Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
19.8K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Aisyah
Aisyah
Mei 12, 2025 3:01 am

selamat siang om, saya mau tanya terkait perhitungan dan pembuatan pph 21

jadi saya bekerja di instansi pemerintah dan saya setiap bulan buat bukti potong pph 21 final untuk honorarium sk bulanan(selain gaji dan tunkin) PNS, apakah benar yang saya lakukan?

dan untuk PPPK apakah benar menggunakan kode pajak 100

cahya
cahya
Mei 8, 2025 7:12 am

Hallo saya mau tanya , jika ppn di bebaskan di coretax apa harus di ganti juga dpp nya jadi 11/12 , jika sudah terlanjur apa tetap harus di ubah ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  cahya
Mei 12, 2025 4:30 pm

iya, harus di rubah menggunakan nilai DPP lain

Edgar
Edgar
Mei 6, 2025 6:22 pm

numpang tanya, untuk validasi pembayaran PHTB di Coretax apakah bisa dilakukan tanpa informasi Notaris?

Kode Billing mandiri telah dibuat dan dibayar, infonya sudah ada di taxpayer ledger.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Edgar
Mei 8, 2025 1:47 am

Harus ada informasi notaris

Anas
Anas
Mei 6, 2025 8:07 am

Halo saya mau tanya jika di coretax kita sudah masukan dokumen lain pajak masukan dan sudah upload, namun ternyata ada kesalahan sehingga harus dibatalkan, saat mencoba input lagi sudah tidak bisa input karna no dokumen sudah terdaftar, bagaimana solusinya ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Anas
Mei 7, 2025 11:01 am

untuk kesalahannya sendiri apakah ada pada isi dokumen (masih dokumen sama) atau salah input dokumen (dokumen berbeda)?

Arifin
Arifin
Mei 5, 2025 11:10 am

Apakah penyertaan modal bumdes terkena pajak dan bagaimana ketika bumdes belanja peralatan apakah masih terkena pajak 🙏

Last edited 7 days ago by Arifin
Om Pimpa
Editor
Reply to  Arifin
Mei 7, 2025 11:01 am

Badan Usaha Milik Desa yang telah memiliki NPWP wajib melakukan kewajiban pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, PPN jika sudah PKP. Untuk penyertaan modalnya sendiri dikecualikan dari objek pajak.

Diana
Diana
Mei 5, 2025 4:30 am

Halo Om, mau tanya untuk pekerjaan jasa atas penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) apakah dipotong tarif PPh? jika iya PPh 23 atau PPh Final Pasal 4 ayat 2 ?
Terimakasih sebelumnya

Om Pimpa
Editor
Reply to  Diana
Mei 5, 2025 1:07 pm

PPh 23 atas jasa sertifikasi jika lawan transaksi sudah menggunakan tarif umum

Kevin Febrian
Kevin Febrian
Mei 3, 2025 9:37 am

Hallo mau nanya untuk penerima bantuan dalam melakukan belanja dana bantuan pemerintah (dalam hal ini Mitra Program MBG) wajib memperhatikan ketentuan perpajakan . Apa saja kewajiban perpajakan yang harus dilakukan WP atas dana bantuan pemerintah tersebut?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Kevin Febrian
Mei 4, 2025 11:57 am

perpajakan sangat luas pembahasannya. ingin ditanyakan dari sisi siapa dan dari mana dahulu?

Kevin Febrian
Kevin Febrian
Reply to  Om Pimpa
Mei 5, 2025 12:45 am

Dari sisi penerima bantuan dana pemerintah (mitra program MBG)

Om Pimpa
Editor
Reply to  Kevin Febrian
Mei 5, 2025 1:05 pm

detail transaksinya seperti apa ya?

Ning
Ning
Mei 2, 2025 2:26 pm

Lapor pajak lembaga PAUD terlambat 1 detik. dari batas akhir ketentuan pelaporan pajak. Apakah terhitung terlambat dan kena sangsi?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ning
Mei 3, 2025 9:16 am

terhitung terlambat

titi
titi
Mei 2, 2025 8:44 am

siang, ijin bertanya om, kalau semisalnya ada karyaawan yang di pecat dan dikasi pesangon, lapor pph 21 nya pakai kode yang mana ya om?

  1. Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Terutang atau Dibayarkan pada Tahun Ketiga dan Tahun-Tahun Berikutnya
  2. Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus
Om Pimpa
Editor
Reply to  titi
Mei 3, 2025 4:46 am

jika pesangon langsung dibayar full, tahun berikutanya tidak ada pesangon lagi maka pakai yang “2. Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus”

Mita
Mita
Mei 2, 2025 3:16 am

Bagaimana cara blik nama kendaraan

Om Pimpa
Editor
Reply to  Mita
Mei 3, 2025 9:13 am

dapat tanyakan ke samsat

agus mahendra
agus mahendra
Mei 2, 2025 3:13 am

saya sudah ada tunggakan

Om Pimpa
Editor
Reply to  agus mahendra
Mei 3, 2025 9:13 am

tunggakan apa yang dimaksud?

omen
omen
Mei 2, 2025 2:34 am

om mau tanya, jika restaurant saya kerja sama dengan influenzer wna untuk jasanya benar saya potongkan 20% ? karena wna itu hanya punya kitas saja om

Om Pimpa
Editor
Reply to  omen
Mei 3, 2025 9:13 am

betul

indri
indri
Mei 1, 2025 4:11 pm

om mau tanya dong. kalo nambahin item faktur pajak penggantian yang cepet gimana ya di coretax ? soalnya udh banyak tambahin transaksi eror teru\s

Om Pimpa
Editor
Reply to  indri
Mei 3, 2025 9:13 am

dapat dicoba kembali

Edgar
Edgar
April 30, 2025 6:23 pm

permisi mau tanya – apakah bisa membayar kode billing yang dibuat di sistem Coretax melalui m-banking BCA?

Jika tidak bisa, apakah ada solusinya untuk membayar kode billing menggunakan m-banking BCA?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Edgar
Mei 3, 2025 9:13 am

bisa melalui ibanking, jika tidak bisa dapat dibayar melalui ecommerce

Edgar
Edgar
Reply to  Om Pimpa
Mei 6, 2025 6:19 pm

terima kasih om!

Om Pimpa
Editor
Reply to  Edgar
Mei 10, 2025 2:03 am

Sama-Sama

Zayn
Zayn
April 30, 2025 10:55 am

Om mau tanya.
Jika agen brilink yg sudah diawasi OJK apakah wajib bayar pajak reklame ke Dispenda?
Kmrn ada orng Dispenda yg dtng,dia meminta pajak reklame yg harus disetujui dulu oleh agenbrilink.lalu nanti disuruh bayar ke bank Kaltim-Kaltara.
Tapi kata petugas agen brilinknya tidak ada koordinasi melalui pihak bank.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Zayn
Mei 2, 2025 12:29 pm

Pajak reklame sendiri masuk ke pajak daerah dan bisa dikonfirmasi ke Kantor Pajak di derah setempat terkait treatment atas pajak reklame dari agen brilink tersebut

Miftahul
Miftahul
April 30, 2025 10:47 am

Om saya mau tanya. Saya punya NPWP yg sudah terintegrasi dg NIK dan saya rajin lapor SPT + bayar PPH final. Npwp saya perorangan. Tapi sejak maret kemarin saya di kirimi tagihan pajak ke rumah saya. Nama depannya sama. Nama belakangnya beda. Dan NPWPnya beda. Tagihannya mencapai 35jt. Tagihan tidak lapor spt sejak 2020 dan ada tagihan penghasilan lainnya. Padahal saya gak pernah tau menau soal npwp yg ada di surat tagihan itu. Npwp yg saya pakai selama ini ya npwp yg terdaftar di nik saya. Dan saya pegang akun nya. Bagaimna om. Saya bingung kok bisa keluar nilai tagihan… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Miftahul
Mei 2, 2025 12:28 pm

Bisa langsung konfirmasi ke KPP saja untuk validasi surat tagihan tersebut

Doni
Doni
April 30, 2025 6:03 am

Selamat siang om Pimpa, mau tanya terkait PPN KMS
waktu saya mau lapor PPn KMS di web efaktur. pada proses submit lampiran induk terdapat notifikasi “Sptservie 00022 kurang bayar spt KMS” . padahal nominal kurang bayar sudah dibayarkan dan kode NTPN juga sudah diinput. .mohon dibantu om Pimpa. Terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Doni
Mei 2, 2025 12:27 pm

bisa di refresh berkala dan klik posting di SPT PPNnya

Sar
Sar
April 30, 2025 4:33 am

Om ganti plat motor vario sama pajak 1 tahun abis berapa ya

Last edited 12 days ago by Sar
Om Pimpa
Editor
Reply to  Sar
Mei 2, 2025 12:27 pm

Kurang tau harga plat motor untuk pajak bisa lihat di STNK

Mawi
Mawi
April 29, 2025 3:48 am

Om mau nanya nih, untuk piutang atas modal yang belum disetor, itu elemen neraca dalam eform masuk piutang usaha pihak ketiga atau piutang lain lainnya pihak ketiga
Terimakasih om…

Om Pimpa
Editor
Reply to  Mawi
April 30, 2025 12:50 pm

masuk ke piutang yang memiliki hubungan istimewa

Dedi
Dedi
April 29, 2025 3:17 am

Apabila dalam satu invoice terdiri dari dua objek pajak PPh, yaitu:

  1. Jasa sewa tempat – PPh 4(2)
  2. Jasa penanganan barang – PPh 23

Kemudian dua objek pajak tersebut tidak di breakdown, melainkan di gabungkan dalam satu nilai.

Maka pertanyaanya adalah, PPh yang mana yang harus digunakan untuk pemotongan objek pajak tersebut, PPh 4(2) atau PPh 23?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Dedi
April 30, 2025 12:49 pm

Jika terdapat 2 objek pajak berbeda tidak dapat dijadikan satu, alternatifnya bisa minta detail pembayarannya sehingga bisa di identifikasi nominal yang masuk pada masing-masing objek pajak tersebut

Dasuki
Dasuki
April 28, 2025 12:23 pm

Om kan sekarang nomor wajib pajak sudah harus NIK, tapi saya koq ga bisa ya diubah di profil nya..

Om Pimpa
Editor
Reply to  Dasuki
April 28, 2025 11:13 pm

profil apa yg dimaksud? pada DJP online atau coretax?

Emon
Emon
April 27, 2025 4:30 pm

Om mau nanya dong. Saya mau lapor SPT badan tapi agak bingung ni. Saya di bulan Nov 2024 jadi mitra franchise dan melakukan DP (katakannya beberapa persen) ditambah ada beli bahan baku dan lain2. Disini saya bayar ke pihak mereka pakai uang pribadi, karena belum jadi PT perorangan dan rekeningnya. Setelah jadi Rekening PT di bulan Desember, saya ada pembayaran lagi sisa nya, melalui rek PT saya. Yang saya bingung adalah angka modal awal di Akta tidak sama dengan rekening koran PT saya. Bagaimana ya Om? Apakah bisa saya catat di SPT sesuai Akta saja? Walau di rekening koran tidak… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Emon
April 28, 2025 11:03 pm

modal dicatat sesuai pada akta, jika belum seluruhnya disetorkan maka dapat diakui sebagai piutang pemegang saham

Shofi
Shofi
April 26, 2025 9:32 am

Om jika sudah melakukan pembayaran di Bulan Januari tapi belum bikin bukti potong PPH 23 sampai bulan April, bukti potong dilampirkan di masa bulan Januari sesuai pembayaran atau dilampirkan di bulan sekarang?

Last edited 16 days ago by Shofi
Om Pimpa
Editor
Reply to  Shofi
April 27, 2025 1:51 pm

bukti potong dibuat saat pembayaran tsb dilakukan

Shofi
Shofi
April 26, 2025 9:29 am

Om kode objek pajak 28-423-01 keterangan nama objek pajak di Coretax apakah ada perubahan?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Shofi
April 27, 2025 1:51 pm

tidak, masih ada yaitu atas Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Nia
Nia
April 26, 2025 3:56 am

Om kalau PT A (PKP) melakukan penjualan pisang ke PT B yang adalah UMKM yang berbentuk PT B (bukan PKP, tidak memiliki NPWP badan, hanya NPWP direktur). Apakah transaksi ini dikenakan PPN dan apakah di kenakan PPh 22 (0,25%) tapi atas dasar apa?
Jika bukan PPh 22? jenis nya apa dan berapa persen om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nia
April 27, 2025 1:50 pm

tetap ditagihkan PPN, kemudian tidak kena PPh 22 atas penjualan pisang tsb.

Niti Senjani
Niti Senjani
April 25, 2025 5:01 am

Om mau tanya klo BC 4.0 itu bisa dibatalkan gak ya??
jika terpaksa harus dibatalkan apakah ada sangsi?
selain itu apa BC 4.0 bisa direvisi tanggal nya??

Om Pimpa
Editor
Reply to  Niti Senjani
April 25, 2025 4:19 pm

1. bisa batal.
2. transaksinya batal juga atau tidak?
3. tanggal yang di maksud tanggal apa?

sandy
sandy
April 25, 2025 4:37 am

Siang om.
Saya kan split payment laptop dari perushaan(bayar setengah-setengah). pada saat saya gajian, saya kena potongan 1,7 juta karena pajak natura katanya.
saya mau tanya itu bagain mana perhitunganya ya dan juga apakah pajak tersebut dibayar setiap bulan sampai lunas? karena menurut saya besar sekali pajak yang dibayar jikalau setiap bulan

Terima kasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  sandy
April 25, 2025 4:20 pm

perhitungan PPh 21 menggunakan TER bulanan. pajaknya di potong ketika menerima natura.

suharni
suharni
April 25, 2025 3:39 am

siang kak, mau tanya kak, klw misal skb ppn beda dengan faktur pajak yang diterbitkan apakah bermasalah atau tidak ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  suharni
April 25, 2025 4:21 pm

keterangan barang/jasa dan nominal di SKB harus sesuai dengan yang di faktur pajak

19.8K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x