Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Om, izin bertanya kalau pada saat pendaftaran NPWP WP Badan memilih menggunakan PPh 25/29 apakah WP bisa mengajukan kembali ke KPP untuk menggunakan PP-55? Dan apakah informasi tersebut bisa dicek dari akun coretax WP?
Bisa saja selama WP badan tersebut masih tergolong penerima fasilitas PP 55/PPh final
Baik terima kasih om
sama-sama
Om izin bertanya, apa perbedaan related person dengan taxpayer di coretax? Kalau direktur tidak berperan sebagai pic / related person (pihak terkait) dan hanya sebagai taxpayer apakah hal tersebut diperbolehkan dan apa dampaknya bagi perusahaan secara perpajakan?
Related person (pengurus, pegawai yang berkaitan dengan badan), related tax payer (WP lain terkait seperti pemilik, pic, selain related person), boleh saja tidak sebagai pic, dampak salah satunya harus ada pic lain sebagai penanggung jawab dan representatif penandatanganan pelaporan
Baik terima kasih om
sama-sama
siang om
om mau tanya utk kode objek pajak jasa pengangkutan pengiriman pupuk antar kota
kodenya apa yah om ??
soalnya ini dia pribadi bukan ke PT atau CV jasa pengangkutannya om
transaksinya kepada siapa?
siang om
mau melajutkan pertanyaan di atas,
Terimakasih om
pribadi bisa pakai 21-100-20
badan bisa pakai 24-104-41
kepada org pribadi om
pribadi bisa pakai 21-100-20
Selamat malam Om,
Melakukan jasa pengawasan konstruksi sebagai pekerja bebas pada suatu perusahaan, apakah masih bisa menggunakan pajak UMKM omset dibawah 500jt? Jika total dalam setahun kurang dari 500jt
Dan jika lebih dari 500jt,apakah bisa menggunakan pph final 0.5%?
Bagaimana laporan dari sisi perusahaan terhadap pajak?
apakah maksudnya penghasilan orang pribadi atas jasa konstruksi? jika iya maka penghasilan tersebut dikenakan PPh final atas jasa konstruksi
halo om
tolong tanya apabila kita mau ekspor barang umkm di desa yang notabene tidak ada ppn nya. pelaporan nya bagaimana ya? apakah hanya melaporkan PEB sebagai pajak keluaran saja?
karena biasanya saya kalau ekspor barang pabrik yang ada PPN nya selalu melaporkan pajak masukan dan PEB sebagai pajak keluaran.
terima kasih
Entry dokumen tertentu
Melakukan penagihan atas pekerjaan yang telah dilakukan ke PT ABC sebesar Rp
200.000.000 belum termasuk PPN dan termasuk PPh 23
Selamat malam Om, mau tanya kalau kayak gini cara perhitungan PPh 23 dan PPNnya bagaimana ya?
200 juta itu sudah termasuk PPh 23? jika iya, maka DPP = 200.000.000/1,02 = 196.078.431,37 maka DPP PPN = 196.078.431,37
Selamat siang om
Ijin bertanya
Omset pengusaha ppob dihitung berdasarkan total pembayaran atau selisih yang dipungut?
Misal jual pulsa Rp 52.000, harga modal ke provider Rp 50.000.
Maka omsetnya apakah Rp 52.000 atau Rp 2.000
Terimakasih
omset yang dicatat yaitu 52.000
Selamat malam om ijin bertanya,
Untuk pegawai non ASN yang di gaji menggunakan APBK secara tetap nominal perbulannya di kenakan PPH21 tarif berapa ya om?
tarif PPh 21 berlapis, untuk besaran tarif PPh 21 disesuaikan dengan gaji yang diterima
Selamat siang Om ijin bertanya,
Jika WP pemilik sebuah toko, pada tahun 2024 memberikan komisi kepada orang yang membawa konsumen ke toko, dan tidak pernah memotong PPhnya. Saat ini akan melakukan pembetulan SPT PPh 21 tetapi kendalanya di DJP Online tidak bisa input bukti potong karena tidak memiliki data NIK Penerima Komisi (terjadinya sdh tahun lalu dan orangnya/penerima komisi juga berganti-ganti)
Bagaimana solusinya Om..
jika tidak ada identitas maka tidak dapat dibuatkan bukti potong
Jadi gimana ini Pa, apakah saya setorkan saja pjknya tanpa membuat bukti potong..
solusi jika ingin dilakukan pembetulan ya minta identitas kpd penerima fee tersebut agar dapat dibuatkan bukti potong
Selamat pagi om,
izin bertanya
Untuk pembelian yang batal karena pembatalan dari customer dengan status invoice sudah kita terbitkan kepada customer.
Apakah faktur keluaran di coretax perlu kita upload dulu baru kita batalin ya om ?
Invoice sudah kita terbitkan kepada customer tetapi faktur pajaknya belum kita upload ke coretax om.
Terima kasih untuk jawaban dan penjelasannya.
Matur nuwun om
jika belum diterbitkan faktur pajaknya maka tidak perlu di upload di coretax nya
Pagi om,
Kalau begitu, fakturnya kita biarkan saja ya om ?
Kira2 apakah berpengaruh ke pelaporan spt masa ppn nantinya om ?
Matur nuwun om.
transaksinya sudah batal dahulu sebelum faktur diupload maka draft fakturnya dapat dihapus di coretax
selamat siang om, saya berusaha dibidang Toko Bangunan. saya daftar PKP, tapi saya bingung nih apakah barang- barang yang saya beli tanpa PPN, harus di jual dengan PPN?
izin bertanya untuk barang- barang berikut apakah terkena PPN:
makasih om, semoga team flazztax sehat selalu dan usahanya semakin berkah, amiin
Secara umum barang2 trsebut adalah objek PPN, kecuali ada detail2 informasi lainnya
Halo,
Saya mau nanya. Ada perusahaan non pkp menerima jasa pelatihan. Setelah saya konfirmasi kepada perusahaan tersebut, mereka bilang bisa memotong pph. akhirnya saya buatkan invoice yang didalamnya termasuk pph. Mereka membayarnya pun dengan besaran yang sudah dipotong pajak. Tapi, ketika saya meminta bukti potongnya, mereka berasalan karena non pkp jadi tidak bisa memotongnya sehingga tidak bisa mengirimkan bukti potong pajak. dan mereka sepertinya tidak mau memotong dan tidak bisa memberikan bukti potongnya. Bagaimana solusinya.
Terima kasih
Dapat Dikomunikasikan dahulu bahwa walaupun non PKP tetap dapat dan wajib memotong PPh 23, kemudian diinformasikan potensi risiko tidak memotong tersebut
selamat siang om,
mau tanya, klo suami tidak bekerja. hanya istri yang bekerja. tapi keduanya tidak memiliki NPWP/blum aktivasi NIK.nah sejauh ini istri bekerja masih NIK Sementara. oleh perusahaan suruh validasi NIK supaya bukpotnya bisa dibuat tanpa NIK sementara.
pertanyaannya, saat istri mau validasi NIK dengan klik hanya registrasi, tapi saat memasukan nomor kk & NITKU tidak bisa. apakah si suami harus aktivasi NIK terlebih dahulu biarpun tidak bekerja?
Tidak bisanya ada keterangan apa dari systemnya?
saat si istri isi data yg hanya registrasi di kolom nomor kk tidak bisa dengan keterangannya “Nomor Kartu Keluarga tidak sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga Kepala FTU!”
apakah nomor kartu keluarga yang diinput sudah benar?
om bisa bantuin kerjain tugas pajak ga om?
Silahkan dikerjakan sendiri
Selamat Pagi Om, izin tanya, yang termasuk pph 22 ekspor itu komoditas apa saja ya? dan dikenakan tarif berapa? Terima kasih Om
Beberapanya komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam dengan tarif 1,5%, namun ada ketentuan lainnya terkait eksportir dikecualikan, selengkapnya dapat dilihat di PMK 41 Tahun 2022
Selamat pagi om,
Izin bertanya,
Bagaimana perlakuan terhadap faktur pajak yang belum di upload jika pembeli tiba2 melakukan pembatalan pembelian padahal invoice sudah kita terbitkan om,
Apakah faktur yang di coretax ini kita upload dulu baru cancel atau bagaimana ya om ?
Matur Nuwun om
Tidak perlu di upload
Selamat pagi om,
Terima kasih atas jawabannya.
Jika kita tidak upload, apakah nanti akan berpengaruh ke pelaporan masa SPT PPN nya ? atau bagaimanakah perlakuan yang sesuai aturan terhadap faktur yang belum kita upload tapi customer batal ?
Matur Nuwun
jika faktur belum di upload, maka dapat hapus fakturnya
pagi om, tanya dong, langganan ai, langganan zoom, itu merupakan objek pajak pph bukan? kalau iya dikenakan pajak apa? ada pmk nya tidak?
Objek PPh, bisa dibaca PER – 24/PJ/2021 Terkait PPh unifikasi
Selamat pagi Om…mau tanya; perusahaan tempat kerja ada sewa truck untuk angkut barang, di invoice nya menyebutkan : sewa truck mis.10 juta, biaya toll mis.1 juta dan biaya asuransi mis.15 juta. Dari tagihan tsb kami mau potong PPh, dasar perhitungannya dari nilai sewa saja apa dari total keseluruhan Om, mohon penjelasannya, sekalian minta info peraturan pajaknya ya Om. Terimakasih..
dari jasa sewanya saja, silakan dapat dicek pada UU PPh pasal 23
izin bertanya om, ini kalo buat laporan di coretax supaya pencairan dana tetap di spt atau bagaimana? dan faktur itu apa sih?
pencairan dana seperti seperti apa yg dimaksud?
Om pimpa
Mau tanya untuk other tax base itu apa ya yang ada di invoice ini dan untuk perhitungsnnya bagaimana ya?
Terima kasih
other tax base disitu mksdnya DPP (Dasar Pengenaan Pajak) diambil dari angka penjualan dikali DPP nilai lain (11/12).
Selamat sore om pimpa, mau tanya bagaimana jika direktur cv mengambil deviden dipertengahan tahun pembukuan, apakah boleh , jika boleh bagaimana pencatatannya di akuntansi,terima kasih
keuntungan yg diperoleh dari CV itu bukan deviden tapi prive.
Prive (D) XX
Kas/Bank (C) XX
Kalau pemerintah daerah bermaksud menyewa kamar hotel utk kegiatan, room only, pajak apakah yg akan digunakan? Bagaimana hitungannya?
sisi pajaknya mau dilihat dari siapa dahulu? dari sisi pemerintah atau dari sisi hotel?
Izin mau tanya om..apakah pajak pph21 kita bekerja blm sampai 1 thn.tp udh di phk apakh pajak yg bln² sblm nya akan di kembalikan.
tergantung kesepakatan antara Perusahaan dengan karyawan
Halo om, izin bertanya ya. Apakah perusahaan non-transporter bisa mengkreditkan ppn dan pph 23 atas jasa angkut? terima kasih.
bisa jika sudah PKP dan menggunakan tarif umum
Mau tanya om jadi gini kami ada melakukan pembeteluan ppn masa desember tahun 2024 dengan status lebih bayar, pembetulan masa desember itu di tanggal 17/03/2025 dan dikompensasikan ke masa januari 2025, tapi kami sudah melapor masa januari status normal di tanggal 10/03/2025 (karna coretx error) dan ketika ingin melakukan pembetulan masa januari lagi, kompensasi itu gak terlink ke masa januari, jadi gimana cara pelaporannya ya?
bisa dicoba untuk di refresh dan di posting Kembali
mau tanya tentang pajak PPH 26 itu bagaimana ya? saya ada bisnis online dan proses pencairan dari perusahaan yang di luar negeri ini ada penolakan, katanya saya perlu menyelesaikan pajak PPH 26. mohon dibantu om pimpa, terimakasih.
pihak mana yg menerima penghasilan?
Selamat sore Pak,
saya ingin bertanya, Apabila perusahaan PKP lupa pungut PPh 23 atas pembayaran invoice, apakah ada sanksi bagi PKP tsb?
Terimakasih
ada
Ijin tanya om. Jika saya adalah penerima hibah Tanah/Bangunan dari kakak, maka kakak saya kan dikenai pajak (pph final) 2,5% (sebagai pemberi hibah). Lalu apakah saya (sebagai penerima hibah) akan dikenai pajak juga selain BPHTB? Pajak apa yang nanti akan dikenakan kepada saya?
BPHTP dan Final dikenakan
halo om, izin tanya. Perusahaan tidak mengkreditkan PPN Masukan. Di SPT Tahunan lampiran II bagian “Biaya Sehubungan dengan Jasa”, yang dicatat itu DPP nya saja atau Include PPN ya?
Jika tidak dapat dikreditkan dicatat DPP dan PPN nya
Halo om, saya salah lapor pph 21 harusnya lapor di akun wajib pajak tapi terlapor dan bikin bukti potong di akun utama. Gimana penyelesaiannya ya?
akun wajib pajak disini apakah akun badan?
Halo om mau tanya tentang cara pehitungan dan tarif apabila aku mau lapor pajak. Ingin lapor pajak tpi gak tau cara ngitungnya om. Untuk wajip pajak org pribadi dengan usaha yaa om.. please reply me om
pajak apa yang dimaksud? pajak itu banyak jenisnya
Saya punya sukuk dg kupon yg diterima setelah pajak sebesar 10 juta setiap bulan dan setiap setiap bulan saya menerima uang pensiun Rp. 1,5 juta. Apakah saya harus membayar Pajak Penghasilan, bagaimana perhitungan nya ?
iya, dilaporkan di SPT Tahunan sebagai pendapatan
om izin tanya apakah di perbolehkan untuk pembuatan faktur pajak jika muatan pada barang hitungan metrik ton namun di tuliskan pengkalinya 1 x langsung dengan harga
boleh
Mau tanya om, PBB saya NJKP 60 ℅. Artinya apa ya om, padahal rumah saya di pedesaan. mengapa NJKP nya bisa sebesar itu?
Tolong bantuannya
Silahkan ditanyakan ke pemda setempat
Halo Om, izin bertanya ya Om. Sewa aset berupa mesin fotocopy ini apakah pmotongan pajak PPh 23 2% nya hanya atas nilai sewa saja atau nilai pemakaian saja (contoh output kertas atau rate tertentu) ya Om? Terima kasih ya Om.
Sejumlah seluruh nilai sewa atas aset tersebut
izin tanya om, kalau bayar tagihan indihome apakah perlu dibuatkan bupot?
Iya perlu
tapi kalau transfer nya ke rekening pribadi (reimburse) dulu bagaimana om? jadi bukan langsung bayar ke VA nya
Tagihannya nama siapa?
tagihannya hanya berupa nomor VA om jadi tidak ada atas nama, dibayar dulu oleh karyawan lalu di reimburse ke rekening karyawan tersebut
invoice dan faktur atas nama siapa? jika atas nama perusahaan dapat dibuatkan bukti potong
Halo ompa,
Selamat pagi mau tanya om,
biasanya kami menerbitkan invoice menggunakan materai tempel dan ttd basah, dan sekarang kami akan menggunakan e-materai dan e-sign. Setelah kami informasikan kepada customer ada yang meminta surat dari kpp/djp, memang harus seperti itukah?
mohon pencerahannya om.
Terima kasih.
Apakah maksudnya surat keterangan menggunakan e-sign/e-materai? Jika iya maka dapat mengurus untuk surat keterangan dari KPP atas peralihan tandatangan tersebut jika memang dibutuhkan oleh customer
Akte tanah sudah keluar mulai dari 2015 tapi SPPTtanah belum keluar itu kenapa ya?
Bagaimana agar mendapatkan sppt tanah nya ?
Ditanyakan ke bapenda atau Dispenda setempat
PERTANYAAN:
Kami ada jual product origin/asal India Dan dijual ke United Kingdom -UK. Penyerahan product langsung dikirim dari India ke UK ( TIDAK masuk dahulu ke Indonesia).
Pembayaran product dari UK transfer ke Indonesia Dan dari Indonesia KAMI transfer ke India
Pertaanyannya : PAJAK APA SAJA YANG HARUS KAMI BAYAR DAN TARIBNYA.
Terima kasih pak.
Atas transaksi penjualan yang tidak terjadi di Indonesia maka tidak dipungut PPN, namun tidak melepaskan kewajiban PPh badan dari perusahaan
Om, terkait PER 11/PJ/2025 yang berlaku sejak 22 Mei 2025, pasal 126 (1): instansi Pemerintah (IP) wajib memungut PPN dari belanja pengadaan barang/jasa. Salahkah bila IP tetap tidak memungut PPN karena bukannya dasar pungut PPN adalah faktur pajak? Selain itu, untuk kontrak dg SPK awal TA, apakah harus dilakukan addendum di pertengahan tahun ini, dg menambahkan nilai PPN di kontrak? Tq om pencerahannya.
iya wajib memungut PPN yg menjadi bagian dari nilai pengadaan
Halo ompa
Saya ada perusahaan PKP khusus ekspor, nah supplier saya mayoritas adalah PKP yang otomatis mereka akan menerbitkan ppn masukan ke perusahaan saya, sedangkan perusahaan saya langsung jual BKP tersebut ke luar negeri (PPN0%).
Untuk restitusi PPN Biasanya butuh waktu berapa lama ya, dan apakah ada cara yang lebih cepat untuk resitusi nya?
pemeriksaan paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, untuk lebih cepat dpt mengajukan pengembalian pendahuluan bagi WP yg memenuhi kreteria
Kemarin sudah mengajukan pengembalian pendahuluan om, biasanya untuk pengembalian pendahuluan butuh waktu berapa lama ya?.
Dan yang dimaksud WP memenuhi kriteria itu seperti apa ya om?
Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus memenuhi persyaratan:
a. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
b. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
c. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
d. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
saya adalah WNI dengan status SPLN, saat ini sedang bekerja di LN. orang tua saya berada di Indonesia dengan status SPDN. ketika saya memperoleh hibah dari orang tua saya, bagaiamana dengan perlakuan perpajakannya …? mohon penjelasannya
hibah dari orang tua ke anak dikategorikan sbg penghasilan non objek pajak sehingga tdk ada pajaknya
halo om, sekarang ini npwp sudah 16 digit, untuk WP OP pakai NIK, terkait pph unifikasi (pph 23) kalau kami (PT A) bertransaksi jasa pemasangan CCTV dengan OP yang menyertakan KTP nya, kami memotong PPh 21 atau PPh 23 ya?
PPh 21
hallo om, mau tanya peraturan djp nomor per-11/pj/2025, mengenai faktur pajak harus mencantumkan nama deskripsi yang jelas, itu berlaku untuk DO/SURAT JALANnya juga kah? atau hanya invoice dan faktur pajak?
Dapat disesuaikan saja dengan deskripsi invoice dan faktur
Selamat sore om, sy mau pembetulan PPh ps 21 bln April’24 dg alasan uang THR nya blm di includkn ke gaji karyawan masing2. Inikan auto smuanya berubah nilai gajinya (kartap&karpas). Nah ini baiknya bgmna yaa..pembetulannya satu1 per bukpot di edit? atau, bukpot yg sdh ada di SPT masa April’24- Normal sy haps smuanya, lalu sy bwtkn impor baru keseluruhn karyawannya yg nantinya sts SPT ini bkln jd SPT Pembetulan ke-1. Tmksh pencerahannya om
Bisa impor baru semuanya dan lakukan pembetulan SPT
ok om, sy del smuanya lalu impor yg baru, praktis. Tmksh om pencerahannya..
sama-sama
Siang ompa…izin ya ompa mau nanya…apakah biaya kontribusi peserta kegiatan di kenakan pajak? kalau iya, pajak apa aja? makasih ompa
Biaya kontribusi seperti apa ? Apakah kegiatan tersebut merupakan produk penjualan?
Bila kami sebagai pembuat barang menerima order dari pembeli di luar negeri yang selanjutnya pembeli luar negeri menjual barang tersebut ke pelanggannya di Indonesia (dalam negeri), lalu bagaimana kewajiban pajak kami, pembeli luar negeri dan pelanggan di Indonesia.
Jadi transaksi yang tercatat itu pembelinya siapa?
Siang ompa, ijin bertanya. Saya ada problem atas surat putusan banding yg sdh ikrah dan sudah menang keseluruhan, tiba2 dapat surat revisi putusan banding yg akhirnya jd KB. Apakah atas surat putusan banding yg sdh ikrah bisa di revisi kembali? Klo bisa brp lama waktu nya setelah surat putusan pertama kluar? Mohon pencerahan nya ompa.terima kasih
Sudah ditanyakan ke pengadilan pajak?
Pagi Om. mau tanya tentang PPh 21
Ada karyawan sudah kerja dari Jan-Apr dan dibulan Mei tidak bekerja lagi. Tapi dibulan Jun karyawan tersebut bergabung lagi. Bagaimana perhitungan PPh 21 tahunannya, apakah gabung atau dianggap karyawan baru lagi?
bisa saja digabung dan bulan mei penghasilan dianggap 0
Penjualan/Peredaran Usaha 30.500.000.000 Persediaan 1 Januari 2024 12.000.000.000 Pembelian 20.000.000.000 Persediaan 31 Desember 2024 17.200.000.000 Beban Operasional : Gaji Karyawan 850.000.000 Transportasi Karyawan 550.000.000 Makan Karyawan 85.000.000 Beban Pengobatan ditanggung perusahaan 25.000.000 Beban Training Karyawan 200.000.000 Beban Seragam Satpam 120.000.000 Sanksi Administrasi Pajak 100.000.000 Bunga Pinjaman 80.000.000 Cadangan Penghapusan Piutang 240.000.000 Beban Jamuan Tamu 90.000.000 Air & Listrik 340.000.000 Telepon 92.000.000 PBB dan Biaya Materai 30.000.000 Penyusutan asset tetap 402.500.000 Premi Asuransi Kebakaran 100.000.000 Bantuan untuk Panitia HUT RI 50.000.000 Sumbangan ke Panti Asuhan 60.000.000 3.414.500.000 Pendapatan Lain-lain Sewa kendaraan (Setelah dipotong PPh) 98.000.000 Keuntungan Selisih Kurs 100.000.000 Penerimaan kembali… Read more »
selamat mengerjakan soal