Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
selamat siang om, saya mau tanya terkait perhitungan dan pembuatan pph 21
jadi saya bekerja di instansi pemerintah dan saya setiap bulan buat bukti potong pph 21 final untuk honorarium sk bulanan(selain gaji dan tunkin) PNS, apakah benar yang saya lakukan?
dan untuk PPPK apakah benar menggunakan kode pajak 100
Hallo saya mau tanya , jika ppn di bebaskan di coretax apa harus di ganti juga dpp nya jadi 11/12 , jika sudah terlanjur apa tetap harus di ubah ?
iya, harus di rubah menggunakan nilai DPP lain
numpang tanya, untuk validasi pembayaran PHTB di Coretax apakah bisa dilakukan tanpa informasi Notaris?
Kode Billing mandiri telah dibuat dan dibayar, infonya sudah ada di taxpayer ledger.
Harus ada informasi notaris
Halo saya mau tanya jika di coretax kita sudah masukan dokumen lain pajak masukan dan sudah upload, namun ternyata ada kesalahan sehingga harus dibatalkan, saat mencoba input lagi sudah tidak bisa input karna no dokumen sudah terdaftar, bagaimana solusinya ya?
untuk kesalahannya sendiri apakah ada pada isi dokumen (masih dokumen sama) atau salah input dokumen (dokumen berbeda)?
Apakah penyertaan modal bumdes terkena pajak dan bagaimana ketika bumdes belanja peralatan apakah masih terkena pajak 🙏
Badan Usaha Milik Desa yang telah memiliki NPWP wajib melakukan kewajiban pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, PPN jika sudah PKP. Untuk penyertaan modalnya sendiri dikecualikan dari objek pajak.
Halo Om, mau tanya untuk pekerjaan jasa atas penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) apakah dipotong tarif PPh? jika iya PPh 23 atau PPh Final Pasal 4 ayat 2 ?
Terimakasih sebelumnya
PPh 23 atas jasa sertifikasi jika lawan transaksi sudah menggunakan tarif umum
Hallo mau nanya untuk penerima bantuan dalam melakukan belanja dana bantuan pemerintah (dalam hal ini Mitra Program MBG) wajib memperhatikan ketentuan perpajakan . Apa saja kewajiban perpajakan yang harus dilakukan WP atas dana bantuan pemerintah tersebut?
perpajakan sangat luas pembahasannya. ingin ditanyakan dari sisi siapa dan dari mana dahulu?
Dari sisi penerima bantuan dana pemerintah (mitra program MBG)
detail transaksinya seperti apa ya?
Lapor pajak lembaga PAUD terlambat 1 detik. dari batas akhir ketentuan pelaporan pajak. Apakah terhitung terlambat dan kena sangsi?
terhitung terlambat
siang, ijin bertanya om, kalau semisalnya ada karyaawan yang di pecat dan dikasi pesangon, lapor pph 21 nya pakai kode yang mana ya om?
jika pesangon langsung dibayar full, tahun berikutanya tidak ada pesangon lagi maka pakai yang “2. Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus”
Bagaimana cara blik nama kendaraan
dapat tanyakan ke samsat
saya sudah ada tunggakan
tunggakan apa yang dimaksud?
om mau tanya, jika restaurant saya kerja sama dengan influenzer wna untuk jasanya benar saya potongkan 20% ? karena wna itu hanya punya kitas saja om
betul
om mau tanya dong. kalo nambahin item faktur pajak penggantian yang cepet gimana ya di coretax ? soalnya udh banyak tambahin transaksi eror teru\s
dapat dicoba kembali
permisi mau tanya – apakah bisa membayar kode billing yang dibuat di sistem Coretax melalui m-banking BCA?
Jika tidak bisa, apakah ada solusinya untuk membayar kode billing menggunakan m-banking BCA?
bisa melalui ibanking, jika tidak bisa dapat dibayar melalui ecommerce
terima kasih om!
Sama-Sama
Om mau tanya.
Jika agen brilink yg sudah diawasi OJK apakah wajib bayar pajak reklame ke Dispenda?
Kmrn ada orng Dispenda yg dtng,dia meminta pajak reklame yg harus disetujui dulu oleh agenbrilink.lalu nanti disuruh bayar ke bank Kaltim-Kaltara.
Tapi kata petugas agen brilinknya tidak ada koordinasi melalui pihak bank.
Pajak reklame sendiri masuk ke pajak daerah dan bisa dikonfirmasi ke Kantor Pajak di derah setempat terkait treatment atas pajak reklame dari agen brilink tersebut
Om saya mau tanya. Saya punya NPWP yg sudah terintegrasi dg NIK dan saya rajin lapor SPT + bayar PPH final. Npwp saya perorangan. Tapi sejak maret kemarin saya di kirimi tagihan pajak ke rumah saya. Nama depannya sama. Nama belakangnya beda. Dan NPWPnya beda. Tagihannya mencapai 35jt. Tagihan tidak lapor spt sejak 2020 dan ada tagihan penghasilan lainnya. Padahal saya gak pernah tau menau soal npwp yg ada di surat tagihan itu. Npwp yg saya pakai selama ini ya npwp yg terdaftar di nik saya. Dan saya pegang akun nya. Bagaimna om. Saya bingung kok bisa keluar nilai tagihan… Read more »
Bisa langsung konfirmasi ke KPP saja untuk validasi surat tagihan tersebut
Selamat siang om Pimpa, mau tanya terkait PPN KMS
waktu saya mau lapor PPn KMS di web efaktur. pada proses submit lampiran induk terdapat notifikasi “Sptservie 00022 kurang bayar spt KMS” . padahal nominal kurang bayar sudah dibayarkan dan kode NTPN juga sudah diinput. .mohon dibantu om Pimpa. Terima kasih
bisa di refresh berkala dan klik posting di SPT PPNnya
Om ganti plat motor vario sama pajak 1 tahun abis berapa ya
Kurang tau harga plat motor untuk pajak bisa lihat di STNK
Om mau nanya nih, untuk piutang atas modal yang belum disetor, itu elemen neraca dalam eform masuk piutang usaha pihak ketiga atau piutang lain lainnya pihak ketiga
Terimakasih om…
masuk ke piutang yang memiliki hubungan istimewa
Apabila dalam satu invoice terdiri dari dua objek pajak PPh, yaitu:
Kemudian dua objek pajak tersebut tidak di breakdown, melainkan di gabungkan dalam satu nilai.
Maka pertanyaanya adalah, PPh yang mana yang harus digunakan untuk pemotongan objek pajak tersebut, PPh 4(2) atau PPh 23?
Jika terdapat 2 objek pajak berbeda tidak dapat dijadikan satu, alternatifnya bisa minta detail pembayarannya sehingga bisa di identifikasi nominal yang masuk pada masing-masing objek pajak tersebut
Om kan sekarang nomor wajib pajak sudah harus NIK, tapi saya koq ga bisa ya diubah di profil nya..
profil apa yg dimaksud? pada DJP online atau coretax?
Om mau nanya dong. Saya mau lapor SPT badan tapi agak bingung ni. Saya di bulan Nov 2024 jadi mitra franchise dan melakukan DP (katakannya beberapa persen) ditambah ada beli bahan baku dan lain2. Disini saya bayar ke pihak mereka pakai uang pribadi, karena belum jadi PT perorangan dan rekeningnya. Setelah jadi Rekening PT di bulan Desember, saya ada pembayaran lagi sisa nya, melalui rek PT saya. Yang saya bingung adalah angka modal awal di Akta tidak sama dengan rekening koran PT saya. Bagaimana ya Om? Apakah bisa saya catat di SPT sesuai Akta saja? Walau di rekening koran tidak… Read more »
modal dicatat sesuai pada akta, jika belum seluruhnya disetorkan maka dapat diakui sebagai piutang pemegang saham
Om jika sudah melakukan pembayaran di Bulan Januari tapi belum bikin bukti potong PPH 23 sampai bulan April, bukti potong dilampirkan di masa bulan Januari sesuai pembayaran atau dilampirkan di bulan sekarang?
bukti potong dibuat saat pembayaran tsb dilakukan
Om kode objek pajak 28-423-01 keterangan nama objek pajak di Coretax apakah ada perubahan?
tidak, masih ada yaitu atas Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Om kalau PT A (PKP) melakukan penjualan pisang ke PT B yang adalah UMKM yang berbentuk PT B (bukan PKP, tidak memiliki NPWP badan, hanya NPWP direktur). Apakah transaksi ini dikenakan PPN dan apakah di kenakan PPh 22 (0,25%) tapi atas dasar apa?
Jika bukan PPh 22? jenis nya apa dan berapa persen om?
tetap ditagihkan PPN, kemudian tidak kena PPh 22 atas penjualan pisang tsb.
Om mau tanya klo BC 4.0 itu bisa dibatalkan gak ya??
jika terpaksa harus dibatalkan apakah ada sangsi?
selain itu apa BC 4.0 bisa direvisi tanggal nya??
1. bisa batal.
2. transaksinya batal juga atau tidak?
3. tanggal yang di maksud tanggal apa?
Siang om.
Saya kan split payment laptop dari perushaan(bayar setengah-setengah). pada saat saya gajian, saya kena potongan 1,7 juta karena pajak natura katanya.
saya mau tanya itu bagain mana perhitunganya ya dan juga apakah pajak tersebut dibayar setiap bulan sampai lunas? karena menurut saya besar sekali pajak yang dibayar jikalau setiap bulan
Terima kasih.
perhitungan PPh 21 menggunakan TER bulanan. pajaknya di potong ketika menerima natura.
siang kak, mau tanya kak, klw misal skb ppn beda dengan faktur pajak yang diterbitkan apakah bermasalah atau tidak ?
keterangan barang/jasa dan nominal di SKB harus sesuai dengan yang di faktur pajak