Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
20.2K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Zulfan
Zulfan
Juli 28, 2025 4:43 pm

Om, izin bertanya kalau pada saat pendaftaran NPWP WP Badan memilih menggunakan PPh 25/29 apakah WP bisa mengajukan kembali ke KPP untuk menggunakan PP-55? Dan apakah informasi tersebut bisa dicek dari akun coretax WP?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Zulfan
Juli 30, 2025 10:51 am

Bisa saja selama WP badan tersebut masih tergolong penerima fasilitas PP 55/PPh final

Zulfan
Zulfan
Reply to  Om Pimpa
Juli 31, 2025 1:05 pm

Baik terima kasih om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Zulfan
Agustus 1, 2025 10:39 am

sama-sama

Zulfan
Zulfan
Juli 28, 2025 4:19 pm

Om izin bertanya, apa perbedaan related person dengan taxpayer di coretax? Kalau direktur tidak berperan sebagai pic / related person (pihak terkait) dan hanya sebagai taxpayer apakah hal tersebut diperbolehkan dan apa dampaknya bagi perusahaan secara perpajakan?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Zulfan
Juli 30, 2025 10:51 am

Related person (pengurus, pegawai yang berkaitan dengan badan), related tax payer (WP lain terkait seperti pemilik, pic, selain related person), boleh saja tidak sebagai pic, dampak salah satunya harus ada pic lain sebagai penanggung jawab dan representatif penandatanganan pelaporan

Zulfan
Zulfan
Reply to  Om Pimpa
Juli 31, 2025 12:08 pm

Baik terima kasih om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Zulfan
Agustus 1, 2025 10:39 am

sama-sama

iraa
iraa
Juli 28, 2025 7:24 am

siang om
om mau tanya utk kode objek pajak jasa pengangkutan pengiriman pupuk antar kota
kodenya apa yah om ??
soalnya ini dia pribadi bukan ke PT atau CV jasa pengangkutannya om

Om Pimpa
Editor
Reply to  iraa
Juli 29, 2025 3:27 am

transaksinya kepada siapa?

Rugun Kristina
Rugun Kristina
Reply to  Om Pimpa
Juli 31, 2025 9:14 am

siang om
mau melajutkan pertanyaan di atas,

  1. jasa pengangkutan/pengiriman, transaksi kepada pribadi untuk kode objek pajak nya berapa
  2. jasa pengangkutan/pengiriman, transaksi kepada PT untuk kode objek pajak nya berapa

Terimakasih om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rugun Kristina
Agustus 1, 2025 10:14 am

pribadi bisa pakai 21-100-20
badan bisa pakai 24-104-41

iraa
iraa
Reply to  Om Pimpa
Agustus 5, 2025 1:09 pm

kepada org pribadi om

Om Pimpa
Editor
Reply to  iraa
Agustus 8, 2025 10:06 am

pribadi bisa pakai 21-100-20

Frenki
Frenki
Juli 27, 2025 4:31 pm

Selamat malam Om,
Melakukan jasa pengawasan konstruksi sebagai pekerja bebas pada suatu perusahaan, apakah masih bisa menggunakan pajak UMKM omset dibawah 500jt? Jika total dalam setahun kurang dari 500jt
Dan jika lebih dari 500jt,apakah bisa menggunakan pph final 0.5%?
Bagaimana laporan dari sisi perusahaan terhadap pajak?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Frenki
Juli 29, 2025 3:26 am

apakah maksudnya penghasilan orang pribadi atas jasa konstruksi? jika iya maka penghasilan tersebut dikenakan PPh final atas jasa konstruksi

John
John
Juli 27, 2025 3:50 pm

halo om
tolong tanya apabila kita mau ekspor barang umkm di desa yang notabene tidak ada ppn nya. pelaporan nya bagaimana ya? apakah hanya melaporkan PEB sebagai pajak keluaran saja?
karena biasanya saya kalau ekspor barang pabrik yang ada PPN nya selalu melaporkan pajak masukan dan PEB sebagai pajak keluaran.
terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  John
Juli 29, 2025 3:25 am

Entry dokumen tertentu

Keisya
Keisya
Juli 26, 2025 12:55 pm

Melakukan penagihan atas pekerjaan yang telah dilakukan ke PT ABC sebesar Rp
200.000.000 belum termasuk PPN dan termasuk PPh 23

Selamat malam Om, mau tanya kalau kayak gini cara perhitungan PPh 23 dan PPNnya bagaimana ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Keisya
Juli 27, 2025 5:33 am

200 juta itu sudah termasuk PPh 23? jika iya, maka DPP = 200.000.000/1,02 = 196.078.431,37 maka DPP PPN = 196.078.431,37

Agus
Agus
Juli 26, 2025 3:49 am

Selamat siang om
Ijin bertanya
Omset pengusaha ppob dihitung berdasarkan total pembayaran atau selisih yang dipungut?
Misal jual pulsa Rp 52.000, harga modal ke provider Rp 50.000.
Maka omsetnya apakah Rp 52.000 atau Rp 2.000

Terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Agus
Juli 27, 2025 5:34 am

omset yang dicatat yaitu 52.000

Renny
Renny
Juli 25, 2025 11:51 am

Selamat malam om ijin bertanya,

Untuk pegawai non ASN yang di gaji menggunakan APBK secara tetap nominal perbulannya di kenakan PPH21 tarif berapa ya om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Renny
Juli 27, 2025 5:33 am

tarif PPh 21 berlapis, untuk besaran tarif PPh 21 disesuaikan dengan gaji yang diterima

Neng
Neng
Juli 25, 2025 5:08 am

Selamat siang Om ijin bertanya,

Jika WP pemilik sebuah toko, pada tahun 2024 memberikan komisi kepada orang yang membawa konsumen ke toko, dan tidak pernah memotong PPhnya. Saat ini akan melakukan pembetulan SPT PPh 21 tetapi kendalanya di DJP Online tidak bisa input bukti potong karena tidak memiliki data NIK Penerima Komisi (terjadinya sdh tahun lalu dan orangnya/penerima komisi juga berganti-ganti)
Bagaimana solusinya Om..

Om Pimpa
Editor
Reply to  Neng
Juli 27, 2025 12:27 am

jika tidak ada identitas maka tidak dapat dibuatkan bukti potong

Neng
Neng
Reply to  Om Pimpa
Agustus 4, 2025 4:59 am

Jadi gimana ini Pa, apakah saya setorkan saja pjknya tanpa membuat bukti potong..

Last edited 14 days ago by Neng
Om Pimpa
Editor
Reply to  Neng
Agustus 7, 2025 7:18 am

solusi jika ingin dilakukan pembetulan ya minta identitas kpd penerima fee tersebut agar dapat dibuatkan bukti potong

Gilang Perdana Putra
Gilang Perdana Putra
Juli 24, 2025 2:36 am

Selamat pagi om,

izin bertanya

Untuk pembelian yang batal karena pembatalan dari customer dengan status invoice sudah kita terbitkan kepada customer.
Apakah faktur keluaran di coretax perlu kita upload dulu baru kita batalin ya om ?
Invoice sudah kita terbitkan kepada customer tetapi faktur pajaknya belum kita upload ke coretax om.

Terima kasih untuk jawaban dan penjelasannya.

Matur nuwun om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Gilang Perdana Putra
Juli 25, 2025 1:36 am

jika belum diterbitkan faktur pajaknya maka tidak perlu di upload di coretax nya

Gilang Perdana Putra
Gilang Perdana Putra
Reply to  Om Pimpa
Juli 25, 2025 1:55 am

Pagi om,

Kalau begitu, fakturnya kita biarkan saja ya om ?
Kira2 apakah berpengaruh ke pelaporan spt masa ppn nantinya om ?

Matur nuwun om.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Gilang Perdana Putra
Juli 27, 2025 12:26 am

transaksinya sudah batal dahulu sebelum faktur diupload maka draft fakturnya dapat dihapus di coretax

aliya
aliya
Juli 24, 2025 2:01 am

selamat siang om, saya berusaha dibidang Toko Bangunan. saya daftar PKP, tapi saya bingung nih apakah barang- barang yang saya beli tanpa PPN, harus di jual dengan PPN?
izin bertanya untuk barang- barang berikut apakah terkena PPN:

  1. BAMBU
  2. BATA
  3. BATAKO
  4. BATU PONDASI 
  5. GENTENG
  6. GRC
  7. HEBEL
  8. KARET
  9. LOSTER
  10. PAPAN COR /PAPAN PINUS
  11. SERAT
  12. WUNGKAL
  13. WUWUNG
  14. ASBES

makasih om, semoga team flazztax sehat selalu dan usahanya semakin berkah, amiin

Om Pimpa
Editor
Reply to  aliya
Juli 25, 2025 1:35 am

Secara umum barang2 trsebut adalah objek PPN, kecuali ada detail2 informasi lainnya

idham
idham
Juli 23, 2025 10:57 am

Halo,
Saya mau nanya. Ada perusahaan non pkp menerima jasa pelatihan. Setelah saya konfirmasi kepada perusahaan tersebut, mereka bilang bisa memotong pph. akhirnya saya buatkan invoice yang didalamnya termasuk pph. Mereka membayarnya pun dengan besaran yang sudah dipotong pajak. Tapi, ketika saya meminta bukti potongnya, mereka berasalan karena non pkp jadi tidak bisa memotongnya sehingga tidak bisa mengirimkan bukti potong pajak. dan mereka sepertinya tidak mau memotong dan tidak bisa memberikan bukti potongnya. Bagaimana solusinya.

Terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  idham
Juli 24, 2025 4:37 am

Dapat Dikomunikasikan dahulu bahwa walaupun non PKP tetap dapat dan wajib memotong PPh 23, kemudian diinformasikan potensi risiko tidak memotong tersebut

widya
widya
Juli 23, 2025 4:25 am

selamat siang om,
mau tanya, klo suami tidak bekerja. hanya istri yang bekerja. tapi keduanya tidak memiliki NPWP/blum aktivasi NIK.nah sejauh ini istri bekerja masih NIK Sementara. oleh perusahaan suruh validasi NIK supaya bukpotnya bisa dibuat tanpa NIK sementara.
pertanyaannya, saat istri mau validasi NIK dengan klik hanya registrasi, tapi saat memasukan nomor kk & NITKU tidak bisa. apakah si suami harus aktivasi NIK terlebih dahulu biarpun tidak bekerja?

Om Pimpa
Editor
Reply to  widya
Juli 24, 2025 4:36 am

Tidak bisanya ada keterangan apa dari systemnya?

widya
widya
Reply to  Om Pimpa
Juli 24, 2025 7:48 am

saat si istri isi data yg hanya registrasi di kolom nomor kk tidak bisa dengan keterangannya “Nomor Kartu Keluarga tidak sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga Kepala FTU!”

Om Pimpa
Editor
Reply to  widya
Juli 25, 2025 1:34 am

apakah nomor kartu keluarga yang diinput sudah benar?

risa
risa
Juli 22, 2025 12:56 pm

om bisa bantuin kerjain tugas pajak ga om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  risa
Juli 24, 2025 4:36 am

Silahkan dikerjakan sendiri

Cath
Cath
Juli 22, 2025 2:49 am

Selamat Pagi Om, izin tanya, yang termasuk pph 22 ekspor itu komoditas apa saja ya? dan dikenakan tarif berapa? Terima kasih Om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Cath
Juli 24, 2025 4:35 am

Beberapanya komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam dengan tarif 1,5%, namun ada ketentuan lainnya terkait eksportir dikecualikan, selengkapnya dapat dilihat di PMK 41 Tahun 2022

Dika
Dika
Juli 22, 2025 2:33 am

Selamat pagi om,

Izin bertanya,

Bagaimana perlakuan terhadap faktur pajak yang belum di upload jika pembeli tiba2 melakukan pembatalan pembelian padahal invoice sudah kita terbitkan om,

Apakah faktur yang di coretax ini kita upload dulu baru cancel atau bagaimana ya om ?

Matur Nuwun om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Dika
Juli 24, 2025 4:35 am

Tidak perlu di upload

Dika
Dika
Reply to  Om Pimpa
Juli 25, 2025 1:53 am

Selamat pagi om,

Terima kasih atas jawabannya.

Jika kita tidak upload, apakah nanti akan berpengaruh ke pelaporan masa SPT PPN nya ? atau bagaimanakah perlakuan yang sesuai aturan terhadap faktur yang belum kita upload tapi customer batal ?

Matur Nuwun

Om Pimpa
Editor
Reply to  Dika
Juli 27, 2025 12:26 am

jika faktur belum di upload, maka dapat hapus fakturnya

helmy
helmy
Juli 22, 2025 2:23 am

pagi om, tanya dong, langganan ai, langganan zoom, itu merupakan objek pajak pph bukan? kalau iya dikenakan pajak apa? ada pmk nya tidak?

Om Pimpa
Editor
Reply to  helmy
Juli 24, 2025 4:35 am

Objek PPh, bisa dibaca PER – 24/PJ/2021 Terkait PPh unifikasi

manik
manik
Juli 21, 2025 3:40 am

Selamat pagi Om…mau tanya; perusahaan tempat kerja ada sewa truck untuk angkut barang, di invoice nya menyebutkan : sewa truck mis.10 juta, biaya toll mis.1 juta dan biaya asuransi mis.15 juta. Dari tagihan tsb kami mau potong PPh, dasar perhitungannya dari nilai sewa saja apa dari total keseluruhan Om, mohon penjelasannya, sekalian minta info peraturan pajaknya ya Om. Terimakasih..

Om Pimpa
Editor
Reply to  manik
Juli 22, 2025 2:45 am

dari jasa sewanya saja, silakan dapat dicek pada UU PPh pasal 23

anonim
anonim
Juli 21, 2025 1:23 am

izin bertanya om, ini kalo buat laporan di coretax supaya pencairan dana tetap di spt atau bagaimana? dan faktur itu apa sih?

Om Pimpa
Editor
Reply to  anonim
Juli 22, 2025 2:45 am

pencairan dana seperti seperti apa yg dimaksud?

Imam
Imam
Juli 20, 2025 3:32 am

Om pimpa
Mau tanya untuk other tax base itu apa ya yang ada di invoice ini dan untuk perhitungsnnya bagaimana ya?
Terima kasih

20250719_153103.jpg
Om Pimpa
Editor
Reply to  Imam
Juli 21, 2025 6:16 am

other tax base disitu mksdnya DPP (Dasar Pengenaan Pajak) diambil dari angka penjualan dikali DPP nilai lain (11/12).

Luna
Luna
Juli 18, 2025 9:27 am

Selamat sore om pimpa, mau tanya bagaimana jika direktur cv mengambil deviden dipertengahan tahun pembukuan, apakah boleh , jika boleh bagaimana pencatatannya di akuntansi,terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Luna
Juli 18, 2025 10:17 am

keuntungan yg diperoleh dari CV itu bukan deviden tapi prive.
Prive (D) XX
  Kas/Bank (C) XX

Abby
Abby
Juli 17, 2025 12:27 pm

Kalau pemerintah daerah bermaksud menyewa kamar hotel utk kegiatan, room only, pajak apakah yg akan digunakan? Bagaimana hitungannya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Abby
Juli 18, 2025 10:17 am

sisi pajaknya mau dilihat dari siapa dahulu? dari sisi pemerintah atau dari sisi hotel?

Surkani
Surkani
Juli 16, 2025 5:19 pm

Izin mau tanya om..apakah pajak pph21 kita bekerja blm sampai 1 thn.tp udh di phk apakh pajak yg bln² sblm nya akan di kembalikan.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Surkani
Juli 17, 2025 11:06 am

tergantung kesepakatan antara Perusahaan dengan karyawan

Nana
Nana
Juli 16, 2025 6:11 am

Halo om, izin bertanya ya. Apakah perusahaan non-transporter bisa mengkreditkan ppn dan pph 23 atas jasa angkut? terima kasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nana
Juli 17, 2025 11:06 am

bisa jika sudah PKP dan menggunakan tarif umum

Sanni
Sanni
Juli 16, 2025 3:29 am

Mau tanya om jadi gini kami ada melakukan pembeteluan ppn masa desember tahun 2024 dengan status lebih bayar, pembetulan masa desember itu di tanggal 17/03/2025 dan dikompensasikan ke masa januari 2025, tapi kami sudah melapor masa januari status normal di tanggal 10/03/2025 (karna coretx error) dan ketika ingin melakukan pembetulan masa januari lagi, kompensasi itu gak terlink ke masa januari, jadi gimana cara pelaporannya ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Sanni
Juli 17, 2025 11:05 am

bisa dicoba untuk di refresh dan di posting Kembali

Iati Daus
Iati Daus
Juli 15, 2025 8:43 pm

mau tanya tentang pajak PPH 26 itu bagaimana ya? saya ada bisnis online dan proses pencairan dari perusahaan yang di luar negeri ini ada penolakan, katanya saya perlu menyelesaikan pajak PPH 26. mohon dibantu om pimpa, terimakasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Iati Daus
Juli 17, 2025 9:31 am

pihak mana yg menerima penghasilan?

Nurhasanah
Nurhasanah
Juli 15, 2025 8:10 am

Selamat sore Pak,
saya ingin bertanya, Apabila perusahaan PKP lupa pungut PPh 23 atas pembayaran invoice, apakah ada sanksi bagi PKP tsb?
Terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nurhasanah
Juli 17, 2025 11:07 am

ada

Arie
Arie
Juli 15, 2025 6:59 am

Ijin tanya om. Jika saya adalah penerima hibah Tanah/Bangunan dari kakak, maka kakak saya kan dikenai pajak (pph final) 2,5% (sebagai pemberi hibah). Lalu apakah saya (sebagai penerima hibah) akan dikenai pajak juga selain BPHTB? Pajak apa yang nanti akan dikenakan kepada saya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Arie
Juli 17, 2025 9:30 am

BPHTP dan Final dikenakan

Hendra
Hendra
Juli 15, 2025 6:22 am

halo om, izin tanya. Perusahaan tidak mengkreditkan PPN Masukan. Di SPT Tahunan lampiran II bagian “Biaya Sehubungan dengan Jasa”, yang dicatat itu DPP nya saja atau Include PPN ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Hendra
Juli 17, 2025 9:30 am

Jika tidak dapat dikreditkan dicatat DPP dan PPN nya

Fatimah
Fatimah
Juli 14, 2025 8:41 am

Halo om, saya salah lapor pph 21 harusnya lapor di akun wajib pajak tapi terlapor dan bikin bukti potong di akun utama. Gimana penyelesaiannya ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Fatimah
Juli 15, 2025 1:24 am

akun wajib pajak disini apakah akun badan?

faaf
faaf
Juli 11, 2025 2:29 am

Halo om mau tanya tentang cara pehitungan dan tarif apabila aku mau lapor pajak. Ingin lapor pajak tpi gak tau cara ngitungnya om. Untuk wajip pajak org pribadi dengan usaha yaa om.. please reply me om

Om Pimpa
Editor
Reply to  faaf
Juli 14, 2025 9:50 am

pajak apa yang dimaksud? pajak itu banyak jenisnya

Achmad S
Achmad S
Juli 10, 2025 8:23 am

Saya punya sukuk dg kupon yg diterima setelah pajak sebesar 10 juta setiap bulan dan setiap setiap bulan saya menerima uang pensiun Rp. 1,5 juta. Apakah saya harus membayar Pajak Penghasilan, bagaimana perhitungan nya ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Achmad S
Juli 12, 2025 4:42 pm

iya, dilaporkan di SPT Tahunan sebagai pendapatan

nana
nana
Juli 10, 2025 4:18 am

om izin tanya apakah di perbolehkan untuk pembuatan faktur pajak jika muatan pada barang hitungan metrik ton namun di tuliskan pengkalinya 1 x langsung dengan harga

Om Pimpa
Editor
Reply to  nana
Juli 12, 2025 4:42 pm

boleh

yunita
yunita
Juli 9, 2025 11:54 am

Mau tanya om, PBB saya NJKP 60 ℅. Artinya apa ya om, padahal rumah saya di pedesaan. mengapa NJKP nya bisa sebesar itu?
Tolong bantuannya

Om Pimpa
Editor
Reply to  yunita
Juli 12, 2025 4:42 pm

Silahkan ditanyakan ke pemda setempat

Decarion
Decarion
Juli 9, 2025 4:43 am

Halo Om, izin bertanya ya Om. Sewa aset berupa mesin fotocopy ini apakah pmotongan pajak PPh 23 2% nya hanya atas nilai sewa saja atau nilai pemakaian saja (contoh output kertas atau rate tertentu) ya Om? Terima kasih ya Om.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Decarion
Juli 12, 2025 12:33 pm

Sejumlah seluruh nilai sewa atas aset tersebut

lia
lia
Juli 9, 2025 3:02 am

izin tanya om, kalau bayar tagihan indihome apakah perlu dibuatkan bupot?

Om Pimpa
Editor
Reply to  lia
Juli 12, 2025 12:34 pm

Iya perlu

lia
lia
Reply to  Om Pimpa
Juli 15, 2025 1:52 am

tapi kalau transfer nya ke rekening pribadi (reimburse) dulu bagaimana om? jadi bukan langsung bayar ke VA nya

Om Pimpa
Editor
Reply to  lia
Juli 17, 2025 11:07 am

Tagihannya nama siapa?

lia
lia
Reply to  Om Pimpa
Juli 19, 2025 2:53 am

tagihannya hanya berupa nomor VA om jadi tidak ada atas nama, dibayar dulu oleh karyawan lalu di reimburse ke rekening karyawan tersebut

Om Pimpa
Editor
Reply to  lia
Juli 20, 2025 10:17 am

invoice dan faktur atas nama siapa? jika atas nama perusahaan dapat dibuatkan bukti potong

lukman
lukman
Juli 9, 2025 1:50 am

Halo ompa,

Selamat pagi mau tanya om,
biasanya kami menerbitkan invoice menggunakan materai tempel dan ttd basah, dan sekarang kami akan menggunakan e-materai dan e-sign. Setelah kami informasikan kepada customer ada yang meminta surat dari kpp/djp, memang harus seperti itukah?
mohon pencerahannya om.
Terima kasih.

Last edited 1 month ago by lukman
Om Pimpa
Editor
Reply to  lukman
Juli 12, 2025 1:01 pm

Apakah maksudnya surat keterangan menggunakan e-sign/e-materai? Jika iya maka dapat mengurus untuk surat keterangan dari KPP atas peralihan tandatangan tersebut jika memang dibutuhkan oleh customer

Irma Dita intantika hadi
Irma Dita intantika hadi
Juli 8, 2025 12:50 pm

Akte tanah sudah keluar mulai dari 2015 tapi SPPTtanah belum keluar itu kenapa ya?
Bagaimana agar mendapatkan sppt tanah nya ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Irma Dita intantika hadi
Juli 9, 2025 9:06 am

Ditanyakan ke bapenda atau Dispenda setempat

It.Abdul Effendi
It.Abdul Effendi
Juli 7, 2025 2:14 pm

PERTANYAAN:
Kami ada jual product origin/asal India Dan dijual ke United Kingdom -UK. Penyerahan product langsung dikirim dari India ke UK ( TIDAK masuk dahulu ke Indonesia).
Pembayaran product dari UK transfer ke Indonesia Dan dari Indonesia KAMI transfer ke India
Pertaanyannya : PAJAK APA SAJA YANG HARUS KAMI BAYAR DAN TARIBNYA.
Terima kasih pak.

Om Pimpa
Editor
Reply to  It.Abdul Effendi
Juli 9, 2025 9:05 am

Atas transaksi penjualan yang tidak terjadi di Indonesia maka tidak dipungut PPN, namun tidak melepaskan kewajiban PPh badan dari perusahaan

saya
saya
Juli 7, 2025 9:27 am

Om, terkait PER 11/PJ/2025 yang berlaku sejak 22 Mei 2025, pasal 126 (1): instansi Pemerintah (IP) wajib memungut PPN dari belanja pengadaan barang/jasa. Salahkah bila IP tetap tidak memungut PPN karena bukannya dasar pungut PPN adalah faktur pajak? Selain itu, untuk kontrak dg SPK awal TA, apakah harus dilakukan addendum di pertengahan tahun ini, dg menambahkan nilai PPN di kontrak? Tq om pencerahannya.

Last edited 1 month ago by saya
Om Pimpa
Editor
Reply to  saya
Juli 7, 2025 12:08 pm

iya wajib memungut PPN yg menjadi bagian dari nilai pengadaan

yufi
yufi
Juli 7, 2025 7:32 am

Halo ompa

Saya ada perusahaan PKP khusus ekspor, nah supplier saya mayoritas adalah PKP yang otomatis mereka akan menerbitkan ppn masukan ke perusahaan saya, sedangkan perusahaan saya langsung jual BKP tersebut ke luar negeri (PPN0%).
Untuk restitusi PPN Biasanya butuh waktu berapa lama ya, dan apakah ada cara yang lebih cepat untuk resitusi nya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  yufi
Juli 7, 2025 12:08 pm

pemeriksaan paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, untuk lebih cepat dpt mengajukan pengembalian pendahuluan bagi WP yg memenuhi kreteria

yufi
yufi
Reply to  Om Pimpa
Juli 7, 2025 2:51 pm

Kemarin sudah mengajukan pengembalian pendahuluan om, biasanya untuk pengembalian pendahuluan butuh waktu berapa lama ya?.
Dan yang dimaksud WP memenuhi kriteria itu seperti apa ya om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  yufi
Juli 12, 2025 4:43 pm

Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus memenuhi persyaratan:

a. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
b.  Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
c.  Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
d.  Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

wahyu
wahyu
Juli 5, 2025 1:22 pm

saya adalah WNI dengan status SPLN, saat ini sedang bekerja di LN. orang tua saya berada di Indonesia dengan status SPDN. ketika saya memperoleh hibah dari orang tua saya, bagaiamana dengan perlakuan perpajakannya …? mohon penjelasannya

Om Pimpa
Editor
Reply to  wahyu
Juli 6, 2025 12:19 pm

hibah dari orang tua ke anak dikategorikan sbg penghasilan non objek pajak sehingga tdk ada pajaknya

natali
natali
Juli 5, 2025 2:23 am

halo om, sekarang ini npwp sudah 16 digit, untuk WP OP pakai NIK, terkait pph unifikasi (pph 23) kalau kami (PT A) bertransaksi jasa pemasangan CCTV dengan OP yang menyertakan KTP nya, kami memotong PPh 21 atau PPh 23 ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  natali
Juli 6, 2025 12:20 pm

PPh 21

erna
erna
Juli 2, 2025 9:58 am

hallo om, mau tanya peraturan djp nomor per-11/pj/2025, mengenai faktur pajak harus mencantumkan nama deskripsi yang jelas, itu berlaku untuk DO/SURAT JALANnya juga kah? atau hanya invoice dan faktur pajak?

Om Pimpa
Editor
Reply to  erna
Juli 3, 2025 2:12 am

Dapat disesuaikan saja dengan deskripsi invoice dan faktur

Nani Suryani
Nani Suryani
Juli 2, 2025 9:15 am

Selamat sore om, sy mau pembetulan PPh ps 21 bln April’24 dg alasan uang THR nya blm di includkn ke gaji karyawan masing2. Inikan auto smuanya berubah nilai gajinya (kartap&karpas). Nah ini baiknya bgmna yaa..pembetulannya satu1 per bukpot di edit? atau, bukpot yg sdh ada di SPT masa April’24- Normal sy haps smuanya, lalu sy bwtkn impor baru keseluruhn karyawannya yg nantinya sts SPT ini bkln jd SPT Pembetulan ke-1. Tmksh pencerahannya om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nani Suryani
Juli 3, 2025 2:12 am

Bisa impor baru semuanya dan lakukan pembetulan SPT

Nani Suryani
Nani Suryani
Reply to  Om Pimpa
Juli 3, 2025 1:05 pm

ok om, sy del smuanya lalu impor yg baru, praktis. Tmksh om pencerahannya..

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nani Suryani
Juli 3, 2025 2:58 pm

sama-sama

Silvi
Silvi
Juli 2, 2025 4:15 am

Siang ompa…izin ya ompa mau nanya…apakah biaya kontribusi peserta kegiatan di kenakan pajak? kalau iya, pajak apa aja? makasih ompa

Om Pimpa
Editor
Reply to  Silvi
Juli 3, 2025 2:12 am

Biaya kontribusi seperti apa ? Apakah kegiatan tersebut merupakan produk penjualan?

agustinus sasmoyo
agustinus sasmoyo
Juli 1, 2025 11:07 am

Bila kami sebagai pembuat barang menerima order dari pembeli di luar negeri yang selanjutnya pembeli luar negeri menjual barang tersebut ke pelanggannya di Indonesia (dalam negeri), lalu bagaimana kewajiban pajak kami, pembeli luar negeri dan pelanggan di Indonesia.

Om Pimpa
Editor
Reply to  agustinus sasmoyo
Juli 3, 2025 2:11 am

Jadi transaksi yang tercatat itu pembelinya siapa?

Yulia
Yulia
Juli 1, 2025 4:49 am

Siang ompa, ijin bertanya. Saya ada problem atas surat putusan banding yg sdh ikrah dan sudah menang keseluruhan, tiba2 dapat surat revisi putusan banding yg akhirnya jd KB. Apakah atas surat putusan banding yg sdh ikrah bisa di revisi kembali? Klo bisa brp lama waktu nya setelah surat putusan pertama kluar? Mohon pencerahan nya ompa.terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Yulia
Juli 3, 2025 2:11 am

Sudah ditanyakan ke pengadilan pajak?

Risman
Risman
Juli 1, 2025 2:15 am

Pagi Om. mau tanya tentang PPh 21
Ada karyawan sudah kerja dari Jan-Apr dan dibulan Mei tidak bekerja lagi. Tapi dibulan Jun karyawan tersebut bergabung lagi. Bagaimana perhitungan PPh 21 tahunannya, apakah gabung atau dianggap karyawan baru lagi?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Risman
Juli 3, 2025 2:11 am

bisa saja digabung dan bulan mei penghasilan dianggap 0

Rani
Rani
Juni 30, 2025 12:49 pm

Penjualan/Peredaran Usaha 30.500.000.000 Persediaan 1 Januari 2024 12.000.000.000 Pembelian 20.000.000.000 Persediaan 31 Desember 2024 17.200.000.000 Beban Operasional : Gaji Karyawan 850.000.000 Transportasi Karyawan 550.000.000 Makan Karyawan 85.000.000 Beban Pengobatan ditanggung perusahaan 25.000.000 Beban Training Karyawan 200.000.000 Beban Seragam Satpam 120.000.000 Sanksi Administrasi Pajak 100.000.000 Bunga Pinjaman 80.000.000 Cadangan Penghapusan Piutang 240.000.000 Beban Jamuan Tamu 90.000.000 Air & Listrik 340.000.000 Telepon 92.000.000 PBB dan Biaya Materai 30.000.000 Penyusutan asset tetap 402.500.000 Premi Asuransi Kebakaran 100.000.000 Bantuan untuk Panitia HUT RI 50.000.000 Sumbangan ke Panti Asuhan 60.000.000 3.414.500.000 Pendapatan Lain-lain Sewa kendaraan (Setelah dipotong PPh) 98.000.000 Keuntungan Selisih Kurs 100.000.000 Penerimaan kembali… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rani
Juni 30, 2025 1:41 pm

selamat mengerjakan soal

20.2K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x