidak cukup dan maka harus ditutup Pinjaman atas nama beberapa PT LAIN, sehingga muncul Utang Piutang Antar Company, yang menjadi PERTANYAAN,
1. benar, atas bunga pinjaman antar perusahaan dikenakan tarif pajak PPh 23 senilai 15%
2. atas bunga pinjaman tetap dikenakan tarif pajak PPh 23
Om izin bertanya, tadi pagi saya mau lapor spt ppn statusnya lebih bayar di web based, tapi saat saya mau submit kenapa terus muncul tulisan seperti ini ya ETAX-WEB-50008: Internal Server Error?
silakan dicoba Kembali, kemungkinan terdapat kendala server pada efaktur web based
Mau Tanya Om Pajak…., berdasarkan PP No 9 Tahun 2022 tentang pajak Konstruksi yang dikenakan final . apakah yang dimaskud dengan ” Pelaksana Kontruksi untuk Usaha Orang Perorangan ” ?
pelaksana konstruksi untuk orang pribadi
Nomor TIN saya berapa?
bagaimana saya tau Nomor TIN saya?
Beda TIN sama NPWP?
Tax identity Number dan NPWP sama saja, istilah TIN lebih global dan universal
Izin bertanya, apakah laba dari penjualan gedung sementara untuk penghasilan gedung sudah dipotong pph final, itu dikoreksi fiskal atau tidak yaa?
koreksi fiskal
Saya memiliki usaha sudah PKP. Saya beli barang via marketplace dan tidak ada faktur pajaknya. Bagaimana untuk bukti pajaknya pak ?
apakah pihak lawan transaksi merupakan PKP? pembelian barang dengan lawan transaksi yang non PKP, tidak menerima faktur pajak masukan atas pembelian
Halo om..mau tanya.. NPOPTKP dalam BPHTP untuk anak angkat berapa ya?
BPHTB merupakan pajak daerah, tidak dibahas disini yaa
SPTSERVICE-00021 Itu masalahnya di mana ya om? padahal sudah di bayar dan nomor NTPN juga sudah di masukin
Cek kembali kode pajak, masa pajak dan nominal yang dibayarkan, apakah sudah sesuai?
Halo Om mau tanya, kalau saya medapat bukti potong pph 21 tidak final tahun 2021 dengan total penghasilan kurang dari 60.000.000 saya pakai form 1770 S atau SS ya? Kemudian untuk penghasilannya dimasukkan di sebelah mana? Karena kalau saya masukkan ke bagian penghasilan dari pekerjaan jadi lebih bayar banyak sekali.. Terima kasih Om..
bukti potong 1721-VI? menggunakan 1770 dimasukkan kepenghasilan sehubungan dengan kepekerjaan bebas
Halo
hai
halo om mau tanya, kalo misalnya menerbitkan packing list dan proforma invoice sebelum tanggal ppbj namun surat jalan, invoice, dan faktur pajak sama dengan tanggal ppbj boleh ya om?
boleh-boleh aja
halo om, wpop memiliki utang pada salah satu bank sudah di laporkan di spt 2021 dan rencananya di tahun 2022 akan dilunasi semuanya. yang perlu diperhatikan untuk pelaporan spt 2022 menghilangkan utang dan mengurangi kas, apakah betul om?
menghilangkan utang jika sudah dilunasi, pelaporan kas sesuai kondisi kas akhir tahun 2022
siap om, thanks 🙏🙏
sama-sama
Kalau faktur pajak telat upload padahal sudah ada bc nya gmna ya om
telat upload lewat bulan? maka ada sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak
Halo om..mau tanya mengenai Pajak Dividen yang baru, sebelumnyakan Apabila WPLN mendapat dividen dari Perusahaan Dalam Negeri akan dikenakan Tarif PPh 26 (20%)..apakah ada cara atau aturan baru agar bebas pajak? Trrima kasih om
tergantung seperti apa si WPLN nya, silahkan cek PMK 18 tahun 2021