Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Haloo om Pimpa. Mau tanya perihal pajak saham. Kan di transaksi saham sendiri ada pajak 0,1% dan 10% di dividen. Misal pada akhir tahun saham tersebut dijual sebesar 6M. Apa nilai 6M itu tidak kena pajak karena sudah pph final atau masih kena pajak orang kaya upto 35%? Thanks
Tergantung ini saham yg diperdagangkan di bursa bukan?
Iya om bener
sudh dipotong pph final pada saat transaksi jual
Izin bertanya Om,
Setiap bulan saya membuat web efaktur pajak bulanan untuk 5 perusahaan, tetapi di bulan juli 2022 pas saya mau update pajak bulan juni ada 1 perusahaan yang tidak ada pada urutan perusahaan (select of sertificate), itu kenapa ya dan bagaimana cara memunculkannya kembali?
Terimakasih.
Ulangi impor file sertel ke browser
Haloo ompimpa, mhn dibantu jawab. Bila kami bendahara pemerintah, boleh ga potong pph 23 atas jasa rekanan tapi npwp pribadi, bkn npwp badan? atau harus dipotong pph 21 tarifnya brp om? Saya masih bingung, apakah rekanan tersebut sebaiknya dipotong pph 21 saja atau pph 23 sebesar 2x lipat karena ga punya npwp. terima kasih.
apakah pembayaran nya ke orang pribadi langsung atau ke perusahaan? dan jenis jasa nya seperti apa?
Pembayarannya ke toko/badan usaha, tp tokonya ga punya npwp, cm punya npwp pemiliknya. Untuk jenis jasa laundry dan servis kendaraan/mesin gimana om?
berarti atas nama org pribadi? maka dipotong PPh 21 atas jasa tersbut
Hallo..Om Pimpa. Ijin bertanya. Sy mau mengurus objek pajak saya. Tpi sya berdomisili jauh dgn objek pajak saya. Tepatx sya dipapua sdngkan objek pajak sy di Sulawesi Tengah. Pertanyaanya bisa gak sy mengurus objek pajak tersebut dari t4 domisili sya sekarang.
Apakah ini objek pajak pbb? Tidak kita bahas dsini
Siang om. Saya ingin tanya terkait UMKM. Di tahun 2022 ada peraturan terbaru terkait UMKM Orang Pribadi dimana kalau omset OP tersebut belum mencapai 500jt maka masih mendapatkan insetif (DTP), jika melebihi maka harus banyak pph final atas UMKM tersebut. Pertanyaannya adalah kalau UMKM Orang Pribadi bagi suami istri yang menjalankan perpajakan terpisah itu bagaimana ya cara memberlakukannya?
Detil aturan trkait ini masih kita tunggu ya
Om Minggu kemarin saya cek pajak di aplikasi online…totalnya 1 juta 300 trus baru2 ini saya cek pajak lagi jadi 1 juta 80 ripbu itu knpa ada pemutihan bukan
pajak apa yang dimaksud dan transaksi yang seperti apa ya?
Selamat siang Om Pimpa, izin bertanya. Terdapat belanja pengadaan jasa pramukantor (th 2020) sebesar 3.069.000, tertulis PPN sebesar 10.825 di ebillingnya. tetapi di bukti potong besarnya pph 23 sebesar Rp 62.165 (diperoleh dari 3.108.250 x 2%).
Yang benar bagaimana ya om?
kalau dilihat dari ppn, brrt kan DPPnya 108.250.
DPP PPh 23 adalah nilai transaksi jasa sebelum PPN
Selamat malam om, izinkan saya bertanya, pada awal Mei 2022 Istri saya mengajukan penghapusan NPWP ke KPP Terdaftar dan setelah dilakukan pemeriksaan pada akhir Juni 2022 telah diterbitkan SK Penghapusan NPWP Istri yang ikut suami oleh KPP Terdaftar Pada awal Juli 2022 ada informasi dari Bibit bahwa terdapat kesalahan nilai perolehan Reksadana dalam Ringkasan Portfolio Reksadana 2021 sebelumnya (yang dilaporkan istri di SPT Tahunan WP OP) sehingga nilai perolehan reksadana menjadi lebih kecil dari sebenarnya, selisihnya tidak besar sekitar 1 jutaan, tapi bagaimana cara istri membetulkan nilai harta reksadana di spt tahunannya sedangkan npwp & akses djp onlinenya sdh dihapus… Read more »
jika npwp sudah dihapus, maka tidak dapat melakukan pembetulan pada SPT Tahunan 2021 lagi. nilai reksadana untuk SPT Tahunan 2022 harus menggunakan nilai reksadana per desember tahun 2022
Malam om, mau tanya om perusahaan ada perbaikan ruangan kantor yang pas kebetulan ruang kantor itu juga sewa oleh orang pribadi, memakai jasa tukang bangunan biasa. Pertanyaan saya kena pph apakah perbaikan ruangannya? Materialnya semua dibeli oleh perusahaan tukang hanya jasa nya saja. Dan apakah material bahan bangunannya bisa dijadikan biaya pembelian bahan bangunan dalam laporan laba rugi? Terima kasih om
bisa, atas jasa tukang bangunan orang pribadi dapat dipotong PPh final kontruksi
Om kalo biaya materialnya bisa dimasukkan ke laporan laba rugi kan ya dan ga kena koreksi fiskal negatif. Kita ga pake jasa konstruksi om
Soalnya kita tanya AR pajak katanya kena pph 21 om, gmn ini om?
Cb bs tanya jg ke kringpajak buat dpt second opinion
bisa, atas jasa tukang bangunan orang pribadi dapat dipotong PPh final kontruksi
hallo om mau tanya, misalnya perusahaan tempat saya bekerja mendapatkan invoice atas pemeliharaan peralatan, tapi mereka menerbitkan invoice tersebut digabungkan antara jasa nya dan bahan atau barangnya, pengenaan PPh 23 nya seperti apa ya om? apakah pph 23 nya dari seluruh total invoice tersebut (bahan + Jasa) atau minta untuk dipisahkan? minta tolong untuk solusinya om
perhitungan PPh 23 atas DPP nilai Jasa nya
Om mau tanya, kalau ada salah isian dalam pph22, seharusnya penyetor adalah perusahaan, sedangkan terlanjur dibayarkan oleh pihak instansi yang membeli, apakah masih bisa d revisi?boleh dikasih bocoran caranya🙏
Trims
ini maksudnya keliru dalam membuat billing dan billing sudah terlanjur dibayarkan?
Om pimpa mau tanya, apabila kwitansi bulan juni ebillingnya juli bagaimana aturan sebenarnya?
ini untuk transaksi apa dan pembayaran atas billing apa yaa?
Kwitansi belanja barang aja
ebilling atas pajak apa yg dimaksud?
Belanja barang atk contohnya
untuk pembelian barang ATK jika melakukan pembelian dengan pengusaha PKP maka akan dipungut PPN, dan jika anda adalah seorang PKP, maka dapat mengkreditkan Pajak Masukan nya
Untuk penanggalan pajak ebillingnya dan kwitansinya apa bila beda kwitansi juni ebilling juli bagaimana?
saat membuat kode billing untuk menyetorkan PPN, yang ada pada kode billing hanya masa pajak, kita membuat kode billing untuk setoran PPN Masa Juni pada bulan Juli
Selamat sore om, izin bertanya, kalau pada saat pemeriksaan wajib pajak tidak memberikan data apapun sehingga hasil pemeriksaan dihitung secara jabatan, kemudian wp tersebut mengajukan keberatan dan keputusan keberatan berupa ditolak, karena kesalahan tidak memberikan data tersebut, lalu wp lanjut ke banding, bandingnya ditolak dengan alasan yang sama dengan saat keberatan. Apakah ada peraturan yang mengatur tentang ditolaknya banding dengan alasan tidak memberikan data pada saat pemeriksaan ya? Kalau pada saat keberatan saya sudah menemukan peraturannya, namun untuk yang banding tersebut saya belum menemukannya. Mohon bantuannya
untuk ini om belum nemu lagi referensi rujukan yg lebih pas, tp memang setau om ga ada alasan seperti itu di saat banding, bisa aja dokumen yg diberikan saat banding blm diberikan saat pemeriksaan
Om, mulai tahun ini kan udah berlaku PPh unifikasi. kami sbg pihak pemotong/ pemungut PPh ps 4 ayat 2.
tapi harus punya nomor passphrase dan upload surat elektronik pajak. PT kami non PKP dan baru berjalan setahun, belum punya surat tsb sedangkan harus melaporkan SPT nya segera. gimana om? bisa pengajuan via online? mohon pencerahannya, thanks
silahkan hubungi KPP terdaftar dan mengejukan sertifikat elektronik tersebut
Selamat sore om,
Untuk kasus pembayaran pph final, karena kami sudah memotong 0.5% pada saat pembayaran, berarti nanti kami yang setor pph final ini sebagai pemotong ya om ? dengan 411128 KSJ 423, kemudian di e billing, pilihannya pakai npwp pribadi ya om ?
mohon pencerahannya.. terima kasih.
Npwp yg menerima penghasilan
Baik, terima kasih om atas penjelasannya
sore om, mau tanya. saya kan di kantor akan menggunakan jasa konsultan, nah konsultan ini harus dibayar atau tidak ppn nya? di kantor sebelumnya saya magang (bumn) ppn hanya dikenakan pada pengadaan barang atau jasa dengan nominal diatas atau sama dengan Rp. 10.000.000, tapi ketika baca2 nominal diatas atau sama dengan Rp. 2.000.000. jadi yang benar yg mana ya? terima kasih
bagaimana detail transaksinya? konsultan PKP? siapa subjek terkait?
Om, temen saya perusahaannya diklaim 2,7 milyar untuk segera bayar pajak, berawal dari Surat Hasil Pemeriksaan yang tidak pernah diterima karena kantornya sudah pindah alamat kantor, jadi terbit SHP tidak sempat diklarifikasi, kemudian terbit SKPKB juga tidak tau, terbit sutat paksa juga tidak tau, sampai akhirnya terit putusan Sita, dimana semua rekening bank milik perusahaan, pribadi dan istri diblokir, dari proses pemblokiran rekening bank itulah awal diketahui permasalahan pajak, setelah konfirm ke bank tenyata ternyata ada instruksi dari DJP untuk blokir rekening, barulah teman saya menghubungi KPP untuk minta penjelasan, untuk kasus ini apa solusinya ya om, mohon arahan Om… Read more »
Awali dengan ke kpp, pastikan gmn status atas kondisi ini, kl udah lebih jelas br bs dibahas solusinya
siang om, mau tanya kalau semisal ada perubahan SPT Tahunan apakah bisa? dan apa ada sanksi nya?
ya bisa aja melakukan pembetulan, sanksi tergantung kondisinya.. contoh ketika pembetulan jadi kurang bayar, maka ada sanksi atas telat setor dll
om tanya, dapat surat untuk melampirkan data bukti penyerahan insentif covid ke karyawan apa yang dikasih ya om kira kira karena saya baru, dan pertinggalnya cuman akun djp sama e spt yg dikasih ke saya, terus pelaporan Realisasi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Badan, Pelaporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP itu sebenarnya sampai kapan om dilaporkan disini cuman sampai bulan 3 tahun 2022 itu kebetulan saya lihat lihat di akun djp, saya takut kelewat ada yg harus dilaporkan tp tidak di laporkan, terima kasih om sebelumnya semoga dijawab *maklum freshgraduate
silahkan cek di e-reporting, PPh 21 DTP hanya sampai 31 Des 2021
Pagi om
mulai 1 Juli 2022 kan di berlakukan PMK Nomor 58 Tahun 2022
saya penyedia di mitra siplah blibli jenis usaha saya perorangan dan status pkp,
Lawan transaksi saya bendaharawan, untuk bukti potong kan menggunakan invoice dari sistem blibli
Kalau faktur pajak apakah saya tetap membuatkan faktur keluaran by efaktur?
iya
pagi om mo tanya sy sebelumnya wp op pkp apahkah betul di uu hpp terbaru kalo sy mendirikan cv pkp dan sy juga direktur cv tersebut maka seluruh hutang piutang stock barang di laporan keuangan sy bisa langsung di pindahkan ke cv tersebut? mohon penjelasannya trimakasih pencerahannya
Maksud langsung pindah ini gmn? Tdk ada konsep seperti itu
maksudnya pengalihan aset perusahaan wp op pkp tersebut ke cv milik wp op pkp yg bersangkutan dan buat akte pengalihan di notaris
Bs diakui sebagai setoran modal, tp perlu cek detil yg mau dialihkan apa aja
Sealmat pagi om,
Mau nanya, untuk potongan pajak 411128 – 423 perusahaan, ini perlu di bayar om ?
atau cuman sebatas lapor aja om ?
Mohon pencerahannya.. Terima kasih
bagaimana detailnya? siapa subjek terkaitnya?
contohnya perusahaan memotong pph final kepada Badan, maka atas pemotongan tersebut perlu disetor dan dilapor
Maaf om klu hrs bayar apakah 1 %
Dari omset penjualan per transaksi
Dan kapan paling telat hrs dibayar?
pajak jenis apa yang ditanyakan?
Pph final (pajak penghasilan) om.
jenis penghasilan final apa yg dimaksud?
contohnya ada pajak final UMKM PP 23 tahun 2018 sebesar 0,5% dari bruto yg harus disetor paling lambat tanggal 15 masa berikutnya
Tanya Om,
Sy ada jual/bli kripto di pt. Yg sudah terdaftar di Bappeti yg jadi pertanyaan saya, klu tempat sy tidak melakukan pemotong pajak penghasilan (pph)
Lalu sy berniat bayar sendiri pph final tersebut
Apakah nomor kode akun pajak dan kode jenis setoran?
Mohon pencerahannya Om,
Trima kasih
PPh 22 final sudh dipotong langsung pada saat transaksi
Om, brokernya tidak potong pph finalnya, bolehkah sy byr sendiri pph finalnya? Klu boleh brp No kode akun pajak dan kode setoran?
Kapan terakhir sy hrs byr?
Bolehkah sy byr pd saat akhir th pajak
(pribadi).
Mohon om pencerahannya.
Trima kasih.
untuk mekanisme setor sendiri saat ini masih menunggu aturan lebih lanjut
Ok om Trims.
Pgi om..untuk invoice yg memakai tarif lama..tp pencairannya memakai tarif baru..perhitungannya bagaimana?
1. Apa dr jumlah invoice sebelum pajak atau dr invoice include pajak dikalikan 11/111? Mohon pencerahannya
bagaimana detail transaksinya? apakah invoice termasuk PPN atau tidak?
acuan penggunaan tarif adalah kapan saat pajak terutang
Pagi om..mau bertanya..sya mempunyai faktur penjualan dgn tarif ppn lama..tapi pembayarannya memakai tarif baru…yg mau sya tanyakan..
Untuk perhitungan pajaknya
1. Apakah dr total nilai penjualan sebelum pajak dikalikan tarif baru atau dari jumlah keseluruhan baru di kalikan 11/111?
bagaimana detail transaksinya? apakah invoice termasuk PPN atau tidak?
izin bertanya om.untuk penyedia siplah PKP itu semua barang kena pajak walapun nominal di invoice di bawah 2 juta.apa itu wajib kita bayarkan pajaknya atau tidak.mohon pencerahannya
siplah apa yg dimaksud?
tdk ada batasan nominal atas pembayaran PPN
kalau salah membuat ebilling bagaimana cara hapusnya/ membatalkannya?
saya salah buat seharusnya yang buat adalah rekanan saya tapi saya malah terlanjur buat.
jika billing belum dibayarkan, dapat membuat kembali kode billing yang benar
tanya dong om, kan pp nomor 51 th 2008 ada pembaruan jadi pp no. 9 th 2022. mengenai tarif pajak konstruksi kan berubah, tp di aplikasi djp saat pembuatan ebupot kok masih pakai tarif lama ya om? pdhl kan harusnya sinkron dg pp terbarunya
Aplikasi apa? Ebupot unifikasi bkn?
Selamat siang, izin tanya untuk Pengenaan Pajak atas jasa konsultan perencana perorangan itu bagaimana ya, bentuknya ada surat perjanjian dengan PPK dengan Konsultan ybs?
Ini perencana apa? Konstruksi bukan?
Om izin nanya,
kami kan input di sinsw untuk mendapatkan nomo PPBJ untuk barang kirim ke batam, namun selalu setiap kirim pengajuan ada tulisan Error: Request failed with status code 400 itu kenapa ya om padahal di beranda nomor PPBJ nya sudah keluar tapi statusnya masih berbbentuk Draft. mohon om infonya apa sebabnya..? dikarenakan ada beberapa Customer yang bisa
terkait hal tersebut dapat ditanyakan dengan pihak bea cukai terlebih dahulu
Selamat siang Om, mau tanya..kalau potongan pajak dividen orang pribadi, itu di aplikasi e-SPT PPh Masa Pasal 4 Ayat (2) atau di e Bupot Unifikasi..???? Saya coba di EBupot Unifikasi kode map pajaknya untuk dividen orang pribadi 41128-403itu tidak ada…Mohon pencerahannya ..Terima kasih…
ini mau buat kode billing untuk pembayaran PPh final atas dividen atau mau melaporkan dividen yang diterima?
Selamat siang om,,, om maaf mau nanyaa.. saya punya kasus dengan perusahaan Dinas. Dimana mereka sudah memungut dan menyetorkan ke pajak untuk PPN DAN PPH 23 pada bln 4. sementara dari perusahaan saya belum dibuatkan faktur pajak.
apakah di bulan 6 , saya masih bisa buatkan faktur pajaknya om. Terimakasih
pada bulan juni tidak dapat dibuatkan faktur pajak untuk masa april lagi karena sudah melewati batas akhir pembuatan faktur pajak
Apakah perusahaan baru bulan 10 2021 harus lapor SPT 2021?
Jika yang dimaksud SPT Tahunan Badan, maka iya, perusahaan baru dapat melaporkan SPT Tahunan Badan 2021
Selamat siang Om mau bertanya, jika PPH 4 ayat 2 setor sendiri kami ada lebih bayar dan dibiarkan saja (tidak diajukan PBK, dll) apakah ini akan menimbulkan masalah ? Terimakasih
jika memutuskan untuk dibiarkan saja maka tidak menjadi masalah
terimakasih sangat om
sama-sama
Hallo Om mau tanya…
1. Kami dari madrasah yang mengelola dana BOS, kami mempekerjakan satu orang sebagai operator sekolah dan kami gaji perbulan 1 jutaan, apakah terkena pph21? dan orang tsb termasuk PKP atau PTKP dgn penghasilan tersebut?
2. Jika kami melakukan kegiatan seperti PPDB dan panitianya berasal dari guru-guru sendiri serta kami kasih honor 1 jutaan di akhir kegiatan, apakah juga terkena pph21 ?
Terimakasih om 🙏
1. Instansi wajib melakukan pemotongan PPh 21 atas Gaji yang diterima oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
2. iyaa, honor diperhitungkan saat perhitungan penghasilan bruto gaji
sy wp op pkp tapi mulai th 2022 seluruh transaksi sy alihkan ke cv yg sy dirikan dan sy selaku direkturnya yg ingin di tanyakan apahkah aset berupa kendaraan operasional bisa saya alihkan/ balik namakan ke cv tersebut?
bisa
mau tanya om,mulai 1 Juli 2022 kan di berlakukan PMK Nomor 58 Tahun 2022
saya penyedia di mitra siplah blibli jenis usaha saya perorangan dan status pajak non pkp,apakah saya tetap harus menyetor PPN 11% sesuai PMK Nomor 58 Tahun 2022,mohon dijawab
bagaimana detail kegiatan usahanya?
Penyedia barang / penjual om dengan status pajak non pkp
apabila status masih non PKP, maka tidak memiliki kewajiban untuk menyetor dan melaporkan SPT PPN Masa
Halo om, saya dan suami sudah menjadi warga jakarta lebih dari 2 tahun. pada saat membeli rumah pertama (atas nama istri), masih ktp daerah sehingga tidak memanfaatkan free bphtb dari pemerintah. Jika rumah pertama ini sudah saya jual dan saya ingin membeli rumah baru di jakarta atas nama suami, apakah masih bisa mendapatkan free bphtb?
Bphtb itu pajak daerah dan tdk dibahas disini
Hi Om, maaf sebelumnya, saya seorang pemula untuk soal pajak, saya ingin menanyakan bagaimana membedakan kalau suatu badan yang nggak punya NPWP apakah dipotong PPh 23 sebesar 4%, atau 2% menggunakan NPWP orang pribadi atau jadinya PPh 21 orang pribadi. contoh kasus Sebuah instansi melakukan kerjasama dengan suatu badan konsultan untuk melakukan edukasi pengembangan, badan tersebut adalah sebuah organisasi yang didalamnya terdiri dari beberapa orang (kelompok), badan tersebut memiliki koordinator kelompok dan bendahara kelompok, badan tersebut tidak memiliki NPWP badan, koordinator dan bendahara punya NPWP, untuk transaksi pembayarannya Instansi tsb membayar ke Rek penerima bendahara kelompok. pertanyaannya untuk potongan PPh… Read more »
karena pembayaran fee kepada individu, maka sebagai instansi akan memotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 kl ga ada npwp bs kena tarif lebih tinggi.
Hi Om,
Saya ingin bertanya terkait Per PJ.03/022 apakah berlaku untuk PIB/PIBK
Thanks Om,
Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 membahas terkait Faktur Pajak
sore pak saya mau tanya. saya membuat faktur seperti biasa tetapi di keterangan ada tulisan “Bukan merupakan Dokumen Penyerahan BKP atau JKP” itu kenapa ya?
bagaimana detail transaksinya? faktur pajak atas BKP atau JKP apa?
pagi om
mau tanya kalau di efaktur program ketika kita buka faktur pajak dibagian referensi faktur apakah wajib diisi om ?
referensi untuk membuat faktur pajak, contohnya nomor invoice atau lainnya
ok om makasih om
sama-sama
om izin tanya
saya nginput no sppnya di fp 07 tpi ternyata no nya salah dan gk bisa dirubah menjadi faktur pengganti
silahkan hubungi KPP terdaftar
Halo om
om saya mau tanya
misal kita terima invoice tertanggal bulan April dengan Faktur Pajak bulan April (010) , kemudian PPN Masukan kita akui di bulan Mei. akan tetapi di bulan mei itu ada revisi Faktur Pajaknya nya dan revisinya diterbitkan dengan Faktur Pajak pengganti (011) tertanggal bulan Mei. jadi kan ada perbedaan di invoice dan Faktur Pajak, seperti itu apakah dibolehkan?
ga ada masalah, sangat wajar
kalau dengan case yang sama, faktur 010 sudah diakui di Mei, tapi penggantinya dibuat tanggal 01 Juni, itu fakturnya ttp diakui di bulan Mei boleh kan ya?walaupun FP nya tanggal 01 Juni
yang penting masa pajak pada faktur tersebut masih masa mei, tidak masalah
Selamat siang
Mohon bantuannya, kemarin saya mencoba untuk mengupload faktur pajak normal pengganti pada tanggal 27 mei 2022 untuk masa Mei 2022. Tapi muncul error ETAX-API-10004: Faktur pajak normal yang akan diganti tidak ditemukan. Padahal faktur pajak diganti sudah dilaporkan dan statusnya Approval Sukses.
Saya sudah coba upload ulang faktur penggantinya namun tetap di reject juga. Bagaimana ya solusinya rekan? Terima kasih sebelumnya.
ini faktur PK atau PM?
PK
silakan cek kembali NSFP Faktur Pajak yang akan diganti. apakah sudah sesuai NSFP nya dengan faktur pajak normal?
siang om.. mau tny kalo misal kita msh ada hutang ppn bln april nilainya ckp besar blm kita bayarkan krn uangnya blm ada lalu kita mau byrkan untuk ppn bln mei dl spy ga telat byr yg bln meinya agar ga ada denda apakah itu bs om?
ya bisa aja
maaf mau tanya, jika perusahan dari tahun 2017-2021 mengalami kerugian, dan pada tahun 2022 mengalami laba.. Atas kerugian yang terjadi slama 2017-2021 itu apakah bisa diakumulasi dan dikompensasi di tahun 2022?
jika mengalami kerugian fiskal dapat dikompensasikan tiap tahunnya/ ketahun berikutnya
jadi itu tadi angka kerugian fiskal atau komersial?
Fiskal, bisa diakumulasikan kerugiannya selama 2017-2021? Atau satu tahun saja?
bisa
Hallo om bisa bantu saya
Saya bekerja di salah satu perusahaan ekpedisi yang menyediakan jasa angkutan kendaraan bermotor barang umum dimana jasa angkutan kami biasa dipakai oleh perusahaan lain untuk mengangkut barang mereka . Di legalitas perusahaan kami yaitu NIB kode KBLI : 49431 Yaitu Angkutan Bermotor Untuk Barang umum.
Pertanyaannya adalah berapakah tarif PPN yang harus dibuat saat penerbitan PPN , karena sejauh ini ada 1 Costumer kami yang minta dibuatkan dengan kode PPN 050 dengan tarif 1,1% .
Apakah perusahaan kami menerapkan tarif PPN 1,1% dengan kode 050 ? Atau apakah kami harus tetap menerapkan PPN 11% ? .
PPN tetap 11%, hanya saja untuk 050 menggunakan DPP nilai tertentu 10% sehingga tarif menjadi 1,1%, silahkan cek PMK 71 Thn 2022
Pagi om, om mau tanya kalo pindah KPP emgnya akan ada pemeriksaan ya? Kalo iya, pemerriksaan spt apa ya om?
latar belakang dilakukannya pemeriksaan itu tidak secara spesifik karena pindah, namun bisa saja hal ini secara kebetulan terjadi